Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

ITNT ITKT

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Yang dimaksud dengan negara calling visa adalah....

a)

negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, Pertahanan dan keamanan negara

b)

negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya.

c)

negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi.

d)

negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, Pertahanan dan keamanan negara, dan keimigrasian.

2.

Manakah pilihan yang kurang tepat dari daftar negara dari calling visa?

a)

Nigeria, Liberia, Somalia

b)

Korea Utara, Israel, Guinea

c)

Afganistan, Somalia, Liberia

d)

Israel, Irak, Korea Utara

e)

Afganistan, Guinea, Somalia

3.

Siapakah yang memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan perpanjangan izin tinggal kunjungan bagi orang asing dari negara calling visa?

a)

Kepala Kantor Imigrasi

b)

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian

c)

Direktur Jenderal Imigrasi

d)

Menteri Hukum dan HAM

4.

Jawaban yang kurang tepat dari anggota tim penilai visa bagi negara calling visa sesuai Permenkumham 33/2021 adalah....

a)

Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Republik Indonesia

b)

Kementerian Ketenagakerjaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara

c)

Kementerian Hukum dan HAM, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan

d)

Tentara Nasional Indonesia, Badang Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara

5.

Berikut ini adalah tugas tim koordinasi penilai visa, kecuali....

a)

mengevaluasi negara yang kondisi atau keadaan negaranya mempunyai tingkat kerawanan tertentu

b)

memberikan rekomendasi kepada Menteri dalam menetapkan Negara Calling Visa

c)

memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal dalam menyetujui atau menolak permohonan Visa dari negara Calling Visa

d)

memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM dalam menyetujui atau menolak permohonan Visa dari negara Calling Visa

6.

Evaluasi Negara Calling Visa oleh tim koordinasi penilai Visa dilaksanakan dalam periode sebagai berikut....

a)

Paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan

b)

Paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan

c)

Paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan

d)

Paling sedikit 2 (dua) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan

7.

Warga negara dari Negara Calling Visa yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan negara Indonesia dan telah memegang Affidavit, hanya dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagai berikut....

a)

Bandar Udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Juanda

b)

Bandar Udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Ngurah Rai

c)

Bandar Udara Ngurah Rai dan Bandar Udara Kuala Namu

d)

Bandar Udara Kuala Namu dan Bandar Udara Hang Nadim

8.

Dalam Perubahan Keempat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Negara Calling Visa di tahun 2023, Negara manakah yang dihapus dari daftar tersebut?

a)

Kamerun

b)

Irak

c)

Pakistan

d)

Niger

9.

Izin Tinggal Keadaan Terpaksa diberikan dengan alasan sebagai berikut, kecuali....

a)

Kemanusiaan

b)

Bencana Alam dan Nonalam

c)

Kepentingan Pemerintah

d)

Deteni yang dideportasi tidak dalam Rudenim

e)

Pekerjaan yang mendesak

10.

Izin Tinggal Keadaan Terpaksa diberikan kepada orang asing untuk tinggal di Indonesia selama....

a)

14 hari dan dapat diperpanjang 14 hari

b)

14 hari dan tidak dapat diperpanjang

c)

30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari

d)

30 hari dan tidak dapat diperpanjang