Font size
Worksheetsproses pkb 1 April (2)
Total questions: 105
Worksheet time: 53mins
Berikut ini adalah bagian-bagian dari rem hidrolis, kecuali :
vacuum booster
disk brake
silinder roda
blok silinder
Komponen suspensi yang berfungsi untuk meredam getaran adalah
Shock absorber.
knuckle arm
ball joint
stabilizer bar
Tujuan pengaturan tata letak (lay out) peralatan pengujian kendaraan bermotor diantaranya kecuali
Mencegah penumpukan kendaraan saat memasuki gedung uji
Memperkecil terjadinya pencemaran udara didalam gedung uji
Mencegah terjadinya kesecelakaan baik yang menimpa pada manusia, alat uji, atau kendaraan uji
Memperkecil terjadinya pencemaran udara didalam gedung uji
1. Untuk menghasilkan hasil uji yang optimal pada pengujian opasitas gas buang mesin diesel, pada saat menguji :
Kendaraan harus di gas penuh (full throtle)
Mesin kendaraan dihidupkan dalam keadaan stasioner /idle/ tanpa beban
Hasil uji opasitas tidak tergantung pada putaran mesin
Hasil uji opasitas tidak tergantung pada putaran mesin
1. Untuk menghasilkan hasil uji yang optimal pada pengujian CO / HC gas buang mesin bensin, pada saat menguji :
Kendaraan harus di gas penuh (full throtle)
Mesin kendaraan dihidupkan dalam keadaan stasioner /idle/ tanpa beban
Hasil uji kandungan CO / HC tergantung pada merk alat ujinya
Hasil uji kandungan CO / HC tergantung pada merk alat ujinya
1. Bila kendaraan yang anda uji bermesin bensin dibuat sebelum tahun 2007, hasil pengujian yang memenuhi ambang batas adalah :
Kandungan CO sebesar 4,5 % dan HC = 1200 ppm
Kandungan CO sebesar 1,5 % dan HC = 200 ppm
Hasil pengujian kandungan CO dan HC tergantung dari jenis dan perawatan dari kendaraan tersebut
Hasil pengujian kandungan CO dan HC tergantung dari jenis dan perawatan dari kendaraan tersebut
1. Bila kendaraan yang anda uji bermesin bensin dibuat sesudah tahun 2007, hasil pengujian yang memenuhi ambang batas adalah :
Kandungan CO sebesar 4,5 % dan HC = 1200 ppm
Kandungan CO sebesar 1,5 % dan HC = 200 ppm
Hasil pengujian kandungan CO dan HC tergantung dari jenis dan perawatan dari kendaraan tersebut
Hasil pengujian kandungan CO dan HC tergantung dari jenis dan perawatan dari kendaraan tersebut
1. Bila kendaraan yang anda uji bermesin diesel dibuat sebelum tahun 2010 dengan GVW kurang dari atau sama dengan 3.500 kg, hasil pengujian yang memenuhi ambang batas adalah :
Ketebalan asap / opasitas sebesar 40 %
Ketebalan asap / opasitas sebesar 40 %
Ketebalan asap / opasitas sebesar 70 %
Ketebalan asap / opasitas sebesar 50 %
1. Bila kendaraan yang anda uji bermesin diesel dibuat sesudah tahun 2010 dengan GVW kurang dari atau sama dengan 3.500 kg, hasil pengujian yang memenuhi ambang batas adalah :
Ketebalan asap / opasitas sebesar 50 %
Ketebalan asap / opasitas sebesar 40 %
Ketebalan asap / opasitas sebesar 50 %
Ketebalan asap / opasitas sebesar 70 %
1. Speedometer tester merupakan alat uji yang dipergunakan untuk menguji :
Ketepatan alat penunjuk kecepatan (speedo meter) pada kendaraan bermotor
Kecepatan kendaraan
Kecepatan kendaraan
Jarak yang telah ditempuh kendaraan tersebut/ jarak pemakaian kendaraan tersebut dengan tepat / akurat.
1. Bila indikator pada alat uji speedometer (speedometer tester) menunjukkan pada kecepatan 40 km/jam, maka indikator speedometer pada kendaraan yang daapat dikatakan memenuhi ambang batas laik jalan adalah :
36 km/jam
Maksimal 35 km/jam
Maksimal 35 km/jam
Minimal
1. Brake tester dipergunakan untuk mengukur / mengetahui :
a.
b.
c.
Sistem rem yang digunakan pada kendaraan yang di uji(rem angin, rem dengan tenaga bantu booster)
Penyimpangan hasil pengereman antara sumbu depan dan sumbu belakang
Penyimpangan hasil pengereman antara sumbu depan dan sumbu belakang
Besarnya gaya rem pada setiap alat pada alat uji
1. Selain dipergunakan untuk mengukur unjuk kerja sistem rem pada kendaraan, brake tester dapat digunakan juga untuk :
Mengetahui kebocoran pada sistem rem kendaraan uji
Mengetahui kebocoran pada sistem rem kendaraan uji
Menguji effisiensi rem gas buang (engine brake)
Semua jawaban salah
1. PP 55 pasal (67) menyebutkan : Sistem pengereman harus dapat menghasilkan perlambatan :
Maksimal 5 m/det2
Minimal 5 m/det2
Minimal 16 % x JBB
Minimal 16 % x JBB
1. Besarnya effisiensi rem utama pada mobil bus tingkat yang memenuhi persyaratan ambang batas laik jalan adalah :
Maksimal 50 % x Berat Sumbu (As)
Maksimal 50 % x Berat Sumbu (As)
Minimal 50 % x Berat Sumbu (As)
Minimal 12 % x JBB
1. Besarnya effisiensi rem parkir (parking brake) pada mobil bus tingkat yang memenuhi persyaratan ambang batas laik jalan adalah :
Minimal 12 % x JBB & Minimal 10 % x BK
Minimal 13 % x BK
Maksimal 16 % x Berat Sumbu (As)
Maksimal 17 % x Berat Sumbu (As)
1. Besarnya effisiensi rem parkir (parking brake) pada mobil penumpang yang memenuhi persyaratan ambang batas laik jalan adalah :
Minimal 16 % x JBB
Maksimal 50 % x Berat Sumbu (As)
Maksimal 50 % x Berat Sumbu (As)
Minimal 10 % x Berat Sumbu (As)
1. Untuk menghasilkan hasil uji yang optimal saat pengujian unjuk kerja pada rem kendaraan , pada saat menguji :
oda kendaraan harus di tempatkan tepat ditengah-tengah roll brake tester , dan ditempatkan pengganjal roda pada bagian roda kendaraan yang tidak di uji .
oda kendaraan harus di tempatkan tepat ditengah-tengah roll brake tester , dan ditempatkan pengganjal roda pada bagian roda kendaraan yang tidak di uji .
Posisi roda gigi persnelling dalam posisi masuk ke gigi 1.
Posisi roda kendaraan pada roll brake tester dan posisi roda gigi persnelling tidak mempengaruhi hasil pengujian.
1. Side Slip tester pada pengujian kendaraan bermotor dipergunakan :
Untuk mengukur besarnya kedalaman kembang telapak pada ban
Untuk mengukur besarnya kincup roda depan pada kendaraan
Untuk mengetahui besarnya spelling roda kemudi pada kendaraan bermotor
Untuk mengetahui besarnya spelling roda kemudi pada kendaraan bermotor
1. Untuk menghasilkan hasil uji yang optimal saat pengujian side slip pada kendaraan , kecuali pada saat menguji :
Kondisi tekanan angin pada ban sesuai dengan yang disarankan, kondisi sistem suspensi dalam keadaan standar (tidak dimodifikasi)
Kondisi tekanan angin pada ban sesuai dengan yang disarankan, kondisi sistem suspensi dalam keadaan standar (tidak dimodifikasi)
Kendaraan di jalankan kemudian diberhentikan di atas plat pijakan (foot board)
Kendaraan dijalankan dengan kecepatan maksimal 5 km/ jam dan roda kemudi tidak dipegang (tangan tidak memegangi roda kemudi) pada saat melewati foot board (plat pijakan) pada alat uji.
