wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

UTS Pengantar Perumahsakitan 2024

Total questions: 50

Worksheet time: 50mins

Name
Class
Date
1.

Berikut ini adalah 4 Prinsip yang harus dimiliki Corporate Governance, kecuali :

a)

Responsibility

b)
Pengawasan
c)
Transparansi
d)
Akuntabilitas
e)

Kewajaran

2.

"Konsep Triple Bottom Line"

dikenal sebagai konsep dari salah satu Prinsip Corporate Governance, yaitu :

a)

Akuntabilitas

b)

Responsibility

c)

Transparansi

d)

Fairness & Equity

3.

Di sebuah Rumah Sakit Swasta, seorang Direktur dipilih/ditunjuk dari salah satu Pemilik RS.

Hal ini dalam Prinsip Good Corparate Governance tidak sesuai dengan :

a)

Transparansi

b)

Equity

c)

Akuntabilitas

d)

Fairness

e)

Responsibilitas

4.

Mendorong partisipasi aktif dan keterlibatan Pasien/keluarga dalam pengambilan keputusan tentang perawatan Pasien adalah Contoh dari salah satu Ciri Tata Kelola RS yang Baik, yaitu :

a)

Ethics

b)

Transparansi

c)

Responsibility

d)

Akuntabilitas

e)

Equitable Treatment

5.

"Kepatuhan Terhadap Standar: Rumah sakit harus mematuhi semua standar dan regulasi yang berlaku dalam industri kesehatan, termasuk standar klinis, keamanan pasien, kepatuhan hukum, serta standar etika dan profesionalisme"

Adalah contoh prinsip Tata Kelola RS yang Baik :

a)

Transparansi

b)

Akuntabilitas

c)

Resposibilitas

d)

Equitable Treatment

e)

Ethics

6.

Salah satu bagian penting dalam Prinsip Tata Kelola RS yang Baik adalah "membangun kepercayaan dan kredibilitas dalam interaksi dengan pihak-pihak yang berkepentingan"

Hal tersebut termasuk Contoh Prinsip :

a)

Equitable Treatment

b)

Transparansi

c)

Responsibilitas

d)

Akuntabilitas

e)

Vision to create long term value

7.

Good Clinical Governance menjadi tanggungjawab :

a)

Pemilik RS

b)

Direktur dan Pejabat Struktural RS

c)

Komite Medik dan Staf Fungsional Medik

d)

Direktur dan Komite Medik

e)

Sub-Komite Peningkatan Mutu & Keselamatan Pasien

8.

Mempersiapkan SDM profesional di Sebuah RS adalah :

a)

A. Kewajiban dari Clinical Governance

b)

B. Bagian Input/Struktur dari Tata Kelola Klinis

c)

C. Bagian Proses dari Tata Kelola Klinis

d)

Jawaban A dan C Benar

e)

Jawaban A dan B benar

9.

Ada 7 Garis Besar Konsep Tata Kelola Klinis yang Baik.

Berikut ini, yang TIDAK termasuk 7 Garis Besar Konsep tersebut adalah :

a)

Menyusun Rencana kerja mutu

b)

Kepuasan Pasien

c)

Fokus pada Pasien

d)

Membangun Kepemimpinan yang efektif

e)

Merancang pelayanan yang baik

10.

"Pelayanan Pasien yang Bermartabat: Memastikan bahwa semua pasien diperlakukan dengan hormat, empati, dan keadilan, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi/demografi mereka"

Adalah salah satu contoh dari 6 Prinsip Tata Kelola RS yang Baik, yaitu

a)

Prinsip Ethics

b)

Prinsip Equitable Treatment

c)

Prinsip Transparansi

d)

Prinsip Responsibilitas

11.

"Pengembangan Sumber Daya Manusia: Membangun dan memelihara tenaga kerja yang berkualitas tinggi, dengan fokus pada pengembangan keterampilan, peningkatan produktivitas, dan kesejahteraan staf jangka panjang"

Adalah contoh salah satu prinsip Tata Kelola RS yang Baik dari :

a)

Prinsip Responsibility

b)

Prinsip Vision to create long value

c)

Prinsip Equitable Treatment

d)

Prinsip Transparansi

e)

Prinsip Ethics

12.

