Font size
WorksheetsKESAI TEST
Total questions: 80
Worksheet time: 42mins
profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian dengan
Keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu
Keterampilan, kesuksesan, dan sebagainya) tertentu
Kecerdasan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu
Keterampilan, Kepandaian khusus, dan sebagainya) tertentu
Mana pernyataan berikut yang tidak benar terkait profesional menurut KBBI
bersangkutan dengan profesi;
pekerjaan yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya;
mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan dari amatir).
keahlian yang diperuntukan untuk sebagian pihak tertentu
persyaratan utama dari suatu profesi adalah
merupakan profesi yang mulia
kepemilikan keahlian tertentu yang unik
keahlian yang dimiliki oleh orang awam
profesi merupakan suatu hal yang tidak dibayar
Suatu pekerjaan keahlian dapat digolongkan sebagai suatu pekerjaan profesi jika memenuhi persyaratan tertentu. Prof. Welenski di dalam buku Sawyers Internal Auditanng menyebutkan tujuh syarat agar suatu pekerjaan disebut sebagai pekerjaan profesi, yang mana pernyataan berikut yang bukan syarat pekerjaan profesi
pekerjaan tersebut adalah untuk melayani kepentingan suatu pihak
adanya suatu badan tersendiri yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk
mengeluarkan sertifikat.
kewajiban menempuh ujian untuk menguji pengetahuan bagi yang ingin menjadi anggot
mempunyai media massa/publikasi yang bertujuan untuk meningkatkan keahlian dan
keterampilan anggotanya;
menjadi anggota dalam organisasi profesi dan selalu mengikuti pertemuan ilmiah yang
diselenggarakan oleh organisasi profesi tersebut;
Suatu pekerjaan keahlian dapat digolongkan sebagai suatu pekerjaan profesi jika memenuhi
persyaratan tertentu. Prof. Welenski di dalam buku Sawyers Internal Auditanng menyebutkan
tujuh syarat agar suatu pekerjaan disebut sebagai pekerjaan profesi, mana pernyataan berikut yang bukan tujuh syarat pekerjaan profesi
adanya kode etik dan standar yang ditaati di dalam organisasi tersebut;
bagi yang ingin terlibat dalam profesi dimaksud harus melalui pelatihan yang cukup dan
berkelanjutan;
menjadi anggota dalam organisasi profesi dan selalu mengikuti pertemuan ilmiah yang
diselenggarakan oleh organisasi profesi tersebut;
tidak memperlukan ujian sertifikasi ataupun ujian pengetahuan
adanya suatu badan tersendiri yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk
mengeluarkan sertifikat.
kode etik adalah
merupakan sistem dari prinsip‐prinsip moral yang
diberlakukan dalam suatu kelompok profesi yang ditetapkan secara bersama.
rangkaian suatu aturan yang harus diikuti suatu kelompok agar menjadi kelompok tersebut
ketentuan perilaku yang tidak selalu berlaku pada suatu profesi
Saat ini, telah dikembangkan rerangka pemikiran untuk membantu setiap orang
memecahkan dilema etika. Rerangka pemikiran tersebut dapat membantu masyarakat
mengidentifikasi masalah etika dan menetapkan tindakan yang tepat sesuai dengan nilai
pribadi yang dimilikinya. Rerangka tersebut dikenal sebagai the six‐step approach, yang
meliputi langkah‐langkah sebagai berikut.
Identifikasikan kejadiannya - Identifikasikan masalah etika berkaitan dengan kejadian tersebut - Tetapkan siapa saja yang akan terpengaruh serta tetapkan apa konsekuensi yang
akan diterima/ditanggungnya berkaitan dengan kejadian tersebut - Tetapkan tindakan yang tepat berdasarkan pertimbangan tentang nilai‐nilai etika
yang dimiliki dan konsekuensi serta kesanggupan menanggung konsekuensi atas
pilihan tindakannya. - Identifikasikan alternatif‐alternatif tindakan yang dapat ditempuh pihak yang terkait dengan dilema tersebut - Identifikasikan konsekuensi dari tiap‐tiap alternatif tersebut
Identifikasikan kejadiannya - Identifikasikan masalah etika berkaitan dengan kejadian tersebut - Tetapkan siapa saja yang akan terpengaruh serta tetapkan apa konsekuensi yang
akan diterima/ditanggungnya berkaitan dengan kejadian tersebut - Identifikasikan alternatif‐alternatif tindakan yang dapat ditempuh pihak yang terkait dengan dilema tersebut - Identifikasikan konsekuensi dari tiap‐tiap alternatif tersebut Tetapkan tindakan yang tepat berdasarkan pertimbangan tentang nilai‐nilai etika
yang dimiliki dan konsekuensi serta kesanggupan menanggung konsekuensi atas
pilihan tindakannya.
Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia (KE‐AIPI) yang ditetapkan oleh Asosiasi Auditor
Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), yang dilandasi oleh ketentuan hukum sebagai berikut. kecuali
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AAIPI pasal 8 bahwa Komite
Standar Audit bertugas merumuskan dan mengembangkan standar audit.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan JiwaKorps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AAIPI pasal 201 bahwa Komite
Standar Audit bertugas merumuskan dan mengembangkan standar audit.
Kode etik AIPI terdiri dari dua komponen, yaitu....
prinsip-prinsip etika
standar audit
aturan perilaku
pengawasan dan pemantauan
prinsip etika/perilaku auditor meliputi:
Integritas, Akuntabel, Kompeten, Kerahasiaan, Perilaku Profesional, Objektivitas
Integritas, Akuntabel, Kompeten, Kinerja Baik, Perilaku Profesional, Objektivitas
Integritas, Akuntabel, Kompeten, Kerahasiaan, Perilaku Profesional, Kejujuran
Integritas, Akuntabel, Kecermatan, Kerahasiaan, Perilaku Profesional, Objektivitas
mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh
sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan
kejujuran.
Objektivitas
Integritas
Kompeten
Kerahasiaan
sikap jujur yang tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan
pribadi atau golongan dalam mengambil putusan atau tindakan.
Integritas
Perilaku Profesional
Objektivitas
Akuntabel
sifat sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak
diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya.
Integritas
Akuntabel
Kerahasiaan
Kompetensi
kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang,
berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas jabatannya.
Perilaku Profesional
Integritas
Akuntabel
Kompetensi
kemampuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau
untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang kepada pihak
yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau
pertanggungjawaban.
Integritas
Perilaku Profesional
Akuntabel
Kompeten
Tindak tanduk yang merupakan ciri, mutu, dan kualitas
suatu profesi atau orang yang profesional yang memerlukan kepandaian khusus
untuk menjalankannya.
Perilaku Profesional
Objektivitas
Akuntabel
Konsisten
Aturan perilaku mengatur setiap tindakan yang harus dilakukan oleh auditor dan
merupakan pengejawantahan prinsip‐prinsip perilaku auditor. Empat area perilaku auditor, kecuali
Arutan perilaku individu auditor intern
aturan perilaku dalam organisasi
aturan perilaku menyangkut hubungan sesama auditor
aturan perilaku dengan pihak ketiga
aturan perilakuantara auditor dan auditan
1) melakukan pekerjaan dengan kejujuran, ketekunan, dan tanggung jawab;
2) menaati hukum dan membuat pengungkapan yang diharuskan oleh ketentuan
perundang‐undangan dan profesi;
3) menghormati dan berkontribusi pada tujuan organisasi yang sah dan etis;
4) tidak menerima gratifikasi terkait dengan jabatan dalam bentuk apapun. Bila
gratifikasi tidak bisa dihindari, auditor intern pemerintah wajib melaporkan
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lama dalam waktu 7
(tujuh) hari setelah gratifikasi diterima atau sesuai ketentuan pelaporan
gratifikasi.
merupakan prinsip aturan perilaku dalam:
integritas
akuntabel
objektivitas
kerahasiaan
1) tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan dengan organisasinya, atau yang dapat
menimbulkan prasangka, atau yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawab profesinya secara
objektif;
2) tidak menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu atau
patut diduga mengganggu pertimbangan profesionalnya;
3) mengungkapkan semua fakta material yang diketahui, yaitu fakta yang jika
tidak diungkapkan dapat mengubah atau memengaruhi pengambilan
keputusan atau menutupi adanya praktik‐praktik yang melanggar hukum.
merupakan prinsip auditor intern pada
integritas
objektivitas
perilaku profesional
kerahasiaan
1) berhati‐hati dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang diperoleh
dalam tugasnya;
2) tidak menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi atau dengan cara
apapun yang akan bertentangan dengan ketentuan perundang‐undangan atau
merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis.
merupakan prinsip auditor dalam
akuntabel
integritas
perilaku profesional
kerahasiaan
1) memberikan layanan yang dapat diselesaikan sepanjang memiliki
pengetahuan, keahlian dan keterampilan, serta pengalaman yang diperlukan;
2) melakukan pengawasan sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah
Indonesia;
3) Terus‐menerus meningkatkan keahlian serta efektivitas dan kualitas
pelaksanaan tugasnya, baik yang diperoleh dari pendidikan formal, pelatihan,
sertifikasi, maupun pengalaman kerja.
akuntabel
objektivitas
integritas
kompetensi
Dalam prinsip ini auditor intern pemerintah wajib menyampaikan
pertanggungjawaban atau jawaban dan keterangan atas kinerja dan tindakannya secara sendiri atau kolektif kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
kerahasiaan
perilaku profesional
kompeten
akuntabel
1) tidak terlibat dalam segala aktivitas ilegal, atau terlibat dalam tindakan yang
menghilangkan kepercayaan kepada profesi pengawasan intern atau
organisasi;
2) tidak mengambil alih peran, tugas, fungsi, dan tanggung jawab manajemen
auditan dalam melaksanakan tugas yang bersifat konsultasi.
merupakan prinsip auditor yang..
perilaku profesional
akuntabel
integritas
kompeten
a. menggalang kerjasama yang sehat dan sinergis;
b. menumbuhkan dan memelihara rasa kebersamaan dan kekeluargaan;
c. saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku.
merupakan hubungan dengan
Hubungan Auditor dengan Auditan
Hubungan Sesama Auditor
a. menjaga penampilan/performance sesuai dengan tugasnya;
b. menjalin kerja sama dengan saling menghargai dan mendukung penyelesaian tugas;
c. menghindari setiap tindakan dan perilaku yang memberikan kesan melanggar
hukum atau etika profesi terutama pada saat bertugas.
merupakan hubungan
Hubungan Auditor dengan Auditan
Hubungan Sesama Auditor
Keanggotaan Majelis Kode Etik sekurang‐kurangnya
2
4
5
10
Pelanggaran terhadap KE‐AIPI dapat mengakibatkan auditor intern pemerintah diberi
peringatan atau diberhentikan dari tugas pengawasan dan/atau organisasi.
benar
salah
Pemeriksaan, investigasi, dan pelaporan pelanggaran KE‐AIPI ditangani oleh
Pimpinan Apip
Komite Kode Etik
Majelis Kode Etik
Presiden
Komite Kode Etik melaporkan hasil pemeriksaan dan investigasi kepada
BPK
KPK
Pimpinan APIP
Pejabat Eselon I
Untuk menegakkan KE‐AIPI, Komite Kode Etik membentuk
Tim Investigasi
Auditor Investigasi
Majelis Kode Etik
Majelis Kode Etik bersifat
permanen
setiap 6 bulan sekali
temporer, hanya dibentuk apabila ada auditor intern pemerintah yang disangka melakukan pelanggaran terhadap kode etik
fleksibel
Keanggotaan Majelis Kode Etik sekurang‐kurangnya 5 (lima) orang, terdiri atas: 1 (satu)
orang ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota, dan 3
(tiga) orang anggota. Dalam hal anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang, maka
harus berjumlah ganjil. Jabatan dan pangkat Anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih
rendah dari jabatan dan pangkat auditor yang disangka melanggar kode etik.
apakah pertanyaan tersebut benar?
benar
salah
Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memanggil dan memeriksa auditor yang
disangka melanggar kode etik. Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah
untuk mencapai mufakat. Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, maka
keputusan diambil dengan
keputusan pimpinan apip
suara terbanyak dari anggota majelis kode etik
pimpinan komite kode etik
Untuk mendapatkan objektivitas atas sangkaan pelanggaran kode etik, selain dapat
memanggil dan memeriksa auditor yang bersangkutan, Majelis Kode Etik juga dapat
mendengar keterangan pejabat lain atau pihak lain yang dianggap perlu. Auditor yang
bersangkutan juga diberi kesempatan untuk membela diri.
apakah pernyataan tersebut benar
benar
salah
Keputusan Majelis Kode Etik bersifat
final
temporer
sementara
fleksibel
Auditor intern pemerintah yang terbukti melanggar KE‐AIPI akan dikenakan sanksi oleh.... (1) atas rekomendasi oleh.... (2). jawablah pertanyaan nomer 1
Komite Kode Etik
Majelis Kode Etik
Pimpinan APIP
Auditor intern pemerintah yang terbukti melanggar KE‐AIPI akan dikenakan sanksi oleh....(1) atas rekomendasi oleh....(2)
jawablah pertanyaan nomer 2
Komite Kode Etik
Majelis Kode Etik
Pimpinan APIP
Standar audit AIPI adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan
audit intern yang wajib dipedomani oleh Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AIPI).
benar
salah
Tujuan standar audit adalah untuk:
a. menetapkan prinsip‐prinsip dasar untuk merepresentasikan praktik‐praktik audit
yang seharusnya;
b. menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit intern
yang memiliki nilai tambah;
c. menetapkan dasar‐dasar pengukuran kinerja audit intern;
d. mempercepat perbaikan kegiatan operasi dan proses organisasi (APIP);
e. menilai, mengarahkan, dan mendorong auditor untuk mencapai tujuan audit intern;
f. menjadi pedoman dalam pekerjaan audit intern;
g. menjadi dasar penilaian keberhasilan pekerjaan audit intern.
benar
salah
Standar audit berfungsi sebagai ukuran mutu minimal bagi para auditor dan APIP dalam pernyataan berikut, kecuali
pelaksanaan tugas dan fungsi yang dapat merepresentasikan praktik‐praktik audit
intern yang seharusnya, menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan
kegiatan audit intern yang memiliki nilai tambah serta menetapkan dasar‐dasar
pengukuran kinerja audit intern;
pelaksanaan koordinasi audit intern oleh pimpinan APIP;
pelaksanaan perencanaan audit intern oleh pimpinan APIP;
pelaksanaan pemeriksaan keuangan
penilaian efektivitas tindak lanjut hasil audit intern dan konsistensi penyajian
laporan hasil audit intern.
Ruang lingkup kegiatan audit intern yang dapat dilakukan oleh Auditor dikelompokkan
sebagai berikut:
Penjaminan Kualitas (Quality Assurance)
Kegiatan pemeriksaan keuangan
Kegiatan pengawasan lainnya yang tidak memberikan penjaminan kualitas
Kegiatan memberikan pendapat dan rekomendasi pada pimpinan apip
Kegiatan penjaminan kualitas (quality assurance) terdiri dari hal berikut kecuali
audit
evaluasi
konsultasi
review
pemantauan/monitoring
Kegiatan pengawasan lainnya yang tidak memberikan penjaminan kualitas (kegiatan
consulting), antara lain kecuali
konsultasi
sosialisasi
pelatihan
asistensi
review
Standar Audit AIPI menyatakan bahwa penugasan audit keuangan (yang memberikan
opini atas laporan keuangan) wajib menggunakan
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Standar audit terdiri dari 2 bagian utama yaitu
Standar Atribut
Standar Pelaksanaan
Prinsip Dasar
Standar Umum
.............. mengatur mengenai karakteristik umum yang meliputi tanggung
jawab, sikap, dan tindakan dari penugasan audit intern serta organisasi dan pihak‐
pihak yang melakukan kegiatan audit intern, dan berlaku umum untuk semua
penugasan audit intern
standar pelaksanaan
standar atribut
standar umum
prinsip dasar
.............sifat khusus kegiatan audit intern dan
menyediakan kriteria untuk menilai kinerja audit intern
standar atribut
standar pelaksanaan
standar umum
prinsip dasar
standar pelaksanaan dibagi menjadi.....
standar pelaksanaan audit intern
standar atribut
standar komunikasi audit intern
standar umum
standar atribut dibagi menjadi
standar pelaksanaan komunikasi intern
standar pelaksanaan audit intern
prinsip dasar
standar umum
prinsip dasar dalam standar audit AIPI sebagai berikut
Visi, Misi, Tujuan, Kewenangan, dan Tanggung Jawab APIP (Audit Charter) - Independensi dan Objektivitas - Independensi APIP - Objektivitas Auditor - Gangguan Terhadap Independensi dan Objektivitas - Kepatuhan terhadap Kode Etik
Visi, Misi, Tujuan, Kewenangan, dan Tanggung Jawab APIP (Audit Charter) - Standar Umum - Independensi APIP - Objektivitas Auditor - Gangguan Terhadap Independensi dan Objektivitas - Kepatuhan terhadap Kode Etik
Visi, Misi, Tujuan, Kewenangan, dan Tanggung Jawab APIP (Audit Charter) - Independensi dan Objektivitas - Independensi APIP - Standar pelaksanaan - Gangguan Terhadap Independensi dan Objektivitas - Kepatuhan terhadap Kode Etik
Standar Umum terdiri atas
Kompetensi dan Kecermatan Profesional
Kecermatan Profesional Auditor
Kewajibar Auditor
Program Pengembangan dan Penjaminan Kualitas
tidak menerima gratifikasi terkait dengan jabatan dalam bentuk apapun. Bila
gratifikasi tidak bisa dihindari, auditor intern pemerintah wajib melaporkan
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lama dalam waktu 7
(tujuh) hari setelah gratifikasi diterima atau sesuai ketentuan pelaporan
gratifikasi.
merupakan prinsinp...
integritas
akuntabel
objektivitas
Kerahasiaan
menaati hukum dan membuat pengungkapan yang diharuskan oleh ketentuan
perundang‐undangan dan profesi;
merupakan prinsip
Integritas
Objektivitas
Akuntabel
Kerahasiaan
tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan dengan organisasinya, atau yang dapat
menimbulkan prasangka, atau yang meragukan kemampuannya untuk dapat
merupakan prinsip
Integritas
Objektivitas
Perilaku Profesional
Kerahasiaan
tidak menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu atau
patut diduga mengganggu pertimbangan profesionalnya;
merupakan prinsip..
Integritas
Objektivitas
Perilaku Profesional
Kompetensi
mengungkapkan semua fakta material yang diketahui, yaitu fakta yang jika
tidak diungkapkan dapat mengubah atau memengaruhi pengambilan
keputusan atau menutupi adanya praktik‐praktik yang melanggar hukum.
merupakan prinsip
Integritas
Akuntabel
Kerahasiaan
Objektivitas
tidak menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu atau
patut diduga mengganggu pertimbangan profesionalnya;
Objektivitas
Akuntabel
Kompeten
Perilaku Profesional
tidak menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi atau dengan cara
apapun yang akan bertentangan dengan ketentuan perundang‐undangan atau
merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis.
Integritas
Objektivitas
Kerahasiaan
Akuntabel
melakukan pengawasan sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah
Indonesia;
kerahasiaan
akuntabel
objektivitas
kompeten
tidak terlibat dalam segala aktivitas ilegal, atau terlibat dalam tindakan yang
menghilangkan kepercayaan kepada profesi pengawasan intern atau
organisasi;
Kerahasiaan
Integritas
Akuntabel
Perilaku Profesional
tidak mengambil alih peran, tugas, fungsi, dan tanggung jawab manajemen
auditan dalam melaksanakan tugas yang bersifat konsultasi.
Akuntabel
Objektivitas
Kompeten
Perilaku Profesional
Contoh pelaporan fungsional meliputi, namun tidak terbatas pada hal berikut kecuali
menyetujui piagam audit (audit charter); dan menyetujui rencana audit berbasis risiko;
menyetujui anggaran audit dan rencana sumber daya;
menerima komunikasi dari pimpinan APIP atas kinerja aktivitas audit
intern;
mewawancarai pimpinan APIP untuk menentukan apakah terdapat
pembatasan ruang lingkup atau sumber daya yang tidak tepat.
Kebijakan untuk menjaga objektivitas auditor terhadap auditan.
Jika independensi atau objektivitas terganggu, baik secara faktual maupun
penampilan, maka gangguan tersebut harus dilaporkan kepada pimpinan APIP.
BPK
KPK
Pimpinan APIP
Inspektorat Jendral
Auditor yang mempunyai hubungan yang dekat dengan auditan seperti
hubungan sosial, kekeluargaan, atau hubungan lainnya yang dapat
mengurangi objektivitasnya, harus tidak ditugaskan melakukan audit
intern terhadap entitas tersebut.
benar
salah
Auditor harus menahan diri dari penugasan assurance atas program,
kegiatan, atau aktivitas tertentu dimana mereka sebelumnya
bertanggung jawab. Objektivitas dianggap terganggu jika auditor
melakukan penugasan assurance untuk suatu program, kegiatan, atau
aktivitas dimana auditor memiliki tanggung jawab pada tahun
sebelumnya.
benar
salah
Penugasan kegiatan assurance terhadap suatu fungsi di mana pimpinan
APIP berpotensi memiliki konflik kepentingan, harus diawasi oleh pihak
lain di luar APIP yang bersangkutan.
benar
salah
Auditor dapat melakukan penugasan consulting yang berkaitan dengan
program, kegiatan, atau aktivitas dimana mereka bertanggung jawab
sebelumnya. Jika auditor memiliki gangguan potensial terhadap
independensi atau objektivitas yang berkaitan dengan penugasan
consulting yang akan dilakukan, pengungkapan harus diinformasikan
kepada ....... sebelum menerima penugasan.
pimpinan apip
auditan
ketua tim
Kompetensi standar yang harus dimiliki oleh auditor adalah, kecuali:
kompetensi umum;
kompetensi teknis audit intern;
kompetensi kumulatif.
kompetensi khusus
Kompetensi .......... merupakan kompetensi
dasar bersikap dan berperilaku sebagai auditor yang dijabarkan sebagai
dorongan untuk berprestasi, pemikiran analitis, orientasi pengguna,
kerja sama, manajemen stres, dan komitmen organisasi.
umum
khusus
teknis
kumulatif
Kompetensi ............. terkait dengan persyaratan untuk dapat
melaksanakan penugasan audit intern sesuai dengan jenjang jabatan
auditor.
teknis audit intern
umum
khusus
kumulatif
Kompetensi teknis audit intern meliputi tujuh bidang
kompetensi yaitu:
kompetensi bidang manajemen risiko, pengendalian intern, dan
tata kelola sektor publik;
kompetensi bidang strategi kegiatan audit intern;
kompetensi bidang pelaporan hasil audit intern;
kompetensi bidang sikap profesional;
kompetensi bidang komunikasi;
kompetensi bidang lingkungan pemerintahan;
kompetensi bidang manajemen pengawasan.
kompetensi bidang manajemen risiko, pengendalian intern, dan
tata kelola sektor publik;
kompetensi bidang strategi kegiatan audit intern;
kompetensi bidang pelaporan hasil audit intern;
kompetensi bidang sikap profesional;
kompetensi bidang politik;
kompetensi bidang lingkungan pemerintahan;
kompetensi bidang manajemen pengawasan.
kompetensi bidang manajemen risiko, pengendalian intern, dan
tata kelola sektor publik;
kompetensi bidang strategi kegiatan audit intern;
kompetensi bidang pelaporan hasil audit intern;
kompetensi bidang Hukum;
kompetensi bidang komunikasi;
kompetensi bidang lingkungan pemerintahan;
kompetensi bidang manajemen pengawasan.
kompetensi bidang manajemen risiko, pengendalian intern, dan
tata kelola sektor publik;
kompetensi bidang strategi kegiatan audit intern;
kompetensi bidang pelaporan hasil audit intern;
kompetensi bidang sikap profesional;
kompetensi bidang komunikasi;
kompetensi bidang lingkungan pemerintahan;
kompetensi bidang keagamaan
Auditor harus menggunakan kemahiran profesionalnya dengan..... dalam
setiap penugasan audit intern
cermat
dan saksama (due professional care) serta berhati‐hati (prudent)
skeptisme profesional, bijaksana dan taat
standar atribut dan standar umum
taat pada pimpinan apip serta tolerable
kebutuhan dan harapan klien, termasuk sifat, waktu, dan
komunikasi hasil
penugasan;
kompleksitas dan tingkat kerja relatif yang diperlukan untuk
mencapai tujuan penugasan;
biaya kegiatan konsultansi (consulting) dikaitkan dengan potensi
manfaat.
hal tersebut merupakan
due professional care
tujuan standar audit
skeptisme profesional
fungsi standar audit
sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan
pengujian bukti secara kritis
risk based naive
skeptisme profesional
consulting
audit investigasi
Apabila tanggapan dari auditan
bertentangan dengan simpulan, fakta, dan rekomendasi dalam laporan
hasil audit intern, dan menurut pendapat auditor tanggapan tersebut
tidak benar, maka auditor harus
bersikeras dengan pendapat / temuan auditor
menyampaikan ketidaksetujuannya atas
tanggapan tersebut beserta alasannya secara seimbang dan objektif.
Sebaliknya, auditor harus ......, apabila auditor
berpendapat bahwa tanggapan tersebut benar.
memperbaiki laporannya
melaporkan pada pimpinan APIP
mengulang laporan hasil audit
Auditor diharuskan untuk menyatakan dalam setiap laporan bahwa
kegiatannya “dilaksanakan sesuai dengan standar”. Apabila terdapat
ketidaksesuaian dengan Standar Audit yang berdampak pada suatu
penugasan audit, komunikasi hasil audit harus mengungkapkan:
prinsip atau aturan pelaksanaan Standar Audit yang tidak tercapai;
alasan mengapa terjadi ketidaksesuaian;
dampak dari pengomunikasian atas ketidaksesuaian pada
penugasan dan hasil penugasan audit.
standar yang seharusnya dipenuhi
Apabila audit dihentikan sebelum masa auditnya berakhir, tetapi auditor
tidak mengeluarkan laporan hasil audit, maka auditor harus membuat
catatan yang mengikhtisarkan hasil auditnya sampai tanggal penghentian
dan menjelaskan alasan penghentian audit tersebut. Auditor juga harus
mengomunikasikan secara tertulis alasan penghentian audit tersebut
kepada auditan dan pejabat lain yang berwenang.
benar
salah
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara memuat 7 (tujuh) butir Pernyataan Standar
Pemeriksaan. standar no 1 adalah
Standar Umum
Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan
Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara memuat 7 (tujuh) butir Pernyataan Standar
Pemeriksaan. standar no 6 adalah
Standar Pelaksanaan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu
Standar Pelaporan Pemeriksaan Kinerja
Standar Pelaporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu
