NEW
Font size
WorksheetsPretest Pelatihan Manajemen Pembiayaan Bermasalah - BJBS
Total questions: 15
Worksheet time: 5mins
Dalam proses evaluasi pembiayaan perlu dilakukan secara prudent, agar pembiayaan yg diberikan dapat dikembalikan oleh nsb, ada 5 C yg perlu dianalisa
Character, Capacity, Capital, Condition of economic, Current ratio
Character, Capacity, Capital, Condition of economic, Collateral
Character, Comodity , Capital, Condition of economic, Collateral
Character, Capacity, Capital, Condition of economic, Cash ratio
Nasabah dalam kategori macet Kol 5 jika hari tunggakan angsuran
1 – 30 hari
> 90 hari
> 180 hari
> 270 hari
Nasabah yg masih mempunyai prospek usaha tapi mengalami penurunan kemampuan membayar dilakukan
Collection
Restruktur
Penjualan Agunan Sukarela
Lelang
Dalam proses penyelesaian pembiayaan bermasalah dapat dilakukan dengan mengganti atau mengalihkan ke debitur lainnya, disebut dengan
Cessie
Novasi
Subrogasi
Kompensasi
Penyelesaian pembiayaan bermasalah dengan pelunasan oleh kreditur baru ke kreditur lama kemudian piutang beralih ke kreditur yang baru tanpa menghilangkan kewajiban debitur disebut
Cessie
Novasi
Subrogasi
Kompensasi
Proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah sesuai dengan UU No. 3 th 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Th 1989, menjadi kewajiban
Pengadilan Negeri
Pengadilan Niaga
Pengadilan Agama
Basyarnas
Jika Non muslim akan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah maka berdasarkan UU No. 3 th 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Th 1989 menjadi kewajiban
Pengadilan Negeri
Pengadilan Niaga
Pengadilan Agama
Basyarnas
Upaya terakhir untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah adalah dengan melakukan penjualan agunan melalui eksekusi Hak Tanggungan atas jaminan Tanah dan bangunan. Jika proses lelang eksekusi dilakukan sendiri oleh pihak Bank ke KPKNL disebut dengan
Fiat eksekusi
Parate Eksekusi
Conservatoir beslag
Hak Preferen
PMK No.213/PMK.06/2020 tgl 22 Desember 2020 yg merupakan perubahan dari PMK sebelumnya No. 27/PMK.06/2016 tentang Lelang ada 2 hal penting yg berubah..
Penilaian KJPP untuk limit lelang terendah Rp. 1 M
Harga lelang antara harga pasar dan likuidasi
Harga Lelang tidak diatur
Penilaian KJPP untuk limit lelang terendah Rp. 10 M
Yang bukan ketentuan AYDA adalah..
Haga Perolehan maksimal senilai aktiva produktif yg diselesaikan
Perolehan bisa secara lelang
Masa penyelesaian AYDA maksimal 5 tahun
Kol hanya Lancar dan Macet
Proses hapus buku aktiva produktif dilakukan dalam rangka penurunan NPF dengan ketentuan sebagai berikut
Sudah dilakukan berbagai upaya penyelamatan
Masuk dalam kategori Macet dalam kurun waktu tertentu
Cadangan sudah dibentuk 100 %
Semua benar
Gugatan Sederhana dalam rangka mempercepat penyelesaian pembiayaan dengan kondisi sebagai berikut, kecuali...
Kewajiban nasabah < Rp. 500 juta
Tidak ada banding, Kasasi dan Peninjauan kembali
Penggugat dan tergugat boleh berada diwilayah PA/PN berbeda
Sengketa tanah tidak diperkenankan
Penanganan pembiayaan bermasalah dibawah ini yang termasuk penyelamatan (restrukturisasi), adalah :
Penyelesaian diluar pengadilan namun Bank tidak berkeinginan berhubungan jangka panjang.
Upaya-upaya yang ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku (Basyarnas/pengadilan)
Upaya likuidasi (penjualan) agunan nasabah secara sukarela.
Konversi pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan nasabah
Berdasarkan maping menggunakan kuadaran prospek vs itikad diketahui profile nasabah A yang memiliki kualitas Diragukan termasuk dalam kuadran yang memiliki prospek baik dan itikad baik, maka upaya penanganan pembiayaan bermasalah Nasabah A dengan cara sbb:
Penjualan Agunan
Restrukturisasi
Dipailitkan
Melakukan pelaporan pidana
Salah satu gejala dini (EWS) nasabah bermasalah dalam aspek Hubungan dengan Bank adalah:
Adanya perselisihan diantara kepengurusan usaha nasabah
Produksi terhenti dengan berbagai alasan teknis dan non teknis
Nasabah mulai sulit dihubungi
Jumlah fixed asset nasabah semakin membesar.
