Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

SKB PEMASYARAKATAN

Total questions: 106

Worksheet time: 2hrs 46mins

Name
Class
Date
1.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 1 angka 15, Penelitian Kemasyarakatan adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk ...

a)

kepentingan Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan Klien

b)

pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara

c)

kepentingan Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan Klien serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara

d)

kepentingan pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara, serta sebagai dasar Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan Klien

2.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-122.PK.01.05.02 TAHUN 2016 Tentang Standar Litmas, Tahapan Penelitian Litmas yaitu ...

a)

Persiapan > Penerimaan > Pengumpulan data dan informasi > Pengolahan data dan informasi > Sidang TPP > Pelaporan dan Pengarsipan

b)

Penerimaan > Persiapan > Pengumpulan data dan informasi > Sidang TPP > Pengolahan data dan informasi > Pelaporan dan Pengarsipan

c)

Penerimaan > Persiapan > Sidang TPP > Pengumpulan data dan informasi > Pengolahan data dan informasi > Pelaporan dan Pengarsipan

d)

Penerimaan > Persiapan > Pengumpulan data dan informasi > Pengolahan data dan informasi > Sidang TPP > Pelaporan dan Pengarsipan

3.

Berikut ini merupakan metode pengumpulan data, kecuali ...

a)

Wawancara

b)

Observasi

c)

Studi Dokumentasi

d)

Konseling

4.

Berikut ini sumber data dan informasi litmas dengan metode studi dokumentasi, kecuali ...

a)

Tanggapan Keluarga

b)

Berita Acara Pemeriksaan

c)

Kartu Keluarga

d)

Salinan Putusan

5.

berikut ini merupakan bagian-bagian dalam Sistematika laporan penelitian kemasyarakatan, yaitu ...

a)

Pendahuluan, Dasar Hukum, Hasil Pengumpulan data, Analisis, Kesimpulan, Rekomendasi, dan Penutup

b)

Pendahuluan, Hasil Pengumpulan data, Analisis, Kesimpulan, dan Rekomendasi

c)

Pendahuluan, Dasar Hukum, Hasil Pengumpulan data, Kesimpulan, Rekomendasi, dan Penutup

d)

Dasar Hukum, Hasil Pengumpulan data, Analisis, Kesimpulan, Rekomendasi, dan Penutup

6.

Teori Tabularasa dari John Lock dalam "some thoughts concering education" (1692) berpendapat tentang ...

a)

Anak dilahirkan dalam keadaan bersih,tidak  ada pembawaan apa-apa seperti sehelai kertas  yang masih kosong 

b)

Seorang melakuan tindak pidana terjadi tidak serta merta

c)

Anak belajar dari orang tua

d)

Anak mengalami delapan tahapan perkembangan

7.

Format Laporan Penelitian Kemasyarakatan dibuat berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS- 219 .PK.01.04.03 Tahun 2019 yang mengatur tentang

a)

Standar Kualitas Hasil Kerja Penelitian Kemasyarakatan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan 

b)

Standar Kualitas Hasil Kerja Pendampingan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan 

c)

Standar Kualitas Hasil Kerja Pembimbingan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan 

d)

Standar Kualitas Hasil Kerja Pengawasan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan 

8.

Berikut ini hal-hal yang tercantum dalam bagian Pendahuluan Laporan Hasil Litmas, Kecuali ...

a)

Dasar Pelaksanaan Litmas

b)

Masalah / Pertanyaan Litmas

c)

Rumusan Masalah Litmas

d)

Rekomendasi Litmas

9.

berikut ini pernyataan yang benar tentang tata cara penyusunan analisis, kesimpulan, dan rekomendasi, kecuali ...

a)

Hal yang dianalisis adalah hal-hal yang menjadi rumusan masalah 

b)

Kesimpulan selaras dengan isi analisis

c)

Rekomendasi Berisi pernyataan yang merupakan jawaban terhadap pertanyaan litmas / masalah litmas, sesuai dengan jenis litmasnya

d)

Analisis, Kesimpulan, dan Rekomendasi dibuat dengan kalimat yang singkat

10.

berikut ini adalah fungsi penelitian kemasyarakatan, kecuali ...

a)

Kepentingan Pelayanan Tahanan dan Anak

b)

Kepentingan Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan

c)

Kepentingan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan

d)

Kepentingan Penghentian Penyidikan, Penuntutan, dan Sidang Peradilan

11.

Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan pasal 6 ....

a)

Pegawai negeri sipil yang berpendidikan serendah-rendahnya lulusan sekolah menengah kejuruan bidang pekerjaan sosial;

b)

Perna Mengikut Kursus Bispa diadakan selama 6 bulan); mempunyai minat, perhatian, dan dedikasi di bidang kesejahteraan sosial; dan semua unsur penilaian dalam DP-3 bernilai baik dan tidak sedang menjalani

c)

Pengangkatan dan pemberhentian pembimbing kemasyarakatan dilakukan atas usul kepala bapas melalui kepala kantor wilayah Departemen Kehakiman setempat.

d)

Pembimbing kemasyarakatan diberhentikan dengan tidak hormat karena: melakukan perbuatan tercela; melakukan pelanggaran terhadap tugas dan kewajiban.

