Font size
WorksheetsROMANTPK10
Total questions: 93
Worksheet time: 1hrs 19mins
Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan disebut :
Narkotika
Psikotropika
Zat Adiktif
Obat-obatan
Bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika disebut :
Produksi Narkotika
Prekusor Narkotika
Bahan Narkotika
Inti Narkotika
Orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis disebut :
Ketergantungan
Penyalahgunaan narkotika
Pecandu narkotika
Tersangka narkotika
Orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum disebut :
Penyalahgunaan narkotika
Pecandu narkotika
Ketergantungan narkotika
Korban Narkotika
Suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika disebut :
Rehabilitasi fisik
Rehabilitasi medis
Rehabilitasi sosial
Rehabilitasi mental
Suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat disebut :
Rehabilitasi fisik
Rehabilitasi medis
Rehabilitasi sosial
Rehabilitasi mental
Salah satu azas Undang-Undang tentang Narkotika adalah berazaskan:
Pancasila
Kemanusiaan
Undang-Undang
Kesehatan
Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dibagi :
Satu golongan
Dua golongan
Tiga golongan
Empat golongan
Undang-Undang yang pertama kali mengatur tentang narkotika di Indonesia adalah :
Undang — undang Nomor 9 Tahun 1978
Undang — Undang Nomor 8 Tahun 1976
Undang-undang Nomor 9 tahun 1979
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1987
Undang-Undang yang mengatur tentang narkotika yang berlaku sekarang ini :
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997
Undang-undang Nomor 22 tahun 1997
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2009
Undang-undang narkotika bertujuan untuk :
Mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika
Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika
Kedua-duanya benar
Kedua-duanya salah
Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan :
Kesehatan
Pengembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi
Kedua-duanya benar
Kedua-duanya salah
Setiap pengangkutan impor narkotika dikeluarkan oleh :
Presiden
Menteri
Kapolri
Kejaksaan
Sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Industri Farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada :
Apotik
Rumah Sakit
Keduanya benar
Keduanya salah
Setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi :
Dokumen yang sah
Periodik yang sah
Tujuan peredaran
Tempat yang bagus
Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari :
Presiden
Kejaksaan
Keduanya salah
Narkotika dalam bentuk obat jadi nanya dapat diedarkan setelah mendapat Izin edar dari
Presiden
Kejaksaan
Keduanya salah
Keduanya benar
Apotik hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada:
Rumah sakit
Dokter
Keduanya salah
Keduanya benar
Rumah sakit, apotik, pusat kesehatan masyarakat dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada pasien berdasarkan:
Resep dokter
Apoteker
Keduanya salah
Keduanya benar
Penyerahan Narkotika oleh Dokter hanya dapat dilaksanakan untuk
Menjalankan praktek Dokter dengan memberikan Narkotika melalui suntikan
Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotik
Keduanya salah
Keduanya benar
Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan oleh Dokter hanya dapat diperoleh di
Toko Obat
Apotik
Puskesmas
Klinik
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani Rehabllitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial tertera dalam
Pasal 54 UU RI No. 5 Tahun 1997
Pasal 54 UU RI No. 35 Tahun 1978
Pasal 54 UU RI No. 35 Tahun 2009
Pasal 54 UU RI No. 5 Tahun 2010
Pengaturan prekursor Narkotika dalam UU RI No, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertujuan
melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan prekursor Narkotika
mencegah dan memberantas peredaran gelap prekursor Narkotika
mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan prekursor Narkotika
semuabenar
Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden
Kapolid
Menteri
Kejaksaan Agung
Untuk dapat diusulkan menjadi Kepala BNN, seorang calon harus memenuhi syarat antara lain:
WNI
sehat jasmani dan rohani
tidak menjadi pengurus partai politik
semuanya benar
BNN mempunyai tugas sesuai Pasal 70 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika antara lain:
mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
berkoordinasi dengan Kapoli dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Keduanya salah
Keduanya benar
Narkoba dalam UU No. 35 Tahun 2009 pada pasal 6 terdiri dari:
Tiga golongan
Empat golongan
Dua golongan
Lima golongan
Narkotika dalam UU No.35 Tahun 2009 pada pasal 7 dapat digunakan:
Pelajaran Sekolah dalam dan / atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi
Ilmu kesehatan dan Ilmu pengetahuan
Ilmu kedokteran dan Ilmu teknologi
Ilmu kedokteran dan Ilmu kesehatan
Narkotika Gol. 1 UU No. 35 Tahun 2009:
Dilarang mengunakan untuk kepentingan kesehatan
Boleh digunakan untuk kesehatan
Dapat digunakan untuk medis
Boleh digunakan untuk ilmu kedokteran
Pasal 11 UU No. 35 Tahun 2009 disebutkan Bahwa:
Menteri memberi Izin khusus untuk memperoduks narkotika kepada Industri farmasi tertentu yang telah memiliki Izin
Menteri tidak memberi Izin kepada seluruh Industeri farmasi untuk memproduksi narkotika
Menteri tidak memberi Izin kepada farmasi untuk memproduksi narkotika
Menteri memberi Izin kepada farmasi yang direkomendasikan oleh negara untuk memproduksi narkotika
Pasal 15 UU No, 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa:
Menteri memberi Izin kepada satu perusahaan pedagang besar farmasi milik Negara
Pasal 15 UU No, 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa :
Menteri memberi Izin kepada satu perusahaan pedagang besar farmasi milik Negara yang telah diberi Izin sebagai Importir sesuai UU yang berlaku untuk memakai impor narkotika
Menteri memberi Izin beberapa perusahaan pedagang sama farmasi milik Negara yang telah diberi Izin sebagai importir sesuai UU yang berlaku untuk memakai Impor narkotika
Menteri memberi Izin 2 perusahaan
Menteri tidak sembarangan memberi Izin kepada pedagang besar farmasi untuk melakukan Impor narkotika
Pasal 16 UU No. 35 Tahun 2009 diutarakan :
Importir narkotika harus mempunyai izin dari menteri untuk tiap kali melakukan Impor narkotika
Importir narkotika harus memiliki surat persetujuan impor dari menteri untuk setiap kali melakukan Impor narkotika
Importir Narkotika harus mendapat ijin dari Menteri untuk mengimpor Narkotika
Importir Narkotika tidak harus meminta ijin dari Menteri untuk tiap kali mengimpor Narkotika.
Pasal 40 UU No. 35 Tahun 2009 bahwa industri farmasi tertentu juga dapat menyalurkan narkotika kepada :
Pedagang besar farmasi tertentu
Apotik
Pedagang besar farmasi tertentu apotik, sarana penjual tersedia farmasi
Pemerintah dan RS.
Pasal 43 UU No. 35 Tahun 2009 bahwa penjualan narkotika juga dirili dilakukan oleh :
Apotik RS, Toko obat
Apotik, RS, Pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan dan Dokter
Apotek, Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dokter
Apotek, Rumah Sakit, Dokter
Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa :
Pencandu Narkotika dan korban penyalahguna narkotika dapat di beri pengobatan oleh dokter
Pencandu narkotika dan korban penyalaguna narkotika wajib menjalani fasilitas menjadi dan rehabilitasi sosial
Pencandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani terapi dan rehabilitasi
Pencandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani pengobatan terapi dan rehabilitasi
Badan Narkotika Nasional (BNN) di bentuk oleh UU No. 35 Tahun 2009 terdapat pada pasal :
Pasal 164
Pasal 64
Pasal 165
Pasal 85
BNN Berkedudukan di Ibu kota Negara dangan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara republik Indonesia tercantum dalam :
Pasal 185
Pasal 185
Pasal 166
Pasal 66
Mepeia BNN diangkat dan di berhentikan oleh Presiden tercantum alam:
Pasal 168
Pasal 68
Pasal 169
Pasal 69
Pasal 70 UU No. 35 Tahun 2009 terdapat tugas dan wewenang BNN dengan :
9 Butir
11 Butir
10 Butir
12 Butir
Pasal 73 UU No. 35 Tahun 2009 menyebutkan tentang :
Penyidikan, Penyelidikan, Penuntutan dan Penghargaan
Penyidikan, Penghargaan, Pemeriksaan dan Penuntutan
Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan disidang pengadilan
Penyidikan, Pengahargaan dan Pemutusan
Pasal 75 UU No. 35 Tahun 2009 dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang :
Ada 17 butir wewenang
Ada 18 butir wewenang
Ada 19 butir wewenang
Ada 20 butir wewenang
alam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang :
Ada 17 butir wewenang
Ada 18 butir wewenang
Ada 19 butir wewenang
Ada 20 butir wewenang
Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2009 Penyidik berwenang menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan penyalahguna dan pengedar gelap narkotika dan prekusor narkotika selama :
2X24 jam
1X24jam
3X24jam
4X24 jam
Pasal 82 ayat 2 untuk penguna narkotika yang karena Jumlahnya dan daerah yang sulit terjangkau karena faktor glografis atau transportasi pemusnahan dilakukan dalam waktu paling lema :
10 hari
12 hari
14 hari
16 hari
Penyidik Polri dan penyidik BNN wajib memusnakan tanaman narkotika yang dl tentukan dalam waktu paling lama :
4X24jam
3x24 jam
2X24jam
1X24 jam
Peranserta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor narkotika, tercantum pada pasal :
Pasal 104 s/d 105
Pasal 104 s/d 108
Pasal 104 s/d 108
Pasal 104 s/d 107
Pemerintah memberikan penghargaan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya, P4GN Narkotika dan Prekursor narkotika tercantum pada pasal :
Pasal 109-112
Pasal 109-111
Pasal 109-110
Pasal 109 - 113
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tuntutan pidananya yang tercantum pada :
Pasal 111 s/d Pasal 149
Pasal 111 s/d Pasal 147
Pasal 111 s/d Pasal 148
Pasal 111 a/d Pasal 146
Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tahana di pidana penjara paling sekitar :
6 Tahun
5 Tahun
4 Tahun
3 Tahun
Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika golongan 1 dalam bentuk beratnya memiliki 1 kg atau tanaman lebih dari 5 batang pohon dan pidana penjara paling lama :
12 Tahun
15 Tahun
Seumur hidup
18 Tahun
Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkatika 1 Golongan 1 batang tanaman di pidana penjara paling lama :
2 Tahun
3 Tahun
4 Tahun
5 Tahun
Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan 1 di pidana denda :
Paling sedikit Rp. 800.000.000,-
Paling banyak Rp. 8 milyar
Paling sedikit Rp. 800 juta paling banyak Rp. 8 milyar
Paling banyak Rp. 10 Milyar paling sedikit Rp. 100.000.000,-
Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan 1 dalam hal Ini memproduksi, mengexspor atau menyalurkan di pidana
Paling sedikit 4 tahun denda paling sedikit 1 Milyar
Paling sedikit 4 tahun denda paling agar 1 Milyar
Paling sedikit 3 tahun denda 1 Milyar
Paling sedikit 5 tahun denda 1 Milyar
Pasal 116 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan 1 yang membawa mengunakan tidak orang lalin atau memberikan narkotika golongan 1 untuk digunakan orang di pidana :
Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan pallng lama 15 tahun
Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun
Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun
Pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun
Pasal 117 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika mencantumkan narkotika :
Golongan!
Golongan III
Golongan II
Golongan IV
Pasal 117 UU No. 35 Tahun 20089 tentang Narkotika Golongan II di pidana dengan pidana
Penjara Paling singkat 4 tahun
Penjara Paling singkat 2 tahun
Penjara Paling singkat 3tahun
Penjara Paling singkat
Pidana penjara paling singkat untuk Narkotika Golongan II adalah:
Paling singkat 4 tahun
Paling singkat 2 tahun
Paling singkat 3 tahun
Paling singkat 2 tahun
Pidana denda untuk Narkotika Golongan II adalah:
Paling banyak 2 Milyar
Paling banyak 3 Milyar
Paling banyak 5 Milyar
Paling banyak 4 Milyar
Tuntutan pidana untuk Golongan II Narkotika terdapat pada:
Pasal 117 s/d Pasal 120
Pasal 117 s/d Pasal 123
Pasal 117 s/d Pasal 121
Pasal 117 s/d Pasal 122
Pidana penjara untuk Narkotika Golongan III adalah:
Paling singkat 3 tahun paling lama 8 tahun
Paling singkat 3 tahun paling lama 7 tahun
Paling singkat 2 tahun paling lama 8 tahun
Paling singkat 2 tahun paling lama 7 tahun
Pidana denda untuk Narkotika Golongan III adalah:
Paling sedikit Rp. 500.000.000 dan paling banyak 5 Milyar
Paling sedikit Rp. 500.000.000 dan paling banyak 4 Milyar
Paling sedikit Rp. 400.000.000 dan paling banyak 4 Milyar
Paling sedikit Rp. 400.000.000 dan paling banyak 3 Milyar
Pidana penjara untuk Narkotika Golongan III terhadap orang lain adalah:
Paling singkat 2 tahun paling lama 6 tahun
Paling singkat 2 tahun paling lama 8 tahun
Paling singkat 3 tahun paling lama 8 tahun
Paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun
Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri di pidana dengan:
Tindak pidana penjara paling lama 1 tahun
Tindak pidana penjara paling lama 2 tahun
Tindak pidana penjara paling lama 3 tahun
Tindak pidana penjara paling lama 4 tahun
Orang atau wali dari pecandu yang belum cukup umur yang sengaja tidak melapor di pidana karena:
Sengaja tidak melapor di pidana ganti rugi penjara 1 bulan dan denda 1 juta
Sengaja tidak melapor di pidana ganti rugi penjara 2 tahun dan denda 1 juta
Sengaja tidak melapor di pidana ganti rugi penjara 1 tahun dan denda 1 juta
Sengaja tidak melapor di pidana ganti rugi penjara 8 bulan dan denda 1 juta
Rehabilitasi medis pecandu narkotika dilakukan di:
Tempat rehabilitasi
Rumah sakit yang ditunjuk oleh menteri
Tempat terapi
Tempat rehabilitasi yang sudah mendapat persetujuan menteri
Kesehatan adalah :
Keadaan sehat, baik secara fisik, mental yang memungkinkan setiap orang dapat hidup produktif secara ekonomis.
Keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Keadaan sehat mental, spritual maupun sosial setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Keadaan sehat jasmani dan rohani dalam kehidupan ditengah-tengah masyarakat menuju pada kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Undang-undang RI tentang Kesehatan adalah :
Nomor : 36 tahun 2009 igl 13 Oktober 2009.
Nomor : 23 tahun 1992 tgl 17 September 1992.
Nomor : 44 tahun 2009 tgi 28 Oktober 2009.
Nomor : 8 tahun 1981, tgl 12 Januari 1981.
Obat Tradisional adalah :
Bahan berupa campuran daripada beberapa bahan tumbuhan yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan terbukti dapat dirasakan khasiatnya.
Bahan berupa bahan tumbuhan yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.
Bahan atau sejenis rempah-rempah tradisional yang selalu digunakan dalam kehidupan masyarakat serta budaya kehidupan sosial.
Bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Tenaga kesehatan adalah :
Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan baik berdasarkan pengalaman pribadi atau keturunan maupun melalui kursus-kursus di bidang kesehatan.
Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan melalui pendidikan di bidang kesehatan untuk jenis tertentu.
Setiap orang yang mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan untuk tujuan kehidupan dalam masyarakat sesuai bidang pengetahuan atau keahliannya dalam hal kesehatan.
Hak dan kewajiban :
Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.
Setiap orang mempunyai hak azasi kehidupan manusia untuk mendapatkan pelayanan didalam kesehatan.
Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi maupun sosial.
Tenaga kesehatan tidak wajib memiliki ijin dari pemerintah asalkan tidak mengutamakan untuk kepentingan yang bernilai materi.
Penyelenggaraan upaya kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial, nilai dan norma agama, sosial budaya, moral dan etika profesi.
Berdasarkan cara pengobatannya, pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi:
Pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan
Pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan
Sesuai Pasal 77 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyadapan dilaksanakan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dilakukan paling lama:
1 (satu) bulan
2 (dua) bulan
3 (tiga) bulan
4 (empat) bulan
Selain penyidik Polri, kepada PPNS dapat menyelenggarakan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU RI nomor : 8 tahun 1998 tentang KUHAP.
Polri, kepada PPNS dapat menyelenggarakan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU RI nomor : 8 tahun 19981 tentang KUHAP.
Selain penyidik Polri kepada Pejabat Pengawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan juga diberi wewenang khusus sebagai Penyidik dimaksud dalam UU RI nomor : 8 tahun 19981 tentang KUHAP, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan.
Menurut Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Penyidik BNN Juga berwenang.
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, dipidana dengan pidana Penjara paling lama 15 (belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00(satu milyar lima ratus juta rupiah), hal ini diatur pada UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Hukum Acara Pidana diatur dalam Undang-Undang RI : No. 8 Tahun 1981.
Dalam KUHAP pengertian Terdakwa adalah : Seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
Di dalam seseorang melapor atau mengadu suatu tindak pidana terhadap Kepolisian, dimana pelapor tidak dapat menulis, hal tersebut harus disebutkan sebagai apa.
Seorang anggota Pold melaksanakan tugas untuk melakukan Jadian suatu tindak pidana yang terjadi.
Didalam pemeriksaan suatu perkara, bagaimanakah seorang saksi diperiksa :
saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan yang satu dengan yang lainnya dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya
saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi tidak boleh dipertemukan yang satu dengan yang lainnya dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya
saksi diperiksa secara bersama-sama, tetapi tidak boleh dipertemukan yang satu dengan yang lainnya dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya
saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan yang satu dengan yang lainnya dan mereka wajib memberikan keterangan yang tidak sebenarnya
Didalam KUHP (Kitab Undan-Undang Hukum Pidana), seseorang melakukan tindak pidana kejahatan di atur dalam Buku berapa
Buku Kesatu dari Bab I s/d Bab IX atau Buku Kedua dari Bab I s/d Bab XXXI
Buku Ketiga dari Bab I s/d Bab IX
Yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok tempat orang-orang terpidana adalah
Orang-orang yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup
parawanita
orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian.
Yang dimaksud dengan pidana tambahan yang diatur dalam KUHP adalah sebagai berikut :
pencabutan hak-hak tertentu
perampasan barang-barang tertentu
pengumuman putusan haklm
Jika terpidana selama menjalani pidana melarikan diri, maka waktu selama di luar tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana, diatur dalam pasal berapakah pada KUHP
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja di dalam atau di luar tembok-tembok tempat orang-orang terpidana, diatur dalam pasal berapakah pada KUHP.
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan, diatur dalam pasal berapakah pada KUHP
Pasal 72
Pasal 73
Pasal 74
Pasal 75
Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, d
