wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

ROMANTPK10

Total questions: 93

Worksheet time: 1hrs 19mins

Name
Class
Date
1.

Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan disebut :

a)

Narkotika

b)

Psikotropika

c)

Zat Adiktif

d)

Obat-obatan

2.

Bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika disebut :

a)

Produksi Narkotika

b)

Prekusor Narkotika

c)

Bahan Narkotika

d)

Inti Narkotika

3.

Orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis disebut :

a)

Ketergantungan

b)

Penyalahgunaan narkotika

c)

Pecandu narkotika

d)

Tersangka narkotika

4.

Orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum disebut :

a)

Penyalahgunaan narkotika

b)

Pecandu narkotika

c)

Ketergantungan narkotika

d)

Korban Narkotika

5.

Suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika disebut :

a)

Rehabilitasi fisik

b)

Rehabilitasi medis

c)

Rehabilitasi sosial

d)

Rehabilitasi mental

6.

Suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat disebut :

a)

Rehabilitasi fisik

b)

Rehabilitasi medis

c)

Rehabilitasi sosial

d)

Rehabilitasi mental

7.

Salah satu azas Undang-Undang tentang Narkotika adalah berazaskan:

a)

Pancasila

b)

Kemanusiaan

c)

Undang-Undang

d)

Kesehatan

8.

Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dibagi :

a)

Satu golongan

b)

Dua golongan

c)

Tiga golongan

d)

Empat golongan

9.

Undang-Undang yang pertama kali mengatur tentang narkotika di Indonesia adalah :

a)

Undang — undang Nomor 9 Tahun 1978

b)

Undang — Undang Nomor 8 Tahun 1976

c)

Undang-undang Nomor 9 tahun 1979

d)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1987

10.

Undang-Undang yang mengatur tentang narkotika yang berlaku sekarang ini :

a)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009

b)

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997

c)

Undang-undang Nomor 22 tahun 1997

d)

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2009

11.

Undang-undang narkotika bertujuan untuk :

a)

Mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika

b)

Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika

c)

Kedua-duanya benar

d)

Kedua-duanya salah

12.

Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan :

a)

Kesehatan

b)

Pengembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi

c)

Kedua-duanya benar

d)

Kedua-duanya salah

13.

Setiap pengangkutan impor narkotika dikeluarkan oleh :

a)

Presiden

b)

Menteri

c)

Kapolri

d)

Kejaksaan

14.

Sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Industri Farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada :

a)

Apotik

b)

Rumah Sakit

c)

Keduanya benar

d)

Keduanya salah

15.

Setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi :

a)

Dokumen yang sah

b)

Periodik yang sah

c)

Tujuan peredaran

d)

Tempat yang bagus

16.

Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari :

a)

Presiden

b)

Kejaksaan

c)

Keduanya salah

17.

Narkotika dalam bentuk obat jadi nanya dapat diedarkan setelah mendapat Izin edar dari

a)

Presiden

b)

Kejaksaan

c)

Keduanya salah

d)

Keduanya benar

18.

Apotik hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada:

a)

Rumah sakit

b)

Dokter

c)

Keduanya salah

d)

Keduanya benar

19.

Rumah sakit, apotik, pusat kesehatan masyarakat dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada pasien berdasarkan:

a)

Resep dokter

b)

Apoteker

c)

Keduanya salah

d)

Keduanya benar

20.

Penyerahan Narkotika oleh Dokter hanya dapat dilaksanakan untuk

a)

Menjalankan praktek Dokter dengan memberikan Narkotika melalui suntikan

b)

Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotik

c)

Keduanya salah

d)

Keduanya benar

21.

Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan oleh Dokter hanya dapat diperoleh di

a)

Toko Obat

b)

Apotik

c)

Puskesmas

d)

Klinik

22.

Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani Rehabllitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial tertera dalam

a)

Pasal 54 UU RI No. 5 Tahun 1997

b)

Pasal 54 UU RI No. 35 Tahun 1978

c)

Pasal 54 UU RI No. 35 Tahun 2009

d)

Pasal 54 UU RI No. 5 Tahun 2010

23.

Pengaturan prekursor Narkotika dalam UU RI No, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertujuan

a)

melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan prekursor Narkotika

b)

mencegah dan memberantas peredaran gelap prekursor Narkotika

c)

mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan prekursor Narkotika

d)

semuabenar

24.

Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh

a)

Presiden

b)

Kapolid

c)

Menteri

d)

Kejaksaan Agung

25.

Untuk dapat diusulkan menjadi Kepala BNN, seorang calon harus memenuhi syarat antara lain:

a)

WNI

b)

sehat jasmani dan rohani

c)

tidak menjadi pengurus partai politik

d)

semuanya benar

26.

BNN mempunyai tugas sesuai Pasal 70 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika antara lain:

a)

mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

b)

berkoordinasi dengan Kapoli dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

c)

Keduanya salah

d)

Keduanya benar

27.

Narkoba dalam UU No. 35 Tahun 2009 pada pasal 6 terdiri dari:

a)

Tiga golongan

b)

Empat golongan

c)

Dua golongan

d)

Lima golongan

28.

Narkotika dalam UU No.35 Tahun 2009 pada pasal 7 dapat digunakan:

a)

Pelajaran Sekolah dalam dan / atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi

b)

Ilmu kesehatan dan Ilmu pengetahuan

c)

Ilmu kedokteran dan Ilmu teknologi

d)

Ilmu kedokteran dan Ilmu kesehatan

29.

Narkotika Gol. 1 UU No. 35 Tahun 2009:

a)

Dilarang mengunakan untuk kepentingan kesehatan

b)

Boleh digunakan untuk kesehatan

c)

Dapat digunakan untuk medis

d)

Boleh digunakan untuk ilmu kedokteran

30.

Pasal 11 UU No. 35 Tahun 2009 disebutkan Bahwa:

a)

Menteri memberi Izin khusus untuk memperoduks narkotika kepada Industri farmasi tertentu yang telah memiliki Izin

b)

Menteri tidak memberi Izin kepada seluruh Industeri farmasi untuk memproduksi narkotika

c)

Menteri tidak memberi Izin kepada farmasi untuk memproduksi narkotika

d)

Menteri memberi Izin kepada farmasi yang direkomendasikan oleh negara untuk memproduksi narkotika

31.

Pasal 15 UU No, 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa:

a)

Menteri memberi Izin kepada satu perusahaan pedagang besar farmasi milik Negara

b)
c)
d)
32.

Pasal 15 UU No, 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa :

a)

Menteri memberi Izin kepada satu perusahaan pedagang besar farmasi milik Negara yang telah diberi Izin sebagai Importir sesuai UU yang berlaku untuk memakai impor narkotika

b)

Menteri memberi Izin beberapa perusahaan pedagang sama farmasi milik Negara yang telah diberi Izin sebagai importir sesuai UU yang berlaku untuk memakai Impor narkotika

c)

Menteri memberi Izin 2 perusahaan

d)

Menteri tidak sembarangan memberi Izin kepada pedagang besar farmasi untuk melakukan Impor narkotika

33.

Pasal 16 UU No. 35 Tahun 2009 diutarakan :

a)

Importir narkotika harus mempunyai izin dari menteri untuk tiap kali melakukan Impor narkotika

b)

Importir narkotika harus memiliki surat persetujuan impor dari menteri untuk setiap kali melakukan Impor narkotika

c)

Importir Narkotika harus mendapat ijin dari Menteri untuk mengimpor Narkotika

d)

Importir Narkotika tidak harus meminta ijin dari Menteri untuk tiap kali mengimpor Narkotika.

34.

Pasal 40 UU No. 35 Tahun 2009 bahwa industri farmasi tertentu juga dapat menyalurkan narkotika kepada :

a)

Pedagang besar farmasi tertentu

b)

Apotik

c)

Pedagang besar farmasi tertentu apotik, sarana penjual tersedia farmasi

d)

Pemerintah dan RS.

35.

Pasal 43 UU No. 35 Tahun 2009 bahwa penjualan narkotika juga dirili dilakukan oleh :

a)

Apotik RS, Toko obat

b)

Apotik, RS, Pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan dan Dokter

c)

Apotek, Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dokter

d)

Apotek, Rumah Sakit, Dokter

36.

Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa :

a)

Pencandu Narkotika dan korban penyalahguna narkotika dapat di beri pengobatan oleh dokter

b)

Pencandu narkotika dan korban penyalaguna narkotika wajib menjalani fasilitas menjadi dan rehabilitasi sosial

c)

Pencandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani terapi dan rehabilitasi

d)

Pencandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani pengobatan terapi dan rehabilitasi

37.

Badan Narkotika Nasional (BNN) di bentuk oleh UU No. 35 Tahun 2009 terdapat pada pasal :

a)

Pasal 164

b)

Pasal 64

c)

Pasal 165

d)

Pasal 85

38.

