Font size
WorksheetsLatihan Ujian Peserta Railway Police Champions
Total questions: 40
Worksheet time: 20mins
Sebutkan salah satu dokumen pendukung yang ditetapkan dalam pelaksanaan Pengamanan di Stasiun sebagai berikut ……………………
Buku Serah Terima Dinasan
Lay Out Stasiun
Bentuk G43
Buku serah terima barang tertinggal
Sebutkan perlengkapan administrasi yang harus dilengkapi dalam pelaksanaan pengamanan Stasiun
Jadwal Dinasan, Buku serah terima dinasan, Layout Stasiun, Intruksi Kerja
Jadwal Dinasan, Buku serah terima barang tertinggal, Layout Pengamanan Stasiun, SOP Pengamanan Stasiun
Jadwal Dinasan, Buku serah terima dinasan, Layout Pengamanan Stasiun, Intruksi Kerja
Semua jawaban benar
Beberapa hal yang menjadi objek sasaran Pengamanan di Stasiun antara lain ……………………
Pegawai yang ada di Stasiun, barang bawaan penumpang, stakeholders, dan barang inventaris Perusahaan.
Penumpang dan calon penumpang, barang bawaan penumpang, stakeholders, dan area ruang terbatas.
Penumpang dan calon penumpang, barang bawaan penumpang, stakeholders, dan barang inventaris Perusahaan.
Penumpang dan calon penumpang, Inventaris persinyalan, stakeholders, dan barang inventaris Perusahaan.
Sebutkan metode Pengamanan di Stasiun yang di jelasakan dalam perdir SOP pengamanan di Stasiun ……………………
Mengatur antrian di pintu Boarding masuk
Penjagaan dan Patroli
Standby di pos penjagaan dan patroli jalur
Pengecekan area daerah rawan kriminalitas
Sebutkan salah satu tugas Kepala Stasiun sebagaimana dimaksud dalam perdir SOP pengamanan di Stasiun ……………………
Mengawasi, mengendalikan keamanan dan ketertiban di lingkungan wilayahstasiunnya;
Memberikan komando dan pengendalian semua Personel Pengamanan di stasiun
Memberikan pembinaan kepada Pekerja di Stasiun terkait keamanan dan ketertiban di wilayah stasiunnya
Semua jawaban benar
Sesuai perdir SOP pengamanan di Stasiun Personel Pengamanan datang ke Stasiun …………………….. sebelum jam dinas dengan berpakaian dinas, beserta perlengkapannya
30 Menit
60 Menit
45 Menit
35 Menit
Dalam melaksanakan apel persiapan pelaksanaan tugas yang dipimpin oleh Polsuska/Koordinator Lapangan (Korlap) Personel Pengamanan Stasiun, melakukan kecuali …………………
Pengecekan perlengkapan personel
Mengatur penempatan Personel Pengamanan sesuai Lay Out Pengamanan Stasiun
Menyampaian instruksi/Informasi terkini yang berkaitan dengan bidang Pengamanan
Melaksanakan presensi
Zona Pengamanan Stasiun harus dibagi habis dengan jumlah Personel Pengamanan yang ada di Stasiun per shift dengan mengacu kepada Lay Out Pengamanan Stasiun sebagai penetapan titik rawan di Stasiun yang dibuat oleh unit pengamanan dan diketahui oleh …………………………….
Kepala Stasiun
Kepala Peleton Polsuska
Kepala Regu Polsuska
Supervisor Objek Vital dan Aset
Salah satu tugas Personel Pengamanan Stasiun yang berkedudukan di pintu masuk Zona Pengamanan 1 adalah :
Tidak meninggalkan pos penjagaannya sebelum ada petugas pengganti tanpa seizin Korlap
Menjaga keamanan dan ketertiban area pintu masuk Zona Pengamanan 1 dari orang yang tidak berkepentingan termasuk mencegah orang tidak bertiket masuk
Melarang dan mengarahkan orang merokok yang bukan pada tempatnya
Semua jawaban benar
Sebutkan tindakan yang harus di ambil oleh petugas pengamanan stasiun pada saat melihat gangguan keamanan dan ketertiban di stasiun antara lain ……………….
Menangkap pelaku dalam hal tertangkap tangan
Membiarkan korban dan barang bukti
Meninggalkan tempat kejadian perkara terhadap terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban
Semua jawaban benar
Sebutkan perlengkapan dan peralatan personel pengamanan Polsuska pada saat melaksanakan pengamanan Stasiun ……………………
Seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Polsuska
Ban lengan dengan tulisan PAMSTA
Baret wama oranye, Tongkat T, Borgol dan pesawat handy talky (HT)
Semua jawaban benar
Sesuai SOP Pengamanan Di Stasiun Personel Pengamanan Stasiun wajib melaksanakan Patroli berkala di area Zona Pengamanan dengan jeda waktu paling lama …………………….. sekali
45 Menit
30 Menit
60 Menit
40 Menit
Sebutkan tugas serta tanggung jawab personel Pengamanan pada saat melaksanakan patroli pada Kereta stabling di jalur kereta api (emplasemen) .............
Mengecek dan meyakinkan pintu kereta yang stabling dalam keadaan tertutup dan terkunci dengan baik dan menjaga di lokasi selama berdinas
Mengambil dokumentasi patroli
Apabila kedapatan pintu kereta tidak dikunci segera tidak melaporkan kepada Polsuska
Mencegah dan melarang orang atau petugas yang tidak berkepentingan masuk atau berada dalam kereta yang stabling
Apabila terjadi Gangguan Keamanan dalam hal kehilangan barang (pencurian/pencopetan/penjambretan) di Stasiun maka Petugas Pengamanan Stasiun melakukan tindakan sebagai berikut ………………….
Membiarkan adanya laporan tentang kehilangan barang di lingkungan stasiun Petugas Pengamanan Stasiun segera melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara untuk melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan orang-orang yang berada di sekitar tempat kejadian perkara
Tidak melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Stasiun/Polsuska/Koordinator Lapangan (Korlap) dan memeriksa melalui Closed Circuit Television selanjutnya disingkat (CCTV) untuk mencari dan menemukan orang yang mencurigakan
Berdasarkan hasil pemeriksaan melalui Closed Circuit Television (CCTV)apabila ditemukan orang yang mencurigakan Petugas Pengamanan Stasiun segera melakukan pemeriksaan lanjutan termasuk penggeledahan
Apabila barang tersebut ditemukan dan pelakunya tertangkap, segera diamankan di pos pengamanan untuk dimintai keterangan secukupnya, selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke kantor Daerah Operasi terdekat
Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia(persero) nomor…………………. yang mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Kondisi Darurat di wilayah Stasiun, Depo, Balai Yasa dan dalam perjalanan kereta api
KEP.U/LL.507/VIII/2/KA-2015
KEP.U/LL.507/VII/3/KA-2015
KEP.U/LL.507/VII/2/KA-2015
KEP.U/LL.507/VII/1/KA-2015
Peraturan Direksi PT Kereta Api Indonesia(Persero) Nomor ………………… yang mengatur tentang Petubahan atas Peraturan Direksi Nomor PER.U/KL.104/VII/l/KA-2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengamanan di Stasiun
PER.U/KL.104/IX/2/KA-2022
PER.U/KL.104/XI/1/KA-2022
PER.U/KL.104/IX/1/KA-2022
PER.U/KL.105/IX/1/KA-2022
Pada saat terjadi gangguan dan ketertiban yang disebabkan oleh aksi massa termasuk namun tidak terbatas pada suporter bola, demonstrasi, pagelaran musik, dan panggung hiburan yang telah terdeteksi sebelumnya personel melakukan pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait potensi ancaman dan gangguan antara lain ……………………..
Jadwal selesai kegiatan, Potensi Konflik, perkiraan jumlah massa dan lainnya
Jadwal selesai kegiatan, Potensi Damai, perkiraan jumlah massa dan lainnya
Jadwal pelaksanaan kegiatan, Potensi Konflik, perkiraan jumlah massa dan lainnya
Jadwal selesai kegiatan, Potensi Konflik, perkiraan jumlah lawan massa dan lainnya
Pada saat terjadi tindakan anarki dan vandalisme di Stasiun personel pengamanan stasiun bersama instansi berwenang mengamankan sebagai berikut kecuali …………………………
Menghubungi instansi berwenang
Penyebab terjadinya tindakan anarki dan vandalisme di Stasiun dan membuat parameter termasuk namun tidak terbatas pada barikade personel pengamanan, garis polisi, atau alat lain agar tindakan anarki dan vandalisme tidak meluas
Pengguna jasa dan pekerja ke tempat yang aman serta melakukan evakuasi
Aset - aset inventaris vital
Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia(persero) nomor…………………. yang mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pengamanan Aset (Gedung Kantor (GK), Rel Jalan Jembatan (RJJ), Depo, Balai Yasa, Area Stabling (DBASS)) di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero)
KEP. U/UM.101/IV/10/KA-2013
KEP. U/UM.101/IV/10/KA-2015
KEP. U/UM.101/V/10/KA-2013
KEP. U/UM.101/VI/10/KA-2013
1. Peraturan Direksi PT Kereta Api Indonesia(Persero) Nomor ………………… yang mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pengamanan di Stasiun
PER.U/KL.105/VII/l/KA-2018
PER.U/KL.104/VIII/l/KA-2018
PER.U/KL.105/VII/l/KA-2018
PER.U/KL.104/VII/l/KA-2018
Sesuai dengan PERDIR Nomor : PER.U/KL.104/V/3/KA-2019 tentang Perubahan atas keputusan Direksi th 2015 tentang Pengelolaan dan SOP PIDS dan CCTV,
Rekaman CCTV yang tersimpan di dalam DVR pada masing masing rangkaian KA wajib tersimpan selama ?
