NEW
Font size
WorksheetsUTS Pengantar Perumahsakitan 2024
Total questions: 50
Worksheet time: 50mins
Berikut ini adalah 4 Prinsip yang harus dimiliki Corporate Governance, kecuali :
Responsibility
Kewajaran
"Konsep Triple Bottom Line"
dikenal sebagai konsep dari salah satu Prinsip Corporate Governance, yaitu :
Akuntabilitas
Responsibility
Transparansi
Fairness & Equity
Di sebuah Rumah Sakit Swasta, seorang Direktur dipilih/ditunjuk dari salah satu Pemilik RS.
Hal ini dalam Prinsip Good Corparate Governance tidak sesuai dengan :
Transparansi
Equity
Akuntabilitas
Fairness
Responsibilitas
Mendorong partisipasi aktif dan keterlibatan Pasien/keluarga dalam pengambilan keputusan tentang perawatan Pasien adalah Contoh dari salah satu Ciri Tata Kelola RS yang Baik, yaitu :
Ethics
Transparansi
Responsibility
Akuntabilitas
Equitable Treatment
"Kepatuhan Terhadap Standar: Rumah sakit harus mematuhi semua standar dan regulasi yang berlaku dalam industri kesehatan, termasuk standar klinis, keamanan pasien, kepatuhan hukum, serta standar etika dan profesionalisme"
Adalah contoh prinsip Tata Kelola RS yang Baik :
Transparansi
Akuntabilitas
Resposibilitas
Equitable Treatment
Ethics
Salah satu bagian penting dalam Prinsip Tata Kelola RS yang Baik adalah "membangun kepercayaan dan kredibilitas dalam interaksi dengan pihak-pihak yang berkepentingan"
Hal tersebut termasuk Contoh Prinsip :
Equitable Treatment
Transparansi
Responsibilitas
Akuntabilitas
Vision to create long term value
Good Clinical Governance menjadi tanggungjawab :
Pemilik RS
Direktur dan Pejabat Struktural RS
Komite Medik dan Staf Fungsional Medik
Direktur dan Komite Medik
Sub-Komite Peningkatan Mutu & Keselamatan Pasien
Mempersiapkan SDM profesional di Sebuah RS adalah :
A. Kewajiban dari Clinical Governance
B. Bagian Input/Struktur dari Tata Kelola Klinis
C. Bagian Proses dari Tata Kelola Klinis
Jawaban A dan C Benar
Jawaban A dan B benar
Ada 7 Garis Besar Konsep Tata Kelola Klinis yang Baik.
Berikut ini, yang TIDAK termasuk 7 Garis Besar Konsep tersebut adalah :
Menyusun Rencana kerja mutu
Kepuasan Pasien
Fokus pada Pasien
Membangun Kepemimpinan yang efektif
Merancang pelayanan yang baik
"Pelayanan Pasien yang Bermartabat: Memastikan bahwa semua pasien diperlakukan dengan hormat, empati, dan keadilan, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi/demografi mereka"
Adalah salah satu contoh dari 6 Prinsip Tata Kelola RS yang Baik, yaitu
Prinsip Ethics
Prinsip Equitable Treatment
Prinsip Transparansi
Prinsip Responsibilitas
"Pengembangan Sumber Daya Manusia: Membangun dan memelihara tenaga kerja yang berkualitas tinggi, dengan fokus pada pengembangan keterampilan, peningkatan produktivitas, dan kesejahteraan staf jangka panjang"
Adalah contoh salah satu prinsip Tata Kelola RS yang Baik dari :
Prinsip Responsibility
Prinsip Vision to create long value
Prinsip Equitable Treatment
Prinsip Transparansi
Prinsip Ethics
Regulasi tentang RS yang wajib diketahui dan dibaca oleh Para praktisi Kesehatan, termasuk Mahasiswa ARS adalah
UU nomor 39 tahun 2009 tentang Kesehatan
UU nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
PP nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
Permenkes nomor 03 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perijinan RS
Kepmenkes nomor 129 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal RS
Yang bukan merupakan Tugas Rumah Sakit adalah :
Penyembuhan (Kuratif)
Pencegahan (Preventif)
Pemeliharaan (Rehabilitatif)
Peningkatan (Promotif)
Semua Salah
"Salah satu bagian di dalam sebuah rumah sakit yang menyediakan penanganan awal bagi pasien yang menderita sakit dan cedera, yang dapat mengancam kelangsungan hidupnya" adalah Fungsi dari :
Instalasi Bedah
Instalasi Kebidanan & Kandungan
Instalasi Gawat Darurat
