wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Tryout Day 1 PTD

Total questions: 40

Worksheet time: 38mins

Name
Class
Date
1.
Yang termasuk 5 Komponen dalam Transfer Dana, adalah sebagai berikut :
a)
Aturan
b)
Instrumen
c)
Infrastruktur
d)
Semua jawaban benar
2.
Yang tidak termasuk pembagian Sistem Pembayaran adalah sebagai berikut :
a)
Nilai Buku
b)
Penyelenggara infrastruktur
c)
Jenis instrumen pembayaran
d)
Nilai Nominal
3.
Penggunaan Cek, Bilyet Giro, Nota Debit merupakan jenis system pembayaran :
a)
Card based payment
b)
Elektronik based payment
c)
Paper based payment
d)
Commerce based payment
4.
Kegiatan pembayaran sejumlah dana dari Nasabah Pengirim kepada Nasabah Penerima sebagaimana yang disebutkan dalam perintah transfer kredit Transfer Dana, disebut :
a)
Transfer Debit
b)
Perintah Transfer
c)
Transfer Dana
d)
Kegiatan Penagihan
5.
Yang tidak termasuk sarana transfer adalah sebagai berikut :
a)
Warkat Debit (Cek, BG)
b)
Warkat Kredit (Nota Kredit)
c)
Kartu Debit
d)
Kartu Prabayar
6.
Berdasarkan penyelesaian pembayarannya, Transfer Debit dapat dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu :
a)
OTC dan Kliring
b)
Pemindahbukuan dan penagihan
c)
OTC dan Transfer
d)
Pembayaran dan penagihan
7.
Merupakan infrastruktur yang digunakan sebagai sarana Transfer Dana elektronik yang setelmennya dilakukan seketika per transaksi secara individual, disebut :
a)
BI-RTGS
b)
SKNBI
c)
BI-FAST
d)
QR
8.
Penyelesaian transaksi melalui Sistem BI-RTGS adalah sebagai berikut , kecuali :
a)
Transaksi dalam rangka Operasi Moneter
b)
Transaksi Pasar Uang Antar Bank (PUAB)
c)
Transaksi di Pasar Modal
d)
Transaksi Over The Counter(OTC)
9.
Dalam hal terjadi gangguan pada Peserta, sarana kontijensi yang difasilitasi oleh Penyelenggara meliputi, kecuali :
a)
Perpanjangan Window Time
b)
Fasilitas Guest Bank
c)
Cek/Bilyet Giro Bank Indonesia
d)
Datang Langsung ke Bank Indonesia
10.
Berikut adalah cara untuk memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku …..
a)
Verifikasi dokumen transaksi transfer dana dan transfer debit
b)
Terpenuhinya syarat2 formal Cek/BG
c)
Kelengkapan data yang tertulis pada cek/Bg
d)
Cek masa kadaluarsa Cek/BG
11.
Dalam menggunakan fasilitas Guest Bank, peserta harus ….
a)
Mengajukan surat permohonan kepada penyelenggara disertai alasannya
b)
Cukup mengajukan nota permohonan kepada pimpinan bank selanjutnya melaporkan kepada penyelenggara.
c)
Mengajukan surat permohonan pendampingan kepada penyeleggara yang ditandatangani oelh Pejabat yang memiliki specimen di BI.
d)
Mengajukan surat permohonan kepada penyelenggara yang ditandatangani oleh Pejabat yag memiliki specimen di BI
12.
Verifikasi terhadap perintah transfer dana meliputi : ….
a)
Ketersediaan dana yg cukup
b)
Memenuhi syarat internal bank
c)
Kode Transaksi
d)
Ketersediaan Dana dan memenuhi syarat uinternal Bank.
13.
Mekanisme rekonsiliasi dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a)
Mencocokkan total instruksi transaksi pemindahbukuan dengan hasil pembukuan transaksi transfer dana.
b)
Mencocokan dokumen hasil transaksi dengan cetakan laporan transaksi
c)
Mencocokan total dokumen transaksi dengan nilai transaksi
d)
Mencocokan total instruksi transaksi pemindahbukuan dengan dokumen transaksi
14.
Dalam Menatausahakan Dokumen Terkait Transaksi Transfer Dana atau Transaksi Transfer Debit, mekanisme pemilahan dokumen dilakukan berdasarkan :
a)
Kelompok dokumen keuangan dan dokumen non keuangan
b)
Jadwal kliring
c)
Kelompok dokumen keuangan
d)
Kelompok dokumen non keuangan
15.
Yang tidak termasuk mekanisme Pengarsipan Dokumen Transaksi Transfer Dana atau Transaksi Transfer Debit.
a)
Penetapan Jadwal Retensi Arsip (JRA) mengacu pada ketentuan Arsip Nasional Republik Indonesia
b)
Pengarsipan dan pemusnahan dokumen mengacu pada ketentuan Arsip Nasional Republik Indonesia.
c)
Pengarsipan dan pemusnahan dokumen mengacu pada ketentuan internal Bank dan/atau LSB
d)
Dikelompokan menjadi kelompok dokumen keuangan dan non keuangan
16.
Rekonsiliasi dilakukan dengan mencocokkan dokumen sebagai berikut :
a)
Total jumlah pengembalian DKE Penagihan (outgoing dan incoming) dengan total nominal pengembalian DKE Penagihan (outgoing dan incoming) pada laporan hasil proses sistem internal Bank
b)
Total nominal pengembalian DKE Penagihan (outgoing dan incoming) dengan total jumlah pengembalian DKE Penagihan (outgoing dan incoming) pada laporan hasil proses sistem internal Bank
c)
Total jumlah dan nominal pengembalian DKE Penagihan (outgoing dan incoming) pada laporan hasil proses internal Bank dengan total jumlah dan nominal DKE Pengembalian pada laporan yang diterima dari Bank Indonesia
d)
Total jumlah dan nominal pengembalian DKE Penagihan (outgoing dan incoming) pada laporan hasil proses internal Bank dengan total jumlah dan nominal DKE Penagihan (outgoing dan incoming) pada laporan yang diterima dari BI.
17.
Yang bukan menjadi penyebab terjadinya ketidakcocokan pada transaksi Warkat Debit, adalah sebagai berikut :
a)
Unlisted Item
b)
DKE Unconfirmed
c)
Unmatched Item
d)
Missing Item
18.
Selisih Kliring yang disebabkan DKE Warkat Debit yang diperhitungkan oleh Penyelenggara tetapi tidak disertai dengan penerimaan Warkat Debit adalah sebagai berikut :
a)
Unlisted Item
b)
DKE Unconfirm
c)
Missing Item
d)
Unmatched Item
19.
Terkait dengan transaksi Warkat Debit melalui Pemindahbukuan/Tunai :
a)
Rekonsiliasi dilakukan atas warkat debit yang penyelesainya melalui pemindahbukuan/tunai dan diunjukan secara OTC
b)
Rekonsiliasi dilakukan dengan cara mencocokkan jumlah nominal yang tertera pada Warkat Debit dengan hasil pembukuan (validasi)
c)
Warkat Debit berupa penarikan Cek tunai dilakukan tambahan pemeriksaan pada perhitungan fisik uang dan saldo kas secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan oleh masingmasing Bank
d)
Semua jawaban benar
20.
Rekonsiliasi dilakukan sebelum dilakukan pengiriman DKE Kliring Penyerahan ….
a)
Kliring Penyerahan Keluar (Outgoing)
b)
Kliring Penyerahan Masuk (Incoming)
c)
Kliring Pengembalian Keluar (Outgoing)
d)
Kliring Pengembalian Masuk (Incoming)
21.
Rekonsiliasi dilakukan sebelum dan sesudah Warkat Debit yang ditolak dilakukan proses pembukuan …..
a)
Kliring Penyerahan Keluar (Outgoing)
b)
Kliring Penyerahan Masuk (Incoming)
c)
Kliring Pengembalian Keluar (Outgoing)
d)
Kliring Pengembalian Masuk (Incoming)
22.
Rekonsiliasi dilakukan sebelum dilakukan pengiriman DKE Kliring Pengembalian ….
a)
Kliring Penyerahan Keluar (Outgoing)
b)
Kliring Penyerahan Masuk (Incoming)
c)
Kliring Pengembalian Keluar (Outgoing)
d)
Kliring Pengembalian Masuk (Incoming)
23.
Rekonsiliasi dilakukan dengan cara mencocokkan jumlah Warkat Debit yang akan ditolak, laporan hasil proses sistem internal Bank dan jumlah DKE Kliring Pengembalian yang akan dikirim ke BI ….
a)
Kliring Penyerahan Keluar (Outgoing)
b)
Kliring Penyerahan Masuk (Incoming)
c)
Kliring Pengembalian Keluar (Outgoing)
d)
Kliring Pengembalian Masuk (Incoming)
24.
Sikap yang Diperlukan dalam Memeriksa Kecocokan Hasil Transaksi Transfer Dana atau Transaksi Transfer Debit dengan Dokumen Asal Transaksi
a)
Teliti, Disiplin dan Bertanggungjawab
b)
Teliti, Disiplin dan Cepat
c)
Disiplin, Cepat dan efisien
d)
Disiplin, Teliti dan Cekatan
25.
Perintah Transfer Debit yang telah lolos dari proses validasi dilakukan verifikasi meliputi:
a)
Standing Instruction
b)
Status Standing Instruction aktif
c)
Persyaratan lainnya sesuai kebijakan internal bank
d)
Semua jawaban benar
26.
Yang tidak termasuk prinsip umum dalam penggunaan Cek adalah sebagai berikut :
a)
Sarana perintah pembayaran tunai atau pemindahbukuan.
b)
Dapat dipindahtangankan.
c)
Diterbitkan dalam mata uang rupiah.
d)
Dapat dicairkan oleh pembawa cek.
27.
Yang bukan merupakan syarat formal Cek adalah sebagai berikut :
a)
Tanggal efektif Cek.
b)
Tanggal Penarikan
c)
Perintah tidakbersyarat untuk membayar sejumlah uang
d)
Tanda tangan penarik
28.
Tenggang waktu pengunjukan Cek adalah sebagai berikut :
a)
70 hari sejak tanggal penarikan
b)
6 bulan. Sehak tanggal penarikan
c)
70 hari + 6 bulan sejak tanggal penarikan.
d)
70 hari + 6 bulan setelah tanggal efektif
29.
Dalam penggunaan Bilyet Giro berlaku prinsip umum sebagai berikut :
a)
Dapat dipindahtangankan.
b)
Tidak dapat dipindahtangankan.
c)
Dapat dicairkan seteah tanggal penarikan.
d)
Perintah tidakbersyarat untuk membayar sejumlah uang.
30.
Yang tidak termasuk syarat formal Bilyet Giro adalah sebagai berikut :
a)
Nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro
b)
Perintah tidak bersyarat untuk membayarkan sejumlah uang.
c)
Nama dan No rekening penerima
d)
Tanggal Efektif.
31.
Tenggang waktu pengunjukan dan tenggang waktu efektif Bilyet Giro adalah sebagai berikut :
a)
Sebelum tanggal efektif.
b)
70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal efektif.
c)
70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal penarikan.
d)
Setelah melewati tanggal efektif
32.
Koreksi kesalahan penulisan dalam Bilyet Giro oleh Penarik tidak dapat dilakukan terhadap :
a)
Jumlah dana yang dipindahbukukan dalam angka.
b)
Tanda tangan penarik
c)
Tanggal Penarikan
d)
Nama Penerima
33.
Informasi dalam bentuk MICR Code Line yang harus dicantumkan pada area clear band Warkat Debit dan Kartu Batch terdiri dari:
a)
6 digit no seri, 7 digit sandi kliring, 10 digit no rekening, 2 digit kodetransaksi dan 14 digit nilai nominal.
b)
6 digit no seri, 7 digit kodetransaksi, 10 digit no rekening, 2 digit sandi kliringi dan 14 digit nilai nominal.
c)
6 digit no seri, 7 digit sandi kliring, 10 digit nilai nominal, 2 digit kodetransaksi dan 14 digit no rekening
d)
6 digit sandi kliring, 7 digit no seri, 10 digit no rekening, 2 digit kodetransaksi dan 14 digit nilai nominal.
34.
Pencatatan penggunaan Cek atau Bilyet Giro memuat informasi paling sedikit meliputi:
a)
Nama perusahaan yang mencetak Cek dan/atau Bilyet Giro
b)
Fitur pengaman yangdigunakan
c)
Jumlah yang dicetak
d)
Semua jawaban benar
35.
Sikap Kerja yang diperlukan dalam melakukan pencatatan penerbitan dan penggunaan Cek atau BG, adalah sbb :
a)
Teliti, disiplin. bertanggungjawab
b)
Teliti, cekatan, .bertanggungjawab
c)
Cekatan, disiplin, bertanggungjawab
d)
Disiplin, teliti, cepat
36.
Yang tidak termasuk alas an penolakan Cek atau Bilyet Giro, adalah sebagai berikut :
a)
Saldo tidak cukup
b)
Tidak memenuhi syarat formal
c)
Cek dan/atau Bilyet Giro diduga palsu atau dimanipulasi
d)
Cek dan/atau Bilyet Giro diunjukan mellaui kliring maupun OTC.
37.
Kriteria Daftar Hitam Nasional (DHN), adalah sebagai berikut :
a)
Melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dengan nominal Rp 500 juta atau lebih.
b)
Tidak memenuhi syarat formal penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro
c)
Melakukan penarikan Bilyet Giro sebelum tanggal efektif
d)
Melakukan penarikan 1 (satu) lebar Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dengan nominal di bawah Rp 500 juta
38.
Koreksi kesalahan penulisan dalam Bilyet Giro oleh Penarik tidak dapat dilakukan terhadap :
a)
Jumlah dana yang dipindahbukukan dalam angka
b)
Koreksi lebih dari 3 (tiga) kali kesalahan
c)
Tanggal Penarikan
d)
Nama Penerima
39.
Laporan penggunaan Cek atau Bilyet Giro disampaikan kepada Bank Indonesia, paling lambat :
a)
Tanggal 31 Januari tahun berikutnya
b)
2 (dua) bulan setelah akhir tahun
c)
Tanggal 10 bulan berikutnya
d)
Tanggal 31 Maret tahun berikutnya
40.
Kriteria Daftar Hitam Nasional (DHN), adalah sebagai berikut :
a)
Melakukan penarikan 3 lembar atau lebih Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dengan nominal < Rp 500 juta untuk masing-masing Cek dan/BG.
b)
Tidak memenuhi syarat formal penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro
c)
Melakukan penarikan Bilyet Giro sebelum tanggal efektif
d)
Melakukan penarikan 1 (satu) lebar Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dengan nominal di bawah Rp 500 juta