WorksheetsKuis MEC
Total questions: 25
Worksheet time: 16mins
MEC singkatan dari
Maestro Elite Care
Maestro Equity Care
Maestro Optima Care
Ketentuan PEC dalam MEC adalah
5-3-0
5-2-2
5-3-2
5-5-2
Manfaat Home Nursing pada polis MEC ada pada plan
Platinum, Gold dan Silver
Platinum dan Gold
Platinum
Silver
MEC tidak lagi dipasarkan sejak
2 Desember 2019
2 Desember 2011
31 Januari 2018
Berikut adalah Masa Tunggu dalam polis MEC kecuali
Masa Tunggu PEC yiatu 3 tahun
Masa Tunggu khusus yaitu 12 bulan
Masa tunggu kecelakaan 30 hari
maksimum berapa hari untuk perawatan diluar wilayah pertanggungan dalam 1 tahun ?
30 hari
60 hari
120 hari
180 hari
Berapa Biaya penginapan harian untuk orangtua yang didapat pada polis MEC
Rp 500.000/malam
Rp 1.500.000/malam
Rp 1.000.000/malam
Rp 2.000.000/malam
Plan apa yang memiliki manfaat Perawatan 30 hari sebelum dan 90 hari sesudah Rawat Inap ?
Semua Plan
Platinum dan Gold
Platinum saja
Bpk Juki membuat polis MEC pada 1 Juli 2012.
Sebelumnya Bapak Juki memiliki PEC yaitu hipertensi.
1 Juli 2013, Bpk Juki tiba2 terkena stroke, apakah klaimnya disetujui ?
DIsetujui
Tidak disetujui
Bpk Juki membuat polis MEC pada 1 Juli 2012.
Sebelumnya Bapak Juki memiliki PEC yaitu hipertensi.
1 Juli 2013, Bpk Juki tiba2 terkena stroke dan menjalani perawatan.
Kemudian tgl 1 Dec 2016 , Bpk Juki tiba2 stroke untuk kedua kali nya .... apakah klaimnya disetujui dan apa alasannya ?
Tidak disetujui, karena ada PEC hipertensi dan masih dalam masa tunggu
Disetujui karena sudah melewati masa tunggu PEC hipertensi yaitu 2 tahun sejak stroke yg pertama yaitu 1 Juli 2013.
Berikut adalah Plan2 dari Polis MEC :
Platinum, Gold, Silver
Platinum, Gold, Silver, Silver Plus XtraSave
Emerald, Ruby, Opal
Penyesuaian Premi MEC di 2025 efektif berlaku sejak tanggal
1 Februari 2025
1 Maret 2025
1 April 2025
Premi MEC dipengaruhi oleh ..... kecuali
usia TT
jenis kelamin TT
plan
usia PP
Wilayah pertanggungan Gold dimana aja
Asia kecuali Tiongkok dan Hongkong
Indonesia
Seluruh dunia kecuali US
Indonesia dan Malaysia
Apa saja Perluasan Manfaat MEC dikarenakan adanya penyesuaian premi
Perluasan manfaat atas perawatan onkologi menjadi meliputi Radioterapi, Kemoterapi, Terapi Target dan Terapi Hormon
Perluasan manfaat atas perawatan onkologi menjadi meliputi Radioterapi, Kemoterapi dan Terapi Hormon
Perluasan manfaat atas perawatan onkologi menjadi meliputi Radioterapi, Kemoterapi, Terapi Target, Imunoterapi dan Terapi Hormon
Dalam Perluasan manfaat atas perawatan onkologi di MEC ... tambahan perawatan onkologi nya apa saja ....
Radioterapi dan Kemoterapi
Terapi Target, Imunoterapi dan Terapi Hormon
Radioterapi , Imunoterapi dan Kemoterapi
Berikut adalah batasan singkat mengenai Perluasan manfaat atas perawatan onkologi ....
Batas yang tertera berlaku terhadap Perawatan Radioterapi, Kemoterapi, Terapi Target, Imunoterapi, dan Terapi Hormon yang diterima sebagai pasien Rawat Jalan di fasilitas medis terdaftar yang diakui oleh Penanggung. Perawatan ini mengacu pada pengobatan kanker secara aktif dan ditujukan untuk membunuh sel-sel kanker.
Manfaat ini terbatas pada pertanggungan terhadap biaya obat-obatan dan tindakan Praktisi Medis pada saat Radioterapi, Kemoterapi, Terapi Target, Imunoterapi, dan Terapi Hormon.
Batas yang tertera berlaku terhadap Perawatan Radioterapi, Kemoterapi, Terapi Target, Imunoterapi, dan Terapi Hormon yang diterima sebagai pasien Rawat Jalan di fasilitas medis terdaftar yang diakui oleh Penanggung.
Perawatan ini mengacu pada perawatan kanker secara aktif dan ditujukan untuk membunuh sel-sel kanker.
Manfaat ini terbatas pada pertanggungan terhadap biaya obat-obatan pada saat Radioterapi, Kemoterapi, Terapi Target, Imunoterapi, dan Terapi Hormon.
selain perluasan manfaat onkologi, di MEC ada tambahan fitur apa lagi ?
Diskon Premi 10%
Plan Baru SIlver Plus XtraSave
Penyesuaian Ketentuan Polis
Diskon Premi 10%
Plan Baru SIlver Plus XtraSave
syarat mendapatkan diskon premi adalah
Tidak ada pengajuan klaim Manfaat Asuransi selama 2 (dua) Masa Pengamatan terakhir secara berturut-turut
Polis tidak pernah lapsed dalam 2 (dua) Masa Pengamatan terakhir secara berturut-turut
Tidak ada klaim Manfaat Asuransi yang disetujui selama 2 (dua) Masa Pengamatan terakhir
Polis tidak pernah lapsed dalam 2 (dua) Masa Pengamatan terakhir
Tidak ada klaim Manfaat Asuransi yang disetujui selama 2 (dua) Masa Pengamatan terakhir secara berturut-turut
Polis tidak pernah lapsed dalam 2 (dua) Masa Pengamatan terakhir secara berturut-turut
Jika ultah polis => 9 september 2025
sebutkan periode masa pengamatan 1 dan 2 dan pada ptd berapakah mendapatkan diskon premi jika masa pengamatan 1 dan 2 tidak ada klaim dan tidak lapse
masa pengamatan 1
start : 9 juli 2025
end : 8 juli 2026
masa pengamatan 2
start : 9 juli 2026
end : 8 juli 2027
diskon premi pada ptd : 9 september 2027
masa pengamatan 1
start : 9 september 2025
end : 8 september 2026
masa pengamatan 2
start : 9 semptember 2026
end : 8 september 2027
diskon premi pada ptd : 9 september 2027
start : 9 agustus 2025
end : 8 agustus 2026
masa pengamatan 2
start : 9 agustus 2026
end : 8 agustus 2027
diskon premi pada ptd : 9 september 2027
Tertanggung secara fisik harus berada di Indonesia sedikitnya berapa lama dalam 1 tahun polis agar bisa melakukan klaim
185 hari
180 hari
150 hari
Jika Tertanggung secara fisik berada di luar Indonesia selama lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Polis , maka klaim di luar negeri tidak dapat dibayarkan . Namun ketentuan ini tidak berlaku apabila
apabila Tertanggung secara fisik berada di luar Indonesia lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sematamata karena menjalani Perawatan atas Kondisi Medis berdasarkan rekomendasi tertulis dari dokter ataupun Praktisi Medis yang merawat dan hal tersebut disampaikan kepada Penanggung
apabila Tertanggung secara fisik berada di luar Indonesia lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sematamata karena menjalani Perawatan atas Kondisi Medis berdasarkan rekomendasi dari orang tua
apabila Tertanggung secara fisik berada di luar Indonesia lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sematamata karena menjalani Perawatan atas Kondisi Medis berdasarkan rekomendasi dari ahli spiritual
Maksimal pengajuan klaim adalah ..... sejak Nasabah keluar dari RS
90 hari
30 hari
120 hari
Manfaat Apa saja saja yang diupgrade pada plan Silver Plus Xtra Save dibandingkan plan Silver pada polis MEC
Area Pertanggungan => Indonesia Malaysia
Tipe kamar => Standar 1 tempat tidur
Limit per kondisi medis => 1.7 Miliar
Perawatan 30 hari sebelum dan 90 hari sesudah Rawat Inap => sesuai tagihan
Area Pertanggungan => Indonesia Malaysia
Tipe kamar => Standar 1 tempat tidur
Limit per kondisi medis => 1.7 Miliar
Area Pertanggungan => Indonesia Malaysia
Tipe kamar => Standar 1 tempat tidur
Limit per kondisi medis => 10 Miliar
Ciri dari Plan Silver Plus XtraSave
Pada Plan Silver Plus XtraSave, biaya perawatan akan ditanggung 100% sesuai Polis apabila perawatan dilakukan di Rumah Sakit preferred (rumah sakit pilihan).
Apabila perawatan dilakukan di Rumah Sakit nonpreferred (rumah sakit bukan pilihan) maka nasabah wajib membayarkan 20% dari biaya perawatan.
Pada Plan Silver Plus XtraSave, biaya perawatan akan ditanggung 100% sesuai Polis apabila perawatan dilakukan di Rumah Sakit preferred (rumah sakit pilihan).
Apabila perawatan dilakukan di Rumah Sakit nonpreferred (rumah sakit bukan pilihan) maka nasabah wajib membayarkan 10% dari biaya perawatan.
Pada Plan Silver Plus XtraSave, biaya perawatan akan ditanggung 90% sesuai Polis apabila perawatan dilakukan di Rumah Sakit preferred (rumah sakit pilihan).
Apabila perawatan dilakukan di Rumah Sakit nonpreferred (rumah sakit bukan pilihan) maka nasabah wajib membayarkan 10% dari biaya perawatan.
