Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Quiz Pengadaan Tanah

Total questions: 54

Worksheet time: 27mins

Name
Class
Date
1.

Dalam menyusun rencana Pengadaan Tanah, Instansi yang Memerlukan Tanah harus:

a)

Menyusun dokumen tanpa melibatkan pihak lain.

b)

Hanya berkoordinasi dengan masyarakat sekitar.

c)

Berkoordinasi dan bersinergi dengan instansi teknis terkait.

d)

Melakukan survei tanpa studi kelayakan.

e)

Hanya mengikuti peraturan daerah.

2.

Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) menjadi tanggung jawab:

a)

Pemerintah daerah.

b)

Masyarakat terdampak.

c)

Lembaga profesional.

d)

Pimpinan instansi yang memerlukan tanah.

e)

Kepala wilayah administratif.

3.

Studi kelayakan yang menjadi dasar penyusunan DPPT tidak mencakup:

a)

Survei sosial ekonomi.

b)

Kelayakan lokasi.

c)

Kajian dampak lingkungan.

d)

Kesesuaian budaya masyarakat.

e)

Analisis biaya dan manfaat.

4.

Perkiraan nilai tanah dilakukan untuk menentukan:

a)

Letak geografis tanah.

b)

Perkiraan biaya ganti kerugian.

c)

Jenis kegiatan yang akan dilakukan di lokasi tersebut.

d)

Dampak sosial yang akan timbul.

e)

Waktu pelaksanaan survei sosial ekonomi.

5.

Survei sosial ekonomi bertujuan untuk:

a)

Menentukan struktur anggaran negara.

b)

Memberikan gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat terdampak.

c)

Menganalisis kelayakan lokasi pembangunan.

d)

Menghitung dampak lingkungan yang mungkin timbul.

e)

Membuat peta lokasi pembangunan.

6.

Peta rencana lokasi pembangunan dibuat berdasarkan:

a)

Analisis biaya dan manfaat.

b)

Studi kelayakan lokasi.

c)

Dampak sosial dan lingkungan.

d)

Kajian politik dan keamanan.

e)

Rekomendasi masyarakat terdampak.

7.

Dokumen hasil studi kelayakan digunakan untuk:

a)

Menghapus kebutuhan akan DPPT.

b)

Menentukan kebijakan tanpa dasar hukum.

c)

Menyusun DPPT dan rencana pembangunan lebih lanjut.

d)

Menggantikan analisis dampak lingkungan.

e)

Langsung memulai pembangunan tanpa persetujuan.

8.

Lembaga profesional atau ahli dapat dilibatkan dalam:

a)

Proses pengadaan DPPT saja.

b)

Studi kelayakan dan penyusunan dokumen.

c)

Penyusunan anggaran negara.

d)

Hanya survei sosial ekonomi.

e)

Pengadaan tanah secara keseluruhan.

9.

Proses pengadaan DPPT saja.

a)

Proses pengadaan DPPT saja.

b)

Studi kelayakan dan penyusunan dokumen.

c)

Penyusunan anggaran negara.

d)

Hanya survei sosial ekonomi.

e)

Pengadaan tanah secara keseluruhan.

10.

Analisis biaya dan manfaat meliputi:

a)

Perencanaan anggaran dan dampak sosial.

b)

Biaya pembangunan dan manfaat bagi masyarakat.

c)

Peta lokasi pembangunan.

d)

Status tanah dan dampak lingkungan.

e)

Nilai ganti kerugian objek tanah.

11.

Studi budaya masyarakat dalam studi kelayakan tergolong sebagai:

a)

Studi wajib untuk semua proyek.

b)

Studi khusus untuk kebutuhan tertentu.

c)

Bagian dari analisis biaya.

d)

Langkah pertama dalam menyusun DPPT.

e)

Pekerjaan instansi teknis tanpa bantuan ahli.

12.

Muatan wajib Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) tidak mencakup:

a)

Preferensi bentuk ganti kerugian.

b)

Gambaran umum status tanah.

c)

Peta rencana lokasi pembangunan.

d)

Perkiraan nilai tanah.

e)

Maksud dan tujuan rencana pembangunan.

13.

Maksud dan tujuan rencana pembangunan dalam DPPT tidak mencakup:

a)

Uraian dampak sosial dan alternatif penyelesaiannya.

b)

Uraian manfaat pembangunan terhadap masyarakat.

c)

Uraian teknis pelaksanaan pengadaan tanah.

d)

Uraian penerima manfaat pembangunan.

e)

Uraian tujuan pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.

