Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Uji Pemahaman Monev Juli Tahun 2023

Total questions: 30

Worksheet time: 30mins

Name
Class
Date
1.

Simplifikasi Rujukan bagi peserta Thalasemia berlaku untuk :

a)

1 Bulan

b)

3 Bulan

c)

Sepanjang Pengobatan/Seumur Hidup

d)

90 Hari

2.

Simplifikasi Rujukan Selama atau Sepanjang Pengobatan di tujukan untuk kasus

a)

Thalasemia Mayor

b)

Hemofilia

c)

HD, Hemofilia dan Jantung

d)

Thalasemia Mayor, HD dan Hemofilia

3.

Peserta PBI JK di daftarkan oleh ?

a)

Dinas Sosial

b)

Kementrian Sosial

c)

Pemerintah

d)

Kementrian Kesehatan

4.

Peserta PBI JK yang membutuhkan layanan kesehatan telah dihapuskan lebih daria 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, maka dapat direaktifasi dengan cara :

a)

Pengajuan kepada Dinas Kesehatan untuk diusulkan dalam DTKS dan ditetapkan sebagai PBI JK melalui Aplikasi SIKS-NG

b)

Apabila peserta mampu membayar iuran maka dialihkan sebagai peserta PBPU

c)

Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan menunjukkan KTP Elektronik/ Kartu Keluarga

d)

Dinas sosial menerbitkan surat keterangan

5.

Saat menggunakan fitur pada aplikasi MJKN, peserta wajib mengisi skrining riwayat kesehatan, ketika Menggunakan Fitur :

B.

C.

a)

Konsultasi Dokter Online

b)

Perubahan Data Peserta

c)

Rehab

d)

Info Faskes

6.

Iuran bagi pekerja penerima upah di lingkungan pemerintah daerah adalah sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan:

a)

1% dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 4% dibayar oleh Peserta

b)

4% dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% dibayar oleh Peserta

c)

3% dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 2% dibayar oleh Peserta

d)

2% dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 3% dibayar oleh Peserta

7.

Berikut ini Penghasilan tetap bagi KP Desa Kecuali:

a)

kepala desa dengan penghasilan tetap paling sedikit Rp2.426.640,-;

b)

  sekretaris desa dengan penghasilan tetap paling sedikit Rp2.224.420,-;

c)

Tambahan penghasilan sebesar upah minimum kabupaten/kota paling sedikit Rp.12.000.000,-

d)

perangkat desa lainnya dengan penghasilan tetap paling sedikit Rp2.022.200,-.

8.

Suatu jenis usaha yang menyediakan jasa layanan pembayaran secara online system dengan menggunakan jaringan internet dan bekerjasama dengan bank sebagai aggregator adalah pengertian dari :

a)

Telecollecting   

b)

Payment Point Online Banking

c)

Aggregator

d)

Realtime Gross Settlement

9.

Dokumen yang harus dilengkapi untuk pengembalian kelebihan pembayaran iuran bagi peserta yang sudah meninggal adalah:

a)

Surat permohonan pengembalian iuran oleh peserta, foto copy KTP Pengaju, Bukti Pembayaran, Foto copy kartu keluarga, Foto Copy Surat Kematian.

b)

Surat permohonan pengembalian iuran oleh peserta, foto copy KTP Pengaju, Bukti Pembayaran, Foto copy kartu JKN KIS, Foto copy surat kematian.

c)

Surat permohonan pengembalian iuran oleh keluarga peserta yang meninggal KTP Pengaju, Bukti Pembayaran, kartu keluarga, surat kematian.

d)

Surat permohonan pengembalian iuran oleh keluarga peserta yang meninggal, foto copy Paspor, Bukti Pembayaran, Foto copy kartu keluarga

10.

Pernyataan berikut ini semua benar terkait iuran peserta  PBI APBN, kecuali :

a)

Tagihan iuran atas bayi yang baru lahir dari peserta PBI ditagihkan bersama dengan tagihan iuran pada bulan berikutnya setelah melalui proses rekonsiliasi data peserta dan data iuran dengan Kementerian Kesehatan RI

b)

Besaran iuran PBI per peserta adalah sebesar Rp.42.000,-

c)

Bayi baru lahir dari ibu kandung yang terdaftar sebagai Peserta PBI tidak otomatis ditetapkan sebagai Peserta PBI

d)

Tagihan iuran untuk PBI dihitung secara kolektif dengan mengalikan jumlah peserta yang terdaftar sebagai peserta PBI

11.

Kesepakatan dengan pihak bank, autodebet dilakukan:

a)

Dua kali sebulan setiap tanggal 5 dan 20

b)

Dua kali sebulan setiap tanggal 1 dan 15

c)

Sekali sebulan setiap tanggal 5

d)

Sekali sebulan setiap tanggal 10

12.

Keperluan Rekonsiliasi Iuran PPU PN maka data yang di perlukan sebagai berikut adalah :

a)

•Data BNBA gaji rutin (luaran Sim Gaji) PNSD dan PKKK. Contoh luaran Sim Gaji

•Data BNBA TPP dan Tunjangan Profesi

•Data pembayaran (luaran Aplikasi Digit). Contoh luaran Digit

b)

•BNBA gaji rutin (luaran Sim Gaji)

•Data BNBA TPP

•Data pembayaran (luaran Aplikasi Digit).

c)

•Data BNBA TPP dan Tunjangan Profesi

•Data pembayaran (luaran Aplikasi Digit). Contoh luaran Digit

d)

•Data BNBA gaji rutin (luaran Sim Gaji) PNSD dan PKKK. Contoh luaran Sim Gaji

i

13.

Fokus Layanan BPJS Kesehatan adalah :

a)

Mutu Layanan

b)

Mutu Layanan Program JKN SETARA

c)

Pelayanan Prima dan Mutu Layanan

d)

MUDAH
CEPAT
SETARA

14.

Fungsi Service Officer terbaru untuk menyelesaikan jenis layanan maka SO dapat menggunakan ?

a)

Laptop

b)

Komputer

c)

Tablet/HP

d)

Tablet Supel/Laptop

15.

Program REHAB (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap) adalah :

a)

Program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap

b)

Program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara mencicil

c)

Iuran Bertahap

d)

Program BPJS Kesehatan secara bertahap

16.

Syarat dan ketentuan Program REHAB bagi peserta yang ingin mengikuti program REHAB adalah :

a)

Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan), Mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165, Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27, Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

b)

Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 30 Bulan berjalan

c)

Mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

d)

Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan), Mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165, Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27, Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 24 tahapan.

17.

Pendaftaran REHAB selain melalui Aplikasi Mobile JKN, dan Care Center 165 kini pendaftaran Program REHAB dapat di lakukan melalui ?

a)

SIPP Rumah Sakit

b)

Kantor Cabang/Kab : Loket PIPP melalui Aplikasi SIPP

c)

Loket Frontliner
Kantor Kabupaten

d)

SIPP Rumah Sakit dan SIPP KC

18.

Dengan adanya Simplikasi Berkas Persyaratan, maka peserta dapat membawa berkas sebagai berikut :

a)

Seluruh berkas yang diperlukan hanya ditunjukan oleh peserta , bisa dalam bentuk copy ataupun soft copy (digital) dan Fotocopy

b)

Seluruh berkas yang diperlukan hanya ditunjukan oleh peserta , bisa dalam bentuk hard copy ataupun soft copy (digital)

c)

Seluruh berkas yang diperlukan hanya ditunjukan oleh peserta , bisa dalam bentuk asli hard copy ataupun soft copy (digital)

d)

Seluruh berkas yang diperlukan hanya ditunjukan oleh peserta , bisa dalam bentuk asli hard copy ataupun asli soft copy (digital)

19.

Singkatan paling tepat dari kata PESIAR adalah :

a)

Petakan Data, Menyisir, Advokasi Masyarakat, Registrasi

b)

Pesiar Konsep Menuju UHC

c)

Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi

d)

Petakan All segmen peserta, Sisir, Advokasi dan Edukasi, dan Registrasi

20.

Aplikasi PESIAR merupakan salah satu menu/fitur pada Aplikasi Edabu KP Desa yang digunakan untuk kegiatan program PESIAR aplikasi ini berbasi Web maka dapat di akses melalui ?

a)

Komputer/Tablet

b)

Jaringan internet

c)

HP

d)

Komputer/Smartphone

21.

Outcome dari Program PESIAR adalah :

a)

Tercapainya Minimal 98 % penduduk menjadi peserta JKN

b)

Tercapainya UHC 100 %

c)

Tercapainya Minimal 99 % penduduk menjadi peserta JKN

d)

Tercapainya Minimal 98 % penduduk menjadi peserta JKN dan UHC 100 %

22.

Yang termasuk Validitas data kependudukan dan menyisir masyarakat rentan adalah ;

a)

Penduduk Miskin Potensi DTKS, Disabilitas dan Ibu Hamil

b)

Penduduk miskin potensi DTKS, Disabilitas, Balita/anak stunting, Ibu Hamil, Pekerja PHK belum bekerja, penduduk yang belum memiliki Jaminan Kesehatan

c)

Penduduk miskin potensi DTKS yang terdaftar di data dukcapil, Disabilitas, Balita/anak stunting, Ibu Hamil, Pekerja PHK belum bekerja, penduduk yang belum memiliki Jaminan Kesehatan

d)

Penduduk miskin potensi DTKS, Disabilitas, ODGJ, Balita/anak stunting, Ibu Hamil, Pekerja PHK belum bekerja, penduduk yang belum memiliki Jaminan Kesehatan

23.

Penetapan program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi, Registrasi) berdasarkan ;

a)

Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2023

b)

Permendagri PDTT Nomor 8 Tahun 2022

c)

Permendagri PDTT Nomor 8 Tahun 2022

d)

Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2021

24.

Filosofi pengawasan dan pemeriksaan

a)

pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dan pengenaan sanksi administratif bagi setiap pelanggar sesungguhnya ditujukan sebagai upaya BPJS Kesehatan dalam memastikan kesetaraan perlindungan hak atas jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia, Amanat dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

b)

Sasaran dan prinsip pemeriksaan

c)

Memastikan kepatuhan pemberi kerja melaksanakan jaminan sosial

d)

Pengawasan dan Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Tata Cara dan Mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

25.

Kedudukan dan tugas Pemeriksa adalah ;

a)

melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

b)
  1. 1. Petugas yang menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan berkedudukan di Kedeputian Wilayah, Kantor Cabang maupun Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan

    2. melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

c)
  1. 1. Petugas yang menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan berkedudukan di Kantor Pusat, Kedeputian Wilayah, Kantor Cabang maupun Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan

    2. melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

d)
  1. 1. Petugas yang menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan berkedudukan di Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan

    2. melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

26.

Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan, telah diatur di Peraturan Pemerintah didalam:

a)

PMK Nomor 126/PMK.07/2018

b)

PMK Nomor 129/PMK.07/2018

c)

PMK Nomor 128/PMK.07/2018

d)

PMK Nomor 127/PMK.07/2018

27.

Pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan melalui kontribusi minimal berapa persen dari realisasi penerimaan yang bersumber dari PR masing-masing provinsi/kabupaten/kota:

a)

75% (tujuh puluh lima persen) dari 50% (lima puluh persen) atau ekuivalen 37,5%

b)

75% (tujuh puluh lima persen) dari 65% (lima puluh persen) atau ekuivalen 37,5%

c)

75% (tujuh puluh lima persen) dari 55% (lima puluh persen) atau ekuivalen 37,5%

d)

   75% (tujuh puluh lima persen) dari 40% (lima puluh persen) atau ekuivalen 37,5%

28.

Apa yang dimaksud dengan Close Payment System dalam pembayaran iuran JKN bpjs Kesehatan :

  

a)

Sistem pembayaran iuran program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) yang boleh dibayarkan kurang atau lebih dari hasil iuran tertunggak.

b)

Sistem pembayaran iuran program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) yang dibayarkan boleh di negosiasikan sesuai hasil rekon.

c)

Sistem pembayaran iuran program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) yang dilakukan boleh di atas tanggl 10 per bulan berjalan dan bisa di cicil.

d)

Sistem pembayaran iuran program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) yang mensyaratkan pembayaran iuran sesuai dengan tagihan.

29.

Cakupan UHC dihitung berdasarkan peserta kolom?

a)

1 dan 2

b)

1,2 dan 3

c)

1,2,3, dan 4

d)

1,2,3,4 dan 5

30.

Pernyataan yang benar tentang pendapatan dan capaian UHC adalah ?

a)

pendapatan dihitung berdasarkan seluruh peserta aktif, capaian UHC dihitung berdasarkan peserta aktif

b)

Pendapatan dihitung berdasarkan peserta aktif dan non aktif, capaian uhc dihitung berdasarkan peserta aktif dan non aktif

c)

Pendapatan dihitung berdasarkan data UHC, capaian UHC dihitung berdasatkan seluruh peserta terdaftar

d)

Pendapatan dihitung berdasarkan seluruh peserta yang memiliki tagihan iuran termasuk peserta non aktif menunggak, capaian UHC dIhitung berdasarkan jumlah penduduk yang terdaftar JKN