NEW
Font size
WorksheetsTidak jadi Dipakai
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Berdasakan Pasal 2 Permenpan RB 11 Tahun 2023, yang bukan merupakan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara adalah?
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara
Jabatan Fungsional Penilai
Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara
Jabatan Fungsional Pemeriksa
Berdasarkan Pasal 9 Permenpan RB 11 Tahun 2023, yang bukan merupakan Jenjang JF Penilai kategori keterampilan adalah..
Penilai Terampil
Penilai Ahli
Penilai Penyelia
Penilai Mahir
Pejabat Fungsional di Bidang Keuangan Negara diberhentikan dari jabatan jika menjalani tugas belajar selama lebih dari ... ?
24 bulan
12 bulan
18 bulan
6 bulan
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara pada jenjang ahli utama dilakukan oleh...
Presiden
Menteri Keuangan
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara dilaksanakan melalui prosedur berikut, kecuali..
pengangkatan pertama
seleksi terbuka
perpindahan dari jabatan lain
penyesuaian
promosi
Dalam hal Pejabat Fungsional di Bidang Keuangan Negara memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar ......... dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya.
25%
50%
100%
10%
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat berikut, kecuali
berstatus PNS
nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
sehat jasmani dan rohani
memiliki integritas dan moralitas yang baik
PNS yang saat ini menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara, tetapi memiliki pendidikan di bawah kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan diberikan waktu selama ...... untuk mendapatkan kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan sejak Permenpan RB 11/2023 diundangkan.
2 tahun
3 tahun
4 tahun
5 tahun
Jabatan Fungsional dibidang Keuangan negara .......... memiliki organisasi profesi.
dilarang
diwajibkan
diperbolehkan
tidak diatur dalam hal
Pejabat Fungsional di Bidang Keuangan Negara wajib memiliki kompetensi sebagai berikut, kecuali...
kompetensi teknis
kompetensi manajerial
kompetensi profesi
kompetensi sosial kultural
