wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

KESAI TEST

Total questions: 80

Worksheet time: 42mins

Name
Class
Date
1.

profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian dengan

a)

Keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu

b)

Keterampilan, kesuksesan, dan sebagainya) tertentu

c)

Kecerdasan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu

d)

Keterampilan, Kepandaian khusus, dan sebagainya) tertentu

2.

Mana pernyataan berikut yang tidak benar terkait profesional menurut KBBI

a)

bersangkutan dengan profesi; 

b)

pekerjaan yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya;

c)

mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan dari amatir). 

d)

keahlian yang diperuntukan untuk sebagian pihak tertentu

3.

persyaratan  utama  dari  suatu  profesi  adalah

a)

merupakan profesi yang mulia

b)

kepemilikan  keahlian  tertentu  yang  unik

c)

keahlian yang dimiliki oleh orang awam

d)

profesi merupakan suatu hal yang tidak dibayar

4.

Suatu  pekerjaan  keahlian  dapat  digolongkan  sebagai  suatu  pekerjaan  profesi  jika  memenuhi persyaratan  tertentu.  Prof.  Welenski  di  dalam  buku  Sawyers Internal Auditanng  menyebutkan   tujuh syarat agar suatu pekerjaan disebut sebagai pekerjaan profesi, yang mana pernyataan berikut yang bukan syarat pekerjaan profesi

a)

pekerjaan tersebut adalah untuk melayani kepentingan suatu pihak

b)

adanya  suatu  badan  tersendiri  yang  diberi  wewenang  oleh  pemerintah  untuk 

mengeluarkan sertifikat. 

c)

kewajiban menempuh ujian untuk menguji pengetahuan bagi yang ingin menjadi anggot

d)

mempunyai  media  massa/publikasi  yang  bertujuan  untuk  meningkatkan  keahlian  dan 

keterampilan anggotanya; 

e)

menjadi  anggota  dalam  organisasi  profesi  dan  selalu  mengikuti  pertemuan  ilmiah  yang 

diselenggarakan oleh organisasi profesi tersebut; 

5.

Suatu  pekerjaan  keahlian  dapat  digolongkan  sebagai  suatu  pekerjaan  profesi  jika  memenuhi 

persyaratan  tertentu.  Prof.  Welenski  di  dalam  buku  Sawyers  Internal  Auditanng  menyebutkan  

tujuh syarat agar suatu pekerjaan disebut sebagai pekerjaan profesi, mana pernyataan berikut yang bukan tujuh syarat pekerjaan profesi

a)

adanya kode etik dan standar yang ditaati di dalam organisasi tersebut; 

b)

bagi  yang  ingin  terlibat  dalam  profesi  dimaksud  harus  melalui  pelatihan  yang  cukup  dan 

berkelanjutan; 

c)

menjadi  anggota  dalam  organisasi  profesi  dan  selalu  mengikuti  pertemuan  ilmiah  yang 

diselenggarakan oleh organisasi profesi tersebut; 

d)

tidak memperlukan ujian sertifikasi ataupun ujian pengetahuan

e)

adanya  suatu  badan  tersendiri  yang  diberi  wewenang  oleh  pemerintah  untuk 

mengeluarkan sertifikat. 

6.

kode etik adalah

a)

merupakan  sistem  dari  prinsip‐prinsip  moral  yang 

diberlakukan  dalam  suatu  kelompok  profesi  yang  ditetapkan  secara  bersama. 

b)

rangkaian suatu aturan yang harus diikuti suatu kelompok agar menjadi kelompok tersebut

c)

ketentuan perilaku yang tidak selalu berlaku pada suatu profesi

7.

Saat  ini,  telah  dikembangkan  rerangka  pemikiran  untuk  membantu  setiap  orang 

memecahkan  dilema  etika.  Rerangka  pemikiran  tersebut  dapat  membantu  masyarakat 

mengidentifikasi masalah etika dan menetapkan tindakan yang tepat sesuai dengan nilai 

pribadi  yang  dimilikinya.  Rerangka  tersebut  dikenal  sebagai  the  six‐step  approach,  yang 

meliputi langkah‐langkah sebagai berikut. 

a)

