wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Latihan UAS Admin B 2024

Total questions: 100

Worksheet time: 53mins

Name
Class
Date
1.
Berdasarkan Pasal 291, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia memiliki tugas utama untuk menyelenggarakan apa?
a)
Pelatihan hak asasi manusia di kalangan imigrasi
b)
Penyusunan kebijakan mengenai deportasi
c)
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hak asasi manusia
d)
Pengawasan langsung atas pelanggaran hak asasi manusia
2.
Apa fungsi utama dari Sekretariat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 294?
a)
Mengelola urusan keimigrasian di wilayah tertentu
b)
Menyediakan layanan hukum dan advokasi terkait HAM
c)
Memberikan dukungan manajemen terhadap pelaksanaan tugas satuan organisasi
d)
Menangani kasus deportasi warga negara asing
3.
Dalam Pasal 299, tugas utama dari Bagian Program dan Pelaporan di Sekretariat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia adalah:
a)
Mengelola sumber daya manusia di lingkup Direktorat Jenderal
b)
Menyusun rencana, program, dan anggaran
c)
Mengelola layanan komunikasi publik
d)
Mengatur pengamanan pegawai
4.
Apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2019?
a)
Tata cara pelaksanaan deportasi warga negara asing
b)
Perubahan atas peraturan organisasi dan tata kerja Kantor Imigrasi
c)
Pedoman pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia
d)
Pembentukan instrumen hukum internasional
5.
Siapakah yang bertanggung jawab atas penyusunan kebijakan di bidang kerja sama hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 308?
a)
Direktorat Diseminasi Hak Asasi Manusia
b)
Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia
c)
Sekretariat Direktorat Jenderal
d)
Subbagian Umum dan Kepegawaian
6.
Pasal 304 mengatur bahwa Direktorat Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas untuk:
a)
Menyusun rencana kerja tahunan terkait pelanggaran HAM
b)
Melakukan pemantauan dan pelaporan terkait pelanggaran HAM
c)
Melaksanakan deportasi dan pemulangan warga asing
d)
Menangani pengaduan dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia
7.
Apa fungsi dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia berdasarkan Pasal 313?
a)
Memberikan pelatihan teknis untuk pegawai imigrasi
b)
Mengelola instrumen hukum terkait deportasi
c)
Melakukan penguatan kesadaran masyarakat terkait HAM
d)
Mengelola hubungan kerja sama internasional di bidang HAM
8.
Dalam Pasal 432, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM terdiri atas beberapa unit, salah satunya adalah:
a)
Direktorat Instrumen Hukum
b)
Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional dan Hak Asasi Manusia
c)
Subbagian Tata Usaha
d)
Direktorat Kerja Sama Internasional
9.
Berdasarkan Pasal 300, Bagian Umum di Sekretariat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia memiliki tugas utama untuk:
a)
Mengelola layanan keprotokolan dan ketatausahaan
b)
Melakukan pelatihan terkait hak asasi manusia
c)
Mengelola deportasi warga negara asing
d)
Menyusun rencana kerja dan program tahunan
10.
Menurut Pasal 317, tugas utama Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia adalah:
a)
Melakukan deportasi warga negara asing
b)
Menyusun kebijakan terkait instrumen hukum hak asasi manusia
c)
Menyusun rencana kerja tahunan di bidang hak asasi manusia
d)
Melakukan pengawasan terhadap pelanggaran HAM
11.
Berdasarkan Pasal 320, siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan data pelanggaran hak asasi manusia di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Bagian Program dan Pelaporan
b)
Direktorat Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia
c)
Subbagian Tata Usaha
d)
Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia
12.
Tugas utama Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia dalam Pasal 308 adalah:
a)
Mengawasi pelanggaran HAM di tingkat internasional
b)
Menyusun kebijakan instrumen hak asasi manusia
c)
Mengembangkan jaringan kerja sama internasional di bidang HAM
d)
Mengelola deportasi warga negara asing
13.
Pasal 315 mengatur bahwa Subbagian Rumah Tangga di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia bertugas untuk:
a)
Mengelola hubungan internasional terkait HAM
b)
Mengawasi pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Indonesia
c)
Mengelola pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Direktorat Jenderal
d)
Menyusun kebijakan terkait pelanggaran HAM
14.
Apa fungsi utama dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 313?
a)
Mengawasi pelanggaran hak asasi manusia di lembaga internasional
b)
Menyusun kebijakan terkait penegakan hukum hak asasi manusia
c)
Melakukan sosialisasi hak asasi manusia di berbagai lembaga
d)
Mengembangkan instrumen hukum yang berperspektif HAM
15.
Apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja?
a)
Tata cara penyusunan kebijakan di bidang hak asasi manusia
b)
Pelaksanaan pengawasan pelanggaran hak asasi manusia
c)
Tata kelola dan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
d)
Prosedur deportasi warga negara asing
16.
Berdasarkan Pasal 320, tugas utama dari Subbagian Tata Usaha di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia adalah:
a)
Mengelola administrasi dan tata kelola surat menyurat
b)
Menyusun kebijakan terkait pelanggaran hak asasi manusia
c)
Mengelola program kerja tahunan Direktorat Jenderal
d)
Menangani keluhan masyarakat terkait hak asasi manusia
17.
Apa tugas dari Bagian Umum di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menurut Pasal 300?
a)
Mengelola tata usaha, keprotokolan, dan pengelolaan barang milik negara
b)
Menyusun instrumen hukum terkait hak asasi manusia
c)
Mengawasi pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia
d)
Mengembangkan program kerja tahunan
18.
Pasal 323 menyebutkan bahwa Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia memiliki fungsi untuk:
a)
Menyusun kebijakan teknis terkait hak asasi manusia
b)
Mengembangkan instrumen hukum internasional yang berperspektif HAM
c)
Menyusun program kerja tahunan Direktorat Jenderal
d)
Menyusun instrumen hukum terkait deportasi warga negara asing
19.
Apa fungsi dari Bagian Program dan Pelaporan di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Menyusun kebijakan perlindungan hak asasi manusia
b)
Mengelola deportasi warga negara asing
c)
Mengelola pelaporan pelanggaran hak asasi manusia
d)
Menyusun program dan rencana kerja tahunan
20.
Siapa yang bertanggung jawab atas pemantauan pelaksanaan kebijakan di bidang hak asasi manusia dalam lingkungan Kementerian Hukum dan HAM?
a)
Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia
b)
Bagian Program dan Pelaporan
c)
Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia
d)
Subbagian Tata Usaha
21.
Berdasarkan Pasal 325, Subbagian Keuangan di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia memiliki tanggung jawab untuk:
a)
Mengelola administrasi keuangan dan anggaran
b)
Menyusun instrumen hukum terkait hak asasi manusia
c)
Melakukan pemantauan atas pelanggaran hak asasi manusia
d)
Mengelola tata usaha dan keprotokolan
22.
Apa fungsi dari Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 308?
a)
Mengelola pelatihan hak asasi manusia
b)
Menyusun kebijakan deportasi warga negara asing
c)
Menjalin kerja sama internasional di bidang hak asasi manusia
d)
Mengelola pelaporan terkait hak asasi manusia
23.
Dalam Pasal 330, Subbagian Pengembangan Teknologi di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia bertugas:
a)
Menyusun kebijakan terkait pengembangan teknologi informasi
b)
Mengawasi pelaksanaan deportasi warga negara asing
c)
Mengelola sistem informasi terkait hak asasi manusia
d)
Mengelola pemeliharaan infrastruktur teknologi
24.
Apa tugas utama dari Bagian Umum di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Mengelola sumber daya manusia
b)
Menyusun program kerja tahunan
c)
Mengelola tata usaha, keprotokolan, dan rumah tangga
d)
Menyusun instrumen hukum terkait deportasi
25.
Berdasarkan Pasal 340, Direktorat Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia memiliki tugas untuk:
a)
Menyusun kebijakan terkait perlindungan hak asasi manusia
b)
Melakukan sosialisasi hak asasi manusia kepada masyarakat
c)
Menangani pengaduan dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia
d)
Mengawasi pelaksanaan instrumen hak asasi manusia
26.
Subbagian Perencanaan di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia bertanggung jawab atas:
a)
Menyusun kebijakan terkait hak asasi manusia
b)
Mengelola program pelatihan pegawai imigrasi
c)
Mengelola anggaran dan keuangan
d)
Merencanakan dan menyusun program kerja tahunan
27.
Berdasarkan Pasal 345, Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia memiliki fungsi untuk:
a)
Mengelola deportasi warga negara asing
b)
Mengembangkan instrumen hukum terkait hak asasi manusia
c)
Melakukan diseminasi dan penguatan kesadaran hak asasi manusia
d)
Menyusun kebijakan teknis terkait imigrasi
28.
Apa fungsi dari Bagian Keuangan di Sekretariat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Mengelola tata usaha dan keprotokolan
b)
Menyusun anggaran dan mengelola keuangan
c)
Mengelola pelatihan teknis pegawai
d)
Menyusun kebijakan instrumen hukum
29.
Berdasarkan Pasal 350, Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Hak Asasi Manusia bertanggung jawab atas:
a)
Penyusunan kebijakan terkait teknologi informasi di bidang hak asasi manusia
b)
Mengelola sistem informasi terkait deportasi
c)
Mengembangkan teknologi terkait imigrasi
d)
Menyusun instrumen hukum hak asasi manusia
30.
Apa yang diatur dalam Pasal 355 mengenai tugas Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia?
a)
Mengelola deportasi warga negara asing
b)
Menyusun instrumen hukum terkait hak asasi manusia
c)
Menyusun kebijakan imigrasi terkait hak asasi manusia
d)
Menangani pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Indonesia
31.
Subbagian Kepegawaian di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia bertugas untuk:
a)
Mengelola pengembangan sumber daya manusia
b)
Mengawasi pelanggaran hak asasi manusia
c)
Menyusun instrumen hukum hak asasi manusia
d)
Mengelola hubungan kerja sama internasional
32.
Apa fungsi utama dari Subbagian Rumah Tangga di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Mengelola pelatihan pegawai terkait hak asasi manusia
b)
Mengelola urusan administrasi rumah tangga dan pemeliharaan sarana prasarana
c)
Menyusun kebijakan instrumen hukum
d)
Menyusun laporan pelanggaran hak asasi manusia
33.
Apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 7 Tahun 2020 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian?
a)
Pengelolaan sumber daya manusia di bidang imigrasi
b)
Penyusunan instrumen hukum terkait deportasi
c)
Tata cara pelaksanaan hak asasi manusia di wilayah Indonesia
d)
Struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum dan HAM
34.
Berdasarkan Pasal 360, Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia memiliki tugas untuk:
a)
Mengelola hubungan kerja sama internasional di bidang hak asasi manusia
b)
Mengelola deportasi warga negara asing
c)
Menyusun instrumen hukum terkait hak asasi manusia
d)
Mengawasi pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Indonesia
35.
Apa yang diatur dalam Pasal 370 tentang tugas Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Hak Asasi Manusia?
a)
Mengembangkan teknologi informasi terkait hak asasi manusia
b)
Menyusun kebijakan terkait deportasi warga negara asing
c)
Mengelola pelatihan teknis bagi pegawai imigrasi
d)
Menyusun laporan terkait pelanggaran hak asasi manusia
36.
Apa tugas utama dari Subbagian Tata Usaha di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Mengelola tata usaha, administrasi, dan surat menyurat
b)
Menyusun kebijakan terkait deportasi warga negara asing
c)
Mengelola hubungan kerja sama internasional
d)
Menyusun instrumen hukum hak asasi manusia
37.
Dalam Pasal 375, apa fungsi dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia?
a)
Menyusun instrumen hukum terkait deportasi
b)
Melakukan sosialisasi hak asasi manusia di lembaga-lembaga pemerintah
c)
Mengelola pengaduan dan pelaporan terkait pelanggaran hak asasi manusia
d)
Menangani hubungan kerja sama internasional di bidang hak asasi manusia
38.
Berdasarkan Pasal 380, Bagian Program dan Pelaporan di Sekretariat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia memiliki tanggung jawab atas:
a)
Penyusunan rencana kerja tahunan dan program kegiatan
b)
Mengelola anggaran dan keuangan di lingkup Direktorat Jenderal
c)
Mengelola sistem teknologi informasi terkait hak asasi manusia
d)
Mengawasi pelaksanaan kebijakan imigrasi di wilayah Indonesia
39.
