WorksheetsMIK - Konsep Dasar RM
Total questions: 30
Worksheet time: 45mins
Tata cara penyelenggaraaan Rekam Medis Elektronik (RME) di fasilitas pelayanan kesehatan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI dibawah ini, yaitu ....
Permenkes RI Nomor 25 Tahun 2022
Permenkes RI Nomor 24 Tahun 2022
Permenkes RI Nomor 24 Tahun 2021
Permenkes RI Nomor 25 Tahun 2020
Permenkes RI Nomor 25 Tahun 2021
Jangka waktu penyimpanan data Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilakukan paling singkat …
10 Tahun
5 Tahun
15 Tahun
25 Tahun
20 Tahun
Salah satu peran PMIK dalam pelaksanaan pendaftaran pasien adalah …
Melakukan kodefikasi penyakit dan Tindakan
Melakukan registrasi pasien baru dan lama
Melakukan analisisa statistik terkait kunjungan rumah sakit
Melakukan kegiatan quality control
Mengatur dan melakukan indeksing rekam medis
Salah satu peran PMIK dalam pelaksanaan kegiatan assembling adalah …
Mengurutkan dokumen rekam medis
Melakukan komunikasi informasi dan edukasi kepada pasien
Memasukkan data ke sistem informasi
Melakukan pengambilan dan pengembalian dokumen rekam medis
Menjaga keamanan dan kerahasiaan rekam medis
Salah satu peran PMIK dalam pelaksanaan kegiatan kodefikasi adalah …
Menjaga kualitas pelayanan
Mendukung Pendidikan dan penelitian
Melakukan kodefikasi penyakit dan Tindakan yang tepat
Mencocokan dan melengkapi dokumen rekam medis
Menyimpan dokumen rekam medis
Salah satu peran PMIK dalam pelaksanaan filing adalah …
Menjaga kualitas pelayanan
Mendukung Pendidikan dan penelitian
Melakukan kodefikasi penyakit dan Tindakan yang tepat
Mencocokan dan melengkapi dokumen rekam medis
Menyimpan dokumen rekam medis
Dalam kegiatan pelayanan rekam medis dan informasi Kesehatan meliputi persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi. Berikut yang merupakan tahap persiapan adalah …
Menyusun dan mengembangkan sistem dan prosedur pengelolaan rekam medis.
Melakukan registrasi pasien dan pencatatan data rekam medis.
Mengelola dan menyimpan rekam medis dengan baik dan aman.
Memberikan akses rekam medis kepada pihak yang berhak.
Menyusun laporan statistik dan analisis data rekam medis.
Dalam kegiatan pelayanan rekam medis dan informasi Kesehatan meliputi persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi. Berikut yang merupakan tahap pelaksanaan adalah …
Menyusun dan mengembangkan sistem dan prosedur pengelolaan rekam medis.
Menyusun laporan statistik dan analisis data rekam medis.
Menyusun laporan berkala tentang kinerja dan capaian pelayanan rekam medis.
Menyusun laporan kejadian luar biasa (KLB) yang berkaitan dengan rekam medis
Melakukan pengolahan dan analisis data rekam medis.
Dalam kegiatan pelayanan rekam medis dan informasi Kesehatan meliputi persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi. Berikut yang merupakan tahap pelaporan adalah …
Menyusun dan mengembangkan sistem dan prosedur pengelolaan rekam medis.
Menyusun laporan statistik dan analisis data rekam medis.
Melakukan registrasi pasien dan pencatatan data rekam medis.
Mengelola dan menyimpan rekam medis dengan baik dan aman.
Memberikan akses rekam medis kepada pihak yang berhak.
Dalam kegiatan pelayanan rekam medis dan informasi Kesehatan meliputi persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi. Berikut yang merupakan tahap evaluas adalah …
Melakukan registrasi pasien dan pencatatan data rekam medis.
Mengelola dan menyimpan rekam medis dengan baik dan aman.
Memberikan akses rekam medis kepada pihak yang berhak.
Melakukan evaluasi terhadap mutu pelayanan rekam medis.
Menyusun dan mengembangkan sistem dan prosedur pengelolaan rekam medis.
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI dibawah ini yaitu ….