Regulasi tentang RS yang wajib diketahui dan dibaca oleh Para praktisi Kesehatan, termasuk Mahasiswa ARS adalah

a)

UU nomor 39 tahun 2009 tentang Kesehatan

b)

UU nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit

c)

PP nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan

d)

Permenkes nomor 03 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perijinan RS

e)

Kepmenkes nomor 129 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal RS

13.

Yang bukan merupakan Tugas Rumah Sakit adalah :

a)

Penyembuhan (Kuratif)

b)

Pencegahan (Preventif)

c)

Pemeliharaan (Rehabilitatif)

d)

Peningkatan (Promotif)

e)

Semua Salah

14.

"Salah satu bagian di dalam sebuah rumah sakit yang menyediakan penanganan awal bagi pasien yang menderita sakit dan cedera, yang dapat mengancam kelangsungan hidupnya" adalah Fungsi dari :

a)

Instalasi Bedah

b)

Instalasi Kebidanan & Kandungan

c)

Instalasi Gawat Darurat

d)

Instalasi Rawat jalan

e)

Instalasi Rawat Inap

15.

Instalasi di rumah sakit yang menjadi koordinator

dari suatu sistem kerja supply dan alat alat steril, adalah

a)

Instalasi CSSD

b)

Instalasi IPSRS

c)

Instalasi Sanitasi

d)

Instalasi Logistik

16.

Instalasi ini sangat penting dan harus ada di RS, melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam hal pemeliharaan Sarana Rumah Sakit :

a)

Instalasi CSSD

b)

Instalasi IPSRS

c)

Instalasi Sanitasi & Lingkungan

d)

Instalasi Elektrikal

17.

Salah satu instalasi di rumah sakit yang merupakan pelayanan penunjang yang bertujuan : Membantu diagnose suatu penyakit sehingga dokter dapat menangani suatu penyakit dengan tepat, cepat, dan akurat :

a)

Instalasi CSSD

b)

Instalasi IPSRS

c)

Instalasi Laboratorium

d)

Instalasi Farmasi

18.

Instalasi yang menangani kegiatan-kegiatan yang meliputi : Pemantauan Kualitas Lingkungan, Pengelolaan Limbah dan Penyehatan Air, Sanitasi Ruang, Lingkungan dan Pengendalian Vektor adalah

a)

Instalasi IPSRS

b)

Instalasi Sanitasi & Lingkungan

c)

Instalasi CSSD

d)

Instalasi Kebersihan

19.

Rumah Sakit Khusus Memberikan  pelayanan  utama  pada  satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan Kriteria di bawah ini, Kecuali :

a)

Golongan umur

b)

Disiplin Ilmu

c)

Jenis Organ Tubuh

d)

Jenis Penyakit

e)

Kepemilikan

20.

Rumah Sakit wajib menyediakan Ruang Menyusui/ Laktasi, hal ini sesuai dengan isi dari :

a)

Pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2015

b)

Pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013

c)

Pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2015

d)

Pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2017

21.

Pernyataan tentang Jenis Rumah Sakit Khusus berdasarkan layanan utama dibawah ini yang paling tepat adalah :

a)

Contoh RS Khusus yang memberikan pelayanan utama bergantung jenis organ : RS Khusus Ginjal, RS Khusus Otak, RS Khusus Kanker, RS Khusus THT-KL

b)

Contoh RS Khusus yang memberikan pelayanan utama bergantung jenis penyakit : RS Khusus Orthopaedi, RS Khusus Kanker, RS Khusus Mata, RS Khusus Jiwa

c)

Contoh RS Khusus yang memberikan pelayanan utama bergantung jenis organ : RS Khusus Ginjal, RS Khusus Otak, RS Khusus THT-KL, RS Khusus Paru

d)

Contoh RS Khusus yang memberikan pelayanan utama bergantung jenis disiplin ilmu : RS Khusus Orthopaedi, RS Khusus Kanker, RS Khusus Mata, RS Khusus Jiwa

22.