14.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dalam DPPT dibuktikan dengan:

a)

Analisis dampak sosial dan budaya masyarakat.

b)

Dokumen proyek strategis nasional.

c)

Peta overlay dan rekomendasi instansi tata ruang.

d)

Kajian politik dan keamanan.

e)

Peta perencanaan anggaran daerah.

15.

Dalam kasus lokasi pengadaan tanah berada di kawasan hutan, penyelesaiannya dilakukan:

a)

Berdasarkan diskusi dengan masyarakat terdampak.

b)

Dengan pendekatan ekonomi.

c)

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

d)

Menggunakan analisis biaya dan manfaat.

e)

Berdasarkan rekomendasi gubernur.

16.

Peta rencana lokasi pembangunan dibuat dalam skala:

a)

1:1.000.

b)

1:5.000.

c)

1:2.500 hingga 1:50.000.

d)

1:10.000 hingga 1:100.000.

e)

1:100.

17.

Peta rencana lokasi pembangunan dibuat dalam skala:

a)

1:1.000.

b)

1:5.000.

c)

1:2.500 hingga 1:50.000.

d)

1:10.000 hingga 1:100.000.

e)

1:100.

18.

Luas tanah yang dibutuhkan dalam DPPT dihitung dengan satuan:

a)

Hektar.

b)

Are.

c)

Kilometer persegi.

d)

Meter persegi.

e)

Kubik meter.

19.

Data awal gambaran status tanah mencakup:

a)

Pemilikan dan penguasaan tanah, bangunan, serta tanam tumbuh.

b)

Lokasi tanah dalam dokumen RTRW.

c)

Hasil survei sosial ekonomi.

d)

Studi dampak lingkungan.

e)

Perencanaan anggaran daerah.

20.

Peta gambaran umum status tanah dalam DPPT dilengkapi dengan:

a)

Rekomendasi gubernur.

b)

Peta topografi berskala besar.

c)

Titik-titik koordinat dalam proyeksi UTM.

d)

Daftar status tanah dan peta status tanah.

e)

Peta proyek strategis nasional.

21.

Rencana lokasi pengadaan tanah memuat:

a)

Letak administratif tanpa rincian.

b)

Gambaran dampak sosial masyarakat terdampak.

c)

Titik-titik koordinat menggunakan sistem proyeksi UTM.

d)

Analisis biaya proyek pembangunan.

e)

Kajian dampak politik daerah.

22.

Dokumen DPPT memuat preferensi bentuk ganti kerugian. Contoh bentuk ganti kerugian adalah:

a)

Penyelesaian konflik administratif.

b)

Uang tunai atau relokasi ke tempat baru.

c)

Analisis dampak ekonomi.

d)

Studi sosial budaya masyarakat.

e)

Rekomendasi pembangunan lanjutan.

23.

Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah memuat:

a)

Perkiraan jumlah penerima manfaat dari pembangunan.

b)

Tabel rincian preferensi bentuk ganti kerugian.

c)

Jadwal kegiatan dan waktu pelaksanaannya.

d)

Analisis dampak lingkungan yang mungkin timbul.

e)

Gambaran lokasi pembangunan.

24.

Perkiraan nilai tanah dalam DPPT mencakup penilaian atas:

a)

Tanah, bangunan, dan analisis dampak ekonomi.

b)

Tanah, tanam tumbuh, dan kerugian lainnya.

c)

Lokasi tanah, batas wilayah, dan status tanah.

d)

Peta tata ruang wilayah dan dokumen strategis nasional.

e)

Biaya administrasi pengelolaan dan pembangunan.

25.

Tabel perkiraan nilai tanah dalam DPPT dibuat berdasarkan:

a)

Rekomendasi ahli tata ruang.

b)

Data yang dilampirkan oleh pengembang proyek.

c)

Format dalam lampiran peraturan menteri.

d)

Analisis sosial ekonomi masyarakat sekitar.

e)

Konsultasi publik dengan warga terdampak.

26.

Rencana penganggaran dalam DPPT mencakup biaya berikut, kecuali:

a)

Biaya Penilai Pertanahan.

b)

Biaya persiapan dan pelaksanaan.

c)

Biaya pembelian tanah pengganti.

d)

Biaya administrasi dan pengelolaan.

e)

Biaya beracara di pengadilan.

27.

Preferensi bentuk ganti kerugian ditentukan berdasarkan:

a)

Keputusan kepala daerah setempat.

b)

Kajian tim penyusun DPPT.

c)

Usulan masyarakat terdampak secara langsung.

d)

Keputusan instansi tata ruang.

e)

Perhitungan kebutuhan dana pembangunan.

28.

Biaya yang termasuk dalam rencana penganggaran DPPT meliputi:

a)

Biaya akomodasi bagi pekerja pembangunan.

b)

Biaya pengadaan dokumen legal untuk instansi pemerintah.

c)

Biaya digitalisasi data dan dokumen elektronik.

d)

Biaya rehabilitasi masyarakat terdampak.

e)

Biaya pemasangan infrastruktur dasar.

29.

Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mencakup:

a)

Gambaran status tanah dan penggunaannya.

b)

Gambaran lokasi dan titik koordinat pembangunan.

c)

Perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk kegiatan pembangunan.

d)

Studi teknis mengenai dampak pembangunan.

e)

Perencanaan alokasi dana pembangunan.

30.

Preferensi bentuk ganti kerugian mencakup:

a)

Analisis kondisi ekonomi masyarakat terdampak.

b)

Pilihan bentuk ganti kerugian sesuai kebutuhan masyarakat.

c)

Rekomendasi ahli lingkungan untuk pembangunan.

d)

Hasil survei independen terhadap masyarakat terdampak.

e)

Ketetapan pemerintah daerah terkait alokasi dana.

31.

Muatan tambahan dalam DPPT dilakukan jika:

a)

Ada permintaan dari kepala daerah.

b)

Instansi yang membutuhkan tanah memandang perlu.

c)

Diperlukan analisis dampak lingkungan tambahan.

d)

Perintah langsung dari Menteri Agraria.

e)

Kajian tata ruang tidak relevan.

32.

Apa yang termasuk dalam biaya administrasi dan pengelolaan dalam rencana penganggaran?

a)

Biaya survei lokasi awal.

b)

Biaya ganti kerugian kepada pihak terdampak.

c)

Biaya pelaksanaan pengadaan tanah.

d)

Biaya pemrosesan dokumen elektronik.

e)

Biaya sidang pengadilan terkait pengadaan tanah.

33.

Penyusunan DPPT oleh Instansi yang Memerlukan Tanah dapat dilakukan dengan:

a)

Melibatkan ahli hukum agraria.

b)

Membentuk tim penyusunan DPPT atau secara mandiri.

c)

Menugaskan lembaga independen untuk menyusun DPPT.

d)

Membentuk tim audit khusus untuk DPPT.

e)

Menunjuk pemerintah daerah sebagai pelaksana.

34.

Tim utama penyusunan DPPT terdiri dari:

a)

Pejabat yang ditunjuk dan lembaga profesional/ahli.

b)

Instansi teknis terkait dan pemerintah daerah.

c)

Penilai tanah, ahli statistik, dan ahli lingkungan.

d)

Personel dari kementerian dan kabupaten/kota.

e)

Tim pendamping dari pemerintah pusat.

35.

Keahlian yang termasuk dalam tim utama adalah, kecuali:

a)

Ahli tata ruang.

b)

Ahli sosiologi.

c)

Ahli statistik sosial ekonomi.

d)

Ahli perencanaan pembangunan.

e)

Ahli analisa biaya manfaat.

36.

Personel tim pendamping dapat berasal dari:

a)

Pemerintah pusat saja.

b)

Pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

c)

Instansi teknis terkait pada tingkat pusat.

d)

Universitas dan lembaga riset independen.

e)

Organisasi non-pemerintah terkait agraria.

37.

Tugas utama tim pendamping adalah:

a)

Melaksanakan pengadaan tanah.

b)

Memberikan saran dan mendukung penyediaan data.

c)

Menentukan anggaran dan alokasi dana.

d)

Melakukan audit pelaksanaan pengadaan tanah.

e)

Membuat peta lokasi pembangunan.

38.

Penilai yang telah ditunjuk pada tahapan perencanaan:

a)

Dapat ditunjuk kembali pada tahap pelaksanaan.

b)

Tidak dapat ditunjuk kembali pada tahap pelaksanaan.

c)

Hanya boleh bertugas dalam tim pendamping.

d)

Bertanggung jawab penuh atas hasil DPPT.

e)

Bertugas untuk audit akhir proyek.

39.

Bertanggung jawab penuh atas hasil DPPT.

a)

Tidak dapat ditunjuk kembali pada tahap pelaksanaan.

b)

Bertanggung jawab penuh atas hasil DPPT.

c)

Bertugas untuk audit akhir proyek.

d)

Surat keputusan dari pemerintah daerah.

e)

Surat keputusan yang ditandatangani pimpinan instansi.

40.

Pembentukan tim penyusunan DPPT dilakukan dengan:

a)

Surat keputusan dari pemerintah daerah.

b)

Surat keputusan yang ditandatangani pimpinan instansi.

c)

Rekomendasi dari kementerian terkait.

d)

Kesepakatan antarinstansi terkait.

e)

Keputusan bersama DPRD dan pemerintah daerah.