Apa fungsi utama dari Direktorat Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia menurut Pasal 385?
a)
Mengelola pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia
b)
Mengawasi pelaksanaan kebijakan terkait imigrasi
c)
Menyusun instrumen hukum terkait deportasi
d)
Menangani hubungan kerja sama internasional
40.
Subbagian Pengembangan Teknologi di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia memiliki fungsi untuk:
a)
Menyusun kebijakan terkait teknologi informasi di bidang hak asasi manusia
b)
Mengelola pelaporan pelanggaran hak asasi manusia
c)
Mengelola hubungan kerja sama internasional di bidang hak asasi manusia
d)
Menyusun instrumen hukum terkait pelanggaran hak asasi manusia
41.
Berdasarkan Pasal 390, apa tanggung jawab dari Subbagian Perencanaan di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Menyusun kebijakan terkait pelanggaran hak asasi manusia
b)
Merencanakan dan menyusun program kerja tahunan
c)
Mengelola hubungan kerja sama internasional
d)
Menangani pengaduan pelanggaran hak asasi manusia
42.
Apa fungsi utama dari Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia menurut Pasal 395?
a)
Menyusun kebijakan terkait deportasi warga negara asing
b)
Mengelola sistem informasi terkait hak asasi manusia
c)
Menyusun instrumen hukum yang berperspektif hak asasi manusia
d)
Menyusun program pelatihan bagi pegawai imigrasi
43.
Dalam Pasal 400, apa tanggung jawab dari Bagian Kepegawaian di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Mengelola administrasi surat menyurat dan keprotokolan
b)
Mengelola pengembangan sumber daya manusia dan kepegawaian
c)
Menyusun kebijakan terkait hak asasi manusia
d)
Mengawasi pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia
44.
Apa yang diatur dalam Pasal 405 mengenai tugas Subbagian Rumah Tangga di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Mengelola hubungan internasional terkait hak asasi manusia
b)
Mengelola pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Direktorat Jenderal
c)
Menyusun instrumen hukum terkait pelanggaran hak asasi manusia
d)
Menyusun kebijakan terkait deportasi warga negara asing
45.
Berdasarkan Pasal 410, apa fungsi utama dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia?
a)
Menyusun kebijakan terkait teknologi informasi hak asasi manusia
b)
Melakukan sosialisasi dan penguatan kesadaran hak asasi manusia
c)
Menangani deportasi warga negara asing
d)
Mengelola pelaporan terkait pelanggaran hak asasi manusia
46.
Apa tugas utama dari Subbagian Tata Usaha di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Mengelola surat menyurat dan administrasi
b)
Menyusun kebijakan terkait deportasi
c)
Mengelola sistem teknologi informasi
d)
Menangani pelaporan terkait pelanggaran hak asasi manusia
47.
Apa fungsi dari Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia menurut Pasal 415?
a)
Mengelola kerja sama internasional di bidang hak asasi manusia
b)
Menangani pelaporan pelanggaran hak asasi manusia
c)
Menyusun instrumen hukum terkait hak asasi manusia
d)
Mengelola hubungan kerja sama dengan instansi lain di dalam negeri
48.
Berdasarkan Pasal 420, apa tugas dari Subbagian Keuangan di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Mengelola tata usaha dan keprotokolan
b)
Mengelola anggaran dan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal
c)
Menyusun instrumen hukum terkait deportasi
d)
Mengelola hubungan kerja sama internasional
49.
Apa yang diatur dalam Pasal 425 tentang tugas Direktorat Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia?
a)
Mengelola pelaporan pelanggaran hak asasi manusia
b)
Mengelola pengaduan masyarakat terkait pelanggaran hak asasi manusia
c)
Menyusun kebijakan terkait instrumen hak asasi manusia
d)
Menangani deportasi warga negara asing
50.
Subbagian Perencanaan di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia bertanggung jawab atas:
a)
Merencanakan program kerja tahunan
b)
Menyusun instrumen hukum terkait deportasi
c)
Mengelola pelatihan pegawai imigrasi
d)
Mengelola hubungan kerja sama internasional
51.
Apa yang diatur dalam Pasal 430 mengenai tugas Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia?
a)
Mengelola hubungan kerja sama internasional terkait hak asasi manusia
b)
Menyusun instrumen hukum terkait hak asasi manusia
c)
Melakukan sosialisasi hak asasi manusia dan penguatan kesadaran masyarakat
d)
Mengelola pengaduan terkait pelanggaran hak asasi manusia
52.
Berdasarkan Pasal 435, apa tanggung jawab utama dari Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia?
a)
Menyusun kebijakan terkait hak asasi manusia
b)
Menyusun instrumen hukum terkait hak asasi manusia
c)
Menangani deportasi warga negara asing
d)
Mengelola pelaporan terkait pelanggaran hak asasi manusia
53.
Subbagian Kepegawaian di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia bertanggung jawab atas:
a)
Mengelola pengembangan sumber daya manusia
b)
Menyusun instrumen hukum terkait deportasi
c)
Mengelola sistem informasi terkait hak asasi manusia
d)
Mengelola anggaran dan keuangan
54.
Apa fungsi dari Subbagian Rumah Tangga di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Mengelola administrasi surat menyurat dan keprotokolan
b)
Mengelola pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Direktorat Jenderal
c)
Mengelola hubungan kerja sama internasional
d)
Menyusun instrumen hukum terkait hak asasi manusia
55.
Apa yang diatur dalam Pasal 445 mengenai tugas Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia?
a)
Menyusun kebijakan terkait hak asasi manusia
b)
Mengelola hubungan kerja sama internasional terkait hak asasi manusia
c)
Mengelola deportasi warga negara asing
d)
Mengelola pelaporan pelanggaran hak asasi manusia
56.
Berdasarkan Pasal 450, apa fungsi dari Subbagian Pengembangan Teknologi di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Menyusun kebijakan terkait teknologi informasi
b)
Mengelola hubungan kerja sama internasional
c)
Menyusun program pelatihan terkait hak asasi manusia
d)
Mengelola pelaporan terkait pelanggaran hak asasi manusia
57.
Apa tugas dari Bagian Program dan Pelaporan di Sekretariat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menurut Pasal 455?
a)
Menyusun rencana kerja tahunan
b)
Mengelola anggaran dan keuangan
c)
Mengelola pelatihan teknis bagi pegawai imigrasi
d)
Menyusun instrumen hukum terkait deportasi
58.
Apa fungsi utama dari Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Hak Asasi Manusia dalam Pasal 460?
a)
Mengelola sistem teknologi informasi terkait hak asasi manusia
b)
Menyusun kebijakan terkait deportasi
c)
Menyusun instrumen hukum terkait hak asasi manusia
d)
Menyusun program pelatihan bagi pegawai imigrasi
59.
Berdasarkan Pasal 465, Subbagian Tata Usaha di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia memiliki tanggung jawab atas:
a)
Mengelola administrasi surat menyurat dan keprotokolan
b)
Menyusun instrumen hukum terkait deportasi
c)
Mengelola hubungan kerja sama internasional
d)
Mengelola pelaporan pelanggaran hak asasi manusia
60.
Apa yang diatur dalam Pasal 470 tentang tugas Direktorat Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia?
a)
Menangani pengaduan terkait pelanggaran hak asasi manusia
b)
Mengelola hubungan kerja sama internasional
c)
Menyusun kebijakan terkait instrumen hak asasi manusia
d)
Mengelola deportasi warga negara asing
61.
Berdasarkan Pasal 475, Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia bertanggung jawab atas:
a)
Menyusun kebijakan terkait teknologi informasi
b)
Melakukan sosialisasi dan penguatan kesadaran hak asasi manusia
c)
Mengelola hubungan kerja sama internasional
d)
Mengelola deportasi warga negara asing
62.
Apa fungsi dari Subbagian Keuangan di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Mengelola hubungan kerja sama internasional
b)
Mengelola anggaran dan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal
c)
Menyusun kebijakan terkait deportasi warga negara asing
d)
Mengelola pelaporan terkait pelanggaran hak asasi manusia
63.
Apa yang diatur dalam Pasal 480 tentang tugas Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia?
a)
Menyusun instrumen hukum terkait hak asasi manusia
b)
Mengelola pelaporan pelanggaran hak asasi manusia
c)
Menyusun kebijakan terkait deportasi warga negara asing
d)
Mengelola hubungan kerja sama internasional
64.
Subbagian Perencanaan di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia bertanggung jawab atas:
a)
Menyusun kebijakan instrumen hak asasi manusia
b)
Merencanakan program kerja tahunan dan pengelolaan anggaran
c)
Mengelola hubungan kerja sama internasional
d)
Menyusun instrumen hukum terkait deportasi
65.
Apa tugas utama dari Bagian Program dan Pelaporan di Sekretariat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Mengelola tata usaha dan keprotokolan
b)
Menyusun instrumen hukum terkait hak asasi manusia
c)
Menyusun program kerja tahunan dan anggaran
d)
Mengelola hubungan kerja sama internasional
66.
Berdasarkan Pasal 485, apa fungsi dari Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia?
a)
Mengelola hubungan kerja sama internasional di bidang hak asasi manusia
b)
Menyusun kebijakan terkait deportasi warga negara asing
c)
Mengelola pelaporan terkait pelanggaran hak asasi manusia
d)
Menyusun instrumen hukum terkait hak asasi manusia
67.
Apa yang diatur dalam Pasal 490 mengenai tugas Subbagian Tata Usaha di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Menyusun kebijakan terkait deportasi warga negara asing
b)
Mengelola administrasi surat menyurat dan keprotokolan
c)
Mengelola hubungan kerja sama internasional
d)
Menyusun instrumen hukum terkait hak asasi manusia
68.
Apa tugas dari Direktorat Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia dalam Pasal 495?
a)
Mengelola pengaduan masyarakat terkait pelanggaran hak asasi manusia
b)
Menyusun instrumen hukum terkait hak asasi manusia
c)
Menangani deportasi warga negara asing
d)
Mengelola hubungan kerja sama internasional
69.
Berdasarkan Pasal 500, Subbagian Kepegawaian di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia bertanggung jawab atas:
a)
Mengelola hubungan kerja sama internasional
b)
Mengelola pengembangan sumber daya manusia dan kepegawaian
c)
Menyusun instrumen hukum terkait deportasi
d)
Mengelola anggaran dan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal
70.
Apa fungsi utama dari Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Hak Asasi Manusia dalam Pasal 505?
a)
Mengelola sistem teknologi informasi terkait hak asasi manusia
b)
Menyusun kebijakan terkait deportasi warga negara asing
c)
Menangani pengaduan terkait pelanggaran hak asasi manusia
d)
Menyusun instrumen hukum terkait hak asasi manusia
71.
Apa yang diatur dalam Pasal 510 mengenai tugas Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia?
a)
Menangani pengaduan masyarakat terkait pelanggaran hak asasi manusia
b)
Menyusun instrumen hukum terkait hak asasi manusia
c)
Mengelola hubungan kerja sama internasional terkait hak asasi manusia
d)
Melakukan sosialisasi dan penguatan kesadaran hak asasi manusia
72.
Subbagian Keuangan di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia memiliki fungsi untuk:
a)
Menyusun kebijakan terkait teknologi informasi hak asasi manusia
b)
Mengelola anggaran dan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal
c)
Mengelola hubungan kerja sama internasional terkait hak asasi manusia
d)
Menyusun instrumen hukum terkait deportasi
73.
Apa tugas dari Bagian Umum di Sekretariat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Menyusun kebijakan terkait deportasi warga negara asing
b)
Mengelola tata usaha, keprotokolan, dan rumah tangga
c)
Mengelola pelaporan terkait pelanggaran hak asasi manusia
d)
Menangani hubungan kerja sama internasional
74.
Berdasarkan Pasal 515, apa fungsi dari Subbagian Pengembangan Teknologi di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Mengelola hubungan kerja sama internasional terkait hak asasi manusia
b)
Menyusun instrumen hukum terkait hak asasi manusia
c)
Menyusun kebijakan terkait teknologi informasi hak asasi manusia
d)
Mengelola pelaporan terkait pelanggaran hak asasi manusia
75.
Apa yang diatur dalam Pasal 520 mengenai tugas Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia?
a)
Menyusun kebijakan terkait hak asasi manusia
b)
Mengelola hubungan kerja sama internasional terkait hak asasi manusia
c)
Menyusun instrumen hukum terkait hak asasi manusia
d)
Mengelola pengaduan terkait pelanggaran hak asasi manusia
76.
Subbagian Tata Usaha di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia bertugas untuk:
a)
Menangani pengaduan terkait pelanggaran hak asasi manusia
b)
Menyusun kebijakan terkait deportasi warga negara asing
c)
Mengelola administrasi surat menyurat, keuangan, dan keprotokolan
d)
Mengelola hubungan kerja sama internasional
77.
Apa fungsi utama dari Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia dalam Pasal 525?
a)
Menyusun kebijakan terkait deportasi warga negara asing
b)
Mengelola hubungan kerja sama internasional terkait hak asasi manusia
c)
Mengelola pelaporan pelanggaran hak asasi manusia
d)
Menyusun instrumen hukum terkait hak asasi manusia
78.
Apa yang diatur dalam Pasal 530 mengenai tugas Direktorat Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia?
a)
Menyusun instrumen hukum terkait hak asasi manusia
b)
Mengelola hubungan kerja sama internasional terkait hak asasi manusia
c)
Mengelola pengaduan masyarakat terkait pelanggaran hak asasi manusia
d)
Menangani deportasi warga negara asing
79.
Berdasarkan Pasal 535, Subbagian Kepegawaian di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia bertanggung jawab atas:
a)
Menyusun kebijakan terkait teknologi informasi hak asasi manusia
b)
Mengelola pengembangan sumber daya manusia dan kepegawaian
c)
Menyusun instrumen hukum terkait hak asasi manusia
d)
Mengelola hubungan kerja sama internasional
80.
Apa fungsi dari Subbagian Rumah Tangga di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Mengelola administrasi surat menyurat dan keprotokolan
b)
Menyusun instrumen hukum terkait deportasi warga negara asing
c)
Mengelola pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Direktorat Jenderal
d)
Mengelola hubungan kerja sama internasional
81.
Berdasarkan Pasal 540, apa tugas utama dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia?
a)
Mengelola hubungan kerja sama internasional terkait hak asasi manusia
b)
Menangani deportasi warga negara asing
c)
Melakukan sosialisasi dan penguatan kesadaran hak asasi manusia
d)
Menyusun instrumen hukum terkait hak asasi manusia
82.
Apa yang diatur dalam Pasal 545 mengenai tugas Subbagian Keuangan di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Mengelola anggaran dan keuangan
b)
Menyusun kebijakan terkait deportasi warga negara asing
c)
Mengelola hubungan kerja sama internasional
d)
Menangani pengaduan pelanggaran hak asasi manusia
83.
Apa fungsi utama dari Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia dalam Pasal 550?
a)
Menangani pelanggaran hak asasi manusia
b)
Menyusun instrumen hukum terkait hak asasi manusia
c)
Mengelola pelatihan teknis pegawai imigrasi
d)
Menyusun kebijakan terkait deportasi
84.
Subbagian Tata Usaha di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia bertanggung jawab atas:
a)
Mengelola hubungan kerja sama internasional
b)
Mengelola administrasi surat menyurat, keuangan, dan keprotokolan
c)
Menyusun instrumen hukum terkait hak asasi manusia
d)
Mengelola pengaduan pelanggaran hak asasi manusia
85.
85. Berdasarkan Pasal 555, apa tugas dari Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia?
a)
Mengelola hubungan kerja sama internasional di bidang hak asasi manusia
b)
Menyusun instrumen hukum terkait deportasi
c)
Mengelola pelaporan pelanggaran hak asasi manusia
d)
Menyusun kebijakan terkait hak asasi manusia
86.
Apa yang diatur dalam Pasal 560 mengenai tugas Direktorat Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia?
a)
Menangani pengaduan pelanggaran hak asasi manusia
b)
Menyusun instrumen hukum terkait hak asasi manusia
c)
Mengelola hubungan kerja sama internasional terkait hak asasi manusia
d)
Menangani deportasi warga negara asing
87.
Apa fungsi dari Subbagian Kepegawaian di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menurut Pasal 565?
a)
Mengelola pengembangan sumber daya manusia dan kepegawaian
b)
Menyusun instrumen hukum terkait deportasi
c)
Mengelola anggaran dan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal
d)
Mengelola hubungan kerja sama internasional
88.
Apa tugas utama dari Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Hak Asasi Manusia dalam Pasal 570?
a)
Mengelola sistem teknologi informasi terkait hak asasi manusia
b)
Menangani pengaduan pelanggaran hak asasi manusia
c)
Menyusun kebijakan terkait deportasi warga negara asing
d)
Mengelola hubungan kerja sama internasional
89.
Berdasarkan Pasal 575, Subbagian Rumah Tangga di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia memiliki tanggung jawab untuk:
a)
Mengelola administrasi surat menyurat dan keprotokolan
b)
Mengelola pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Direktorat Jenderal
c)
Menangani pengaduan pelanggaran hak asasi manusia
d)
Menyusun kebijakan terkait deportasi warga negara asing
90.
Apa yang diatur dalam Pasal 580 mengenai tugas Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia?
a)
Menangani pengaduan pelanggaran hak asasi manusia
b)
Menyusun kebijakan terkait teknologi informasi
c)
Mengelola hubungan kerja sama internasional terkait hak asasi manusia
d)
Melakukan sosialisasi dan penguatan kesadaran hak asasi manusia
91.
Apa tugas dari Bagian Program dan Pelaporan di Sekretariat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menurut Pasal 585?
a)
Mengelola anggaran dan keuangan
b)
Menyusun rencana kerja tahunan
c)
Menyusun instrumen hukum terkait hak asasi manusia
d)
Mengelola pelatihan teknis pegawai imigrasi
92.
Berdasarkan Pasal 590, apa fungsi dari Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia?
a)
Menyusun instrumen hukum terkait deportasi
b)
Mengelola hubungan kerja sama internasional di bidang hak asasi manusia
c)
Menangani pengaduan pelanggaran hak asasi manusia
d)
Menyusun kebijakan terkait hak asasi manusia
93.
Apa yang diatur dalam Pasal 595 mengenai tugas Subbagian Tata Usaha di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Menyusun kebijakan terkait deportasi warga negara asing
b)
Mengelola hubungan kerja sama internasional
c)
Mengelola administrasi surat menyurat, keuangan, dan keprotokolan
d)
Menyusun instrumen hukum terkait hak asasi manusia
94.
Apa fungsi dari Direktorat Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia dalam Pasal 600?
a)
Menyusun kebijakan terkait deportasi warga negara asing
b)
Mengelola pengaduan masyarakat terkait pelanggaran hak asasi manusia
c)
Menangani pelanggaran hak asasi manusia
d)
Menyusun instrumen hukum terkait hak asasi manusia
95.
Berdasarkan Pasal 605, Subbagian Keuangan di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia bertanggung jawab atas:
a)
Menyusun kebijakan terkait teknologi informasi
b)
Mengelola anggaran dan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal
c)
Mengelola hubungan kerja sama internasional
d)
Menyusun instrumen hukum terkait deportasi
96.
Apa tugas dari Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia menurut Pasal 610?
a)
Mengelola pengaduan terkait pelanggaran hak asasi manusia
b)
Menyusun instrumen hukum terkait hak asasi manusia
c)
Mengelola hubungan kerja sama internasional terkait hak asasi manusia
d)
Menyusun kebijakan terkait deportasi warga negara asing
97.
Apa yang diatur dalam Pasal 615 mengenai tugas Subbagian Rumah Tangga di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Menyusun kebijakan terkait deportasi warga negara asing
b)
Mengelola administrasi surat menyurat dan keprotokolan
c)
Mengelola pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Direktorat Jenderal
d)
Menyusun instrumen hukum terkait hak asasi manusia
98.
Apa fungsi utama dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia dalam Pasal 620?
a)
Menangani pengaduan pelanggaran hak asasi manusia
b)
Menyusun instrumen hukum terkait hak asasi manusia
c)
Mengelola hubungan kerja sama internasional terkait hak asasi manusia
d)
Melakukan sosialisasi dan penguatan kesadaran hak asasi manusia
99.
Apa tugas dari Bagian Umum di Sekretariat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia?
a)
Menangani pengaduan pelanggaran hak asasi manusia
b)
Mengelola hubungan kerja sama internasional terkait hak asasi manusia
c)
Menyusun kebijakan terkait deportasi warga negara asing
d)
Mengelola tata usaha, keprotokolan, dan rumah tangga
100.
Berdasarkan Pasal 625, apa tugas dari Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Hak Asasi Manusia?
a)
Menangani pengaduan pelanggaran hak asasi manusia
b)
Menyusun kebijakan terkait hak asasi manusia
c)
Mengelola sistem teknologi informasi terkait hak asasi manusia
d)
Menyusun instrumen hukum terkait deportasi warga negara asing