Identifikasikan kejadiannya - Identifikasikan masalah etika berkaitan dengan kejadian tersebut - Tetapkan  siapa  saja  yang  akan  terpengaruh  serta  tetapkan  apa  konsekuensi  yang 

akan diterima/ditanggungnya berkaitan dengan kejadian tersebut - Tetapkan  tindakan  yang  tepat  berdasarkan  pertimbangan  tentang  nilai‐nilai  etika 

yang  dimiliki  dan  konsekuensi  serta  kesanggupan  menanggung  konsekuensi  atas 

pilihan  tindakannya. - Identifikasikan alternatif‐alternatif tindakan yang dapat ditempuh pihak yang terkait dengan dilema tersebut - Identifikasikan konsekuensi dari tiap‐tiap alternatif tersebut

b)

Identifikasikan kejadiannya - Identifikasikan masalah etika berkaitan dengan kejadian tersebut - Tetapkan  siapa  saja  yang  akan  terpengaruh  serta  tetapkan  apa  konsekuensi  yang 

akan diterima/ditanggungnya berkaitan dengan kejadian tersebut - Identifikasikan alternatif‐alternatif tindakan yang dapat ditempuh pihak yang terkait dengan dilema tersebut - Identifikasikan konsekuensi dari tiap‐tiap alternatif tersebut Tetapkan  tindakan  yang  tepat  berdasarkan  pertimbangan  tentang  nilai‐nilai  etika 

yang  dimiliki  dan  konsekuensi  serta  kesanggupan  menanggung  konsekuensi  atas 

pilihan  tindakannya. 

8.

 Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia (KE‐AIPI) yang ditetapkan oleh Asosiasi Auditor 

Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), yang dilandasi oleh ketentuan hukum sebagai berikut.  kecuali

a)

Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  60  Tahun  2008  tentang  Sistem 

Pengendalian Intern Pemerintah. 

b)

Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  16  Tahun  1994  tentang  Jabatan 

Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 

Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010.  

c)

Anggaran  Dasar  dan  Anggaran  Rumah  Tangga  (AD/ART)  AAIPI  pasal  8  bahwa  Komite 

Standar Audit bertugas merumuskan dan mengembangkan standar audit. 

d)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan JiwaKorps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.  

e)

Anggaran  Dasar  dan  Anggaran  Rumah  Tangga  (AD/ART)  AAIPI  pasal  201  bahwa  Komite 

Standar Audit bertugas merumuskan dan mengembangkan standar audit. 

9.

Kode  etik  AIPI  terdiri  dari  dua  komponen,  yaitu....

a)

prinsip-prinsip etika

b)

standar audit

c)

aturan perilaku

d)

pengawasan dan pemantauan

10.

prinsip etika/perilaku auditor meliputi:

a)

Integritas, Akuntabel, Kompeten, Kerahasiaan, Perilaku Profesional, Objektivitas

b)

Integritas, Akuntabel, Kompeten, Kinerja Baik, Perilaku Profesional, Objektivitas

c)

Integritas, Akuntabel, Kompeten, Kerahasiaan, Perilaku Profesional, Kejujuran

d)

Integritas, Akuntabel, Kecermatan, Kerahasiaan, Perilaku Profesional, Objektivitas

11.

mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh 

sehingga  memiliki  potensi  dan  kemampuan  yang  memancarkan  kewibawaan  dan 

kejujuran.  

a)

Objektivitas

b)

Integritas

c)

Kompeten

d)

Kerahasiaan

12.

sikap  jujur  yang  tidak  dipengaruhi  pendapat  dan  pertimbangan 

pribadi atau golongan dalam mengambil putusan atau tindakan.

a)

Integritas

b)

Perilaku Profesional

c)

Objektivitas

d)

Akuntabel

13.

sifat  sesuatu  yang  dipercayakan  kepada  seseorang  agar  tidak 

diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya.  

a)

Integritas

b)

Akuntabel

c)

Kerahasiaan

d)

Kompetensi

14.

kemampuan  dan  karakteristik  yang  dimiliki  oleh  seseorang, 

berupa  pengetahuan,  keterampilan,  dan  sikap  perilaku  yang  diperlukan  dalam 

pelaksanaan tugas jabatannya.  

a)

Perilaku Profesional

b)

Integritas

c)

Akuntabel

d)

Kompetensi

15.

kemampuan  untuk  menyampaikan  pertanggungjawaban  atau 

untuk  menjawab  dan  menerangkan  kinerja  dan  tindakan  seseorang  kepada  pihak 

yang  memiliki  hak  atau  berkewenangan  untuk  meminta  keterangan  atau 

pertanggungjawaban.  

a)

Integritas

b)

Perilaku Profesional

c)

Akuntabel

d)

Kompeten

16.

Tindak  tanduk  yang  merupakan  ciri,  mutu,  dan  kualitas 

suatu  profesi  atau  orang  yang  profesional  yang  memerlukan  kepandaian  khusus 

untuk menjalankannya.  

a)

Perilaku Profesional

b)

Objektivitas

c)

Akuntabel

d)

Konsisten

17.

Aturan  perilaku  mengatur  setiap  tindakan  yang  harus  dilakukan  oleh  auditor  dan 

merupakan pengejawantahan prinsip‐prinsip perilaku auditor. Empat area perilaku auditor, kecuali

a)

Arutan perilaku individu auditor intern

b)

aturan perilaku dalam organisasi

c)

aturan perilaku menyangkut hubungan sesama auditor

d)

aturan perilaku dengan pihak ketiga

e)

aturan perilakuantara auditor dan auditan

18.

1) melakukan pekerjaan dengan kejujuran, ketekunan, dan tanggung jawab; 

2) menaati hukum dan membuat pengungkapan yang diharuskan oleh ketentuan 

perundang‐undangan dan profesi; 

3) menghormati dan berkontribusi pada tujuan organisasi yang sah dan etis;  

4) tidak  menerima  gratifikasi  terkait  dengan  jabatan  dalam  bentuk  apapun.  Bila 

gratifikasi  tidak  bisa  dihindari,  auditor  intern  pemerintah  wajib  melaporkan 

kepada  Komisi  Pemberantasan  Korupsi  (KPK)  paling  lama  dalam  waktu  7 

(tujuh)  hari  setelah  gratifikasi  diterima  atau  sesuai  ketentuan  pelaporan 

gratifikasi. 

merupakan prinsip aturan perilaku dalam:

a)

integritas

b)

akuntabel

c)

objektivitas

d)

kerahasiaan

19.

1) tidak  berpartisipasi  dalam  kegiatan  atau  hubungan  apapun  yang  dapat 

menimbulkan  konflik  kepentingan  dengan  organisasinya,  atau  yang  dapat 

menimbulkan  prasangka,  atau  yang  meragukan  kemampuannya  untuk  dapat melaksanakan  tugas  dan  memenuhi  tanggung  jawab  profesinya  secara 

objektif; 

2) tidak  menerima  sesuatu  dalam  bentuk  apapun  yang  dapat  mengganggu  atau 

patut diduga mengganggu pertimbangan profesionalnya;  

3) mengungkapkan  semua  fakta  material  yang  diketahui,  yaitu  fakta  yang  jika 

tidak  diungkapkan  dapat  mengubah  atau  memengaruhi  pengambilan 

keputusan atau menutupi adanya praktik‐praktik yang melanggar hukum. 

merupakan prinsip auditor intern pada

a)

integritas

b)

objektivitas

c)

perilaku profesional

d)

kerahasiaan

20.

1) berhati‐hati  dalam  penggunaan  dan  perlindungan  informasi  yang  diperoleh 

dalam tugasnya;  

2) tidak  menggunakan  informasi  untuk  keuntungan  pribadi  atau  dengan  cara 

apapun yang akan bertentangan dengan ketentuan perundang‐undangan atau 

merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis. 

merupakan prinsip auditor dalam

a)

akuntabel

b)

integritas

c)

perilaku profesional

d)

kerahasiaan

21.

1) memberikan  layanan  yang  dapat  diselesaikan  sepanjang  memiliki 

pengetahuan, keahlian dan keterampilan, serta pengalaman yang diperlukan; 

2) melakukan  pengawasan  sesuai  dengan  Standar  Audit  Intern  Pemerintah 

Indonesia; 

3) Terus‐menerus  meningkatkan  keahlian  serta  efektivitas  dan  kualitas 

pelaksanaan tugasnya, baik yang diperoleh dari pendidikan formal, pelatihan, 

sertifikasi, maupun pengalaman kerja. 

a)

akuntabel

b)

objektivitas

c)

integritas

d)

kompetensi

22.

Dalam  prinsip  ini  auditor  intern  pemerintah  wajib  menyampaikan 

pertanggungjawaban  atau  jawaban  dan  keterangan  atas  kinerja  dan  tindakannya secara sendiri atau kolektif kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. 

a)

kerahasiaan

b)

perilaku profesional

c)

kompeten

d)

akuntabel

23.

1) tidak  terlibat  dalam  segala  aktivitas  ilegal,  atau  terlibat  dalam  tindakan  yang 

menghilangkan  kepercayaan  kepada  profesi  pengawasan  intern  atau 

organisasi;  

2) tidak  mengambil  alih  peran,  tugas,  fungsi,  dan  tanggung  jawab  manajemen 

auditan dalam melaksanakan tugas yang bersifat konsultasi. 

merupakan prinsip auditor yang..

a)

perilaku profesional

b)

akuntabel

c)

integritas

d)

kompeten

24.

a. menggalang kerjasama yang sehat dan sinergis; 

b. menumbuhkan dan memelihara rasa kebersamaan dan kekeluargaan;  

c. saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku. 

merupakan hubungan dengan

a)

Hubungan Auditor dengan Auditan 

b)

Hubungan Sesama Auditor 

25.

a. menjaga penampilan/performance sesuai dengan tugasnya; 

b. menjalin kerja sama dengan saling menghargai dan mendukung penyelesaian tugas;  

c. menghindari  setiap  tindakan  dan  perilaku  yang  memberikan  kesan  melanggar 

hukum atau etika profesi terutama pada saat bertugas. 

merupakan hubungan

a)

Hubungan Auditor dengan Auditan 

b)

Hubungan Sesama Auditor 

26.

Keanggotaan  Majelis  Kode  Etik  sekurang‐kurangnya 

a)

2

b)

4

c)

5

d)

10

27.

Pelanggaran  terhadap  KE‐AIPI  dapat  mengakibatkan  auditor  intern  pemerintah  diberi 

peringatan atau diberhentikan dari tugas pengawasan dan/atau organisasi. 

a)

benar

b)

salah

28.

Pemeriksaan, investigasi, dan pelaporan pelanggaran KE‐AIPI ditangani oleh 

a)

Pimpinan Apip

b)

Komite Kode Etik

c)

Majelis Kode Etik

d)

Presiden

29.

Komite  Kode  Etik  melaporkan  hasil  pemeriksaan  dan  investigasi  kepada

a)

BPK

b)

KPK

c)

Pimpinan APIP

d)

Pejabat Eselon I

30.

Untuk menegakkan KE‐AIPI, Komite Kode Etik membentuk

a)

Tim Investigasi

b)

Auditor Investigasi

c)

Majelis Kode Etik

31.

Majelis Kode Etik bersifat

a)

permanen

b)

setiap 6 bulan sekali

c)

temporer, hanya dibentuk apabila ada auditor intern pemerintah yang disangka melakukan pelanggaran terhadap kode etik

d)

fleksibel

32.

Keanggotaan  Majelis  Kode  Etik  sekurang‐kurangnya  5  (lima)  orang,  terdiri  atas:  1  (satu) 

orang  ketua  merangkap  anggota,  1  (satu)  orang  sekretaris  merangkap  anggota,  dan  3 

(tiga) orang anggota. Dalam hal anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang, maka 

harus berjumlah ganjil. Jabatan dan pangkat Anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih 

rendah dari jabatan dan pangkat auditor yang disangka melanggar kode etik. 

apakah pertanyaan tersebut benar?

a)

benar

b)

salah

33.

Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memanggil dan memeriksa auditor yang 

disangka  melanggar  kode  etik.  Keputusan  Majelis  Kode  Etik  diambil  secara  musyawarah 

untuk  mencapai  mufakat.  Dalam  hal  musyawarah  tidak  mencapai  mufakat,  maka 

keputusan diambil dengan 

a)

keputusan pimpinan apip

b)

suara terbanyak dari anggota majelis kode etik

c)

pimpinan komite kode etik

34.

Untuk  mendapatkan  objektivitas  atas  sangkaan  pelanggaran  kode  etik,  selain  dapat 

memanggil  dan  memeriksa  auditor  yang  bersangkutan,  Majelis  Kode  Etik  juga  dapat 

mendengar  keterangan  pejabat  lain  atau  pihak  lain  yang  dianggap  perlu.  Auditor  yang 

bersangkutan juga diberi kesempatan untuk membela diri. 

apakah pernyataan tersebut benar

a)

benar

b)

salah

35.

Keputusan Majelis Kode Etik bersifat

a)

final

b)

temporer

c)

sementara

d)

fleksibel

36.

Auditor  intern  pemerintah  yang  terbukti  melanggar  KE‐AIPI  akan  dikenakan  sanksi oleh.... (1) atas rekomendasi oleh.... (2). jawablah pertanyaan nomer 1

a)

Komite Kode Etik

b)

Majelis Kode Etik

c)

Pimpinan APIP

37.

Auditor  intern  pemerintah  yang  terbukti  melanggar  KE‐AIPI  akan  dikenakan  sanksi oleh....(1) atas rekomendasi oleh....(2)

jawablah pertanyaan nomer 2

a)

Komite Kode Etik

b)

Majelis Kode Etik

c)

Pimpinan APIP

38.

Standar  audit  AIPI  adalah  kriteria  atau  ukuran  mutu  minimal  untuk  melakukan  kegiatan 

audit intern yang wajib dipedomani oleh Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AIPI). 

a)

benar

b)

salah

39.

Tujuan standar audit adalah untuk: 

a. menetapkan  prinsip‐prinsip  dasar  untuk  merepresentasikan  praktik‐praktik  audit 

yang seharusnya; 

b. menyediakan  kerangka  kerja  pelaksanaan  dan  peningkatan  kegiatan  audit  intern 

yang memiliki nilai tambah; 

c. menetapkan dasar‐dasar pengukuran kinerja audit intern; 

d. mempercepat perbaikan kegiatan operasi dan proses organisasi (APIP); 

e. menilai, mengarahkan, dan mendorong auditor untuk mencapai tujuan audit intern; 

f. menjadi pedoman dalam pekerjaan audit intern;  

g. menjadi dasar penilaian keberhasilan pekerjaan audit intern. 

a)

benar

b)

salah

40.

Standar audit berfungsi sebagai ukuran mutu minimal bagi para auditor dan APIP dalam pernyataan berikut, kecuali

a)

pelaksanaan  tugas  dan  fungsi  yang  dapat  merepresentasikan  praktik‐praktik  audit 

intern yang seharusnya, menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan 

kegiatan  audit  intern  yang  memiliki  nilai  tambah  serta  menetapkan  dasar‐dasar 

pengukuran kinerja audit intern; 

b)

pelaksanaan koordinasi audit intern oleh pimpinan APIP; 

c)

pelaksanaan perencanaan audit intern oleh pimpinan APIP;  

d)

pelaksanaan pemeriksaan keuangan

e)

penilaian  efektivitas  tindak  lanjut  hasil  audit  intern  dan  konsistensi  penyajian 

laporan hasil audit intern. 

41.

Ruang  lingkup  kegiatan  audit  intern  yang  dapat  dilakukan  oleh  Auditor  dikelompokkan 

sebagai berikut: 

a)

Penjaminan Kualitas (Quality Assurance)

b)

Kegiatan pemeriksaan keuangan

c)

Kegiatan pengawasan lainnya yang tidak memberikan penjaminan kualitas

d)

Kegiatan memberikan pendapat dan rekomendasi pada pimpinan apip

42.

Kegiatan penjaminan kualitas (quality assurance) terdiri dari hal berikut kecuali

a)

audit

b)

evaluasi

c)

konsultasi

d)

review

e)

pemantauan/monitoring

43.

Kegiatan pengawasan lainnya yang tidak memberikan penjaminan kualitas (kegiatan 

consulting), antara lain kecuali

a)

konsultasi

b)

sosialisasi

c)

pelatihan

d)

asistensi

e)

review

44.

Standar  Audit  AIPI  menyatakan  bahwa  penugasan  audit  keuangan  (yang  memberikan 

opini atas laporan keuangan) wajib menggunakan 

a)

Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)

c)

Standar  Profesional  Akuntan  Publik  (SPAP)

45.

Standar audit terdiri dari 2 bagian utama yaitu

a)

Standar Atribut

b)

Standar Pelaksanaan

c)

Prinsip Dasar

d)

Standar Umum

46.

.............. mengatur  mengenai  karakteristik  umum  yang  meliputi  tanggung 

jawab,  sikap,  dan  tindakan  dari  penugasan  audit  intern  serta  organisasi  dan  pihak‐

pihak  yang  melakukan  kegiatan  audit  intern,  dan  berlaku  umum  untuk  semua 

penugasan  audit  intern

a)

standar pelaksanaan

b)

standar atribut

c)

standar umum

d)

prinsip dasar

47.

.............sifat  khusus  kegiatan  audit  intern  dan 

menyediakan kriteria untuk menilai kinerja audit intern

a)

standar atribut

b)

standar pelaksanaan

c)

standar umum

d)

prinsip dasar

48.

standar pelaksanaan dibagi menjadi.....

a)

standar pelaksanaan audit intern

b)

standar atribut

c)

standar komunikasi audit intern

d)

standar umum

49.

standar atribut dibagi menjadi

a)

standar pelaksanaan komunikasi intern

b)

standar pelaksanaan audit intern

c)

prinsip dasar

d)

standar umum

50.

prinsip dasar dalam standar audit AIPI sebagai berikut

a)

Visi, Misi, Tujuan, Kewenangan, dan Tanggung Jawab APIP (Audit Charter) - Independensi dan Objektivitas  - Independensi APIP - Objektivitas Auditor - Gangguan Terhadap Independensi dan Objektivitas - Kepatuhan terhadap Kode Etik 

b)