1. Kincup roda depan kendaraan yang dinyatakan memenuhi ambang batas laik jalan adalah :
+ 5 mm/m dan/ atau – 5 mm/m
Minimal +5 mm/m dan/atau -5 mm/m
Minimal +5 mm/m dan/atau -5 mm/m
Minimal 5m/det2
1. Fungsi axle play detector untuk :
Memeriksa kondisi dan jumlah serta susunan pegas daun pada kendaraan
Memeriksa kondisi dan fungsi sistem suspensi, sambungan-sambungan dari sistem kemudi pada kendaraan bermotor
memerksa dudukan mesin pada kendaraan bermotor
memeriksa dudukan mesinnya
1. Untuk menghasilkan pemeriksaan yang optimal saat memeriksa komponen kendaraan pada axle play detector :
Roda depan harus didongkrak setinggi kira-kira 5 cm dari atas tanah
Kondisi mesin dalam keadaan hidup dan putaran mesin idle /tanpa beban
Kondisi mesin dalam keadaan hidup dan putaran mesin idle /tanpa beban
Pada saat foot step (plat pijakan) play detector digerakkan, penguji memerintahkan pengemudi untuk mengoperasikan rem utama
1. Head light tester dipergunakan untuk menguji :
Kuat pancar (intensitas) cahaya lampu utama pada kendaraan bermotor
Penyimpangan arah cahaya (deviasi) lampu utama pada kendaraan bermotor
Penyimpangan arah cahaya (deviasi) lampu utama pada kendaraan bermotor
Jawaban benar semua
1. Kuat pancar (intensitas) lampu utama kendaraan bermotor kecuali sepeda motor yang dinyatakan memenuhi ambang batas laik jalan adalah :
Maksimal 12.000 cdl
Minimal 12.000 cdl
Intensitas cahaya lampu utama yang dinyatakan memenuhi ambang batas laik jalan tergantung dari jenis lampu yang digunakan
Intensitas cahaya lampu utama yang dinyatakan memenuhi ambang batas laik jalan tergantung dari jenis lampu yang digunakan
1. Penyimpangan arah cahaya (deviasi) lampu utama kendaraan bermotor yang dinyatakan memenuhi ambang batas laik jalan adalah :
a.
Kearah kiri maksimal 1.09 dan atau kearah kanan maksimal 0.34
Kearah kiri maksimal 1.07 dan atau kearah kanan maksimal 0.32
Kearah kiri maksimal 1.05 dan atau kearah kanan maksimal 0.30
Kearah kiri maksimal 1.09 dan atau kearah kanan maksimal 0.31
1. Untuk menghasilkan pemeriksaan/ pengujian lampu utama yang optimal pada head light tester :
Pintu gedung uji harus ditutup, agar tidak ada pengaruh cahaya dari luar gedung uji
Kendaraan ditempatkan sedemikan rupa sehingga memungkinkan cahaya benar-benar terfokus pada lensa kondensor dari alat uji
Pintu gedung uji harus ditutup, agar tidak ada pengaruh cahaya dari luar gedung uji
Posisi kendaraan tidak akan mempengaruhi hasil uji, karena saat ini telah banyak dioperaikan alat uji robotik
1. Memberikan Pelayanan Yang Memuaskan Bagi Pengguna Jasa Merupakan Asas Dari ?
Asas Desentralisasi
Asas Sentralisasi,
Pelayanan Publik
Kepatutan
1. Sistem Informasi Manajemen Dengan Berbagai Cara Mampu Meningkatkan Produktivitas Antara Lain, Kecuali...
Penyajian Dokumen Dengan Efisien,
Mampu Memberikan Layanan Bagi Organisasi Intern Dan Ekstern,
Meningkatkan Pendapatan Pribadi
Meningkatkan Kemampuan Manajer Untuk Mengatasi Masalah-Masalah Yang
Tidak Terduga
1. Unsur-Unsur Yang Mewakili Suatu Sistem Secara Umum Adalah ...Kecuali
Masukan ( Input )
Keluaran ( Output )
Saran / Kritikan
Pengolahan/Proses
1. Kualitas Dari Suatu Informasi (Quality Of Information) Bergantung Dari 3 Hal, Kecuali
Akurat ( Accurate )
Moderen ( Modern )
Tepat Pada Waktunya (Timeliness)
Relevan ( Relevance )
1. Latar Belakang Tuntutan Pemanfaatan Teknologi Informasi Adalah Sebagai Berikut Kecuali
Perkembangan Teknologi Yang Cukup Pesat Dapat Memberi Keuntungan Untuk Mempermudah Kerja Kita Sehari-Hari Dalam Segala Bidang
Kehilangan Pendapatan Akibat Proses Kerja Dan Pengawasan Yang Dilakukan Secara Manual
Masyarakat Akan Menanggung Beban Ekonomi Biaya Tinggi Jika Bidang Pelayanan Transportasi Tidak Melakukan Perubahan Dengan Teknologi
Supaya Tidak Ketinggalan Dengan Instansi Lain Yang Sudah Menggunakan Teknologi Komputer.
1. Kelemahan System Pendataan Kendaraan Wajib Uji Secara Manual/Parsial Adalah Sebagai Berikut, Kecuali
Pengawasan Hasil Uji Bisa Secara Online
Data Kendaraan Susah Diakses Oleh Bidang Lain
Penumpukan Kendaraan Akan Terjadi Pada Lapangan Parkir Pkb
Standarisasi Data Tidak Bisa Dilakukan Secara Nasional
1. Dibawah Ini Yang Bukan Merupakan Tujuan Utama Dari Dikembangkannya Sim-Pkb Adalah ?
Untuk Memberikan Layanan Yang Lebih Cepat
Transparan Dan Akurat Di Sisi Layanan Untuk Memberikan Layanan Yang Lebih Cepat
Memberikan Kemudahan Dalam Proses Penyelenggaraan Sistem Pengujian Kendaraan Bermotor.
Menurunkan Secara Drastis Biaya Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
1. Berikut Adalah Jenis Pelayanan Yang Ada Di Pengujian Kendaraan Bermotor , Kecuali...
Uji Kendaraan Pertama/Baru
Perpanjangan Masa Uji
Rekom Numpang Uji
Pengurusan Perpanjangan Ijin Trayek
1. Berikut Yang Bukan Fungsi Dari Informasi Adalah ?
Menambah Pengetahuan
Mengurangi Ketidak Pastian/Akurat
Mengurangi Resiko Kegagagalan
Mengimplementasikan Suatu Proses
1. Bukti Lulus Uji Kendaraan Bermotor Terdiri Darai…..Kecuali
Buku Uji
Kartu Uji
Stiker Samping
Plat Uji
1. Pembuatan System Informasi Manejemen Pengujuian Kendaraan Bermotor Perlu Diintegrasikan Dengan
Kementrian Perhubungan
Kementerian Komunikasi
Badan Pengelola Keuangan Daerah
Kementerian Hukum Dan Ham
1. Pemeriksaan Hasil Uji Dengan Bukti Lulus Uji Yang Terbaru Bisa Dilakukan Dengan 3 (Tiga) Cara Antara Lain :
Dilihat Dan Diraba
Scan Dengan Menggunakan Qr Code
Dilihat Hologramnya
Mengenali Nomer Serinya
1. Kenapa Penggunaan Smart Card Sangat Diperlukan Saat Ini
Untuk Keseragaman Dalam Penerbitan Bukti Lulus Uji
Untuk Menjual Produk Baru Dari Kementrian Perhubungan
Agar Bisa Mengikuti Tren
Supaya Mudah Dibawa
1. Dibawah Ini Keuntungan Yang Didapat Apabila Menggunakan Smart Card, Kecuali
Mudah Diakses Datanya
Mudah Diakses Informasinya
Dapat Dipertanggung Jawabkan Keabsahanya
Mudah Rusak Dan Hilang
1. Dibawah Ini Adalah Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2016
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 156 Tahun 2015
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 156 Tahun 2015
1. Apa Fungsi Kontral Dari Sistem Informasi Pengujian Kendaraan Bermotor, Kecuali....
Mencetak Kartu Uji/Smart Cart
Mencetak Stiker Barcode
Mencetak Surat Tugas Penguji
Melakukan Kontrol Batas Waktu Pengujian Kendaraan Bermotor
1. 3 Tiga Fungsi Sim Pkb Secara Umum Kecuali:
