NEW
Font size
Worksheetsadministrasi pengujian
Total questions: 71
Worksheet time: 1hrs 11mins
kekuatan konstruksi jalan dengan mst 10 ton termasuk kelas jalan
kelas 3 B
Kelas I
Kelas II
Kelas III
Dibawah ini yang bukan merupakan syarat lokasi uji berkala yang harus dipenuhi, adalah :
Luas areal tanah yang tersedia sesuai dengan kebutuhan.
Tidak menganggu kelestarian lingkungan
Terletak pada tempat yang datar.
Sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah.
Untuk dapat melakukan pengujian kendaraan bermotor di daerah lain diluar domisili, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, kecuali:
Mendapat persetujuan dari unit pelaksana uji berkala tempat kendaraan bermotor tersebut terdaftar
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor yang dituju
Membawa surat domisili dari pemerintahan setempat
Kendaraan terkena sanksi pelanggaran karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta terkena kewajiban uji
Dalam mengajukan permohonan uji berkala perpanjangan masa berlaku, sesuai PM. 19 Tahun 2021 Pasal 19 ayat (2) maka pemohon harus melangkapi permohonan sebagai berikut, kecuali :
Fotocopy identitas pemilik kendaraan
Fotocopy STNK
Bukti lulus uji yang telah habis masa aberlakunya
Bukti pemilik kendaraan bermotor
Masa berlaku uji berkala yang pertama kali adalah selama:
1 tahun
6 bulan
9 bulan
12 bulan
Dalam mengajukan permohonan uji berkala pendaftaran kendaraan bermotor wajib uji, pemohon harus melengkapi persyaratan sebagai berikut, kecuali:
Fotocopy identitas pemilik kendaraan
STNK
Kartu uji
SRUT
Yang tidak termasuk isi di dalam surat keterangan tidak lulus uji adalah :
Item yang tidak lulus uji
Waktu dan tempat dilakukannya pengujian pertama
Perbaikan yang harus dilakukan
Alasan tidak lulus uji
Jenis sanksi administrastif bagi pemilik kendaraan wajib uji yang tidak melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor sesuai PP 55 tahun 2012 adalah:
Denda administratif dan peringatan tertulis
Pengandangan dan peringatan tertulis
Surat teguran sebanyak 3 kali
Pembekuan tanda lulus uji
Dibawah ini yang termasuk ke dalam fasilitas pengujian yang dipasang secara tetap sesuai PM. 19 Tahun 2021, Pasal 48 ayat (2) kecuali:
Akses Internet
Gedung administrasi
Gedung pengujian
Lapangan parkir
Dibawah ini jenis kendaraan bermotor wajib uji berkala sesuai peraturan perundang – undangan yang ada di Indonesia, kecuali:
Mobil bus
Sepeda motor
Mobil penumpang umum
Mobil barang
Yang merupakan jenis kendaraan tidak bermotor berdasarkan peraturan perundang – undangan adalah :
Sepeda
Delman
Becak
Semua benar
Salah satu contoh angkutan umum di Indonesia yaitu jenis Mikrolet, adalah termasuk Kendaraan Bermotor jenis :
Mobil Penumpang Umum
Mobil Bus kecil
Mobil bus dengan perkecualian
Mobil khusus
Berikut ini Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang dapat menyelenggarakan pengujian berkala kendaraan bermotor sesuai ketentuan perundang-udangan adalah ::
UPUBKB milik Pemerintah Kabupaten
UPUBKB milik Pemerintah Kota
UPUBKB milik Agen Pemegang Merek
Semua jawaban benar
Uji Berkala sebagaimana dimaksud dalam PP No. 55/Th. 2012 Pasal 143 ayat (3) meliputi antara lain, kecuali :
Uji berkala pertama;
Pemeriksaan persyaratan teknis;
Pemeriksaan SRUT;
Pengujian persyaratan laik jalan;
Setiap kendaraan wajib uji yang telah dilakukan Uji Berkala untuk pertama kali diberikan Nomor Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan sebagai berikut :
Kode provinsi, kode Kabupaten/Kota, kode jenis Kendaraan Bermotor, kode tahun pendaftaran uji, dan nomor urut pengujian
Kode daerah, kode Kabupaten/Kota, kode jenis Kendaraan Bermotor, kode tahun pendaftaran uji, dan nomor urut pengujian
Kode provinsi, kode Kabupaten/Kota, kode jenis Kendaraan Bermotor, kode tahun STNK, dan nomor urut pengujian
Kode negara, kode Kabupaten/Kota, kode jenis Kendaraan Bermotor, kode tahun pendaftaran uji, dan nomor urut pengujian
Yang dimaksud "Perlengkapan" pada Kendaraan Bermotor sesuai PP 55 Tahun 2012 Pasal 43 terdiri atas :
Sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, kotak peralatan, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi kendaraan bermotor beroda >4 tanpa rumah-rumah, pertolongan pertama pada kecelakaan
Sabuk keselamatan, kaca spion, segitiga pengaman, kotak peralatan, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi kendaraan bermotor beroda >4 tanpa rumah-rumah, pertolongan pertama pada kecelakaan
Sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi kendaraan bermotor beroda ≥ 4 tanpa rumah-rumah, kotak pertolongan pertama pada kecelakaan
Sabuk keselamatan, kaca spion, spark board, kotak peralatan, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi kendaraan bermotor beroda >4 tanpa rumah-rumah, pertolongan pertama pada kecelakaan
Dibawah ini yang tidak termasuk dalam kelompok kendaraan bermotor dilihat dari segi fungsi sesuai ketentuan adalah :
Kendaraan bermotor umum
Kendaraan bermotor sewa
Kendaraan bermotor perseorangan
Kendaraan bermotor khusus
Jenis-jenis pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan pada peralatan uji antara lain adalah …
Pemeliharaan Preventif
Pemeliharaan Perbaikan
Pemeliharaan Insidentil/Darurat
Semua jawaban benar
Dibawah ini yang bukan merupakan tujuan utama dari dikembangkannya SIM-PKB adalah …
Untuk memberikan layanan yang lebih cepat
Transparan dan akurat di sisi layanan untuk memberikan layanan yang lebih cepat.
Memberikan kemudahan dalam proses penyelenggaraan sistem pengujian kendaraan bermotor.
Menurunkan secara drastis biaya restribusi pengujian kendaraan bermotor.
Peralatan Pengujian Kendaraan Bermotor berikut ini yang perlu dilakukan pemeliharaan dan perawatan, kecuali
SPEEDOMETER TESTER
TACHOMETER TESTER
SOUNDLEVEL METER
AXLE PLAY DETECTOR
Sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2012, mobil kabin ganda (double cabin) merupakan kendaraan bermotor jenis …
Mobil barang
Mobil tangki
Mobil Penarik
Mobil Penumpang
Yang tidak termasuk sebagai tujuan dari pengujian kendaraan bermotor secara berkala sesuai ketentuan adalah :
Memberikan jaminan keselamatan penggunaan kendaraan bermotor secara teknis
Menjaga kelestarian lingkungan dari emisi gas buang yang dikeluarkan
Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat
Memberikan jaminan keselamatan bagi barang yang diangkut
Perpanjangan masa berlaku lulus uji berkala diberikan setelah memenuhi persyaratan berikut, kecuali:
Memiliki bukti lulus uji berkala sebelumnya
Memiliki identitas pemilik kendaraan
Bukti kepemilikan kendaraan bermotor
Memenuhi persyaratan teknis dan ambang batas laik jalan
Berikut jenis kendaraan yang tidak wajib uji berkala adalah ?
Mobil penumpang umum
mobil bus
kereta gandengan dan kereta tempelan.
Kendaraan khusus
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dapat dipungut atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh :
Pemerintah Pusat.
Peraturan Menteri.
Pemerintah Daerah.
Keputusan Kepala Dinas.
Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus sebelum disetujui untuk diimpor atau diproduksi dan atau dirakit secara massal, wajib dilakukan uji tipe, baik berupa uji landasan KB maupun dalam keadaan lengkap dan ditandai dengan pemberian ...
Sertifikat Uji Tipe atau SK Pengesahan Rancang Bangun.
Sertifikat Ragistrasi Uji Tipe.
Bukti Lulus Uji.
Surat ketetapan retribusi.
Besarnya biaya retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor dapat di tentukan berdasarkan antara lain oleh ...
Tahun pembuatan kendaraan.
Merek dan tipe kendaraan.
Kelas jalan yang dilalui.
Jumlah Berat Yang Diperbolehkan.
Waktu pendaftaran kendaraan wajib uji berkala sebagaimana dimaksud dalam PM 19 Tahun 2021 Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan pada Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai domisili pemilik kendaraan dengan ketentuan paling lama …
13 (tiga belas) hari sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali.
14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali.
15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali.
16 (enam belas) hari sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali.
Berikut ini yang bukan merupakan fungsi dari Informasi adalah ?
Menambah pengetahuan
Meningkatkan kepastian/akurat
Mengurangi resiko kegagalan/ketidakpastian
Memperoleh keuntungan
Berikut ini pelaksana uji berkala sesuai PM. 19 Tahun 2021, Pasal 36 ayat (1) dilaksanakan oleh:
Pengujian pemerintah kabupaten/kota
Pengujian swasta
Agen Pemegang Merek
Semua jawaban benar
Dibawah ini yang bukan merupakan tujuan dari Pelayanan Prima adalah …
Memberikan pelayanan yang dapat memenuhi dan memuaskan masyarakat.
Memberikan fokus pelayanan kepada pelanggan.
Pelayanan diberikan dengan tekad bahwa pelayanan adalah pemberdayaan.
Membuat tahapan sebagai pedoman untuk mengembangkan sistem.
Berikut yang bukan merupakan peralatan penunjang pengujian adalah:
Kompresor udara
Alat Ukur Dimensi
Kamera
Generator Set
Dibawah ini yang termasuk kedalam peralatan uji utama kecuali:
Kompresor udara
Alat uji rem
Alat uji emisi gas buang
Alat Pengukur Dimensi
Sebagai data riwayat pelaksanaan pengujian, maka setelah melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor hasil pengujian tersebut akan diinput pada :
Kartu Uji Berkala
Tanda Uji Berkala
Kartu Induk Uji Berkala atau database pengujian
Buku Uji
Kendaraan bermotor yang akan di operasikan di jalan wajib memenuhi :
Persyaratan teknis
Persyaratan laik jalan
Persyaratan teknis dan laik jalan
Semua jawaban salah
Kegiatan yang dilakukan seperti : Pencegahan beban lebih, Pencegahan korosi, Pelumasan pada bagian yang memerlukan, Keselamatan dan keamanan fasilitas, merupakan bagian dari pemeliharaan :
Pemeliharaan harian
Pemeliharaan mingguan
Pemeliharaan bulanan
Pemeliharaan tahunan
Kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji, harus disampaikan secara tertulis disertai dengan penjelasan berikut ini, kecuali:
Alasan tidak lulus uji
Item yang tidak lulus uji
Biaya yang harus dibayarkan
Waktu dan tempat pelaksanaan uji ulang
Dibawah ini yang bukan contoh kendaraan tidak bermotor sesuai PP Nomor 55 Tahun 2012, Pasal 114 adalah:
Sepeda
Cikar
Becak
Odong-odong
Setiap kendaraan bermotor wajib uji berkala yang mengalami perubahan spesifikasi teknis yang tidak merubah tipe kendaraan sesuai PM.19 Tahun 2021, Pasal 30 wajib dilaporkan kepada:
Kepolisian daerah setempat
Dinas Perhubungan Provinsi sesuai domisili pemilik
Unit Pelaksana Uji Berkala sesuai domisili pemilik
Balai Pengelola Transportasi Darat setempat
Jika Pemohon uji berkala tidak dapat menghadirkan kendaraan ke tempat Pengujian, maka :
Dapat disesuaikan dengan kondisi
Biaya pembayaran retribusi dikembalikan kepada pemohon
Tetap dapat dilakukan pengujian dengan informasi dari pemilik kendaraan
Biaya uji tidak dapat diminta kembali dan pengujian dianggap batal
Berikut ini merupakan tahapan dalam pelaksanaan uji berkala pendaftaran kendaraan bermotor wajib uji pada unit pelaksana uji berkala sesuai domisili sesuai PM 19 Tahun 2021 Pasal 14 ayat (2)yaitu :
