NEW
Font size
Worksheets02. Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Versi 3.1
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak
Serah terima pekerjaan sampai dengan identifikasi kebutuhan
Identifikasi kebutuhan sampai dengan pembayaran
Proses pemilihan penyedia dan pengelolaan swakelola
Identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan
Pengadaan oksigen termasuk jenis pengadaan
Barang
Jasa Konsultansi
Pekerjaan Konstruksi
Jasa Lainnya
Pemerintah melaksanakan pengadaan transportasi massal dengan membeli bus dengan kapasitas 33 orang bermerek ABC karena terbukti kehandalannya. Hal ini sesuai dengan tujuan pengadaan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan diukur dari aspek….
Waktu
Kuantitas
Kualitas
Biaya
Berikut ini contoh penerapan kebijakan memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa yang tepat yaitu….
Kepala UKPBJ mendelegasikan tugas pokja pemilihan kepada staf yang belum memiliki kompetensi pengadaan barang/jasa
Pembagian kerja pokja pemilihan lebih diarahkan kepada senioritas dalam jabatan
Kepala UKPBJ menyusun rencana anggaran pelatihan personil UKPBJ dalam satu tahun anggaran
Kebijakan mewajibkan personil pengadaan barang dan jasa untuk membeli barang dengan TKDN paling tinggi
Calon penyedia konstruksi dari kabupaten ABC yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti tender yang dilaksanakan di provinsi XYZ. Hal ini sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa….
Efektif
Transparan
Terbuka
Efisien
Berikut ini yang BUKAN merupakan contoh Pertentangan kepentingan pengadaan barang/Jasa yaitu….
Konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana
Konsultan perencana bertindak sebagai pelaksana pada pekerjaan konstruksi
Konsultan pengawas dan pelaksana dilaksanakan oleh perusahaan dan kepengurusan yang berbeda
Konsultan pengawas bertindak sebagai pelaksana
PPK bersengketa dengan Penyedia tentang hasil pekerjaan yang terdapat dalam kontrak. Sengketa yang terjadi tersebut dalam pengadaan barang/jasa masuk aspek hukum….
A. Hukum Administrasi Negara
B. Perdata
C. Pidana
D. Tata Usaha Negara
Pelaku pengadaan yang memiliki tugas menetapkan dan mengumumkan RUP dalam tahap perencanaan pengadaan yaitu….
PPK
PA
Pokja
Penyedia
Dinas Penanaman modal Kabupaten ABC akan melakukan pengadaan mobil pajak keliling dengan nilai Rp. 300 Juta melalui e-purchasing. Proses pengadaan tersebut dilaksanakan oleh….
Pokja pemilihan
PPK
PP
PPTK
Proses pemilihan penyedia konstruksi pembangunan jalan Melati di kabupaten ABC senilai Rp. 500 juta dilaksanakan oleh….
Pokja pemilihan
PPK
PP
PPTK
Kementerian XYZ akan melakukan pengadaan printer dengan nilai Rp. 150 Juta. Proses pemilihan penyedia dilaksanakan oleh….
Pokja pemilihan
PPK
Pejabat Pengadaan
PPTK
Berikut ini merupakan implementasi kebijakan yang tepat dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Satuan Kerja (Satker) untuk meningkatkan peranan usaha kecil yaitu….
A. Membagi paket pengadaan barang dan jasa kepada pelaku usaha besar
B. Memperbanyak paket pengadaan barang/jasa kepada usaha kecil yang terdapat di katalog lokal
C. Memesan barang impor dengan spesifikasi yang sangat berkualitas
D. Menggunakan konsultan asing untuk kegiatan pemberdayaan
Fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yaitu…
A. Melaksanakan e-purchasing
B. Menetapkan pemenang pemilihan
C. Melakukan registrasi dan verifikasi pengguna SPSE
D. Melakukan penilaian kinerja penyedia
Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa tidak dapat diberikan tugas ....
A. membantu PA/KPA
B. sebagai PPK
C. sebagai Pejabat Pengadaan
D. sebagai Penyedia
Apabila penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak, maka pengenaan sanksi berupa denda keterlambatan yang diberikan yaitu…
A. Denda keterlambatan sebesar 1 % (permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan (termasuk PPN)
B. Denda keterlambatan sebesar 1 % (permil) dari nilai keuntungan atau nilai bagian keuntungan untuk setiap hari keterlambatan (tidak termasuk PPN)
C. Denda keterlambatan sebesar 1 % (permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan (termasuk PPN dan PPh)
D. Denda keterlambatan sebesar 1 % (permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan (tidak termasuk PPN)
