WorksheetsUJI PETIK PWAY & ETU 2024
Total questions: 50
Worksheet time: 50mins
Ukuran bantalan kayu pada jalan rel yang terpasang di Jembatan adalah :
18 cm x 22 cm x 200 cm
12 cm x 21 cm x 200 cm
13 cm x 22 cm x 200 cm
10 cm x 18 cm x 200 cm
Fungsi Rel kecuali ?
Sebagai pengahantar arus listrik untuk persinyalan
Menerima beban dari roda dan mendistribusikan beban ini ke bantalan atau tumpuhan
Pengantar arus listrik pada pengelasan rel
Sebagai pengahantar arus listrik untuk listas kereta listrik
Secara ekonomis pembangunan dan pemeliharaan kontruksi jalan rel dapat diselenggarakan secara efisien serta tetap menjamin keamanan dan kenyamanan, dan ini tercantum di dalam :
PM No. 72 Tahun 2009
PM No. 60 Tahun 2012
PM No. 57 Tahun 2012
PM No. 32 Tahun 2012
Keunggulan bantalan baja ?
Nilai sis cukup tinggi
Tidak terkena lapuk
Mudah patah
Ringan sehingga mudah di angkut
Persyaratan teknis Jalur Kereta Api diantaranya disebutkan sebagai berikut "Secara tekis kontruksi jalan rel harus dapat dilalui oleh sarana perkeretaapian dengan aman dan dengan tingkat kenyamanan tertentu" dan ini seusai dengan :
PM No.31 Tahun 2012
PM No.60 Tahun 2012
PM No.32 Tahun 2011
PM No.60 Tahun 2011
Kecepatan Rencana yang biasa digunakan dalam suatu perencanaan jalan rel, ada tercantum di dalam :
PM No.32 Tahun 2011
PM No.60 Tahun 2012
PM No.32 Tahun 2012
PM No.60 Tahun 2011
Ukuran bantalan kayu pada jalan rel adalah :
18 cm x 22 cm x 200 cm
12 cm x 21 cm x 200 cm
13 cm x 22 cm x 200 cm
10 cm x 18 cm x 200 cm
Pengalokasian ruang untuk perencanaan sesuai dengan yang ada dalam PM No.60 Tahun 2012 adalah :
Ruang Isolasi
Ruang Bebas
Rumaja, Rumija dan Ruwasja
Untuk mengurangi bahaya terjadinya KA terguling dilengkung jalan akibat dari gaya centripugal, maka pada lengkung tersebut harus diberi :
Anak panah
Pelebaran jalurnya
Pertinggian rel / peninggian rel
Harus diberi lengkung peralihan
Gaya jepit pada penambat (Clips) ?
900 - 1050 kgf
800 - 1000 kgf
1000 - 900 kgf
900 - 1100 kgf
Penamaan jenis rel (seperti R44, R54, R60 ….) ditentukan dari :
Panjang Relnya
Berat Rel perbatangnya
Berat (Kg) per meter panjangnya
Bentuk Relnya
Berapa ukuran lebar sepur pada jalan rel dilurusan ?
1087 mm
1070 mm
1067 mm
1072 mm
Pemeriksaan berkala dimaksud adalah merupakan kegiatan pemeriksaan untuk menjamin :
Kelaikan prasarana setelah dilalui kereta lain
kelaikan prasarana operasi sebelum prasarana kereta api dioperasikan
kelaikan prasarana setelah hujan turun
Ukuran Panjang batang rel standar menurut PD. 10 untuk jenis R. 54 adalah :
100 meter
50 meter
200 meter
25 meter
Pelebaran jari-jari R> 600 :
15
10
5
0
Yang dimaksud Ruang Bebas sesuai PM No. 60 Tahun 2012 adalah :
Ruang diatas jalan rel yang senantiasa harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang
Ruang diatas jalan rel yang senantiasa harus bebas dari segala rintangan
Ruang diatas jalan rel yang harus bebas dan tiada penghalang
Sesuai yang tercantum pada Pm No. 60 tahun 2012, baik lengkung horizontal maupun vertikal, harus ada area lurusan (transisi) minimal sepanjang:
40 M
20 M
30 M
25 M
Lengkung S terjadi bila dua lengkung berbeda arah saling bersambungan. Antara Lengkung harus ada bagian lurus minimum ?
