Font size
WorksheetsP r e p a r a t i o n 2 B
Total questions: 47
Worksheet time: 31mins
I membeli X di E sejumlah 1000 pcs dengan harga 100 cu/pcs mendapat bonus 50pcs maka diberitahukan:
1000pcs seharga 100.000 cu
1050pcs seharga 100.000 cu
1050pcs seharga 105.000 cu
1000pcs seharga 105.000 cu
Pemasukan barang dari daerah pabean ke kawasan bebas dengan ketentuan:
Pemasukan barang kendaraan motor hanya dapat dilakukan oleh Pengusaha yg mendapat izin dari Badan Penguasaan Kawasan (BPK) dengan jumlah ditetapkan oleh BPK
Pemasukan barang hanya dapat dilakukan oleh Pengusaha yg mendapat izin dr BPK dengan jumlah ditetapkan oleh DJBC
Pemasukan barang kena cukai (BKC) hanya dapat dilakukan oleh Pengusaha yg mendapat izin dari Badan Penguasaan Kawasan (BPK) dengan jumlah ditetapkan oleh BPK
Pemasukan BKC hanya dapat dilakukan oleh Pengusaha yg mendapat izin dr BPK dengan jumlah ditetapkan oleh DJBC
Sanksi pidana berupa denda untuk pelangggaran di bidang ekspor, dikenakan atas:
Pelanggaran memberitahukan tidak benar, palsu atau dipalsukan, yang nilainya minimal 100 juta dan maksimal 10 Milyar
Pelanggaran memberitahukan salah jenis dan/atau jumlah barang dalam PEB yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor, yang nilainya 100% sampai dengan 1.000% dari pungutan negara yang kurang dibayar
Semua benar
Pelanggaran mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan ekspor barang, yang nilainya minimal 50 juta dan maksimal 5 Milyar
Orang yg berkeberatan atas penetapan kembali tarif dan nilai pabean dapat :
Mengajukan keberatan kepada DJBC
Mengajukan banding ke Pengadilan Pajak
Semua salah
Mengajukan banding ke Pengadilan Pajak tanpa terlebih dahulu mengajukan keberatan kepada DJBC
Barang pelanggaran HAKI dapat ditangguhkan pengeluarannya setelah mendapat surat perintah tertulis dari:
KEMENKUMHAM
KEMENKEU
DJBC
Ketua pengadilan Niaga
Bea masuk yg dikenakan karena adanya subsidi di negara ekspor adalah
BM tindakan pengaman
BM anti dumping;
BM pembalasan
BM imbalan
Dalam hal tidak segera dibongkar, penyampaian inward manifest dilaksanakan:
Paling lambat 12 jam sejak kedatangan Sarkut udara
Paling lambat 24 jam sejak kedatangan Sarkut laut
Paling lambat 12 jam sejak kedatangan Sarkut laut
Paling lambat 24 jam sejak kedatangan Sarana Pengangkut (Sarkut) udara
Jenis Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang menimbun barang impor atau barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana disebut
Pusat logistik berikat (PLB)
Kawasan berikat (KB)
Gudang berikat (GB)
Tempat lelang berikat (TLB)
Pembawaan uang ke luar daerah pabean yang nilainya Rp. 100.000.000 atau dalam valuta asing yang nilainya setara dengan itu, diberitahukan dengan:
BC 3.2
BC 3.3
BC 3.0
BC 3.1
Fasilitas KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM) diberikan dengan syarat:
Memiliki aset (kekayaan bersih) lebih Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Memiliki aset (kekayaan bersih) lebih Rp. 100.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000, termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Memiliki aset (kekayaan bersih) lebih Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000, termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Memiliki aset (kekayaan bersih) lebih Rp. 100.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Pemberitahuan impor barang pada PIB Pre Noti
Memiliki aset (kekayaan bersih) lebih Rp. 100.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Pemberitahuan impor barang pada PIB Pre Notification dilakukan:
Sebelum penyerahan outward manifest oleh Pengangkut
Setelah inward manifest oleh Pengangkut
Setelah outward manifest oleh Pengangkut
Sebelum penyerahan inward manifest oleh Pengangkut
Jika pada saat pembongkaran didapatkan jumlah yang dibongkar lebih dari yang diberitahukan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor, maka:
Membayar bea masuk atas barang yg dibongkar lebih
Membayar bea masuk atas barang yang lebih bongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda
Salah semua
Dikenai sanksi administrasi
Apabila pada saat pengiriman data PIB tidak mencantumkan data nomor dan tanggal BC 1.1 maka Sistem Komputer Pelayanan (SKP), akan menerbitkan respon:
Permintaan data untuk melengkapi BC 1.1
