NEW
Font size
WorksheetsPengawasan Bank
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Lembaga yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengatur dan mengawasi Industri Jasa Keuangan di Indonesia, adalah:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kementrian Keuangan (Kemenkeu)
Bank Indonesia (BI)
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
Tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dari…
Bapepam-LK
Bank Indonesia
Lembaga Penjamin Simpanan
Kementrian Keuangan
Berikut merupakan Lembaga Jasa Keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK, kecuali:
Pasar Modal
Perusahaan Pembiayaan
Bank Umum Konvensional dan Syariah
E-Wallet
OJK dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun:
1963
1945
2020
2011
Koordinasi antar otoritas sektor keuangan dilakukan oleh OJK dan beberapa lembaga berikut, kecuali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Bank Indonesia (BI)
Bank adalah badan usaha yang melakukan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, hal itu disebut dengan fungsi Bank sebagai:
Interkoneksi
Investigasi
Intermediasi
Intervensi
Perbedaan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah:
Bank Umum melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional. sedangkan BPR hanya berdasarkan prinsip Syariah
Bank Umum melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan prinsip Syariah, sedangkan BPR hanya berdasarkan prinsip Syariah
Bank Umum dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan BPR tidak dapat
Bank Umum tidak dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan BPR dapat
Pendekatan pengawasan Bank yang dilakukan OJK lebih menekankan penerapan pola pengawasan berdasarkan risiko (Risk Based Supervision/RBS), yaitu pendekatan pengawasan yang
Berorientasi ke depan (forward looking)
Berorientasi pada kepatuhan Bank terhadap ketentuan
Berorientasi ke belakang (backward looking)
Tidak ada yang benar
Jenis risiko dalam RBS antara lain adalah risiko Kredit, yaitu:
Risiko pada posisi neraca dan rekening administrative
Risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari asset likuid
Risiko akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank antara lain kegagalan debitur
Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, dan kegagal sistem
Siklus RBS yang dilakukan oleh OJK adalah dengan urutan sbb:
Pemahaman terhadap Bank, perencanaan pengawasan, penilaian RBBR, pemeriksaan berbasis risiko, pengkinian RBBR, tindakan pengawasan dan pemantauan
Pemahaman terhadap Bank, penilaian RBBR, perencanaan pengawasan, pemeriksaan berbasis risiko, pengkinian RBBR, tindakan pengawasan dan pemantauan
Pemahaman terhadap Bank, pemeriksaan berbasis risiko, perencanaan pengawasan, penilaian RBBR, pengkinian RBBR, tindakan pengawasan dan pemantauan
Pemahaman terhadap Bank, tindakan pengawasan dan pemantauan, penilaian RBBR, perencanaan pengawasan, pemeriksaan berbasis risiko, pengkinian RBBR
