NEW
Font size
WorksheetsUjian Komprehensif Pelatihan Dokumen Perjalanan RI
Total questions: 50
Worksheet time: 38mins
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-01.GR.01.14 Tahun 2010 yang dimaksud dengan Surat Keterangan Keimigrasian adalah:
Dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga negara asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut – turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut – turut sebagai salah satu persyaratan permohonan kewarganegaraan Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi warga negara Indonesia.
Dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga negara asing di wilayah Republik Indonesia selam 5 (lima) tahun berturut – turut atau 10 (sepuluh) tahun berturut – turut sebagai salah satu persyaratan permohonan kewarganegaraan Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi warga negara Indonesia.
Dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga negara asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun tidak berturut – turut sebagai salah satu persyaratan permohonan kewarganegaraan Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi warga negara Indonesia.
Dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga negara asing di wilayah Republik Indonesia selama 10 (sepuluh) tahun berturut – turut sebagai salah satu persyaratan permohonan kewarganegaraan Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi warga negara Indonesia.
Yang merupakan fasilitas keimigrasian anak berkewarganegaraan ganda dimaksud pada Pasal 10 Ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 22 Tahun 2012 adalah:
Pembebasan dari kewajiban memiliki visa.
Pembebasan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal dan Izin Masuk Kembali.
Pemberian Tanda Masuk atau Tanda Keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya warga negara Indonesia.
Semuanya benar
Berikut merupakan beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam persyaratan permohonan paspor bagi Calon Tenaga Kerja Indoneisa (TKI) adalah :
Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri, kartu keluarga (KK), akta lahir, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis
Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri, kartu keluarga (KK), akta lahir, akta perkawinan atau buku nikah, surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota
Akta lahir, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis, kartu keluarga (KK), paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
akta kelahiran atau surat baptis, akta perkawinan atau buku nikah orang tua, surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
Aparat yang bertugas memberikan pelayanan harus mampu bersikap disiplin, ramah, sopan dan santun dalam melakukan tugas sebagai petugas pelayanan merupakan salah satu yang menjadi prinsip Pelayanan Publik:
Tanggung jawab
Kemudahan akses
Kedisiplinan, kesopanan dan keramahan
Kenyamanan
Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan peundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik
Merupakan pengertian dari:
Pelayanan public
Pelayanan prima
Pelayanan maksimal
Pelayanan ekstra
Kewenangan penerbitan DPRI diatur dalam
Undang undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2012
Undang undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2011
Undang undang Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2011
Undang undang Republik Indonesia nomor 26 Tahun 2017
Dalam kaitannya dengan pelayanan paspor, inovasi yang telah dilakukan salah satunya adalah:
Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang pelayanan paspor secara langsung di Kantor Imigrasi
Pelayanan paspor pukul 07.00-16.00
Pelayanan paspor on the spot menggunakan mobile unit SPRI, sehingga proses input data dan foto tidak perlu lagi dilakukan di kantor imigrasi.
Antrian paspor berdasarkan kuota di tiap kantor Imigrasi
Berdasarkan cara penyampaiannya, komunikasi dibedakan menjadi :
Komunikasi langsung dan tidak langsung
Komunikasi internal dan eksternal
Komunikasi formal dan informal
Komunikasi verbal dan nonverbal
Hal yang harus dimiliki dalam memberikan pelayanan prima ialah :
Sikap (Attitude)
Perhatian (Attention)
Tindakan (Action)
Semua benar
Format laporan Penyerahan Dokumen Keimigrasian disusun menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Susunan laporan bagian batang tubuh terdiri atas:
Pendahuluan, materi laporan dan faktor yang mempengaruhi kegiatan, hambatan, simpulan dan saran, penutup.
Pendahuluan, nama jabatan pejabat pembuat laporan, materi laporan, simpulan dan saran, penutup.
Kop naskah dinas dan judul laporan, pendahuluan, materi laporan dan faktor yang mempengaruhi kegiatan, penutup.
Kop naskah dinas dan judul laporan, pendahuluan, materi laporan, tempat dan tanggal pembuat laporan, penutup, tanda tangan dan cap dinas.
Penyerahan paspor biasa wajib dicatat dalam buku penyerahan paspor biasa dan ditandatangani oleh pengambil. Sebagaimana dibunyikan dalam Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Pasal:
23 ayat 1
22 ayat 2
23 ayat 2
21 ayat 1
Dalam syarat pengambilan dokumen keimigrasian, paspor biasa yang telah selesai dapat diambil oleh pihak berikut ini, kecuali:
Pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah
Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah
Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukan kartu identitas pengambil yang sah
Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah
Izin Tinggal yang diberikan kepada orang asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa berdasarkan perjanjian internasional dengan memperhatikan asas timbal balik dan dalam melakukan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing atau organisasi internasional adalah:
Izin Tinggal Diplomatik
Izin Tinggal Dinas
Izin Tinggal Kunjungan
Izin Tinggal Terbatas
Di Dalam Aplikasi M-Paspor Di Dukung Dengan Aplikasi (Cms). Apa Singkatan Dari Cms?
Confirmation Management System
Configuration Management Support
Configuration Mechanical System
Configuration Management System
Petugas Customer Service Melakukan Pemeriksaan Berkas Permohonan Paspor Biasa Kepada Pemohon Langsung Dengan Memeriksa Keabsahan Persyaratan Dan Verifikasi Dokumen Permohonan, Pemohon Yang Dilayani Secara Langsung Kategori: Kelompok Rentan, Penyandang Disabilitas Dan Berkebutuhan Khusus. Biasa Disebut:
Walk Out
Apapo
M-Paspor
Walk In
Undang-Undang terbaru yang mengatur tentang Administrasi Kependudukan adalah...
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
Penduduk yang akan berpindah ke kabupaten/kota/provinsi lain wajib memiliki surat yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau unit pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari daerah asal. Surat apakah yang dimaksud?
Surat Keterangan Pindah
Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri
Surat Keterangan Datang
Surat Keterangan Penting
Identitas resmi anak, sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17(tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, merupakan pengertian dari salah satu produk pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam hal...
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
Penerbitan Akta Kelahiran
Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan
Penerbitan Kartu Identitas Anak
Dalam hal pencetakan formulir yang telah menggunakan blanko security printing, spesifikasi kertas apakah yang digunakan ?
Kertas F4 80gr
Kertas A4 80gr
Kertas F4 70gr
Kertas A4 70gr
Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 (enam belas) digit yang masing-masing digitnya memiliki arti. 6 (enam) digit pertama merupakan...
Tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40
Nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK
Kode wilayah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan tempat tinggal saat mendaftar
Tanggal, bulan dan tahun kelahiran
Dalam administrasi kependudukan, setiap penduduk mempunyai beberapa hak seperti yang disebutkan di bawah ini, kecuali …..
Mendapatkan informasi mengenai data kependudukan atas selain dirinya atau keluarganya
Memperoleh dokumen kependudukan
Mendapatkan pelayanan yang sama
Mendapatkan perlindungan atas data pribadi
Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil. Berikut adalah peristiwa-peristiwa penting yang dimaksud dalam pengertian Pencatatan Sipil, kecuali …..
Perkawinan
Pindah datang
Pengangkatan anak
Perubahan nama
Yang tidak berhak mendapatkan pelayanan Pencatatan Sipil di wilayah NKRI adalah ….
WNI yang bertempat tinggal di luar NKRI yang sedang berkunjung ke Indonesia
Orang asing pemegang izin tinggal terbatas
Orang asing tanpa pemegang izin kunjungan
WNI yang bertempat tinggal di wilayah NKRI
Pencatatan perkawinan WNI di luar wilayah NKRI wajib dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan memenuhi persyaratan berupa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan …..
KTP
Akta kelahiran
Ijazah pendidikan terakhir
Akta perkawinan dari negara setempat
Berikut ini merupakan dokumen keluaran (output) dari pelayanan Pencatatan Sipil, kecuali…
Surat keterangan pembatalan pengangkatan anak
Surat keterangan lahir mati
Akta kelahiran
Surat keterangan pembatalan perkawinan
Apakah yang dibahas dalam Permendagri 102 Tahun 2019?
Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan
Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan
Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
Apakah nama aplikasi dari KTP digital yang tersedia pada Playstore dan App store?
KTP Online
E-KTP Digital
Digital Kependudukan
Identitas Kependudukan Digital
Berdasarkan Permendagri 102 Tahun 2019 ada salah satu cara pemanfaatan data kependudukan dengan pembacaan data KTP-el menggunakan alat. Apakah nama alat pembaca KTP-el tersebut?
Card Reader
Card Protector
Identitas Kependudukan Digital
Anjungan Dukcapil Malapetaka
Saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menyediakan alat pencetakan dokumen administrasi kependudukan secara mandiri menggunakan ADM. Apakah kepanjangan dari ADM?
Alat Dukcapil Mandiri
Alat Dukcapil Maju
Anjungan Dukcapil Mandiri
Anjungan Dukcapil Maju
Dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD), ada beberapa manfaat bagi penduduk seperti yang disebutkan di bawah ini, kecuali …..
Melihat dan mengetahui KTP atas dirinya
Melakukan pelayanan dukcapil secara online
Melunasi hutang negara
Mendapatkan informasi mengenai data kartu keluarga
Berikut ini yang tidak termasuk klasifikasi Paspor adalah:
Paspor Diplomatik
Paspor Dinas
Paspor Perjalanan
Paspor Biasa
Dokumen perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh, kecuali:
Pejabat Berwenang dari suatu negara
Perserikatan bangsa-bangsa
Organisasi Internasional
Presiden
Paspor yang diberikan untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik adalah:
Paspor Biasa
Paspor Dinas
Paspor Elektronik
Paspor Nonelektronik
Surat kuasa pengambilan dokumen keimigrasian diperoleh dari pemohon yang mengajukan dokumen keimigrasian yang memuat pernyataan memberi kuasa kepada seseorang untuk melakukan pengambilan dokumen keimigrasian pemohon. Surat kuasa ditandatangani oleh:
Pemberi kuasa
Penerima kuasa
Petugas/pegawai imigrasi
Jawaban A dan B benar
Izin Tinggal Tetap (ITAP) tidak diberikan kepada
Orang asing pemegang ITAS sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia
Orang asing dan anak berkewarganegaraan Republik Indonesia
Keluarga karena perkawinan campuran
Suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang ITAP
Pelayanan prima atau Service Excellence merupakan sebuah aktivitas pelayanan yang diberikan dalam bentuk yang lebih spesifik, seperti :
Menegur pelanggan yang memberi kritik
Memberikan pelayanan yang menyenangkan kepada pelanggan
Mengabaikan komplain pelanggan
Bersikap dingin dan acuh
Faktor yang mempengaruhi efektivitas komunikasi adalah sebagai berikut, kecuali :
Teknik mendengarkan
Teknik memberi dan menerima umpan balik
Teknik agresif
Teknik memecahkan masalah
Ciri-ciri komunikasi yang efektif ialah :
Mengklarifikasi dan menyingkat informasi
Memberikan fakta dibandingkan kesan
Menyediakan informasi yang praktis
Semua benar
Masing-masing pihak yakni komunikator dan komunikan harus ada rasa saling percaya atas apa yang mereka berikan (pesan) dan yang mereka terima (respon), merupakan prinsip komunikasi :
Credibility (kepercayaan)
Content (kepuasan)
Context (berhubungan)
Clarity (kejelasan)
Keberhasilan proses komunikasi sangat berhubungan erat dengan situasi dan kondisi lingkungan yang ada disekiatrnya, merupakan prinsip komunikasi :
Credibility (kepercayaan)
Content (kepuasan)
Content (kepuasan)
Clarity (kejelasan)
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bagi warga negara yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia melampirkan persyaratan permohonan paspor biasa sebagai berikut:
KTP, KK (Kartu Keluarga), Akta kelahiran, Surat Pewarganegaraan Indonesia, Surat Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang, dan Pasrpor lama
KTP, KK (Kartu Keluarga), Pajak Motor
KTP, KK (Kartu Keluarga), SKCK, Surat dari dinas setempat
KTP, KK (Kartu Keluarga), SKCK, Surat Perjalanan Diplomatik
Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, bagi anak warga negara Indonesia yang domisili atau berada di wilayah Indonesia, tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor
Nomor 8 Tahun 2010
Nomor 8 Tahun 2014
Nomor 8 Tahun 2011
Nomor 8 Tahun 2013
Urutkan mekanisme permohonan paspor biasa melalui APAPO dengan tahapan sebagai berikut:
1. Datang Ke kantor imigrasi
2. Notifikasi jadwal antrian/bukti daftar online
3. Jenis Permohonan
4. Jumlah Pemohon
5. Pemilihan kantor imigrasi
6. Permohonan kantor imigrasi
7. Permohonan antrian paspor
8. Login
9. E-mail konformasi dan aktivasi akun
10. Pendaftaran akun e-mail
10 – 9 – 8 – 7 – 6 – 5 – 4 – 3 – 2 – 1
1 – 2 – 3 – 4 – 5 – 6 – 7 – 8 – 9 – 10
9 – 8 – 7 – 5 – 4 – 3 – 2 -1 – 10 -6
5 – 6 – 7 – 8 – 9 – 10 – 1 – 2 – 3 – 4
Pemberian nomor antrian permohonan paspor biasa pemohon langsung disebut
Walk out
Walk in
Work out
Sign out
Apabila pemilihan kuota tanggal dan jam kedatangan berwarna latar hijau itu artinya:
Tanggal terpilih
Kuota penuh
Kuota belum dibuka
Kuota tersedia
Latar belakang reformasi birokrasi yaitu adanya permasalahan-permasalahan sebagai beikut kecuali
Masih terjadinya praktik KKN di berbagai sektor layanan publik
Pola pikir dan budaya kerja yang belum mencerminkan birokrasi yang professional
Adanya tumpeng tindih dan benturan kepentingan
Pelayanan publik optimal sesuai dengan harapan publik
Sasaran reformasi birokrasi yaitu
Birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, dan birokrasi yang adil
Birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, dan birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas
Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas, dan birokrasi yang hierarkies
Birokrasi yang bersih dan akuntabel serta menjamin kemerdekaan individu
Pelayanan keimigrasian dengan berbagai inovasi layanan yang dilaksanakan bertujuan untuk mewujudkan inovasi kinerja organisasi dalam pelayanan publik sehingga tercipta personal maupun institution branding dengan pelayanan public yang berkualitas yang ditandai dengan adanya indikator sebagai berikut, kecuali
Mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan public oleh pejabat instansi yang bersangkutan
Meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat
Menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif, dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis
Mewujudkan pelayanan prima pada saat dilakukan monitoring dan evaluasi saja
Reformasi birokrasi menjadi sebuah keniscayaan terjadi, karena pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Untuk itu, pelaksanaan reformasi birokrasi diharapkan dapat memberikan dampak sebagai berikut, kecuali :
Menjadikan negara yang memiliki birokrasi yang bersih, mampu, dan melayani
Meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat
Menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif, dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis
Mempererat persatuan dan kesatuan bangsa
Birokrasi yang modern dan adaptif adalah
Birokrasi yang prosedural, hierarkies, dan prosedur administrative yang formalistis
Birokrasi yang bebas dari korupsi
Birokrasi yang mengedepankan pembaharuan kebijakan sesuai dengan keinginan pimpinan dengan inovasi-inovasi sesuai dengan mitigasi risiko organisasi
Birokrasi yang terbuka dengan gagasan inovatif, peka terhadap perubahan-perubahan lingkungan, penekanan pada peningkatan produktivitas, profesionalime, pelayanan dan peningkatan kualitas sumber daya aparatur
