Font size
S
M
L
XL
Worksheetskuis tryout 1
Total questions: 99
Worksheet time: 50mins
Name
Class
Date
1.
1. Petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dalam pemilihan umum disebut
a)
a. PPDP
b)
b. KPPS
c)
c. Pantarlih
d)
d. PPK
e)
e. PPS
2.
2. Data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan adalah
a)
a. DPT
b)
b. DP4
c)
c. DPSHP
d)
d. DPS
e)
e. DPHP
3.
3. Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain dalam Pemilihan Umum adalah
a)
a. DPPh
b)
b. DPK
c)
c. DPHP
d)
d. DPTb
e)
e. DPSHP
4.
4. Daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan berupa KTP Elektronik tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb dalam Pemilihan Umum adalah
a)
a. DPPh
b)
b. DPK
c)
c. DPHP
d)
d. DPS
e)
e. DPSHP
5.
5. Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip, kecuali
a)
a. Transparan
b)
b. Terbuka
c)
C. Aksesibilitas
d)
d. Proporsional
e)
e. Kepentingan Umum
6.
6. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih pada hari pemungutan suara kecuali
a)
a. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
b)
b. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
c)
c. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
d)
d. Berdomisili di wilayah administratif Pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el
e)
e. Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
7.
7. Salah satu syarat untuk menjadi pemilih adalah berdomisili di wilayah administratif Pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el. Dalam hal Pemilih belum memiliki KTP-el dapat menggunakan Surat Keterangan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh
a)
a. RT/RW
b)
b. Kepala Desa
c)
C. Camat
d)
d. Dinpermades
e)
e. Dispendukcapil
8.
8. Apabila Pemilih terdaftar di lebih dari 1 (satu) tempat tinggal maka Pemilih didaftar sebagai Pemilih sesuai dengan alamatnya yaitu
a)
a. Tempat tinggal domisili sekarang
b)
b. Tempat tinggal yang dipilih oleh Pemilih
c)
c. Tempat tinggal yang tercantum di KTP-el / Surat Keterangan
d)
d. Tempat tinggal yang tercantum di KK
e)
e. Tempat tinggal yang tercantum di Surat Keterangan Domisili Desa
9.
9. Data kependudukan yang digunakan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah Pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah
a)
a. DP4
b)
b. DPT
c)
c. DPS
d)
d. DPK
e)
e. DAK2
10.
10. DP4 harus diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU paling lambat berapa bulan sebelum hari pemungutan suara ?
a)
a. 24 bulan
b)
b. 18 bulan
c)
c. 16 bulan
d)
d. 14 bulan
e)
e. 12 bulan
11.
11. Setelah menerima DP4 dari Pemerintah, KPU melakukan penyandingan data DPT dengan cara melakukan pencocokan dan penyesuaian DPT dengan mempertimbangkan DP4 pada Pemilihan Umum. DPT yang dimaksud adalah
a)
a. DPT Pemilu Terakhir
b)
b. DPT Pemilihan Terakhir
c)
c. DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir
d)
d. DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
e)
e. DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir yang dimutakhirkan
12.
12. KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun Daftar Pemilih berdasarkan data Pemilih hasil penyandingan dengan DP4 yang disusun berbasis TPS dengan menggunakan formulir yaitu
a)
a. Model A-4 KPU
b)
b. Model A3-KPU
c)
c. Model A2-KPU
d)
d. Model Al-KPU
e)
e. Model A-KPU
13.
13. Daftar Pemilih memuat informasi data pribadi penduduk yang harus dijaga kebenarannya dan dilindungi kerahasiaannya oleh KPU. Daftar Pemilih pada Pemilihan Umum memuat informasi, kecuali:
a)
a. Status Perekaman KTP-elektronik
b)
b. Nomor lnduk Kependudukan
c)
c. Nomor Kartu Keluarga
d)
d. Status Perkawinan
e)
e. Jenis Dissabilitas
14.
14. Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 pasal 9 Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Umum dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak berapa pemilih ?
a)
a. 800 pemilih
b)
b. 400 pemilih
c)
c. 500 pemilih
d)
d. 300 pemilih
e)
e. 600 pemilih
15.
