WorksheetsTry Out UU No. 1 Tahun 1970
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Pengertian Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara etimologis ialah:
Suatu perlindungan kerja
Suatu upaya agar tenaga kerja bekerja sehat dan selamat
Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah dan mengurangi kecelakaan serta penyakit akibat kerja
Upaya agar produksi tidak terganggu
Tujuan Pokok K3 adalah
Mendapat perlindungan keselamatan
Mencegah terjadinya kecelakaan, bahaya kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja, pencemaran
Meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
A dan B tidak benar
Yang dimaksud tempat kerja dalam UU No.1 Tahun 1970 adalah memenuhi kriteria:
Adanya kegiatan usaha, adanya tenaga kerja dan sumber bahaya sebagaimana Bab II pasal 2
Adanya pengurus perusahaan, adanya serikat pekerja dan adanya potensi bahaya, penyakit akibat kerja
Adanya proses produksi, tenaga kerja, dan pengusaha
Adanya unsur bahaya tersembunyi maupun nyata setiap proses pekerjaan
Ruang lingkup obyek pengawasan keselamatan kerja menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ialah:
Perusahaan swasta dan perusahaan negara
Perusahaan negara dan BUMN
Semua tempat kerja
Semua tempat usaha
Batasan pengertian kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang berakibat:
Adanya korban cidera, luka luka atau meninggal dunia
Terganggunya proses pekerjaan walaupun tidak terjadi korban yang cidera maupun kerusakan peralatan
Adanya kerusakan peralatan dan nyaris terjadi korban manusia
Jawaban a, b, dan c benar
Dasar hukum Undang Undang No.1 Tahun 1970 adalah
UUD 1945 Pasal 17 Ayat (2)
Undang Undang No.14 tahun 1969 pasal 9 dan pasal 10
Undang Undang No.13 tahun 2000 pasal 87
UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2)
Tujuan K3 adalah:
Menetapkan kondisi kerja yang sehat
Mencipatakan kondisi aman
Menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan sejahtera
Menciptakan lingkungan sehat
Manfaat K3 adalah, kecuali:
Mencegah kemiskinan
Mencegah kecelakaan
Menghindari risiko (avoiding risk)
Mengurangi konsekuensi/akibat yang ditimbulkan oleh kecelakaan kerja
Kewajiban pengurus menurut UU No 1 Tahun 1970 adalah:
Menyediakan makanan
Menyediakan tim pengawas
Memasang poster dan petunjuk K3
Menyediakan peralatan kerja
Berikut adalah perencanaan yang dapat dilakukan untuk mendukung K3 di tempat kerja, kecuali :
Pembebanan dan pengangkutan material yang minimal
Tersedia fasilitas untuk evakuasi
Mempunyai ruang gerak yang aman dan tidak licin
Penaikan gaji dan tunjangan karyawan