30 m
15 m
20 m
25 m
Sebutkan macam sambungan rel yang dipasang adalah
Sambungan melayang dan menumpu
Sambungan menumpu
Sambungan biasa
Sambungan melayang Sambungan biasa
Fungsi badan jalan rel ialah …....... Kecuali ?
Membentuk alinemen vertikal
Menahan beban-beban yang ada di atasnya
Membentuk alinemen vertikal
Menahan air agar tidak mengalir
Perencanaan kontruksi jalan rel harus direncanakan sedemikian rupa sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara teknis dan ekonomi, hal ini sesuai dengan yang ada didalam :
PM No. 60 Tahun 2012
PM No. 72 Tahun 2009
PM No. 56 Tahun 2009
PM No. 31 Tahun 2011
Kelemahan pengunaan bantalan kayu kecuali :
Ringan sehingga mudah di angkut
Umur bantalan pendek
Nilai sis cukup rendah Ringan sehingga mudah di angkut
Mudah terbakar
Persyaratan geometri yang wajib dipenuhi sesuai yang ada dalam persyaratan umum di PM No. 60 Tahun 2012, kecuali :
Kedalaman selokan
Pelebaran di Lengkung
Lebar Jalur rel
Kelandaian
Pelebaran jalan rel dicapai dengan?
menggeser rel dalam kearah dalam
menggeser rel luar kearah dalam
menggeser rel luar kearah luar
menggeser rel dalam kearah luar
Berapa ukuran Jarak bantalan jalan rel pada plat sambung ?
65 cm
52 cm
50 cm
60 cm
Persyaratan teknis jalur kereta api terdiri dari persyaratan system jalur kereta api dan Persyaratan komponen jalur kereta api persyaratan ini tertuang didalam :
PM No. 60 Tahun 20111, Bab II pasal : 8
PM No. 60 Tahun 2012, Bab II pasal : 8
PM No. 60 Tahun 2012, bab II pasal : 9
PM No. 60 Tahun 2019, Bab II pasal : 9
Ukuran standar balas kricak pada jalan rel adalah :
2 x 6 cm
3 x 4 cm
2 x 3 cm
4 x 8 cm
Untuk mengurangi bahaya terjadinya KA terguling dilengkung jalan akibat dari gaya centripugal maka pada lengkung tersebut harus diberi :
Anak panah
Pelebaran sepur
Harus diberi lengkung pealihan
Pertinggian rel
Dalam PM No. 31 Tahun 2011 Bab II (Pasal 3) disebutkan bahwa Prasarana Perkeretaapian terdiri dari :
Jalur Kereta Api, Stasiun Kereta Api dan Fasop Kereta Api
Jembatan, Wesel dan Perlintasan sebidang
Jalur Kereta Api, Fasop Kereta Api
Jembatan, Stasiun kereta api, Lengkung
Bila saudara memasang / memperagakan semboyan 2C yang belum diwartakan maka semboyan saudara harus terlihat oleh masinis dari jarak pandang masinis sejauh :
600 meter
400 meter
700 meter
500 meter
Bila saudara memasang / memperagakan semboyan 2C yang belum diwartakan maka semboyan saudara harus di pasang berapa meterkah dari bagian jalan yang dilindungi :
300 meter
600 meter
700 meter
500 meter
Setelah melakukan pemeriksaan / penilikan jalan rel, kapan Petugas PPJ / JPJ harus sudah sampai di stasiun tujuan pada waktu :
20 menit sebelum KA pertama lewat
10 menit sebelum KA pertama lewat
5 menit sebelum KA pertama lewat
15 menit sebelum KA pertama lewat
Pedoman Pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian paling sedikit mamuat: 1) Jenis Pemeriksaan, 2) Cara Pemeriksaan, 3) Personil, dan 4) Alat yang digunakan, ada dalam :
PM No. 32 Tahun 2011 Bab III (pasal 5)
PM No. 31 Tahun 2011 Bab II (pasal 5)
PM No. 31 Tahun 2011 Bab III (pasal 5)
PM No. 32 Tahun 2012 Bab II (pasal 5)
Kegiatan apa yang dilakukan siang hari oleh Petugas PPJ/JPJ :
Melaporkan hasil penilikan / pemeriksaan kepada mandor atau kepala resort
Melaporkan hasil penilikan / pemeriksaan kepada mandor atau kepala resort dan membantu anggota regu dalam memasang alat-alat penambat yang kurang / putus, melaporkan lokasi pemasangan alat-alat penambat kepada Kasatker / Karesort
Membantu anggota regu dalam memasang alat-alat penambat yang kurang / putus, melaporkan lokasi pemasangan alat-alat penambat kepada Kasatker / Karesort
Istirahat yang cukup
Pemasangan semboyan harus dipasang disebelah mana agar terlihat jelas oleh masinis ?
Di kiri jalan rel
Di tengah-tengah jalan rel
Di tepi jalan rel
Di sebelah kanan jalan rel
Siapakah yang berwenang memberikan buku pas jalan untuk seorang PPJ/JPJ ?
Kepala Resort Jalan Rel
KAT
Kasatker
KS / PPKa
Setelah penilikan / pemeriksaan Jalan rel sampai distasiun tujuan makan PPJ/JPJ harus melapor kepada :
Kepala satuan kerja
Kepala Administrasi Teknik
Kepala resort Jalan Rel
KS / PPKA
Apabila saudara menghendaki kereta api harus berjalan hati-hati dengan kecepatan tidak melebihi 20 km/jam, maka saudara harus memasang semboyan apa ?
S.2B
S.2C
S.3
S.2A
Hasil dari penilikan / pemeriksaan jalan rel berisi :
Laporan kondisi pintu perlintasan
Laporan kondisi jalan rel
Laporan kondisi cuaca
Laporan kondisi KA
Agar roda KA ketika melintas di lengkung jalan dapat mengambil posisi yang baik dan tidak terjepit, maka pada lengkung jalan tersebut harus diberi :
Pertinggian rel
Anak panah
Harus diberi lengkung peralihan
Pelebaran sepur
Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api sesuai yang ada di dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2007 (pasal 44) digunakan :
Untuk Pengamanan dan Kelancaran Operasi Kereta Api
Untuk Pengamanan dan Kelancaran pengawasan
Untuk Kelancaran dan Pengaman Jalur
Untuk Pengamanan dan Kelancaran setempat
Berapa Kecepatan Kelas Jalan I untuk lebar jalur 1067 mm ?
120 km/jam
110 km/jam
100 km/jam
90 km/jam
Persyaratan Kelandaian sesuai yang tercantum di dalam PM No. 60 Tahun 2012 berikut ini, kecuali :
Persyaratan landai emplasemen
Persyaratan landai saja
Persyaratan landai penentu
Persyaratan landai curam
Sesuai dengan yang tercantum dalam PM No. 60 Tahun 2012, yang dimaksud dengan kecepatan Operasi adalah :
Kecepatan rata-rata pada koridor tertentu
Kecepatan rata-rata jalannya kereta
Kecepatan rata-rata pada petak jalan tertentu
Rel pengaman sebagaimana dimaksud dalam PM No. 24/2015 Bab II, Pasal 7 dipasang pada jembatan dengan ?
Panjang / bentang lebih dari 10 meter
Panjang / bentang 20 meter saja
Panjang / bentang lebih dari 20 meter
Panjang / bentang kurang dari 10 meter
Pengukuran menggunakan kereta ukur EM 120 menghasilkan nilai ukur ?
Lebar sepur
Pertinggian dan angkatan
Listringan
Semua jawaban benar
Dalam hal perpotongan antar jalur kereta api dengan jalan belum dapat dibuat tidak sebidang, harus dilengkapi dengan :
Marka dan alat pemberi isarat
Rambu-rambu
Pintu perlintasan
Rambu-rambu, Pintu perlintasan, Marka dan alat pemberi isayat
Pemeriksaan kerusakan jalan rel dilaksanakan untuk mengetahui, kecuali ?
Umur teknis material jalan rel
Kerusakan material jalan rel
Kerusakan Geometri jalan rel
Perubahan kondisi selama tahun perawatan berjalan
Batas maksimum keausan rel jenis R.54 pada arah vertikal (a) adalah :
12 mm
13 mm
10 mm
15 mm
Kerusakan geometri pada lengkung dapat diperiksa dengan cara ?
Melakukan lokrit / bordesrit
Menjalankan lori motor
Pemeriksaan jalan kaki
Pemeriksaan dengan lori KPJ