Instalasi Rawat jalan
Instalasi Rawat Inap
Instalasi di rumah sakit yang menjadi koordinator
dari suatu sistem kerja supply dan alat alat steril, adalah
Instalasi CSSD
Instalasi IPSRS
Instalasi Sanitasi
Instalasi Logistik
Instalasi ini sangat penting dan harus ada di RS, melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam hal pemeliharaan Sarana Rumah Sakit :
Instalasi CSSD
Instalasi IPSRS
Instalasi Sanitasi & Lingkungan
Instalasi Elektrikal
Salah satu instalasi di rumah sakit yang merupakan pelayanan penunjang yang bertujuan : Membantu diagnose suatu penyakit sehingga dokter dapat menangani suatu penyakit dengan tepat, cepat, dan akurat :
Instalasi CSSD
Instalasi IPSRS
Instalasi Laboratorium
Instalasi Farmasi
Instalasi yang menangani kegiatan-kegiatan yang meliputi : Pemantauan Kualitas Lingkungan, Pengelolaan Limbah dan Penyehatan Air, Sanitasi Ruang, Lingkungan dan Pengendalian Vektor adalah
Instalasi IPSRS
Instalasi Sanitasi & Lingkungan
Instalasi CSSD
Instalasi Kebersihan
Rumah Sakit Khusus Memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan Kriteria di bawah ini, Kecuali :
Golongan umur
Disiplin Ilmu
Jenis Organ Tubuh
Jenis Penyakit
Kepemilikan
Rumah Sakit wajib menyediakan Ruang Menyusui/ Laktasi, hal ini sesuai dengan isi dari :
Pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2015
Pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013
Pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2015
Pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2017
Pernyataan tentang Jenis Rumah Sakit Khusus berdasarkan layanan utama dibawah ini yang paling tepat adalah :
Contoh RS Khusus yang memberikan pelayanan utama bergantung jenis organ : RS Khusus Ginjal, RS Khusus Otak, RS Khusus Kanker, RS Khusus THT-KL
Contoh RS Khusus yang memberikan pelayanan utama bergantung jenis penyakit : RS Khusus Orthopaedi, RS Khusus Kanker, RS Khusus Mata, RS Khusus Jiwa
Contoh RS Khusus yang memberikan pelayanan utama bergantung jenis organ : RS Khusus Ginjal, RS Khusus Otak, RS Khusus THT-KL, RS Khusus Paru
Contoh RS Khusus yang memberikan pelayanan utama bergantung jenis disiplin ilmu : RS Khusus Orthopaedi, RS Khusus Kanker, RS Khusus Mata, RS Khusus Jiwa
Pernyataan di bawah ini yang benar tentang Pelayanan di Rumah Sakit, adalah :
Pelayanan Laboratorium, Pelayanan Gizi, Sterilisasi yang tersentral dan Pemeliharaan sarana, prasarana & alkes diberikan oleh tenaga kesehatan
Pelayanan Laboratorium, Gizi, Sterilisasi yang tersentral dan Pemeliharaan sarana, prasarana & alkes diberikan oleh tenaga non kesehatan
Pelayanan Laboratorium, Pelayanan Gizi , Sterilisasi yang tersentral dan Pelayanan Rekam Medis diberikan oleh tenaga kesehatan
Pelayanan Pemulasaraan jenasah, Pelayanan Rekam Medis, Sterilisasi yang tersentral dan Pemeliharaan sarana, prasarana & alkes diberikan oleh tenaga non kesehatan
Pelayanan Alat Kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai dilaksanakan oleh Instalasi :
Instalasi Gudang Obat dan Alkes
Instalasi Farmasi
Instalasi Penunjang Medis
Instalasi Pengadaan Obat dan Alkes
Pernyataan dibawah ini yang TIDAK TEPAT tentang Rumah Sakit Khusus adalah :
Dapat Menyelenggarakan pelayanan lain selain kekhususan paling banyak 40 % dari seluruh Tempat Tidur
RS Khusus Mata & THT-KL kelas C minimal memiliki 15 Tempat Tidur rawat inap
RS Khusus Gigi & Mulut Kelas C minimal memiliki 12 Tempat Tidur rawat inap & 25 Dental Unit
RS Khusus dapat berupa penggabungan jenis kekhususan yang
terkait keilmuannya atau jenis kekhususan baru
Menurut Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2021,
Penetapan Klasifikasi Rumah Sakit berdasarkan berikut ini :
Kemampuan layanan, jumlah SDM, Fasilitas Kesehatan, Sarana Penunjang, dan Luas Area RS
Kemampuan layanan, jenis SDM, Peralatan Kesehatan, Sarana Penunjang, dan Luas Area RS
Ketersediaan SDM, Kemampuan layanan, Fasilitas Kesehatan, Sarana Penunjang, dan Jumlah Tempat Tidur
Kemampuan Pelayanan, Fasilitas Kesehatan, Sarana Penunjang, Jumlah dan Jenis SDM
Pernyataan tentang Klasifikasi Rumah Sakit Umum
menurut Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2021 pasal 16 dan 17 yang benar adalah :
RS Umum Kelas B memiliki jumlah minimal Tempat Tidur 100
RS Umum Kelas B memiliki jumlah minimal Tempat Tidur 150
RS Umum Kelas B memiliki jumlah minimal Tempat Tidur 200
RS Umum Kelas B memiliki jumlah minimal Tempat Tidur 50
Pernyataan tentang Klasifikasi Rumah Sakit Khusus
menurut Permenkes No. 3 Tahun 2020 yang paling benar adalah
Rumah Sakit Khusus Kelas B memiliki jumlah Tempat Tidur minimal 100
Rumah Sakit Khusus Kelas B memiliki jumlah Tempat Tidur minimal 75
Rumah Sakit Khusus Kelas B memiliki jumlah Tempat Tidur minimal 50
Rumah Sakit Khusus Kelas B memiliki jumlah Tempat Tidur minimal 150
Dalam PP 47 Tahun 2021 dijelaskan lebih rinci mengenai semua Kewajiban Rumah sakit dan Hak pasien. Pernyataan berikut ini yang BUKAN merupakan Hak Pasien adalah :
Menghormati dan Melindungi Hak Pasien
Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga Pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
Mendapatkan akses terhadap isi rekam medis
Peryataan tentang Kewajiban Menyimpan Rahasia Kedokteran di Rumah Sakit
dibawah ini yang kurang tepat adalah
Semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kedokteran dan/atau menggunakan data dan informasi tentang pasien wajib menyimpan rahasia kedokteran
Kewajiban menyimpan rahasia kedokteran berlaku selamanya, walaupun
pasien telah meninggal dunia
Kewajiban menyimpan rahasia kedokteran berlaku selama Dokter/Petugas masih bekerja di RS tersebut
Tenaga yang berkaitan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan adalah termasuk yang wajib menyimpan rahasia kedokteran
Menurut Permenkes No. 36 Tahun 2012, Rahasia Kedokteran adalah meliputi :
Identitas pasien, hasil anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, penegakan diagnosis, pengobatan dan/atau tindakan kedokteran
Identitas pasien, Kondisi Kesehatan Pasien selama dirawat dan Hal lain berkenaan dengan pasien
Identitas pasien, hasil anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, penegakan diagnosis, pengobatan dan hal lain berkaitan dengan pasien
Identitas pasien, Kondisi Kesehatan Pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan kedokteran dan Hal lain berkenaan dengan pasien
Pernyataan : "tindakan apapun yang bersifat offensive touching atas tubuh seseorang (termasuk tindakan medis), harus mendapat persetujuan dari si empunya tubuh" merupakan penyataan tentang Pentingnya Informed Consent berdasarkan :
Landasan Hukum
Landasan Etika
Landasan Folosofi
Landasan Moral
Di bawah ini yang bukan merupakan Syarat Informed Consent dinyatakan Sah adalah:
Conscious (dengan kesadaran)
Voluntary (suka rela atau tanpa paksaan)
Naturally (sesuai kewajaran)
Equality (kesetaraan)
Unequivocal (jelas dan tegas)
Pembatalan Persetujuan Informed Consent tidak dapat dilakukan oleh pasien/keluarganya :
Sewaktu-waktu
Sebelum ditandatangani
Sebelum Tindakan selesai dan masih bisa dibatalkan
Sebelum dilakukan tindakan medis
Pernyataan tentang Informed Consent : " Sebagai bukti administratif & bukti yuridis" adalah merupakan pernyataan Manfaat Informed Consent bagi :
Sarana Pelayanan Kesehatan (RS)
Dokter dan Tenaga Medis lainnya
Pasien dan Keluarganya
Aparat Penegak Hukum
Pernyataan tentang Informed Consent berikut ini yang paling tepat adalah :
Informed consent merupakan konsekuensi logis akibat adanya hubungan kontraktual antara health care provider sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap
Persetujuan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi adalah
pernyataan sepihak pasien atau yang sah mewakilinya sehingga tidak memerlukan tandatangan Tenaga Medis
Persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut
Merupakan syarat agar dokter bebas dari tanggung jawab hukum atas terjadinya risikomalpraktek atau akibat ikutan yang tak menyenangkan pasien
Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk mengenai bangunan dan proteksi kebakaran dan Rumah Sakit harus memahami fasilitas fisik dan lingkungan yang dimiliki sehingga data yang dikumpulkan dapat dibuat strategi untuk mengurangi resiko dan meningkatkan kualitas fasilitas , hal yang harus dilakukan adalah :
Inspeksi ruang pelayanan secara berkala
Inspeksi fasilitas secara berkala dan sesuai permintaan
Inspeksi fasilitas secara berkala dan proaktif
Inspeksi semua area dan lokasi secara berkala dan sewaktu-waktu
Inspeksi fasilitas secara berkala dan secara aktif memperbaiki
Rumah sakit mematuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bangunan, prasarana dan peralatan medis rumah sakit. Ketentuan mengenai persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan Kesehatan di Rumah Sakit mengacu pada :
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2017
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021
Regulasi yang ditetapkan oleh Rumah Sakit harus memenuhi Persyaratan perundangan yang mengacu pada Standar Manajemen Fasilitas dan Keselamatan ini meliputi:
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3; Proteksi kebakaran; Peralatan medis; Sistim utilitas; Penanganan kedaruratan dan bencana; Konstruksi dan renovasi; dan Pembimbingan
Kepemimpinan dan perencanaan; Keselamatan; Keamanan; Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3; Proteksi staf ; Peralatan medis; Sistim utilitas; Penanganan kedaruratan dan bencana; Konstruksi dan renovasi; dan Pelatihan
Kepemimpinan dan perencanaan; Keselamatan; Keamanan; Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3; Proteksi kebakaran; Peralatan medis; Sistim utilitas; Penanganan kedaruratan dan bencana; Konstruksi dan renovasi; dan Pelatihan
Keamanan; Keselamatan ; Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3; Proteksi kebakaran; Peralatan medis; Peralatan non medis ; Sistim utilitas; Penanganan kedaruratan dan bencana; Konstruksi dan renovasi; dan Pelatihan
Kepemimpinan dan perencanaan; Keselamatan; Keamanan; Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ; Proteksi vaksinasi ; Peralatan medis; Sistim utilitas; Penanganan kedaruratan dan bencana; Konstruksi dan renovasi; dan Pelatihan
Pengkajian resiko kebakaran Fire safety Risk assessment (FSRA) merupakan salah satu upaya untuk menilai resiko kebakaran. Pernyataan yang benar bahwa rumah sakit melakukan pengkajian resiko kebakaran meliputi hal di bawah kecuali :
Pemisah /kompartemen untuk mengisolasi asap /api
Laundry / binatu , ruang linen , area berbahaya termasuk ruang di atas plafon
Pintu keluar darurat kebakaran (emergency exit)
Sistem dan peralatan listrik darurat / alternatif serta jalur kabel dan instalasi listrik
Tempat pengelolaan arsip
Rumah Sakit melakukan identifikasi menyeluruh untuk semua area dimana dimana bahan berbahaya berada berada dan harus mencakup informasi tentang jenis setiap bahan berbahaya yang disimpan , jumlah (misalnya perkiraan atau rata-rata) dan lokasinya di rumah sakit . Informasi terkait dengan jenis B3 terdapat pada :
Material Safety Data Sheet (MSDS)
Lembar data keselamatan Bahan
Lembar Data Keselamatan
Lembar data keamanan
Persyaratan dalam Standar Peralatan Medik adalah Rumah sakit menetapkan dan menerapkan proses pengelolaan peralatan medik serta menetapkan staf yang kompeten untuk melaksanakan kegiatan ini. Hal-hal yang dilakukan oleh staf yang kompeten tersebut adalah?
Pemeriksaan (inspeksi) dan pemeliharaan serta kalibrasi
Pemeriksaan (inspeksi), uji fungsi, dan pemeliharaan serta kalibrasi yang didokumentasikan
Pemeriksaan (inspeksi), uji fungsi, uji kesesuaian, uji paparan dan pemeliharaan serta kalibrasi
Uji fungsi dan pemeliharaan serta kalibrasi yang di dokumentasikan
Pemeriksaan (inspeksi), uji fungsi & pemeliharaan yang di dokumentasikan
Bila di rumah sakit memiliki entitas non-rumah sakit atau tenant/penyewa lahan maka rumah sakit wajib memastikan bahwa tenant/penyewa lahan tersebut mematuhi program pengelolaan fasilitas dan keselamatan. Program yang harus disampaikan adalah?
Keselamatan, utilitas, pengelolaan B3 dan limbah, penanganan bencana dan kedaruratan dan proteksi kebakaran
Keselamatan, pengelolaan B3 dan limbah, penanganan bencana dan kedaruratan dan proteksi kebakaran
Keselamatan dan keamanan, pengelolaan B3 dan limbah, penanganan bencana dan kedaruratan dan proteksi kebakaran
Keselamatan dan keamanan, pengelolaan B3 dan limbah , penanganan bencana dan kedaruratan dan proteksi kebakaran. Pelatihan , pengawasan pada para tenant
Keamanan dan utilitas, pengelolaan B3, penanganan bencana dan kedaruratan dan proteksi kebakaran, pelatihan
Keamanan adalah perlindungan terhadap properti milik rumah sakit, pasien, staf, keluarga, dan pengunjung dari bahaya kehilangan, kerusakan, atau pengrusakan oleh orang yang tidak berwenang. Insiden keamanan dapat disebabkan oleh individu baik dari luar maupun dalam rumah sakit yang dapat menimpa personal sehingga harus dilindungi. Siapa sajakah dari personal yang harus dilindungi tersebut
Anak-anak, orang dewasa, orang lemah fisik, dan lanjut usia, yang tidak dapat melindungi diri mereka sendiri atau memberi isyarat untuk bantuan
Anak-anak, lanjut usia, dan pasien rentan yang tidak dapat melindungi diri mereka sendiri atau memberi isyarat untuk bantuan
Anak-anak, lanjut usia, dan pasien rentan yang tidak dapat melindungi diri mereka sendiri atau memberi isyarat untuk bantuan
Anak-anak, orang dewasa, lanjut usia, dan pasien rentan yang tidak dapat melindungi diri mereka sendiri atau memberi isyarat untuk bantuan
Anak-anak, orang dewasa, lanjut usia, dan pasien rentan
Mengacu pada Standar bahwa Rumah sakit menetapkan dan melaksanakan proses untuk memastikan semua sistem utilitas (sistem pendukung) berfungsi efisien dan efektif yang meliputi pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan sistem utilitas. Yang dimaksud dengan Sistem Utilitas adalah :
sistem dan peralatan untuk mendukung layanan penting bagi keselamatan pasien. Sistem utilitas disebut juga sistem penunjang yang mencakup jaringan listrik, air, gas medik dan uap panas
sistem dan peralatan untuk mendukung layanan penting bagi keselamatan pasien. Sistem utilitas disebut juga sistem penunjang yang mencakup jaringan listrik, air, ventilasi dan aliran udara, gas medik dan uap panas. Sistem tersebut meliputi distribusi listrik, air, boiler/uap, HVAC, gas medis, vakum medis, pengelolaan limbah dan sistem komunikasi data
sistem dan peralatan untuk mendukung layanan penting bagi keselamatan pasien. Sistem utilitas disebut juga sistem penunjang yang mencakup jaringan listrik, air, ventilasi dan aliran udara, gas medik
sistem dan peralatan untuk mendukung layanan penting bagi keselamatan pasien. Sistem utilitas disebut juga sistem penunjang yang mencakup jaringan listrik, air, ventilasi dan aliran udara, dan uap panas
sistem dan peralatan untuk mendukung layanan penting bagi keselamatan pasien. Sistem utilitas disebut juga sistem penunjang yang mencakup jaringan listrik, air, ventilasi dan aliran udara, gas medik dan uap panas, pengelolaan limbah
Mengacu persyaratan pada standar Manajemen Fasilitas Keselamatan , Saat Rumah Sakit merencanakan pembangunan baru (proyek konstruksi), renovasi dan pembongkaran melakukan :
Penilaian risiko prakontruksi/Pre Contruction Risk Assessment (PCRA)
Penilaian Infection Control Risk assessment (ICRA)
Pengkajian resiko kebakaran Fire safety Risk assessment (FSRA)
Analisis risiko secara proaktif yaitu failure mode effect analysis (analisis modus kegagalan dan dampaknya (FMEA)
Analisis kerentanan terhadap bahaya/hazard vulnerability analysis (HVA)
Persyaratan tentang standar Bangunan Rumah Sakit
sesuai dengan peraturan yang berlaku meliputi :
Lahan dan Akses Bangunan ; Tata Bangunan ; Kebutuhan total Luas bangunan ; Fasilitas aksesibel ; Ruang-ruang ; Pola hubungan antar ruang ; Sarana evakuasi bangunan; Persyaratan struktur bangunan
Lahan dan Akses Bangunan ; Tata Bangunan ; Kebutuhan total Luas bangunan ; Fasilitas aksesibel ; Ruang-ruang ; Pola hubungan antar ruang ; desain komponen bangunan ; Sarana evakuasi bangunan; Persyaratan struktur bangunan
Lahan dan Akses Bangunan ; Tata Bangunan ; Kebutuhan total Luas bangunan ; Fasilitas aksesibel ; Ruang-ruang ; Pola hubungan antar ruang ; desain komponen bangunan ; Persyaratan struktur bangunan
Lahan dan Akses Bangunan ; Tata Bangunan ; Kebutuhan total Luas bangunan ; Ruang-ruang ; Pola hubungan antar ruang ; desain komponen bangunan ; Sarana evakuasi bangunan; Persyaratan struktur bangunan
Lahan dan Akses Bangunan ; Tata Bangunan ; Kebutuhan total Luas bangunan ; Fasilitas aksesibel ; Pola hubungan antar ruang ; desain komponen bangunan ; Sarana evakuasi bangunan; Persyaratan struktur bangunan
Rumah Sakit mematuhi peraturan perundangan yang mengatur Persyaratan Prasarana Rumah Sakit meliputi :
Instalasi air bersih ; Instalasi air limbah ; Sistem Proteksi kebakaran aktif ; Sistem proteksi kebakaran pasif ; Sistem transportasi dalam Gedung ; Sistem Instalasi Gas medik ; Sistem tata udara ; Sistem kelistrikan (elektrikal) ; Sarana elektronika bangunan dan ICT RS
Instalasi air bersih ; Instalasi air limbah ; Sistem drainage air hujan dan lingkungan ; Sistem Proteksi kebakaran aktif ; Sistem proteksi kebakaran pasif ; Sistem Instalasi Gas medik ; Sistem tata udara ; Sistem kelistrikan (elektrikal) ; Sarana elektronika bangunan dan ICT RS
Instalasi air bersih ; Instalasi air limbah ; Sistem drainage air hujan dan lingkungan ; Sistem Proteksi kebakaran aktif ; Sistem proteksi kebakaran pasif ; Sistem transportasi dalam Gedung ; Sistem Instalasi Gas medik ; Sistem tata udara ; Sistem kelistrikan (elektrikal) ; Sarana elektronika bangunan dan ICT RS
