wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kuis Pembekalan PTT Kepesertaan

Total questions: 36

Worksheet time: 18mins

Name
Class
Date
1.

Persyaratan registrasi Badan Usaha, antara lain:

a)

Form registrasi, NIB/Akta, Surat kuasa aplikasi edabu, materai 10.000

b)

NIB/Akta/Surat Ijin Usaha lainnya, Form registrasi, NPWP, surat kuasa aplikasi edabu

c)

Form registrasi, NIB/Akta/Surat Ijin Usaha lainnya, NPWP, materai 10.000

d)

NIB/Akta/Surat Ijin Usaha lainnya, Form registrasi, surat kuasa aplikasi edabu, materai

2.

Segmen kepesertaan JKN yang masuk dalam kategori PPU BU, adalah :

a)

BUMN

b)

TNI/Polri

c)

Pejabat Negara

d)

Kepala dan Perangkat Desa

3.

Berikut ini tentang  Pemeriksaan dengan tujuan tertentu yaitu:

a)

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang dilakukan atas adanya indikasi pelanggaran suatu tindak perdata dalam penyelenggaraan kewajiban Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atas Program Jaminan Kesehatan

b)

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu didasarkan pada  pelaporan data Gaji atau Upah oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya

c)

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu didasarkan pengaduan pekerja kepada BPJS Kesehatan terkait dengan dugaan ketidaksesuaian jumlah pekerja yang didaftarkan oleh Pemberi Kerja

d)

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu tidak mengakibatkan timbulnya potensi kekurangan pemungutan dan pembayaran iuran dari yang seharusnya dipungut dan dibayarkan oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara

4.

Pernyataan berikut yang benar tentang PKS UHC Non Cut Off

a)

Pendaftaran kepesertaan berlaku tanggal satu bulan berikutnya

b)

Pendaftaran kepesertaan berlaku tanggal satu, dua bulan berikutnya

c)

Kepesertaannya dinyatakan aktif setelah didaftarkan

d)

Kepesertaannya dinyatakan tidak aktif setelah didaftarkan

5.

Gaji atau Upah sebagai dasar perhitungan Iuran (ASN, TNI, Polri) adalah take home pay yang terdiri dari beberapa komponen, kecuali:

a)

Gaji atau Upah pokok,

b)

Tunjangan kinerja

c)

Tunjangan profesi

d)

Tunjangan Makan

6.

    Dibawah ini adalah yang termasuk kedalam PPU Penyelenggara Negara (PN) diantaranya: (kecuali)

a)

PNS Pusat, Prajurit, Kelompok Badan Hukum

b)

Anggota Polri, Prajurit, PNS Daerah

c)

  Pimpinan DPR Pusat, Anggota DPRD provinsi, PNS daerah

d)

Pejabat Negara, Anggota DPRD Daerah, Polri

7.

Dokumen Pendukung untuk pendaftaran Anggota Keluarga Tambahan bagi PPU PN diantaranya adalah, kecuali

a)

Scan/ Fotokopi Akta kelahiran

b)

Scan/ Fotokopi Kartu Keluarga

c)

Scan/ Fotokopi KTP pekerja

d)

Scan/ Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran

8.

Aplikasi pemotongan Gaji pada Satker Polri adalah

a)

Aplikasi APP

b)

Aplikasi BPP

c)

Aplikasi DPP

d)

Aplikasi GPP

9.

Manfaat dari mengikutsertakan anggota keluarga lain dalam kepertaan PPUPN diantaraya:

a)

Tarif Iuran lebih mahal dibanding menjadi peserta mandiri

b)

Manfaat kelas perawatan berbeda dengan kelas dari pekerja PNS/prajurit/polri

c)

Pendaftaran dilakukan secara individu oleh satker

d)

Pelaksanaan pemotongan iuran dilakukan secara otomatis dalam pembayaran Gaji

10.

Berikut merupakan definisi pemeriksaan

a)

Serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan keterangan atau informasi, mengolah data, bukti atau keterangan yang dilaksanakan secara objektif dan profesional untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang undangan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

b)

Serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan keterangan atau informasi, mengolah data, bukti atau keterangan yang dilaksanakan secara subjektif dan profesional untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang undangan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

c)

Serangkaian kegiatan untuk memastikan kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam  melakukan pendaftaran, penyampaian data secara lengkap dan benar, serta pembayaran Iuran

d)

Semua Salah

11.

Perusahaan yang dikenakan Teguran tertulis, denda, dan Sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu karena ketidakpatuhannya merupakan upaya pengenaan sanksi

a)

Sanksi Peringatan

b)

Sanksi Administratif

c)

Sanksi Sosial

d)

Sanksi Tertulis

12.

Berikut merupakan susunan tata cara pemeriksaan di kantor,

a)

Perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pelaporan hasil pemeriksaan.

b)

Perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan hasil pemeriksaan, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan

c)

Penerbitan surat panggilan pemeriksaan kantor, pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan hasil pemeriksaan, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan

d)

Perencanaan pemeriksaan, Penerbitan surat perintah tugas, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pelaporan hasil pemeriksaan.

13.

Kementerian Sosial menonaktifkan BBL PBI JK jika…

a)

BBL tidak melakukan update NIK dalam jangka waktu 2 bulan

b)

BBL tidak melakukan update NIK dalam jangka waktu 3 bulan

c)

BBL tidak melakukan update NIK dalam jangka waktu 6 bulan

d)

Semua Salah

14.

Peralihan dari PPU ke PBPU dapat langsung aktif jika beralih dalam jangka waktu N+1 bulan sejak Penonaktifan

a)

Benar

b)

Salah

15.

Bilamana ditemui peserta identik, nama, tanggal lahir dan Alamat antara peserta PBI JK dengan Peserta PPU PN dang kedua data tersebut aktif , maka data yang ditunggalkan adalah data

a)

PBI JK karena sudah ditetapkan oleh Mentri

b)

PPU PN karena iuran sudah dibayarkan oleh peserta tersebut

c)

PBI JK karena NIK tidak bisa diubah

16.

Proses Validitas NIK dilakukan dengan cara

a)

Melakukan pengecekan ke Webportal Dukcapil, mencari NIK yang valid

b)

Melakukan sanding data dengan Satuan Kerja

c)

Melakukan pengecekan ke Kecamatan

d)

A, B benar

17.

Proses Validitas gaji pada PPU BU dilakukan dengan cara

a)

Konfirmasi ke PIC Satuan Kerja PPU PN

b)

Dilakukan penyandingan data dengan Dukcapil

c)

Konfirmasi ke PIC Badan Usaha

18.

Target Cakupan Kepesertaan pada RPJMN 2021-2024

a)

95%

b)

98%

c)

100%

d)

90%

19.

Persyaratan Kerjasama UHC Non Cut Off adalah sebagai berikut, kecuali. . . .

a)

Pemda bersedia mendaftarkan BBL

b)

Mendapatkan persetujuan Diserta

(Kerjasama UHC dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Diserta)

c)

Pemda tidak memiliki tunggakan iuran sampai dengan periode tagihan iuran akhir tahun berikutnya

d)

Min. 95% Penduduk telah menjadi Peserta JKN

20.

Iuran PBPU BP Pemda sebesar . . . .

a)

Iuran dibayarkan oleh Pemda sebesar Rp35.000/orang/bln

Bantuan iuran dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sejumlah Rp4.200

Pemerintah pusat sebesar Rp2.800/orang/bln

b)

•Iuran dibayarkan oleh Pemda sebesar Rp35.000/orang/bln

c)

•Iuran dibayarkan oleh Pemda sebesar Rp42.000/orang/bln

d)

Iuran dibayarkan oleh Pemda sebesar Rp35.000/orang/bln

•Bantuan iuran dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sejumlah Rp2.800

•Pemerintah pusat sebesar Rp4.200/orang/bln

21.

Layanan Administrasi dan Pendaftaran Peserta PBPU Non Tatap Muka dapat melalui:

a)

Relationship Officer

b)

BPJS Satu

c)

Pandawa

d)

BPJS keliling

22.

Berikut adalah besaran nominal iuran peserta PBPU, kecuali :

a)

Rp.35.000,-

b)

Rp. 230.226,-

c)

Rp.150.000,-

d)

Rp. 100.000,-

23.

Besaran iuran bagi PPU BU, yaitu :

a)

4% ditanggung oleh pekerja dan 1% ditanggung pemberi kerja

b)

1% ditanggung oleh pekerja dan 4% ditanggung pemberi kerja

c)

3% ditanggung oleh pekerja dan 2% ditanggung oleh pemberi kerja

d)

2% ditanggung oleh pekerja dan 3% ditanggung oleh pemberi kerja

24.

Batas atas perhitungan iuran bagi PPU BU sesuai dengan Perpres No 82 Tahun 2018 Pasal (32) adalah:

a)

Rp10.000.000

b)

Rp8.450.000

c)

Rp4.584.519

d)

Rp12.000.000

25.

Suami istri yang masing-masing merupakan Pekerja, keduanya wajib di daftarkan sebagai peserta PPU oleh masing-masing pemberi kerja dan membayar iuran, sesuai dengan aturan:

a)

Perpres 82 tahun 2020

b)

Perpres 81 tahun 2020

c)

Perpres 82 tahun 2018

d)

Perpres 80 tahun 2018

26.

ADA 8 FITUR PENAMBAHAN PADA APLIKASI EDABU 7.6, KECUALI

a)

Pendaftaran peserta dan keluarga kolektif

b)

Pendaftaran anggota keluarga kolektif

c)

Penambahan Referensi wilayah

d)

Download KIS keluarga

27.

Target bagian kepesertaan yang merupakan bagian dari APC Cabang adalah

a)

Jumlah Kab/Kota UHC, rasio keaktifan dan pendapatan iuran

b)

Jumlah rekrutmen peserta baru, tingkat keaktifan dan pendapatan iuran

c)

Cakupan peserta, reaktivasi peserta kolom 2 dan pendapatan iuran

d)

Cakupan peserta, reaktivasi peserta kolom 4 dan pendapatan iuran

28.

Peserta kolom 4 adalah peserta dengan status kepesertaan sebagai berikut

a)

Non aktif akhir bulan, peserta PHK dengan jaminan habis masa jaminan > 6 bulan, non aktif tidak ditanggung

b)

Meninggal, habis PKS, peserta di luar negeri

c)

Keluar kemauan sendiri, Anak PPU > 21 thn sd 25 tahun, habis PKS

d)

Aktif, non aktif menunggak, habis PKS

29.

Definisi peserta kolom 3 sesuai Perdir 68 Tahun 2021 adalah

a)

Setiap orang yang telah membayar iuran sesuai ketentuan Perundang-undangan

b)

Setiap orang yang telah menjadi peserta namun berhenti kepesertaannya karena meninggal, data ganda/data bermasalah

c)

Peserta non aktif yang memiliki tunggakan iuran

d)

Peserta aktif yang tertunda sementara keaktifannya karena kelengkapan administrasi

30.

Perhitungan cakupan peserta adalah sebagai berikut:

a)

Jumlah peserta aktif dibagi dengan total peserta terdaftar

b)

Jumlah peserta (aktif dan non aktif) dibagi dengan jumlah penduduk

c)

Jumlah peserta non aktif dibagi dengan jumlah penduduk

d)

Jumlah peserta non aktif dibagi dengan jumlah penduduk

31.

Mengapa harus menjadi peserta JKN KIS?

a)

Tidak memiliki asuransi swasta/komersial

b)

Program JKN-KIS tidak memberikan perlindungan kepastian jaminan kesehatan

c)

Kepatuhan dari setiap Warga Negara Indonesia terhadap perundang-undangan untuk mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga menjadi peserta Program JKN-KIS serta mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.

d)

b dan c benar

32.

Berikut termasuk peserta segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara yaitu

a)

TNI/Polri Aktif, PPPK, Pensiunan PNS

b)

Pejabat Negara aktif, PNS aktif, Prajurit/POLRI aktif

c)

Pegawai BUMD, TNI/Polri aktif, PPPK

d)

Anggota DPRD, Kepala Desa,  Penerima Pensiun pejabat negara,

33.

Ketentuan iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah Swasta yaitu:

a)

Total iuran 5% dari gaji dan tunjangan tetap dimana 1% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 4% dibayarkan oleh pekerja

b)

Batas atas gaji/upah sebagai dasar perhitungan iuran adalah Rp 15.000.000,-

c)

Untuk total iuran 5% yang dibayarkan untuk menanggung peserta, suami/istri yang sah dan 3 orang anak sesuai ketentuan

d)

Total iuran 5% dari gaji dan tunjangan tidak tetap dimana 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh pekerja

34.

Berikut besaran iuran untuk peserta JKN-KIS yaitu

a)

Peserta PBPU Mandiri kelas II sebesar Rp 110.000,-/jiwa/bulan

b)

Peserta PBPU Pemda sebesar Rp 100.000,-/jiwa/bulan

c)

Peserta PBPU mandiri kelas III sebesar Rp 42.000,- dibayarkan oleh peserta

d)

Peserta PBPU pemda sebesar Rp 42.000,- dimana Rp 35.000,- dibayarkan oleh pemda, Rp 2.800,- dibayarkan sebagai bantuan iuran Pemda dan Rp 4.200,- merupakan bantuan iuran dari pemerintah pusat

35.

Berikut pernyataan yang salah terkait SELISIH BIAYA atas Kelas Perawatan lebih tinggi dari Hak peserta yaitu:

a)

Selisih biaya untuk rawat jalan eksekutif maksimal Rp 400.000,-

b)

Seluruh peserta JKN KIS diperkenankan untuk naik kelas perawatan lebih tinggi dari Haknya, kecuali PBI JK

c)

Peserta kelas II dapat naik kelas 2 tingkat lebih tinggi dari haknya

d)

Peserta PBI JK tidak dapat naik kelas perawatan

36.

Tarif biaya pelayanan Kesehatan untuk kasus/diagnose yang sama adalah

Tarif INA-CBG’s kelas III sebesar Rp 5.000.000,- ;

Tarif INA-CBG’s kelas II sebesar Rp 7.500.000,- ;

Tarif INA-CBG’s kelas I sebesar Rp 10.000.000,- ;

Tarif VIP sebesar Rp 25.000.000,-.

Pernyataan yang benar adalah:

a)

Peserta dengan hak kelas rawat I jika naik kelas ke VIP, maka seliisih biaya yang harus dibayar adalah Rp 15.000.000,-

b)

Peserta dengan hak kelas rawat III jika naik kelas ke kelas I, maka seliisih biaya yang harus dibayar adalah Rp 5.000.000,-

c)

Peserta dengan hak kelas rawat III jika naik kelas ke kelas II, maka selisih biaya yang harus dibayar adalah Rp 2.500.000,-

d)

Peserta dengan hak kelas rawat II jika naik kelas ke kelas VIP, maka selisih biaya yang harus dibayar adalah Rp 10.000.000,-