WorksheetsUji Pemahaman Monev Juli Tahun 2023
Total questions: 30
Worksheet time: 30mins
Simplifikasi Rujukan bagi peserta Thalasemia berlaku untuk :
1 Bulan
3 Bulan
Sepanjang Pengobatan/Seumur Hidup
90 Hari
Simplifikasi Rujukan Selama atau Sepanjang Pengobatan di tujukan untuk kasus
Thalasemia Mayor
Hemofilia
HD, Hemofilia dan Jantung
Thalasemia Mayor, HD dan Hemofilia
Peserta PBI JK di daftarkan oleh ?
Dinas Sosial
Kementrian Sosial
Pemerintah
Kementrian Kesehatan
Peserta PBI JK yang membutuhkan layanan kesehatan telah dihapuskan lebih daria 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, maka dapat direaktifasi dengan cara :
Pengajuan kepada Dinas Kesehatan untuk diusulkan dalam DTKS dan ditetapkan sebagai PBI JK melalui Aplikasi SIKS-NG
Apabila peserta mampu membayar iuran maka dialihkan sebagai peserta PBPU
Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan menunjukkan KTP Elektronik/ Kartu Keluarga
Dinas sosial menerbitkan surat keterangan
Saat menggunakan fitur pada aplikasi MJKN, peserta wajib mengisi skrining riwayat kesehatan, ketika Menggunakan Fitur :
B.
C.
Konsultasi Dokter Online
Perubahan Data Peserta
Rehab
Info Faskes
Iuran bagi pekerja penerima upah di lingkungan pemerintah daerah adalah sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan:
1% dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 4% dibayar oleh Peserta
4% dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% dibayar oleh Peserta
3% dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 2% dibayar oleh Peserta
2% dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 3% dibayar oleh Peserta
Berikut ini Penghasilan tetap bagi KP Desa Kecuali:
kepala desa dengan penghasilan tetap paling sedikit Rp2.426.640,-;
sekretaris desa dengan penghasilan tetap paling sedikit Rp2.224.420,-;
Tambahan penghasilan sebesar upah minimum kabupaten/kota paling sedikit Rp.12.000.000,-
perangkat desa lainnya dengan penghasilan tetap paling sedikit Rp2.022.200,-.
Suatu jenis usaha yang menyediakan jasa layanan pembayaran secara online system dengan menggunakan jaringan internet dan bekerjasama dengan bank sebagai aggregator adalah pengertian dari :
Telecollecting
Payment Point Online Banking
Aggregator
Realtime Gross Settlement
Dokumen yang harus dilengkapi untuk pengembalian kelebihan pembayaran iuran bagi peserta yang sudah meninggal adalah:
Surat permohonan pengembalian iuran oleh peserta, foto copy KTP Pengaju, Bukti Pembayaran, Foto copy kartu keluarga, Foto Copy Surat Kematian.
Surat permohonan pengembalian iuran oleh peserta, foto copy KTP Pengaju, Bukti Pembayaran, Foto copy kartu JKN KIS, Foto copy surat kematian.
Surat permohonan pengembalian iuran oleh keluarga peserta yang meninggal KTP Pengaju, Bukti Pembayaran, kartu keluarga, surat kematian.
Surat permohonan pengembalian iuran oleh keluarga peserta yang meninggal, foto copy Paspor, Bukti Pembayaran, Foto copy kartu keluarga
Pernyataan berikut ini semua benar terkait iuran peserta PBI APBN, kecuali :
Tagihan iuran atas bayi yang baru lahir dari peserta PBI ditagihkan bersama dengan tagihan iuran pada bulan berikutnya setelah melalui proses rekonsiliasi data peserta dan data iuran dengan Kementerian Kesehatan RI
Besaran iuran PBI per peserta adalah sebesar Rp.42.000,-
Bayi baru lahir dari ibu kandung yang terdaftar sebagai Peserta PBI tidak otomatis ditetapkan sebagai Peserta PBI
Tagihan iuran untuk PBI dihitung secara kolektif dengan mengalikan jumlah peserta yang terdaftar sebagai peserta PBI
Kesepakatan dengan pihak bank, autodebet dilakukan:
Dua kali sebulan setiap tanggal 5 dan 20
Dua kali sebulan setiap tanggal 1 dan 15
Sekali sebulan setiap tanggal 5
Sekali sebulan setiap tanggal 10
Keperluan Rekonsiliasi Iuran PPU PN maka data yang di perlukan sebagai berikut adalah :
•Data BNBA gaji rutin (luaran Sim Gaji) PNSD dan PKKK. Contoh luaran Sim Gaji
•Data BNBA TPP dan Tunjangan Profesi
•Data pembayaran (luaran Aplikasi Digit). Contoh luaran Digit
•BNBA gaji rutin (luaran Sim Gaji)
•Data BNBA TPP
•Data pembayaran (luaran Aplikasi Digit).
