NEW
Font size
WorksheetsKuis Pembekalan PTT Kepesertaan
Total questions: 36
Worksheet time: 18mins
Persyaratan registrasi Badan Usaha, antara lain:
Form registrasi, NIB/Akta, Surat kuasa aplikasi edabu, materai 10.000
NIB/Akta/Surat Ijin Usaha lainnya, Form registrasi, NPWP, surat kuasa aplikasi edabu
Form registrasi, NIB/Akta/Surat Ijin Usaha lainnya, NPWP, materai 10.000
NIB/Akta/Surat Ijin Usaha lainnya, Form registrasi, surat kuasa aplikasi edabu, materai
Segmen kepesertaan JKN yang masuk dalam kategori PPU BU, adalah :
BUMN
TNI/Polri
Pejabat Negara
Kepala dan Perangkat Desa
Berikut ini tentang Pemeriksaan dengan tujuan tertentu yaitu:
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang dilakukan atas adanya indikasi pelanggaran suatu tindak perdata dalam penyelenggaraan kewajiban Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atas Program Jaminan Kesehatan
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu didasarkan pada pelaporan data Gaji atau Upah oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu didasarkan pengaduan pekerja kepada BPJS Kesehatan terkait dengan dugaan ketidaksesuaian jumlah pekerja yang didaftarkan oleh Pemberi Kerja
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu tidak mengakibatkan timbulnya potensi kekurangan pemungutan dan pembayaran iuran dari yang seharusnya dipungut dan dibayarkan oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
Pernyataan berikut yang benar tentang PKS UHC Non Cut Off
Pendaftaran kepesertaan berlaku tanggal satu bulan berikutnya
Pendaftaran kepesertaan berlaku tanggal satu, dua bulan berikutnya
Kepesertaannya dinyatakan aktif setelah didaftarkan
Kepesertaannya dinyatakan tidak aktif setelah didaftarkan
Gaji atau Upah sebagai dasar perhitungan Iuran (ASN, TNI, Polri) adalah take home pay yang terdiri dari beberapa komponen, kecuali:
Gaji atau Upah pokok,
Tunjangan kinerja
Tunjangan profesi
Tunjangan Makan
Dibawah ini adalah yang termasuk kedalam PPU Penyelenggara Negara (PN) diantaranya: (kecuali)
PNS Pusat, Prajurit, Kelompok Badan Hukum
Anggota Polri, Prajurit, PNS Daerah
Pimpinan DPR Pusat, Anggota DPRD provinsi, PNS daerah
Pejabat Negara, Anggota DPRD Daerah, Polri
Dokumen Pendukung untuk pendaftaran Anggota Keluarga Tambahan bagi PPU PN diantaranya adalah, kecuali
Scan/ Fotokopi Akta kelahiran
Scan/ Fotokopi Kartu Keluarga
Scan/ Fotokopi KTP pekerja
Scan/ Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran
Aplikasi pemotongan Gaji pada Satker Polri adalah
Aplikasi APP
Aplikasi BPP
Aplikasi DPP
Aplikasi GPP
Manfaat dari mengikutsertakan anggota keluarga lain dalam kepertaan PPUPN diantaraya:
Tarif Iuran lebih mahal dibanding menjadi peserta mandiri
Manfaat kelas perawatan berbeda dengan kelas dari pekerja PNS/prajurit/polri
Pendaftaran dilakukan secara individu oleh satker
Pelaksanaan pemotongan iuran dilakukan secara otomatis dalam pembayaran Gaji
Berikut merupakan definisi pemeriksaan
Serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan keterangan atau informasi, mengolah data, bukti atau keterangan yang dilaksanakan secara objektif dan profesional untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang undangan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan keterangan atau informasi, mengolah data, bukti atau keterangan yang dilaksanakan secara subjektif dan profesional untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang undangan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Serangkaian kegiatan untuk memastikan kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam melakukan pendaftaran, penyampaian data secara lengkap dan benar, serta pembayaran Iuran
Semua Salah
Perusahaan yang dikenakan Teguran tertulis, denda, dan Sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu karena ketidakpatuhannya merupakan upaya pengenaan sanksi
Sanksi Peringatan
Sanksi Administratif
Sanksi Sosial
Sanksi Tertulis
Berikut merupakan susunan tata cara pemeriksaan di kantor,
Perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pelaporan hasil pemeriksaan.
Perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan hasil pemeriksaan, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan
Penerbitan surat panggilan pemeriksaan kantor, pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan hasil pemeriksaan, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan
Perencanaan pemeriksaan, Penerbitan surat perintah tugas, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pelaporan hasil pemeriksaan.
Kementerian Sosial menonaktifkan BBL PBI JK jika…
BBL tidak melakukan update NIK dalam jangka waktu 2 bulan
BBL tidak melakukan update NIK dalam jangka waktu 3 bulan
BBL tidak melakukan update NIK dalam jangka waktu 6 bulan
Semua Salah
Peralihan dari PPU ke PBPU dapat langsung aktif jika beralih dalam jangka waktu N+1 bulan sejak Penonaktifan
Benar
Salah
Bilamana ditemui peserta identik, nama, tanggal lahir dan Alamat antara peserta PBI JK dengan Peserta PPU PN dang kedua data tersebut aktif , maka data yang ditunggalkan adalah data
PBI JK karena sudah ditetapkan oleh Mentri
PPU PN karena iuran sudah dibayarkan oleh peserta tersebut
PBI JK karena NIK tidak bisa diubah
Proses Validitas NIK dilakukan dengan cara
Melakukan pengecekan ke Webportal Dukcapil, mencari NIK yang valid
Melakukan sanding data dengan Satuan Kerja
Melakukan pengecekan ke Kecamatan
A, B benar
Proses Validitas gaji pada PPU BU dilakukan dengan cara
Konfirmasi ke PIC Satuan Kerja PPU PN
Dilakukan penyandingan data dengan Dukcapil
Konfirmasi ke PIC Badan Usaha
Target Cakupan Kepesertaan pada RPJMN 2021-2024
95%
98%
100%
90%
Persyaratan Kerjasama UHC Non Cut Off adalah sebagai berikut, kecuali. . . .
Pemda bersedia mendaftarkan BBL
Mendapatkan persetujuan Diserta
(Kerjasama UHC dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Diserta)
Pemda tidak memiliki tunggakan iuran sampai dengan periode tagihan iuran akhir tahun berikutnya
Min. 95% Penduduk telah menjadi Peserta JKN
Iuran PBPU BP Pemda sebesar . . . .
•Iuran dibayarkan oleh Pemda sebesar Rp35.000/orang/bln
•Bantuan iuran dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sejumlah Rp4.200
•Pemerintah pusat sebesar Rp2.800/orang/bln
•Iuran dibayarkan oleh Pemda sebesar Rp35.000/orang/bln
•Iuran dibayarkan oleh Pemda sebesar Rp42.000/orang/bln
Iuran dibayarkan oleh Pemda sebesar Rp35.000/orang/bln
•Bantuan iuran dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sejumlah Rp2.800
•Pemerintah pusat sebesar Rp4.200/orang/bln
Layanan Administrasi dan Pendaftaran Peserta PBPU Non Tatap Muka dapat melalui:
Relationship Officer
BPJS Satu
Pandawa
BPJS keliling
Berikut adalah besaran nominal iuran peserta PBPU, kecuali :
Rp.35.000,-
Rp. 230.226,-
Rp.150.000,-
Rp. 100.000,-
Besaran iuran bagi PPU BU, yaitu :
4% ditanggung oleh pekerja dan 1% ditanggung pemberi kerja
1% ditanggung oleh pekerja dan 4% ditanggung pemberi kerja
3% ditanggung oleh pekerja dan 2% ditanggung oleh pemberi kerja
2% ditanggung oleh pekerja dan 3% ditanggung oleh pemberi kerja
Batas atas perhitungan iuran bagi PPU BU sesuai dengan Perpres No 82 Tahun 2018 Pasal (32) adalah:
Rp10.000.000
Rp8.450.000
Rp4.584.519
Rp12.000.000
Suami istri yang masing-masing merupakan Pekerja, keduanya wajib di daftarkan sebagai peserta PPU oleh masing-masing pemberi kerja dan membayar iuran, sesuai dengan aturan:
Perpres 82 tahun 2020
Perpres 81 tahun 2020
Perpres 82 tahun 2018
Perpres 80 tahun 2018
ADA 8 FITUR PENAMBAHAN PADA APLIKASI EDABU 7.6, KECUALI
Pendaftaran peserta dan keluarga kolektif
Pendaftaran anggota keluarga kolektif
Penambahan Referensi wilayah
Download KIS keluarga
Target bagian kepesertaan yang merupakan bagian dari APC Cabang adalah
Jumlah Kab/Kota UHC, rasio keaktifan dan pendapatan iuran
Jumlah rekrutmen peserta baru, tingkat keaktifan dan pendapatan iuran
Cakupan peserta, reaktivasi peserta kolom 2 dan pendapatan iuran
Cakupan peserta, reaktivasi peserta kolom 4 dan pendapatan iuran
Peserta kolom 4 adalah peserta dengan status kepesertaan sebagai berikut
Non aktif akhir bulan, peserta PHK dengan jaminan habis masa jaminan > 6 bulan, non aktif tidak ditanggung
Meninggal, habis PKS, peserta di luar negeri
Keluar kemauan sendiri, Anak PPU > 21 thn sd 25 tahun, habis PKS
Aktif, non aktif menunggak, habis PKS
Definisi peserta kolom 3 sesuai Perdir 68 Tahun 2021 adalah
Setiap orang yang telah membayar iuran sesuai ketentuan Perundang-undangan
Setiap orang yang telah menjadi peserta namun berhenti kepesertaannya karena meninggal, data ganda/data bermasalah
Peserta non aktif yang memiliki tunggakan iuran
Peserta aktif yang tertunda sementara keaktifannya karena kelengkapan administrasi
Perhitungan cakupan peserta adalah sebagai berikut:
Jumlah peserta aktif dibagi dengan total peserta terdaftar
Jumlah peserta (aktif dan non aktif) dibagi dengan jumlah penduduk
Jumlah peserta non aktif dibagi dengan jumlah penduduk
Jumlah peserta non aktif dibagi dengan jumlah penduduk
Mengapa harus menjadi peserta JKN KIS?
Tidak memiliki asuransi swasta/komersial
Program JKN-KIS tidak memberikan perlindungan kepastian jaminan kesehatan
Kepatuhan dari setiap Warga Negara Indonesia terhadap perundang-undangan untuk mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga menjadi peserta Program JKN-KIS serta mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.
b dan c benar
Berikut termasuk peserta segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara yaitu
TNI/Polri Aktif, PPPK, Pensiunan PNS
Pejabat Negara aktif, PNS aktif, Prajurit/POLRI aktif
Pegawai BUMD, TNI/Polri aktif, PPPK
Anggota DPRD, Kepala Desa, Penerima Pensiun pejabat negara,
Ketentuan iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah Swasta yaitu:
Total iuran 5% dari gaji dan tunjangan tetap dimana 1% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 4% dibayarkan oleh pekerja
Batas atas gaji/upah sebagai dasar perhitungan iuran adalah Rp 15.000.000,-
Untuk total iuran 5% yang dibayarkan untuk menanggung peserta, suami/istri yang sah dan 3 orang anak sesuai ketentuan
Total iuran 5% dari gaji dan tunjangan tidak tetap dimana 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh pekerja
Berikut besaran iuran untuk peserta JKN-KIS yaitu
Peserta PBPU Mandiri kelas II sebesar Rp 110.000,-/jiwa/bulan
Peserta PBPU Pemda sebesar Rp 100.000,-/jiwa/bulan
Peserta PBPU mandiri kelas III sebesar Rp 42.000,- dibayarkan oleh peserta
Peserta PBPU pemda sebesar Rp 42.000,- dimana Rp 35.000,- dibayarkan oleh pemda, Rp 2.800,- dibayarkan sebagai bantuan iuran Pemda dan Rp 4.200,- merupakan bantuan iuran dari pemerintah pusat
Berikut pernyataan yang salah terkait SELISIH BIAYA atas Kelas Perawatan lebih tinggi dari Hak peserta yaitu:
Selisih biaya untuk rawat jalan eksekutif maksimal Rp 400.000,-
Seluruh peserta JKN KIS diperkenankan untuk naik kelas perawatan lebih tinggi dari Haknya, kecuali PBI JK
Peserta kelas II dapat naik kelas 2 tingkat lebih tinggi dari haknya
Peserta PBI JK tidak dapat naik kelas perawatan
Tarif biaya pelayanan Kesehatan untuk kasus/diagnose yang sama adalah
Tarif INA-CBG’s kelas III sebesar Rp 5.000.000,- ;
Tarif INA-CBG’s kelas II sebesar Rp 7.500.000,- ;
Tarif INA-CBG’s kelas I sebesar Rp 10.000.000,- ;
Tarif VIP sebesar Rp 25.000.000,-.
Pernyataan yang benar adalah:
Peserta dengan hak kelas rawat I jika naik kelas ke VIP, maka seliisih biaya yang harus dibayar adalah Rp 15.000.000,-
Peserta dengan hak kelas rawat III jika naik kelas ke kelas I, maka seliisih biaya yang harus dibayar adalah Rp 5.000.000,-
Peserta dengan hak kelas rawat III jika naik kelas ke kelas II, maka selisih biaya yang harus dibayar adalah Rp 2.500.000,-
Peserta dengan hak kelas rawat II jika naik kelas ke kelas VIP, maka selisih biaya yang harus dibayar adalah Rp 10.000.000,-
