Font size
WorksheetsPPUPD
Total questions: 31
Worksheet time: 16mins
Terdapat 3 jenis urusan pemerintahan di Indonesia, yaitu
Absolut, Konkuren, dan Pemerintahan Umum
Urusan Pemerintah Pusat, Daerah dan urusan Umum
Urusan wajib, urusan pilihan dan urusan sisa
Urusan multak, urusan bersama dan urusan masing masing
Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Agama, Yustisi, Moneter, Fiskal Nasional, Urusan Pemerintahan, merupakan urusan pemerintahan yang berada ditangan:
Pusat
Pusat dan Daerah
Daerah
Pembentukan pemerintahan daerah didasarkan pada prinsip
Sentralisasi
Demokrasi
Money Follow Function
Kebersamaan
Yang termasuk ke dalam pemerintah daerah adalah:
Kepala Daerah dan DPRD
Kepala Daerah dan Perangkatnya
DPRD
Badan Pengadilan
Berikut adalah hak-hak yang dimiliki oleh DPRD, kecuali:
Hak Angket
Hak Interpelasi
Hak Memilih Kepala Daerah
Hak Menyatakan Pendapat
Undang-Undang yang mengatur tentang kepegawaian di Indonesia adalah:
UU 6/2014
UU 5/2014
UU 5/2010
UU 6/2018
Retribusi dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah masuk ke dalam pendapatan daerah, yang masuk ke dalam jenis pendapatan:
PAD (Pendapatan Asli Daerah)
Transfer
Lainnya
2 tujuan desentralisasi yaitu politik dan administratif. Tujuan administratif ini maksudnya adalah dalam hal:
Peningkatan partisipasi politik masyarakat
Peningkatan pelayan publik
Pendidikan politik bagi masyarakat
Peningkatan anggaran daerah
Menurut Mardiasmo, berikut adalah agar otonomi daerah berhasil, kecuali:
Pengawasan oleh DPDR dan Masyarakat
Pengendalian oleh eksekutif
Pengauditan
Meningkatkan gaji pegawai
Yang merupakan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah :
Pelaksana kebijakan publik, Penyelenggara Negara, dan Pelayan Publik
Pelayan publik, Perekat Pemersatu Bangsa, dan Aparatur birokrasi pemerintah
Pelaksana kebijakan publik, Pelayan publik, dan Perekat dan pemersatu bangsa
Penyelenggara negara, Aparatur Birokrasi pemerintah, dan Pelaksana Kebijakan publik
Aparatur birokrasi pemerintah dan Penyelenggara negara
Yang bukan kewajiban ASN sebagaimana tertuang dalam UU ASN adalah :
Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.
Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang.
Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 99 Tahun 2018 mengatur tentang
Pelayanan publik
Perangkat Daerah
kepegawaian daerah
kerja sama daerah
yang mengatur Tugas dan Wewenang Gubernur/Kepala Daerah adalah? pilih dua jawaban yang benar
Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018
Pasal 64 Undang undang 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2018
HERO APA KAH INI
HAYABUSA
LANCELOT
HANABI
GUSION
Larangan bagi anggota DPRD Provinsi dalam UU nomor 17 Tahun 2014 Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur pada ?
Pasal 350
Pasal 362
Pasal 378
Pasal 372
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 mengatur tentang
tentang Kualifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah
tentang Kualifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Pembagian Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan termuat dalam
PP 38 Tahun 2007
Perpres 38 2007
Undang Undang 38 2007
Perpu 38 Tahun 2007
Boyband kpop dari bighit ent kecuali
BTS
TXT
NCT
Setiap tahun Menteri Dalam Negeri selalui menerbitkan aturan tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah biasa dikenal dengan istilah Pedum APBD, Pedum APBD Tahun Anggaran 2024 adalah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023
Kerjasama Daerah diatur melalui, kecuali
PP 28/2018
Permendagri 25/2020
Permendagri 23/2020
PP28/2020
Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada...
prinsip efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan
pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan
azas efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan
efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan
tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah
Permendagri 86 Tahun 2016
Permendagri 86 Tahun 2017
Permendagri 86 Tahun 2018
Permendagri 86 Tahun 2019
yang merupakn penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif
RPJPD
RKPD
RPJMD
APBD
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, berikut ini yang tidak termasuk dalam ruang lingkup pelayanan publik sesuai UU 25 Tahun 2019 adalah
Pelayanan Jasa Publik
Pelayanan Administrasi
Pelayanan Barang Publik
Pelayanan publikasi
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing, yang bukan merupakan dari tujuan pengawasan tersebut adalah
memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh Pelaku Usaha;
memastikan tatacara dan prosedur perijinan sesuai dengan ketentuan
mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha;
rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Perizinan Berusaha
Sesuai dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, hasil koordinasi Prolegda/Program Pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah disepakati menjadi Prolegda (Propinsi/kab/kota)dan ditetapkan dalam
rapat Paripurna DPRD dalam bentuk keputusan DPRD
Keputusan bersama antara pemerintah dan dprd
Berita Acara Kesepakatan Prolegda yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD dan Kepala Daerah
Keputusan Kepala Derah
Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan dan berbentuk keputusan, yang termasuk dalam produk hukum berbentuk keputusan adalah:
Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD
Keputusan Kepala Daerah dan Keputusan DPRD
Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD
Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD
Penyusunan Propemperda provinsi/Kab/Kota ditetapkan untuk jangka waktu............... berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda Provinsi/Kab/Kota
1 tahun
6 bulan
5 tahun
yang disepakti bersama antara Bapemperda dan biro hukum atau nama lainnya/ka
Pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada PP 12 Tahun 2017 dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya
Reviu, Monitoring, Evaluasi, Pemeriksaan dan Bentuk Pengawasan lainnya
Reviu, Monitoring, Evaluasi, Audit dan Bentuk Pengawasan lainnya
Reviu, Monitoring, Evaluasi, dan Pemeriksaan
Reviu, Monitoring, Evaluasi dan Audit
Negara mana yang telah resmi membentuk angkatan bersenjata luar angkasa?
Indonesia
Rusia
Tiongkok
Amerika
yang bukan merupakan prinsip pembagian urusan pemerintahan
ekternalitas, efisiensi, akuntabilitas dan kepentingan strategi nasional
ekternalitas, efektivitas, akuntabilitas dan kepentingan strategi nasional
ekternalitas, efisiensi, akuntabilitas, keadilan sosial dan kepentingan strategi nasional
ekternalitas, efektivitas akuntabilitas, keadilan sosial dan kepentingan strategi nasional