12.

Marianti (2003) juga menyatakan bahwa pembimbing kemasyarakatan adalah ........

a)

Pekerja sosial yang bekerja melakukan penegakan hukum setelah mlaksanakan penelitian

b)

Pekerja sosial yang bekerja melakukan penegakan hukum dalam wilayah tertentu

c)

Pekerja sosial dalam bidang kehakiman. Pembimbing kemasyarakatan yang disebut Probation, Parole, dan After Care Officer harus memiliki disiplin ilmu tentang pekerjaan sosial, di samping disiplin ilmu lainnya dalam usaha pelaksanaan bimbingan klien secara terpadu.

d)

Pekerja sosial yang melaksanakan penelitian dan pengawasan terhdap narapidana yang akan bebas bersyarat

13.

Penggunaan istilah pembimbing kemasyarakatan memiliki tujuan....., ,

a)

adanya kesetaraan antara polisi, jaksa, hakim, panitera, pengacara, atau pembela hukum sebagai petugas penegak hukum.

b)

adanya kerjasama antara polisi, jaksa, hakim, panitera, pengacara, atau pembela hukum sebagai petugas penegak hukum.

c)

adanya sinergi antara polisi, jaksa, hakim, panitera, pengacara, atau pembela hukum sebagai petugas penegak hukum.

d)

adanya peran antara polisi, jaksa, hakim, panitera, pengacara, atau pembela hukum sebagai petugas penegak hukum.

14.

Apakah sebutan bagi Pembimbing Kemasyarakatan, sebelum munculnya istilah "Pembimbing Kemasyarakatan" ?

a)

Abtenaar der Reclassering

b)

Probation Officer

c)

Parole

d)

Semua Jawaban benar

15.

Kedudukan, Tugas dan Kewajiban Pembimbing Kemasyarakatan diatur dalam...

a)

Udang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

b)

Udang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

c)

Udang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

d)

Semua Jawaban Benar

16.

Pelayanan Pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan ....

a)

didasarkan pada upaya perdamaian

b)

didasarkan pada upaya masyarakat

c)

Tidak didasarkan pada upaya balas dendam

d)

Semua jawaban benar

17.

Dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan, seorang pembimbing kemasyarakatan mempunyai tugas antara lain:

a)

menyusun laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang telah dilakukannya yang dikenal dengan nama laporan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas);

b)

menyusun laporan penelitian tentang masyarakat yang telah dilaksanakan

c)

menysun laporan pekerjaan yang telah dilaksanakan di kantor Bapas

d)

menysusun laporan hasil penelitian terhadap Narapidana

18.

Menurut Sumarsono, pembimbing kemasyarakatan, adalah ....

a)

pegawai yang disebut Probation, Parole, dan After Care Officer harus memiliki disiplin ilmu tentang pekerjaan sosial, serta memilki disiplin ilmu lainnya dalam usaha pelaksanaan bimbingan klien secara terpadu.

b)

pegawai negeri sipil yang berpendidikan serendah-rendahnya lulusan sekolah menengah kejuruan bidang pekerjaan sosial yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan serta sidang TPP;

c)

pegawai yang salah satu tugasnya menyajikan data tentang diri klien, keluarga dan masyarakat, latar belakang, dan sebab-sebab mengapa seorang anak sampai melakukan pelanggaran hukum. Keterangan/data itu antara lain diperoleh melalui pendekatan/metode ilmu pekerja sosial

d)

seseorang yang memiliki keahlian dan keterampilan teknis dalam bidang ilmu pekerjaan sosial (Social Works), di samping disiplin ilmu lain, khususnya ilmu hukum yang berkaitan dengan tugasnya.

19.

Istilah pembimbing kemasyarakatan mula-mula dikemukakan oleh Bapak ....

a)

Sumarsono

b)

Awaluddin Hamid

c)

Dr. Sahardjo

d)

R. Waliman Hendrosusilo

20.

Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa pembimbing kemasyarakatan adalah ....

a)

pejabat penegak hukum yang melaksanakan proses peradilan terhadap terhadap anak, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.

b)

pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.

c)

pejabat fungsional yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak, serta sidang TPP.

d)

Semua jawaban benar

21.

Indonesia di tahun 2045 akan mendapatan bonus Demografi, sehingga diperlukan pengelolaan yang baik dalam hal…

a)

Sumber Daya Manusia (SDM)

b)

Infrastrutur

c)

Keuangan

d)

aksesbilitas

22.

Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan diatur oleh

a)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2010

b)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2012

c)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011

d)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2013

e)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2014

23.

Program pembinaan dan pembimbingan meliputi kegiatan pembinaan dan pembimbingan?

a)

Kepribadian

b)

Kemandirian

c)

Kepribadian, kode etik dan kemandirian

d)

Kepribadian dan kemandirian

e)

Kepribadian, kode etik dan latihan kerja

24.

Anak Didik Pemasyarakatan terdiri dari ?

a)

Anak Pidana, Anak Negara dan Anak Sipil

b)

Anak Pidana, Anak Negara dan Anak Sipil

c)

Anak Sipil

d)

Anak Sipil

e)

Anak Pidana dan Anak Negara

25.

Tujuan dari latihan kerja dan kegiatan kerja produktif bagi WBP adalah?

a)

Melatih serta memotivasi WBP agar mampu mandiri  dan memiliki keterampilan serta memiliki nilai jual

b)

Melatih, memupuk serta memotivasi WBP agar mampu mandiri  dan memiliki keterampilan serta memiliki nilai jual setelah menjalani pidana

c)

Melatih kemandirian narapidana

d)

Agar narapidana menjadi lebih produktif setelah keluar penjara

e)

Melatih kemandirian dan kepribadian narapidana

26.

Kegiatan pelatihan dan kegiatan produksi WBP di Lapas/Rutan secara operasional dilaksanakan oleh suatu wadah/sarana bernama?

a)

Bengkel Kerja

b)

Bengkel Produksi

c)

Bengkel Pelatihan

d)

Bengkel Narapidana

e)

Rumah Kerja

27.

Latihan kerja dan kegiatan kerja produksi pada Lapas, Rutan dan Bapas merupakan tugas dari Direktorat?

a)

Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi

b)

Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak

c)

Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi

d)

Keamanan dan Ketertiban

e)

Pembinaan WBP dan Latihan Kerja Produksi

28.

Logo Kemenkumham adalah ...

a)
b)
c)
d)
29.

Instansi vertikal Kementerian Hukum dan HAM yang berkedudukan di suatu provinsi , berada di bawah dan bertanggung jawab pada Menteri Hukum dan HAM adalah ...

a)

Kantor Perwakilan

b)

Unit Pelaksana Teknis

c)

Kantor Cabang

d)

Kantor Wilayah

30.

Diantara pilihan di bawah ini, yang merupakan salah satu dari tugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM adalah...

a)

pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum

umum, kekayaan intelektual, dan pemberian informasi

hukum

b)

pengoordinasian pelaksanaan operasional Unit Pelaksana

Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi

Manusia di bidang keimigrasian dan bidang

pemasyarakatan

c)

pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum

daerah dan pengembangan budaya hukum serta

penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum

d)

semua pilihan benar

31.

Salah satu tugas Divisi Pemasyarakatan adalah ...

a)

pembinaan narapidana dan latihan kerja

produksi, bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan

anak, teknologi informasi dan kerja sama, pelayanan

tahanan, perawatan kesehatan dan rehabilitasi,

pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara,

serta keamanan dan ketertiban;

b)

melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan

rencana, program, kegiatan, dan anggaran, fasilitasi

penataan organisasi dan tata laksana serta penyiapan

pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.

c)

pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan

tugas teknis di bidang penyiapan bahan fasilitasi

pembentukan produk hukum daerah, penyuluhan

hukum, desa/kelurahan sadar hukum, bantuan hukum,

dan jaringan dokumentasi informasi hukum, bimbingan

teknis, pembinaan dan pengembangan perancang

peraturan perundang-undangan dan penyuluh hukum di

wilayah;

d)

pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan

tugas teknis di bidang perizinan, pemberian persetujuan

perizinan, sistem dan teknologi informasi, intelijen,

pengawasan, penindakan keimigrasian;

32.

Pilihan berikut adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah koordinasi Divisi Pemasyarakatan, kecuali ...

a)

Lembaga Pemasyarakatan

b)

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara

c)

Rumah Tahanan Negara

d)

Balai Harta Peninggalan

33.

HARI BAKTI PEMASYARAKATAN JATUH PADA TANGGAL

a)

30 OKTOBER

b)

31 OKTOBER

c)

30 SEPTEMBER

d)

29 SEPTEMBER

34.

BERAPA ANCAMAN HUKUMAN UNTUK PASAL 378....MAKSIMAL

a)

3 TAHUN

b)

6 TAHUN

c)

5 TAHUN

d)

4 TAHUN

35.

JUMLAH PINTU YANG HARUS DILEWATI OLEH PEGAWAI APABILA MELALUI JALUR PDU SAMPAI KE BLOK TIPIKOR

a)

7 PINTU

b)

5 PINTU

c)

6 PINTU

d)

3 PINTU

36.

PASAL 14 UNDANG-UNDANG NO.12 TAHUN 1995 MENGATUR TENTANG...

a)

PENGGOLONGAN NARAPIDANA

b)

KEPENTINGAN PEMINAHAN NARAPIDANA

c)

ANAK DIDIK PAS

d)

HAK NARAPIDANA

37.

TUJUAN PENERAPAN WBS (WHISTLEBLOWING SYSTEM)

a)

PENEMPATAN PEGAWAI SESUAI HASIL RETRUTMEN MURNI MENGACU PADA KEBUTUHAN PEGAWAI

b)

MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP PENEMPATAN PEGAWAI REKTRUKMEN

c)

MEMBERI JAMINAN KERAHASIAAN SERTA SARANA PELAPORAN

d)

MENINGKATNYA PROTENDLISME SDM

38.