Instalasi air bersih ; Instalasi air limbah ; Sistem drainage air hujan dan lingkungan ; Sistem Proteksi kebakaran aktif ; Sistem proteksi kebakaran pasif ; Sistem transportasi dalam Gedung ; Sistem Instalasi Gas medik ; Sistem kelistrikan (elektrikal) ; Sarana elektronika bangunan dan ICT RS
Instalasi air bersih ; Instalasi air limbah ; Sistem drainage air hujan dan lingkungan ; Sistem Proteksi kebakaran aktif ; Sistem proteksi kebakaran pasif ; Sistem transportasi dalam Gedung ; Sistem Instalasi Gas medik ; Sistem tata udara ; Sistem kelistrikan (elektrikal) dan ICT RS
Rumah Sakit mematuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bangunan, prasarana dan peralatan medis rumah sakit.
Dalam regulasi mencakup tentang Pengelolaan bahan limbah berbahaya dan beracun (B3).
Sebagai acuan, tim RS harus memahami peraturan perundangan terkait dengan pengelolaan limbah Medis di fasyankes, yang terdapat dalam?
PMK Nomor 18 Tahun 2020
KMK Nomor 128 Tahun 2022
SE Nomor HK.02.02/1/472022
PP Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Perundangan yang mengatur Persyaratan tentang Standar Peralatan Kesehatan meliputi :
Penilaian Kebutuhan ; Persyaratan pengoperasian ; Pelaksanaan pengoperasian ; Penyimpanan / pengemasan ; Dekontaminasi ; Pemeliharaan
Penilaian Kebutuhan ; Persyaratan pengoperasian; Persiapan pengoperasian ; Penyimpanan / pengemasan ; Dekontaminasi ; Pemeliharaan
Penilaian Kebutuhan ; Persyaratan pengoperasian; Persiapan pengoperasian ; Pelaksanaan pengoperasian ; Dekontaminasi ; Pemeliharaan
Penilaian Kebutuhan ; Persyaratan pengoperasian; Persiapan pengoperasian ; Pelaksanaan pengoperasian ; Penyimpanan / pengemasan ; Dekontaminasi ; Pemeliharaan
Penilaian Kebutuhan ; Persyaratan pengoperasian; Persiapan pengoperasian ; Pelaksanaan pengoperasian ; Penyimpanan / pengemasan ; Pemeliharaan
Untuk menjamin peralatan medis dapat digunakan dan layak pakai maka rumah sakit perlu melakukan pengelolaan peralatan medis dengan baik dan sesuai standar serta peraturan perundangan yang berlaku.
Proses pengelolaan peralatan medis sesuai maksud dan tujuan MFK 7 meliputi:
Identifikasi dan penilaian kebutuhan alat medis, penapisan teknologi alat medis, pengadaan alat medis, inventarisasi alat medis, pemeriksaan berkala
Identifikasi dan penilaian kebutuhan alat medis, inventarisasi alat medis, pemeriksaan berkala, pengujian alat medis, pemeliharaan preventif dan kalibrasi
Penapisan teknologi alat medis, Identifikasi dan penilaian kebutuhan alat medis,pengadaan alat medis , inventarisasi alat medis, pemeriksaan berkala, pengujian alat medis, pemeliharaan preventif dan kalibrasi
Identifikasi dan penilaian kebutuhan alat medis, penapisan teknologi alat medis, pengadaan alat medis, inventarisasi alat medis, pemeriksaan berkala, pengujian alat medis, pemeliharaan preventif dan kalibrasi
Penapisan teknologi alat medis, Identifikasi dan penilaian kebutuhan alat medis, inventarisasi alat medis, pemeriksaan berkala, pengujian alat medis, pemeliharaan preventif dan kalibrasi