Nota Pemberitahuan Barang Larangan dan/atau Batasan (NPBL)
Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP)
Nota Permintaan Dokumen (NPD)
Setelah billing dibayarkan melalui bank persepsi maka importir menerima:
Bukti Penerimaan Negara (BPN)
Nomor Transaksi Pos (NTP)
Nomor transaksi bank (NTB)
Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
Hak mendahulu sebagaimana disebutkan dalam UU Kepabeanan meliputi di bawah ini, kecuali:
Denda administrasi
Biaya penagihan
Biaya perkara
Bunga
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.010/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, batas penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) asli untuk pengusaha PLB:
Paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB telah ditetapkan sebagai MITA atau AEO
Paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
Jawaban a dan b, benar
Paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
Barang yang ditinggal oleh pemiliknya di kawasan pabean merupakan:
Barang Milik Negara (BMN)
Barang Dikuasai Negara (BDN)
Barang rampasan
Barang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD)
Pemberitahuan ekspor barang disampaikan:
Untuk barang ekspor umum, paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor atau paling lambat sebelum barang dimasukkan kawasan pabean
Untuk barang ekspor curah, sebelum keberangkatan sarana pengangkut ke Luar dari Daerah Pabean
Jawaban a dan c, benar
Paling cepat 7 hari atau sebelum barang dimuat di sarana pengangkut
Barang yang diimpor oleh MITA yang terkena pemeriksaan fisik secara acak diberikan respon:
Surat Persetujuan Pengeluaran barang (SPPB)
Surat pemberitahuan pemeriksaan fisik (SPPF)
Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK)
Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM)
Ijin Impor Narkotika dikeluarkan oleh …
Kepolisian Indonesia
Badan Nasional Narkotika
Menteri Perdagangan
Menteri Kesehatan
Setiap orang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan akan dike
Setiap orang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan akan dikenakan sangsi …….
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).
Susunan nomenclatur penyusunan BTKI berdasarkan, kecuali ...
Barang jadi
Barang mentah
Waste/scrap
Barang setengah Jadi
Atas permintaan orang yang berhutang, Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan penundaan atau pengangsuran kewajiban membayar bea masuk dan / atau denda administrasi akan …..
Dikenai bunga sebesar 5% paling lama 24 bulan
Dikenai bunga sebesar 2% paling lama 12 bulan
Dikenai bunga sebesar 2% paling lama 24 bulan
Dikenai bunga sebesar 5% paling lama 12 bulan
Pemberitahuan ekspor pengiriman uang melalui kargo diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan ….
BC 3.3
BC 2.3
BC 3.2
BC 3.0
Terhadap barang ekspor fasilitas KITE dalam hal terdapat ketidaksesuaian elemen data yang dicocokkan dan sudah melampui batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Bea dan Cukai akan menerbitkan …
NPP
NPE
NPTD LPE
NPKR
Pengeluaran barang dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean dengan jaminan diberitahukan dengan menggunakan BC …..
2.7
2.6.2
2.5
2.6.1
Yang menerbitkan ijin NIPER adalah …..
Menteri Keuangan
Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) atau Kantor Pelayanan Utama (KPU) DJBC atas nama Menteri Keuangan
Dirjen Bea dan Cukai
Berdasarkan pasal 26 UUP no. 17 tahun 2006, barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk, kecuali ……
Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu
Buku ilmu pengetahuan
Barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk dieskpor.
Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dengan kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor
Berdasarkan UUP no. 17 tahun 2006 yang dimaksud Bea Masuk Anti dumping dikenakan ……
Terhadap barang impor mengandung subsidi yang menyebabkan kerugian
Barang impor dari negara yang memperlakukan barang ekspor secara diskriminatif
Terhadap barang impor dengan tingkat harga ekspor yang lebih rendah dari nilai normalnya di negara penge
Adanya lonjakan barang impor secara absolut maupun relative terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.
Yang dimaksud lain-lain pada pos tarif 0101.30.90 adalah ….
Keledai bukan bibit dalam keadaan hidup
Hinie bukan bibit dalam keadaan mati
Kuda bibit dalam keadaan hidup
Kuda bukan bibit dalam keadaan hidup
Pemberitahuan pabean BC 1.2-FTZ digunakan untuk ….
pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan
pengeluaran barang dari Kawasan Pabean di Kawasan Bebas untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya
pengeluaran barang untuk Diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya
pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas lainnya, dan Kawasan Ekonomi Khusus barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas lainnya, dan Kawasan Ekonomi Khusus
Dalam hal penetapan nilai pabean atas barang impor lebih besar daripada pemberitahuan pabean namun tarif bea masuknya sebesar 0% dan mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran pungutan impor, maka importir wajib melunasi ……
Kekurangan pembayaran tanpa dikenai sanksi administrasi
Sanksi administrasi sebesar Rp. 5.000.000,-
Kekurangan pembayaran ditambah sanksi administrasi denda sebesar Rp. 5.000.000,-
Kekurangan pembayaran ditambah sanksi administrasi denda sebesar 100% sampai 1000% dari BM kurang dibayar
Pada saat pengajuan pendaftaran ijin di OSS disetujui, maka akan diterbitkan …
NIB dan ijin Lingkungan
NIB dan Ijin komersial
NIB dan ijin usaha
NIB dan ijin operasional
Atas penetapan SPTNP tanggal 12 Juli 2020, importir harus melunasi tagihan tersebut paling lambat ….
a. 9 September 2020
b. 10 September 2020
c. 10 Agustus 2020
d. 9 Agustus 2020
Sejak tanggal ditetapkan sebagai Perusahaan KITE pengembalian, sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) wajib dapat diakses oleh Bea Cukai paling lama ….
30 hari
60 hari
90 hari
1 tahun
Dalam hal barang kiriman dikenakan pembebasan bea masuk untuk barang, kecuali …..
Dengan nilai FOB < USD 3
Buku ilmu pengetahuan
Dengan nilai CIF < USD 3
Dengan nilai FOB < USD 75
Orang yang tidak memberitahukan pembawaan uang tunai ke luar daerah pabean akan dikenakan sanksi …
Denda sebesar 10% dari seluruh jumlah uang tunai yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp. 300 juta
Denda sebesar 10% dari seluruh jumlah uang tunai yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp. 100 juta
Denda sebesar 30% dari seluruh jumlah uang tunai yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp. 300 juta
Denda sebesar 30% dari seluruh jumlah uang tunai yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp. 100 juta
Dalam hal pemberitahuan impor barang terkena lartas maka SKP akan menerbitkan ….
NPPD
Analysing point
SPPB
SPJM
COO Certified True Copy diakui dan diterima oleh pejabat Bea dan Cukai dalam hal ….
SKA asli hilang atau rusak belum diserahkan ke kantor pabean sebelum penyelesaian impor
SKA asli hilang atau rusak sudah diserahkan ke kantor pabean sebelum manifest diserahkan
SKA asli hilang atau rusak belum diserahkan ke kantor pabean setelah penyelesaian impor
SKA asli hilang atau rusak belum diserahkan ke kantor pabean setelah barang keluar dari Kawasan pabean
Dalam hal tidak segera dilakukan pembongkaran, maka sarana pengangkut wajib memberitahukan kedatangannya ….
Paling lambat 12 jam setelah kedatangannya untuk sarana pengangkut udara
Paling lambat 12 jam setelah kedatangannya untuk sarana pengangkut laut
Paling lambat 24 jam sebelum kedatangannya untuk sarana pengangkut laut
Paling lambat 24 jam setelah kedatangannya untuk sarana pengangkut laut
Importir membeli barang sebanyak 200 pcs dengan harga 23 USD per pcs. Atas pembelian tersebut mendapat barang cuma-cuma sebanyak 10 pcs, Maka dalam pemberitahuan impor barang diberitahukan …
170 pcs dengan NP USD 3.910
210 pcs dengan NP USD 4.600
210 pcs dengan NP USD 4.830
200 pcs dengan NP USD 4.600
Dalam menginterpretasikan KUM HS diberlakukan ketentuan, kecuali …..
Ada 6 KUM HS yang diberlakukan secara acak
Tidak semua barang secara jelas disebutkan dalam BTKI
Judul bagian dan bab tidak mengikat dan hanya sebagai referensi saja.
Klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan Bagian atau Bab
Uraian barang pada pemberitahuan manifest (BC 1.1) sekurang-kurangnya ….
2 digit HS
4 digit HS
6 digit HS
8 digit HS
Sekumpulan zat/obat yang mempunyai khasiat sebagai stimulant susunan syaraf pusat yang bersifat menimbulkan rangsangan hormon yang merangsang susunan syaraf pusat dan meningkatkan kinerja otak adalah ….
Morfin
Kokain
Amphetamin
Metadon
