WorksheetsSKB PEMASYARAKATAN
Total questions: 106
Worksheet time: 2hrs 46mins
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 1 angka 15, Penelitian Kemasyarakatan adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk ...
kepentingan Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan Klien
pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara
kepentingan Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan Klien serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara
kepentingan pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara, serta sebagai dasar Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan Klien
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-122.PK.01.05.02 TAHUN 2016 Tentang Standar Litmas, Tahapan Penelitian Litmas yaitu ...
Persiapan > Penerimaan > Pengumpulan data dan informasi > Pengolahan data dan informasi > Sidang TPP > Pelaporan dan Pengarsipan
Penerimaan > Persiapan > Pengumpulan data dan informasi > Sidang TPP > Pengolahan data dan informasi > Pelaporan dan Pengarsipan
Penerimaan > Persiapan > Sidang TPP > Pengumpulan data dan informasi > Pengolahan data dan informasi > Pelaporan dan Pengarsipan
Penerimaan > Persiapan > Pengumpulan data dan informasi > Pengolahan data dan informasi > Sidang TPP > Pelaporan dan Pengarsipan
Berikut ini merupakan metode pengumpulan data, kecuali ...
Wawancara
Observasi
Studi Dokumentasi
Konseling
Berikut ini sumber data dan informasi litmas dengan metode studi dokumentasi, kecuali ...
Tanggapan Keluarga
Berita Acara Pemeriksaan
Kartu Keluarga
Salinan Putusan
berikut ini merupakan bagian-bagian dalam Sistematika laporan penelitian kemasyarakatan, yaitu ...
Pendahuluan, Dasar Hukum, Hasil Pengumpulan data, Analisis, Kesimpulan, Rekomendasi, dan Penutup
Pendahuluan, Hasil Pengumpulan data, Analisis, Kesimpulan, dan Rekomendasi
Pendahuluan, Dasar Hukum, Hasil Pengumpulan data, Kesimpulan, Rekomendasi, dan Penutup
Dasar Hukum, Hasil Pengumpulan data, Analisis, Kesimpulan, Rekomendasi, dan Penutup
Teori Tabularasa dari John Lock dalam "some thoughts concering education" (1692) berpendapat tentang ...
Anak dilahirkan dalam keadaan bersih,tidak ada pembawaan apa-apa seperti sehelai kertas yang masih kosong
Seorang melakuan tindak pidana terjadi tidak serta merta
Anak belajar dari orang tua
Anak mengalami delapan tahapan perkembangan
Format Laporan Penelitian Kemasyarakatan dibuat berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS- 219 .PK.01.04.03 Tahun 2019 yang mengatur tentang
Standar Kualitas Hasil Kerja Penelitian Kemasyarakatan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Standar Kualitas Hasil Kerja Pendampingan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Standar Kualitas Hasil Kerja Pembimbingan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Standar Kualitas Hasil Kerja Pengawasan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Berikut ini hal-hal yang tercantum dalam bagian Pendahuluan Laporan Hasil Litmas, Kecuali ...
Dasar Pelaksanaan Litmas
Masalah / Pertanyaan Litmas
Rumusan Masalah Litmas
Rekomendasi Litmas
berikut ini pernyataan yang benar tentang tata cara penyusunan analisis, kesimpulan, dan rekomendasi, kecuali ...
Hal yang dianalisis adalah hal-hal yang menjadi rumusan masalah
Kesimpulan selaras dengan isi analisis
Rekomendasi Berisi pernyataan yang merupakan jawaban terhadap pertanyaan litmas / masalah litmas, sesuai dengan jenis litmasnya
Analisis, Kesimpulan, dan Rekomendasi dibuat dengan kalimat yang singkat
berikut ini adalah fungsi penelitian kemasyarakatan, kecuali ...
Kepentingan Pelayanan Tahanan dan Anak
Kepentingan Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan
Kepentingan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan
Kepentingan Penghentian Penyidikan, Penuntutan, dan Sidang Peradilan
Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan pasal 6 ....
Pegawai negeri sipil yang berpendidikan serendah-rendahnya lulusan sekolah menengah kejuruan bidang pekerjaan sosial;
Perna Mengikut Kursus Bispa diadakan selama 6 bulan); mempunyai minat, perhatian, dan dedikasi di bidang kesejahteraan sosial; dan semua unsur penilaian dalam DP-3 bernilai baik dan tidak sedang menjalani
Pengangkatan dan pemberhentian pembimbing kemasyarakatan dilakukan atas usul kepala bapas melalui kepala kantor wilayah Departemen Kehakiman setempat.