Visi, Misi, Tujuan, Kewenangan, dan Tanggung Jawab APIP (Audit Charter) - Standar Umum  - Independensi APIP - Objektivitas Auditor - Gangguan Terhadap Independensi dan Objektivitas - Kepatuhan terhadap Kode Etik 

c)

Visi, Misi, Tujuan, Kewenangan, dan Tanggung Jawab APIP (Audit Charter) - Independensi dan Objektivitas  - Independensi APIP - Standar pelaksanaan - Gangguan Terhadap Independensi dan Objektivitas - Kepatuhan terhadap Kode Etik 

51.

Standar Umum terdiri atas

a)

Kompetensi dan Kecermatan Profesional 

b)

Kecermatan Profesional Auditor 

c)

Kewajibar Auditor

d)

Program Pengembangan dan Penjaminan Kualitas 

52.

tidak  menerima  gratifikasi  terkait  dengan  jabatan  dalam  bentuk  apapun.  Bila 

gratifikasi  tidak  bisa  dihindari,  auditor  intern  pemerintah  wajib  melaporkan 

kepada  Komisi  Pemberantasan  Korupsi  (KPK)  paling  lama  dalam  waktu  7 

(tujuh)  hari  setelah  gratifikasi  diterima  atau  sesuai  ketentuan  pelaporan 

gratifikasi. 

merupakan prinsinp...

a)

integritas

b)

akuntabel

c)

objektivitas

d)

Kerahasiaan

53.

menaati hukum dan membuat pengungkapan yang diharuskan oleh ketentuan 

perundang‐undangan dan profesi; 

merupakan prinsip

a)

Integritas

b)

Objektivitas

c)

Akuntabel

d)

Kerahasiaan

54.

tidak  berpartisipasi  dalam  kegiatan  atau  hubungan  apapun  yang  dapat 

menimbulkan  konflik  kepentingan  dengan  organisasinya,  atau  yang  dapat 

menimbulkan  prasangka,  atau  yang  meragukan  kemampuannya  untuk  dapat 

merupakan prinsip

a)

Integritas

b)

Objektivitas

c)

Perilaku Profesional

d)

Kerahasiaan

55.

tidak  menerima  sesuatu  dalam  bentuk  apapun  yang  dapat  mengganggu  atau 

patut diduga mengganggu pertimbangan profesionalnya;  

merupakan prinsip..

a)

Integritas

b)

Objektivitas

c)

Perilaku Profesional

d)

Kompetensi

56.

mengungkapkan  semua  fakta  material  yang  diketahui,  yaitu  fakta  yang  jika 

tidak  diungkapkan  dapat  mengubah  atau  memengaruhi  pengambilan 

keputusan atau menutupi adanya praktik‐praktik yang melanggar hukum. 

merupakan prinsip

a)

Integritas

b)

Akuntabel

c)

Kerahasiaan

d)

Objektivitas

57.

tidak  menerima  sesuatu  dalam  bentuk  apapun  yang  dapat  mengganggu  atau 

patut diduga mengganggu pertimbangan profesionalnya;  

a)

Objektivitas

b)

Akuntabel

c)

Kompeten

d)

Perilaku Profesional

58.

tidak  menggunakan  informasi  untuk  keuntungan  pribadi  atau  dengan  cara 

apapun yang akan bertentangan dengan ketentuan perundang‐undangan atau 

merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis. 

a)

Integritas

b)

Objektivitas

c)

Kerahasiaan

d)

Akuntabel

59.

melakukan  pengawasan  sesuai  dengan  Standar  Audit  Intern  Pemerintah 

Indonesia; 

a)

kerahasiaan

b)

akuntabel

c)

objektivitas

d)

kompeten

60.

tidak  terlibat  dalam  segala  aktivitas  ilegal,  atau  terlibat  dalam  tindakan  yang 

menghilangkan  kepercayaan  kepada  profesi  pengawasan  intern  atau 

organisasi;  

a)

Kerahasiaan

b)

Integritas

c)

Akuntabel

d)

Perilaku Profesional

61.

tidak  mengambil  alih  peran,  tugas,  fungsi,  dan  tanggung  jawab  manajemen 

auditan dalam melaksanakan tugas yang bersifat konsultasi. 

a)

Akuntabel

b)

Objektivitas

c)

Kompeten

d)

Perilaku Profesional

62.

