NEW
Font size
WorksheetsPre Test
Total questions: 17
Worksheet time: 8mins
Berikut ini bukan Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu
Pelanggaran Administratif Pemilu
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Pelanggaran Pidana Pemilu
Pelanggaran Kampanye
Pelanggaran Pemilu bersumber dari
temuan
investigasi
Laporan
a dan c benar
Laporan Hasil Pengawasan yang dijadikan temuan bersumber dari, kecuali
Pengawasan Pengawas Pemilu
Hasil Penelusuran Informasi Awal
temuan pemantau pemilu
a dan b benar
berikut ini yang bukan termasuk jenis informasi awal adalah
informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN
informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN
informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel
informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari percakapan masyarakat yang didengar oleh Pengawas Pemilu
informasi awal dicatat dalam formulir
Form ADM
Form B.8
Form ADM.NRL
Form B.2
Yang tidak dapat menjadi Pelapor adalah
WNI yang mempunyai hak pilih
Pemantau Pemilu
Peserta Pemilu
Pengawas Pemilu
Laporan disampaikan paling lambat
5 Hari sejak diketahui
3 Hari Kerja sejak diketahui
7 Hari sejak Kejadian
7 hari sejak diketahui
Setelah menerima Laporan, Bawaslu melakukan kajian awal dalam waktu paling lama
1 hari setelah laporan disampaikan
2 hari setelah laporan disampaikan
2 hari kerja setelah laporan disampaikan
3 hari setelah laporan disampaikan
Yang diteliti dalam kajian awal adalah sebagai berikut, kecuali
keterpenuhan syarat formal Laporan
keterpenuhan syarat materiel Laporan
jenis dugaan pelanggaran
dampak pelanggaran yang dilakukan
Hasil kajian awal diputuskan dalam rapat pleno dan dituangkan dalam form
Form B.7
Form B.8
Form ADM.NRL
Form B.2
Laporan dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam buku register. Apabila kemudian laporan dicabut, maka:
proses penanganan pelanggaran dihentikan
proses penanganan pelanggaran tetap dilanjutkan
proses penanganan pelanggaran ditunda sementara
dilakukan rapat pleno kembali untuk menentukan proses lanjutan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan diregistrasi dan ditangani oleh
Bawaslu Provinsi
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Ketua Panwaslu Kecamatan
Bawaslu Kabupaten/Kota
Apabila hasil kajian awal dinyatakan bahwa laporan tidak memenuhi syarat maka;
Laporan Tidak dapat diterima
diberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Laporan
Laporan Tidak Diregistrasi
Laporan diterima dengan syarat perbaikan
Batas waktu Perbaikan Laporan yang tidak memenuhi syarat adalah
3 Hari Setelah Kajian Awal Selesai
1 Hari Setelah Pelapor dipanggil oleh Pengawas Pemilu untuk memperbaiki laporan
1 hari Setelah Pelapor mengetahui syarat yang tidak dipenuhinya
1 Hari Setelah Kajian Awal Selesai
untuk memperoleh keterangan dengan meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli dilakukan dengan
klasifikasi
interogasi
klarifikasi
investigasi
Pengambilalihan
dilakukan paling lambat
1 (satu) Hari setelah kajian awal
selesai atau perbaikan Laporan selesai
2 (dua) Hari setelah kajian awal
selesai atau perbaikan Laporan selesai
3 (tiga) Hari setelah kajian awal
selesai atau perbaikan Laporan selesai
4 (empat) Hari setelah kajian awal
selesai atau perbaikan Laporan selesai
Sanksi administratif Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS dalam hal
terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, kecuali
peringatan
pemberhentian tetap
pemberhentian sementara
a dan c benar