BNN Berkedudukan di Ibu kota Negara dangan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara republik Indonesia tercantum dalam :

a)

Pasal 185

b)

Pasal 185

c)

Pasal 166

d)

Pasal 66

39.

Mepeia BNN diangkat dan di berhentikan oleh Presiden tercantum alam:

a)

Pasal 168

b)

Pasal 68

c)

Pasal 169

d)

Pasal 69

40.

Pasal 70 UU No. 35 Tahun 2009 terdapat tugas dan wewenang BNN dengan :

a)

9 Butir

b)

11 Butir

c)

10 Butir

d)

12 Butir

41.

Pasal 73 UU No. 35 Tahun 2009 menyebutkan tentang :

a)

Penyidikan, Penyelidikan, Penuntutan dan Penghargaan

b)

Penyidikan, Penghargaan, Pemeriksaan dan Penuntutan

c)

Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan disidang pengadilan

d)

Penyidikan, Pengahargaan dan Pemutusan

42.

Pasal 75 UU No. 35 Tahun 2009 dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang :

a)

Ada 17 butir wewenang

b)

Ada 18 butir wewenang

c)

Ada 19 butir wewenang

d)

Ada 20 butir wewenang

43.

alam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang :

a)

Ada 17 butir wewenang

b)

Ada 18 butir wewenang

c)

Ada 19 butir wewenang

d)

Ada 20 butir wewenang

44.

Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2009 Penyidik berwenang menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan penyalahguna dan pengedar gelap narkotika dan prekusor narkotika selama :

a)

2X24 jam

b)

1X24jam

c)

3X24jam

d)

4X24 jam

45.

Pasal 82 ayat 2 untuk penguna narkotika yang karena Jumlahnya dan daerah yang sulit terjangkau karena faktor glografis atau transportasi pemusnahan dilakukan dalam waktu paling lema :

a)

10 hari

b)

12 hari

c)

14 hari

d)

16 hari

46.

Penyidik Polri dan penyidik BNN wajib memusnakan tanaman narkotika yang dl tentukan dalam waktu paling lama :

a)

4X24jam

b)

3x24 jam

c)

2X24jam

d)

1X24 jam

47.

Peranserta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor narkotika, tercantum pada pasal :

a)

Pasal 104 s/d 105

b)

Pasal 104 s/d 108

c)

Pasal 104 s/d 108

d)

Pasal 104 s/d 107

48.

Pemerintah memberikan penghargaan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya, P4GN Narkotika dan Prekursor narkotika tercantum pada pasal :

a)

Pasal 109-112

b)

Pasal 109-111

c)

Pasal 109-110

d)

Pasal 109 - 113

49.

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tuntutan pidananya yang tercantum pada :

a)

Pasal 111 s/d Pasal 149

b)

Pasal 111 s/d Pasal 147

c)

Pasal 111 s/d Pasal 148

d)

Pasal 111 a/d Pasal 146

50.

Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tahana di pidana penjara paling sekitar :

a)

6 Tahun

b)

5 Tahun

c)

4 Tahun

d)

3 Tahun

51.

Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika golongan 1 dalam bentuk beratnya memiliki 1 kg atau tanaman lebih dari 5 batang pohon dan pidana penjara paling lama :

a)

12 Tahun

b)

15 Tahun

c)

Seumur hidup

d)

18 Tahun

52.

Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkatika 1 Golongan 1 batang tanaman di pidana penjara paling lama :

a)

2 Tahun

b)

3 Tahun

c)

4 Tahun

d)

5 Tahun

53.

Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan 1 di pidana denda :

a)

Paling sedikit Rp. 800.000.000,-

b)

Paling banyak Rp. 8 milyar

c)

Paling sedikit Rp. 800 juta paling banyak Rp. 8 milyar

d)

Paling banyak Rp. 10 Milyar paling sedikit Rp. 100.000.000,-

54.

Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan 1 dalam hal Ini memproduksi, mengexspor atau menyalurkan di pidana

a)

Paling sedikit 4 tahun denda paling sedikit 1 Milyar

b)

Paling sedikit 4 tahun denda paling agar 1 Milyar

c)

Paling sedikit 3 tahun denda 1 Milyar

d)

Paling sedikit 5 tahun denda 1 Milyar

55.

Pasal 116 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan 1 yang membawa mengunakan tidak orang lalin atau memberikan narkotika golongan 1 untuk digunakan orang di pidana :

a)

Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan pallng lama 15 tahun

b)

Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun

c)

Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun

d)

Pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun

56.

Pasal 117 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika mencantumkan narkotika :

a)

Golongan!

b)

Golongan III

c)

Golongan II

d)

Golongan IV

57.

