WorksheetsTes Divisi SDMO
Total questions: 21
Worksheet time: 11mins
Perbawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022, Tugas koordinator divisi di atur dalam pasal
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 69
Peraturan Badan pengawas Pemilihan umum RI No. 3 Tahun 2022 tentang
Klafikasi Arsip
Tata kerja pola hubungan Pengawas Pemilihan Umum
Keterbukaan Informasi Publik
Standar Layanan Informasi Publik
“Panwaslu Kecamatan Mempunyai anggota sebanyak 3 (tiga) orang”
Uraian di atas tercantum dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Pasal…
Pasal 47 Ayat 1
Pasal 47 Ayat 2
Pasal 47 Ayat 3
Pasal 47 Ayat 4
Keanggotaaan 3 (tiga) orang Bawaslu Kabupaten/Anggota terdiri Atas :
1 orang ketua dan 2 orang anggota
1 orang ketua satu orang koordinator secretariat dan 2 orang anggota
1 orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota
1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua
Bimbingan teknis kepada Pengawas TPS dilakukan bersama
Bawaslu Kabupaten/Kota
Bawaslu kecamatan
Bawaslu luar negeri
Panwaslu Kelurahan/Desa
Berdasarkan perbawaslu 3 Tahun 2022
1) Divisi Sumbar Daya manusia,Organisasi, Data, dan Informasi
2) Divisi Huku,Pencegahan,Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga
3) Divisi Pengawasan Pencegahan dan Hubungan masyarakat
4) Divisi Penanganan Pelangaran dan Penyelesaian Sengketa.
Divisi sebagaimana dimaksud dalam Perbawaslu 3 tahun 2022 Pasal 48 ayat (2)
Terdiri atas :
1),2),3)
2),3),1)
4,)3),2)
1,)2),4)
”panwascam Kecamatan berwenang melakukan supervis pelaksanaan tugas,wewenang dan kewajiban panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS”
Uraian diatas dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Pasal….
Pasal 85
Pasal 86
Pasal 87
Pasal 88
Untuk mamastikan pelaksanaan tugas,wewenang,dan kewajiban Pengawas Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan tugas pengawas Pemilu. Pembinaan dan Pengawawasan dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa…..
Rutin
Berkala
Berjenjang
Berurutan
Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan kinerja dan tugas Pengawas Pemilu secara keseluruhan dan/atau berdasarkan fungsi masing-masing divisi kepada…….
Pengawas TPS
Bawaslu Provinsi
Bawaslu Kabupaten/Kota
Panwaslu Kelurahan/Desa
“Pengawasanpersiapan pemungutan suara, pelaksaan pemungutan suara,persiapan penghitungan suara,pelaksanaan penghitungan suara dari TPS ke PPS”
Uranian diatas dijelaskan dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun Pasal….
Pasal 66 ayat 3 huruf a
Pasal 65 ayat 3 huruf c
Pasal 66 ayat 3 huruf b
Pasal 65 ayat 3 huruf a
Pasal 22E ayat (1) UUD NKRI 1945 menyebutkan bahwa Pemilihan Umum di selenggarakan secara langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil setiap…….?
Lima Tahun Sekali
Lima tahun dan di perpanjang
Lima tahun saja
Sepuluh tahun
Ditentukan presiden
Berikut ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu/pemilihan kecuali…..?
Pencegahan
Pemantauan/pengawasan
Penindakan pelanggaran
Pemberian informasi
Sengketa Pemilu
Peraturan Komisi Pemilihan Umum 10 Tahun 2023 tentang ……..?
Pencalonan anggota DPR RI
Pencalonan anggota DPRD
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Pencalonan Anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah,
Pencalonan anggota MPR
Persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a kecuali….?
Memuat paling banyak 50 % dari jumlah kursi dalam setiap dapil
Disusun dalam daftar bakal calon
wajib memuat kerterwakilan perempuan 30% dari jumlah kursi dalam setiap dapil
Setiap 3 (orang) susunan bakal calon wajib terdapat 1 orang bakal calon perempuan
Memuat paling banyak 100% dari jumlah kursi dalam setiap dapil
Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 278 ayat (2) pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan / memberikan imbalan pada pemilih untuk………?
Menggunakan hak pilihnya
Tidak memilih pasangan calon tidak memilih partai politik pserta pemilu tertentu
Memilih Anggota DPD tertentu
Tidak memilih anggota DPR
Tidak memilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota
Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan rekapitulasi DPSHP Akhir di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Pasal 36 yang dituangkan dalam…….?
Formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih
Formulir Berita Acara PPK
Formulir Perubahan daftar pemilih
Formulir Model A rekap Kab/Kota
Formulir model A rekap Provinsi
dimaksud dalam Pasal 6 Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022, Dalam melaksanakan Pengawasan Pemilu sebagaimana Panwaslu Kecamatan melaksanakan fungsi kecuali………..?
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kelurahan / Desa dan Pengawas TPS
Pengarahan dan penyediaan wadah konsultasi bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dan Penagwas TPS
Evaluasi pelaksanaan pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh pengawas kelurahan/desa dan pengawas TPS
Pengadministrasian dan pengelolaan basis data terkait hasil pengawasan
Penyusunan Standar tata laksana pengawasan
Formulir Model A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi adanya dugaan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) Perbawaslu Nomor 5 tahun 2022 untuk disampaikan
pada rapat pleno dengan disertai………….?
Uraian kejadian, uraian hasil pengawasan
Surat atau dokumen,uraian kejadian, uraian hasil pengawasan, foto , video dan dokumen elektronik lainnya
Foto dan video
Panduan Pengawasan
Teknik Pengawasan
Berikut ini yang termasuk dalam bentuk Potensi kerawanan tahapan pencalonan yang berimplikasi pada pelanggaran pemilu 2024, adalah kecuali….?
Pelanggaran administrasi
Pelanggaran Tindak Pidana
Pelanggaran Normatif
Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran lainnya
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022 adalah…?
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Penyelesaian Sengketa
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Pmenyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum
Persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a kecuali….?
Memuat paling banyak 50 % dari jumlah kursi dalam setiap dapil
Disusun dalam daftar bakal calon
wajib memuat kerterwakilan perempuan 30% dari jumlah kursi dalam setiap dapil
Setiap 3 (orang) susunan bakal calon wajib terdapat 1 orang bakal calon perempuan
Memuat paling banyak 100% dari jumlah kursi dalam setiap dapil
