Font size
WorksheetsPelatihan KTUN
Total questions: 35
Worksheet time: 19mins
Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Hal tersebut merupakan pengertian dari ...
Keputusan Tata Usaha Negara
Keputusan Pejabat Publik
Keputusan Lembaga Negara
Keputusan Kepala Daerah
KTUN singkatan dari ...
(a)
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Administrasi Pemerintahan, Keputusan TUN / Keputusan Administrasi Pemerintahan terkandung unsur berikut ini, kecuali ...
ketetapan tertulis
dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
dalam penyelenggaraan pemerintahan
bersifat konkret
Keputusan yang tidak mengubah hak dan kewajiban yang telah ada, tetapi sekedar menyatakan hak dan kewajiban tersebut (rechtsvasttellende beschikking) merupakan ...
Keputusan deklaratoir
Keputusan konstitutif
Keputusan ne bis in idem
Keputusan rechmatige
Keputusan yang melahirkan atau menghapuskan suatu hubungan hukum atau keputusan itu menimbulkan suatu hak baru yang sebelumnya tidak dipunyai oleh seseorang yang namanya tercantum dalam keputusan itu (rechtshappend beschikking) merupakan ...
Keputusan deklaratoir
Keputusan konstitutif
Keputusan ne bis in idem
Keputusan rechmatige
Tindakan yang dibuat oleh pemerintah tidak sepihak, artinya melibatkan pihak lain. Misalnya kontrak antara pemerintah dengan pihak swasta (warga masyarakat). Tindakan tersebut tunduk dan masuk ke dalam ranah pengaturan hukum keperdataan yang tunduk pula pada asas kebebasan berkontra. Tindakan tersebut merupakan ...
Tindakan bersegi dua
Tindakan bersegi satu
Tindakan bersegi tiga
Tindakan bersegi empat
Keputusan Tata Usaha Negara hanya dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif. Apakah pernyataan ini tepat?
Benar
Salah
Keputusan Tata Usaha Negara hanya dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatir dan penyelenggara negara lainnya. Apakah pernyataan ini tepat?
Benar
Salah
Keputusan tata usaha negara dan/atau tindakan bersumber dari kewenangan terikat atau kewenangan bebas. Maksud kewenangan bebas terjadi apabila ...
Peraturan dasarnya menentukan kapan dan dalam keadaan yang bagaimana kewenangan tersebut dapat digunakan
Peraturan dasarnya sedikit banyak menentukan tentang isi dan keputusan yang harus diambil
peraturan dasarnya memberikan kebebasan kepada badan atau pejabat tata usaha negara untuk menentukan sendiri isi dari keputusan yang dikeluarkannya
Keputusan TUN memiliki beberapa unsur yaitu: 1) penetapan tertulis; 2) diterbitkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara; 3) yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara; 4) bersifat konkret; 5) bersifat individual; 6) yang menimbulkan akibat hukum bagi orang atau badan hukum perdata. Apakah pernyataan tersebut tepat?
Benar
Salah
Naskah dinas yang bersifat mengatur, umum, abstrak, dan berlaku terus menerus merupakan pengertian dari ...
Peraturan
Keputusan
Surat Perintah
Surat perintah tugas
Nota dinas
Naskah dinas yang bersifat internal berisi komunikasi kedinasan antar pejabat atau dari atasan kepada bawahan dandari bawahan kepada atasan, merupakan pengertian dari ...
Peraturan
Keputusan
Surat Perintah
Surat perintah tugas
Nota dinas
Naskah dinas dari atasan yang ditujuan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya, merupakan pengertian dari ...
Peraturan
Keputusan
Surat Perintah
Surat perintah tugas
Nota dinas
Pemberian kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang, hal tersebut merupakan pengertian dari ...
Atribusi
Delegasi
Mandat
Pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi, merupakan pengertian ...
Atribusi
Delegasi
Mandat
Tugas Pembantuan
Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat. Pernyataan tersebut apakah sudah tepat?
Benar
Salah
Kepala SKPD, dapat menandatangani naskah dinas antar lembaga yang bersifat kebijakan/keputusan, apabila telah mendapatkan pelimpahan kewenangan dalam bentuk Delegasi atau Mandat dari Walikota.
Pernyataan tersebut apakah sudah tepat?
Benar
Salah
Kepala SKPD, atas nama Walikota mendatangani naskah dinas ekstern di luar lingkungan Pemerintah Daerah dalam bentuk dan susunan surat, yang terdiri atas: Surat Biasa, Surat Keterangan, Surat Perintah, Surat Undangan, Surat Pengantar, Piagam, dan sertifikat. Apakah pernyataan ini sudah tepat?
Benar
Salah
Penggunaan istilah ketika pejabat yang menandatangani surat dinas telah diberi mandat oleh pejabat yang bertanggung jawab, berdasarkan bidang tugas dan tanggung jawab pejabat yang bersangkutan, ialah ...
Atas Nama (a.n.)
Untuk Beliau (u.b.)
Pelaksana Tugas (Plt.)
Pelaksana Harian (Plh.)
Penandatanganan pelaksana tugas, yang disingkat (Plt.), adalah sebagai berikut, kecuali ...
Pelaksana tugas (Plt.) digunakan apabila pejabat yang berwenang mendadatangani naskah dinas belum ditetapkan karena menunggu ketentuan bidang kepegawaian lebih lanjut.
Pelimpahan wewenang bersifat sementara, sampai dengan pejabat yang definitif ditetapkan
Plt. bertanggung jawab atas naskah dinas yang ditandatanganinya
Digunakan apabila pejabat yang berwenang menandatangani naskah dinas tidak berada di tempat sehingga untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sehari-hari perlu ada pejabat sementara yang menggantikannya.
Penandatanganan pelaksana harian, yang disingkat (Plh.), adalah sebagai berikut, ...
Pelimpahan wewenang bersifat sementara, sampai dengan pejabat yang definitif kembali di tempat.
Pelimpahan wewenang bersifat sementara, sampai dengan pejabat yang definitif ditetapkan
Digunakan apabila pejabat yang berwenang menandatangani naskah dinas tidak berada di tempat sehingga untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sehari-hari perlu ada pejabat sementara yang menggantikannya.
Unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya, merupakan pengertian dari ...
Administrasi pemerintahan
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
Atasan Pejabat
Diskresi
Hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut merupakan pengertian ...
(a)
Keputusan Tata Usaha Negara berbeda dengan Keputusan Administrasi Pemerintahan.
Benar
Salah
Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundangundangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Hal tersebut merupakan pengertian dari ...
Diskresi
Nota dinas
Surat Perintah
Peraturan
Kerja sama antara Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna kelancaran pelayanan Administrasi Pemerintahan di suatu instasi pemerintahan yang membutuhkan. Hal tersebut merupakan ...
Bantuan Kedinasan
Diskresi
Legalisasi
Keputusan Berbentuk Elektronik
Upaya administratif
Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut merupakan ...
Dispensasi
Diskresi
Diseminasi
Diskriminasi
Dekriminalisasi
Keputusan berakhir apabila
Habis masa berlakunya
Dicabut oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang
Dibatalkan oleh pejabat yang berwenang atau berdasarkan putusan Pengadilan
Pengadilan yang berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan ialah ...
Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Negeri
Pengadilan Militer
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan Niaga
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang. Larangan penyalahgunaan Wewenang meliputi: 1) larangan melampaui Wewenang; 2) larangan mencampuradukan Wewenang; dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Benar
Salah
Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh ...
masa atau tenggang waktu Wewenang
Wilayah atau daerah berlakunya Wewenang
Cakupan bidang atau materi Wewenang
Bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap termasuk dalam kategori larangan penyalahgunaan kewenangan ...
melampaui wewenang
mencampuradukan wewenang
bertindak sewenang-wenang
Akibat hukum penyalahgunaan wewenang yang melampaui wewenang adalah ...
Tidak sah
Dapat dibatalkan
Akibat hukum penyalahgunaan wewenang yang mencampuradukkan wewenang adalah ...
Tidak sah
Dapat dibatalkan
Penggunaan Diskresi dikategorikan mencampuradukkan Wewenang apabila bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Akibat hukum nya ialah
Diskresi tidak sah
Diskresi dapat dibatalkan
