NEW
Font size
WorksheetsSosialisasi Kepatuhan Kantor Cabang CSULfinance
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan adalah ...
POJK No. 27/POJK.03/2016 & POJK No. 28/POJK.05/2020
POJK No. 35/POJK.05/2018 & POJK No. 29/POJK.05/2014
POJK No. 01/POJK.05/2015 & POJK No. 23/POJK.05/2019
POJK No. 29/POJK.05/2020 & POJK No. 30/POJK.05/2014
Dibawah ini merupakan jenis-jenis dari Regulasi Eksternal, kecuali …
Regulasi yang mengatur sesuatu yang baru
Regulasi yang menggantikan sebagian isi atas regulasi sebelumnya yang mengatur hal yang sama
Regulasi yang menggantikan sebagian isi atas regulasi sebelumnya yang mengatur hal yang berbeda
Regulasi yang menggantikan seluruh isi atas regulasi sebelumnya yang mengatur hal yang sama
Di bawah ini yang termasuk dalam kategori regulasi eksternal adalah ...
Kebijakan Perusahaan (KP)
POJK & SEOJK
Instruksi Kerja (IK)
Standar Operasional Perusahaan (SOP)
I. Kecurangan
II. Kebohongan
III. Penyalahgunaan Wewenang
IV. Perbuatan taat hukum
Yang termasuk dalam kategori fraud adalah ...
II, III, & IV
I, III, & IV
I, II, & III
Semua benar
Di bawah ini yang termasuk tugas dan tanggung jawab Pimpinan Unit Kerja Kantor Cabang terkait Penerapan Anti Fraud, antara lain …
Berkoordinasi dengan Pejabat Presiden Direktur dalam melakukan pengelolaan pengendalian fraud
Sebagai PIC yang membantu pengelolaan fungsi pengendalian fraud di dealer rekanan
Melakukan edukasi pada unit kerjanya terkait anti fraud
Menindaklanjuti permintaan data, informasi, keterangan, dan konfirmasi dari pihak ketiga
Di bawah ini merupakan informasi-informasi yang disampaikan oleh anggota CSUL dalam rangka pengungkapan fakta-fakta pelanggaran melalui Whistleblowing System, kecuali …
Pelanggaran yang dilaporkan
Pihak yang terlibat
Identitas keluarga pihak yang terlibat
Bukti pendukung pelanggaran atau kejahatan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik adalah ...
POJK No. 3 Tahun 2023
POJK No. 29/POJK.05/2020
POJK No. 24/POJK.05/2019
POJK No. 51/POJK.03/2017
Di bawah ini yang merupakan prinsip-prinsip penerapan Keuangan Berkelanjutan kecuali …
Prinsip investasi yang bertanggung jawab dan prinsip inklusif
Prinsip edukatif dan prinsip pengembangan sektor unggulan non prioritas
Prinsip strategi dan praktik bisnis berkelanjutan
Prinsip tata Kelola dan prinsip komunikasi yang informatif
Di bawah ini merupakan kegiatan usaha berwawasan lingkungan, kecuali ...
Energi Terbarukan
Transportasi Ramah Lingkungan
Penambangan Emas
Efisiensi Energi
Upaya untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah merupakan definisi dari…
Pengaburan Tindak Pidana
Pencucian Uang
Pendanaan Terorisme
Penipuan
Upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangan melalui penempatan atau transfer sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (clean money), untuk kegiatan bisnis yang legal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan, merupakan definisi dari ...
Penempatan (Placement)
Pemisahan (Layering)
Penggabungan (Integration)
Peleburan (Smelting)
I. Know Your Customer (KYC)
II. Pelaksanaan CDD & EDD
III. Pelaksanaan Pengkinian Data
IV. Anti Tipping Off
Yang termasuk dalam kewajiban Pelaksanaan APU PPT adalah ...
II, III, & IV
I, III, & IV
I & II
Semua benar
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah ...
POJK No. 61/POJK.07/2020
POJK No 64/POJK.03/2020
POJK No. 18/POJK.07/2018
POJK No. 06/POJK.07/2022
Perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Perusahaan berdasarkan POJK Perlindungan Konsumen, diantaranya, kecuali ...
Menggunakan data dan/atau informasi pribadi konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan
Memberikan data dan/atau informasi pribadi konsumen atas permintaan Regulator
Menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon konsumen yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanan yang ditolak oleh Perusahaan
Mengharuskan konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan
Pengaduan yang diajukan konsumen dapat dilakukan secara lisan dan tertulis dengan masing-masing jangka waktu penyelesaian pengaduan adalah...
10 Hari Kerja dan 20+20 Hari Kerja
10 Hari Kerja dan 20+30 Hari Kerja
5 Hari Kerja dan 20+30 Hari Kerja
5 Hari Kerja dan 20+20 Hari Kerja
