wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PRE POST TEST BASS MARET 2023

Total questions: 60

Worksheet time: 3600secs

Name
Class
Date
1.
Berapa ujrah administrasi Hy-End Pro Syariah?
a)
Rp. 30.000,- per bulan
b)
Rp. 25.000,- per bulan
c)
Rp. 15.000,- per bulan
d)
Rp. 5.000,- per bulan
2.
Berapa ujrah akuisisi Hy-end Pro syariah dengan masa asuransi 3 tahun
a)

10%

b)

5%

c)

4%

d)

3%

3.
Berapa ujrah akuisisi Hy-end Pro syariah dengan masa asuransi 5 tahun
a)

10%

b)

5%

c)

4%

d)

3%

4.

Berapa ujrah pembatalan polis di masa mempelajari polis Hy-End Pro Syariah (Cooling Of Period)?

a)

Rp. 200.000,-

b)

Rp. 100.000,-

c)

Rp. 50.000,-

d)

Tidak dikenakan biaya

5.

Berapa lama masa mempelajari polis (Cooling Of Period) Hy-End Pro Syariah

a)

60 hari kalender sejak polis diterima nasabah

b)

45 hari kalender sejak polis diterima nasabah

c)

30 hari kalender sejak polis diterima nasabah

d)

15 hari kalender sejak polis diterima nasabah

6.
Berapa lama masa tenggang (grace period) pada produk Hy-end Pro Syariah?
a)
Tidak memiliki masa tenggang
b)
30 hari sejak jatuh tempo pembayaran
c)
45 hari sejak jatuh tempo pembayaran
d)
60 hari sejak jatuh tempo pembayaran
7.

Manfaat santunan asuransi dasar produk Sakinah Invest Link akan dibayarkan jika :

a)

Peserta Yang Di asuransikan (PYD) meninggal dunia karena kecelakaan.

b)

Peserta Yang Di asuransikan (PYD) meninggal dunia karena Sakit.

c)

Peserta Yang Di asuransikan (PYD) meninggal dunia karena sebab apapun.

d)

Semua salah

8.

Apa manfaat asuransi dasar Sakinah Investa Link yang akan diterima ahli waris jika terjadi risiko tutup usia karena kecelakaan pada Peserta Yang Di asuransikan (PYD)?

a)

Santunan Asuransi senilai kontrak polis

b)

Nilai Investasi

c)

Santunan Asuransi + Nilai Investasi

d)

Pengembalian Premi yang dibayarkan nasabah

9.

Apa manfaat asuransi dasar Sakinah Investa Link yang akan diterima ahli waris jika terjadi risiko tutup usia bukan karena kecelakaan pada Peserta Yang Di asuransikan (PYD)?

a)

Santunan Asuransi senilai kontrak polis

b)

Nilai Investasi

c)

Santunan Asuransi + Nilai Investasi

d)

Pengembalian Premi yang dibayarkan nasabah

10.

Apa itu manfaat fitur wakaf pada produk Sakinah Investa Link ?

a)

Adalah fitur baru yang dapat memfasilitasi nasabah untuk mewakafkan sebagian kontribus yang dibayarkan secara berkala.

b)

Adalah fitur baru yang dapat memfasilitasi nasabah untuk mewakafkan seluruh kontribusiyang dibayarkan secara berkala.

c)

Adalah fitur baru yang dapat memfasilitasi nasabah yang tidak memiliki ahli waris.

d)

Adalah fitur baru yang dapat memfasilitasi nasabah untuk mewakafkan sebagian santunan asuransi yang nanti diterima jika risiko terjadi.

11.
Range santunan asuransi dasar produk Sakinah Investa Link yang dapat dipilih oleh nasabah yaitu :
a)
100% - 300% Kontribusi Dasar Sekaligus atau minimal Rp. 100.000.000,-
b)
125% - 300% Kontribusi Dasar Sekaligus atau minimal Rp. 100.000.000,-
c)
100% - 300% Kontribusi Dasar Sekaligus atau minimal Rp. 25.000.000,-
d)
125% - 300% Kontribusi Dasar Sekaligus atau minimal Rp. 25.000.000,-
12.

Berikut ketentuan kontribusi sekaligus pada produk Sakinah Investa Link yang benar yaitu :

a)

Kontribusi Sekaligus minimal Rp. 10.000.000,-

b)

Kontribusi Sekaligus minimal Rp. 15.000.000,-

c)

Kontribusi Sekaligus minimal Rp. 25.000.000,-

d)

Kontribusi Sekaligus minimal Rp. 50.000.000,-

13.

Biaya surrender pada produk Sakinah Investa Link yaitu :

a)

Tahun ke-1 : 2%

b)

Tahun ke-2 : 1%

c)

Tahun ke-3 dan seterusnya : tidak dikenakan biaya

d)

Semua benar

14.

Pada Produk Sakinah Investa Link, Jika Nasabah membayarkan kontribusi sebesar Rp. 100.000.000,- , maka berapa santunan asuransi dasar yang TIDAK DAPAT ditentukan oleh nasabah?

a)

Rp. 100.000.000,-

b)

Rp. 125.000.000,-

c)

Rp. 200.000.000,-

d)

Rp. 300.000.000,-

15.

Pada Produk Sakinah Investa Link, Jika Nasabah membayarkan kontribusi sebesarRp. 50.000.000,- maka berapa santunan asuransi dasarnya ?

a)

Rp. 50.000.000,-

b)

Rp. 62.500.000,-

c)

Rp. 100.000.000,-

d)

Semua salah

16.
Berapa lama masa mempelajari polis nasabah sakinah investa link?
a)
14 hari kalender sejak polis diterima
b)
14 hari kerja sejak polis diterima
c)
15 hari kalender sejak polis diterima
d)
15 hari kerja sejak polis diterima
17.
Berapa lama masa tenggang pada sakinah investa link?
a)
Tidak ada masa tenggang
b)
30 hari sejak tanggal jatuh tempo
c)
45 hari sejak tanggal jatuh tempo
d)
60 hari sejak tanggal jatuh tempo
18.
Berikut ketentuan switching yang benar pada sakinah investa link yaitu :
a)
Gratis switcing hingga 7x dalam 1 tahun polis
b)
Dikenakan biaya switching Rp. 100.000,- mulai transaksi switching ke-8
c)
Tidak dikenakan biaya switching pada transaksi ke-3 dalam 1 tahun polis
d)
Tidak dikenakan untuk transaksi switching kapanpun
19.

Manfaat santunan asuransi dasar produk Sakinah Multipro Link akan dibayarkan jika :

a)

Peserta Yang Di asuransikan (PYD) meninggal dunia karena kecelakaan.

b)

Peserta Yang Di asuransikan (PYD) meninggal dunia karena Sakit.

c)

Peserta Yang Di asuransikan (PYD) meninggal dunia karena sebab apapun.

d)

Semua Salah

20.

Apa manfaat asuransi dasar Sakinah Multipro Link yang akan diterima ahli waris jika terjadi risiko tutup usia karena kecelakaan pada Peserta Yang Di asuransikan (PYD)?

a)

Santunan Asuransi senilai kontrak polis

b)

Nilai Investasi

c)

Santunan Asuransi + Nilai Investasi

d)

Pengembalian Premi yang dibayarkan nasabah

21.

Apa manfaat asuransi dasar Sakinah Multipro Link yang akan diterima ahli waris jika terjadi risiko tutup usia bukan karena kecelakaan pada Peserta Yang Di asuransikan (PYD)?

a)

Santunan Asuransi senilai kontrak polis

b)

Nilai Investasi

c)

Santunan Asuransi + Nilai Investasi

d)

Pengembalian Premi yang dibayarkan nasabah

22.

Apabila Peserta Yang Di asuransikan (PYD) tetap hidup hingga akhir masa asuransi pada produk Sakinah Multipro Link, maka :

a)

Nasabah akan menerima santunan asuransi

b)

Nasabah akan menerima santunan asuransi + Nilai Investasi

c)

Nasabah hanya akan menerima nilai tunai investasi

d)

Nasabah hanya akan menerima pengembalian premi

23.

Apa itu manfaat fitur wakaf pada produk Sakinah Multipro Link ?

a)

Adalah fitur baru yang dapat memfasilitasi nasabah untuk mewakafkan sebagian kontribus yang dibayarkan secara berkala.

b)

Adalah fitur baru yang dapat memfasilitasi nasabah untuk mewakafkan seluruh kontribusiyang dibayarkan secara berkala.

c)

Adalah fitur baru yang dapat memfasilitasi nasabah yang tidak memiliki ahli waris.

d)

Adalah fitur baru yang dapat memfasilitasi nasabah untuk mewakafkan sebagian santunan asuransi yang nanti diterima jika risiko terjadi.

24.

Minimal santunan asuransi pada produk Sakinah Multipro Link :

a)

125% dari Kontribusi yang dibayarkan nasabah

b)

5x kontribusi dasar tahunan

c)

Rp. 100.000.000,-

d)

Rp. 15.000.000,-

25.

Maksimal multiplier santunan asuransi pada produk Sakinah Multipro Link yang benar yaitu :

a)

200x kontribusi tahunan untuk nasabah 0 - 6 bulan

b)

180x kontribusi tahunan untuk nasabah 21 - 25 tahun

c)

130x kontribusi tahunan untuk nasabah 26 - 30 tahun

d)

100x kontribusi tahunan untuk nasabah 40 - 45 bulan

26.

Berikut cara bayar yang ada pada produk Sakinah Multipro Link yaitu :

a)

Bulanan atau Tahunan saja

b)

Tahunan atau Sekaligus

c)

Bulanan/Triwulanan/Semesteran/Tahunan/Sekaligus

d)

Bulanan/Triwulanan/Semesteran/Tahunan

27.

Ketentuan kontribusi yang benar dari Produk Sakinah Multipro Link adalah :

a)

Kontribusi Top Up Berkala bersifat wajib ditambahkan pada kontribusi nasabah.

b)

Kontribusi Top Up Sekaligus bersifat wajib jika nasabah ingin menambahkan Top Up Berkala.

c)

Kontribusi Top Up Berkala dan Top Up Sekaligus bersifat opsional

d)

Kontribusi Top Up Berkala bersifat wajib dan Kontribusi Top Up Sekaligus bersifat opsional

28.
Minimal Kontribusi Sekaligus pada Sakinah Multipro Link adalah :
a)
Rp. 500.000,-
b)
Rp. 1.000.000,-
c)
Rp. 2.000.000,-
d)
Rp. 10.000.000,-
29.

Manfaat dasar yang diterima jika Peserta Yang Di asuransikan (PYD) meninggal dunia pada produk Wadiah Gold Cendekia yaitu :

a)

Santunan asuransi saja

b)

Beasiswa tahunan saja

c)

Pengembalian premi yang telah dibayarkan

d)

Santunan asuransi + beasiswa tahunan

30.

Manfaat apabila Peserta Yang Di asuransikan (PYD) tetap hidup sampai dengan masa asuransi, pada produk Wadiah Gold Cendekia yaitu :

a)

Dana Tahapan pendidikan + beasiswa pendidikan perguruan tinggi

b)

Santunan dana pendidikan TK s/d Kuliah saja

c)

Beasiswa pendidikan perguruan tinggi saja

d)

Beasiswa tahunan

31.

Jika Peserta Yang Di asuransikan (PYD) dan Penerima Manfaat (Anak) tetap hidup pada produk Wadiah Gold Cendekia , maka :

a)

100% santunan asuransi & beasiswa pendidikan perguruan tinggi

b)

200% santunan asuransi & beasiswa pendidikan perguruan tinggi

c)

Dana tahapan pendidikan + beasiswa pendidikan perguruan tinggi

d)

Nilai tunai polis saja

32.

Jika Peserta Yang Di asuransikan (PYD) meninggal bukan karena kecelakaan dan Penerima Manfaat (Anak) hidup pada produk Wadiah Gold Cendekia, maka manfaat berikut akan diberikan, kecuali :

a)

200% santunan asuransi

b)

Dana tahapan pendidikan

c)

Nilai Tunai Polis

d)

Beasiswa tahunan

33.

Jika Peserta Yang Di asuransikan (PYD) meninggal karena kecelakaan dan Penerima Manfaat (Anak) hidup pada produk Wadiah Gold Cendekia, maka manfaat berikut akan diberikan, kecuali :

a)

100% santunan asuransi

b)

Dana tahapan pendidikan

c)

Nilai Tunai Polis

d)

Beasiswa tahunan

34.

Jika Peserta Yang Di asuransikan (PYD) mengalami Cacat Tetap Total karena karena sakit/kecelakaan dan Penerima Manfaat (Anak) Hidup pada produk Wadiah Gold Cendekia , maka akan diberikan :

a)

100% santunan asuransi + Nilai tunai polis

b)

Dana tahapan pendidikan + Beasiswa tahunan

c)

Nilai Tunai + Dana tahapan pendidikan

d)

Semua benar

35.

Jika Peserta Yang Di asuransikan (PYD) hidup dan Penerima Manfaat (Anak) meninggal dunia, maka manfaat yang akan diberikan pada produk Wadiah Gold Cendekia yaitu berupa :

a)

100% santunan asuransi + Nilai tunai polis

b)

15% santunan asuransi + Nilai tunai polis

c)

Dana tahapan pendidikan + Beasiswa tahunan

d)

Semua benar

36.

Berikut adalah manfaat produk Wadiah Gold Cendekia jika Peserta Yang Di asuransikan (PYD) dan Penerima Manfaat (Anak) meninggal dunia, yaitu :

a)

100% atau 200% santunan asuransi

b)

15% santunan asuransi

c)

Nilai tunai polis

d)

Semua benar

37.
Berikut besaran beasiswa tahunan jika PYD meninggal dunia/cacat tetap total pada produk Wadiah Gold Cendekia yang benar, adalah :
a)
Pertahun TK 5% dari santunan asuransi
b)
Pertahun SD 10% dari santunan asuransi
c)
Pertahun SMP 15% dari santunan asuransi
d)
Pertahun SMA & Perguruan Tinggi 20% dari santunan asuransi
38.
Berikut manfaat dana tahapan pendidikan produk Wadiah Gold Cendekia dari TK s/d Perguruan tinggi yang benar yaitu :
a)
10% ; 10% ; 20% ; 20% ; 50%
b)
10% ; 10% ; 15% ; 20% ; 50%
c)
5% ; 10% ; 15% ; 20% ; 50%
d)
10% ; 15% ; 20% ; 20% ; 50%
39.
Yang bukan merupakan pilihan paket produk Mitra Cendekia adalah :
a)
Gold
b)
Platinum
c)
Premium
d)
Emerald
40.
Yang bukan merupakan manfaat dari produk Mitra Cendekia adalah:
a)
Santunan Tutup Usia
b)
Santunan biaya pemakaman
c)
Santunan IGD karena kecelakaan
d)
Santunan biaya ambulans
41.
Berapa besar santunan tutup usia karena kecelakaan bagi peserta Mitra Cendekia yang mengambil program "GOLD" :
a)
Rp 12.500.000,-
b)
Rp 25.000.000,-
c)
Rp 50.000.000,-
d)
Rp 100.000.000,-
42.
Berapa besar santunan tutup usia karena penyakit bagi peserta Mitra Cendekia yang mengambil program "EMERALD" :
a)
Rp 5.000.000,-
b)
Rp 10.000.000,-
c)
Rp 15.000.000,-
d)
Rp 20.000.000,-
43.
Produk Mitra Cendekia memberikan manfaat rawat inap kepada peserta dengan maksimum …..… / tahun
a)
10 hari
b)
20 hari
c)
30 hari
d)
Semua salah
44.
Pada produk Mitra Cendekia, berapa lama masa tunggu untuk penyebab rawat inap karena kecelakaan :
a)
Tidak ada masa tunggu
b)
7 hari kalender
c)
7 hari kerja
d)
30 hari kalender
45.
Berikut ini adalah perjanjian yang terdapat dalam asuransi syariah, kecuali :
a)
Wakalah bil ujrah
b)
Mudharabah
c)
Mudharabah musytarakah
d)
Wakalah bil qasamah
46.
Berikut ini adalah hal yang tidak diperbolehkan dalam asuransi syariah :
a)
Amanah
b)
Muamalah
c)
Maysir
d)
Ta'awun
47.
Kata lain dari "GHARAR" adalah :
a)
Ketidakpastian dalam jual beli / transaksi
b)
Judi
c)
Suap-menyuap
d)
Membahayakan kemaslahatan hidup
48.
Kata lain dari "MAYSIR" adalah :
a)
Ketidakpastian dalam jual beli / transaksi
b)
Judi / untung-untungan
c)
Suap-menyuap
d)
Membahayakan kemaslahatan hidup
49.
Prinsip berbagi risiko pada perusahaan asuransi syariah disebut juga :
a)
Risk Transfering
b)
Transfer Risk
c)
Sharing Transfer
d)
Sharing Risk
50.
Takaful dalam pengertian muamalah ditegakan diatas prinsip-prinsip dasar berikut, kecuali …
a)
Saling bertanggung jawab
b)
Saling mendzalimi
c)
Saling membantu
d)
Saling melindungi
51.
Didalam pengelolaan Perusahan Asuransi Syariah agar sesuai dengan nilai-nilai syariah maka harus sesuai dengan :
a)
Janji
b)
Akad
c)
Ijab
d)
Syarat
52.
Akad wakalah bil ujrah digunakan oleh perusahaan Asuransi karena Perusahaan adalah sebagai :
a)
Pengelola Asuransi
b)
Pemilik Asuransi
c)
Penanggung
d)
Pemegang saham
53.
Apabila Dana Tabarru’ yang terkumpul tidak mencukupi untuk membayarkan klaim para peserta asuransi, Perusahaan memberikan sejumlah pinjaman atau dalam istilah asuransi syariah adalah:
a)
Al Qardh
b)
Tijarah
c)
Muamalah
d)
Akad
54.
Tanggal berdirinya BNI Life :
a)
28 Nopember 1996
b)
26 Nopember 1996
c)
19 Mei 2004
d)
19 Mei 2014
55.
Siapakah yang menerbitkan lisensi keagenan bagi tenaga pemasar yang menjual syariah :
a)
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia
b)
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia
c)
Asosiasi Asuransi Islam Indonesia
d)
Asuransi Asosiasi Syariah Islam
56.
Yang tidak termasuk Layanan Terbaik BNI Life kepada nasabah, yaitu :
a)
Easy Claim
b)
Easy Access
c)
Easy Support
d)
Easy Connect
57.
Yang bukan merupakan saluran distribusi BNI Life unit syariah adalah :
a)
Bancassurance Syariah
b)
Employee Benefit Syariah
c)
Credit Life Syariah
d)
Canvassing Syariah
58.
Dibawah ini, manakah yang merupakan fungsi utama DPS ?
a)
Membuat produk syariah di sebuah perusahaan asuransi
b)
Mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah sesuai dengan prinsip syariah
c)
Mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah dan konvensional sesuai dengan prinsip syariah
d)
Mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah sesuai dengan kepentingan perusahaan
59.

Akad dalam pengelolaan dana Investasi Nasabah, menggunakan akad :

a)

Wakalah Bil Ujroh

b)

Tabarru'

c)

Mudharabah

d)

Tabaduli

60.

Dalam melakukan aktivitas pemasaran produk asuransi syariah, tenaga pemasar di larang melakukan Risywah. Yang dimaksud dengan RISYWAH yaitu:

a)

Mengandung unsur Judi

b)

Menyogok / melakukan suap

c)

Ada unsur ketidakpastian

d)

Berbohong kepada nasabah