WorksheetsQuiz Konservasi dan Rehabilitasi
Total questions: 20
Worksheet time: 9mins
Kawasan Konservasi Nasional Merupakan kewenangan dari :
Menteri Kelautan dan Perikanan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
Presiden RI
Kawasan Konservasi Daerah Merupakan kewenangan dari :
Bupati
Gubernur
Walikota
Sekda
Zonasi Kawasan Konservasi terdiri atas :
Zona Inti, Zona Pemanfaatan terbatas, Zona berkelanjutan
Zona Inti, Zona terbatas, Zona berkelanjutan
Zona Inti, Zona Pemanfaatan Khusus, Zona Lainnya.
Zona Inti, Zona Pemanfaatan, Zona Lainnya
Zona inti memiliki beberapa kriteria, salah satunya adalah kriteria taman yaitu :
paling sedikit 15% dari
luas ekosistem/habitat biota target
paling sedikit 10% dari
luas ekosistem/habitat biota target
paling sedikit 20% dari
luas ekosistem/habitat biota target
paling sedikit 5% dari
luas ekosistem/habitat biota target
Zona inti memiliki beberapa kriteria, salah satunya adalah kriteria suaka yaitu :
paling sedikit 50% dari
luas ekosistem/habitat biota target
paling sedikit 60% dari
luas ekosistem/habitat biota target
paling sedikit 70% dari
luas ekosistem/habitat biota target
paling sedikit 75% dari
luas ekosistem/habitat biota target
Pengelolaan Kawasan Konservasi diatur dalam Permen KP 31 Tahun?
2020
2019
2018
2023
Perlindungan, Pelestarian, dan Pemanfaatan Keanekaragaman
Hayati, Sumber Daya Ikan dan Situs Budaya Tradisional merupakan?
Kewajiban Presiden RI
Kewajiban Pemerintah
Manfaat Pengelolaan Kawasan Konservasi
Tujuan Pengelolaan Kawasan Konservasi
Salah Satu Kriteria Kawasan Konservasi Nasional yaitu :
berada di wilayah perairan di dalam 12 mil laut diukur dari garis pantai
ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan;
berada di wilayah perairan di luar 12 mil laut diukur dari garis pantai
ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan;
berada di wilayah perairan di luar 10 mil laut diukur dari garis pantai
ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan;
berada di wilayah perairan di dalam 10 mil laut diukur dari garis pantai
ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan;
Yang Bukan merupakan Kriteria Zona Lainnya yaitu :
Zona jalur lalu lintas kapal
Zona rehabilitasi
Zona pelabuhan
Zona perikanan tangkap;
Yang Bukan merupakan Kriteria Zona Lainnya yaitu :
Zona jalur lalu lintas kapal
Zona rehabilitasi
Zona pelabuhan
Zona perikanan tangkap;
Zona pemanfaatan terbatas bertujuan untuk :
Menjaga keanekaragaman hayati
Melindungi ekosistem
Memfasilitasi penelitian
Memungkinkan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan
Yang termasuk dalam kriteria zona rehabilitasi adalah :
Area yang dilindungi dari eksploitasi
Area yang digunakan untuk penelitian
Area yang rusak dan perlu pemulihan
Area yang memiliki nilai budaya tinggi
Yang termasuk dalam kriteria Zona Inti adalah :
Area yang tidak boleh dieksploitasi
Area yang dapat digunakan untuk pariwisata
Area yang memiliki nilai ekonomi tinggi
Area yang dapat digunakan untuk pertanian
Peraturan mengenai pengelolaan kawasan konservasi diatur dalam :
Permen LHK No. 20 Tahun 2018
UU No. 5 Tahun 1990
UU No. 32 Tahun 2009
Permen KP 31 Tahun 2020
Yang termasuk dalam tujuan pengelolaan kawasan konservasi adalah :
Menarik investasi asing
Menjaga keseimbangan ekosistem
Meningkatkan produksi pertanian
Memfasilitasi eksploitasi sumber daya alam
Yang termasuk dalam kriteria Zona Pemanfaatan adalah :
Area yang dapat digunakan untuk penelitian
Area yang dapat digunakan untuk kegiatan ekonomi
Area yang dilindungi dari eksploitasi
Area yang memiliki nilai konservasi tinggi
Yang termasuk dalam tujuan pengelolaan kawasan konservasi adalah :
Memfasilitasi pembangunan infrastruktur
Menarik wisatawan asing
Meningkatkan eksploitasi sumber daya alam
Menjaga keanekaragaman hayati
Ekosistem Terumbu Karang di Wilayah X memiliki Luas 10.000 Ha. Minimal berapa Ha Luasan Zona Inti Pada Kawasan Konservasi Perairan dengan Kategori Suaka
7.000 Ha
1.000 Ha
3.000 Ha
700 Ha
Ekosistem Terumbu Karang di Wilayah X memiliki Luas 10.000 Ha. Minimal berapa Ha Luasan Zona Inti Pada Kawasan Konservasi Perairan dengan Kategori Taman
7.000 Ha
1.000 Ha
3.000 Ha
700 Ha
Apa kepanjangan KKM dalam Permen KP 31 2020
Kawasan Konservasi Maritim
Kawasan Konservasi Marine
Kawasan Kegiatan Maritim
Kawasan Kegiatan Marine