Pembuatan Kartu Induk Uji Berkala Kendaraan Bermotor
Pemberian Nomor Uji Kendaraan
Pembuatan Bukti Lulus Uji
Semua jawaban benar
Sebutkan peraturan perundang – undangan terkait pengujian kendaraan bermotor, kecuali:
UU No. 22 Tahun 2009
PP No. 55 Tahun 2012
PM. 156 Tahun 2016
PM. 71 Tahun 1983
Papan atau media informasi sekurang- sekurangnya memuat informasi tentang, kecuali :
Besar biaya pengujian
Batas maksimal waktu pelayanan
Tata cara dan prosedur uji berkala kendaraan bermotor
Profil pegawai unit pengujian
Sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2012 bahwa Uji berkala meliputi berikut ini, kecuali:
Pemeriksaan persyaratan teknis
Pemeriksaan persyaratan laik jalan
Uji berkala Pertama
Pemeriksaan Pajak kendaraan
Berdasarkan PP 55 Tahun 2012 , bukti lulus uji kendaraan bermotor dapat berupa antara lain, kecuali:
Kartu uji
Tanda Uji
Stiker
Plat Uji
Dibawah yang bukan termasuk jenis kendaraan tidak bermotor sesuai PP Nomor 55 Tahun 2012, Pasal 114 adalah :
Sepeda
delman
Sepeda Motor
Semua jawaban benar
Diawah ini yang tidak termasuk data yang paling sedikit tercantum pada tanda uji sesuai PP 55 Tahun 2012 Pasal 156 ayat (3) adalah :
Nomor Kendaraan
Daya Angkut Orang dan Barang
Kekuatan Ban
JBI dan/atau JBKI
Pendaftaran kendaraan wajib uji berkala dilakukan pada:
Balai Pelaksana Transportasi Darat
Kantor Samsat terdekat
Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap
Unit Pelaksana Uji Berkala sesuai domisili
Dibawah ini yang termasuk contoh dari kendaraan bermotor wajib uji, kecuali:
Angkutan barang berbahaya dan beracun
Mobil penumpang pribadi
Mobil barang penarik
Taksi
Dibawah ini merupakan persyaratan yang diperlukan saat permohonan penggantian Bukti lulus uji berkala yang hilang, kecuali :
Bukti pengumuman kehilangan pada media massa
Fotocopy identitas pemilik kendaraan Bermotor
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
Fotocopy kode booking
Dibawah ini yang tidak termasuk ada di dalam isi Sertifikat Uji Tipe :
Nomor Sertifikat Uji Tipe
Merek dan Tipe Kendaraan
Spesifikasi teknis kendaraan
Jenis barang yang diangkut
Apabila ada terdapat perubahan kepemilikan, spesifikasi teknis dan/atau wilayah operasi Kendaraan, pemilik atau pemilik baru kendaraan wajib mengajukan permohonan perubahan bukti lulus uji, dengan melengkapi dokumen berikut ini, kecuali :
Memiliki bukti lulus Uji Berkala sebelumnya;
Melampirkan foto kendaraan sesuai spesifikasi yang baru;
Keterangan mengenai perubahan kepemilikan, spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor dan/atau wilayah operasi Kendaraan; dan
Lulus Uji Berkala untuk Kendaraan yang mengalami perubahan spesifikasi teknisnya
Uji Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19/Th. 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor terdiri dari, kecuali :
Pendaftaran kendaraan wajib uji berkala
Pembayaran kendaraan wajib uji berkala
Uji berkala pertama;
Uji berkala perpanjangan masa berlaku;
Kincup roda depan memiliki ambang batas pengujian lebih kurang :
5 mm/m
5 cm/m
10 mm/m
10 cm/m
Efisiensi sistem rem harus memenuhi hasil pengukuran dengan perlambatan paling sedikit adalah :
5 km/dt2
5 m/jam
5 km/jam
5 m/dt2
Berikut adalah kendaraan yang tidak wajib uji berkala adalah?
Mobil penumpang umum / Angkutan Kota
Mobil bus transjakarta
Kereta gandengan dan kereta tempelan
Kendaraan khusus
Apakah pertimbangan dari penyelenggaraan Pengujian Berkala yang dapat dilakukan dengan menggunakan Unit Pengujian Berkala Keliling ?
