NEW
Font size
WorksheetsKuis Rakor
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja diterbitkan dalam rangka mencegah dan menangnai kekerasan seksual di lokasi kerja yang dilatarbelakangi dari lahirnya ketentuan ….
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021
Berikut ini yang bukan merupakan bentuk kekerasan seksual sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, yaitu…..
Pemaksaan kontrasepsi
Pemaksaan sterilisasi
Pemaksaan perkawinan
Eksploitasi produktifitas kerja
Apa peran Serikat Pekerja dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja?
Melakukan penyebaran informasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual
Menyusun kebijakan penindakan kekerasan seksual
Menyusun dan melaksanakan program
Melakukan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan pencegahan
Publikasi Gerakan anti kekerasan seksual di tempat kerja dapat dilaksanakan dalam bentuk, kecuali, …….
Pamflet
Spanduk
Angan-angan
Pengaduan kekerasan seksual di tempat kerja kurang tepat apabila disampaikan kepada:
Satgas yang dibentuk oleh Perusahaan
Dinas Tenaga Kerja
Mitra Kerja Perusahaan
Kepolisian
Pihak yang paling tidak memungkin melakukan pengaduan kekerasan seksual di tempat kerja adalah
Pelaku
Korban
Kelaurga Korban
Rekan kerja Korban
Pihak yang malakukan pencatatan pengaduan kedalam daftar pengaduan kasus kekerasan seksual di tempat kerja adalah
Stakeholder Perusahaan
Satuan Tugas yang dibentuk Perusahaan
Personalia Perusahaan
HRD/Human Capital Perusahaan
Berikut ini merupakan sanksi yang dapat diberikan Pengusaha kepada pihak yang diadukan dan diduga melakukan kekerasan seksual di tempat kerja adalah …
Pemindahan ke perusahaan lain
Pemberhentian sementara / Skorsing
Pemutusan hubungan kerja karena alasan mendesak
Dikualifikasikan mengundurkan diri
Untuk mencegah adanya tidakan balasan kepada Pekerja yang menjadi korban kekerasan seksual di tempat kerja, Perusahaan dapat melakukan upaya antara lain, kecuali …….
Memastikan korban tidak mendapatkan tindakan balasan dari pihak yang diadukan
Mengawasi kondisi dan lingkungan kerja di perusahaan competitor
Menjamin Pekerja yang menjadi korban mengalami penurunan pangkat
a. Menjamin Pekerja yang menjadi korban mengalami penolakan promosi yang mengakibatkan kerugian uang
Tindakan pemulihan lainnya yang dapat diberikan Pengusaha kepada korban akibat kekerasan seksual di tempat kerja sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja yaitu …..
Pengembalian hak cuti istirahat melahirkan bagi korban
Pemberian cuti sakit tambahan untuk korban
Penghapusan penilaian prestasi korban
Pemberian uang pisah dan uang penggantian hak kepada korban