•Data BNBA TPP dan Tunjangan Profesi
•Data pembayaran (luaran Aplikasi Digit). Contoh luaran Digit
•Data BNBA gaji rutin (luaran Sim Gaji) PNSD dan PKKK. Contoh luaran Sim Gaji
i
Fokus Layanan BPJS Kesehatan adalah :
Mutu Layanan
Mutu Layanan Program JKN SETARA
Pelayanan Prima dan Mutu Layanan
MUDAH
CEPAT
SETARA
Fungsi Service Officer terbaru untuk menyelesaikan jenis layanan maka SO dapat menggunakan ?
Laptop
Komputer
Tablet/HP
Tablet Supel/Laptop
Program REHAB (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap) adalah :
Program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap
Program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara mencicil
Iuran Bertahap
Program BPJS Kesehatan secara bertahap
Syarat dan ketentuan Program REHAB bagi peserta yang ingin mengikuti program REHAB adalah :
Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan), Mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165, Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27, Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 30 Bulan berjalan
Mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan), Mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165, Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27, Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 24 tahapan.
Pendaftaran REHAB selain melalui Aplikasi Mobile JKN, dan Care Center 165 kini pendaftaran Program REHAB dapat di lakukan melalui ?
SIPP Rumah Sakit
Kantor Cabang/Kab : Loket PIPP melalui Aplikasi SIPP
Loket Frontliner
Kantor Kabupaten
SIPP Rumah Sakit dan SIPP KC
Dengan adanya Simplikasi Berkas Persyaratan, maka peserta dapat membawa berkas sebagai berikut :
Seluruh berkas yang diperlukan hanya ditunjukan oleh peserta , bisa dalam bentuk copy ataupun soft copy (digital) dan Fotocopy
Seluruh berkas yang diperlukan hanya ditunjukan oleh peserta , bisa dalam bentuk hard copy ataupun soft copy (digital)
Seluruh berkas yang diperlukan hanya ditunjukan oleh peserta , bisa dalam bentuk asli hard copy ataupun soft copy (digital)
Seluruh berkas yang diperlukan hanya ditunjukan oleh peserta , bisa dalam bentuk asli hard copy ataupun asli soft copy (digital)
Singkatan paling tepat dari kata PESIAR adalah :
Petakan Data, Menyisir, Advokasi Masyarakat, Registrasi
Pesiar Konsep Menuju UHC
Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi
Petakan All segmen peserta, Sisir, Advokasi dan Edukasi, dan Registrasi
Aplikasi PESIAR merupakan salah satu menu/fitur pada Aplikasi Edabu KP Desa yang digunakan untuk kegiatan program PESIAR aplikasi ini berbasi Web maka dapat di akses melalui ?