Pilihlah 3 Jawaban yang sesuai..


Yang termasuk bahaya penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan

a)

Bahaya terhadap fisik

b)

Kerusakan fungsi sistim syaraf pusat (otak

c)

Susah buang air besar

d)

semangat berolahraga

e)

tidak mengalami gangguan pernafasan

39.

Yuni dan Surya sedang berdiskusi tentang siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan Narkotika.

a)

Menteri Kesehatan

b)

Kepala BNN

c)

Kepala Kepolisian

d)

Presiden

40.

Sri sedang mempelajari tentang pengaturan Narkotika dalam undang-undang. Apa yang menjadi dasar pengaturan Narkotika dalam undang-undang ini?

a)

Peraturan Pemerintah

b)

Konstitusi 1998

c)

Pancasila dan UUD 1945

d)

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

41.

Untuk mencegah penyalahgunaan pemakaian narkoba, kita harus berupaya untuk tidak terjerumus mencobanya. Berikut ini beberapa upaya agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba:

1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2) Menyayangi diri sendiri, karena sekali mencoba narkoba akan membawa efek ketergantungan yang berujung kepada kematian.

3) Menyibukkan diri dan isilah waktu dengan kegiatan yang bermakna dengan berbagai kegiatan yang positif, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.

4) Jadilah anak yang berbakti pada orang tua dan ingatlah kasih sayang dan pengorbanan orang tua selama ini. Jika terlibat narkoba maka akan menjadi beban, sedih, dan kecewa orang tua

5) Tidak biasa bersikap terbuka kepada orang tua, teman, dan guru.

Yang bukan merupakan upaya agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba adalah..

a)

1

b)

2

c)

3

d)

4

e)

5

42.

Dalam Istilah yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" atau "napza" mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Penyebab seseorang terjerumus dalam narkoba, antara lain sebagai berikut:

1)      Rasa ingin tahu yang besar dan rasa penasaran tanpa memahami akibat dari menggunakan narkoba.

2)      Gaya hidup yang tidak didasari keimanan dan pengetahuan akan bahaya penggunaan narkoba.

3)      Ingin diakui dan menjadi komunitas atau kelompok tertentu.

4)      Depresi dan mencoba mencari pelarian dari masalah yang sedang dihadapi.

5)      Bergaul dengan satu kalangan (komunitas).

Yang bukan merupupakan penyebab terjerumus dalam narkoba adalah…

a)

1

b)

2

c)

3

d)

4

e)

5

43.

Perhatikan jenis jenis narkoba dibawah ini:

1) Ekstasi

2) Ganja

3) Shabu

4) Alcohol

5) Obat penenang

6) Kokain

7) Lem kambing/ aibon

8) Zat halusinasi

9) Heroin

Yang merupakan golongan narkoba jenis psikotropika adalah…

a)

1,2,3

b)

1,3,5

c)

2,6,9

d)

4,6,9

e)

4,7,8

44.

Dalam undang undang Republik Indonesia jika, Barang Siapa Tanpa Hak dan Melawan Hukum,

· menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki atau menguasai narkoba golongan I dalam bentuk tanaman, atau

· memiliki menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)

jika seseorang melakukan pelanggaran diatas maka melanggar undang-undang nomor…

a)

UURI no 22 tahun 1997 pasal 78 ayat (1)

b)

UURI no 22 tahun 1997 pasal 81 ayat (1)

c)

UURI no 22 tahun 1997 pasal 88 ayat (1)

d)

UURI no 22 tahun 1997 pasal 81 ayat (2)

e)

UURI no 22 tahun 1997 pasal 88 ayat (2)

45.

Dalam undang undang Republik Indonesia jika, Barang Siapa Tanpa Hak dan Melawan Hukum,Pecandu Narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melapor diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (Dua juta rupiah).jika seseorang melakukan pelanggaran diatas maka melanggar undang-undang nomor…

a)

UURI no 22 tahun 1997 pasal 78 ayat (1)

b)

UURI no 22 tahun 1997 pasal 81 ayat (1)

c)

UURI no 22 tahun 1997 pasal 88 ayat (1)

d)

UURI no 22 tahun 1997 pasal 81 ayat (2)

e)

UURI no 22 tahun 1997 pasal 88 ayat (2)

46.

Dalam undang undang Republik Indonesia jika, Barang Siapa Tanpa Hak dan Melawan Hukum, Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah).jika seseorang melakukan pelanggaran diatas maka melanggar undang-undang nomor…

a)

UURI no 22 tahun 1997 pasal 78 ayat (1)

b)

UURI no 22 tahun 1997 pasal 81 ayat (1)

c)

UURI no 22 tahun 1997 pasal 88 ayat (1)

d)

UURI no 22 tahun 1997 pasal 81 ayat (2)

e)

UURI no 22 tahun 1997 pasal 88 ayat (2)

47.

Dalam undang undang Republik Indonesia jika,Pengguna psikotropika yang menderita sindrom ketergantungan berkewajiban ikut serta dalam pengobatan atau perawatan. jika seseorang melakukan pelanggaran diatas maka melanggar undang-undang nomor…

a)

UURI no 5 tahun 1997 pasal 37 ayat (1)

b)

UURI no 5 tahun 1997 pasal 37 ayat (2)

c)

UURI no 5 tahun 1997 pasal 46 ayat (1)

d)

UURI no 5 tahun 1997 pasal 46 ayat (2)

e)

UURI no 5 tahun 1997 pasal 88 ayat (2)

48.

Dalam undang undang Republik Indonesia jika, Barang siapa yang menghalang-halangi penderita sindrom ketergantungan untuk menjalani pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). jika seseorang melakukan pelanggaran diatas maka melanggar undang-undang nomor…

a)

UURI no 5 tahun 1997 pasal 37 ayat (1)

b)

UURI no 5 tahun 1997 pasal 37 ayat (2)

c)

UURI no 5 tahun 1997 pasal 64 ayat (1)

d)

UURI no 5 tahun 1997 pasal 46 ayat (2)

e)

UURI no 5 tahun 1997 pasal 64 ayat (2)

49.

Kedudukan Pemasyarakatan menurut UU Nomor 12 Tahun 1995 :

a)

bagian tengah dari sistem peradilan pidana

b)

Bagian akhir dari sistem peradilan pidana

c)

Sebagai lembaga penjatuhan hukuman

d)

Sebagai lembaga penegak hak asasi dibidang eksekusi

50.

Kedudukan Pemasyarakatan menurut UU No 22 Tahun 2022

a)

bagian tengah dari sistem peradilan pidana

b)

Bagian akhir dari sistem peradilan pidana

c)

Sebagai lembaga penjatuhan hukuman

d)

Terlibat dimulai dari awal sampai akhir sistem peradilan pidana

51.

Salah satu asas sistem pembinaan dalam Pemasyarakatan sesuai ketentuan pasal 3 UU Nomor 22 TahuN 2024

a)

Gotong royong

b)

Asas holistik

c)

Asas deterence

d)

Asas praduga tidak bersalah

52.

fungsi Pemasyarakatan menurut UU Nomor 22 Tahun 2022

a)

Penegakan hukum dalam penyidikan

b)

Pemulihan kembali terhadap narapidana

c)

registrasi, keamanan, tata usaha, kegiatan kerja

d)

Pelayanan, pembinaan, bimkemas, perawatan, pengamanan, dan pengamatan

53.

Kapan konsepsi pemasyarakatan di Indonesia dibentuk

a)

27 April 1963

b)

27 April 1945

c)

27 April 1964

d)

27 April 1905

54.

Ada Berapa pasal dan BAB pada UU Nomor 22 Tahun 2022

a)

97 Pasal XI Bab

b)

96 Pasal XI Bab

c)

99 Pasal XI Bab

d)

98 Pasal XI Bab

55.

Berikut ini yang merupakan Jenis Program pembinaan

a)

Pembimbingan, karakter, pembinaan kesadaran berbangsa dan beragama.

b)

Pembinaan Kepribadian dan Pembinaan Kemandirian.

c)

Pembinaan sikap, Pembinaan prilaku, dan pembinaan residivis

d)

Pengawasan, pemeriksaan, dan eksekusi pidana

56.

salah satu dari 10 prinsip pemasyarakatan yang menjadi landasan dalam memberikan perlakuan terhadap narapidana

a)

Berikan  bimbingan atau penyiksaan agar mereka tidak residivis

b)

Penyediaan bahan bacaan

c)

Penjatuhan  pidana bukan tindakan balas dendam Negara

d)

Negara sangat berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau jahat

57.

Konsep pemasyarakatan saat ini adalah

a)

Deterence

b)

Reintegrasi sosial

c)

Rehabilitasi

d)

Retributif

58.

Tujuan pemidanaan adalah

a)

Menentramkan masyarakat yang gelisah akibat telah terjadinya kejahatan dan untuk mencegah terjadinya kejahatan

b)

Untuk menakutkan masyarakat yang gelisah akibat telah terjadinya kejahatan

c)

Sebagai kepastian penyidikan

d)

Semua jawaban Benar

59.

9. Apa yang dimaksud dengan Surveilans Kesehatan Pemasyarakatan?

a)

Kegiatan pengumpulan data, analisis data, dan diseminasi data

b)

Kegiatan pengumpulan data penyakit

c)

Kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi dari WBP tentang kejadian/kasus penyakit menular dan tidak menular dan berbagai faktor risiko yang mungkin memengaruhi kejadian penyakit menular atau tidak menular di UPT Pemasyarakatan

d)

Kegiatan pengumpulan data secara terus menerus untuk menghasilkan laporan kesehatan

60.

10. Berikut ini adalah prinsip-prinsip yang diterapkan dalam Surveilans Kesehatan Pemasyarakatan, kecuali:

a)

Memadai

b)

Sederhana

c)

Mampu Laksana

d)

Dapat dipercaya

61.

1. Surveilans Epidemiologi adalah:

a)

Proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan intepretasi data secara sistematik dan terus menerus, serta penyebaran informasi kepada unit yang membutuhkan untuk diambil tindakan.

b)

Proses pengumpulan, analisis, dan intepretasi data secara sistematik

c)

Proses pengumpulan data dan sampel pasien

d)

Sistem komputer yang memiliki kemampuan untuk membangun, menyimpan, mengelola, dan menampilkan informasi bereferensi geografis

62.

15. Berikut ini adalah manfaat dari Surveilans Kesehatan Pemasyarakatan di tingkat UPT Pemasyarakatan, kecuali

a)

Sebagai dasar untuk pengembangan kebijakan agar lebih terarah dan terukur.

b)

Sebagai dasar perencanaan agar pelayanan kesehatan dapat lebih terarah dan terukur.

c)

Pemantauan penyakit dan evaluasi berdasarkan bukti.

d)

Permasalahan kesehatan di tiap UPT Pemasyarakatan dapat ditindalanjuti secara dini.

63.

14. Lingkup dari Surveilans Kesehatan Pemasyarakatan terdiri dari

a)

Surveilans Penyakit Menular

b)

Surveilans Penyakit Tidak Menular

c)

Surveilans Kesehatan Lingkungan

d)

Jawaban A dan B, benar

64.

Pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan oleh Petugas Pemasyarakatan yang terdiri dari atas?

a)

·    Pembina Pemasyarakatan;

·    Pengaman Pemasyarakatan;

·    Pembimbing Kemasyarakatan.

b)

·    Pembina Pemasyarakatan;

·    Pengaman Pemasyarakatan;

Polsuspas

c)

·    Pembina Pemasyarakatan;

Pembimbing Kemasyarakatan

d)

·    Pembina Pemasyarakatan;

·    Pengaman Pemasyarakatan;

·    Pembimbing Kemasyarakatan.

·    Petugas Rupbasan

e)

·    Pengaman Pemasyarakatan;

·    Pembimbing Kemasyarakatan.

Petugas Rupbasan

65.

Apa tujuan utama dari standar klasifikasi narapidana dan tahanan?

a)

Menentukan jenis hukuman yang akan diberikan kepada narapidana dan tahanan

b)

Mengkategorikan narapidana dan tahanan berdasarkan suku, agama, dan ras

c)

Memastikan penempatan narapidana dan tahanan yang sesuai dengan tingkat keamanan, kebutuhan, dan risiko mereka

d)

Menyediakan peringkat sosial bagi narapidana dan tahanan dalam sistem pemasyarakatan

66.

Apa tujuan utama dari instrumen screening dalam penempatan narapidana?

a)

Menentukan jenis hukuman yang akan diberikan kepada narapidana

b)

Mengkategorikan narapidana berdasarkan suku, agama, dan ras

c)

Mengidentifikasi risiko, kebutuhan, dan karakteristik narapidana untuk menempatkannya di fasilitas yang sesuai

d)

Menilai kebugaran fisik narapidana untuk penempatan di penjara tertentu

67.

Ka Rupbasan dilarang menerima benda yang harus disimpanuntuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan, jika tidak disertai dengan surat penyerahan yang sah yang dikeluarkan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas benda sitaan tersebut “ dari pernyataan tersebut pasal berapakah yang menjelaskan tentang pasal?

a)

Pasal 25 ayat (3) PP 25/1984

b)

Pasal 28 ayat (4) pp 27/1983

c)

Pasal 27 ayat (4) PP 27/1983

d)

Pasal 26 ayat (4) PP 25/1983

68.

Dibawah ini penyebab pengeluaran Basan berdasarkan status hukum, kecuali…

a)

Kepentingan penyidik dan penuntut tidak memerlukan lagi

b)

Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau ditutup demi hukum

c)

Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana

d)

Kepentingan penyidik dan penuntut masih diperlukan

69.

Kegiatan pengeluaran basan untuk digunakan sebagai barang bukti di sidang pengadilan yang tercantum pada Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.05.UM.01.06 Tahun 1983, merupakan kegiatan dari...

a)

Mutasi Fisik

b)

Mutasi barang

c)

Mutasi Peralatan

d)

Mutasi basan/baran

70.

Pemberian segel, dan label dilakukan untuk mempermudah melakukan pengawasan saat basan dan baran masuk kedalam rupbasan, hal tersebut dilakukan sebelum menyerahkan Basan tersebut kepada petugas penempatan. Label berisi informasi nomor register dan perkara terkait. Kartu label dibawah ini yang benar yaitu

a)

Kartu label Tingkat Penyidikan berwarna merah

b)

Kartu label Tingkat Penyidikan berwarna hijau

c)

Kartu label Tingkat Penyidikan berwarna biru

d)

Kartu label Tingkat Penyidikan berwarna kuning

71.

Pasal pada kuhp yang menjelaskan tentang benda sitaan negara yang harus disimpan di dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara

a)

Pasal 45 ayat (1) KUHAP

b)

Pasal 47 ayat (1) KUHAP

c)

Pasal 44 ayat (1) KUHAP

d)

Pasal 48 ayat (1) KUHAP

72.

benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat yang karena jabatannya mempunyai wewenang untuk menyita barang guna keperluan barang bukti dalam proses peradilan.” Merupakan pengertian dari :

a)

Benda Sitaan Negara

b)

Benda yang dirampas

c)

Benda yang disita

d)

Barang Rampasan Negara

73.

Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, kecuali?

a)

Sedang menjalankan proses persidangan sampai perkara tersebut selesai

b)

Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum

c)

Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana

d)

Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi

74.

Salah satu Dasar hukum pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara adalah?

a)

Pasal 549 ayat (2)

b)

Pasal 502 ayat (2)

c)

Pasal 519 ayat (2)

d)

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

75.

Yang bukan Fungsi RUPBASAN, adalah ...

a)

Melakukan Penyelidikan untuk Kemajuan RUPBASAN

b)

Melakukan pengamanan dan pengelolaan RUPBASAN;

c)

Melakukan pemeliharaan dan mutasi benda sitaan dan barang rampasan Negara

d)

Melakukan pengadministrasian benda sitaan dan barang rampasan Negara

76.

Apa yang dimaksud dengan Lembaga Pemasyarakatan?

a)

Tempat untuk menyimpan barang bukti

b)

Tempat untuk rehabilitasi sosial

c)

Tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan

d)

Tempat untuk mengadili kasus kriminal

77.

Siapa yang berwenang menyelenggarakan Pengamanan?

a)

Kepala Lapas

b)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

c)

Kepala Divisi Pemasyarakatan

d)

Direktur Jenderal Pemasyarakatan

78.

Apa yang dimaksud dengan Tahanan?

a)

Orang yang menjalani pidana di Lapas

b)

Orang yang ditahan selama proses penyidikan

c)

Orang yang sudah bebas dari hukuman

d)

Orang yang sedang menjalani rehabilitasi

79.

Apa yang termasuk dalam kegiatan Pengamanan?

a)

Pendidikan dan pelatihan

b)

Pencegahan, penindakan, dan pemulihan

c)

Penyidikan dan penuntutan

d)

Rehabilitasi dan rekonstruksi

80.

Apa yang dimaksud dengan Penggeledahan?

a)

Kegiatan investigasi

b)

Kegiatan pengawasan komunikasi

c)

Kegiatan penjagaan di pintu masuk

d)

Kegiatan pemeriksaan terhadap orang, barang, atau tempat

81.

Siapa yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Lapas atau Rutan?

a)

Direktur Jenderal Pemasyarakatan

b)

Kepala Satuan Pengamanan

c)

Menteri Hukum

d)

Regu Pengamanan

82.

Apa yang dimaksud dengan Gangguan Keamanan dan Ketertiban?

a)

Situasi yang menimbulkan ketidakamanan

b)

Kegiatan rutin di Lapas

c)

Proses rehabilitasi Narapidana

d)

Kegiatan pengawasan petugas

83.

Apa yang harus dilakukan dalam hal terjadinya Gangguan Keamanan?

a)

Meninggalkan Lapas

b)

Melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah

c)

Mengabaikan situasi

d)

Menghentikan semua kegiatan

84.

Apa yang termasuk dalam klasifikasi Pengamanan?

a)

Pengamanan preventif dan represif

b)

Pengamanan fisik dan psikologis

c)

Pengamanan internal dan eksternal

d)

Pengamanan sangat tinggi, tinggi, menengah, dan rendah

85.

Apa yang dimaksud dengan Pemulihan?

a)

Kegiatan pengawasan

b)

Proses penahanan

c)

Upaya mengembalikan keadaan

d)

Pendidikan petugas

86.

Siapa yang dapat memberikan bantuan pengamanan eksternal?

a)

Instansi lain berdasarkan permintaan

b)

Narapidana

c)

Kepala Lapas

d)

Masyarakat umum

87.

Apa yang harus dilakukan petugas dalam penindakan?

a)

Mengabaikan perintah

b)

Bekerja sama dengan Narapidana

c)

Menggunakan kekuatan yang berkelanjutan

d)

Meninggalkan lokasi

88.

Apa yang dimaksud dengan Inspeksi?

a)

Pemeriksaan administrasi

b)

Pemeriksaan prosedur Pengamanan

c)

Kegiatan pengawasan rutin

d)

Kegiatan investigasi

89.

Apa yang menjadi prioritas dalam Pengamanan terhadap Narapidana wanita?

a)

Pengawasan ketat

b)

Keberadaan petugas wanita

c)

Penggunaan senjata

d)

Penempatan di sel terpisah

90.

Apa yang dimaksud dengan Prosedur Pengamanan?

a)

Langkah-langkah untuk menjaga keamanan

b)

Proses rehabilitasi Narapidana

c)

Pengawasan terhadap petugas

d)

Investigasi kasus kriminal

91.

Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengamanan di Lapas?

a)

Kepala Lapas

b)

Petugas keamanan

c)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

d)

Pengacara Narapidana

92.

Apa yang menjadi tujuan utama dari Pengamanan di Lapas?

a)

Menjaga keamanan dan ketertiban

b)

Meningkatkan jumlah Narapidana

c)

Melakukan rehabilitasi sosial

d)

Menjalankan proses hukum

93.

Apa yang dimaksud dengan Penegakan Hukum di Lapas?

a)

Proses penahanan Narapidana

b)

Upaya untuk menegakkan peraturan yang berlaku

c)

Kegiatan rehabilitasi sosial

d)

Pengawasan terhadap petugas Lapas

94.

Apa yang menjadi tanggung jawab petugas keamanan di Lapas?

a)

Melakukan rehabilitasi Narapidana

b)

Menjaga keamanan dan ketertiban

c)

Memberikan pendidikan kepada Narapidana

d)

Melaporkan kepada masyarakat

95.

Apa yang dimaksud dengan Kegiatan Pembinaan di Lapas?

a)

Proses pengawasan Narapidana

b)

Kegiatan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan Narapidana

c)

Proses penegakan hukum

d)

Kegiatan investigasi terhadap pelanggaran

96.

Apa yang dimaksud dengan Kegiatan Rehabilitasi di Lapas?

a)

Proses penegakan hukum terhadap Narapidana

b)

Kegiatan untuk memulihkan kondisi mental dan sosial Narapidana

c)

Pengawasan terhadap aktivitas Narapidana

d)

Proses pengamanan di dalam Lapas

97.

Siapa yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap program pembinaan di Lapas?

a)

Kepala Lapas

b)

Petugas rehabilitasi

c)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

d)

Pengacara Narapidana

98.

Apa yang menjadi fokus utama dalam Pengawasan di Lapas?

a)

Menjaga keamanan dan mencegah pelanggaran

b)

Memberikan pendidikan kepada Narapidana

c)

Melakukan investigasi terhadap pelanggaran hukum

d)

Menjalankan proses rehabilitasi

99.

Apa yang harus diperhatikan dalam melakukan Pengawasan di Lapas?

a)

Jumlah petugas yang tersedia

b)

Prosedur pengamanan yang berlaku

c)

Keberadaan Narapidana

d)

Waktu pelaksanaan pengawasan

100.

Siapa yang memiliki wewenang untuk memberikan izin kunjungan di Lapas?

a)

Kepala Lapas

b)

Petugas keamanan

c)

Direktur Jenderal Pemasyarakatan

d)

Pengacara Narapidana

101.

Apa yang menjadi indikator keberhasilan program rehabilitasi di Lapas?

a)

Jumlah Narapidana yang bebas

b)

Perubahan perilaku Narapidana

c)

Jumlah pelanggaran yang terjadi

d)

Waktu yang dihabiskan Narapidana di Lapas

102.

Buku Register A merupakan buku register tahanan yang berisi tentang:

a)

Catatan tahanan berdasarkan tingkat pemeriksaan

b)

Catatan barang-barang yang dibawa atau dititipkan

c)

Catatan kunjungan

d)

Catatan hukuman disiplin

e)

Catatan semua tahanan berdasarkan inisial nama

103.

Berdasarkan tingkat level pengguna Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan berkedudukan sebagai ?

a)

Super Administrator

b)

Manajer

c)

Supervisor

d)

Administrator

e)

Operator

104.

Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut KodeEtik adalah

a)

pedoman sikap, tingkah laku atau perbuatan pegawaipemasyarakatandalampergaulanhidupsehari-hari

b)

pedoman sikap, tingkah laku atau perbuatan pegawaipemasyarakatandalampergaulanhidupsehari-harigunamelaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, pembinaan, danpembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan

c)

pedoman sikap, tingkah laku atau perbuatan pegawaipemasyarakatandalampergaulanhidupsehari-harigunamelaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, pembinaan, danpembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan

d)

pedoman sikap, tingkah laku atau perbuatan pegawaipemasyarakatandalampergaulanhidupsehari-harigunamelaksanakan tugas dan fungsi

e)

pedoman sikap, tingkah laku atau perbuatan pegawai pemasyarakatan dalam pergaulan hidup sehari-hari guna melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan serta  pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan

105.

Anak Didik Pemasyarakatan terdiri dari ?

a)

Anak Pidana, Anak Negara dan Anak Sipil

b)

Anak Pidana, Anak Negara dan Anak Sipil

c)

Anak Sipil

d)

Anak Sipil

e)

Anak Pidana dan Anak Negara

106.

Tujuan dari latihan kerja dan kegiatan kerja produktif bagi WBP adalah?

a)

Melatih serta memotivasi WBP agar mampu mandiri  dan memiliki keterampilan serta memiliki nilai jual

b)

Melatih, memupuk serta memotivasi WBP agar mampu mandiri  dan memiliki keterampilan serta memiliki nilai jual setelah menjalani pidana

c)

Melatih kemandirian narapidana

d)

Agar narapidana menjadi lebih produktif setelah keluar penjara

e)

Melatih kemandirian dan kepribadian narapidana