wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Quiz PTPS

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Penyelenggaraan Pemilu diatur dalam

a)

Undang-Undang No 15 Tahun 201

b)

Undang-Undang No 17 Tahun 2017

c)

Undang-Undang No 07 Tahun 2017

d)

Undang-Undang No 11 Tahun 2016

2.

Struktur kelembagaaan di lembaga pengawas pemilu adalah

a)

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, Pengawas TPS

b)

Bawaslu Provinsi Panwas Kabupaten, Panwas Kecamatan, PPL

c)

Bawaslu, Bawaslu Prov, Panwas Kabupaten

d)

Panwas Kabupaten, Panwas Kecamatan, PPL, Pengawas TPS

3.

Pengawas TPS berjumlah

a)

1 orang setiap desa/kelurahan

b)

1 orang setiap TPS

c)

2 orang setiap TPS

d)

3 orang setiap desa/kelurahan

4.

Perlengkapan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS meliputiantara lain, kecuali

a)

Surat suara

b)

Tinta

c)

Kotak suara dan bilik suaara

d)

Obeng untuk mencoblos

5.

Surat suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dinyatakan sah jika

a)

Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS

b)

Surat suara ditandatangani oleh anggota KPPS

c)

Surat suara ditandatangani oleh seluruh anggota KPPS

d)

Surat suara ditandatangani oleh seluruh anggota KPPS dan saksi

6.

Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat berapa hari sebelum pemungutan suara?

a)

5 hari

b)

3 hari

c)

4 hari

d)

6 hari

7.

Kewajiban Pengawas TPS antara lain

a)

Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara

b)

Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara

c)

Menerima salinan berita acara dan sertifikasi pemungutan dan perhitungan suara

d)

Mengawasai pelaksanaan pemungutan suara

8.

Hasil kegiatan pengawasan Pengawas Pemilu dituangkan dalam

a)

Formulir Model A

b)

Formulir Model B

c)

Formulir Model C

d)

Formulir Model D

9.

Berapakah jumlah partai politik yang menjadi peserta pemilu tahun 2024

a)

18 partai politik

b)

24 partai politik

c)

20 partai politik

d)

21 partai politik

10.

Daerah pemilihan untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah

a)

Desa/Kelurahan atau gabungan Desa/Kelurahan    

b)

Kecamatan atau gabungan Kecamatan

c)

Gabungan Desa/Kelurahan dan Kecamatan

d)

Kabupaten atau gabungan Kabupaten