Contoh pelaporan fungsional meliputi, namun tidak terbatas pada hal berikut kecuali

a)

menyetujui piagam audit (audit charter); dan menyetujui rencana audit berbasis risiko; 

b)

menyetujui anggaran audit dan rencana sumber daya; 

c)

menerima  komunikasi  dari  pimpinan  APIP  atas  kinerja  aktivitas  audit 

intern; 

d)

mewawancarai  pimpinan  APIP  untuk  menentukan  apakah  terdapat 

pembatasan ruang lingkup atau sumber daya yang tidak tepat. 

e)

Kebijakan untuk menjaga objektivitas auditor terhadap auditan. 

63.

Jika  independensi  atau  objektivitas  terganggu,  baik  secara  faktual  maupun 

penampilan, maka gangguan tersebut harus dilaporkan kepada pimpinan APIP. 

a)

BPK

b)

KPK

c)

Pimpinan APIP

d)

Inspektorat Jendral

64.

Auditor  yang  mempunyai  hubungan  yang  dekat  dengan  auditan  seperti 

hubungan  sosial,  kekeluargaan,  atau  hubungan  lainnya  yang  dapat 

mengurangi  objektivitasnya,  harus  tidak  ditugaskan  melakukan  audit 

intern terhadap entitas tersebut.  

a)

benar

b)

salah

65.

Auditor  harus  menahan  diri  dari  penugasan  assurance  atas  program, 

kegiatan,  atau  aktivitas  tertentu  dimana  mereka  sebelumnya 

bertanggung  jawab.  Objektivitas  dianggap  terganggu  jika  auditor 

melakukan  penugasan  assurance  untuk  suatu  program,  kegiatan,  atau 

aktivitas  dimana  auditor  memiliki  tanggung  jawab  pada  tahun 

sebelumnya. 

a)

benar

b)

salah

66.

Penugasan kegiatan assurance terhadap suatu fungsi di mana pimpinan 

APIP  berpotensi  memiliki  konflik  kepentingan,  harus  diawasi  oleh  pihak 

lain di luar APIP yang bersangkutan. 

a)

benar

b)

salah

67.

Auditor  dapat  melakukan  penugasan  consulting  yang  berkaitan  dengan 

program,  kegiatan,  atau  aktivitas  dimana  mereka  bertanggung  jawab 

sebelumnya.  Jika  auditor  memiliki  gangguan  potensial  terhadap 

independensi  atau  objektivitas  yang  berkaitan  dengan  penugasan 

consulting  yang  akan  dilakukan,  pengungkapan  harus  diinformasikan 

kepada ....... sebelum menerima penugasan. 

a)

pimpinan apip

b)

auditan

c)

ketua tim

68.

Kompetensi standar yang harus dimiliki oleh auditor adalah, kecuali:

a)

kompetensi umum;  

b)

kompetensi teknis audit intern;  

c)

kompetensi kumulatif.  

d)

kompetensi khusus

69.

Kompetensi  .......... merupakan  kompetensi 

dasar bersikap dan berperilaku sebagai auditor yang dijabarkan sebagai 

dorongan  untuk  berprestasi,  pemikiran  analitis,  orientasi  pengguna, 

kerja  sama,  manajemen  stres,  dan  komitmen  organisasi.

a)

umum

b)

khusus

c)

teknis

d)

kumulatif

70.

Kompetensi ............. terkait  dengan  persyaratan  untuk  dapat 

melaksanakan  penugasan  audit  intern  sesuai  dengan  jenjang  jabatan 

auditor.

a)

teknis  audit  intern

b)

umum

c)

khusus

d)

kumulatif

71.

Kompetensi  teknis  audit  intern  meliputi  tujuh  bidang 

kompetensi yaitu: 

a)

kompetensi  bidang  manajemen  risiko,  pengendalian  intern,  dan 

tata kelola sektor publik; 

kompetensi bidang strategi kegiatan audit intern; 

kompetensi bidang pelaporan hasil audit intern; 

kompetensi bidang sikap profesional; 

kompetensi bidang komunikasi; 

kompetensi bidang lingkungan pemerintahan; 

kompetensi bidang manajemen pengawasan. 

b)

kompetensi  bidang  manajemen  risiko,  pengendalian  intern,  dan 

tata kelola sektor publik; 

kompetensi bidang strategi kegiatan audit intern; 

kompetensi bidang pelaporan hasil audit intern; 

kompetensi bidang sikap profesional; 

kompetensi bidang politik; 

kompetensi bidang lingkungan pemerintahan; 

kompetensi bidang manajemen pengawasan. 

c)

kompetensi  bidang  manajemen  risiko,  pengendalian  intern,  dan 

tata kelola sektor publik; 

kompetensi bidang strategi kegiatan audit intern; 

kompetensi bidang pelaporan hasil audit intern; 

kompetensi bidang Hukum; 

kompetensi bidang komunikasi; 

kompetensi bidang lingkungan pemerintahan; 

kompetensi bidang manajemen pengawasan. 

d)

kompetensi  bidang  manajemen  risiko,  pengendalian  intern,  dan 

tata kelola sektor publik; 

kompetensi bidang strategi kegiatan audit intern; 

kompetensi bidang pelaporan hasil audit intern; 

kompetensi bidang sikap profesional; 

kompetensi bidang komunikasi; 

kompetensi bidang lingkungan pemerintahan; 

kompetensi bidang keagamaan

72.

Auditor  harus  menggunakan  kemahiran  profesionalnya  dengan..... dalam 

setiap  penugasan  audit  intern

a)

cermat 

dan  saksama  (due  professional  care)  serta  berhati‐hati  (prudent)

b)

skeptisme profesional, bijaksana dan taat

c)

standar atribut dan standar umum

d)

taat pada pimpinan apip serta tolerable

73.

kebutuhan  dan  harapan  klien,  termasuk  sifat,  waktu,  dan 

komunikasi hasil 

penugasan; 

kompleksitas  dan  tingkat  kerja  relatif  yang  diperlukan  untuk 

mencapai tujuan penugasan;  

biaya  kegiatan  konsultansi  (consulting)  dikaitkan  dengan  potensi 

manfaat. 

hal tersebut merupakan

a)

due professional care

b)

tujuan standar audit

c)

skeptisme profesional

d)

fungsi standar audit

74.

sikap yang  mencakup  pikiran  yang  selalu  mempertanyakan  dan  melakukan 

pengujian  bukti  secara  kritis

a)

risk based naive

b)

skeptisme profesional

c)

consulting

d)

audit investigasi

75.

Apabila  tanggapan  dari  auditan 

bertentangan  dengan  simpulan,  fakta,  dan  rekomendasi  dalam  laporan 

hasil  audit  intern,  dan  menurut  pendapat  auditor  tanggapan  tersebut 

tidak benar, maka auditor harus

a)

bersikeras dengan pendapat / temuan auditor

b)

menyampaikan ketidaksetujuannya atas 

tanggapan  tersebut  beserta  alasannya  secara  seimbang  dan  objektif. 

76.

Sebaliknya,  auditor  harus  ......,  apabila  auditor 

berpendapat bahwa tanggapan tersebut benar. 

a)

memperbaiki laporannya

b)

melaporkan pada pimpinan APIP

c)

mengulang laporan hasil audit

77.

Auditor  diharuskan  untuk  menyatakan  dalam  setiap  laporan  bahwa 

kegiatannya  “dilaksanakan  sesuai  dengan  standar”.  Apabila  terdapat 

ketidaksesuaian  dengan  Standar  Audit  yang  berdampak  pada  suatu 

penugasan audit, komunikasi hasil audit harus mengungkapkan: 

a)

prinsip atau aturan pelaksanaan Standar Audit yang tidak tercapai; 

b)

alasan mengapa terjadi ketidaksesuaian;  

c)

dampak  dari  pengomunikasian  atas  ketidaksesuaian  pada 

penugasan dan hasil penugasan audit. 

d)

standar yang seharusnya dipenuhi

78.

Apabila audit dihentikan sebelum masa auditnya berakhir, tetapi auditor 

tidak  mengeluarkan  laporan  hasil  audit,  maka  auditor  harus  membuat 

catatan yang mengikhtisarkan hasil auditnya sampai tanggal penghentian 

dan menjelaskan alasan penghentian audit tersebut. Auditor juga harus 

mengomunikasikan  secara  tertulis  alasan  penghentian  audit  tersebut 

kepada auditan dan pejabat lain yang berwenang. 

a)

benar

b)

salah

79.

Standar  Pemeriksaan  Keuangan  Negara  memuat  7  (tujuh)  butir  Pernyataan  Standar 

Pemeriksaan. standar no 1 adalah

a)

Standar Umum 

b)

Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan 

c)

Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan 

80.

Standar  Pemeriksaan  Keuangan  Negara  memuat  7  (tujuh)  butir  Pernyataan  Standar 

Pemeriksaan. standar no 6 adalah

a)

Standar Pelaksanaan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu

b)

Standar Pelaporan Pemeriksaan Kinerja 

c)

Standar Pelaporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu