wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Bimtek Gakumdu 22

Total questions: 30

Worksheet time: 15mins

Name
Class
Date
1.

Kewenangan Penanganan Pelanggaran Pemilu oleh Pengawas Kecamatan diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pada Pasal ?

a)

Pasal 105

b)

Pasal 106

c)

Pasal 107

d)

Pasal 108

2.

Penanganan Temuan dan Laporan oleh Pengawas Pemilu, diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor ?

a)

Perbawaslu No. 5 Tahun 2022

b)

Perbawaslu No. 6 Tahun 2022

c)

Perbawaslu No. 7 Tahun 2022

d)

Perbawaslu No. 8 Tahun 2022

3.

Penanganan Pelanggaran Pemilu yang menjadi kewenangan Pengawas Pemilu meliputi :

a)

Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode Etik dan Tindak Pidana Pemilu

b)

Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode Etik, Sengketa Antar Peserta Pemilu

c)

Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Hukum lainnnya

d)

Pelanggaran Prosedur dan Tata Cara, Pelanggaran Kode Etik, Tindak Pidana Pemilu dan Sengketa Proses

4.

Temuan dugaan pelanggaran pemilu bersumber dari :

a)

Hasil Pengawasan Pengawas Pemilu & Hasil Investigasi

b)

Hasil Pengawasan Pengawas Pemilu & Informasi Awal

c)

Hasil Penelusuran & Hasil Investigasi

d)

Hasil Pengawasan Pengawas Pemilu & Hasil Penelusuran informasi Awal

5.

Syarat Temuan dugaan pelanggaran yakni ;

a)

Identitas penemu, waktu penetapan temuan tidak melebihi 7 hari sejak laporan pengawasan dan hasil investigasi dibuat, identitas pelaku, uraian kejadian, bukti

b)

Identitas penemu, waktu penetapan temuan tidak melebihi 7 hari sejak laporan pengawasan dan hasil investigasi ditetapkan dalam rapat pleno, identitas pelaku, uraian kejadian, bukti

c)

Identitas penemu, waktu penetapan temuan tidak melebihi 7 hari sejak laporan pengawasan dan hasil investigasi diregister, identitas pelaku, uraian kejadian, bukti

d)

Identitas penemu, waktu penetapan temuan tidak melebihi 7 hari sejak laporan pengawasan dan hasil investigasi dibuat, identitas saksi-saksi, uraian kejadian, bukti

6.

Temuan dugaan pelanggaran dituangkan kedalam formulir :

a)

Formulir A

b)

Formulir B

c)

Formulir B.1

d)

Formulir B.2

7.

Yang terkualifikasi sebagai Informasi awal, kecuali

a)

Informasi lisan disampaikan secara langsung kepada sekretariat pengawas pemilu

b)

Informasi tertulis melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke sekretariat pengawas pemilu

c)

Informasi dugaan pelanggaran pemilu yang tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materil

d)

Informasi dugaan pelanggaran pemilu yang berasal dari laporan yang dicabut oleh Terlapor

8.

Informasi awal dicatat dalam :

a)

Formulir B.1

b)

Formulir B.2

c)

Formulir B.5

d)

Formulir B.8

9.

Syarat Pelapor dugaan pelanggaran pemilu, kecuali

a)

Warga Negara Indonesia

b)

Peserta Pemilu

c)

Pemantau Pemilu

d)

Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih

10.

Laporan disampaikan pelapor paling lama :

a)

7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran

b)

7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran

c)

7 hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran

d)

7 hari kerja sejak terjadinya dugaan pelanggaran

11.

Laporan Pelapor disampaikan dengan cara

a)

Menyampaikan laporan ke kantor sekretariat Pengawas pemilu dan Melalui Sigap Lapor

b)

Menyampaikan laporan Melalui Email Resmi Pengawas Pemilu

c)

Menyampaikan laporan Melalui Telepon Kantor Sekretariat Pengawas Pemilu

d)

Semua Jawaban Benar

12.

Waktu Penyampaian Laporan, Kecuali

a)

Pukul 08.00-16.00, Pada Hari Senin s/d Kamis

b)

Pukul 08.00-16.30, Pada Hari Jumat

c)

1x24 Pada tahapan pumungutan suara dan penghitungan suara

d)

Pukul 08.00-12.00, Pada Hari Sabtu

13.

Laporan dituangkan dalam Formulir :

a)

Formulir B.1

b)

Formulir B.2

c)

Formulir B.5

d)

Formulir B.8

14.

Pelapor atau Kuasanya wajib menyerahkan dokumen yang terdiri dari :

a)

Copy KTP elektronik atau Surat Keterangan Kependudukan lain, Bukti dan Surat Kuasa

b)

Copy KTP elektronik atau Surat Keterangan Kependudukan lain dan Barang Bukti

c)

Copy KTP elektronik atau Surat Keterangan Kependudukan lain dan Bukti

d)

Copy KTP elektronik atau Surat Keterangan Kependudukan lain dan Alat Bukti, Barang Bukti dan Surat Kuasa

15.

Laporan dapat dicabut oleh pelapor sebelum :

a)

Sebelum diberikan tanda terima laporan

b)

Sebelum diputuskan dalam rapat pleno

c)

Sebelum laporan diregistrasi

d)

Sebelum laporan dinyatakan lengkap oleh pengawas pemilu secara berjenjang

16.

Pengawas pemilu menyusun kajian awal terhadap laporan paling lama :

a)

2 hari setelah laporan disampaikan

b)

2 hari setelah laporan diregistrasi

c)

2 hari setelah laporan dinyatakan lengkap

d)

2 hari setelah laporan dinyatakan memenuhi syarat materil dan syarat formil

17.

Syarat Materil Laporan meliputi, kecuali

a)

Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu

b)

Uraian kejadian pelanggaran pemilu

c)

Bukti

d)

Nama dan alamat pihak pelapor

18.

Hasil Kajian awal yang memuat keterpenuhan syarat materil dan syarat formil menggunakan formulir :

a)

Formulir B.5

b)

Formuli B.6

c)

Formulir B.7

d)

Formulir B.8

19.

Pemberitahuan kepada Pelapor bahwa Laporan Pelapor Belum lengkap disampaikan paling lama :

a)

1 hari setelah kajian awal selesai

b)

1 hari setelah kajian awal diplenokan

c)

2 hari sejak kajian awal selesai

d)

2 hari sejak kajian awal diplenokan

20.

Pelapor melengkapi laporan paling lama :

a)

2 hari setelah pemberitahuan disampaikan

b)

2 hari kerja setelah pemberitahuan disampaikan

c)

3 hari kerja setelah pemberitahuan disampaikan

d)

3 hari setelah pemberitahuan diterima oleh pelapor

21.

Jika hasil kajian awal berupa dugaan tindak pidana pemilu, laporan diregistrasi dan ditangani oleh :

a)

Panwascam dibantu oleh Bawaslu Kabupaten

b)

Panwascam di bantu oleh Gakkumdu Kabupaten

c)

Panwascam, Bawaslu Kabupaten dan Gakkumdu Kabupaten

d)

Bawaslu Kabupaten dan Gakkumdu Kabupaten

22.

Tindak Pidana Pemilu adalah Tindak Pidana, Pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu yang diatur dalam :

a)

Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP)

b)

Kitab Undang-undang Pidana Pemilu (KUPP)

c)

Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

d)

Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 dan Undang-undang No. 10 Tahun 2016

23.

Tindak Pidana Pemilu ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) yang terdiri dari :

a)

Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan

b)

Kepolisian dan Kejaksaan serta Pengadilan Negeri

c)

Pengawas Pemilu dan Kepolisian diawasi Kejaksaan

d)

Kepolisian dan kejaksaan dibantu oleh Pengawas Pemilu

24.

Peserta Pemilu, kecuali

a)

Partai Politik yang telah ditetapkan

b)

Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD

c)

Presiden/Wakil Presiden

d)

Pemantau Pemilu

25.

Sebagai pengawas pemilu, Bapak Christian Adiputra Oruwo telah menjadi kordinator Penanganan Pelanggaran selama

a)

6 Tahun

b)

7 Tahun

c)

8 Tahun

d)

9 Tahun

26.

Berikut ini Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Poso, Kecuali

a)

I Made Sudarsana

b)

Yustenli Palalu

c)

Prisca Gabby Metusala

d)

Suadarma Putra Sanjaya

27.

Kapan hari pemungutan suara pemilu 2024

a)

12 Februari 2024

b)

13 Februari 2024

c)

14 Februari 2024

d)

15 Februari 2024

28.

Bawaslu Kabupaten Poso Terbentuk pada tanggal

a)

14 Agustus 2018

b)

15 Agustus 2018

c)

16 Agustus 2018

d)

17 Agustus 2018

29.

Wilayah Pengawasan Bawaslu Kabupaten Poso meliputi..

a)

17 Kecamatan

b)

18 Kecamatan

c)

19 Kecamatan

d)

20 Kecamatan

30.

Uraian Tugas Divisi Penanganan Pelanggaran diatur dalam ..

a)

Perbawaslu No. 3 Tahun 2022

b)

Perbawaslu No. 4 Tahun 2022

c)

Perbawaslu No. 5 Tahun 2022

d)

Perbawaslu No. 6 Tahun 2022