30 Hari
45 Hari
60 Hari
15 Hari
Peraturan Direksi Nomor : ........... Tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
PER.U/KL.104/XII/1/KA-2020
PER.U/KC.202/XI/1/KA-2020
PER.U/KC.202/XII/1/KA-2020
PER.U/KC.202/XII/1/KA-2021
Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) adalah
Prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan Perusahaan berlandaskan UUD 1945
Prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan Perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha
Prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan Perusahaan berlandaskan pancasila
semua benar
Prinsip - prinsip GCG adalah
Transparency, Agiility, Responsibility, Independency, Fairness
Transparency, Progresifity , Responsibility, Independency, Fairness
Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, Fairness
Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, Happines
Perdir yang menjadi SOP Tanggap Darurat Gangguan Operasional KA adalah
PER.U/KT.204/XI/1/KA-2019
PER.U/KT.204/XII/2/KA-2018
PER.U/KT.204/XII/1/KA-2019
PER.U/KT.204/XII/1/KA-2018
Didalam Perdir SOP Tanggap Darurat Gangguan Operasional KA, yang disebut Pejabat Daerah Urusan Pengamanan disebut
JPND
JPMD
JPPD
JC
yang termasuk dalam KKA, kecuali
KA terguling
Gangguan melanggar sinyal
KA anjlok
tabrakan antar KA
Sebagai JPND tindakan yang dilakukan pada saat terjadi KKA, kecuali
Membantu evakuasi di lokasi kejadian
melakukan tindak pengamanan lokasi kejadian
berkordinasi dengan aparat kewilayahan terdekat
berkordinasi dengan koordinator lapangan untuk penyampaian informasi ke publik
Perdir yang mengatur tentang Pedoman Perilaku ( Code Of Conduct)
PER.U/KC.202/II/2/KA-2022
PER.U/KC.202/II/1/KA-2021
PER.U/KC.202/II/1/KA-2022
PER.U/KC.202/I/1/KA-2021
Yang dimaksud Insan KAI adalah
Dewan Komisaris dan Direksi
Stakeholder di Perusahaan
Seluruh Pekerja
Semua benar
Membantu orang lain belajar adalah bagian dari nilai AKHLAK
Amanah
Kompeten
Harmonis
Loyal
Contoh perilaku ADAPTIF, kecuali
proaktif
siap menghadapi ketidak pastian
menjaga nama baik rekan kerja, Pimpinan dan Perusahaan
kreatif
Indan KAI dapat menandatangani pedoman perilaku selama
Satu bulan sekali
Satu tahun sekali
Satu tahun dua kali
6 bulan sekali
Jelaskan metode Pengamanan Patroli di Jalur KA, Kecuali
dilakukan dengan cara mendatangi, menjelajahi, dan mengawasi situasi kondisi yang dihadapi
dilaksanakan dengan cara jalan kaki
dilakukan dengan menempatkan petugas Pengamanan di titik rawan
dilaksanakan dengan cara berkendara
Perdir yang mengatur SOP Pengamanan Jalur KA yaitu
PER.S/KL.104/XII/2/KA-2024
PER.S/KL.104/IX/2/KA-2024
PER.S/KL.104/X/2/KA-2024
PER.S/KL.104/XI/2/KA-2024
Yang dimaksud Bentuk- bentuk Pengamanan di Jalur KA adalah
Terbuka dan tertutup
Penjagaan dan Patroli
Sarana dan Prasarana
semua benar
Yang dimaksud tindakan represif non yustisial adalah
menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan
berkordinasi dengan pihak pihak terkait untuk kelancaran pelaksanaan pengamanan
dengan cara memberikan peringatan kepada pihak yang tertangkap tangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan atau mengganggu keamanan di Jalur
melakukan tindakan yang cepat dan tepat dalam hal terjadi insiden atau kejadian yang mencurigakan
Tindakan apabila terjadi gangguan kamtib di Stasiun menurut Isi dari Perubahan atas Perdir SOP Pam Stasiun tahun 2022 adalah
a. Gangguan kamtib yang disebabkan oleh aksi massa yang telah terdeteksi sebelumnya
b. Gangguan kamtib yang disebabkan oleh aksi massa yang belum terdeteksi sebelumnya
Jawaban a dan b benar
salah kabeh
Perdir yang mengatur tentang Prosedur Sistem Manajemen Pengamanan
PER.S/KL.104/XII/1/KA-2020
PER.S/KL.104/XII/1/KA-2021
PER.S/KL.104/XII/1/KA-2022
PER.S/KL.104/X/1/KA-2020
WBS adalah singkatan dari
Wrongblowing System
Wah Besar Sekali
Whistleblowing System
Whistle Blower System
