NEW
Font size
WorksheetsKNOWS AND WIN FKTP
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Hak sebagai FKTP adalah sebagai berikut, kecuali :
Mendapatkan data nama Peserta dan alamat terdaftar
Menerima pembayaran kapitasi dan non kapitasi
Menerima informasi kekurangan berkas dalam waktu 15 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap oleh BPJS Kesehatan
Mendapatkan peserta terdaftar minimal 5000 peserta
Berikut yang tidak termasuk kewajiban sebagai FKTP adalah :
Mengajukan berkas tagihan klaim non kapitasi setiap tanggal 10
Memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban peserta termasuk mengenai pelayanan JKN
Memberikan pelayanan kesehatan kepada Peserta selain Peserta terdaftar yang mengalami kegawatdaruratan medis atau berada diluar wilayah FKTP tempat Peserta terdaftar paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan;
Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan Panduan Praktik Klinis (PPK) dan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI);
Segmentasi Kepesertaan JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah adalah…….., kecuali :
Pegawai Negeri
Penerima Pensiun
Pimpinan dan anggota DPRD
Prajurit
Kartu identitas yang sah digunakan untuk pelayanan JKN adalah, kecuali :
Kartu ASKES Kuning
Kartu KIS
KIS Digital Mobile JKN
Kartu Jamkesda
Yang termasuk Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama meliputi :
Praktik Dokter Spesialis
Klinik Utama
Klinik Pratama
RS Tipe D
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berhak menolak pasien JKN apabila dengan kondisi sebagai berikut :
Pasien tidak terdaftar di FKTP tersebut dan berada di satu wilayah
Peserta luar wilayah
Peserta kondisi gawat darurat
Peserta terdaftar di FKTP tersebut
Berikut pernyataan yang tdk benar tentang pendaftaran bayi baru lahir berdasarkan Perpres nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan :
Bayi baru lahir dari Peserta JKN wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan
Bayi yang dilahirkan bukan dari Peserta JKN, maka berlaku ketentuan pendaftaran Peserta PBPU dan BP (14 hari)
Iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan pada saat mendaftar paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dilahirkan
Status kepesertaan bayi baru lahir dapat dipastikan selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak dirawat atau sebelum selesai perawatan apabila dirawat kurang dari 3 hari.
Berikut yang tidak termasuk dalam fitur layanan aplikasi mobile JKN :
Pengaduan keluhan
KIS digital
Skrining sekunder
Ubah data peserta
Sistem rujukan pelayanan kesehatan era JKN adalah
Sistem rujukan online
Sistem rujukan berjenjang
Sistem rujukan offline
Sistem rujukan online dan Sistem rujukan berjenjang
Berikut alat bantu kesehatan yang termasuk salah satu benefit bagi peserta JKN-KIS, kecuali :
Kaca mata
Kursi roda
Alat bantu dengar
Korset tulang belakang
Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin bagi peserta program JKN-KIS, kecuali :
Pelayanan katastropik
Pelayanan meratakan gigi (ortodensi)
Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat
Pelayanan akibat tindak pidana penganiayaan
Berikut adalah akses layanan informasi dan pengaduan peserta JKN-KIS :
1500 400
www.lapor.go.id
https://sipp.bpjs-kesehatan.go.id
Benar semua
Berikut pernyataan yang salah tentang surat rujukan :
Surat rujukan dari FKTP ke FKRTL berlaku 1 (satu) kali untuk diagnosa dan tujuan rujukan yang sama.
Kadaluarsa surat rujukan FKTP adalah 3 (tiga) bulan sejak rujukan awal dikeluarkan
Surat kontrol hanya diterbitkan 1 (satu) kali dalam satu bulan oleh Rumah Sakit apabila pasien masih membutuhkan penanganan lebih lanjut di FKTP
Surat rujukan dari FKTP berupa rujukan online
Yang tidak termasuk penjaminan Pelayanan Promotif Preventif bagi peserta JKN-KIS adalah :
Pelayanan KB
Vaksin Ca Servix
Imunisasi rutin
Skrining Kesehatan (DM, HT dan CA Servix)
Berikut Fitur layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, kecuali :
Pelayanan ambulance
Layanan informasi peserta
Layanan pengaduan peserta
Teleconsulting
Berikut pernyataan yang benar tentang sarana layanan informasi dan pengaduan peserta di Rumah Sakit, kecuali :
PIC layanan informasi dan pengaduan di Rumah Sakit adalah petugas PIPP Rumah Sakit
Layanan informasi dan pengaduan peserta di Rumah Sakit adalah BPJS Kesehatan Center
Informasi dan pengaduan peserta yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung diinput oleh petugasi PIPP pada aplikasi SIPP
Fungsi informasi dan penanganan pengaduan dilakukan secara sinergi oleh petugas Unit Penanganan Pengaduan RS dan petugas PIPP BPJS Kesehatan secara onsite / mobile
Salah satu tujuan Prolanis adalah seperti di bawah ini, kecuali :
Mendorong kemandirian peserta
Mengendalikan biaya pelayanan kesehatan dalam jangka pendek
Meningkatkan kepuasan peserta
Meningkatkan Derajat Kesehatan Peserta
Target pengendalian Prolanis DM adalah :
Nilai GDP 90-140 mg/dl
Nilai GDP 80-130 mg/dl
Nilai GDP 80-120 mg/dl
Nilai GDP 90-130 mg/dl
Target pengendalian Prolanis Hipertensi adalah
Nilai Sistole < 140 mmhg
Nilai Sistole <150 mmhg
Nilai Sistole <130 mmhg
Nilai Sistole <120 mmhg
Yang bukan termasuk dalam indikator keberhasilan program prolanis adalah :
Rasio Peserta Prolanis berkunjung
Rasio Peserta Prolanis yang diperiksa
Rasio Peserta Prolanis terkendali
Rasio Peserta Prolanis yang dirujuk