Pernyataan di bawah ini yang benar tentang Pelayanan di Rumah Sakit, adalah :

a)

Pelayanan Laboratorium, Pelayanan Gizi, Sterilisasi yang tersentral dan Pemeliharaan sarana, prasarana & alkes diberikan oleh tenaga kesehatan

b)

Pelayanan Laboratorium, Gizi, Sterilisasi yang tersentral dan Pemeliharaan sarana, prasarana & alkes diberikan oleh tenaga non kesehatan

c)

Pelayanan Laboratorium, Pelayanan Gizi , Sterilisasi yang tersentral dan Pelayanan Rekam Medis diberikan oleh tenaga kesehatan

d)

Pelayanan Pemulasaraan jenasah, Pelayanan Rekam Medis, Sterilisasi yang tersentral dan Pemeliharaan sarana, prasarana & alkes diberikan oleh tenaga non kesehatan

23.

Pelayanan Alat  Kesehatan, sediaan  farmasi, dan bahan  habis pakai dilaksanakan oleh Instalasi :

a)

Instalasi Gudang Obat dan Alkes

b)

Instalasi Farmasi

c)

Instalasi Penunjang Medis

d)

Instalasi Pengadaan Obat dan Alkes

24.

Pernyataan dibawah ini yang TIDAK TEPAT tentang Rumah Sakit Khusus adalah :

a)

Dapat Menyelenggarakan pelayanan lain selain  kekhususan paling banyak 40 % dari seluruh Tempat Tidur

b)

RS Khusus Mata & THT-KL kelas C minimal memiliki 15 Tempat Tidur rawat inap

c)

RS Khusus Gigi & Mulut Kelas C minimal memiliki 12 Tempat Tidur rawat inap & 25 Dental Unit

d)

RS Khusus dapat berupa penggabungan jenis kekhususan yang

terkait keilmuannya atau jenis kekhususan baru

25.

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2021,

Penetapan Klasifikasi Rumah Sakit berdasarkan berikut ini :

a)

Kemampuan layanan, jumlah SDM, Fasilitas Kesehatan, Sarana Penunjang, dan Luas Area RS

b)

Kemampuan layanan, jenis SDM, Peralatan Kesehatan, Sarana Penunjang, dan Luas Area RS

c)

Ketersediaan SDM, Kemampuan layanan, Fasilitas Kesehatan, Sarana Penunjang, dan Jumlah Tempat Tidur

d)

Kemampuan Pelayanan, Fasilitas Kesehatan, Sarana Penunjang, Jumlah dan Jenis SDM

26.

Pernyataan tentang Klasifikasi Rumah Sakit Umum

menurut Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2021 pasal 16 dan 17 yang benar adalah :

a)

RS Umum Kelas B memiliki jumlah minimal Tempat Tidur 100

b)

RS Umum Kelas B memiliki jumlah minimal Tempat Tidur 150

c)

RS Umum Kelas B memiliki jumlah minimal Tempat Tidur 200

d)

RS Umum Kelas B memiliki jumlah minimal Tempat Tidur 50

27.

Pernyataan tentang Klasifikasi Rumah Sakit Khusus

menurut Permenkes No. 3 Tahun 2020 yang paling benar adalah

a)

Rumah Sakit Khusus Kelas B memiliki jumlah Tempat Tidur minimal 100

b)

Rumah Sakit Khusus Kelas B memiliki jumlah Tempat Tidur minimal 75

c)

Rumah Sakit Khusus Kelas B memiliki jumlah Tempat Tidur minimal 50

d)

Rumah Sakit Khusus Kelas B memiliki jumlah Tempat Tidur minimal 150

28.

