Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU BAGI PANWASLU KECAMATAN DI BADUNG

Total questions: 20

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Apakah yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022?

a)

Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum

b)

Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum

c)

Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum

d)

Tata Cara Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum

2.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari lembaga-lembaga berikut, kecuali?

a)

Kejaksaan

b)

KPU

c)

Penyidik Kepolisian

d)

Bawaslu

3.

Berikut adalah bentuk-bentuk kampanye merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, kecuali

a)

Pemasangan Alat Peraga Kampanye

b)

Pertemuan Tatap Muka

c)

Rapat Umum

d)

Rapat Terbatas

4.

Laporan hasil pengawasan dan/atau hasil Investigasi diputuskan dalam rapat pleno sebagai Temuan dalam hal minimal telah memenuhi persyaratan sebagai berikut, kecuali?

a)

Identitas Penemu

b)

Uraian kejadian

c)

Minimal 2 orang Saksi

d)

Bukti

5.

Apakah hal yang perlu dilampirkan oleh Pelapor dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu?

a)

Fotocopy KTP dan Identitas Terlapor

b)

Fotocopy KTP dan minimal 2 orang Saksi

c)

Fotocopy KTP dan/atau Bukti

d)

Fotocopy KTP dan Bukti

6.

Berapa lama waktu penyusunan kajian awal dugaan pelanggaran pasca laporan telah disampaikan?

a)

3 hari kalender

b)

3 hari kerja

c)

2 hari

d)

7 hari

7.

Apakah yang bukan merupakan tujuan dilakukannya kajian awal dugaan pelanggaran?

a)

Meneliti keterpenuhan syarat formal

b)

Meneliti keterpenuhan syarat materiel

c)

Meneliti keabsahan bukti terlampir

d)

Menentukan jenis dugaan pelanggaran

8.

Berikut yang bukan merupakan syarat formal pelaporan dugaan pelanggaran adalah...

a)

Waktu pelaporan tidak melebihi dari 7 hari sejak diketahui

b)

Pihak Terlapor

c)

Nama dan alamat Pelapor

d)

Bukti-Bukti

9.

Berikut yang bukan merupakan syarat materiel pelaporan dugaan pelanggaran, adalah...

a)

Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu

b)

Uraian kejadian dugaan pelanggaran

c)

Bukti

d)

Minimal 2 orang Saksi

10.

Siapakah yang berhak menjadi Pelapor dalam penanganan pelanggaran Pemilu?

a)

Peserta Pemilu

b)

Pengawas Pemilu

c)

Warga Negara Indonesia

d)

Penduduk Indonesia yang mempunyai hak pilih

11.

Berikut yang bukan merupakan bagian dari informasi awal adalah?

a)

Laporan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel

b)

Laporan hasil pengawasan jajaran setingkat di bawah yang mengandung unsur pelanggaran

c)

Laporan yang dicabut oleh Pelapor

d)

Informasi lisan/tulisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi

12.

Apabila diakumulasikan, berapa lama Pengawas Pemilu melakukan penanganan pelanggaran Pemilu sejak laporan tersebut diterima dan diregistrasi?

a)

7 hari

b)

10 hari

c)

14 hari

d)

21 hari

13.

Penyusunan kajian dugaan pelanggaran harus memuat hal-hal sebagai berikut, kecuali?

a)

Kasus posisi

b)

Identitas Penemu/Pelapor dan Terlapor

c)

Fakta dan analisis

d)

Saksi dan ahli

14.

Kapan atau ditahapan apa dilakukan pengecualian jadwal pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu diluar jam kerja Pengawas Pemilu?

a)

Tahapan masa tenang serta hari pemungutan dan penghitungan suara

b)

Tahapan kampanye serta hari pemungutan dan penghitungan suara

c)

Tahapan kampanye dan hari penghitungan suara

d)

Hari pemungutan dan penghitungan suara

15.

Kapan seorang Pelapor dapat mencabut laporannya?

a)

Sebelum dilakukan rapat pleno

b)

Sebelum dilakukan registrasi

c)

Sebelum dilakukan kajian awal dugaan pelanggaran

d)

Sebelum diberikan tanda bukti penyampaian laporan (Form B.3)

16.

Sebelum diubah menjadi Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022, pengaturan Penyelenggaraan Pengawasa Pemilihan Umum diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor berapakah?

a)

Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018

b)

Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018

c)

Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018

d)

Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018

17.

Berikut yang bukan merupakan fokus pengawasan Panwaslu Kecamatan adalah?

a)

pelaksanaan rapat tatap muka penyelenggaraan Pemilu

b)

pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota

c)

netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye

d)

pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu

18.

Apakah yang harus dilengkapi Pengawas Pemilu dalam melakukan Pengawasan?

a)

Surat tugas

b)

ID Card dan/atau KTP

c)

Telepon genggam berkamera

d)

Laporan Hasil Pengawasan

19.

Dalam hal berdasarkan hasil rapat pleno ditemukan unsur pelanggaran, rapat pleno memutuskan hasil Pengawasan sebagai?

a)

Aduan

b)

Temuan

c)

Laporan

d)

Dakwaan

20.

Pelapor dapat melakukan pencabutan terhadap laporannya, berdasarkan hal tersebut Pengawas Pemilu dapat menjadikan laporan tersebut sebagai sebuah informasi awal untuk dapat ditelusuri keabsahannya melalui mekanisme yang disebut?

a)

Investigasi

b)

Gelar perkara

c)

Penelusuran

d)

Pencari fakta