WorksheetsKelembagaan MA RI
Total questions: 50
Worksheet time: 25mins
Dalam UUD 1945, eksistensi Mahkamah Agung diatur dalam Bab
IX
X
VIII
VII
Dalam UUD 1945, wewenang Mahkamah Agung diatur dalam Pasal
Pasal 24A
Pasal 23
Pasal 22
Pasal 20A
Apa perbedaan peradilan dan pengadilan
peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan sementara pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan
peradilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan sementara pengadilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan
Apa yang dimaksud dari kekuasan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka?
bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya dalam memutus perkara
hakim dapat memutus sekehendak hatinya
kekuasaan kehakiman dapat menjalin hubungan diplomasi dengan negara merdeka lainnya
Seluruh aparatur Mahkamah Agung kebal hukum
Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman adalah
UU No 48 Tahun 2009
UU No 47 Tahun 2009
UU No 48 Tahun 2008
UU No 49 Tahun 2009
UU Mahkamah Agung adalah..
UU No 14 Tahun 1985
UU No 14 Tahun 1986
UU No 13 Tahun 1985
UU No 14 Tahun 1987
Perubahan Pertama UU Mahkamah Agung adalah
UU No 5 Tahun 2004
UU No 5 Tahun 2003
UU No 6 Tahun 2004
UU No 4 Tahun 2004
Perubahan Kedua UU Mahkamah Agung adalah
UU Nomor 3 Tahun 2009
UU Nomor 4 Tahun 2009
UU Nomor 3 Tahun 2008
UU Nomor 4 Tahun 2008
UU Peradilan Umum adalah
UU No 2 Tahun 1986
UU No 2 Tahun 1987
UU No 2 Tahun 1985
UU No 2 Tahun 1984
Perubahan pertama UU Peradilan Umum adalah
UU No 8 Tahun 2004
UU No 8 Tahun 2003
UU No 8 Tahun 2002
UU No 8 Tahun 2001
Perubahan kedua UU Peradilan Umum adalah
UU No 49 Tahun 2009
UU No 49 Tahun 2008
UU No 49 Tahun 2007
UU No 49 Tahun 2006
Jumlah peradilan khusus di lingkungan Mahkamah Agung
7
6
5
4
Jumlah peradilan khusus di lingkungan Peradilan Umum
7
6
5
4
Macam-macam peradilan khusus yang ada di lingkungan Peradilan Umum
pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial, pengadilan perikanan dan pengadilan pajak.
pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial, dan pengadilan perikanan
pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, dan pengadilan perikanan
pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial, pengadilan agama, pengadilan perikanan dan pengadilan pajak.
Macam-macam peradilan khusus yang ada di lingkungan Mahkamah Agung
pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial, pengadilan perikanan dan pengadilan pajak.
pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial, dan pengadilan perikanan
pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, dan pengadilan perikanan
pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial, pengadilan agama, pengadilan perikanan dan pengadilan pajak.
Pengadilan Tinggi dibentuk dengan
UU
PP
Perpres
Keppres
Pengadilan Negeri dibentuk dengan
UU
PP
Perpres
Keppres
Peningkatan kelas pengadilan negeri dilakukan dengan mekanisme
Permohonan KPN ke KMA melalui KPT dengan persetujuan Kemenpan RB
Permohonan KPN ke KMA melalui KPT dengan persetujuan Presiden RI
Permohonan KPN ke SEKMA melalui KPT dengan persetujuan Kemenkumham
Permohonan KPN ke KMA melalui Dirjen Badilum dengan persetujuan Kemenkeu
Klasifikasi kelas pengadilan diatur dalam
SK KMA No 290 Tahun 2021
SK KMA No 291 Tahun 2021
SK KMA No 292 Tahun 2021
SK KMA No 293 Tahun 2021
Klasifikasi Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum terdiri atas
4 macam kelas, II, IB, IA dan IA Khusus
3 macam kelas, II, IB, dan IA
2 macam kelas, II dan I
1 macam kelas, Kelas II
Berdasarkan sistem Klasifikasi Pengadilan, Pengadilan Negeri kelas II adalah Pengadilan dengan Nilai
Sama dengan atau kurang dari 70
Sama dengan atau kurang dari 65
Sama dengan atau kurang dari 60
Sama dengan atau kurang dari 55
Berdasarkan sistem Klasifikasi Pengadilan, Pengadilan Negeri kelas IB adalah Pengadilan dengan Nilai
71-84
71-85
70-85
70-84
SEMA tentang Gagasan Menganggap BW tidak sebagai Undang-Undang adalah
SEMA No 3 Tahun 1963
SEMA No 3 Tahun 1964
SEMA No 2 Tahun 1963
SEMA No 4 Tahun 1964
PERMA E court terbaru adalah
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
Perma Mediasi adalah
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Perma Mediasi Elektronik adalah
Perma Nomor 1 Tahun 2022
Perma Nomor 2 Tahun 2022
Perma Nomor 3 Tahun 2022
Perma Nomor 4 Tahun 2022
Penerapan prinsip independensi hakim yang paling tepat adalah
Bebas untuk memutus perkara
Bebas dari tekanan internal maupun eksternal dalam memutus perkara
Tidak memihak kepada salah satu pihak
Menggunakan alat bukti keyakinan hakim dalam mengadili perkara
Pemaanfaatan Teknologi Informasi dalam dunia peradilan merupakan pelaksanaan dari misi Mahkamah Agung
Menjaga kemandirian badan peradilan
Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan
Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan
Mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang agung
Penyatuan menyeluruh badan peradilan di bawah Mahkamah Agung adalah manifestasi
dari pelaksanaan misi
Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung
Menjaga kemandirian badan peradilan
Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan
Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase adalah
Perma Nomor 1 Tahun 2023
Perma Nomor 2 Tahun 2023
Perma Nomor 3 Tahun 2023
Perma Nomor 4 Tahun 2023
Perma terbaru tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik adalah
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022
Perma terbaru tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik adalah
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022
Perma terbaru tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan adalah
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022
Apa yang membedakan Perma, Sema dan SK KMA?
Sifat PERMA adalah mengikat secara umum, SEMA mengikat badan peradilan, dan SK KMA menimbulkan akibat hukum (seperti kewenangan) pada badan peradilan.
Sifat PERMA adalah mengikat badan peradilan mengikat secara umum, SEMA mengikat secara umum, dan SK KMA menimbulkan akibat hukum (seperti kewenangan) pada badan peradilan.
Sifat PERMA adalah mengikat secara umum, SEMA menimbulkan akibat hukum (seperti kewenangan) pada badan peradilan., dan SK KMA mengikat badan peradilan
Sifat PERMA adalah menimbulkan akibat hukum (seperti kewenangan) pada badan peradilan, SEMA mengikat badan peradilan, dan SK KMA mengikat secara umum
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung adalah
Nomor 359/KMA/SK/XII/2022
Nomor 360/KMA/SK/XII/2022
Nomor 361/KMA/SK/XII/2022
Nomor 369/KMA/SK/XII/2022
Ada berapa aturan perilaku dalam KEPPH
9
10
11
12
Aturan Perilaku KEPPH ke 2 adalah
Berperilaku adil
Berperilaku Jujur
Berperilaku Arif dan Bijaksana
Bersikap Mandiri
Aturan Perilaku KEPPH ke 3 adalah
Berperilaku adil
Berperilaku Jujur
Berperilaku Arif dan Bijaksana
Bersikap Mandiri
Aturan Perilaku KEPPH ke 4 adalah
Berperilaku adil
Berperilaku Jujur
Berperilaku Arif dan Bijaksana
Bersikap Mandiri
Aturan Perilaku KEPPH ke 5 adalah
Berintegritas Tinggi
Bertanggung Jawab
Menjunjung Tinggi Harga Diri
Berdisiplin Tinggi
Aturan Perilaku KEPPH ke 6 adalah
Berintegritas Tinggi
Bertanggung Jawab
Menjunjung Tinggi Harga Diri
Berdisiplin Tinggi
Aturan Perilaku KEPPH ke 7 adalah
Berintegritas Tinggi
Bertanggung Jawab
Menjunjung Tinggi Harga Diri
Berdisiplin Tinggi
Aturan Perilaku KEPPH ke 8 adalah
Berintegritas Tinggi
Bertanggung Jawab
Menjunjung Tinggi Harga Diri
Berdisiplin Tinggi
Aturan Perilaku KEPPH ke 9 adalah
Menjunjung Tinggi Harga Diri
Berdisiplin Tinggi
Berperilaku Rendah Hati
Bersikap Professional
Aturan Perilaku KEPPH ke 10 adalah
Menjunjung Tinggi Harga Diri
Berdisiplin Tinggi
Berperilaku Rendah Hati
Bersikap Professional
Memiliki sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas adalah makna dari aturan perilaku KEPPH yaitu
Menjunjung Tinggi Harga Diri
Berdisiplin Tinggi
Berperilaku Rendah Hati
Bersikap Professional
Aturan Perilaku KEPPH ke 1 adalah
Berperilaku adil
Berperilaku Jujur
Berperilaku Arif dan Bijaksana
Bersikap Mandiri
Visi Mahkamah Agung RI adalah
Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung
Terwujudnya Badan Peradilan yang Agung
Terwujudnya Peradilan Indonesia yang Agung
Terwujudnya Peradilan yang Agung
Misi Nomor 3 MA RI adalah
Menjaga kemandirian badan peradilan
Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan
Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan
Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan
Misi Nomor 1 MA RI adalah
Menjaga kemandirian badan peradilan
Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan
Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan
Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan
