NEW
Font size
WorksheetsPERATURAN PERJALANAN KA PD 19/1
Total questions: 40
Worksheet time: 20mins
Pegawai yang bertugas di pusat kendali operasi kereta api (Pusdal Opka) yang melaksanakan tugas pengendalian perjalanan kereta api dengan menggunakan alat komunikasi di wilayah pengendaliannya adalah:
a. Pengatur Perjalanan Kereta Api Pusat (PPKP)
b. Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA)
c. Kepala Stasiun (KS)
d. Kondektur
Awak Kereta Api bertugas mengoperasikan kereta api dengan ketentuan:
a. Pengoperasian kereta api antarkota, Teknisi kereta api dibantu oleh asisten masinis; dan untuk pengoperasian kereta api perkotaan Teknisi kereta api dapat dibantu oleh asisten masinis.
b. Pengoperasian kereta api antarkota, Kondektur dibantu oleh asisten masinis; dan untuk pengoperasian kereta api perkotaan Kondektur dapat dibantu oleh asisten masinis.
c. Pengoperasian kereta api antarkota, masinis dibantu oleh asisten masinis; dan untuk pengoperasian kereta api perkotaan masinis dapat dibantu oleh asisten masinis.
d. Pengoperasian kereta api antarkota, asisten masinis dibantu oleh masinis; dan untuk pengoperasian kereta api perkotaan asisten masinis dapat dibantu oleh masinis.
Masinis ketika menjalankan kereta api atau melaksanakan gerakan langsiran harus patuh dan tunduk kepada:
a. Perintah yang diberikan oleh PPKA/Pap selama berada di stasiun; petugas yang mempunyai wewenang untuk memimpin suatu langsiran selama dinas Iangsir, perintah PPKP selama dalam perjalanan; isyarat, sinyal, tanda, dan marka;
b. Isyarat, sinyal, tanda, dan marka; perintah yang diberikan oleh PPKA/Pap selama berada di stasiun; petugas yang mempunyai wewenang untuk memimpin suatu langsiran selama dinas Iangsir.
c. Perintah yang diberikan oleh PPKA/Pap selama berada di stasiun; petugas yang mempunyai wewenang untuk memimpin suatu langsiran selama dinas Iangsir; perintah PPKP selama dalam perjalanan.
d. Isyarat, sinyal, tanda, dan marka; perintah yang diberikan oleh PPKA/Pap selama berada di stasiun; perintah PPKP selama dalam perjalanan
Tugas Asisten Masinis pada saat bertugas melaksanakan dinas kereta api :
a. Bahwa dalam keadaan tertentu harus dapat menggantikan tugas teknisi kereta api apabila karena suatu hal teknisi kereta api tidak dapat melanjutkan tugas dalam perjalanan.
b. Bahwa dalam keadaan tertentu harus dapat menggantikan tugas kondektur apabila karena suatu hal kondektur tidak dapat melanjutkan tugas dalam perjalanan
c. Bahwa dalam keadaan tertentu harus dapat menggantikan tugas masinis apabila karena suatu hal masinis tidak dapat melanjutkan tugas dalam perjalanan.
d. Bahwa dalam keadaan tertentu harus dapat menggantikan tugas polsuska apabila karena suatu hal polsuska tidak dapat melanjutkan tugas dalam perjalanan
Tempat kereta api berhenti dan berangkat, bersilang, menyusul atau disusul, dan langsir, serta dapat berfungsi untuk naikturun penumpang dan/atau muat bongkar barang, yang dikuasai oleh seorang kepala yang bertanggung jawab penuh atas urusan perjalanan kereta api dan langsiran, yang diperlengkapi dengan fasilitas pengoperasian. Batas stasiun dengan jalan bebas adalah sinyal masuk dan sinyal masuk jalur kiri atau tanda batas berhenti jalur kiri pada jalur ganda adalah: a. Blok Pos b. Perhentian
a. Blok Pos
b. Perhentian
c. Stasiun Operasi (stasiun)
d. Rumah Sinyal
Bagian jalur kereta api yang terletak antara dua stasiun yang berdekatan dinamakan:
b. Petak jalan jalur ganda
a. Petak jalan jalur tunggal
c. Petak blok
d. Petak jalaN
Bagian jalur kereta api yang terletak antara sinyal masuk suatu stasiun dengan sinyal masuk stasiun berikutnya disebut:
a. Jalur simpang
b. Jalan bebas
c. Petak blok
d. Petak jalan
Sinyal blok menunjukkan indikasi "berjalan" pada kondisi jalur tidak ada perjalanan kereta api yang pelaksanaannya dilakukan secara otomatis oleh peralatan itu disebut:
a. Blok Otomatis Tertutup
b. Blok Otomatis Terbuka
c. Blok Pos
d. petak blok
Satu jalur kereta api dioperasikan secara bergantian adalah
a. Jalur tunggal ganda
b. Jalur tunggal
c. Jalur ganda
d. Jalur kiri
Jalur kereta api di emplesemen yang dipergunakan untuk memberangkatkan dan menerima kedatangan kereta api juga digunakan untuk melaksanakan kegiatan langsir disebut:
a. Jalur simpang
b. Jalur tunggal
c. Jalur utama
d. Jalur langsir
Jenis kereta api menurut sifatnya terbagi menjadi
a. Kereta api penumpang, kereta api barang dan kereta api dinas
b. Kereta api biasa, kereta api fakultatif dan kereta api luar biasa
c. Kereta api biasa, kereta api cepat, dan kereta api khusus
d. Kereta api inspeksi, kereta api kerja dan kereta api penolong
Jenis kereta api menurut kegunaannya terbagi menjadi
a. Kereta api penumpang, kereta api barang cepat dan kereta api cepat
b. Kereta api penumpang, kereta api barang, dan kereta api dinas
c. Kereta api biasa, kereta api cepat, dan kereta api khusus
d. Kereta api inspeksi, kereta api kerja dan kereta api penolong
Jenis kereta api menurut metode pengoperasiannya terbagi menjadi
a. Kereta api penumpang, kereta api barang dan kereta api dinas
b. Kereta api antar stasiun, konvoi, dan lokomotif pendorong
c. Kereta api biasa, kereta api cepat, dan kereta api khusus
d. Kereta api inspeksi, kereta api kerja dan kereta api penolong
Kereta api yang dijalankan dari suatu stasiun ke suatu tempat di jalan bebas pada petak jalan antara dua stasiun yang berbatasan dan kembali ke stasiun semula, disebut:
a. Kereta api penumpang
b. Kereta Api Konvoi
. Kereta api balas
d. Kereta api barang
Kereta api yang digunakan untuk angkutan barang yang susunan rangkaiannya menggunakan gerbong atau kereta bagasi, termasuk jenis:
a. Kereta api penumpang
b. Kereta api begasi
c.. Kereta api barang
d. Kereta api campuran
Kereta api dinas lokomotif, kereta api dinas rangkaian, kereta api inspeksi, kereta api kerja, kereta api penolong, termasuk dalam jenis kereta api menurut kegunanaannya adalah:
a. Kereta api penumpang
b. Kereta api dinas
c. Kereta api perawatan
d. Kereta api perawatan
Kecepatan maksimum paling rendah dari kecepatan maksimum kemampuan prasarana jalan rel dalam Gapeka dan kecepatan maksimum sarana kereta api yang dipengaruhi oleh sifat barang yang diangkut disebut:
a. Kecepatan tinggi
b. Kecepatan maksimum
c. Kecepatan operasi
d. Kecepatan fungsional
Kecepatan di bawah kecepatan maksimum dan ditetapkan dalam peraturan perjalanan untuk tiap-tiap kereta apidisebut: a. Kecepatan tinggi b. Kecepatan maksimum c. Kecepatan operasi d. Kecepatan fungsional
a. Kecepatan tinggi
b. Kecepatan maksimum
c. Kecepatan operasi
d. Kecepatan fungsional
Berapa kecepatan operasional kereta api kerja, kereta api perawatan, dan konvoi :
a. Tidak melebihi 50 km/jam
b. Tidak melebihi 45 km/jam
c. Tidak melebihi 35 km/jam
d. Tidak melebihi 55 km/jam
Petak jalan jalur ganda untuk sementara waktu (lebih dari satu hari) diperlakukan sebagai petak jalan jalur tunggal disebut:
a. Berjalan jalur kiri
b. Berjalan jalur ganda
c. Petak jalan jalur tunggal ganda
d. Petak jalan jalur tunggal sementara
Penempatan lokomotif ganda harus memperhatikan ketentuan di bawah ini kecuali :
a. Dua lokomotif yang akan dipakai secara ganda digandengkan di depan rangkaian kereta api.
b. Apabila salah satu lokomotif ditempatkan di bagian belakang rangkaian, kereta api hanya diperbolehkan berjalan dengan kecepatan tidak melebihi 50 km/jam
c. Lokomotif ganda di tempatkan di mana kabin masinis kedua lokomotif tersebut harus berdekatan
d. Penggunaan lebih dari satu jenis lokomotif untuk dinas lokomotif ganda tidak diperbolehkan, kecuali dalam keadaan mendesak dan atas izin JPTD.
Percobaan pengereman statis harus dilakukan setiap :
a. Lokomotif digandeng dengan rangkaian; perubahan awak kereta api; penggantian lokomotif; terjadi pelepasan saluran rem guna pemeriksaan.
b. Lokomotif digandeng dengan rangkaian; perubahan susunan rangkaian; penggantian awak sarana kereta api; terjadi pelepasan saluran rem guna pemeriksaan.
c. Lokomotif digandeng dengan rangkaian; perubahan susunan rangkaian; penggantian lokomotif; terjadi pelepasan saluran rem guna pemeriksaan.
d. Lokomotif digandeng dengan rangkaian; perubahan susunan rangkaian; penggantian lokomotif; terjadi pertukaran Teknisi kereta api.
Ketentuan percobaan pengereman statis adalah:
a. Tekanan pada manometer menunjukkan antara 2,8 kg/cm2 - 3,2 kg/cm2. Apabila tekanan udara pada manometer selama percobaan pengereman menunjukkan kurang dari 2,8 kg/cm2, rem tidak memenuhi syarat dan harus diperbaiki
b. Tekanan pada manometer menunjukkan antara 4,8 kg/cm2 - 5,2 kg/cm2. Apabila tekanan udara pada manometer selama percobaan pengereman menunjukkan kurang dari 4,8 kg/cm2, rem tidak memenuhi syarat dan harus diperbaiki
c. Tekanan pada manometer menunjukkan antara 5,8 kg/cm2 - 6,2 kg/cm2. Apabila tekanan udara pada manometer selama percobaan pengereman menunjukkan kurang dari 5,8 kg/cm2, rem tidak memenuhi syarat dan harus diperbaiki.
d. Tekanan pada manometer menunjukkan antara 3,8 kg/cm2 - 4,2 kg/cm2. Apabila tekanan udara pada manometer selama percobaan pengereman menunjukkan kurang dari 3,8 kg/cm2, rem tidak memenuhi syarat dan harus diperbaiki
Kereta api diperbolehkan melewati sinyal masuk yang menunjukkan indikasi "berhenti" (semboyan 7) apabila kepada masinis
a. Diperlihatkan sinyal darurat (pada persinyalan elektrik); telah diberikan bentuk perintah melalui sinyal yang berindikasi "berhenti" (bentuk 93) yang ditandatangani oleh Ppka yang menguasai sinyal tersebut; atau di belakang sinyal (di emplasemen) diperlihatkan semboyan 4A (isyarat perintah masuk)
b. Diperlihatkan sinyal darurat (pada persinyalan elektrik); telah diberikan bentuk perintah melalui sinyal yang berindikasi "berhenti" (bentuk 92 }yang ditandatangani oleh Ppka yang menguasai sinyal tersebut; atau di belakang sinyal (di emplasemen) diperlihatkan semboyan 4A (isyarat perintah masuk)
c. Diperlihatkan sinyal darurat (pada persinyalan elektrik); telah diberikan bentuk perintah melalui sinyal yang berindikasi "berhenti" (bentuk 92yang ditandatangani oleh Ppka yang menguasai sinyal tersebut; atau di belakang sinyal (di emplasemen) diperlihatkan semboyan 4A (isyarat perintah keluar)
d. Diperlihatkan sinyal darurat (pada persinyalan elektrik); telah diberikan bentuk perintah melalui sinyal yang berindikasi "berhenti" (bentuk 92) yang ditandatangani oleh Ppka yang menguasai sinyal tersebut; atau di belakang sinyal (di emplasemen) diperlihatkan semboyan 4A (isyarat perintah masuk); diperlihatkan bendera kuning
Keterlambatan kereta api harus disampaikan dengan warta keterlambatan oleh Ppka stasiun tempat permulaan terjadinya kelambatan jika:
a. Lebih dari 15 menit
b. Lebih dari 10 menit
c. Kurang dari 10 menit
d. Lebih dari 20 meni
Sinyal darurat pada sinyal masuk dan pada sinyal keluar menunjukkan indikasi "berjalan hati-hati" (semboyan 6A) yang hanya menyala paling lama 90 detik, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kereta api diperbolehkan melewati sinyal dengan kecepatan tidak melebihi 60 km/jam saat melalui wesel
