WorksheetsPPK 2024 PAKET 01
Total questions: 55
Worksheet time: 28mins
Siapa Ketua KPU RI?
Kapan hari pemungutan suara untuk Pemilukada 2024?
25 November 2024
26 November 2024
27 November 2024
28 November 2024
29 November 2024
Di bawah ini merupakan prinsip penyelenggaraan pemilihan, kecuali ...
langsung
umum
akuntabel
bebas
rahasia
Di bawah ini merupakan tahapan persiapan pemilihan, kecuali ...
penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan
pembentukan PPK, PPS dan KPPS
pendaftaran pasangan calon
pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
Syarat usia bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati adalah ...
30 dan 25
30 dan 30
25 dan 25
25 dan 30
35 dan 30
Syarat pendidikan paling rendah bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati adalah ...
SD
SMP
SMA
S 1
S 2
PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat ... ... ... sebelum pemungutan suara dan dibubarkan ... ... ... setelah pemungutan suara
8 bulan ; 1 bulan
7 bulan ; 2 bulan
7 bulan ; 1 bulan
6 bulan ; 2 bulan
6 bulan ; 1 bulan
Di bawah ini yang merupakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK, kecuali ...
membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, DPS , dan DPT;
membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan tepat waktu;
Di bawah ini yang merupakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK, kecuali ...
memperlakukan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota secara adil dan setara;
mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas kecamatan;
mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f;
menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan;
Di bawah ini yang merupakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK, kecuali ...
menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada masyarakat;
membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan;
melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
Di bawah ini yang merupakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK, kecuali ...
melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh ...
KPU RI
KPU Provinsi
KPU Kabupaten/Kota
PPK
Kepala Desa
Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh ...
KPU RI
KPU Provinsi
KPU Kabupaten/Kota
PPK
PPS
Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi perolehan paling sedikit ... dari jumlah kursi DPRD atau ... dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum.
20% ; 20%
20% ; 25%
25% ; 25%
25% ; 20%
25% ; 30%
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit ... dukungan
10%
8,5%
7,5%
6,5%
5%
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit ... dukungan
10%
8,5%
7,5%
6,5%
5%
KPU dibantu oleh calon perseorangan menyerahkan syarat dukungan kepada PPS untuk dilakukan Verfak peling lambat ... hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.
25
26
27
28
29
Verfak dilakukan paling lama ... hari sejak dokumen syarat dukungan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
10
11
12
13
14
Pendukung calon perseorangan yang tidak dapat ditemui pada saat verfak, diberikan kesempatan untuk dihadirkan di kantor PPS paling lambat ... hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.
1
2
3
4
5
PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan calon perseorangan paling lama ... hari
5
6
7
8
9
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan calon perseorangan paling lama ... hari
5
6
7
8
9
Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dilakukan pemutakhiran oleh PPS paling lambat ... hari sejak diterima oleh PPS.
10
11
12
13
14
Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dilakukan rekapitulasi oleh PPK dan diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat ... hari sejak selesainya pemutakhiran.
1
2
3
4
5
DPS diumumkan secara luas di setiap RT/RW oleh PPS untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat selama ... hari
10
11
12
13
14
PPS memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat selama ... hari sejak tahapan masukan dan tanggapan masyarakat berakhir.
1
2
3
4
5
DPS yang sudah diperbaiki diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama ... hari sejak jangka waktu penyusunan DPT berakhir
1
2
3
4
5
DPT harus ditetapkan paling lambat ... hari sebelum tanggal pemungutan suara pemilihan
10
15
20
25
30
Di bawah ini merupakan kampanye yang dapat dilaksanakan, kecuali ...
pertemuan Terbatas
pertemuan tatap muka / dialog
debat publik
penyebaran bahan kampanye
tabligh akbar
Di bawah ini merupakan kampanye yang difasilitasi oleh KPU yang didanai APBD, kecuali ...
iklan media massa
pertemuan tatap muka / dialog
debat publik
penyebaran bahan kampanye
pemasangan alat peraga
APK harus sudah dibersihkan paling lambat ... hari sebelum hari pemungutan suara
1
2
3
4
5
Kampanye dilaksanakan ... hari setelah penetapan pasangan calon peserta pemilihan sampai dimulainya masa tenang
1
2
3
4
5
Debat publik antar calon dilaksanakan paling banyak ... kali oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
1
2
3
4
5
Di bawah ini yang merupakan larangan dalam kampanye, kecuali ...
mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik;
melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;
menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.
Di bawah ini yang merupakan larangan dalam kampanye, kecuali ...
Penyampaian materi Kampanye dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif.
mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
Di bawah ini yang merupakan larangan dalam kampanye, kecuali ...
klan media massa cetak dan media massa elektronik;
menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya;
melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Di bawah ini pihak yang boleh terlibat dalam kampanya adalah ...
Pejabat BUMN/BUMD
ASN
TNI/Polri
Kepala Desa dan Perangkat Desa
Tokoh Adat
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat ... ... ... bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
5
6
7
8
9
Dana Kampanye pasangan calon yang diusulkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik
dapat diperoleh dari, kecuali ...
Sumbangan partai politik
Sumbangan pasangan calon
Sumbangan perseorangan
Sumbangan badan hukum swasta
Sumbangan lembaga swasta asing
Sumbangan dana Kampanye dari perseorangan paling banyak ... jt dan dari badan
hukum swasta paling banyak ... jt
50 ; 500
55 ; 550
60 ; 650
70 ; 700
75 ; 750
Laporan sumbangan dana Kampanye dan pengeluaran disampaikan oleh pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi dan pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Calon Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota dalam waktu ... hari sebelum masa Kampanye dimulai dan ... hari sesudah masa Kampanye berakhir.
1 ; 1
2 ; 2
3 ; 3
4 ; 4
5 ; 5
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menyerahkan laporan dana kampanye kepada kantor akuntan publik untuk diaudit paling lambat ... hari setelah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima laporan dana Kampanye.
1
2
3
4
5
Kantor akuntan publik wajib menyelesaikan audit paling lambat ... hari terhitung sejak laporan dana kampanye dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diterima.
5
10
15
20
25
Hasil audit dana kampenye diumumkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat ... hari setelah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kotamenerima laporan hasil audit dari kantor akuntan publik.
1
2
3
4
5
Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas, kecuali ...
kotak suara
surat suara
tinta
bilik suara
karet
Perlengkapan pemungutan suara harus sudah diterima KPPS paling lambat ... hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
1
2
3
4
5
Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan ... % dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
1
1,5
2
2,5
3
Jumlah surat suara ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak ... surat suara untuk pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus.
1000
2000
3000
4000
5000
KPPS memberikan undangan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya paling lambat ... hari sebelum tanggal pemungutan suara.
1
2
3
4
5
Pemilih untuk setiap TPS paling banyak ... orang
500
600
700
800
900
KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi pasangan calon, PPL, PPS, PPK melalui PPS serta menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara pada tempat pengumuman di TPS selama ... hari.
3
4
5
6
7
PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan menempelkan salinan tersebut di tempat umum selama ... hari.
3
4
5
6
7
PPK wajib menyerahkan berita acara pemungutan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat ... hari setelah berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari PPS diterima.
1
2
3
4
5
Setelah membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara, KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih dalam pleno KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lama ... hari
1
2
3
4
5
Dalam hal TPS atau PPS tidak dapat melakukan penghitungan suara ulang, pelaksanaan penghitungan suara ulang dilakukan oleh panitia pemilihan setingkat di atasnya paling lama ... hari setelah hari pemungutan suara.
1
2
3
4
5
Penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK dilaksanakan paling lama ... hari setelah hari/tanggal pemungutan suara.
1
2
3
4
5