Fungsi Iformatif
Fungsi Operasional
Fungsi Administratip
Fungsi Pengujian
1. Fungsi Informatif Pada Sim Pkb Meliputi, Kecuali....
Memberikan Informasi Jumlah Potensial Kendaraan Wajib Uji
Memberikan Informasi Jumlah Kendaraan Yang Numpang Uji
Memberikan Informasi Kendaraan Yang Jatuh Tempo Untuk Menentukan Pad
Memberikan Informasi Administratif
1. Berikut Merupakan Peraturan Yang Mengatur Pelaksanaan Pengunaan Sim Pkb
Pp Nomor 55 Tahun 2013 Pasal 166
Pp Nomor 55 Tahun 2013 Pasal 165
Pp Nomor 55 Tahun 2013 Pasal 164
Pp Nomor 55 Tahun 2013 Pasal 12
1. Tujuan Sim Sim Pkb Kecuali
Mempermudah Masyarakat Dalam Mengakses, Melakukan Proses Pengujian Kendaraan Bermotor
Mempermuda Petugas Internal Dalam Dalam Melakukan Pekerjaan, Baik Administrasi Maupun Teknis
Mempermudah Petugas Audit Dalam Melakukan Pemeriksaan Kinerja Upubkb
Manajemen Strategi Dalam Bisnis
1. Bagian Dari Sim Pkb Kecuali
Informasi Umum – Jenis Pelayanan
Retribusi – Database
Sop –Ikm
Perangkat Lunak – Perangkat Keras
1. Teknologi Perangkat Lunak Sim Pkb Berbasis Web Terdiri Dari
Modul Pendaftaran – Modul Tambahan (Ikm, Saran/Pengaduan Dll)
Modul Pembayaran – Modul Pelayanan Kegiatan Pelayanan Pkb
Modul Pengujian – Modul Aministrasi Hasil Uji
Cpu – Monitor Computer
1. Perangkat Keras Dari Sim Pkb Kec
Web Server – Databest Server
Persyaratan Pendaftaran Dan Ikm
Komputer – Printer
Kamera-Tablet
1. Perankat Teknologi Jaringan Berbasis Lokal Area Networek (Lan) Mengunakan Jarinhan Kabel Dan Wivi Kecuali
Modem
Database
Mikrotik
Router Wifi
1. Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Tertera Pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor :
2874/Aj.402/Drjd/2017
Sk.147/Aj.402/Drjd/2017
165
133
1. Dibawah ini yang bukan merupakan tujuan utama dari dikembangkannya SIM-PKB adalah ?
a. Menurunkan secara drastis biaya restribusi pengujian kendaraan bermotor.
Memberikan kemudahan dalam proses penyelenggaraan sistem pengujian
kendaraan bermotor.
Transparan dan akurat di sisi layanan untuk memberikan layanan yang lebih cepat.
Untuk memberikan layanan yang lebih cepat
1. Memberikan pelayanan yang memuaskan bagi pengguna jasa merupakan asas dari ?
Asas desentralisasi
Pelayanan publik
Sentralisasi
legalitas
1. Secara umum dapat dijelaskan bahwa SIM-PKB mempunyai tiga fungsi yang dapat di manfaatkan oleh Dinas Perhubungan dalam proses pelayanan pengujian kendaraan bermotor kepada masyarakat, kecuali ?
Fungsi operasional
Fungsi administratif
Fungsi komprehensif
Fungsi informati
1. Berikut yang bukan fungsi dari Informasi adalah ?
Menambah pengetahuan
Mengurangi ketidakpastian/ akurat
Mengurangi resiko kegagalan/ kepastian
Mengimplementasikan suatu proses
1. Sistem informasi yang mencata transaksi kedokumen-dokumen dasar kemudian mengolahnya kedalam sistem informasi yang diolah untuk di jadikan informasi-informasi pencatatan nilai disebut.
Transaction processing systems
Speedsheet
Buku besar
Neraca
1. Bagian yang paling penting dalam fungsi dasar dari sistem informasi adalah ?
Pengumpulan data
Pemakai yang menginterpretasikan informasi
Proses pengolahan data
Informasi dari hasil pengolahan data
1. Berikut yang bukan dasar point penting managemen adalah ?
Actuating
Partisipatif
Organizing
Planning
1. Apa tujuan adanya SOP ( standar oprasional prosedur ) pengujian kendaraan bermotor ?
Sebagai alat data administrasi.
Sebagai standarisasi cara yang dilakukan dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
Sebagai alat bagi pengambilan keputusan.
Sebagai alat pengganti penggunaan cara manual.
1. Berikut peraturan yang mengatur tentang Pelayanan Publik adalah ?
UU no: 22/2009
PP no: 55/2012
UU no: 25/2009
PM no: 133/2015
1. Dibawah ini yang buakan merupakan tujuan dari Pelayanan Prima adalah ?
Memberikan pelayanan yang dapat memenuhi dan memuaskan masyarakat.
Memberikan fokus pelayanan kepada pelanggan.
Menyediakan tahapan yang dapat digunakan sebagai pedoman mengembangkan
sistem.
Pelayanan diberikan dengan tekad bahwa pelayanan adalah pemberdayaan.
1. Nomor uji kendaraan bermotor harus memuat :
Kode provinsi
Kode kabupaten/kota
Kode jenis kendaraan bermotor & Nomor urut pengujian
semua benar
1. Tanda uji berkala paling sedikit memuat keterangan sebagai berikut :
Nomor Kendaraan
Daya Angkut
JBI dan/atau JBKI & MST
semua jawaban benar
1. Batas toleransi suara klakson diatur dalam PP 55 Tahun 2012 Pasal :
66
68
70
69.
1. Penempelan kendaraan bermotor dilakukan dengan cara :
Menggunakan alat perangkai
Menggunakan roda kelima yang dilengkapi alat pengunci
Dilengkapi kaki kaki penompang
semua benar
1. Karoseri pada kendaraan bermotor berdasarkan PP 55 tahun 2012 pasal 58, meliputi kecuali :
Pintu dan engsel
Kaca
Tempat pemasangan ban cadangan
Tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor
1. Pendaftaran kendaraan wajib uji berkala, meliputi kegiatan beriku, kecuali
Pengajuan permohonan pendaftaran
Pembayaran biaya retribusi uji berkala.
Pencatatan indentitas pemilik dan spesifikasi teknis kendaran wajib uji
Pembuatan kartu induk uji berkala kendaraan bermotor
1. Didalam kegiatan uji berkala kendaraan bermotor dilaksanakan pemerikasaan persyaratan teknis kendaraan bermotor meliputi :
Susunan
Ukuran & Perlengkapan
Karoseri
semua benar
1. Dalam kegiatan pemerikasaan kendaraan bermotor dapat dilakukan secara visual dan manual, kegiatan dibawah ini yang dilakukan secara visual adalah
Kondisi penerus daya
& kondisi rem parkir
Fungsi penghapus kaca
kondisi dan posisi pipa pembuangan.
Sudut bebas kemudi
1. Berikut adalah kegiatan pemerikasaan kendaraan bermotor secara manual, kecuali :
Fungsi klakson
Bentuk bumper.
Ukuran kendaraan
Kondisi dan fungsi sabuk keselamatan
1. Pemeriksaan rumah rumah kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam PM 133 pasal 11 ayat 1 huruf d meliputi :
Tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor
Konstruksi tempat duduk
Bumper
semua benar
1. Kegiatan pengujian persyaratan laik jalan paling sedikit meliputi, kecuali :
Kincup roda depan
kedalaman alur ban
sistem pembuangan
Akurasi alat penunjuk kecepatan
1. Berikut adalah peralatan uji utama, terkecuali :
Alat uji emisi gas buang
Alat pengukur berat
Palu.
Alat uji daya tembus cahaya pada kaca
1. Untuk menjamin keakurasian peralatan uji utama wajib dilakukan kalibrasi secara berkala :
2 ( dua ) tahun sekali
1 ( satu ) tahun sekali
4 ( empat ) tahun sekali
3 ( tiga ) tahun sekali
Berikut adalah kode (huruf) jenis kendaraan kereta tempelan yang tercantum pada nomor uji:
E
G
F
D
1. Penghapusan kendaraan wajib uji berkala dilakukan setelah tidak melakukan uji berkala selama :
1 tahun sejak masa berlaku uji berkala berakhir
2 tahun sejak masa berlaku uji berkala berakhir
3 tahun sejak masa berlaku uji berkala berakhir
4 tahun sejak masa berlaku uji berkala berakhir
1. Alat pemantul cahaya sesuai PP 55 Tahun 2012 harus memenuhi persyaratan, kecuali :
Dipasang secara berpasangan
Berbentuk segitiga
Dipasang hanya satu.
Dipasang dibagian belakang kendaraan
& Tepi bagian terluar pemantul cahaya tidak melebihi 400 mm dari sisi terluar kendaraan
1. Lampu mundur pada PP 55 Tahun 2012 harus memenuhi persyaratan, yaitu :
Berjumlah 4 buah
& Bewarna merah
Bewarna biru
Tidak menyilaukan pegguna jalan lain.
Dipasang pada kendaraan dengan tinggi 1500mm dari tanah
1. Kendaraan bermotor sesuai PP 55 Tahun 2012 berdasarkan jenisnya dikelompokkan kedalam beberapa jenis yaitu :
Sepeda motor
Kendaraan khusus
Mobil barang
& Mobil penumpang
semua jawaban benar
1. Mobil bus sedang sesuai dengan PP 55 Tahun 2012 memiliki JBB yaitu :
JBB < 5000 kg
JBB >5000 kg - 8000 kg.
JBB > 8000 kg
JBB >6000kg - 9000kg
1. Panjang keseluruhan mobil bus kecil sesuai dengan PP 55 Tahun 2012 yaitu :
Tidak lebih dari 7000 mm
Tidak lebih dari 6000 mm.
Lebih dari 6000 mm
Lebih dari 7000 mm
1. Lebar keseluruhan mobil bus kecil sesuai PP 55 Tahun 2012 yaitu :
Tidak melebihi 2100 mm.
Tidak melebihi 2500 mm
Lebih dari 2500 mm
Lebih dari 2100 mm
1. JBB bus besar sesuai PP 55 Tahun 2012, yaitu :
JBB <8000 kg
JBB >8000 kg – 16.000 kg.
Maksimal 8000 kg
JBB >16.000 kg
1. Ukuran panjang keseluruhan mobil bus besar sesuai PP 55 Tahun 2012, yaitu :
8000 mm sampai dengan 11.000 mm
Lebih dari 9000 mm sampai dengan 12.000 mm.
10.000 mm sampai dengan 13.000 mm
7000 mm sampai dengan 10.000 mm
1. Persyaratan rancangan mobil bus maxi sesuai PP 55 Tahun 2012, yaitu :
JBB > 16.000 kg – 24.000 kg
Panjang keseluruhan > 12.000 mm – 13.500 mm
Lebar keseluruhan tidak melebihi 2500 mm
& Tinggi kendaraan tidak lebih dari 4200 mm dan tidak lebih dari 1,7 x Lebar Kendaraan
semua benar
1. Ukuran panjang keseluruhan mobil bus gandeng sesuai PP 55 Tahun 2012, yaitu :
Tidak lebih dari 6000 mm
Lebih dari 13.500 mm sampai 18.000 mm
Lebih dari 9000 mm sampai 12.000 mm
Lebih dari 12.000 mm sampai 13.500 mm
1. JBKB mobil bus gandeng sesuai PP 55 Tahun 2012, yaitu :
Maksimal 27.000 kg
Paling sedikit 22.000 kg sampai 26.000 kg.
Maksimal 18.000 kg
Paling sedikit 18.000kg sampai 21.000 kg
1. Sistem roda-roda sesuai dengan PP 55 Tahun 2012 terdiri atas ;
Baut roda
Sumbu roda
Spakbor
Bearing
1. Jabatan penguji kendaraan bermotor diatur dalam PP.55 tahun 2012 tentang kendaraan yaitu
Pasal 170
Pasal 171 ayat (1)
Pasal 169
Pasal 171
1. Salah satu persyaratan Tempat duduk pengemudi sebagaimana dimaksud pada PP No.55 Tahun 2012, kecuali:
mempunyai lebar paling sedikit 350 (tiga ratus lima puluh) milimeter dan simetris dengan pusat roda kemudi;
tidak ada gangguan cahaya dari dalam Kendaraan
memungkinkan pengemudi mempunyai pandangan yang bebas ke depan dan ke samping; dan
ditempatkan pada bagian dalam badan Kendaraan yang memungkinkan pengemudi dapat mengendalikan Kendaraannya;
1. Kincup roda depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf e PP No.55 Tahun 2012 dengan batas toleransi lebih kurang :
5 milimeter per meter (mm/m).
0,5meter per kilometer (m/km).
5 milimeter per menit (mm/menit).
0,5milimeter per meter (mm/m).
1. Daya pancar dan arah sinar lampu utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf g meliputi daya pancar lampu utama lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela,arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0. 34’ (nol derajat tiga puluh empat menit) ke kanan dan 1. 09’ (satu derajat nol sembilan menit) ke kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan yang tidak melebihi ;
1,2%
1,3%
1,4%
1,5%
1. Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf k selain mobil penarik dan sepeda motor harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total Kendaraan berikut muatannya paling sedikit 4,50 (empat koma lima nol) kilowatt setiap 1.000 (seribu) kilogram dari JBB.