Pembimbing kemasyarakatan diberhentikan dengan tidak hormat karena: melakukan perbuatan tercela; melakukan pelanggaran terhadap tugas dan kewajiban.
Marianti (2003) juga menyatakan bahwa pembimbing kemasyarakatan adalah ........
Pekerja sosial yang bekerja melakukan penegakan hukum setelah mlaksanakan penelitian
Pekerja sosial yang bekerja melakukan penegakan hukum dalam wilayah tertentu
Pekerja sosial dalam bidang kehakiman. Pembimbing kemasyarakatan yang disebut Probation, Parole, dan After Care Officer harus memiliki disiplin ilmu tentang pekerjaan sosial, di samping disiplin ilmu lainnya dalam usaha pelaksanaan bimbingan klien secara terpadu.
Pekerja sosial yang melaksanakan penelitian dan pengawasan terhdap narapidana yang akan bebas bersyarat
Penggunaan istilah pembimbing kemasyarakatan memiliki tujuan....., ,
adanya kesetaraan antara polisi, jaksa, hakim, panitera, pengacara, atau pembela hukum sebagai petugas penegak hukum.
adanya kerjasama antara polisi, jaksa, hakim, panitera, pengacara, atau pembela hukum sebagai petugas penegak hukum.
adanya sinergi antara polisi, jaksa, hakim, panitera, pengacara, atau pembela hukum sebagai petugas penegak hukum.
adanya peran antara polisi, jaksa, hakim, panitera, pengacara, atau pembela hukum sebagai petugas penegak hukum.
Apakah sebutan bagi Pembimbing Kemasyarakatan, sebelum munculnya istilah "Pembimbing Kemasyarakatan" ?
Abtenaar der Reclassering
Probation Officer
Parole
Semua Jawaban benar
Kedudukan, Tugas dan Kewajiban Pembimbing Kemasyarakatan diatur dalam...
Udang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Udang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Udang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Semua Jawaban Benar
Pelayanan Pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan ....
didasarkan pada upaya perdamaian
didasarkan pada upaya masyarakat
Tidak didasarkan pada upaya balas dendam
Semua jawaban benar
Dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan, seorang pembimbing kemasyarakatan mempunyai tugas antara lain:
menyusun laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang telah dilakukannya yang dikenal dengan nama laporan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas);
menyusun laporan penelitian tentang masyarakat yang telah dilaksanakan
menysun laporan pekerjaan yang telah dilaksanakan di kantor Bapas
menysusun laporan hasil penelitian terhadap Narapidana
Menurut Sumarsono, pembimbing kemasyarakatan, adalah ....
pegawai yang disebut Probation, Parole, dan After Care Officer harus memiliki disiplin ilmu tentang pekerjaan sosial, serta memilki disiplin ilmu lainnya dalam usaha pelaksanaan bimbingan klien secara terpadu.
pegawai negeri sipil yang berpendidikan serendah-rendahnya lulusan sekolah menengah kejuruan bidang pekerjaan sosial yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan serta sidang TPP;
pegawai yang salah satu tugasnya menyajikan data tentang diri klien, keluarga dan masyarakat, latar belakang, dan sebab-sebab mengapa seorang anak sampai melakukan pelanggaran hukum. Keterangan/data itu antara lain diperoleh melalui pendekatan/metode ilmu pekerja sosial
seseorang yang memiliki keahlian dan keterampilan teknis dalam bidang ilmu pekerjaan sosial (Social Works), di samping disiplin ilmu lain, khususnya ilmu hukum yang berkaitan dengan tugasnya.
Istilah pembimbing kemasyarakatan mula-mula dikemukakan oleh Bapak ....
Sumarsono
Awaluddin Hamid
Dr. Sahardjo
R. Waliman Hendrosusilo
Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa pembimbing kemasyarakatan adalah ....
pejabat penegak hukum yang melaksanakan proses peradilan terhadap terhadap anak, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.
pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.
pejabat fungsional yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak, serta sidang TPP.
Semua jawaban benar
Indonesia di tahun 2045 akan mendapatan bonus Demografi, sehingga diperlukan pengelolaan yang baik dalam hal…
Sumber Daya Manusia (SDM)
Infrastrutur
Keuangan
aksesbilitas
Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan diatur oleh
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2010
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2012
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2013
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2014
Program pembinaan dan pembimbingan meliputi kegiatan pembinaan dan pembimbingan?
Kepribadian
Kemandirian
Kepribadian, kode etik dan kemandirian
Kepribadian dan kemandirian
Kepribadian, kode etik dan latihan kerja
Anak Didik Pemasyarakatan terdiri dari ?
Anak Pidana, Anak Negara dan Anak Sipil
Anak Pidana, Anak Negara dan Anak Sipil
Anak Sipil
Anak Sipil
Anak Pidana dan Anak Negara
Tujuan dari latihan kerja dan kegiatan kerja produktif bagi WBP adalah?
Melatih serta memotivasi WBP agar mampu mandiri dan memiliki keterampilan serta memiliki nilai jual
Melatih, memupuk serta memotivasi WBP agar mampu mandiri dan memiliki keterampilan serta memiliki nilai jual setelah menjalani pidana
Melatih kemandirian narapidana
Agar narapidana menjadi lebih produktif setelah keluar penjara
Melatih kemandirian dan kepribadian narapidana
Kegiatan pelatihan dan kegiatan produksi WBP di Lapas/Rutan secara operasional dilaksanakan oleh suatu wadah/sarana bernama?
Bengkel Kerja
Bengkel Produksi
Bengkel Pelatihan
Bengkel Narapidana
Rumah Kerja
Latihan kerja dan kegiatan kerja produksi pada Lapas, Rutan dan Bapas merupakan tugas dari Direktorat?
Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi
Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak
Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi
Keamanan dan Ketertiban
Pembinaan WBP dan Latihan Kerja Produksi
Logo Kemenkumham adalah ...
Instansi vertikal Kementerian Hukum dan HAM yang berkedudukan di suatu provinsi , berada di bawah dan bertanggung jawab pada Menteri Hukum dan HAM adalah ...
Kantor Perwakilan
Unit Pelaksana Teknis
Kantor Cabang
Kantor Wilayah
Diantara pilihan di bawah ini, yang merupakan salah satu dari tugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM adalah...
pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum
umum, kekayaan intelektual, dan pemberian informasi
hukum
pengoordinasian pelaksanaan operasional Unit Pelaksana
Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia di bidang keimigrasian dan bidang
pemasyarakatan
pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum
daerah dan pengembangan budaya hukum serta
penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum
semua pilihan benar
Salah satu tugas Divisi Pemasyarakatan adalah ...
pembinaan narapidana dan latihan kerja
produksi, bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan
anak, teknologi informasi dan kerja sama, pelayanan
tahanan, perawatan kesehatan dan rehabilitasi,
pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara,
serta keamanan dan ketertiban;
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan
rencana, program, kegiatan, dan anggaran, fasilitasi
penataan organisasi dan tata laksana serta penyiapan
pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan
tugas teknis di bidang penyiapan bahan fasilitasi
pembentukan produk hukum daerah, penyuluhan
hukum, desa/kelurahan sadar hukum, bantuan hukum,
dan jaringan dokumentasi informasi hukum, bimbingan
teknis, pembinaan dan pengembangan perancang
peraturan perundang-undangan dan penyuluh hukum di
wilayah;
pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
tugas teknis di bidang perizinan, pemberian persetujuan
perizinan, sistem dan teknologi informasi, intelijen,
pengawasan, penindakan keimigrasian;
Pilihan berikut adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah koordinasi Divisi Pemasyarakatan, kecuali ...
Lembaga Pemasyarakatan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
Rumah Tahanan Negara
Balai Harta Peninggalan
HARI BAKTI PEMASYARAKATAN JATUH PADA TANGGAL
30 OKTOBER
31 OKTOBER
30 SEPTEMBER
29 SEPTEMBER
BERAPA ANCAMAN HUKUMAN UNTUK PASAL 378....MAKSIMAL
3 TAHUN
6 TAHUN
5 TAHUN
4 TAHUN
JUMLAH PINTU YANG HARUS DILEWATI OLEH PEGAWAI APABILA MELALUI JALUR PDU SAMPAI KE BLOK TIPIKOR
7 PINTU
5 PINTU
6 PINTU
3 PINTU
PASAL 14 UNDANG-UNDANG NO.12 TAHUN 1995 MENGATUR TENTANG...
PENGGOLONGAN NARAPIDANA
KEPENTINGAN PEMINAHAN NARAPIDANA
ANAK DIDIK PAS
HAK NARAPIDANA
TUJUAN PENERAPAN WBS (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
PENEMPATAN PEGAWAI SESUAI HASIL RETRUTMEN MURNI MENGACU PADA KEBUTUHAN PEGAWAI
MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP PENEMPATAN PEGAWAI REKTRUKMEN
MEMBERI JAMINAN KERAHASIAAN SERTA SARANA PELAPORAN
MENINGKATNYA PROTENDLISME SDM
Pilihlah 3 Jawaban yang sesuai..