15. Hal-Hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan Daftar Pemilih untuk setiap TPS pada Pemilihan Umum, kecuali :
a)
a. tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain;
b)
b. tidak memisahkan Pemilih dalam satu RT pada TPS yang berbeda
c)
c. tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda
d)
d. hal-hal berkenaan dengan aspek geografis
e)
e. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara
16.
16. Dalam melaksanakan pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Umum, KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu oleh penyelenggara Ad Hoc yaitu
a)
a. PPK, PPS dan PPDP
b)
b. PPK, PPS dan KPPS
c)
c. PPK, PPS dan Pantarlih
d)
d. PPK, PPS dan Panwascam
e)
e. PPK, PPS dan Pengawas Desa / Kelurahan
17.
17. Dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, PPS dapat berkoordinasi dengan petugas sebelum dan setelah Pantarlih melakukan Coklit. Petugas yang dimaksud adalah
a)
a. Petugas registrasi kependudukan kelurahan/desa atau sebutan lain
b)
b. Petugas registrasi kependudukan RT/RW atau sebutan lain
c)
c. Petugas registrasi kependudukan Dispendukcapil atau sebutan lain
d)
d. Perangkat Desa / Kelurahan
e)
e. Kepala Desa / Kelurahan
18.
18. Berikut adalah hal-hal yang berkaitan dengan Pantarlih, Kecuali :
a)
a. Pantarlih dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih
b)
b. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau sebutan lain, Rukun Warga, Rukun Tetangga atau nama lain
c)
c. Pantarlih diangkat dan diberhentikan oleh PPK
d)
d. Pantarlih dapat berasal dari warga masyarakat
e)
e. Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap TPS
19.
19. Tugas-tugas Pantarlih, Kecuali :
a)
a. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih
b)
b. melaksanakan pemutakhiran data Pemilih dengan melakukan Coklit ke setiap Pemilih
c)
c. menyampaikan hasil Coklit kepada PPS
d)
d. membantu PPS dalam menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran
e)
e. membantu PPS dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
20.
20. Sebelum melaksanakan tugas, Pantarlih mendapatkan bimbingan teknis Pemutakhiran Data Pemilih, Kecuali :
a)
a. Jadwal pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih
b)
b. Tata cara rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih
c)
c. Pengenalan formulir, stiker, dan tanda pengenal
d)
d. Tata cara pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih
e)
e. Tata cara pengisian formulir
21.
21. Kegiatan Coklit oleh Pantarlih dilakukan dengan cara, Kecuali :
a)
a. Mencoret Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari Daftar Pemilih
b)
b. Mencatat Pemilih yang telah Memenuhi Syarat (MS), tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih
c)
c. Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan
d)
d. Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas
e)
e. Mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil
22.
22. Formulir yang digunakan oleh Pantarlih untuk mencatat Pemilih yang telah Memenuhi Syarat (MS), tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih adalah
a)
a. Model A.A- KPU
b)
b. Model A.A.1- KPU
c)
c. Model A.A.2- KPU
d)
d. Model A.A.3- KPU
e)
e. Model A-KPU
23.
23. Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar tidak dapat ditemui secara langsung oleh Pantarlih pada saat coklit pemilu, Pantarlih melakukan kegiatan yaitu, kecuali :
a)
a. Meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el atau Surat Keterangan yang dimiliki oleh Pemilih yang bersangkutan
b)
b. Menggunakan panggilan video (video call)
c)
c. Meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan Kartu Keluarga Pemilih yang bersangkutan
d)
d. Menyampaikan kepada keluarga Pemilih bahwa yang bersangkutan tidak dapat dimasukkan daftar pemilih
e)
e. Menggunakan sarana teknologi informasi yang dilakukan secara dalam jaringan (online) dan seketika (real time)
24.
