WorksheetsBimtek Gakumdu 22
Total questions: 30
Worksheet time: 15mins
Kewenangan Penanganan Pelanggaran Pemilu oleh Pengawas Kecamatan diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pada Pasal ?
Pasal 105
Pasal 106
Pasal 107
Pasal 108
Penanganan Temuan dan Laporan oleh Pengawas Pemilu, diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor ?
Perbawaslu No. 5 Tahun 2022
Perbawaslu No. 6 Tahun 2022
Perbawaslu No. 7 Tahun 2022
Perbawaslu No. 8 Tahun 2022
Penanganan Pelanggaran Pemilu yang menjadi kewenangan Pengawas Pemilu meliputi :
Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode Etik dan Tindak Pidana Pemilu
Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode Etik, Sengketa Antar Peserta Pemilu
Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Hukum lainnnya
Pelanggaran Prosedur dan Tata Cara, Pelanggaran Kode Etik, Tindak Pidana Pemilu dan Sengketa Proses
Temuan dugaan pelanggaran pemilu bersumber dari :
Hasil Pengawasan Pengawas Pemilu & Hasil Investigasi
Hasil Pengawasan Pengawas Pemilu & Informasi Awal
Hasil Penelusuran & Hasil Investigasi
Hasil Pengawasan Pengawas Pemilu & Hasil Penelusuran informasi Awal
Syarat Temuan dugaan pelanggaran yakni ;
Identitas penemu, waktu penetapan temuan tidak melebihi 7 hari sejak laporan pengawasan dan hasil investigasi dibuat, identitas pelaku, uraian kejadian, bukti
Identitas penemu, waktu penetapan temuan tidak melebihi 7 hari sejak laporan pengawasan dan hasil investigasi ditetapkan dalam rapat pleno, identitas pelaku, uraian kejadian, bukti
Identitas penemu, waktu penetapan temuan tidak melebihi 7 hari sejak laporan pengawasan dan hasil investigasi diregister, identitas pelaku, uraian kejadian, bukti
Identitas penemu, waktu penetapan temuan tidak melebihi 7 hari sejak laporan pengawasan dan hasil investigasi dibuat, identitas saksi-saksi, uraian kejadian, bukti
Temuan dugaan pelanggaran dituangkan kedalam formulir :
Formulir A
Formulir B
Formulir B.1
Formulir B.2
Yang terkualifikasi sebagai Informasi awal, kecuali
Informasi lisan disampaikan secara langsung kepada sekretariat pengawas pemilu
Informasi tertulis melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke sekretariat pengawas pemilu
Informasi dugaan pelanggaran pemilu yang tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materil
Informasi dugaan pelanggaran pemilu yang berasal dari laporan yang dicabut oleh Terlapor
Informasi awal dicatat dalam :
Formulir B.1
Formulir B.2
Formulir B.5
Formulir B.8
Syarat Pelapor dugaan pelanggaran pemilu, kecuali
Warga Negara Indonesia
Peserta Pemilu
Pemantau Pemilu
Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih
Laporan disampaikan pelapor paling lama :
7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran
7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran
7 hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran
7 hari kerja sejak terjadinya dugaan pelanggaran
Laporan Pelapor disampaikan dengan cara
Menyampaikan laporan ke kantor sekretariat Pengawas pemilu dan Melalui Sigap Lapor
Menyampaikan laporan Melalui Email Resmi Pengawas Pemilu
Menyampaikan laporan Melalui Telepon Kantor Sekretariat Pengawas Pemilu
Semua Jawaban Benar
Waktu Penyampaian Laporan, Kecuali
Pukul 08.00-16.00, Pada Hari Senin s/d Kamis
Pukul 08.00-16.30, Pada Hari Jumat
1x24 Pada tahapan pumungutan suara dan penghitungan suara
Pukul 08.00-12.00, Pada Hari Sabtu
Laporan dituangkan dalam Formulir :
Formulir B.1
Formulir B.2
Formulir B.5
Formulir B.8
Pelapor atau Kuasanya wajib menyerahkan dokumen yang terdiri dari :
Copy KTP elektronik atau Surat Keterangan Kependudukan lain, Bukti dan Surat Kuasa
Copy KTP elektronik atau Surat Keterangan Kependudukan lain dan Barang Bukti
Copy KTP elektronik atau Surat Keterangan Kependudukan lain dan Bukti
Copy KTP elektronik atau Surat Keterangan Kependudukan lain dan Alat Bukti, Barang Bukti dan Surat Kuasa
Laporan dapat dicabut oleh pelapor sebelum :
Sebelum diberikan tanda terima laporan
Sebelum diputuskan dalam rapat pleno
Sebelum laporan diregistrasi
Sebelum laporan dinyatakan lengkap oleh pengawas pemilu secara berjenjang
Pengawas pemilu menyusun kajian awal terhadap laporan paling lama :
2 hari setelah laporan disampaikan
2 hari setelah laporan diregistrasi
2 hari setelah laporan dinyatakan lengkap
2 hari setelah laporan dinyatakan memenuhi syarat materil dan syarat formil
Syarat Materil Laporan meliputi, kecuali
Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu
Uraian kejadian pelanggaran pemilu
Bukti
Nama dan alamat pihak pelapor
Hasil Kajian awal yang memuat keterpenuhan syarat materil dan syarat formil menggunakan formulir :
Formulir B.5
Formuli B.6
Formulir B.7
Formulir B.8
Pemberitahuan kepada Pelapor bahwa Laporan Pelapor Belum lengkap disampaikan paling lama :
1 hari setelah kajian awal selesai
1 hari setelah kajian awal diplenokan
2 hari sejak kajian awal selesai
2 hari sejak kajian awal diplenokan
Pelapor melengkapi laporan paling lama :
2 hari setelah pemberitahuan disampaikan
2 hari kerja setelah pemberitahuan disampaikan
3 hari kerja setelah pemberitahuan disampaikan
3 hari setelah pemberitahuan diterima oleh pelapor
Jika hasil kajian awal berupa dugaan tindak pidana pemilu, laporan diregistrasi dan ditangani oleh :
Panwascam dibantu oleh Bawaslu Kabupaten
Panwascam di bantu oleh Gakkumdu Kabupaten
Panwascam, Bawaslu Kabupaten dan Gakkumdu Kabupaten
Bawaslu Kabupaten dan Gakkumdu Kabupaten
Tindak Pidana Pemilu adalah Tindak Pidana, Pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu yang diatur dalam :
Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-undang Pidana Pemilu (KUPP)
Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 dan Undang-undang No. 10 Tahun 2016
Tindak Pidana Pemilu ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) yang terdiri dari :
Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan
Kepolisian dan Kejaksaan serta Pengadilan Negeri
Pengawas Pemilu dan Kepolisian diawasi Kejaksaan
Kepolisian dan kejaksaan dibantu oleh Pengawas Pemilu
Peserta Pemilu, kecuali
Partai Politik yang telah ditetapkan
Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD
Presiden/Wakil Presiden
Pemantau Pemilu
Sebagai pengawas pemilu, Bapak Christian Adiputra Oruwo telah menjadi kordinator Penanganan Pelanggaran selama
6 Tahun
7 Tahun
8 Tahun
9 Tahun
Berikut ini Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Poso, Kecuali
I Made Sudarsana
Yustenli Palalu
Prisca Gabby Metusala
Suadarma Putra Sanjaya
Kapan hari pemungutan suara pemilu 2024
12 Februari 2024
13 Februari 2024
14 Februari 2024
15 Februari 2024
Bawaslu Kabupaten Poso Terbentuk pada tanggal
14 Agustus 2018
15 Agustus 2018
16 Agustus 2018
17 Agustus 2018
Wilayah Pengawasan Bawaslu Kabupaten Poso meliputi..
17 Kecamatan
18 Kecamatan
19 Kecamatan
20 Kecamatan
Uraian Tugas Divisi Penanganan Pelanggaran diatur dalam ..
Perbawaslu No. 3 Tahun 2022
Perbawaslu No. 4 Tahun 2022
Perbawaslu No. 5 Tahun 2022
Perbawaslu No. 6 Tahun 2022