Yang termasuk bahaya penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan
Bahaya terhadap fisik
Kerusakan fungsi sistim syaraf pusat (otak
Susah buang air besar
semangat berolahraga
tidak mengalami gangguan pernafasan
Yuni dan Surya sedang berdiskusi tentang siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan Narkotika.
Menteri Kesehatan
Kepala BNN
Kepala Kepolisian
Presiden
Sri sedang mempelajari tentang pengaturan Narkotika dalam undang-undang. Apa yang menjadi dasar pengaturan Narkotika dalam undang-undang ini?
Peraturan Pemerintah
Konstitusi 1998
Pancasila dan UUD 1945
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Untuk mencegah penyalahgunaan pemakaian narkoba, kita harus berupaya untuk tidak terjerumus mencobanya. Berikut ini beberapa upaya agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba:
1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2) Menyayangi diri sendiri, karena sekali mencoba narkoba akan membawa efek ketergantungan yang berujung kepada kematian.
3) Menyibukkan diri dan isilah waktu dengan kegiatan yang bermakna dengan berbagai kegiatan yang positif, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
4) Jadilah anak yang berbakti pada orang tua dan ingatlah kasih sayang dan pengorbanan orang tua selama ini. Jika terlibat narkoba maka akan menjadi beban, sedih, dan kecewa orang tua
5) Tidak biasa bersikap terbuka kepada orang tua, teman, dan guru.
Yang bukan merupakan upaya agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba adalah..
1
2
3
4
5
Dalam Istilah yang diperkenalkan oleh
Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA singkatan dari Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" atau
"napza" mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko
kecanduan bagi penggunanya.
Penyebab
seseorang terjerumus dalam narkoba, antara lain sebagai berikut:
1)
Rasa ingin tahu yang besar dan rasa
penasaran tanpa memahami akibat dari menggunakan narkoba.
2)
Gaya hidup yang tidak didasari keimanan
dan pengetahuan akan bahaya penggunaan narkoba.
3)
Ingin diakui dan menjadi komunitas atau
kelompok tertentu.
4)
Depresi dan mencoba mencari pelarian
dari masalah yang sedang dihadapi.
5)
Bergaul dengan satu kalangan (komunitas).
Yang
bukan merupupakan penyebab terjerumus dalam narkoba adalah…
1
2
3
4
5
Perhatikan jenis jenis narkoba dibawah ini:
1) Ekstasi
2) Ganja
3) Shabu
4) Alcohol
5) Obat penenang
6) Kokain
7) Lem kambing/ aibon
8) Zat halusinasi
9) Heroin
Yang merupakan golongan narkoba jenis psikotropika adalah…
1,2,3
1,3,5
2,6,9
4,6,9
4,7,8
Dalam undang undang Republik Indonesia jika, Barang Siapa Tanpa Hak dan Melawan Hukum,
· menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki atau menguasai narkoba golongan I dalam bentuk tanaman, atau
· memiliki menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)
jika seseorang melakukan pelanggaran diatas maka melanggar undang-undang nomor…
UURI no 22 tahun 1997 pasal 78 ayat (1)
UURI no 22 tahun 1997 pasal 81 ayat (1)
UURI no 22 tahun 1997 pasal 88 ayat (1)
UURI no 22 tahun 1997 pasal 81 ayat (2)
UURI no 22 tahun 1997 pasal 88 ayat (2)
Dalam undang undang Republik Indonesia jika, Barang Siapa Tanpa Hak dan Melawan Hukum,Pecandu Narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melapor diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (Dua juta rupiah).jika seseorang melakukan pelanggaran diatas maka melanggar undang-undang nomor…
UURI no 22 tahun 1997 pasal 78 ayat (1)
UURI no 22 tahun 1997 pasal 81 ayat (1)
UURI no 22 tahun 1997 pasal 88 ayat (1)
UURI no 22 tahun 1997 pasal 81 ayat (2)
UURI no 22 tahun 1997 pasal 88 ayat (2)
Dalam undang undang Republik Indonesia jika, Barang Siapa Tanpa Hak dan Melawan Hukum, Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah).jika seseorang melakukan pelanggaran diatas maka melanggar undang-undang nomor…
UURI no 22 tahun 1997 pasal 78 ayat (1)
UURI no 22 tahun 1997 pasal 81 ayat (1)
UURI no 22 tahun 1997 pasal 88 ayat (1)
UURI no 22 tahun 1997 pasal 81 ayat (2)
UURI no 22 tahun 1997 pasal 88 ayat (2)
Dalam undang undang Republik Indonesia jika,Pengguna psikotropika yang menderita sindrom ketergantungan berkewajiban ikut serta dalam pengobatan atau perawatan. jika seseorang melakukan pelanggaran diatas maka melanggar undang-undang nomor…
UURI no 5 tahun 1997 pasal 37 ayat (1)
UURI no 5 tahun 1997 pasal 37 ayat (2)
UURI no 5 tahun 1997 pasal 46 ayat (1)
UURI no 5 tahun 1997 pasal 46 ayat (2)
UURI no 5 tahun 1997 pasal 88 ayat (2)
Dalam undang undang Republik Indonesia jika, Barang siapa yang menghalang-halangi penderita sindrom ketergantungan untuk menjalani pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). jika seseorang melakukan pelanggaran diatas maka melanggar undang-undang nomor…
UURI no 5 tahun 1997 pasal 37 ayat (1)
UURI no 5 tahun 1997 pasal 37 ayat (2)
UURI no 5 tahun 1997 pasal 64 ayat (1)
UURI no 5 tahun 1997 pasal 46 ayat (2)
UURI no 5 tahun 1997 pasal 64 ayat (2)
Kedudukan Pemasyarakatan menurut UU Nomor 12 Tahun 1995 :
bagian tengah dari sistem peradilan pidana
Bagian akhir dari sistem peradilan pidana
Sebagai lembaga penjatuhan hukuman
Sebagai lembaga penegak hak asasi dibidang eksekusi
Kedudukan Pemasyarakatan menurut UU No 22 Tahun 2022
bagian tengah dari sistem peradilan pidana
Bagian akhir dari sistem peradilan pidana
Sebagai lembaga penjatuhan hukuman
Terlibat dimulai dari awal sampai akhir sistem peradilan pidana
Salah satu asas sistem pembinaan dalam Pemasyarakatan sesuai ketentuan pasal 3 UU Nomor 22 TahuN 2024
Gotong royong
Asas holistik
Asas deterence
Asas praduga tidak bersalah
fungsi Pemasyarakatan menurut UU Nomor 22 Tahun 2022
Penegakan hukum dalam penyidikan
Pemulihan kembali terhadap narapidana
registrasi, keamanan, tata usaha, kegiatan kerja
Pelayanan, pembinaan, bimkemas, perawatan, pengamanan, dan pengamatan
Kapan konsepsi pemasyarakatan di Indonesia dibentuk
27 April 1963
27 April 1945
27 April 1964
27 April 1905
Ada Berapa pasal dan BAB pada UU Nomor 22 Tahun 2022
97 Pasal XI Bab
96 Pasal XI Bab
99 Pasal XI Bab
98 Pasal XI Bab
Berikut ini yang merupakan Jenis Program pembinaan
Pembimbingan, karakter, pembinaan kesadaran berbangsa dan beragama.
Pembinaan Kepribadian dan Pembinaan Kemandirian.
Pembinaan sikap, Pembinaan prilaku, dan pembinaan residivis
Pengawasan, pemeriksaan, dan eksekusi pidana
salah satu dari 10 prinsip pemasyarakatan yang menjadi landasan dalam memberikan perlakuan terhadap narapidana
Berikan bimbingan atau penyiksaan agar mereka tidak residivis
Penyediaan bahan bacaan
Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam Negara
Negara sangat berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau jahat
Konsep pemasyarakatan saat ini adalah
Deterence
Reintegrasi sosial
Rehabilitasi
Retributif
Tujuan pemidanaan adalah
Menentramkan masyarakat yang gelisah akibat telah terjadinya kejahatan dan untuk mencegah terjadinya kejahatan
Untuk menakutkan masyarakat yang gelisah akibat telah terjadinya kejahatan
Sebagai kepastian penyidikan
Semua jawaban Benar
9. Apa yang dimaksud dengan Surveilans Kesehatan Pemasyarakatan?
Kegiatan pengumpulan data, analisis data, dan diseminasi data
Kegiatan pengumpulan data penyakit
Kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi dari WBP tentang kejadian/kasus penyakit menular dan tidak menular dan berbagai faktor risiko yang mungkin memengaruhi kejadian penyakit menular atau tidak menular di UPT Pemasyarakatan
Kegiatan pengumpulan data secara terus menerus untuk menghasilkan laporan kesehatan
10. Berikut ini adalah prinsip-prinsip yang diterapkan dalam Surveilans Kesehatan Pemasyarakatan, kecuali:
Memadai
Sederhana
Mampu Laksana
Dapat dipercaya
1. Surveilans Epidemiologi adalah:
Proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan intepretasi data secara sistematik dan terus menerus, serta penyebaran informasi kepada unit yang membutuhkan untuk diambil tindakan.
Proses pengumpulan, analisis, dan intepretasi data secara sistematik
Proses pengumpulan data dan sampel pasien
Sistem komputer yang memiliki kemampuan untuk membangun, menyimpan, mengelola, dan menampilkan informasi bereferensi geografis
15. Berikut ini adalah manfaat dari Surveilans Kesehatan Pemasyarakatan di tingkat UPT Pemasyarakatan, kecuali
Sebagai dasar untuk pengembangan kebijakan agar lebih terarah dan terukur.
Sebagai dasar perencanaan agar pelayanan kesehatan dapat lebih terarah dan terukur.
Pemantauan penyakit dan evaluasi berdasarkan bukti.
Permasalahan kesehatan di tiap UPT Pemasyarakatan dapat ditindalanjuti secara dini.
14. Lingkup dari Surveilans Kesehatan Pemasyarakatan terdiri dari
Surveilans Penyakit Menular
Surveilans Penyakit Tidak Menular
Surveilans Kesehatan Lingkungan
Jawaban A dan B, benar
Pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan oleh Petugas Pemasyarakatan yang terdiri dari atas?
· Pembina Pemasyarakatan;
· Pengaman Pemasyarakatan;
· Pembimbing Kemasyarakatan.
· Pembina Pemasyarakatan;
· Pengaman Pemasyarakatan;
Polsuspas
· Pembina Pemasyarakatan;
Pembimbing Kemasyarakatan
· Pembina Pemasyarakatan;
· Pengaman Pemasyarakatan;
· Pembimbing Kemasyarakatan.
· Petugas Rupbasan
· Pengaman Pemasyarakatan;
· Pembimbing Kemasyarakatan.
Petugas Rupbasan
Apa tujuan utama dari standar klasifikasi narapidana dan tahanan?
Menentukan jenis hukuman yang akan diberikan kepada narapidana dan tahanan
Mengkategorikan narapidana dan tahanan berdasarkan suku, agama, dan ras
Memastikan penempatan narapidana dan tahanan yang sesuai dengan tingkat keamanan, kebutuhan, dan risiko mereka
Menyediakan peringkat sosial bagi narapidana dan tahanan dalam sistem pemasyarakatan
Apa tujuan utama dari instrumen screening dalam penempatan narapidana?
Menentukan jenis hukuman yang akan diberikan kepada narapidana
Mengkategorikan narapidana berdasarkan suku, agama, dan ras
Mengidentifikasi risiko, kebutuhan, dan karakteristik narapidana untuk menempatkannya di fasilitas yang sesuai
Menilai kebugaran fisik narapidana untuk penempatan di penjara tertentu
Ka Rupbasan dilarang menerima benda yang harus disimpanuntuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan, jika tidak disertai dengan surat penyerahan yang sah yang dikeluarkan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas benda sitaan tersebut “ dari pernyataan tersebut pasal berapakah yang menjelaskan tentang pasal?
Pasal 25 ayat (3) PP 25/1984
Pasal 28 ayat (4) pp 27/1983
Pasal 27 ayat (4) PP 27/1983
Pasal 26 ayat (4) PP 25/1983
Dibawah ini penyebab pengeluaran Basan berdasarkan status hukum, kecuali…
Kepentingan penyidik dan penuntut tidak memerlukan lagi
Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau ditutup demi hukum
Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana
Kepentingan penyidik dan penuntut masih diperlukan
Kegiatan pengeluaran basan untuk digunakan sebagai barang bukti di sidang pengadilan yang tercantum pada Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.05.UM.01.06 Tahun 1983, merupakan kegiatan dari...
Mutasi Fisik
Mutasi barang
Mutasi Peralatan
Mutasi basan/baran
Pemberian segel, dan label dilakukan untuk mempermudah melakukan pengawasan saat basan dan baran masuk kedalam rupbasan, hal tersebut dilakukan sebelum menyerahkan Basan tersebut kepada petugas penempatan. Label berisi informasi nomor register dan perkara terkait. Kartu label dibawah ini yang benar yaitu
Kartu label Tingkat Penyidikan berwarna merah
Kartu label Tingkat Penyidikan berwarna hijau
Kartu label Tingkat Penyidikan berwarna biru
Kartu label Tingkat Penyidikan berwarna kuning
Pasal pada kuhp yang menjelaskan tentang benda sitaan negara yang harus disimpan di dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
Pasal 45 ayat (1) KUHAP
Pasal 47 ayat (1) KUHAP
Pasal 44 ayat (1) KUHAP
Pasal 48 ayat (1) KUHAP
benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat yang karena jabatannya mempunyai wewenang untuk menyita barang guna keperluan barang bukti dalam proses peradilan.” Merupakan pengertian dari :
Benda Sitaan Negara
Benda yang dirampas
Benda yang disita
Barang Rampasan Negara
Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, kecuali?
Sedang menjalankan proses persidangan sampai perkara tersebut selesai
Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum
Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana
Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi
Salah satu Dasar hukum pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara adalah?
Pasal 549 ayat (2)
Pasal 502 ayat (2)
Pasal 519 ayat (2)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
Yang bukan Fungsi RUPBASAN, adalah ...
Melakukan Penyelidikan untuk Kemajuan RUPBASAN
Melakukan pengamanan dan pengelolaan RUPBASAN;
Melakukan pemeliharaan dan mutasi benda sitaan dan barang rampasan Negara
Melakukan pengadministrasian benda sitaan dan barang rampasan Negara
Apa yang dimaksud dengan Lembaga Pemasyarakatan?
Tempat untuk menyimpan barang bukti
Tempat untuk rehabilitasi sosial
Tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan
Tempat untuk mengadili kasus kriminal
Siapa yang berwenang menyelenggarakan Pengamanan?
Kepala Lapas
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kepala Divisi Pemasyarakatan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Apa yang dimaksud dengan Tahanan?
Orang yang menjalani pidana di Lapas
Orang yang ditahan selama proses penyidikan
Orang yang sudah bebas dari hukuman
Orang yang sedang menjalani rehabilitasi
Apa yang termasuk dalam kegiatan Pengamanan?
Pendidikan dan pelatihan
Pencegahan, penindakan, dan pemulihan
Penyidikan dan penuntutan
Rehabilitasi dan rekonstruksi
Apa yang dimaksud dengan Penggeledahan?
Kegiatan investigasi
Kegiatan pengawasan komunikasi
Kegiatan penjagaan di pintu masuk
Kegiatan pemeriksaan terhadap orang, barang, atau tempat
Siapa yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Lapas atau Rutan?
Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Kepala Satuan Pengamanan
Menteri Hukum
Regu Pengamanan
Apa yang dimaksud dengan Gangguan Keamanan dan Ketertiban?
Situasi yang menimbulkan ketidakamanan
Kegiatan rutin di Lapas
Proses rehabilitasi Narapidana
Kegiatan pengawasan petugas
Apa yang harus dilakukan dalam hal terjadinya Gangguan Keamanan?
Meninggalkan Lapas
Melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah
Mengabaikan situasi
Menghentikan semua kegiatan
Apa yang termasuk dalam klasifikasi Pengamanan?
Pengamanan preventif dan represif
Pengamanan fisik dan psikologis
Pengamanan internal dan eksternal
Pengamanan sangat tinggi, tinggi, menengah, dan rendah
Apa yang dimaksud dengan Pemulihan?
Kegiatan pengawasan
Proses penahanan
Upaya mengembalikan keadaan
Pendidikan petugas
Siapa yang dapat memberikan bantuan pengamanan eksternal?
Instansi lain berdasarkan permintaan
Narapidana
Kepala Lapas
Masyarakat umum
Apa yang harus dilakukan petugas dalam penindakan?
Mengabaikan perintah
Bekerja sama dengan Narapidana
Menggunakan kekuatan yang berkelanjutan
Meninggalkan lokasi
Apa yang dimaksud dengan Inspeksi?
Pemeriksaan administrasi
Pemeriksaan prosedur Pengamanan
Kegiatan pengawasan rutin
Kegiatan investigasi
Apa yang menjadi prioritas dalam Pengamanan terhadap Narapidana wanita?
Pengawasan ketat
Keberadaan petugas wanita
Penggunaan senjata
Penempatan di sel terpisah
Apa yang dimaksud dengan Prosedur Pengamanan?
Langkah-langkah untuk menjaga keamanan
Proses rehabilitasi Narapidana
Pengawasan terhadap petugas
Investigasi kasus kriminal
Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengamanan di Lapas?