Dalam PP 47 Tahun 2021 dijelaskan lebih rinci  mengenai semua Kewajiban  Rumah sakit dan Hak pasien. Pernyataan berikut ini yang BUKAN merupakan Hak Pasien adalah :

a)

Menghormati dan Melindungi Hak Pasien

b)

Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan  yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap  penyakit yang dideritanya

c)

Memperoleh layanan yang efektif dan efisien  sehingga Pasien terhindar dari kerugian fisik dan  materi

d)

Mendapatkan akses terhadap isi rekam medis

29.

Peryataan tentang Kewajiban Menyimpan Rahasia Kedokteran di Rumah Sakit

dibawah ini yang kurang tepat adalah

a)

Semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kedokteran dan/atau menggunakan data dan informasi tentang pasien wajib menyimpan rahasia  kedokteran

b)

Kewajiban  menyimpan  rahasia  kedokteran  berlaku  selamanya,  walaupun

pasien telah meninggal dunia

c)

Kewajiban  menyimpan  rahasia  kedokteran  berlaku  selama Dokter/Petugas masih bekerja di RS tersebut

d)

Tenaga yang berkaitan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan adalah termasuk yang wajib menyimpan rahasia kedokteran

30.

Menurut Permenkes No. 36 Tahun 2012, Rahasia Kedokteran adalah meliputi :

a)

Identitas pasien, hasil anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan  penunjang, penegakan diagnosis, pengobatan dan/atau tindakan kedokteran

b)

Identitas pasien, Kondisi Kesehatan Pasien selama dirawat dan Hal lain berkenaan dengan pasien

c)

Identitas pasien, hasil anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan  penunjang, penegakan diagnosis, pengobatan dan hal lain berkaitan dengan pasien

d)

Identitas pasien, Kondisi Kesehatan Pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan kedokteran dan Hal lain berkenaan dengan pasien

31.

Pernyataan : "tindakan apapun yang bersifat offensive touching atas tubuh seseorang (termasuk  tindakan medis), harus mendapat  persetujuan dari si empunya tubuh" merupakan penyataan tentang Pentingnya Informed Consent berdasarkan :

a)

Landasan Hukum

b)

Landasan Etika

c)

Landasan Folosofi

d)

Landasan Moral

32.

Di bawah ini yang bukan merupakan Syarat Informed Consent dinyatakan Sah adalah:

a)

Conscious (dengan kesadaran)

b)

Voluntary (suka rela atau tanpa paksaan)

c)

Naturally (sesuai kewajaran)

d)

Equality (kesetaraan)

e)

Unequivocal (jelas dan tegas)

33.

Pembatalan Persetujuan Informed Consent tidak dapat dilakukan oleh pasien/keluarganya :

a)

Sewaktu-waktu

b)

Sebelum ditandatangani

c)

Sebelum Tindakan selesai dan masih bisa dibatalkan

d)

Sebelum dilakukan tindakan medis

34.

Pernyataan tentang Informed Consent : " Sebagai bukti administratif & bukti yuridis" adalah merupakan pernyataan Manfaat Informed Consent bagi :

a)

Sarana Pelayanan Kesehatan (RS)

b)

Dokter dan Tenaga Medis lainnya

c)

Pasien dan Keluarganya

d)

Aparat Penegak Hukum

35.

Pernyataan tentang Informed Consent berikut ini yang paling tepat adalah :

a)

Informed consent merupakan konsekuensi logis akibat adanya hubungan kontraktual antara health care provider sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap

b)

Persetujuan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi adalah

pernyataan sepihak pasien atau yang sah mewakilinya sehingga tidak memerlukan tandatangan Tenaga Medis

c)

Persetujuan yang diberikan oleh pasien  atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut

d)

Merupakan syarat agar dokter bebas  dari tanggung jawab hukum atas terjadinya risikomalpraktek atau akibat ikutan yang tak menyenangkan pasien

36.

Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk mengenai bangunan dan proteksi kebakaran dan Rumah Sakit harus memahami fasilitas fisik dan lingkungan yang dimiliki sehingga data yang dikumpulkan dapat dibuat strategi untuk mengurangi resiko dan meningkatkan kualitas fasilitas , hal yang harus  dilakukan adalah :

a)

Inspeksi ruang pelayanan secara berkala

b)

Inspeksi fasilitas secara berkala dan sesuai permintaan

c)

Inspeksi fasilitas secara berkala dan proaktif

d)

Inspeksi semua area dan lokasi secara berkala dan sewaktu-waktu

e)

Inspeksi fasilitas secara berkala dan secara aktif memperbaiki

37.

Rumah sakit mematuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bangunan, prasarana dan peralatan medis rumah sakit. Ketentuan mengenai persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan Kesehatan di Rumah Sakit mengacu pada :

a)

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2017

b)

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019

c)

Peraturan  Menteri   Kesehatan  Republik   Indonesia Nomor  40 Tahun 2022

d)

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016

e)

Peraturan  Menteri   Kesehatan  Republik   Indonesia Nomor  14 Tahun 2021

38.

Regulasi yang ditetapkan oleh Rumah Sakit harus memenuhi Persyaratan perundangan yang mengacu pada Standar Manajemen Fasilitas dan Keselamatan  ini meliputi:

a)

Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3; Proteksi kebakaran; Peralatan medis; Sistim utilitas; Penanganan kedaruratan dan bencana; Konstruksi dan renovasi; dan Pembimbingan

b)

Kepemimpinan dan perencanaan; Keselamatan; Keamanan; Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3; Proteksi staf ; Peralatan medis; Sistim utilitas; Penanganan kedaruratan dan bencana; Konstruksi dan renovasi; dan Pelatihan

c)

Kepemimpinan dan perencanaan; Keselamatan; Keamanan; Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3; Proteksi kebakaran; Peralatan medis; Sistim utilitas; Penanganan kedaruratan dan bencana; Konstruksi dan renovasi; dan Pelatihan

d)

Keamanan; Keselamatan ; Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3; Proteksi kebakaran; Peralatan medis; Peralatan non medis ;  Sistim utilitas; Penanganan kedaruratan dan bencana; Konstruksi dan renovasi; dan Pelatihan

e)

Kepemimpinan dan perencanaan; Keselamatan; Keamanan; Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ; Proteksi vaksinasi ; Peralatan medis; Sistim utilitas; Penanganan kedaruratan dan bencana; Konstruksi dan renovasi; dan Pelatihan

39.

Pengkajian resiko kebakaran Fire safety Risk assessment (FSRA) merupakan salah satu upaya untuk menilai resiko kebakaran. Pernyataan yang benar bahwa rumah sakit melakukan pengkajian resiko kebakaran meliputi hal di bawah kecuali :

a)

Pemisah /kompartemen untuk mengisolasi asap /api

b)

Laundry  / binatu , ruang linen , area berbahaya termasuk ruang di atas plafon

c)

Pintu keluar darurat kebakaran (emergency exit)

d)

Sistem dan peralatan listrik darurat / alternatif serta jalur kabel dan instalasi listrik

e)

Tempat pengelolaan arsip

40.

Rumah Sakit melakukan identifikasi menyeluruh untuk semua area dimana dimana bahan berbahaya berada berada dan harus mencakup informasi tentang jenis setiap bahan berbahaya yang disimpan , jumlah (misalnya perkiraan atau rata-rata) dan lokasinya di rumah sakit . Informasi terkait dengan jenis B3 terdapat pada :

a)

Material Safety Data Sheet (MSDS)

b)

Lembar data keselamatan Bahan

c)

Lembar Data Keselamatan

d)

Lembar data keamanan

41.

