Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kelembagaan MA RI

Total questions: 50

Worksheet time: 25mins

Name
Class
Date
1.

Dalam UUD 1945, eksistensi Mahkamah Agung diatur dalam Bab

a)

IX

b)

X

c)

VIII

d)

VII

2.

Dalam UUD 1945, wewenang Mahkamah Agung diatur dalam Pasal

a)

Pasal 24A

b)

Pasal 23

c)

Pasal 22

d)

Pasal 20A

3.

Apa perbedaan peradilan dan pengadilan

a)

peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan sementara pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan

b)

peradilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan sementara pengadilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan

4.

Apa yang dimaksud dari kekuasan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka?

a)

bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya dalam memutus perkara

b)

hakim dapat memutus sekehendak hatinya

c)

kekuasaan kehakiman dapat menjalin hubungan diplomasi dengan negara merdeka lainnya

d)

Seluruh aparatur Mahkamah Agung kebal hukum

5.

Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman adalah

a)

UU No 48 Tahun 2009

b)

UU No 47 Tahun 2009

c)

UU No 48 Tahun 2008

d)

UU No 49 Tahun 2009

6.

UU Mahkamah Agung adalah..

a)

UU No 14 Tahun 1985

b)

UU No 14 Tahun 1986

c)

UU No 13 Tahun 1985

d)

UU No 14 Tahun 1987

7.

Perubahan Pertama UU Mahkamah Agung adalah

a)

UU No 5 Tahun 2004

b)

UU No 5 Tahun 2003

c)

UU No 6 Tahun 2004

d)

UU No 4 Tahun 2004

8.

Perubahan Kedua UU Mahkamah Agung adalah

a)

UU Nomor 3 Tahun 2009

b)

UU Nomor 4 Tahun 2009

c)

UU Nomor 3 Tahun 2008

d)

UU Nomor 4 Tahun 2008

9.

UU Peradilan Umum adalah

a)

UU No 2 Tahun 1986

b)

UU No 2 Tahun 1987

c)

UU No 2 Tahun 1985

d)

UU No 2 Tahun 1984

10.

Perubahan pertama UU Peradilan Umum adalah

a)

UU No 8 Tahun 2004

b)

UU No 8 Tahun 2003

c)

UU No 8 Tahun 2002

d)

UU No 8 Tahun 2001

11.

Perubahan kedua UU Peradilan Umum adalah

a)

UU No 49 Tahun 2009

b)

UU No 49 Tahun 2008

c)

UU No 49 Tahun 2007

d)

UU No 49 Tahun 2006

12.

Jumlah peradilan khusus di lingkungan Mahkamah Agung

a)

7

b)

6

c)

5

d)

4

13.

Jumlah peradilan khusus di lingkungan Peradilan Umum

a)

7

b)

6

c)

5

d)

4

14.

Macam-macam peradilan khusus yang ada di lingkungan Peradilan Umum

a)

pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial, pengadilan perikanan dan pengadilan pajak.

b)

pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial, dan pengadilan perikanan

c)

pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, dan pengadilan perikanan

d)

pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial, pengadilan agama, pengadilan perikanan dan pengadilan pajak.

15.

Macam-macam peradilan khusus yang ada di lingkungan Mahkamah Agung

a)

pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial, pengadilan perikanan dan pengadilan pajak.

b)

pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial, dan pengadilan perikanan

c)

pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, dan pengadilan perikanan

d)

pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial, pengadilan agama, pengadilan perikanan dan pengadilan pajak.

16.

Pengadilan Tinggi dibentuk dengan

a)

UU

b)

PP

c)

Perpres

d)

Keppres

17.

Pengadilan Negeri dibentuk dengan

a)

UU

b)

PP

c)

Perpres

d)

Keppres

18.

Peningkatan kelas pengadilan negeri dilakukan dengan mekanisme

a)

Permohonan KPN ke KMA melalui KPT dengan persetujuan Kemenpan RB

b)

Permohonan KPN ke KMA melalui KPT dengan persetujuan Presiden RI

c)

Permohonan KPN ke SEKMA melalui KPT dengan persetujuan Kemenkumham

d)

Permohonan KPN ke KMA melalui Dirjen Badilum dengan persetujuan Kemenkeu

19.

Klasifikasi kelas pengadilan diatur dalam

a)

SK KMA No 290 Tahun 2021

b)

SK KMA No 291 Tahun 2021

c)

SK KMA No 292 Tahun 2021

d)

SK KMA No 293 Tahun 2021

20.

Klasifikasi Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum terdiri atas

a)

4 macam kelas, II, IB, IA dan IA Khusus

b)

3 macam kelas, II, IB, dan IA

c)

2 macam kelas, II dan I

d)

1 macam kelas, Kelas II

21.

Berdasarkan sistem Klasifikasi Pengadilan, Pengadilan Negeri kelas II adalah Pengadilan dengan Nilai

a)

Sama dengan atau kurang dari 70

b)

Sama dengan atau kurang dari 65

c)

Sama dengan atau kurang dari 60

d)

Sama dengan atau kurang dari 55

22.

Berdasarkan sistem Klasifikasi Pengadilan, Pengadilan Negeri kelas IB adalah Pengadilan dengan Nilai

a)

71-84

b)

71-85

c)

70-85

d)

70-84

23.

SEMA tentang Gagasan Menganggap BW tidak sebagai Undang-Undang adalah

a)

SEMA No 3 Tahun 1963

b)

SEMA No 3 Tahun 1964

c)

SEMA No 2 Tahun 1963

d)

SEMA No 4 Tahun 1964

24.

PERMA E court terbaru adalah

a)

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik

b)

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik

c)

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik

d)

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik

25.

Perma Mediasi adalah

a)

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

b)

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

c)

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

d)

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

26.

Perma Mediasi Elektronik adalah

a)

Perma Nomor 1 Tahun 2022

b)

Perma Nomor 2 Tahun 2022

c)

Perma Nomor 3 Tahun 2022

d)

Perma Nomor 4 Tahun 2022

27.

Penerapan prinsip independensi hakim yang paling tepat adalah

a)

Bebas untuk memutus perkara

b)

Bebas dari tekanan internal maupun eksternal dalam memutus perkara

c)

Tidak memihak kepada salah satu pihak

d)

Menggunakan alat bukti keyakinan hakim dalam mengadili perkara

28.

Pemaanfaatan Teknologi Informasi dalam dunia peradilan merupakan pelaksanaan dari misi Mahkamah Agung

a)

Menjaga kemandirian badan peradilan

b)

Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan

c)

Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan

d)

Mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang agung

29.

Penyatuan menyeluruh badan peradilan di bawah Mahkamah Agung adalah manifestasi

dari pelaksanaan misi

a)

Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung

b)

Menjaga kemandirian badan peradilan

c)

Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan

d)

Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan

30.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase adalah

a)

Perma Nomor 1 Tahun 2023

b)

Perma Nomor 2 Tahun 2023

c)

Perma Nomor 3 Tahun 2023

d)

Perma Nomor 4 Tahun 2023

31.

Perma terbaru tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik adalah

a)

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022

b)

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022

c)

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022

d)

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022

32.

Perma terbaru tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik adalah

a)

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022

b)

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022

c)

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022

d)

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022

33.

Perma terbaru tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan adalah

a)

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022

b)

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022

c)

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022

d)

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022

34.

Apa yang membedakan Perma, Sema dan SK KMA?

a)

Sifat PERMA adalah mengikat secara umum, SEMA mengikat badan peradilan, dan SK KMA menimbulkan akibat hukum (seperti kewenangan) pada badan peradilan.

b)

Sifat PERMA adalah mengikat badan peradilan mengikat secara umum, SEMA mengikat secara umum, dan SK KMA menimbulkan akibat hukum (seperti kewenangan) pada badan peradilan.

c)

Sifat PERMA adalah mengikat secara umum, SEMA menimbulkan akibat hukum (seperti kewenangan) pada badan peradilan., dan SK KMA mengikat badan peradilan

d)

Sifat PERMA adalah menimbulkan akibat hukum (seperti kewenangan) pada badan peradilan, SEMA mengikat badan peradilan, dan SK KMA mengikat secara umum

35.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung adalah

a)

Nomor 359/KMA/SK/XII/2022

b)

Nomor 360/KMA/SK/XII/2022

c)

Nomor 361/KMA/SK/XII/2022

d)

Nomor 369/KMA/SK/XII/2022

36.

Ada berapa aturan perilaku dalam KEPPH

a)

9

b)

10

c)

11

d)

12

37.

Aturan Perilaku KEPPH ke 2 adalah

a)

Berperilaku adil

b)

Berperilaku Jujur

c)

Berperilaku Arif dan Bijaksana

d)

Bersikap Mandiri

38.

Aturan Perilaku KEPPH ke 3 adalah

a)

Berperilaku adil

b)

Berperilaku Jujur

c)

Berperilaku Arif dan Bijaksana

d)

Bersikap Mandiri

39.

Aturan Perilaku KEPPH ke 4 adalah

a)

Berperilaku adil

b)

Berperilaku Jujur

c)

Berperilaku Arif dan Bijaksana

d)

Bersikap Mandiri

40.

Aturan Perilaku KEPPH ke 5 adalah

a)

Berintegritas Tinggi

b)

Bertanggung Jawab

c)

Menjunjung Tinggi Harga Diri

d)

Berdisiplin Tinggi

41.

Aturan Perilaku KEPPH ke 6 adalah

a)

Berintegritas Tinggi

b)

Bertanggung Jawab

c)

Menjunjung Tinggi Harga Diri

d)

Berdisiplin Tinggi

42.

Aturan Perilaku KEPPH ke 7 adalah

a)

Berintegritas Tinggi

b)

Bertanggung Jawab

c)

Menjunjung Tinggi Harga Diri

d)

Berdisiplin Tinggi

43.

Aturan Perilaku KEPPH ke 8 adalah

a)

Berintegritas Tinggi

b)

Bertanggung Jawab

c)

Menjunjung Tinggi Harga Diri

d)

Berdisiplin Tinggi

44.

Aturan Perilaku KEPPH ke 9 adalah

a)

Menjunjung Tinggi Harga Diri

b)

Berdisiplin Tinggi

c)

Berperilaku Rendah Hati

d)

Bersikap Professional

45.

Aturan Perilaku KEPPH ke 10 adalah

a)

Menjunjung Tinggi Harga Diri

b)

Berdisiplin Tinggi

c)

Berperilaku Rendah Hati

d)

Bersikap Professional

46.

Memiliki sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas adalah makna dari aturan perilaku KEPPH yaitu

a)

Menjunjung Tinggi Harga Diri

b)

Berdisiplin Tinggi

c)

Berperilaku Rendah Hati

d)

Bersikap Professional

47.

Aturan Perilaku KEPPH ke 1 adalah

a)

Berperilaku adil

b)

Berperilaku Jujur

c)

Berperilaku Arif dan Bijaksana

d)

Bersikap Mandiri

48.

Visi Mahkamah Agung RI adalah

a)

Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung

b)

Terwujudnya Badan Peradilan yang Agung

c)

Terwujudnya Peradilan Indonesia yang Agung

d)

Terwujudnya Peradilan yang Agung

49.

Misi Nomor 3 MA RI adalah

a)

Menjaga kemandirian badan peradilan

b)

Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan

c)

Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan

d)

Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan

50.

Misi Nomor 1 MA RI adalah

a)

Menjaga kemandirian badan peradilan

b)

Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan

c)

Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan

d)

Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan