wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pre Test RAKER Penanganan Pelanggaran Pada Pemilu Tahun 2024

Total questions: 20

Worksheet time: 12mins

Name
Class
Date
1.

Menurut Perbawaslu No 7 Tahun 2022 (Pasal 15 ayat 3) syarat Formil, kecuali..

a)

Saksi

b)

Nama dan Alamat Pelapor

c)

Pihak Terlapor

d)

Waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu

2.

Menurut Perbawaslu No 7 Tahun 2022 (Pasal 15 ayat 4) syarat Materil, kecuali..

a)

Waktu dan Tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu

b)

Bukti

c)

Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu

d)

Saksi Ahli

3.

Dalam Simulasi Penghitungan Hari ada yang disebut dengan Penghitungan frasa “sejak”, "Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran (Pasal 8 Ayat 3)", yang dimaksud kalimat tersebut adalah..

a)

Apabila A  mengetahui kejadian Hari Senin 31 Oktober 2022, maka hari itu dihitung sebagai hari pertama. Sehingga laporan bisa disampaikan paling lama Hari Selasa 8 November 2022.

b)

Apabila A  mengetahui kejadian Hari Selasa 5 Desember 2022, maka dihitung setelah hari itu sebagai hari pertama. Sehingga laporan bisa disampaikan paling lama Hari Selasa 8 Desember 2022

c)

Apabila A  mengetahui kejadian Hari Senin 31 Oktober 2022, maka 2 sesudah hari itu dihitung sebagai hari pertama. Sehingga laporan bisa disampaikan paling lama Hari Selasa 8 November 2022.

d)

Apabila A  mengetahui kejadian Hari Senin 31 Oktober 2022, maka sebelum hari itu dihitung sebagai hari pertama. Sehingga laporan bisa disampaikan paling lama Hari Selasa 8 November 2022.

4.

Dalam Simulasi Penghitungan Hari ada yang disebut dengan Penghitungan frasa “setelah”, "Bawaslu menyusun kajian awal paling lama 2 (dua) hari sejak laporan disampaikan (Pasal 15 ayat 1)", yang dimaksud kalimat tersebut adalah..

a)

Apabila A menyampaikan laporan pada hari Senin 31 Oktober 2022, maka hari sebelum hari Selasa 1 November 2022 bukan hari pertama, sehingga batas waktu menyusun kajian awal adalah hari kamis 3 November 2022.

b)

Apabila A menyampaikan laporan pada hari Senin 31 Oktober 2022, maka hari pertama adalah hari Selasa 1 November 2022, sehingga batas waktu menyusun kajian awal adalah hari Rabu 2 November 2022.

c)

Apabila A menyampaikan laporan pada hari Senin 31 Oktober 2022, maka hari kedua adalah hari Selasa 1 November 2022, sehingga batas waktu menyusun kajian awal adalah hari Rabu 2 November 2022.

d)

Apabila A menyampaikan laporan pada hari Senin 31 Oktober 2022, maka hari kedua adalah hari kamis 3 November 2022 sebagai batas waktu menyusun kajian awal.

5.

Dalam Simulasi Penghitungan Hari ada yang disebut dengan Penghitungan frasa “sebelum”, "Surat undangan disampaikan 1 (satu) hari sebelum Klarifikasi (Pasal 29 ayat 2)", yang dimaksud kalimat tersebut adalah..

a)

Apabila Klarifikasi akan dilakukan pada hari Rabu 2 November 2022, maka surat undangan harus sudah disampaikan kepada para pihak pada hari tersebut

b)

Apabila Klarifikasi akan dilakukan pada hari Kamis 3 November 2022, maka surat undangan harus sudah disampaikan kepada para pihak pada hari Selasa 1 November 2022

c)

Apabila Klarifikasi akan dilakukan pada hari Rabu 2 November 2022, maka surat undangan harus sudah disampaikan kepada para pihak pada hari Rabu 3 November 2022

d)

Apabila Klarifikasi akan dilakukan pada hari Rabu 2 November 2022, maka surat undangan harus sudah disampaikan kepada para pihak pada hari Selasa 1 November 2022

6.

Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu dikategorikan sebagai..

a)

Pelanggaran Pemilu dan Bukan Pelanggaran Pemilu

b)

Hasil kajian Akhir yang bisa dilanjutkan sebagai bukti laporan

c)

Laporan Awal

d)

Bukti Tambahan

7.

Yang termasuk pelanggaran pemilu, Kecuali...

a)

Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

b)

Pelanggaran Administratif Pemilu

c)

Tindak Pidana Pemilu

d)

Tindak Pidana Umum

8.

Yang bukan termasuk pelanggaran pemilu, Kecuali

a)

Temuan atau Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilu

b)

Temuan atau Laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya

c)

Draft Undang-undang Pemilu

9.

Klarifikasi dapat dilakukan secara tatap muka atau

(a)  

10.

Klarifikasi daring hanya dapat dilakukan apabila terdapat masalah...

(a)  

11.

Apabila pihak yang diperiksa tidak bersedia disumpah..

a)

klarifikasi tidak berkekuatan hukum

b)

Klarifikasi dibatalkan

c)

maka klarifikasi tetap bisa dilakukan tanpa sumpah

d)

Klarifikasi tidak bisa dilakukan

12.

Lima syarat pengambilalihan laporan:

a)

Terjadinya dugaan pelanggaran pemilu melintasi dua wilayah

b)

Ketua dan Anggota Pengawas Pemilu diberhentikan sementara atau tetap dan dijadikan Terlapor

c)

Pengawas Pemilu tidak dapat menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban

d)

Keterbatasan srana dan prasarana

e)

Saksi tidak ada

13.

Pelimpahan mengacu pada prinsip penanganan dilakukan oleh pengawas pemilu tempat terjadinya..

a)

peristiwa

b)

TKP

c)

kejadian

d)

momentum

14.

Pelimpahan dilakukan 1 hari setelah kajian awal apabila laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel atau ...

a)

dilakukan 1 hari setelah Pelapor memperbaiki laporan

b)

dilakukan 2 hari setelah Pelapor memperbaiki laporan

c)

dilakukan 3 hari setelah Pelapor memperbaiki laporan

d)

dilakukan 7 hari setelah Pelapor memperbaiki laporan

15.

Dibawah ini empat jenis informasi awal, Kecuali

a)

Informasi lisan dugaan pelanggaran yang disampikan kepada secara langsung ke kantor pengawas atau melalui telepon resmi

b)

Informasi tulisan dalam bentuk surat yg disampaikan melalui surel resmi dan/atau ekspedisi

c)

Laporan yang disampaikan kepada pengawas yang tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel

d)

Informasi dugaan pelanggaran yang diperoleh dari laporan yang dicabut oleh Pelaporan

e)

Informasi berdasarkan intelegen melalui beberapa pihak

16.

Informasi Awal diplenokan oleh Pengawas Pemilu untuk menetapkan apakah akan dtindaklanjuti dengan penelusuran atau tidak. Jika ditindaklanjuti dengan penelusuran maka penelusuran dilakukan dengan dasar ....

a)

Perbawaslu 5/2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum

b)

Perbawaslu 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilu

c)

Perbawaslu 9/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum

d)

Perbawaslu 4/2022 tentang perubahan ketiga atas perbawaslu 9/2017 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antarwaktu BAwaslu Prov, Bawaslu Kab/kota, Panwascam, PPD,PPLN dan PTPS

17.

Laporan yang tidak bisa ditangani dan diselesaikan adalah, Kecuali

a)

Laporan yang sudah dilakukan kajian akhir dan diterbitkan status penanganan

b)

Peristiwa dugaan pelanggaran dan terlapornya sama

c)

Tidak ada bukti-bukti baru yang dapat menguatkan adanya dugaan pelanggaran

d)

Peristiwa telah lampau tapi bukti baru ada

18.

Pernyataan mana yang benar..

a)

Informasi mengenai Laporan yang sudah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu dituangkan dalam kajian awal sebagai dasar untuk menghentikan atau tidak meregister

b)

Informasi mengenai Laporan yang sudah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu dituangkan dalam kajian awal sebagai dasar untuk meregister

c)

Informasi mengenai Laporan yang sudah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu dituangkan dalam klarifikasi sebagai dasar untuk tidak meregister

d)

Informasi mengenai pelanggaran yang sudah lampau dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu diregister

19.

Mana saja cara pencabutan Laporan...

a)

Laporan dapat dicabut sepanjang belum diregistrasi oleh pengawas pemilu, dengan syarat polapor membuat surat pernyataan bermaterai untuk mencabut laporan (Pasal 14)

b)

Pencabutan laporan dituangkan dalam isi kajian awal (Pasal 15 ayat 5)

c)

Laporan yang telah dicabut tidak diregistrasi (Pasal 23

d)

Laporan yang telah dicabut dapat dijadikan sebagai informasi awal (Pasal 3 ayat 2 huruf d)

e)

Laporan yang sudah diregistrasi tidak dapat dicabut (Pasal 17 ayat 3)

20.

Mana Saja MEKANISME PERBAIKAN LAPORAN YANG BELUM MEMENUHI SYARAT

a)

Dalam hal laporan belum memenuhi syarat laporan, maka Pengawas Pemilu memberitahukan kepada Pelapor paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai untuk melengkapi syarat (Pasal 24 ayat 1)

b)

Pelapor diberi kesempatan paling lama 2 hari untuk memperbaiki setelah pengawas pemilu memberitahukan ketidakterpenuhan syarat laporan (Pasal 24 ayat 4)

c)

Perbaikan hanya dilakukan terhadap ketidakterpenuhuan syarat formal (identitas para pihak) dan syarat materiel

d)

Laporan yang tidak memenuhi syarat karena daluarsa, langsung tidak diregistrasi (Pasal 24 ayat 3)

e)

Penyerahan dokumen perbaikan laporan oleh Pelapor diberikan tanda terima perbaikan laporan (Pasal 24 ayat 5