Persyaratan dalam Standar Peralatan Medik adalah Rumah sakit menetapkan dan menerapkan proses pengelolaan peralatan medik serta menetapkan staf yang kompeten untuk melaksanakan kegiatan ini. Hal-hal yang dilakukan oleh staf yang kompeten tersebut adalah?

a)

Pemeriksaan (inspeksi) dan pemeliharaan serta kalibrasi

b)

Pemeriksaan (inspeksi), uji fungsi, dan pemeliharaan serta kalibrasi yang didokumentasikan

c)

Pemeriksaan (inspeksi), uji fungsi, uji kesesuaian, uji paparan dan pemeliharaan serta kalibrasi

d)

Uji fungsi dan pemeliharaan serta kalibrasi yang di dokumentasikan

e)

Pemeriksaan (inspeksi), uji fungsi & pemeliharaan yang di dokumentasikan

42.

Bila di rumah sakit memiliki entitas non-rumah sakit atau tenant/penyewa lahan maka rumah sakit wajib memastikan bahwa tenant/penyewa lahan tersebut mematuhi program pengelolaan fasilitas dan keselamatan. Program yang harus disampaikan adalah?

a)

Keselamatan, utilitas, pengelolaan B3 dan limbah, penanganan bencana dan kedaruratan dan proteksi kebakaran

b)

Keselamatan, pengelolaan B3 dan limbah, penanganan bencana dan kedaruratan dan proteksi kebakaran

c)

Keselamatan dan keamanan, pengelolaan B3 dan limbah, penanganan bencana dan kedaruratan dan proteksi kebakaran

d)

Keselamatan dan keamanan, pengelolaan B3 dan limbah , penanganan bencana dan kedaruratan dan proteksi kebakaran. Pelatihan , pengawasan pada para tenant

e)

Keamanan dan utilitas, pengelolaan B3, penanganan bencana dan kedaruratan dan proteksi kebakaran, pelatihan

43.

Keamanan adalah perlindungan terhadap properti milik rumah sakit, pasien, staf, keluarga, dan pengunjung dari bahaya kehilangan, kerusakan, atau pengrusakan oleh orang yang tidak berwenang. Insiden keamanan dapat disebabkan oleh individu baik dari luar maupun dalam rumah sakit yang dapat menimpa personal sehingga harus dilindungi. Siapa sajakah dari personal yang harus dilindungi tersebut

a)

Anak-anak, orang dewasa, orang lemah fisik, dan lanjut usia, yang tidak dapat melindungi diri mereka sendiri atau memberi isyarat untuk bantuan

b)

Anak-anak, lanjut usia, dan pasien rentan yang tidak dapat melindungi diri mereka sendiri atau memberi isyarat untuk bantuan

c)

Anak-anak, lanjut usia, dan pasien rentan yang tidak dapat melindungi diri mereka sendiri atau memberi isyarat untuk bantuan

d)

Anak-anak, orang dewasa, lanjut usia, dan pasien rentan yang tidak dapat melindungi diri mereka sendiri atau memberi isyarat untuk bantuan

e)

Anak-anak, orang dewasa, lanjut usia, dan pasien rentan

44.

Mengacu pada Standar bahwa Rumah sakit menetapkan dan melaksanakan proses untuk memastikan semua sistem utilitas (sistem pendukung)  berfungsi efisien dan efektif yang meliputi pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan sistem utilitas. Yang dimaksud dengan Sistem Utilitas adalah :

a)

sistem dan peralatan untuk mendukung layanan penting bagi keselamatan pasien. Sistem  utilitas disebut juga sistem penunjang yang mencakup jaringan listrik, air, gas medik dan  uap panas

b)

sistem dan peralatan untuk mendukung layanan penting bagi keselamatan pasien. Sistem  utilitas disebut juga sistem penunjang yang mencakup jaringan listrik, air, ventilasi dan aliran udara, gas medik dan  uap panas. Sistem tersebut meliputi distribusi listrik, air, boiler/uap, HVAC, gas medis, vakum medis, pengelolaan limbah dan sistem komunikasi data

c)

sistem dan peralatan untuk mendukung layanan penting bagi keselamatan pasien. Sistem  utilitas disebut juga sistem penunjang yang mencakup jaringan listrik, air, ventilasi dan aliran udara, gas medik

d)

sistem dan peralatan untuk mendukung layanan penting bagi keselamatan pasien. Sistem  utilitas disebut juga sistem penunjang yang mencakup jaringan listrik, air, ventilasi dan aliran udara, dan  uap panas

e)

sistem dan peralatan untuk mendukung layanan penting bagi keselamatan pasien. Sistem  utilitas disebut juga sistem penunjang yang mencakup jaringan listrik, air, ventilasi dan aliran udara, gas medik dan  uap panas, pengelolaan limbah

45.

