wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kuis Rakor

Total questions: 10

Worksheet time: 3mins

Name
Class
Date
1.

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja diterbitkan dalam rangka mencegah dan menangnai kekerasan seksual di lokasi kerja yang dilatarbelakangi dari lahirnya ketentuan ….

a)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

b)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

c)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021

d)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021

2.

Berikut ini yang bukan merupakan bentuk kekerasan seksual sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, yaitu…..

a)

Pemaksaan kontrasepsi

b)

Pemaksaan sterilisasi

c)

Pemaksaan perkawinan

d)

Eksploitasi produktifitas kerja

3.

Apa peran Serikat Pekerja dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja?

a)

Melakukan penyebaran informasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual

b)

Menyusun kebijakan penindakan kekerasan seksual

c)

Menyusun dan melaksanakan program

d)

Melakukan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan pencegahan

4.

Publikasi Gerakan anti kekerasan seksual di tempat kerja dapat dilaksanakan dalam bentuk, kecuali, …….

a)

Pamflet

b)

Spanduk

c)

Instagram

d)

Angan-angan

5.

Pengaduan kekerasan seksual di tempat kerja kurang tepat apabila disampaikan kepada:

a)

Satgas yang dibentuk oleh Perusahaan

b)

Dinas Tenaga Kerja

c)

Mitra Kerja Perusahaan

d)

Kepolisian

6.

Pihak yang paling tidak memungkin melakukan pengaduan kekerasan seksual di tempat kerja adalah

a)

Pelaku

b)

Korban

c)

Kelaurga Korban

d)

Rekan kerja Korban

7.

Pihak yang malakukan pencatatan pengaduan kedalam daftar pengaduan kasus kekerasan seksual di tempat kerja adalah

a)

Stakeholder Perusahaan

b)

Satuan Tugas yang dibentuk Perusahaan

c)

Personalia Perusahaan

d)

HRD/Human Capital Perusahaan

8.

Berikut ini merupakan sanksi yang dapat diberikan Pengusaha kepada pihak yang diadukan dan diduga melakukan kekerasan seksual di tempat kerja adalah …

a)

Pemindahan ke perusahaan lain

b)

Pemberhentian sementara / Skorsing

c)

Pemutusan hubungan kerja karena alasan mendesak

d)

Dikualifikasikan mengundurkan diri

9.

Untuk mencegah adanya tidakan balasan kepada Pekerja yang menjadi korban kekerasan seksual di tempat kerja, Perusahaan dapat melakukan upaya antara lain, kecuali …….

a)

Memastikan korban tidak mendapatkan tindakan balasan dari pihak yang diadukan

b)

Mengawasi kondisi dan lingkungan kerja di perusahaan competitor

c)

Menjamin Pekerja yang menjadi korban mengalami penurunan pangkat

d)

a.     Menjamin Pekerja yang menjadi korban mengalami penolakan promosi yang mengakibatkan kerugian uang

10.

Tindakan pemulihan lainnya yang dapat diberikan Pengusaha kepada korban akibat kekerasan seksual di tempat kerja sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja yaitu …..

a)

Pengembalian hak cuti istirahat melahirkan bagi korban

b)

Pemberian cuti sakit tambahan untuk korban

c)

Penghapusan penilaian prestasi korban

d)

Pemberian uang pisah dan uang penggantian hak kepada korban