wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pre Test

Total questions: 17

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Berikut ini bukan Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu

a)

Pelanggaran Administratif Pemilu

b)

Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

c)

Pelanggaran Pidana Pemilu

d)

Pelanggaran Kampanye

2.

Pelanggaran Pemilu bersumber dari

a)

temuan

b)

investigasi

c)

Laporan

d)

a dan c benar

3.

Laporan Hasil Pengawasan yang dijadikan temuan bersumber dari, kecuali

a)

Pengawasan Pengawas Pemilu

b)

Hasil Penelusuran Informasi Awal

c)

temuan pemantau pemilu

d)

a dan b benar

4.

berikut ini yang bukan termasuk jenis informasi awal adalah

a)

informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN

b)

informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN

c)

informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel

d)

informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari percakapan masyarakat yang didengar oleh Pengawas Pemilu

5.

informasi awal dicatat dalam formulir

a)

Form ADM

b)

Form B.8

c)

Form ADM.NRL

d)

Form B.2

6.

Yang tidak dapat menjadi Pelapor adalah

a)

WNI yang mempunyai hak pilih

b)

Pemantau Pemilu

c)

Peserta Pemilu

d)

Pengawas Pemilu

7.

Laporan disampaikan paling lambat

a)

5 Hari sejak diketahui

b)

3 Hari Kerja sejak diketahui

c)

7 Hari sejak Kejadian

d)

7 hari sejak diketahui

8.

Setelah menerima Laporan, Bawaslu melakukan kajian awal dalam waktu paling lama

a)

1 hari setelah laporan disampaikan

b)

2 hari setelah laporan disampaikan

c)

2 hari kerja setelah laporan disampaikan

d)

3 hari setelah laporan disampaikan

9.

Yang diteliti dalam kajian awal adalah sebagai berikut, kecuali

a)

keterpenuhan syarat formal Laporan

b)

keterpenuhan syarat materiel Laporan

c)

jenis dugaan pelanggaran

d)

dampak pelanggaran yang dilakukan

10.

Hasil kajian awal diputuskan dalam rapat pleno dan dituangkan dalam form

a)

 Form B.7

b)

Form B.8

c)

Form ADM.NRL

d)

Form B.2

11.

Laporan dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam buku register. Apabila kemudian laporan dicabut, maka:

a)

proses penanganan pelanggaran dihentikan

b)

proses penanganan pelanggaran tetap dilanjutkan

c)

proses penanganan pelanggaran ditunda sementara

d)

dilakukan rapat pleno kembali untuk menentukan proses lanjutan

12.

Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan diregistrasi dan ditangani oleh

a)

Bawaslu Provinsi

b)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

c)

Ketua Panwaslu Kecamatan

d)

Bawaslu Kabupaten/Kota

13.

Apabila hasil kajian awal dinyatakan bahwa laporan tidak memenuhi syarat maka;

a)

Laporan Tidak dapat diterima

b)

diberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Laporan

c)

Laporan Tidak Diregistrasi

d)

Laporan diterima dengan syarat perbaikan

14.

Batas waktu Perbaikan Laporan yang tidak memenuhi syarat adalah

a)

3 Hari Setelah Kajian Awal Selesai

b)

1 Hari Setelah Pelapor dipanggil oleh Pengawas Pemilu untuk memperbaiki laporan

c)

1 hari Setelah Pelapor mengetahui syarat yang tidak dipenuhinya

d)

1 Hari Setelah Kajian Awal Selesai

15.

untuk memperoleh keterangan dengan meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli dilakukan dengan

a)

klasifikasi

b)

interogasi

c)

klarifikasi

d)

investigasi

16.

Pengambilalihan

dilakukan paling lambat

a)

1 (satu) Hari setelah kajian awal

selesai atau perbaikan Laporan selesai

b)

2 (dua) Hari setelah kajian awal

selesai atau perbaikan Laporan selesai

c)

3 (tiga) Hari setelah kajian awal

selesai atau perbaikan Laporan selesai

d)

4 (empat) Hari setelah kajian awal

selesai atau perbaikan Laporan selesai

17.

Sanksi administratif Panwaslu Kecamatan, Panwaslu

Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS dalam hal

terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara

Pemilu, kecuali

a)

peringatan

b)

pemberhentian tetap

c)

pemberhentian sementara

d)

a dan c benar