Untuk mengejar capaian target PAD
Sesuai perintah atasan
Jumlah KBWU relatif sedikit dibanding Luas wilayah
Sesuai dengan permintaan perusahaan
Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus sebelum disetujui untuk diimpor atau diproduksi dan atau dirakit secara massal, wajib dilakukan uji tipe, yang berupa uji fisik terhadap landasan kendaraan bermotor maupun dalam keadaan lengkap dan ditandai dengan pemberian ...
Sertifikat Uji Tipe
Surat Registrasi Uji Tipe
SIM PKB
Surat ketetapan retribusi
Fungsi dari pelaksanaan kalibrasi peralatan pengujian kendaraan bermotor adalah …
Menjamin kinerja peralatan PKB dalam kondisi siap pakai
Menjaga ke-akuratan hasil pengukuran peralatan PKB
Menjamin agar peralatan terhindar dari kerusakan
Memperpanjang umur/usia dari peralatan PKB tersebut
Panjang maksimum kendaraan bermotor ditentukan diantaranya oleh :
Sudut Pergi
Julur Depan dan Julur Belakang
Jarak Sumbu roda
Semua jawaban benar
Nomor Uji yang diberikan pada kendaraan saat pertama kali melaksanakan uji berkala pendaftaran kendaraan bermotor wajib uji berlaku selama :
Enam Bulan
Satu Tahun
Selamanya selama kendaraan tersebut masih termasuk KBWU
Selamanya meski kendaraan tersebut sudah bukan termasuk KBWU
Untuk menjamin keakurasian pada peralatan uji, maka sesuai dengan PM 19 tahun 2021 Pasal 53 ayat (1), maka peralatan uji tesebut secara berkala wajib dilakukan ….
Penggantian Komponen
Perbaikan Rutin
Kalibrasi
Pembersihan berkala
Alat uji yang digunakan untuk mengukur Beban pada tiap Sumbu Kendaraan adalah …
Side Slip Tester
Brake Tester
Axle Load Meter
Play Detector
Berikut ini undang-undang atau ketentuan yang mengatur tentang Pelayanan Publik adalah ..
UU No: 22/2009
UU No: 25/2009
PP No: 55/2012
PM No: 19/2021
Dibawah ini yang bukan termasuk uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 143 ayat (3) adalah:
Uji Berkala Pertama
Pemeriksaan persyaratan teknis
Pemeriksaan SRUT
Pengujian persyaratan laik jalan
Setiap kendaraan bermotor wajib uji, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dinyatakan lulus uji berkala sesuai PM 19 Tahun 2021 Pasal 22 ayat (1) akan diterbitkan …
Buku uji
Plat uji
Cat samping/Stiker
Surat keterangan tidak lulus uji
Setiap kendaraan bermotor wajib uji, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dinyatakan lulus uji berkala sesuai PM 19 Tahun 2021 Pasal 22 ayat (1) akan diterbitkan …
Buku uji
Plat uji
Cat samping/Stiker
Surat keterangan tidak lulus uji
Pemilik kendaraan bermotor wajib uji berkala dapat mengajukan permohonan untuk dilakukan uji berkala perpanjangan masa berlaku pada unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor sesuai dengan domisili kendaraan bermotor pada ...
20 (dua puluh) hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor.
25 (dua puluh lima) hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor.
30 (tiga puluh) hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor.
35 (tiga puluh lima) hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor.
Kendaraan wajib uji yang melaksanakan pengujian berkala diluar wilayah domisili kendaraan, baik masih dalam satu propinsi maupun diluar propinsi disebut dengan …
Uji berkala.
Numpang uji.
Mutasi.
Uji ulang.
Berikut ini merupakan persyaratan administrasi yang dilampirkan pada permohonan uji berkala perpanjangan, kecuali ?
Tanda pengenal ataupun surat kuasa bermaterai asli dan atau fotocopy.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotocopy.
Surat pengantar mutasi uji dari unit pengujian daerah domisili kendaraan.
Kartu uji asli dan fotocopy.
Permohonan uji berkala Kendaraan Bermotor dilakukan pada unit pelaksana uji berkala dengan melampirkan, kecuali ?
Fotocopy Kartu Uji.
Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan Bermotor.
Fotocopy Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor.
Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