Mengacu persyaratan pada standar Manajemen Fasilitas Keselamatan ,  Saat Rumah Sakit  merencanakan pembangunan baru (proyek konstruksi), renovasi dan pembongkaran melakukan :

a)

Penilaian risiko prakontruksi/Pre Contruction Risk Assessment (PCRA)

b)

Penilaian Infection Control Risk assessment (ICRA)

c)

Pengkajian resiko kebakaran Fire safety Risk assessment (FSRA)

d)

Analisis risiko secara proaktif yaitu failure mode effect analysis (analisis modus kegagalan dan  dampaknya (FMEA)

e)

Analisis kerentanan terhadap bahaya/hazard vulnerability analysis (HVA)

46.

Persyaratan tentang standar Bangunan Rumah Sakit

sesuai dengan peraturan yang berlaku meliputi :

a)

Lahan dan Akses Bangunan ; Tata Bangunan ; Kebutuhan total Luas bangunan ; Fasilitas aksesibel ; Ruang-ruang  ; Pola hubungan antar ruang  ; Sarana evakuasi bangunan;  Persyaratan struktur bangunan

b)

Lahan dan Akses Bangunan ; Tata Bangunan ; Kebutuhan total Luas bangunan ; Fasilitas aksesibel ; Ruang-ruang  ; Pola hubungan antar ruang ; desain komponen bangunan ; Sarana evakuasi bangunan;  Persyaratan struktur bangunan

c)

Lahan dan Akses Bangunan ; Tata Bangunan ; Kebutuhan total Luas bangunan ; Fasilitas aksesibel ; Ruang-ruang  ; Pola hubungan antar ruang ; desain komponen bangunan ;  Persyaratan struktur bangunan

d)

Lahan dan Akses Bangunan ; Tata Bangunan ; Kebutuhan total Luas bangunan  ; Ruang-ruang  ; Pola hubungan antar ruang ; desain komponen bangunan ; Sarana evakuasi bangunan;  Persyaratan struktur bangunan

e)

Lahan dan Akses Bangunan ; Tata Bangunan ; Kebutuhan total Luas bangunan ; Fasilitas aksesibel  ; Pola hubungan antar ruang ; desain komponen bangunan ; Sarana evakuasi bangunan;  Persyaratan struktur bangunan

47.

Rumah Sakit mematuhi peraturan perundangan yang mengatur Persyaratan Prasarana Rumah Sakit meliputi :

a)

Instalasi air bersih ; Instalasi air limbah  ; Sistem Proteksi kebakaran aktif  ; Sistem proteksi kebakaran pasif ; Sistem transportasi dalam Gedung ; Sistem Instalasi Gas medik ; Sistem tata udara ; Sistem kelistrikan (elektrikal) ; Sarana elektronika bangunan dan ICT RS

b)

Instalasi air bersih ; Instalasi air limbah ; Sistem drainage air hujan dan lingkungan ; Sistem Proteksi kebakaran aktif  ; Sistem proteksi kebakaran pasif  ; Sistem Instalasi Gas medik ; Sistem tata udara ; Sistem kelistrikan (elektrikal) ; Sarana elektronika bangunan dan ICT RS

c)

Instalasi air bersih ; Instalasi air limbah ; Sistem drainage air hujan dan lingkungan ; Sistem Proteksi kebakaran aktif  ; Sistem proteksi kebakaran pasif ; Sistem transportasi dalam Gedung ; Sistem Instalasi Gas medik ; Sistem tata udara ; Sistem kelistrikan (elektrikal) ; Sarana elektronika bangunan dan ICT RS

d)

