Font size
WorksheetsPre Test RAKER Penanganan Pelanggaran Pada Pemilu Tahun 2024
Total questions: 20
Worksheet time: 12mins
Menurut Perbawaslu No 7 Tahun 2022 (Pasal 15 ayat 3) syarat Formil, kecuali..
Saksi
Nama dan Alamat Pelapor
Pihak Terlapor
Waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu
Menurut Perbawaslu No 7 Tahun 2022 (Pasal 15 ayat 4) syarat Materil, kecuali..
Waktu dan Tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
Bukti
Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Saksi Ahli
Dalam Simulasi Penghitungan Hari ada yang disebut dengan Penghitungan frasa “sejak”, "Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran (Pasal 8 Ayat 3)", yang dimaksud kalimat tersebut adalah..
Apabila A mengetahui kejadian Hari Senin 31 Oktober 2022, maka hari itu dihitung sebagai hari pertama. Sehingga laporan bisa disampaikan paling lama Hari Selasa 8 November 2022.
Apabila A mengetahui kejadian Hari Selasa 5 Desember 2022, maka dihitung setelah hari itu sebagai hari pertama. Sehingga laporan bisa disampaikan paling lama Hari Selasa 8 Desember 2022
Apabila A mengetahui kejadian Hari Senin 31 Oktober 2022, maka 2 sesudah hari itu dihitung sebagai hari pertama. Sehingga laporan bisa disampaikan paling lama Hari Selasa 8 November 2022.
Apabila A mengetahui kejadian Hari Senin 31 Oktober 2022, maka sebelum hari itu dihitung sebagai hari pertama. Sehingga laporan bisa disampaikan paling lama Hari Selasa 8 November 2022.
Dalam Simulasi Penghitungan Hari ada yang disebut dengan Penghitungan frasa “setelah”, "Bawaslu menyusun kajian awal paling lama 2 (dua) hari sejak laporan disampaikan (Pasal 15 ayat 1)", yang dimaksud kalimat tersebut adalah..
Apabila A menyampaikan laporan pada hari Senin 31 Oktober 2022, maka hari sebelum hari Selasa 1 November 2022 bukan hari pertama, sehingga batas waktu menyusun kajian awal adalah hari kamis 3 November 2022.
Apabila A menyampaikan laporan pada hari Senin 31 Oktober 2022, maka hari pertama adalah hari Selasa 1 November 2022, sehingga batas waktu menyusun kajian awal adalah hari Rabu 2 November 2022.
Apabila A menyampaikan laporan pada hari Senin 31 Oktober 2022, maka hari kedua adalah hari Selasa 1 November 2022, sehingga batas waktu menyusun kajian awal adalah hari Rabu 2 November 2022.
Apabila A menyampaikan laporan pada hari Senin 31 Oktober 2022, maka hari kedua adalah hari kamis 3 November 2022 sebagai batas waktu menyusun kajian awal.
Dalam Simulasi Penghitungan Hari ada yang disebut dengan Penghitungan frasa “sebelum”, "Surat undangan disampaikan 1 (satu) hari sebelum Klarifikasi (Pasal 29 ayat 2)", yang dimaksud kalimat tersebut adalah..
Apabila Klarifikasi akan dilakukan pada hari Rabu 2 November 2022, maka surat undangan harus sudah disampaikan kepada para pihak pada hari tersebut
Apabila Klarifikasi akan dilakukan pada hari Kamis 3 November 2022, maka surat undangan harus sudah disampaikan kepada para pihak pada hari Selasa 1 November 2022
Apabila Klarifikasi akan dilakukan pada hari Rabu 2 November 2022, maka surat undangan harus sudah disampaikan kepada para pihak pada hari Rabu 3 November 2022
Apabila Klarifikasi akan dilakukan pada hari Rabu 2 November 2022, maka surat undangan harus sudah disampaikan kepada para pihak pada hari Selasa 1 November 2022
Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu dikategorikan sebagai..
Pelanggaran Pemilu dan Bukan Pelanggaran Pemilu
Hasil kajian Akhir yang bisa dilanjutkan sebagai bukti laporan
Laporan Awal
Bukti Tambahan
Yang termasuk pelanggaran pemilu, Kecuali...
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Pelanggaran Administratif Pemilu
Tindak Pidana Pemilu
Tindak Pidana Umum
Yang bukan termasuk pelanggaran pemilu, Kecuali
Temuan atau Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilu
Temuan atau Laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
Draft Undang-undang Pemilu
Klarifikasi dapat dilakukan secara tatap muka atau
(a)
Klarifikasi daring hanya dapat dilakukan apabila terdapat masalah...
(a)
Apabila pihak yang diperiksa tidak bersedia disumpah..
klarifikasi tidak berkekuatan hukum
Klarifikasi dibatalkan
maka klarifikasi tetap bisa dilakukan tanpa sumpah
Klarifikasi tidak bisa dilakukan
Lima syarat pengambilalihan laporan:
Terjadinya dugaan pelanggaran pemilu melintasi dua wilayah
Ketua dan Anggota Pengawas Pemilu diberhentikan sementara atau tetap dan dijadikan Terlapor
Pengawas Pemilu tidak dapat menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban
Keterbatasan srana dan prasarana
Saksi tidak ada
Pelimpahan mengacu pada prinsip penanganan dilakukan oleh pengawas pemilu tempat terjadinya..
peristiwa
TKP
kejadian
momentum
Pelimpahan dilakukan 1 hari setelah kajian awal apabila laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel atau ...
dilakukan 1 hari setelah Pelapor memperbaiki laporan
dilakukan 2 hari setelah Pelapor memperbaiki laporan
dilakukan 3 hari setelah Pelapor memperbaiki laporan
dilakukan 7 hari setelah Pelapor memperbaiki laporan
Dibawah ini empat jenis informasi awal, Kecuali
Informasi lisan dugaan pelanggaran yang disampikan kepada secara langsung ke kantor pengawas atau melalui telepon resmi
Informasi tulisan dalam bentuk surat yg disampaikan melalui surel resmi dan/atau ekspedisi
Laporan yang disampaikan kepada pengawas yang tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel
Informasi dugaan pelanggaran yang diperoleh dari laporan yang dicabut oleh Pelaporan
Informasi berdasarkan intelegen melalui beberapa pihak
Informasi Awal diplenokan oleh Pengawas Pemilu untuk menetapkan apakah akan dtindaklanjuti dengan penelusuran atau tidak. Jika ditindaklanjuti dengan penelusuran maka penelusuran dilakukan dengan dasar ....
Perbawaslu 5/2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum
Perbawaslu 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilu
Perbawaslu 9/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Perbawaslu 4/2022 tentang perubahan ketiga atas perbawaslu 9/2017 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antarwaktu BAwaslu Prov, Bawaslu Kab/kota, Panwascam, PPD,PPLN dan PTPS
Laporan yang tidak bisa ditangani dan diselesaikan adalah, Kecuali
Laporan yang sudah dilakukan kajian akhir dan diterbitkan status penanganan
Peristiwa dugaan pelanggaran dan terlapornya sama
Tidak ada bukti-bukti baru yang dapat menguatkan adanya dugaan pelanggaran
Peristiwa telah lampau tapi bukti baru ada
Pernyataan mana yang benar..
Informasi mengenai Laporan yang sudah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu dituangkan dalam kajian awal sebagai dasar untuk menghentikan atau tidak meregister
Informasi mengenai Laporan yang sudah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu dituangkan dalam kajian awal sebagai dasar untuk meregister
Informasi mengenai Laporan yang sudah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu dituangkan dalam klarifikasi sebagai dasar untuk tidak meregister
Informasi mengenai pelanggaran yang sudah lampau dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu diregister
Mana saja cara pencabutan Laporan...
Laporan dapat dicabut sepanjang belum diregistrasi oleh pengawas pemilu, dengan syarat polapor membuat surat pernyataan bermaterai untuk mencabut laporan (Pasal 14)
Pencabutan laporan dituangkan dalam isi kajian awal (Pasal 15 ayat 5)
Laporan yang telah dicabut tidak diregistrasi (Pasal 23
Laporan yang telah dicabut dapat dijadikan sebagai informasi awal (Pasal 3 ayat 2 huruf d)
Laporan yang sudah diregistrasi tidak dapat dicabut (Pasal 17 ayat 3)
Mana Saja MEKANISME PERBAIKAN LAPORAN YANG BELUM MEMENUHI SYARAT
Dalam hal laporan belum memenuhi syarat laporan, maka Pengawas Pemilu memberitahukan kepada Pelapor paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai untuk melengkapi syarat (Pasal 24 ayat 1)
Pelapor diberi kesempatan paling lama 2 hari untuk memperbaiki setelah pengawas pemilu memberitahukan ketidakterpenuhan syarat laporan (Pasal 24 ayat 4)
Perbaikan hanya dilakukan terhadap ketidakterpenuhuan syarat formal (identitas para pihak) dan syarat materiel
Laporan yang tidak memenuhi syarat karena daluarsa, langsung tidak diregistrasi (Pasal 24 ayat 3)
Penyerahan dokumen perbaikan laporan oleh Pelapor diberikan tanda terima perbaikan laporan (Pasal 24 ayat 5