Jika Daya motor sebesar 292,5 kilowatt akan mampu menarik berat maksimum kendaraan bermotor dengan muatannya sebesar ;
50.000 kg
55.000 kg
60.000 kg
65.000 kg
1. Selain harus dilengkapi dengan rem utama dan rem parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf c dan huruf d, PP No.55 Tahun 2012,Kendaraan Bermotor harus dilengkapi dengan rem pelambat yang JBB nya lebih dari ;
7. 000kilogram
8. 000 kilogram
9. 000 kilogram
10. 000 kilogram
1. Mobil bus yang dirancang dengan 15 tempat duduk atau lebih palin sedikit 1 (satu) pintu keluar dan/atau masuk yang lebarnya paling sedikit 1.200 (seribu dua ratus) milimeter atau 2 (dua) pintu dengan lebar paling sedikit 550 (lima ratus lima puluh) milimeter untuk pintu depan dan 650 (enam ratus lima puluh) milimeter untuk pintu belakang, tinggi pintu sebagaimana tersebut meliputi seluruh dinding mobil bus atau untuk Mobil Bus yang tingginya lebih dari 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) milimeter diukur dari permukaan tanah paling sedikit tinggi pintu ;
1.500 milimeter
1.700 milimeter
1.900 milimeter
2.100 milimeter
1. Tinggi ruang sebagaimana dimaksud diukur 400 (empat ratus) milimeter dari dinding sisi kiri atau kanan dalam Kendaraan Bermotor Akses keluar tempat darurat berupa jendela pada mobil bus dengan jumlah tempat duduk 50 paling sedikit berjumlah:
1 akses keluar pada sisi kanan dan kiri.
2 akses keluar pada sisi kanan dan kiri.
3 akses keluar pada sisi kanan dan kiri.
4 akses keluar pada sisi kanan dan kiri
1. Akses keluar darurat berupa jendela harus memenuhi persyaratan, mudah dibuka atau dirusak, sudut jendela tidak runcing, tidak terhalang apapun dan memiliki ukuran paling sedikit ;
630 milimeter kali 400 milimeter
600 milimeter kali 430 milimeter
630 milimeter kali 430 milimeter
600 milimeter kali 400 milimeter
1. Mobil barang, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan wajib dilengkapi dengan perisai kolong yang tinggi landasannya bagian samping badannya diukur dari permukaan jalan, dan/atau sumbu paling belakang dari ujung landasan sisi terluar bagian belakang berjarak lebih dari ;
1.000 milimeter dan 1.000 milimeter
1.000 milimeter dan 700 milimeter
700 milimeter dan 700 milimeter
700 milimeter dan 1.000 milimeter
1. Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 PP No. 55 Tahun 2012 hanya dapat dilakukan oleh unit pelaksana pengujian Kendaraan Bermotor kecuali memiliki:
prasarana dan peralatan pengujian yang akurat,
sistem dan prosedur pengujian, dan sistem informasi manajemen penyelenggaraan pengujian
tenaga penguji yang memiliki sertifikat kompetensi penguji Kendaraan Bermotor.
Wajib ada anggaran pemeliharaan
1. Sesuai PP No.55 Tahun 2012 Kendaraan Bermotor yang dinyatakan tidak lulus uji fisik harus disampaikan secara tertulis, kecuali :
alasan tidak lulus uji;
item yang tidak lulus uji;
perbaikan yang harus dilakukan; dan
biaya pengujian ulang.
1. Nomor uji Kendaraan Bermotor yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada PP No.55 Tahun 2012 harus memuat kode ;
Provinsi dan Kabupaten/Kota,
jenis Kendaraan Bermotor,
tahun pembuatan kendaraan bermotor,
nomor urut pengujian
1. Yang tidak termasuk dalam lampiran Permohonan uji berkala Kendaraan Bermotor disampaikan secara tertulis kepada unit pelaksana uji berkala :
fotocopy ijin trayek;
fotocopy identitas pemilik Kendaraan Bermotor;
fotocopy bukti pemilik Kendaraan Bermotor;
fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
1. Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 PP No.55 Tahun 2012, dan penguji yang melakukan pengujian tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dikenai sanksi administratif oleh pemberi kompetensi pengujian Kendaraan Bermotor. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan sertifikat kompetensi; dan/atau
d. pencabutan sertifikat kompetensi.
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) huruf a diberikan sebanyak ;
1 kali dengan jangka waktu 60 hari kalender
2 kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 60 hari kalender
3 kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 hari kalender
4 kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 hari kalender
1. Dalam hal penguji Kendaraan Bermotor tidak mengindahkan peringatan tertulis, dikenai denda administratif sebesar ;
Rp 5.000.000,00
Rp10.000.000,00
Rp20.000.000,00
Rp24.000.000,00
