NEW
Font size
WorksheetsProbity Audit For SPIP
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran pengadaan barang/jasa. Terdapat titik-titik kritis dalam kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa yang perlu mendapat perhatian auditor, kecuali …
Identifikasi kebutuhan barang/jasa yang ditetapkan pejabat pembuat komitmen tidak mencerminkan kebutuhan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
Penggelembungan nilai anggaran pengadaan barang/jasa (mark up anggaran).
Kegiatan yang direncanakan tidak ada dalam rencana kerja instansi dan kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja anggaran yang diusulkan tidak sesuai dengan hasil identifikasi kebutuhan riil barang/jasa.
Jadwal kegiatan PBJ tidak memberikan alokasi waktu yang cukup untuk penyelesaian pekerjaan barang/jasa.
Setelah melakukan pengujian pada probity audit terhadap perencanaan persiapan PBJ, maka dapat disimpulkan terdapat indikasi penyimpangan dalam perencanaan persiapan PBJ, jika ditemukan kondisi berikut ...
Materi Pengumuman RUP tidak mencantumkan paket pekerjaan yang akan dilaksanakan
Usulan pengadaan pekerjaan konstruksi telah sesuai dengan desain yang dibuat sebelumnya.
Penyelesaian pekerjaan tahun jamak melewati tahun anggaran
Waktu penyelesaian pekerjaan tidak sesuai dengan kebutuhan penyedia
Auditor menemukan sebuah kondisi bahwa telah terjadi pemilihan dengan metode evaluasi yang menggunakan sistem nilai (merit point) yang seharusnya menggunakan sistem gugur. Apa kemungkinan motif pelaku PBJ yang paling relevan dengan kondisi tersebut?
Untuk memenangkan produk/merek atau penyedia barang tertentu
Mendapat harga produk yang paling murah
Mengenakan sanksi daftar hitam pada penyedia tertentu
Untuk menggugurkan calon penyedia yang mengajukan penawaran dengan harga pasar
Dalam proses seleksi terhadap pengadaan Jasa Konsultasi, metode evaluasi penawaran Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan dengan cara berikut ini, kecuali …
Kuantitas
Kualitas dan Biaya
Kualitas
Pagu Anggaran
Kondisi yang dapat menjadi gejala atau redflag atas indikasi adanya penyimpangan yang berkaitan dengan jaminan dalam proses pengadaan barang/jasa adalah…
Kontrak dilengkapi jaminan pelaksanaan yang besarannya kurang dari ketentuan
Tanggal surat jaminan pelaksanaan sebelum tanggal kontrak
Penandatanganan kontrak saat dana sudah tersedia dalam DIPA/DPA K/L/PD
Penetapan SPPBJ sesuai hasil pemilihan penyedia
Pembayaran hasil pekerjaan tidak sesuai klausal kontak atau tidak sesuai ketentuan seperti pekerjaan belum selesai 100% tetapi pembayaran diberikan sebesar 100%. Kondisi tersebut dapat diperoleh dengan melakukan pengujian atas dokumen permintaan pembayaran prestasi pekerjaan dari Penyedia, Auditor melakukan analisis pembanyaran untuk memastikan bahwa hal-hal berikut ini, kecuali ...
Pembayaran prestasi pekerjaan selalu dikurangi dengan seluruhnya angsuran uang muka
jumlah tagihan sesuai dengan klausul dalam kontrak
diajukan tidak lebih dari prestasi pekerjaan yang telah disepakati oleh Penyedia dan PPK
Pembayaran prestasi pekerjaan telah dikurangi dengan denda atau ganti rugi (jika ada)
Dalam tahap perencanaan pengadaan melalui swakelola, dilakukan penetapan tipe swakelola. Berikut ini pernyataan yang tidak tepat terkait tipe swakelola.
Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran
Tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola
Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola
Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
Hal-hal khusus yang perlu diuji dalam pengadaan melalui swakelola. Berikut ini hal-hal yang sesuai dengan peraturan PBJ, kecuali …
Khusus Swakelola Tipe I, Jumlah tenaga ahli dari luar boleh melebihi 50% jumlah keseluruhan pegawai K/L/PD yang terlibat dalam kegiatan Swakelola yang bersangkutan
Khusus Swakelola Tipe I, Jumlah tenaga ahli dari luar tidak boleh melebihi 50% dari jumlah anggota Tim Pelaksana
Khusus Swakelola Tipe II, penyusunan tarif RAB berdasarkan standar biaya yang telah ditetapkan sebagai PNBP
Khusus Swakelola Tipe II, III, dan IV, RAB yang ada merupakan RAB yang disampaikan oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah/Ormas/Kelmas pelaksana swakelola
Jika ditemukan kondisi bahwa terdapat indikasi persekongkolan antar peserta, harus memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi. Berikut ini, bukan merupakan indikasi persekongkolan …
seluruh penawaran dari Peserta mendekati pagu
Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, spesifkasi barang yang ditawarkan (merek/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis
adanya keikutsertaan beberapa Peserta yang berada dalam 1 (satu) kendali
adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan
Terdapat langkah-langkah pengujian yang dapat dilakukan atas PBJ secara elektronik (e-procurement). Berikut merupakan langkah-langkah paling relevan, yang perlu dilakukan untuk mengidentifikasi persekongolan antar peserta yang juga melibatkan pelaku PBJ dari pihak pemerintah….
analisa rincian HPS dengan harga penawaran peserta, untuk menguji kesamaan/kemiripan angka atau memiliki pola yang sama dengan rincian HPS.
melakukan pengujian langsung database aplikasi SPSE
analisa log akses calon penyedia (perusahaan penawar) untuk mengetahui ip adress perusahaan calon penyedia
analisa kesamaan dokumen penawaran untuk mengatahui kesamaan file properties
Audit yang dilakukan secara independen yang menguji penerapan integritas (integrity), kejujuran (honesty), dan kepatuhan (uprightness) terhadap prosedur dalam proses pengadaan, kontrak, atau kegiatan lainnya yang melibatkan pengeluaran uang publik atau sumber daya organisasi untuk tujuan good governance adalah pendekatan ...
Probity Audit
Reviu Laporan Keuangan
Audit Performa
Audit Risko Managenen
Pengawasan Internal dibentuk pada setiap Satuan Organisasi baik yang melekat pada atasan langsung ataupun satuan kerja khusus (SPI) guna menilai keberlangsungan kegiatan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Berikut adalah bentuk-bentuk pendekatan pengendalian internal yang dapat dilakukan, kecuali:
Probity Audit dan Cek Fisik
audit dan reviu
evaluasi dan pemantauan
Audit dan Evaluasi
Berdasarkan UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara terdapat tiga jenis pemeriksaan yaitu pendekatan Audit Laporan Keuangan, Audit Kinerja, dan Audit Dengan Tujuan Tertentu. Probity Audit merupakan pendekatan pemeriksaan dengan Audit Dentan Tujuan Tertentu yang diharapkan dapat memberikan hasil audit berupa ...
Simpulan
Simpulan dan Rekomendasi
Opini
Opini dan Simpulan
Berbagai Teknik Audit dapat dilakukan untuk pendekatan Audit. Dalam perencanaan probity audit pendektan teknik audit yang paling relevan dan tepat diterapkan yaitu, kecuali:
Vouching, Crossfooting, dan Pengujian Dokumen
Peninjauan Fisik, Observasi, dan Analisis
Konfirmasi, Peninjauan Fisik, dan Klarifikasi
Peninjauan Fisik, Benchmarking, dan Diskusi
Dalam melakukan audit dengan pendekatan probity, maka kualifikasi auditor diukur dengan dua jenis yaitu kualifikasi personal dan formal. Berikut ini merupakan syarat formal, kecuali:
memiliki kemampuan komunikasi kepada auditi dalam pemeriksaan
Memiliki sertifikat keahlian bidang PBJ
Memiliki Pengalaman Audit PBJ
Memiliki Sertifikat Jabatan Auditor