Nomor/129/Menkes/SK/II/2008
Nomor/129/Menkes/SK/I/2008
Nomor/129/Menkes/SK/III/2008
Nomor/128/Menkes/SK/II/2008
Nomor/128/Menkes/SK/III/2008
Menurut Standar Pelayanan Mininimal (SPM) Rumah Sakit kelengkapan dokumen rekam medis rawat inap harus lengkap dalam kurun waktu …
2x24 jam
1x24 jam
3x24 jam
1x12 jam
2x12 jam
Menurut Standar Pelayanan Mininimal (SPM) Rumah Sakit penyediaan dokumen rekam medis rawat inap harus tersedia dalam rerata waktu …
≤ 5 menit
≤ 10 menit
≤ 25 menit
≤ 15 menit
≤ 8 menit
Menurut Standar Pelayanan Mininimal (SPM) Rumah Sakit penyediaan dokumen rekam medis rawat jalan harus tersedia dalam rerata waktu …
≤ 5 menit
≤ 10 menit
≤ 25 menit
≤ 15 menit
≤ 8 menit
Dalam Standar Pelayanan Mininimal (SPM) Rumah Sakit yang dimaksud dengan Informed Consent adalah …
waktu mulai pasien diputuskan untuk rawat inap oleh dokter sampai rekam medik rawat inap tersedia di bangsal pasien
rekam medik yang telah diisi lengkap oleh dokter dalam waktu < 24 jam setelah selesai pelayanan rawat jalan atau setelah pasien rawat inap diputuskan untuk pulang
persetujuan yang diberikan pasien/keluarga pasien atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.
Pasien kembali keperawatan intensif dari ruang rawat inap dengan kasus yang sama dalam waktu < 72 jam
pernyataan puas oleh pelanggan terhadap pelyanan rumah sakit
Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia yang disingkat PORMIKI dibentuk pada tanggal …
12 Februari 1989
18 Februari 1989
18 Februari 1999
12 Februari 1999
18 Februari 1988
Rekam medis di sebagian besar layanan kesehatan dilakukan secara numerik sesuai dengan nomor rekam medis pasien. Di masa lalu, penomoran rekam medis disesuaikan dengan nama pasien, nomor pulang, atau nomor kode diagnostik. Pengarsipan menggunakan nomor sering digunakan karena pengarsipan dengan abjad berdasarkan nama pasien dianggap lebih rumit. Tiga jenis sistem penomoran yang saat ini populer digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan adalah serial numbering, unit numbering dan serial unit numbering. Yang dimaksud dengan serial numbering adalah …
pasien akan menerima nomor rekam medis baru setiap kali mereka mendaftar
penomoran rekam medis ini hanya menyediakan satu nomor yang merupakan gabungan dari semua data yang dikumpulkan pada pasien tertentu, baik sebagai pasien rawat jalan, rawat inap atau pasien darurat.
sistem ini mengurutkan rekam medis sesuai urutan alfabet A-Z
setiap kali pasien mendaftar akan menerima nomor rekam medis baru, namun catatan medis sebelumnya akan terus mengikuti dengan cara diarsipkan di bawah nomor terbaru yang dikeluarkan
sistem yang menjajarkan berkas rekam medis berdasarkan urutan langsung nomor rekam medisnya
Rekam medis di sebagian besar layanan kesehatan dilakukan secara numerik sesuai dengan nomor rekam medis pasien. Di masa lalu, penomoran rekam medis disesuaikan dengan nama pasien, nomor pulang, atau nomor kode diagnostik. Pengarsipan menggunakan nomor sering digunakan karena pengarsipan dengan abjad berdasarkan nama pasien dianggap lebih rumit. Tiga jenis sistem penomoran yang saat ini populer digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan adalah serial numbering, unit numbering dan serial unit numbering. Yang dimaksud dengan unit numbering adalah …
pasien akan menerima nomor rekam medis baru setiap kali mereka mendaftar
sistem ini mengurutkan rekam medis sesuai urutan alfabet A-Z
setiap kali pasien mendaftar akan menerima nomor rekam medis baru, namun catatan medis sebelumnya akan terus mengikuti dengan cara diarsipkan di bawah nomor terbaru yang dikeluarkan
sistem yang menjajarkan berkas rekam medis berdasarkan urutan langsung nomor rekam medisnya
penomoran rekam medis ini hanya menyediakan satu nomor yang merupakan gabungan dari semua data yang dikumpulkan pada pasien tertentu, baik sebagai pasien rawat jalan, rawat inap atau pasien darurat.
Rekam medis di sebagian besar layanan kesehatan dilakukan secara numerik sesuai dengan nomor rekam medis pasien. Di masa lalu, penomoran rekam medis disesuaikan dengan nama pasien, nomor pulang, atau nomor kode diagnostik. Pengarsipan menggunakan nomor sering digunakan karena pengarsipan dengan abjad berdasarkan nama pasien dianggap lebih rumit. Tiga jenis sistem penomoran yang saat ini populer digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan adalah serial numbering, unit numbering dan serial unit numbering. Yang dimaksud dengan serial unit numbering adalah …
pasien akan menerima nomor rekam medis baru setiap kali mereka mendaftar
sistem ini mengurutkan rekam medis sesuai urutan alfabet A-Z
setiap kali pasien mendaftar akan menerima nomor rekam medis baru, namun catatan medis sebelumnya akan terus mengikuti dengan cara diarsipkan di bawah nomor terbaru yang dikeluarkan
sistem yang menjajarkan berkas rekam medis berdasarkan urutan langsung nomor rekam medisnya
penomoran rekam medis ini hanya menyediakan satu nomor yang merupakan gabungan dari semua data yang dikumpulkan pada pasien tertentu, baik sebagai pasien rawat jalan, rawat inap atau pasien darurat.
Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien (PERMENKES No. 269/MENKES/III/2008 Tentang Rekam Medis). Penyimpanan rekam medis (filling system) memiliki 2 metode yaitu …
Sentralisasi dan Terminalisasi
Desentralisasi dan Middle filling
Terminalisasi dan Desentralisasi
Sentralisasi dan Desentralisasi
Terminalisasi dan Middle filling
Salah satu pemanfaatan rekam medis elektronik adalah …
Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
Alat bukti dalam proses penegakan hukum , disiplin kedokteran, dan kedokteran gigi dan penegakan etika kedokteran dan etika kedokteran gigi
Mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis yang berbasis digital dan terintegrasi
Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis
Penginputan data untuk klaim pembiayaan
Salah satu tujuan organisasi PORMIKI adalah …
Mengambangkan Profesi sesuai dengan standar kompetisi PMIK
Meningkatkan kualitas pelayanan rekam medis dan informasi Kesehatan
Mengambangkan IPTEK bidang rekam medis dan informasi Kesehatan
Mengembangkan potensi PMIK dalam ilmu pengetahuan dan teknologi bidang RMIK untuk mendukung sistem Kesehatan nasional
Meningkatkan kemampuan manajemen dan kepemimpinan organisasi
Menurut Permenkes 24 Tahun 2022 Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik meliputi …
Pengolahan Informasi Rekam Medis Elektronik
Mengambangkan IPTEK bidang rekam medis dan informasi Kesehatan
Mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis yang berbasis digital dan terintegrasi
Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis
Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
Jangka waktu penyimpanan data Rekam Medis Konvesional di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilakukan paling singkat …
10 Tahun
5 Tahun
15 Tahun
25 Tahun
20 Tahun
Melakukan registrasi pasien dan pencatatan data rekam medis merupakan bagian dari kegiatan pelayanan rekam medis dan informasi Kesehatan yaitu …
Persiapan
Evaluasi
Pelaporan
pengisian
pelaksanaan
Menyusun laporan statistik dan analisis data rekam medis merupakan bagian dari kegiatan pelayanan rekam medis dan informasi Kesehatan yaitu …
Persiapan
Evaluasi
Pelaporan
Pengisian
Pelaksanaan
Melakukan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang rekam medis merupakan bagian dari kegiatan pelayanan rekam medis dan informasi Kesehatan yaitu …
Persiapan
Evaluasi
Pelaporan
Pengisian
Pelaksanaan
Melakukan pengolahan dan analisis data rekam medis merupakan bagian dari kegiatan pelayanan rekam medis dan informasi Kesehatan yaitu …
Persiapan
Pelaksanaan
Evaluasi
Pelaporan
Pengisian
Melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur pengelolaan rekam medis merupakan bagian dari kegiatan pelayanan rekam medis dan informasi Kesehatan yaitu …
Persiapan
Pelaksanaan
Pelaporan
Evaluasi
Pengisian
Menyusun laporan berkala tentang kinerja dan capaian pelayanan rekam medis merupakan bagian dari kegiatan pelayanan rekam medis dan informasi Kesehatan yaitu …
Persiapan
Pelaksanaan
Pelaporan
Evaluasi
Pengisian