41.

Jumlah anggota tim penyusunan DPPT ditentukan oleh:

a)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

b)

Pemerintah daerah setempat.

c)

Instansi yang Memerlukan Tanah sesuai kebutuhan.

d)

Lembaga Profesional yang terlibat dalam tim.

e)

Pejabat pemerintah pusat.

42.

Sekretariat dalam tim penyusunan DPPT:

a)

Selalu wajib dibentuk untuk mendukung pelaksanaan.

b)

Dibentuk oleh ketua tim sesuai kebutuhan.

c)

Diatur oleh kementerian terkait.

d)

Ditentukan oleh instansi teknis pendukung.

e)

Hanya dibentuk jika ada instansi luar yang terlibat.

43.

Personel dalam tim pendamping harus memiliki kompetensi di bidang berikut, kecuali:

a)

Pengadaan Tanah.

b)

Tata ruang.

c)

Lingkungan hidup.

d)

Hukum agraria.

e)

Pertanian.

44.

Surat permintaan data pertanahan dan data teknis terkait lainnya disampaikan kepada:

a)

Gubernur dan kepala Kantor Pertanahan.

b)

Kepala Kantor Pertanahan dan pimpinan instansi teknis terkait.

c)

Bupati dan instansi teknis terkait.

d)

Pejabat pemerintah pusat terkait.

e)

Lembaga profesional yang ditunjuk.

45.

Jangka waktu maksimal bagi kepala Kantor Pertanahan atau pimpinan instansi teknis terkait untuk memberikan data adalah:

a)

3 hari kerja.

b)

5 hari kerja.

c)

7 hari kerja.

d)

10 hari kerja.

e)

15 hari kerja.

46.

Naskah DPPT yang telah selesai dan disepakati ditetapkan oleh:

a)

Ketua tim utama.

b)

Gubernur.

c)

Pejabat Instansi yang Memerlukan Tanah sesuai kewenangannya.

d)

Kepala Kantor Pertanahan.

e)

Pimpinan instansi teknis terkait.

47.

Pejabat Instansi yang Memerlukan Tanah sesuai kewenangannya.

a)

Presiden

b)

Kementerian ATR/BPN

c)

Gubernur, bupati, atau wali kota

d)

Ketua DPRD setempat

e)

Kepala Kantor Wilayah BPN

48.

DPPT yang telah ditetapkan diajukan kepada:

a)

Presiden

b)

Kementerian ATR/BPN

c)

Gubernur, bupati, atau wali kota

d)

Ketua DPRD setempat

e)

Kepala Kantor Wilayah BPN

49.

Badan usaha milik negara/daerah yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah pusat atau daerah harus melampirkan surat penugasan khusus dalam pengajuan DPPT.

a)

Surat perjanjian dengan kementerian

b)

Surat rekomendasi dari DPRD

c)

Surat penugasan khusus dari pemerintah pusat atau daerah

d)

Surat permohonan pengadaan tanah

e)

Surat keputusan kepala daerah

50.

DPPT berlaku untuk jangka waktu:

a)

1 tahun

b)

2 tahun

c)

3 tahun

d)

4 tahun

e)

5 tahun

51.

Perubahan DPPT dapat dilakukan jika terdapat:

a)

Perubahan anggaran pemerintah

b)

Perubahan data fisik dan data yuridis hasil pelaksanaan pengadaan tanah

c)

Ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang

d)

Permintaan dari pemerintah pusat

e)

Usulan dari masyarakat terdampak

52.

Revisi dan/atau adendum DPPT yang telah dilakukan harus diajukan kepada:

a)

Menteri ATR/BPN

b)

DPRD kabupaten/kota

c)

Gubernur, bupati, atau wali kota

d)

Kepala Kantor Pertanahan setempat

e)

Instansi teknis terkait

53.

Jika penyusunan DPPT dilakukan secara mandiri, tim internal terdiri dari:

a)

Personel instansi teknis terkait

b)

Unit kerja teknis internal instansi yang memerlukan tanah

c)

Ahli dari lembaga profesional independen

d)

Pejabat daerah setempat

e)

Tim pendamping dari pemerintah pusat

54.

Tata cara penyusunan DPPT yang dilakukan secara mandiri berlaku:

a)

Secara sepihak oleh instansi yang memerlukan tanah

b)

Mutatis mutandis dengan tata cara penyusunan oleh tim penyusunan DPPT

c)

Dengan menggunakan peraturan baru

d)

Berdasarkan keputusan kepala Kantor Pertanahan

e)

Hanya pada proyek skala kecil