b. Kereta api diperbolehkan melewati sinyal dengan kecepatan tidak melebihi 30 km/jam saat melalui wesel
c. Kereta api berhenti/langsung diperbolehkan melewati sinyal dengan kecepatan tidak melebihi 40 km/jam saat melalui wesel
d. Kereta api berhenti/langsung diperbolehkan melewati sinyal dengan kecepatan tidak melebihi 30 km/jam saat melalui wesel
Suatu kereta api pertama kali berjalan melalui seluruh atau sebagian petak jalan yang seluruh atau sebagian bekas dilalui kereta api lain dari arah sebaliknya, di suatu tempat pada petak jalan jalur tunggal disebut:
a. Penyusulan
b. Persilangan
c. Pemberangkatan
d. Pelayan
Dua kereta api searah mengalami perubahan urutan perjalanan disebut:
a. Penyusulan
b. Persilangan
c. Pemberangkatan
d. Pelayanan
Bagaimana kewajiban masinis dan Ppka terhadap pengawasan persilangan pada waktu hubungan blok terganggu?
a. Ppkp harus memberitahukan kepada masinis tentang gangguan tersebut dan mencatat dalam lapka, selanjutnya masinis berkewajiban atas pengawasan pernyusulan;
b. Ppka tidak harus memberitahukan kepada masinis tentang gangguan tersebut dan mencatat dalam lapka, selanjutnya masinis berkewajiban atas pengawasan persiangan;
c. Ppka harus memberitahukan kepada masinis tentang gangguan tersebut dan mencatat dalam lapka, selanjutnya masinis berkewajiban atas pengawasan persilangan;
d. Ppka harus memberitahukan kepada masinis tentang gangguan tersebut dan mencatat dalam lapka, selanjutnya masinis tidak berkewajiban atas pengawasan persilangan
Pekerjaan menyusun rangkaian kereta api yang akan berangkat atau memisah-misahkan rangkaian kereta api yang datang, dan juga pekerjaan memindahkan kereta-kereta, gerbong-gerbong, dan sarana lain dari suatu jalur ke jalur lain di emplasemen dan tempat lainnya disebut:
a. urusan perjalanan ka
b. Urusan Langsir
c. Pelayanan Kereta Api
d. Pengaturan Kereta Api
Menyusun kereta-kereta, gerbong-gerbong, dan sarana lain menjadi satu rangkaian yang telah ditetapkan untuk suatu kereta api berdasarkan ketentuan mengenai batasan berat dan panjang rangkaian, menggandengkan alat perangkai dan menyambungkan saluran udara tekan antara lokomotif dan rangkaian adalah tindakan:
a. Menyusun rangkaian kereta api
b. Menggandeng kereta-kereta
c. Memisah-misahkan rangkaian kereta ap
d.. Memisah-misahkan keret-kereta
Melepas alat perangkai antara lokomotif dan rangkaian, serta melepaskan hubungan saluran udara tekan untuk dapat melangsir rangkaian kereta api dalam beberapa bagian guna keperluan muat bongkar, pemeliharaan dan sebagainya adalah tindakan:
a. Menyusun rangkaian kereta api
b. Menggandeng kereta-kereta
c. Memisah-misahkan rangkaian kereta api
d. Memisah-misahkan keret-kereta
Langsiran yang dilakukan di emplasemen stasiun harus atas perintah
PPKP dan pelaksanaannya dipandu oleh petugas yang berhak melakukan langsiran
b. PPKD dan pelaksanaannya dipandu oleh petugas yang berhak melakaukan langsiran
c. PPKT dan pelaksanaannya dibantu oleh petugas yang berhak melakukan langsira
d. PPKA dan pelaksanaanya dibantu oleh petugas yang berhak melakukan langsiran
Berapa kecepatan maksimum langsiran :
a. 40 km/jam.
b. 30 km/jam.
c. 20 km/jam
d. 50 km/jam.