Komputer/Tablet
Jaringan internet
HP
Komputer/Smartphone
Outcome dari Program PESIAR adalah :
Tercapainya Minimal 98 % penduduk menjadi peserta JKN
Tercapainya UHC 100 %
Tercapainya Minimal 99 % penduduk menjadi peserta JKN
Tercapainya Minimal 98 % penduduk menjadi peserta JKN dan UHC 100 %
Yang termasuk Validitas data kependudukan dan menyisir masyarakat rentan adalah ;
Penduduk Miskin Potensi DTKS, Disabilitas dan Ibu Hamil
Penduduk miskin potensi DTKS, Disabilitas, Balita/anak stunting, Ibu Hamil, Pekerja PHK belum bekerja, penduduk yang belum memiliki Jaminan Kesehatan
Penduduk miskin potensi DTKS yang terdaftar di data dukcapil, Disabilitas, Balita/anak stunting, Ibu Hamil, Pekerja PHK belum bekerja, penduduk yang belum memiliki Jaminan Kesehatan
Penduduk miskin potensi DTKS, Disabilitas, ODGJ, Balita/anak stunting, Ibu Hamil, Pekerja PHK belum bekerja, penduduk yang belum memiliki Jaminan Kesehatan
Penetapan program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi, Registrasi) berdasarkan ;
Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2023
Permendagri PDTT Nomor 8 Tahun 2022
Permendagri PDTT Nomor 8 Tahun 2022
Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2021
Filosofi pengawasan dan pemeriksaan
pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dan pengenaan sanksi administratif bagi setiap pelanggar sesungguhnya ditujukan sebagai upaya BPJS Kesehatan dalam memastikan kesetaraan perlindungan hak atas jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia, Amanat dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Sasaran dan prinsip pemeriksaan
Memastikan kepatuhan pemberi kerja melaksanakan jaminan sosial
Pengawasan dan Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Tata Cara dan Mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Kedudukan dan tugas Pemeriksa adalah ;
melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
1. Petugas yang menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan berkedudukan di Kedeputian Wilayah, Kantor Cabang maupun Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan
2. melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
1. Petugas yang menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan berkedudukan di Kantor Pusat, Kedeputian Wilayah, Kantor Cabang maupun Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan
2. melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
1. Petugas yang menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan berkedudukan di Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan
2. melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan, telah diatur di Peraturan Pemerintah didalam:
PMK Nomor 126/PMK.07/2018
PMK Nomor 129/PMK.07/2018
PMK Nomor 128/PMK.07/2018
PMK Nomor 127/PMK.07/2018
Pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan melalui kontribusi minimal berapa persen dari realisasi penerimaan yang bersumber dari PR masing-masing provinsi/kabupaten/kota:
75% (tujuh puluh lima persen) dari 50% (lima puluh persen) atau ekuivalen 37,5%
75% (tujuh puluh lima persen) dari 65% (lima puluh persen) atau ekuivalen 37,5%
75% (tujuh puluh lima persen) dari 55% (lima puluh persen) atau ekuivalen 37,5%
75% (tujuh puluh lima persen) dari 40% (lima puluh persen) atau ekuivalen 37,5%
Apa yang dimaksud dengan Close Payment System dalam pembayaran iuran JKN bpjs Kesehatan :
Sistem pembayaran iuran program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) yang boleh dibayarkan kurang atau lebih dari hasil iuran tertunggak.
Sistem pembayaran iuran program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) yang dibayarkan boleh di negosiasikan sesuai hasil rekon.
Sistem pembayaran iuran program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) yang dilakukan boleh di atas tanggl 10 per bulan berjalan dan bisa di cicil.
Sistem pembayaran iuran program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) yang mensyaratkan pembayaran iuran sesuai dengan tagihan.
Cakupan UHC dihitung berdasarkan peserta kolom?
1 dan 2
1,2 dan 3
1,2,3, dan 4
1,2,3,4 dan 5
Pernyataan yang benar tentang pendapatan dan capaian UHC adalah ?
pendapatan dihitung berdasarkan seluruh peserta aktif, capaian UHC dihitung berdasarkan peserta aktif
Pendapatan dihitung berdasarkan peserta aktif dan non aktif, capaian uhc dihitung berdasarkan peserta aktif dan non aktif
Pendapatan dihitung berdasarkan data UHC, capaian UHC dihitung berdasatkan seluruh peserta terdaftar
Pendapatan dihitung berdasarkan seluruh peserta yang memiliki tagihan iuran termasuk peserta non aktif menunggak, capaian UHC dIhitung berdasarkan jumlah penduduk yang terdaftar JKN