Pasal 117 UU No. 35 Tahun 20089 tentang Narkotika Golongan II di pidana dengan pidana

a)

Penjara Paling singkat 4 tahun

b)

Penjara Paling singkat 2 tahun

c)

Penjara Paling singkat 3tahun

d)

Penjara Paling singkat

58.

Pidana penjara paling singkat untuk Narkotika Golongan II adalah:

a)

Paling singkat 4 tahun

b)

Paling singkat 2 tahun

c)

Paling singkat 3 tahun

d)

Paling singkat 2 tahun

59.

Pidana denda untuk Narkotika Golongan II adalah:

a)

Paling banyak 2 Milyar

b)

Paling banyak 3 Milyar

c)

Paling banyak 5 Milyar

d)

Paling banyak 4 Milyar

60.

Tuntutan pidana untuk Golongan II Narkotika terdapat pada:

a)

Pasal 117 s/d Pasal 120

b)

Pasal 117 s/d Pasal 123

c)

Pasal 117 s/d Pasal 121

d)

Pasal 117 s/d Pasal 122

61.

Pidana penjara untuk Narkotika Golongan III adalah:

a)

Paling singkat 3 tahun paling lama 8 tahun

b)

Paling singkat 3 tahun paling lama 7 tahun

c)

Paling singkat 2 tahun paling lama 8 tahun

d)

Paling singkat 2 tahun paling lama 7 tahun

62.

Pidana denda untuk Narkotika Golongan III adalah:

a)

Paling sedikit Rp. 500.000.000 dan paling banyak 5 Milyar

b)

Paling sedikit Rp. 500.000.000 dan paling banyak 4 Milyar

c)

Paling sedikit Rp. 400.000.000 dan paling banyak 4 Milyar

d)

Paling sedikit Rp. 400.000.000 dan paling banyak 3 Milyar

63.

Pidana penjara untuk Narkotika Golongan III terhadap orang lain adalah:

a)

Paling singkat 2 tahun paling lama 6 tahun

b)

Paling singkat 2 tahun paling lama 8 tahun

c)

Paling singkat 3 tahun paling lama 8 tahun

d)

Paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun

64.

Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri di pidana dengan:

a)

Tindak pidana penjara paling lama 1 tahun

b)

Tindak pidana penjara paling lama 2 tahun

c)

Tindak pidana penjara paling lama 3 tahun

d)

Tindak pidana penjara paling lama 4 tahun

65.

Orang atau wali dari pecandu yang belum cukup umur yang sengaja tidak melapor di pidana karena:

a)

Sengaja tidak melapor di pidana ganti rugi penjara 1 bulan dan denda 1 juta

b)

Sengaja tidak melapor di pidana ganti rugi penjara 2 tahun dan denda 1 juta

c)

Sengaja tidak melapor di pidana ganti rugi penjara 1 tahun dan denda 1 juta

d)

Sengaja tidak melapor di pidana ganti rugi penjara 8 bulan dan denda 1 juta

66.

Rehabilitasi medis pecandu narkotika dilakukan di:

a)

Tempat rehabilitasi

b)

Rumah sakit yang ditunjuk oleh menteri

c)

Tempat terapi

d)

Tempat rehabilitasi yang sudah mendapat persetujuan menteri

67.

Kesehatan adalah :

a)

Keadaan sehat, baik secara fisik, mental yang memungkinkan setiap orang dapat hidup produktif secara ekonomis.

b)

Keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

c)

Keadaan sehat mental, spritual maupun sosial setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

d)

Keadaan sehat jasmani dan rohani dalam kehidupan ditengah-tengah masyarakat menuju pada kesejahteraan sosial dan ekonomi.

68.

Undang-undang RI tentang Kesehatan adalah :

a)

Nomor : 36 tahun 2009 igl 13 Oktober 2009.

b)

Nomor : 23 tahun 1992 tgl 17 September 1992.

c)

Nomor : 44 tahun 2009 tgi 28 Oktober 2009.

d)

Nomor : 8 tahun 1981, tgl 12 Januari 1981.

69.

Obat Tradisional adalah :

a)

Bahan berupa campuran daripada beberapa bahan tumbuhan yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan terbukti dapat dirasakan khasiatnya.

b)

Bahan berupa bahan tumbuhan yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.

c)

Bahan atau sejenis rempah-rempah tradisional yang selalu digunakan dalam kehidupan masyarakat serta budaya kehidupan sosial.

d)

Bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

70.

Tenaga kesehatan adalah :

a)

Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

b)

Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan baik berdasarkan pengalaman pribadi atau keturunan maupun melalui kursus-kursus di bidang kesehatan.

c)

Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan melalui pendidikan di bidang kesehatan untuk jenis tertentu.

d)

Setiap orang yang mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan untuk tujuan kehidupan dalam masyarakat sesuai bidang pengetahuan atau keahliannya dalam hal kesehatan.

71.

Hak dan kewajiban :

a)

Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.

b)

Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.

c)

Setiap orang mempunyai hak azasi kehidupan manusia untuk mendapatkan pelayanan didalam kesehatan.

72.

Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi maupun sosial.

4 lines
73.

Tenaga kesehatan tidak wajib memiliki ijin dari pemerintah asalkan tidak mengutamakan untuk kepentingan yang bernilai materi.

4 lines
74.

Penyelenggaraan upaya kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial, nilai dan norma agama, sosial budaya, moral dan etika profesi.

4 lines
75.

Berdasarkan cara pengobatannya, pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi:

a)

Pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan

b)

Pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan

76.

Sesuai Pasal 77 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyadapan dilaksanakan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dilakukan paling lama:

a)

1 (satu) bulan

b)

2 (dua) bulan

c)

3 (tiga) bulan

d)

4 (empat) bulan

77.

Selain penyidik Polri, kepada PPNS dapat menyelenggarakan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU RI nomor : 8 tahun 1998 tentang KUHAP.

4 lines
78.

Polri, kepada PPNS dapat menyelenggarakan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU RI nomor : 8 tahun 19981 tentang KUHAP.

4 lines
79.

Selain penyidik Polri kepada Pejabat Pengawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan juga diberi wewenang khusus sebagai Penyidik dimaksud dalam UU RI nomor : 8 tahun 19981 tentang KUHAP, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan.

4 lines
80.

Menurut Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Penyidik BNN Juga berwenang.

4 lines
81.

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, dipidana dengan pidana Penjara paling lama 15 (belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00(satu milyar lima ratus juta rupiah), hal ini diatur pada UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

4 lines
82.

Hukum Acara Pidana diatur dalam Undang-Undang RI : No. 8 Tahun 1981.

4 lines
83.

Dalam KUHAP pengertian Terdakwa adalah : Seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

4 lines
84.

Di dalam seseorang melapor atau mengadu suatu tindak pidana terhadap Kepolisian, dimana pelapor tidak dapat menulis, hal tersebut harus disebutkan sebagai apa.

4 lines
85.

Seorang anggota Pold melaksanakan tugas untuk melakukan Jadian suatu tindak pidana yang terjadi.

4 lines
86.

Didalam pemeriksaan suatu perkara, bagaimanakah seorang saksi diperiksa :

a)

saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan yang satu dengan yang lainnya dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya

b)

saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi tidak boleh dipertemukan yang satu dengan yang lainnya dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya

c)

saksi diperiksa secara bersama-sama, tetapi tidak boleh dipertemukan yang satu dengan yang lainnya dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya

d)

saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan yang satu dengan yang lainnya dan mereka wajib memberikan keterangan yang tidak sebenarnya

87.

Didalam KUHP (Kitab Undan-Undang Hukum Pidana), seseorang melakukan tindak pidana kejahatan di atur dalam Buku berapa

a)

Buku Kesatu dari Bab I s/d Bab IX atau Buku Kedua dari Bab I s/d Bab XXXI

b)

Buku Ketiga dari Bab I s/d Bab IX

88.

Yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok tempat orang-orang terpidana adalah

a)

Orang-orang yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup

b)

parawanita

c)

orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian.

89.

Yang dimaksud dengan pidana tambahan yang diatur dalam KUHP adalah sebagai berikut :

a)

pencabutan hak-hak tertentu

b)

perampasan barang-barang tertentu

c)

pengumuman putusan haklm

90.

Jika terpidana selama menjalani pidana melarikan diri, maka waktu selama di luar tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana, diatur dalam pasal berapakah pada KUHP

a)

Pasal 33

b)

Pasal 34

c)

Pasal 35

d)

Pasal 36

91.

Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja di dalam atau di luar tembok-tembok tempat orang-orang terpidana, diatur dalam pasal berapakah pada KUHP.

a)

Pasal 22

b)

Pasal 23

c)

Pasal 24

d)

Pasal 25

92.

Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan, diatur dalam pasal berapakah pada KUHP

a)

Pasal 72

b)

Pasal 73

c)

Pasal 74

d)

Pasal 75

93.

Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, d

4 lines