Masinis kereta api pertama yang melewati petak jalan jalur kiri wajib memperdengarkan:
a. Semboyan 35
b. Semboyan 36
c. Semboyan 39
d. Semboyan 39A
Jika terjadi alat perangkai putus dalam perjalanan tindakan masinis dalah sebagai berikut:
a. Lindungi dengan semboyan 3 kedua bagian rangkaian terputus, perintahkan pembantu untuk mengikat semua rem parkir serta mengganjal roda dengan stopblok, Lapor ke PPKP serta meminta kereta penolong selanjutnya tunggu perintah
b. Lindungi dengan semboyan 3 kedua bagian rangkaian terputus, perintahkan pembantu untuk mengikat semua rem parkir serta mengganjal roda dengan stopblok, Lapor ke PPKA serta meminta kereta penolong selanjutnya tunggu perintah
c. Lindungi dengan semboyan 3 kedua bagian rangkaian terputus, perintahkan pembantu untuk mengikat semua rem parkir serta mengganjal roda dengan stopblok, Lapor ke PPKP serta meminta kereta penolong selanjutnya berjalan dengan kecepatan 30 km/jm
d. Lindungi dengan semboyan 3 kedua bagian rangkaian terputus, perintahkan pembantu untuk mengikat semua rem parkir serta mengganjal roda dengan stopblok, Lapor ke PPKP serta meminta kereta penolong selanjutnya berjalan dengan kecepatan 5 km/jam
Ketentuan perjalanan kereta api terhadap sinyal masuk indikasi ragu-ragu adalah sebagai berikut kecuali:
a. Hentikan kereta api
b. Perdengarkan semboyan 35 dan hubungi PPKA melalui PPKP
c. Perintahkan kondektur menuju stasiun untuk meminta penjelasan indikasisi sinyal tersebut, kemudian menunggu perintah lebih lanjut
d. Selanjutnya boleh berjalan dengan kecepatan tidak lebih daari 30 km/jam
Setelah pengangkatan rangkaian kereta api yang keluar jalur telah selesai maka:
a. Masinis dapat melanjutkan perjalanan kereta api dengan kecepatan tidak lebih dari 5 km/jam dengan dipandu oleh teknisi sampai dengan stasiun pertama berikutnya
b. Masinis dapat melanjutkan perjalanan kereta api dengan kecepatan tidak lebih dari 30 km/jam dengan dipandu oleh teknisi sampai dengan stasiun pertama berikutnya
c. Masinis dapat melanjutkan perjalanan kereta api dengan kecepatan tidak lebih dari 45 km/jam dengan dipandu oleh teknisi sampai dengan stasiun pertama berikutnya
d. Masinis dapat melanjutkan perjalanan kereta api dengan kecepatan tidak lebih dari 75 km/jam dengan dipandu oleh teknisi sampai dengan stasiun pertama berikutny
Pada petak jalan jalur ganda blok otomatis tertutup, kereta api yang berhenti luar biasa di jalan bebas diperkirakan lebih dari 5 menit harus dilindungi dengan semboyan 3:
a. Di belakang dan di muka kereta api pada jarak 100 meter, dapat terlihat oleh masinis kereta api dari jarak 600 meter
b. Di belakang kereta api pada jarak 100 meter, dapat terlihat oleh masinis kereta api dari jarak 600 meter
c. Di belakang dan di muka kereta api pada jarak 50 meter, dapat terlihat oleh masinis kereta api dari jarak 600 meter
d. semua jawaban salah
Pada petak jalan jalur ganda blok otomatis terbuka, kereta api yang berhenti luar biasa di jalan bebas diperkirakan lebih dari 5 menit harus dilindungi dengan semboyan 3:
a. Di belakang dan di muka kereta api pada jarak 100 meter, dapat terlihat oleh masinis kereta api dari jarak 600 meter
b. Di belakang kereta api pada jarak 100 meter, dapat terlihat oleh masinis kereta api dari jarak 600 meter
c. Di belakang dan di muka kereta api pada jarak 50 meter, dapat terlihat oleh masinis kereta api dari jarak 600 meter
d. Di belakang kereta api pada jarak 50 meter, dapat terlihat oleh masinis kereta api dari jarak 600 meter