Instalasi air bersih ; Instalasi air limbah ; Sistem drainage air hujan dan lingkungan ; Sistem Proteksi kebakaran aktif  ; Sistem proteksi kebakaran pasif ; Sistem transportasi dalam Gedung ; Sistem Instalasi Gas medik  ; Sistem kelistrikan (elektrikal) ; Sarana elektronika bangunan dan ICT RS

e)

Instalasi air bersih ; Instalasi air limbah ; Sistem drainage air hujan dan lingkungan ; Sistem Proteksi kebakaran aktif  ; Sistem proteksi kebakaran pasif ; Sistem transportasi dalam Gedung ; Sistem Instalasi Gas medik ; Sistem tata udara ; Sistem kelistrikan (elektrikal) dan ICT RS

48.

Rumah Sakit mematuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bangunan, prasarana dan peralatan medis rumah sakit.

Dalam regulasi mencakup tentang Pengelolaan bahan limbah berbahaya dan beracun (B3).

Sebagai acuan, tim RS harus memahami peraturan perundangan terkait dengan pengelolaan limbah Medis di fasyankes, yang terdapat dalam?

a)

PMK Nomor 18 Tahun 2020

b)

KMK Nomor 128 Tahun 2022

c)

SE Nomor HK.02.02/1/472022

d)

PP Nomor 47 Tahun 2021

49.

Peraturan Perundangan yang mengatur Persyaratan tentang Standar Peralatan Kesehatan  meliputi :

a)

Penilaian Kebutuhan ; Persyaratan pengoperasian ; Pelaksanaan pengoperasian ; Penyimpanan / pengemasan ; Dekontaminasi ; Pemeliharaan

b)

Penilaian Kebutuhan ; Persyaratan pengoperasian; Persiapan pengoperasian  ; Penyimpanan / pengemasan ; Dekontaminasi ; Pemeliharaan

c)

Penilaian Kebutuhan ; Persyaratan pengoperasian; Persiapan pengoperasian ; Pelaksanaan pengoperasian  ; Dekontaminasi ; Pemeliharaan

d)

Penilaian Kebutuhan ; Persyaratan pengoperasian; Persiapan pengoperasian ; Pelaksanaan pengoperasian ; Penyimpanan / pengemasan ; Dekontaminasi ; Pemeliharaan

e)

Penilaian Kebutuhan ; Persyaratan pengoperasian; Persiapan pengoperasian ; Pelaksanaan pengoperasian ; Penyimpanan / pengemasan  ; Pemeliharaan

50.

Untuk menjamin peralatan medis dapat digunakan dan layak pakai maka rumah sakit perlu melakukan pengelolaan peralatan medis dengan baik dan sesuai standar serta peraturan perundangan yang berlaku.

Proses pengelolaan peralatan medis sesuai maksud dan tujuan MFK 7 meliputi:

a)

Identifikasi dan penilaian kebutuhan alat medis, penapisan teknologi alat medis, pengadaan alat medis, inventarisasi alat medis, pemeriksaan berkala

b)

Identifikasi dan penilaian kebutuhan alat medis, inventarisasi alat medis, pemeriksaan berkala, pengujian alat medis, pemeliharaan preventif dan kalibrasi

c)

Penapisan teknologi alat medis, Identifikasi dan penilaian kebutuhan alat medis,pengadaan alat medis , inventarisasi alat medis, pemeriksaan berkala, pengujian alat medis, pemeliharaan preventif dan kalibrasi

d)

Identifikasi dan penilaian kebutuhan alat medis, penapisan teknologi alat medis, pengadaan alat medis, inventarisasi alat medis, pemeriksaan berkala, pengujian alat medis, pemeliharaan preventif dan kalibrasi

e)

Penapisan teknologi alat medis, Identifikasi dan penilaian kebutuhan alat medis, inventarisasi alat medis, pemeriksaan berkala, pengujian alat medis, pemeliharaan preventif dan kalibrasi