24. Pantarlih memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih dan menempelkan stiker Pemutakhiran Data Pemilih pada rumah Pemilih sesuai dengan jumlah kepala keluarga di rumah tersebut dengan menggunakan formulir:
a)
a. Model A.A.1- KPU dan Model A.A.2-KPU
b)
b. Model A.A- KPU dan Model A.A.1-KPU
c)
c. Model A.A.1- KPU dan Model A.A.3-KPU
d)
d. Model A.A.2- KPU dan Model A.A.3-KPU
e)
e. Model A.A- KPU dan Model A.A.2-KPU
25.
25. Penyelenggara Pemilihan Umum yang bertugas untuk memeriksa hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dari Pantarlih adalah
a)
a. KPU Kabupaten /Kata
b)
b. PPK
c)
c. PPS
d)
d. Panwascam
e)
e. Panwas Kelurahan / Desa
26.
26. Formulir yang digunakan oleh Pantarlih untuk melaporkan rekapitulasi hasil Coklit adalah
a)
a. Model A.A- KPU
b)
b. Model A.A.1- KPU
c)
c. Model A.A.2- KPU
d)
d. Model A.A.3- KPU
e)
e. Model A-KPU
27.
27. PPS dalam menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dibantu oleh Pantarlih membuat naskah asli elektronik (softcopy) untuk 3 (tiga) kategori Pemilih yaitu
a)
a. Pemilih Baru, Pemilih TMS dan Pemilih Dissabilitas
b)
b. Pemilih Baru, Pemilih TMS dan Perbaikan Data Pemilih
c)
c. Pemilih Dissabilitas, Pemilih TMS dan Perbaikan Data Pemilih
d)
d. Pemilih Baru, Pemilih dissabilitas dan Perbaikan Data Pemilih
e)
e. Pemilih Baru, Pemilih TMS dan Perbaikan Status Pemilih
28.
28. PPS dan PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dalam suatu rapat yaitu
a)
a. Rapat terbuka
b)
b. Rapat tertutup
c)
c. Rapat Biasa
d)
d. Rapat Pleno Tertutup
e)
e. Rapat Pleno Terbuka
29.
29. Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan yang dilakukan oleh PPK dihadiri oleh, kecuali :
a)
a. PPS
b)
b. Pantarlih
c)
c. Panwaslu kecamatan
d)
d. Peserta Pemilu tingkat kecamatan
e)
e. Perangkat Pemerintah tingkat kecamatan
30.
30. Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dilakukan rekapitulasi secara berjenjang oleh PPS, PPK dan KPU Kabupaten / Kata. Hasil rekapitulasi ini ditetapkan oleh KPU Kabupaten / Kata sebagai
a)
a. DPT
b)
b. DPB
c)
c. DPS
d)
d. DPK
e)
e. DPTb
31.
31. KPU Kabupaten / Kata menyampaikan salinan DPS kepada Peserta Pemilu Tingkat daerah Kabupaten / Kata dan Bawaslu Kabupaten / Kata untuk mendapat masukan dan tanggapan dalam bentuk dan format yaitu
a)
a. Softcapy dan excell
b)
b. softcapy dan PDF
c)
c. Hardcapy dan Excell
d)
d. Hardcapy dan PDF
e)
e. Hardcapy dan CSV
32.
32. Elemen data Pemilih yang tidak baleh disampaikan secara utuh dalam salinan DPS dan DPT adalah
a)
a. Tanggal Lahir
b)
b. NIK
c)
c. NKK
d)
d. NIK dan NKK
e)
e. Status Perkawinan
33.
33. PPS mengumumkan DPS pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu dalam waktu berapa hari ?
a)
a. 10 hari
b)
b. 15 hari
c)
C. 14 hari
d)
d. 7 hari
e)
e. 20 har
34.
34. Masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS paling lama berapa hari sejak DPS diumumkan aleh PPS?
a)
a. 7 hari
b)
b. 14 hari
c)
C. 21 hari
d)
d. 28 hari
e)
e. 10 hari
35.
35. Kategari Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat yaitu, kecuali :
a)
a. Pemilih dibawah umur 17 tahun dan sudah kawin
b)
b. Pemilih terdaftar lebih dari satu kali
c)
c. Pemilih alih status dari status sipil menjadi status TNI/POLRI
d)
d. Pemilih tidak berdamisili di kelurahan/desa terdaftar dibuktikan dengan KTPel
e)
e. Pemilih menjadi TNI/POLRI
36.
36. PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama berapa hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat?
a)
a. 7 hari
b)
b. 14 hari
c)
c. 21 hari
d)
d. 28 hari
e)
e. 10 hari
37.
37. Penetapan DPT dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh :
a)
a. Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota
b)
b. Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota
c)
c. Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota
d)
d. Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Peserta Pemilu
e)
e. Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Perangkat Pemerintah Tingkat kabupaten
38.
38. Dalam rapat pleno terbuka Tingkat Kabupaten/Kota, peserta yang hadir dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi DPTdisertai dengan data autentik. Peserta yang hadir yaitu, kecuali :
a)
a. PPS
b)
b. PPK
c)
c. Bawaslu Kabupaten/Kota
d)
d. Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota
e)
e. Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota
39.
39. Urutan proses pemutakhiran daftar pemilih sampai pada penetapan DPT Pemilu adalah
a)
a. Daftar Pemilih - DPHP - DPSHP - DPS - DPT
b)
b. Daftar Pemilih - DPHP - DPS - DPSHP - DPT
c)
c. Daftar Pemilih - DPHP - DPS - DPSHP - DPSHP Akhir- DPT
d)
d. Daftar Pemilih - DPHP - DPHP Akhir - DPS - DPSHP - DPSHP Akhir - DPT
e)
e. Daftar Pemilih - DPS - DPT
40.
40. KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A.3.1-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada, kecuali :
a)
a. KPU Provinsi/KIP Aceh
b)
b. Bawaslu Kabupaten/Kota
c)
c. Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota
d)
d. PPK
e)
e. Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota
41.
41. KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama berapa hari setelah ditetapkan ?
a)
a. 1 hari
b)
b. 3 hari
c)
C. 7 hari
d)
d. 9 hari
e)
e. 14 hari
42.
42. KPU Kabupaten / Kata menyampaikan salinan DPT kepada PPS dalam bentuk hardcopy dalam jumlah 3 rangkap untuk digunakan sebagai berikut, kecuali :
a)
a. pengumuman dikantor desa / kelurahan
b)
b. pengumuman di sekretariat/balai RT/RW
c)
c. Pengumuman di tempat strategis
d)
d. Arsip PPS
e)
e. Disampaikan ke KPPS
43.
43. Keadaan tertentu yang diperbolehkan Pemilih untuk didaftarkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu sebagai berikut, kecuali :
a)
a. menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi
b)
b. Bepergian di tempat lain pada hari Pemungutan Suara
c)
c. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan
d)
d. pindah domisili
e)
e. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
44.
44. Surat pemberitahuan pindah memilih yang diberikan PPS kepada Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu adalah
a)
a. Formulir Model A.1-KPU
b)
b. Formulir Model A.2 -KPU
c)
c. Formulir Model A.3 -KPU
d)
d. Formulir Model A.4 -KPU
e)
e. Formulir Model A.5 -KPU
45.
45. Pemilih dapat memperoleh Surat pemberitahuan pindah memilih dengan melaporkan pindah memilihnya kepada :
a)
a. PPS atau KPU Kabupaten/Kota
b)
b. PPS atau PPK
c)
c. KPPS atau PPS
d)
d. PPK atau KPU Kabupaten/Kota
e)
e. PPS
46.
46. Pemilih melaporkan kepada PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih dengan menggunakan formulir Model A.5-KPU yang akan digunakan untuk memilih di TPS lain paling lambat berapa hari sebelum hari pemungutan suara pada pemilu?
a)
a. 60 hari
b)
b. 45 hari
c)
c. 30 hari
d)
d. 15 hari
e)
e. 7 hari
47.
47. Dalam hal Pemilih tidak dapat menempuh prosedur melaporkan kepada PPS atau KPU / KIP Kabupaten / Kata asal , untuk mendapatkan formulir Model A.5-KPU sebagai surat pemberitahuan pindah memilih pada pemilu, maka Pemilih harus melaporkan kepada :
a)
a. PPS tujuan
b)
b. KPU/KIP Kabupaten/Kota tujuan
c)
c. PPK asal
d)
d. PPK tujuan
e)
e. KPPS tujuan
48.
48. Surat pemberitahuan pindah memilih yang diberikan PPS kepada Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu memuat informasi sebagai berikut, kecuali :
a)
a. ldentitas Pemilih
b)
b. TPS asal Pemilih
c)
c. Alamat dan TPS tujuan
d)
d. Tanda Tangan Pemilih
e)
e. Jenis surat suara yang diterima pemilih
49.
49. PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota asal mencatat Pemilih yang pindah memilih pada kolom keterangan DPT dengan keterangan yaitu
a)
a. Pindah Domisili
b)
b. Pindah Pemilih
c)
c. Pindah Memilih
d)
d. Pindah menggunakan hak pilih
e)
e. Pindah TPS
50.
50. DPTb pada Pemilu disusun oleh PPS, PPK, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tujuan dengan menggunakan formulir yaitu
a)
a. Model A.5 KPU
b)
b. Model A.4- KPU
c)
c. Model A3-KPU
d)
d. Model A2-KPU
e)
e. Model Al-KPU
51.
51. PPS mengumumkan DPTb pada tempat yang mudah dijangkau dengan tidak menampilkan informasi Nomor lnduk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh paling lambat berapa hari sebelum hari pemungutan suara ?
a)
a. 30 hari
b)
b. 20 hari
c)
c. 15 hari
d)
d. 10 hari
e)
e. 7 hari
52.
52. Dalam hal jumlah Pemilih DPTb Pemilu pada suatu tempat melebihi jumlah maksimal Pemilih di TPS, dapat dibentuk TPS berbasis Pemilih DPTb. Berapa jumlah maksimal Pemilih di TPS?
a)
a. 800 pemilih
b)
b. 400 pemilih
c)
c. 500 pemilih
d)
d. 300 pemilih
e)
e. 600 pemilih
53.
53. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan :
a)
a. KTPel atau Surat Keterangan
b)
b. Kartu Keluarga
c)
c. Formulir Model A.5 -KPU
d)
d. Formulir Model C.6 -KPU
e)
e. Formulir Model A.DPK -KPU
54.
54. Pemilih dalam DPK Pemilu didaftar di TPS sesuai dengan alamat Pemilih yaitu :
a)
a. Alam at yang tertera pada KK
b)
b. Alamat tempat tinggal sekarang
c)
c. Alamat yang tertera pada surat keterangan domisili dari desa
d)
d. Alamat yang tertera pada KTPel atau surat keterangan
e)
e. Sesuai keinginan Pemilih
55.
55. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyusun data Pemilih, DPS, DPSHP, DPSHP Akhir, DPT dan DPTb menggunakan :
a)
a. Sistem lnformasi Daftar Pemilih
b)
b. Sistem lnformasi Data Pemilih
c)
c. Sistim lnformasi Daftar Pemilih
d)
d. Sistim lnformasi Data Pemilih
e)
e. Sistem lnformasi Data Pemilihan
56.
56. KPU/KI P Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas PantarLih dengan menggunakan sampel paling sedikit berapa persen dari jumlah TPS di daerah kabupaten/kota ?
a)
a. 25%
b)
b. 20%
c)
C. 15%
d)
d. 10%
e)
e. 5%
57.
57. Dalam hal terjadi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, KPU berkewajiban menyusun Daftar Pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dengan memasukkan Pemilih :
a)
a. DPK
b)
b. Pemilih Pemula
c)
c. DPK dan Pemilih Pemula
d)
d. DPK dan DPTb
e)
e. DPTb dan Pemilih Pemula
58.
58. Pemerintah menyediakan data Pemilih Pemula sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua yaitu
a)
a. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua
b)
b. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua
c)
c. Pemilih yang berumur lebih dari 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua
d)
d. Pemilih yang telah berubah status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia
e)
e. Pemilih yang telah berubah status sipil menjadi status anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
59.
59. Urutan proses pemutakhiran daftar pemilih sampai pada penetapan DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua adalah
a)
a. Coklit-DPS-DPSHP-DPT
b)
b. DPS-DPSHP-DPT
c)
c. Coklit-DPS-DPT
d)
d. DPS-DPT
e)
e. DPS-DPSHP-DPSHP Akhir - DPT
60.
60. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan menggunakan Sidalih dengan memperhatikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap berapa bu Ian :
a)
a. 2 bulan
b)
b. 4 bulan
c)
c. 6 bulan
d)
d. 9 bulan
e)
e. 12 bulan
61.
61. Pemutakhiran data Pemilih di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan rumah sakit dilakukan oleh :
a)
a. KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama PPK setempat
b)
b. KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama PPK dan PPS setempat
c)
c. KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama PPS setempat
d)
d. PPK dan PPS setempat
e)
e. PPS setempat
62.
62. Apabila sebelum penetapan DPT terjadi bencana atau konflik pada seluruh atau sebagian daerah yang mengakibatkan penduduk setempat harus pindah domisili, Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan oleh :
a)
a. PPS setempat
b)
b. PPK dan PPS setempat
c)
c. KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama PPS setempat
d)
d. KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama PPK dan PPS setempat
e)
e. KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama PPK setempat
63.
63. Apabila setelah penetapan DPT terjadi bencana atau konflik pada seluruh atau sebagian daerah yang mengakibatkan penduduk setempat harus pindah domisili ke tempat pengungsian, maka yang melayani hak pilih penduduk tersebut sesuai dengan lokasi tempat pengungsian adalah
a)
a. KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama PPK setempat
b)
b. KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama PPK dan PPS setempat
c)
c. KPU/KIP Kabupaten/Kota
d)
d. PPK dan PPS setempat
e)
e. PPS setempat
64.
64. Untuk menunjang efektivitas proses penyusunan Daftar Pemilih, dibentuk dengan beberapa kementerian dan lembaga non kementerian yaitu
a)
a. forum koordinasi pemutakhiran data Pemilih
b)
b. forum sinkronisasi pemutakhiran data Pemilih
c)
c. forum diskusi pemutakhiran data Pemilih
d)
d. forum masukan dan tanggapan pemutakhiran data Pemilih
e)
e. forum pemutakhiran data Pemilih
65.
65. Untuk menunjang efektivitas proses penyusunan Daftar Pemilih, dibentuk forum koordinasi pemutakhiran data Pemilih dengan beberapa kementerian dan lembaga non kementerian, kecuali:
a)
a. Kementerian Dalam Negeri
b)
b. Kementerian Luar Negeri
c)
c. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
d)
d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
e)
e. Kementerian Sosial
66.
66. Kade Etik Penyelenggara Pemilihan Umum diatur dalam;
a)
a. PERATURAN BERSAMA KOMISI PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2010, NOMOR 11 TAHUN 2011 NOMOR 1 TAHUN 2012
b)
b. PERATURAN BERSAMA KOMISI PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2012 NOMOR 11 TAHUN 2012 NOMOR 1 TAHUN 2012
c)
c. PERATURAN BERSAMA KOMISI PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2012 NOMOR 12 TAHUN 2012 NOMOR 13TAHUN 2012
d)
d. PERATURAN BERSAMA KOMISI PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2012 NOMOR 1 TAHUN 2012 NOMOR 11 TAHUN 2012
e)
e. PERATURAN BERSAMA KOMISI PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2012 NOMOR 11 TAHUN 2012 NOMOR 1 TAHUN 2012
67.
67. Kade Etik berlandaskan pada, kecuali;
a)
a. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b)
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Undang-Undang;
c)
c. sumpah/janji jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu;
d)
d. Peraturan KPU Republik Indonesia
e)
e. asas Penyelenggara Pemilu.
68.
68. Kade Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh;
a)
a. anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
b)
b. anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri, DKPP
c)
c. anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN
d)
d. anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan
e)
e. anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS
69.
69. Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas
a)
a. Langsung, Umum, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
b)
b. Langsung, umum, bebas, rahasia, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
c)
c. mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
d)
d. siaran, umum, bebas, rahasia, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
e)
b. Langsung, khusus, bebas, rahasia, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
70.
70. Penyelenggara Pemilu berkewajiban, Kecuali:
a)
a. menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;
b)
b. menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c)
c. menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d)
d. menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia
e)
e. Menjaga kemandirian, kejujuran dan keadilan demi terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas
71.
71. Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara ...
a)
a. Langsung, umum, rahasia, jujur, dan adil
b)
b. Langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil
c)
c. Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
d)
d. Langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil
e)
e. Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,Mantap dan adil
72.
72. Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat Sebab Rakyat memilih pemimpin secara langsung melalui pemilu ...
a)
a. Pernyataan benar, Alasan benar dan terdapat hubungan sebab akibat
b)
b. Pernyataan benar, Alasan benar dan tidak ada hubungan sebab akibat
c)
c. Pernyataan benar, dan Alasan benar
d)
d. Pernyataan benar, dan Alasan salah
e)
e. Pernyataan salah dan Alasan salah
73.
73. Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kade Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan ...
a)
a. Sangat tidak setuju
b)
b. Tidak setuju
c)
C. Agak setuju
d)
d. Setuju
e)
e. Sangat setuju
74.
75. Kade Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada, kecuali ...
a)
a. Pancasila dan UUD 1945
b)
b. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa
c)
c. Sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu
d)
d. Asas Pemilu
e)
e. NKRI
75.
76. Yang termasuk Lembaga Penyelenggara Pemilu adalah ..
a)
a. Kpu, Bawaslu,Mahkamah Agung dan Dkpp
b)
b. Kpu, Bawaslu, Pemerintah dan Dkpp
c)
c. Kpu, Bawaslu, Polri dan Dkpp
d)
d. Kpu, Bawaslu dan Dkpp
e)
e. Kpu, Bawaslu, Mahkamah Konstitusi dan Dkpp
76.
77. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat ...
a)
a. lnternasional, nasional, tetap, dan mandiri.
b)
b. Nasional, tetap, Tidak tetap dan mandiri.
c)
c. Nasional, tetap, tidak mandiri dan mandiri.
d)
d. Nasional, tetap,lengkap dan mandiri.
e)
e. Nasional, tetap, dan mandiri.
77.
78. Peraturan Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengatur tentang Kade etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum diatur dalam aturan DKPP Namer berapa
a)
a. Namer 1 Tahun 2018
b)
b. No 2 Tahun 2017
c)
C. Namer 3 tahun 2017
d)
d. Namer 4 tahun 2017
e)
e. Namer 5 tahun 2017
78.
79. Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan ...
a)
a. Kade Etik Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan
b)
b. Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan
c)
c. Kade Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan
d)
d. Kade Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu
e)
e. Semua Jawaban Benar
79.
80. Yang termasuk Tujuan Pengaturan Kade Etik penyelenggaran Pemilu adalah ...
a)
a. Menjaga integritas, kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
b)
b. Menjaga Kewenangan anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
c)
c. Menjaga Hak anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
d)
d. Menjaga kehormatan anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
e)
e. Semua Jawaban Benar
80.
81. Dasar asas yang digunakan untuk pelaksanaan pemilu adalah ...
a)
a. Asas umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
b)
b. Asas langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil
c)
c. Asas langsung, umum,rahasia, jujur, dan adil
d)
d. Asas langsung, umum, bebas, jujur, dan adil
e)
e. Asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
81.
82. Salah satu landasan kode etik penyelenggara pemilu adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang bernomor ...
a)
a. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa
b)
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa
c)
c. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa
d)
d. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa
e)
e. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa
82.
83. Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil. Termasuk makna lntegritas Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada prinsip ...
a)
a. Jujur
b)
b. Mandiri
c)
C. Adil
d)
d. Akuntabel
e)
e. Berkepastian Hukum
83.
84. kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan . Termasuk makna Profesionalitas Penyelenggara pemilu yang berpedoman pada prinsip ...
a)
a. Berkepastian hukum
b)
b. Aksesibilitas
c)
C. Tertib
d)
d. Terbuka
e)
e. Proporsional
84.
85. Sumpah/janji KPU dan BAWASLU Yang diatur dalam peraturan DKPP no 2 tahun 2017 terdapat dalam pasal berapa ...
a)
a. Pasal 3
b)
b. Pasal 4
c)
c. Pasal 5
d)
d. Pasal 6
e)
e. Pasal 7
85.
86. Sikap dan tindakan Tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu adalah makna dari ...
a)
a. Adil
b)
b. Jujur
c)
c. Akuntabel
d)
d. Netral
e)
e. Berkepastian Hukum
86.
87. Sikap dan tindakan Menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta adalah makna dari
a)
a. Adil
b)
b. Jujur
c)
c. Akuntabel
d)
d. Netral
e)
e. Berkepastian Hukum
87.
88. Sikap dan tindakan Memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu adalah makna dari
a)
a. Adil
b)
b. Jujur
c)
c. Akuntabel
d)
d. Netral
e)
e. Berkepastian Hukum
88.
89. Sikap dan tindakan menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak adalah makna dari
a)
a. Adil
b)
b. Jujur
c)
c. Akuntabel
d)
d. Netral
e)
e. Berkepastian Hukum
89.
90. Sikap dan tindakan Memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat dan dapat dipertanggung jawabkan adalah makna dari ...
a)
a. Tertib
b)
b. Terbuka
c)
c. Proporsional
d)
d. Profesional
e)
e. Akuntabel
90.
91. Sikap dan tindakan memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang tel ah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik adalah makna dari ...
a)
a. Tertib
b)
b. Terbuka
c)
c. Proporsional
d)
d. Profesional
e)
e. Akuntabel
91.
92. Sikap dan tindakan menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan adalah makna dari ...
a)
a. Tertib
b)
b. Terbuka
c)
c. Proporsional
d)
d. Profesional
e)
e. Akuntabel
92.
93. Sikap dan tindakan memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu, menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu, mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung adalah makna dari ...
a)
a. Tertib
b)
b. Terbuka
c)
c. Proporsional
d)
d. Profesional
e)
e. Akuntabel
93.
94. sikap dan tindakan menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundangundangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan serta memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu adalah makna dari ...
a)
a. Tertib
b)
b. Terbuka
c)
c. Proporsional
d)
d. Profesional
e)
e. Akuntabel
94.
95. Sikap dan tindakan menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan adalah makna dari ...
a)
a. Efisien
b)
b. Kepentingan umum
c)
C. Aksesibilitas
d)
d. Efektif
e)
e. Berurutan
95.
96. Sikap dan tindakan menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara pemilu adalah makna dari ...
a)
a. Efisien
b)
b. Kepentingan umum
c)
C. Aksesibilitas
d)
d. Efektif
e)
e. Berurutan
96.
97. Sangsi Pertama kali yang di berikan DKPP terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kade Etik Penyelenggara Pemilu adalah ...
a)
a. Potong gaji
b)
b. Pemberhentian sementara
c)
c. Pemberhentian tetap
d)
d. Teguran tertulis
e)
e. Semua Jawaban Benar
97.
98. Mengabdi pada negara Indonesia adalah sesuatu yang tidak penting bagi saya
a)
a. Sangat tidak setuju
b)
b. Tidak setuju
c)
C. Agak setuju
d)
d. Setuju
e)
e. Sangat setuju
98.
99. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Namer 5 tahun 2017 adalah mengatur tentang ...
a)
a. Tim Pemeriksa Daerah
b)
b. Tim Pemeriksa keuangan
c)
c. Tim Pemeriksa pembangunan
d)
d. Tim Pemeriksa santunan
99.
100. Apakah Yang di maksud Resume ...
a)
a. Pendapat Awai dan rekomendasi setiap perkara dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
b)
b. Ide dan rekomendasi setiap perkara dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
c)
c. Pendapat akhir dan rekomendasi setiap perkara dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
d)
d. Gagasan dan rekomendasi setiap perkara dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
e)
e. Rekomendasi setiap perkara dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
Reset
