NEW
Font size
WorksheetsGOLDEN RULES PAMA
Total questions: 40
Worksheet time: 20mins
Melanggar atau sengaja merusak rambu lalu lintas, media peringatan atau rambu lainnya selain yang sudah diatur secara khusus di lingkungan perusahaan.
SP1
SP2
SP3
PHK
Tidak memiliki Surat Ijin Kerja (Work Permit ) untuk pekerjaan yang mewajibkannya (di ruang tertutup dengan akses terbatas misal: maintank, bekerja dengan sumber panas/api dekat bahan bakar, bekerja dengan radioaktif, listrik tegangan tinggi lebih dari 380V, penggalian tanah dekat instalasi kabel/pipa, bekerja diketinggian lebih dari 5m). Sanksi ini juga berlaku bagi atasan yang memerintahkannya.
SP1
SP2
SP3
PHK
Menyatakan api, membawa/membuang sumber api aktif, atau membuat percikan api di area fuel tank, gudang bahan peledak, area peledakan aktif, kendaraan angkutan bahan bakar/peledak, gudang tabung gas, dan gudang bahan kimia lainnya yang mudah terbakar atau meledak.
SP1
SP2
SP3
PHK
Melanggar SOP (Standard Operating Procedure) blasting yaitu melanggar jarak aman evakuasi, lalai dalam mengisolasi area batas aman peledakan, menerobos blocker, melakukan/memerintahkan orang untuk melakukan kegiatan blasting tanpa lisensi, lalai dalam melakukan pemeriksaan hasil peledakan sehingga bahan peledak/detonator yang tidak meledak tertinggal di tanah.
SP1
SP2
SP3
PHK
Menggunakan tools/peralatan (power tools, sling/rantai, hook/shacle, stand, tangga/perancah, peralatan listrik, alat las, hammer) tidak sesuai standar PSMS Elemen 10, atau menggunakan tools/peralatan yang dimodifikasi atau buatan sendiri yang belum disetujui melalui proses change management
SP1
SP2
SP3
PHK
Tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) atau peralatan keselamatan yang telah ditentukan kecuali yang sudah diatur khusus.
SP1
SP2
SP3
PHK
Tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) atau peralatan keselamatan yang telah ditentukan saat bekerja dengan cara yang benar pada jenis pekerjaan yang berisiko tinggi, jenis APD
danperalatankeselamatantersebutyaitu:jaketpelampungpadasaatdidekatataudiatasair,fullbodyharnessdiketinggianlebihdari5m,dosimeterradiasiradioaktifbagipetugas proteksi radiasi dan petugas radiasi, detektor gas pada pekerjaan di ruang tertutup dengan akses terbatas (confined space).
SP1
SP2
SP3
PHK
Tidak menjalankan prosedur P2H/pre-Use check untuk unit sarana/Alat Produksi dan peralatan lain dengan benar yang mengharuskan pelaksanaan P2H sebelum mengendarai/mengoperasikan unit/peralatan tersebut.
SP1
SP2
SP3
PHK
Melanggar prosedur pengangkatan lifting ) atau penyanggaan beban yaitu: tidak ada rigger dalam aktifitas pengangkatan, menggunakan alat angkat yang tidak sesuai, tidak mengisolasi lokasi yang terdapat aktifitas pengangkatan dan penyanggaan beban, menggunakan penyangga beban yang tidak sesuai dengan SWL (Safe Working Load) nya.
SP1
SP2
SP3
PHK
Tidak menempatkan barang-barang didalam kabin unit (DT, Prime Mover, LV, Bis, WT, LT, FT, DZ, EX, NPE) pada tempat yang semestinya.
SP1
SP2
SP3
PHK
Menumpang/membawa penumpang:
- Pada alat produksi yang bukan dalam rangka training, ground test, inspeksi, commisioning, observasi atau audit.
- Pada kendaraan dengan melebihi kapasitas tempat duduk/seat belt yang tersedia.
Pada alat support yang tidak dirancang/tidak tersedia tempat duduk untukpenumpang.
SP1
SP2
SP3
PHK
Menghidupkan/mengoperasikan peralatan bergerak bermotor yang belum lulus commisioning atau mengoperasikan unit yang telah dinyatakan tidak layak pakai (terpasang tanda
Tidak Aman).
SP1
SP2
SP3
PHK
Mendahului kendaraan lain tidak sesuai dengan prosedur.
SP1
SP2
SP3
PHK
Melanggar jarak aman beriringan antar kendaraan.
SP1
SP2
SP3
PHK
Melanggar prosedur mendekati alat produksi atau melanggar jarak aman parkir dengan alat produksi
SP1
SP2
SP3
PHK
Mengoperasikan/mengemudikan kendaraan bergerak bermotor dengan kecepatan melebihi 6 — 10km/jam dari batas kecepatan maksimum yang telah ditentukan.
SP1
SP2
SP3
PHK
Mengoperasikan/mengemudikan kendaraan bergerak bermotor dengan kecepatan melebihi 11 — 20 km/jam dari batas kecepatan maksimum yang telah ditentukan.
SP1
SP2
SP3
PHK
Mengoperasikan/mengemudikan kendaraan bergerak bermotor dengan kecepatan melebihi 21 — 30 km/jam dari batas kecepatan maksimum yang telah ditentukan.
SP1
SP2
SP3
PHK
Mengoperasikan/mengemudikan kendaraan bergerak bermotor dengan kecepatan melebihi 31km/jam ke atas dari batas kecepatan maksimum yang telah ditentukan.
SP1
SP2
SP3
PHK
Melanggar prosedur dumping ke air/Iumpur dan“ atau dumping diketinggian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
SP1
SP2
SP3
PHK
Mengoperasikan peralatan bergerak bermotor sambil melakukan aktivitas Iain (termasuk menggunakan telepon genggam) yang tidak sesuai dengan petunjuk operasional.
SP1
SP2
SP3
PHK
Mengoperasikan peralatan bergerak bermotor sambil melakukan aktivitas Iain yang tidak sesuai dengan petunjuk operasional hingga menyebabkan kecelakaan
SP1
SP2
SP3
PHK
Mengoperasikan peralatan bergerak bermotor tanpa memiliki lisensi perusahaan yang sesuai kecuali pada saat training yang didampingi oleh Instruktur atau pekerja lain yang ditunjuk menjadi lnstruktur.
SP1
SP2
SP3
PHK
Memerintahkan bawahannya yang tidak memiliki lisensi perusahaan untuk mengoperasikan peralatan bergerak bermotor.
SP1
SP2
SP3
PHK
Tidak melaporkan ke atasan terhadap kondisi fisiknya dalam keadaan fatigue (lelah/mengantuk) dan tetap mengoperasikan peralatan bergerak bermotor sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.
SP1
SP2
SP3
PHK
Mengoperasikan peralatan bergerak bermotor dalam keadaan fatigue (lelah/mengantuk) hingga menyebabkan kecelakaan.
SP1
SP2
SP3
PHK
Membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tidak pada tempatnya atau membiarkan tumpahan B3/limbah B3 di tanah/Iantai/air lebih dari 24 jam di area yang menjadi tanggung jawabnya.
SP1
SP2
SP3
PHK
Melakukan tindakan yang menyebabkan pencemaran lingkungan berdampak besar, yaitu: dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku lingkungan atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup.
SP1
SP2
SP3
PHK
Tidak melaporkan insiden yang dialaminya dan atau insiden yang terjadi di areal tanggungjawabnya dengan segera setelah terjadi insiden, selambat-lambatnya akhir shift sejak insiden itu terjadi.
SP1
SP2
SP3
PHK
Memindahkan/mengubah/merusak barang bukti di tempat kejadian insiden kecuali atas seijin Project Manager.
SP1
SP2
SP3
PHK
Tidak memasang label Danger Tag dan Lock Out sesuai prosedur.
SP1
SP2
SP3
PHK
Melepas label Danger Tag dan Lock Out orang Iain tanpa mengikuti prosedur atau mengabaikan adanya Danger Tag dan Lock Out .
SP1
SP2
SP3
PHK
Melepas label Danger Tag dan Lock Out orang Iain tanpa mengikuti prosedur atau mengabaikan Danger Tag dan Lock Out sehingga mengakibatkan kecelakaan.
SP1
SP2
SP3
PHK
Meletakkan barang di atas dasboard ataupun area pedal merupakan larangan saat mengoperasikan unit yang harus dihindari sebagai operator, karena berakibat mengganggu pandangan operator saat mengoperasikan unit dan mengganggu reaksi kaki ooperator terutama saat kondisi emergency. Misal : saat aktifitas pengereman. Sesuai Golden Rules, jika operator melanggar larangan tersebut dapat dikenakan dudukan sanksi
SP1
SP2
SP3
PHK
Saat awal shift, terkadang terjadi antrian DT di Front dan ini berpotensi terjadinya Insiden senggolan, dimunduri, dll. Untuk itu, kita sebagai operator salah satunya wajib mematuhi prosedur terkait jarak aman saat antri serie (Bebek) di front. Melanggar Prosedur mendekati alat produksi atau melanggar jarak aman parkir dengan alat produksi, sesuai Golden Rules dudukan sanksinya adalah
SP1
SP2
SP3
PHK
Rambu-rambu yang terpasang di sepanjang jalan tambang bertujuan untuk membantu operator yang berinteraksi di jalan sebagai panduan dalam bekerja, agar operational tambang aman terkendali. Saat Operator mengoperasikan unit / alat berat WAJIB mengikuti rambu yang terpasang di jalan tambang. Sesuai golden rules, saksi apa yang diterima operator apabila melanggar rambu lalu lintas atau rambu lainnya?
SP1
SP2
SP3
PHK
Saat Kondisi Hujan, beberapa DT parkir di area disposal karena terjebak hujan. Hal ini berpotensi terjadinya insiden senggolan, dimunduri, dll. Jika tidak mengikuti prosedur parkir yang telah ditetapkan. Untuk itu kita sebagai operator salah satunya WAJIIB mematuhi prosedur terkait jarak aman saat parkir serie (bebek) di Disposal. Melanggar Prosedur mendekati alat produksi atau melanggar jarak aman parkir dengan alat produksi, sesuai golden rules dudukan sanksinya adalah
SP1
SP2
SP3
PHK
Jika saat mengoperasikan unit Dump Truck (DT), anda tidak mengindahkan jarak aman beriringan dengan unit yang lain, maka sanksi yang sesuai dengan Golden Rules yang akan dikenakan kepada anda adalah?
SP1
SP2
SP3
PHK
Tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) atau peralatan keselamatan yang telah ditentukan saat bekerja dengan cara yang benar pada jenis pekerjaan yang berisiko tinggi contoh: Anda ditugaskan bekerja mengoperasikan unit Excavator dragflow dan anda tidak memakai jaket pelampung pada saat bekerja didekat air/lumpur, maka sesuai Golden Rules, anda dapat dikenakan sanksi
SP1
SP2
SP3
PHK
Anda Mengoperasikan unit dengan kecepatan melebihi 11-20 km/jam dari batas kecepatan maksimum yang telah di tentukan maka dalam golden rules akan mendapatkan sanksi berupa?
SP1
SP2
SP3
PHK