Kepala Lapas
Petugas keamanan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pengacara Narapidana
Apa yang menjadi tujuan utama dari Pengamanan di Lapas?
Menjaga keamanan dan ketertiban
Meningkatkan jumlah Narapidana
Melakukan rehabilitasi sosial
Menjalankan proses hukum
Apa yang dimaksud dengan Penegakan Hukum di Lapas?
Proses penahanan Narapidana
Upaya untuk menegakkan peraturan yang berlaku
Kegiatan rehabilitasi sosial
Pengawasan terhadap petugas Lapas
Apa yang menjadi tanggung jawab petugas keamanan di Lapas?
Melakukan rehabilitasi Narapidana
Menjaga keamanan dan ketertiban
Memberikan pendidikan kepada Narapidana
Melaporkan kepada masyarakat
Apa yang dimaksud dengan Kegiatan Pembinaan di Lapas?
Proses pengawasan Narapidana
Kegiatan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan Narapidana
Proses penegakan hukum
Kegiatan investigasi terhadap pelanggaran
Apa yang dimaksud dengan Kegiatan Rehabilitasi di Lapas?
Proses penegakan hukum terhadap Narapidana
Kegiatan untuk memulihkan kondisi mental dan sosial Narapidana
Pengawasan terhadap aktivitas Narapidana
Proses pengamanan di dalam Lapas
Siapa yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap program pembinaan di Lapas?
Kepala Lapas
Petugas rehabilitasi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pengacara Narapidana
Apa yang menjadi fokus utama dalam Pengawasan di Lapas?
Menjaga keamanan dan mencegah pelanggaran
Memberikan pendidikan kepada Narapidana
Melakukan investigasi terhadap pelanggaran hukum
Menjalankan proses rehabilitasi
Apa yang harus diperhatikan dalam melakukan Pengawasan di Lapas?
Jumlah petugas yang tersedia
Prosedur pengamanan yang berlaku
Keberadaan Narapidana
Waktu pelaksanaan pengawasan
Siapa yang memiliki wewenang untuk memberikan izin kunjungan di Lapas?
Kepala Lapas
Petugas keamanan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Pengacara Narapidana
Apa yang menjadi indikator keberhasilan program rehabilitasi di Lapas?
Jumlah Narapidana yang bebas
Perubahan perilaku Narapidana
Jumlah pelanggaran yang terjadi
Waktu yang dihabiskan Narapidana di Lapas
Buku Register A merupakan buku register tahanan yang berisi tentang:
Catatan tahanan berdasarkan tingkat pemeriksaan
Catatan barang-barang yang dibawa atau dititipkan
Catatan kunjungan
Catatan hukuman disiplin
Catatan semua tahanan berdasarkan inisial nama
Berdasarkan tingkat level pengguna Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan berkedudukan sebagai ?
Super Administrator
Manajer
Supervisor
Administrator
Operator
Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut KodeEtik adalah
pedoman sikap, tingkah laku atau perbuatan pegawaipemasyarakatandalampergaulanhidupsehari-hari
pedoman sikap, tingkah laku atau perbuatan pegawaipemasyarakatandalampergaulanhidupsehari-harigunamelaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, pembinaan, danpembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan
pedoman sikap, tingkah laku atau perbuatan pegawaipemasyarakatandalampergaulanhidupsehari-harigunamelaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, pembinaan, danpembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan
pedoman sikap, tingkah laku atau perbuatan pegawaipemasyarakatandalampergaulanhidupsehari-harigunamelaksanakan tugas dan fungsi
pedoman sikap, tingkah laku atau perbuatan pegawai pemasyarakatan dalam pergaulan hidup sehari-hari guna melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan serta pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan
Anak Didik Pemasyarakatan terdiri dari ?
Anak Pidana, Anak Negara dan Anak Sipil
Anak Pidana, Anak Negara dan Anak Sipil
Anak Sipil
Anak Sipil
Anak Pidana dan Anak Negara
Tujuan dari latihan kerja dan kegiatan kerja produktif bagi WBP adalah?
Melatih serta memotivasi WBP agar mampu mandiri dan memiliki keterampilan serta memiliki nilai jual
Melatih, memupuk serta memotivasi WBP agar mampu mandiri dan memiliki keterampilan serta memiliki nilai jual setelah menjalani pidana
Melatih kemandirian narapidana
Agar narapidana menjadi lebih produktif setelah keluar penjara
Melatih kemandirian dan kepribadian narapidana
