NEW
Font size
WorksheetsTalakim Jau 1b
Total questions: 30
Worksheet time: 15mins
Berdasarkan hasil penelitian dokumen, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan,
Kecuali
SPJM
SPTNP
SPPJ
SPPB
Dalam hal terdapat penetapan Tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan
SPPB
SPTNP
SPBL
SPPF
Dalam hal terdapat hasil penelitian Tarif dan/atau nilai pabean menunjukkan indikasi ketidaksesuaian dan lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan
SPPB
SPTNP
SPBL
Rekomendasi audit dan/atau penelitian ulang
MITA Kepabeanan yang merupakan Importir produsen dan/atau Importir berstatus AEO yang tidak melakukan pelunasan atas pembayaran berkala setelah jatuh tempo, wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDRI serta:
Sanksi administrasi berupa denda Rp 25 Jt – Rp 250 Jt
Sanksi administrasi berupa denda 10% dari Bea Masuk
Sanksi administrasi berupa denda 25% dari Bea Masuk
Sanksi administrasi berupa denda 100% dari Bea Masuk
Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan perubahan PIB dalam jangka waktu:
1 (satu) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
3 (hari) kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
Kepala Kantor Pabean menolak perubahan PIB dalam hal:
barang Impor telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean
kesalahan data tersebut bukan merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai
PIB belum mendapatkan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau SKP.
Kesalahan bukan karena kesengajaan
Pembatalan terhadap PIB telah mendapatkan Nomor Pendaftaran hanya dapat dilakukan dalam hal, kecuali:
terjadi kesalahan pengiriman data PIB ke Kantor Pabean lain yang bukan merupakan Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang
penyampaian data PIB dari Impor yang sama dilakukan lebih dari 1 (satu) kali
tidak dapat memenuhi persyaratan impor dari instansi teknis
barang Impor untuk Dipakai yang belum mendapat SPPB telah musnah karena keadaan kahar (force majeur).
Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pembatalan PIB dalam jangka waktu:
1 (satu) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
Importir atau PPJK dapat mengajukan permohonan pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam PIB (eksep) dengan menggunakan PIB semula kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sepanjang tanggal tiba barang Impor untuk Dipakai tersebut tidak melebihi jangka waktu
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pendaftaran
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPB
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Pendaftaran
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPB
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan PIB Eksep dalam jangka waktu:
1 (satu) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
Pemeriksaan Fisik Barang bertujuan untuk, kecuali
memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang
Pengambilan barang contoh dan dokumen pendukung
memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap;
memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean
Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan di lokasi berikut, kecuali
Kantor Pabean
TPS
TPP
TPB
Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai dapat dilakukan terhadap barang impor berikut, kecuali:
barang impor berisiko rendah yang terkena pemeriksaan acak
barang dalam Peti Kemas berpendingin
Pemberitahuan Pabean Impor yang memuat paling banyak 5 (lima) jenis barang
barang peka udara
Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai dikecualikan terhadap
barang peka udara
barang peka cahaya
barang mengandung zat radioaktif
barang lainnya yang karena sifatnya dapat menjadi rusak atau mengalami penurunan mutu atau fungsi dalam hal dilakukan pemindaian
Untuk tingkat Pemeriksaan Fisik Barang 10% (sepuluh persen) dalam hal barang impor dikemas dengan menggunakan Peti Kemas dan jumlah Peti Kemas yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor kurang dari 5 (lima) Peti kemas, tingkat pemeriksaan sebesar:
10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah Peti Kemas yang diberitahukan dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) Peti Kemas
30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah Peti Kemas yang diberitahukan dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) Peti Kemas
10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan
Dalam barang yang diperiksa kurang dari 2 (dua) kemasan, kemasan yang diperiksa paling sedikit 1 (satu) kemasan
Pemeriksaan Fisik Barang dapat ditingkatkan menjadi pemeriksaan mendalam dilakukan dalam hal, kecuali:
terdapat informasi intelijen
barang impor dalam bentuk curah
barang impor dikemas dengan kemasan bemomor
ditemukan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan dokumen
SKP menyampaikan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang kepada, kecuali
Pejabat Pemeriksa Fisik
Importir
Pengusaha TPS
Pengelola TPP
Penyampaian pemberitahuan kesiapan barang wajib dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, paling lambat pukul 12.00 pada hari berikutnya terhitung sejak penerbitan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang
untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, paling lambat hari berikutnya terhitung sejak penerbitan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang
untuk Kantor Pabean yang tidak ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, paling lambat
pada hari kerja berikutnya terhitung sejak penerbitan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang
Pada saat barang impor yang akan diperiksa telah ditarik ke lapangan/ tempat pemeriksaan dan siap untuk dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang
Dalam hal kewajiaban Penyampaian pemberitahuan kesiapan tidak terpenuhi maka :
Pemberitahuan Pabean Impor berikutnya yang disampaikan oleh Importir tetap dilayani
Pemberitahuan Pabean Impor berikutnya yang disampaikan oleh PPJK tetap dilayani
Pejabat Bea dan Cukai meminta kepada Pengusaha TPS untuk menyiapkan barang untuk diperiksa
Atas Pemberitahuan Impor tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda
Dalam hal penyiapan barang menggunakan mekanisme perintah penyiapan barang yang bertanggung jawab menyiapkan barang impor untuk dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang di tempat pemeriksaan adalah:
Pejabat Bea dan Cukai
Importir
Pengelola TPP
Pengusaha TPS
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pendampingan kepada Pejabat Pemeriksa Fisik dalam hal berikut, kecuali:
Pemeriksaan Fisik Barang membutuhkan dukungan teknis
Pemeriksaan Fisik Barang memiliki banyak beban tugas pemeriksaan
terdapat informasi yang diperoleh Unit Pengawasan sehingga Pemeriksaan Fisik Barang membutuhkan pendampingan
terdapat kegiatan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang
Dokumen pelengkap pabean yang digunakan Pejabat Pemeriksa Fisik sebagai dasar adalah
Invoice
Packing List
Bill of Ladding
Purchase Order
Setelah terbit Instruksi Pemeriksaan, maka pemeriksaan fisik barang harus dimulai paling lambat :
1 (satu) jam sejak Instruksi Pemeriksaan diterbitkan
1 (satu) hari sejak Instruksi Pemeriksaan diterbitkan
1 (satu) hari kerja sejak Instruksi Pemeriksaan diterbitkan
paling lambat pukul 12.00 hari berikutnya sejak Instruksi Pemeriksaan diterbitkan
Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang dapat dilakukan penundaan dalam hal berikut, kecuali:
Importir/PPJK tidak menyampaikan pernyataan kesiapan barang (PKB)
segel Peti Kemas rusak dan/atau telah dibuka
barang yang akan diperiksa memiliki sifat khusus sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan di TPS
Pemeriksaan Fisik Barang membutuhkan pengetahuan teknis sehingga perlu menghadirkan tenaga ahli teknis tertentu
Pengeluaran (stripping) atas seluruh barang dapat dikecualikan terhadap:
barang milik Importir beresiko rendah
barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang memuat paling banyak 3 (tiga) jenis barang
barang yang susunannya dalam Peti Kemas dapat dihitung jumlah kemasan seliap jenis barang tanpa perlu dilakukan pengeluaran (stripping) keseluruhan
barang yang berdasarkan hasil analisis Alat Pemindai pendahuluan lidak terdapat indikasi kesalahan jenis barang
Dalam hal pemindai peti kemas sebagai pengganti pemeriksaan fisik maka pejabat pemindai peti kemas membuat :
LHP
BAP
LHAT
RHAT
LHAT yang dibuat oleh pejabat pemindai peti kemas minimal memuat informasi meliputi
jumlah kelompok jenis barang
tingkat pengeluaran (stripping) barang
tingkat pembukaan kemasan
pembukaan kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan
Pihak yang menandatangani LHP adalah
Pajabat Pemeriksa Fisik
Importir/ PPJK
Pengusaha TPS
Perwakilan Instansi lain (pendampingan)
Dalam hal LHP atau LHAT belum memadai, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta kepada Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melakukan hal berikut, kecuali:
perekaman ulang LHP di SKP
Pemeriksaan Fisik Barang ulang
Pemeriksaan Fisik Barang ulang dan perekaman ulang LHP di SKP
Pemeriksaan dengan membuka kemasan terhadap barang Impor yang telah dilakukan pemeriksaan dengan Alat Pemindai yang berlaku sebagai pengganti pemeriksaan.
Dalam rangka Pemeriksaan Fisik Barang dan/atau untuk keperluan penelitian dalam rangka penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen, Pejabat Pemeriksa Fisik dapat mengambil contoh barang. Contoh barang sebagaimana dimaksud dapat diambil kembali oleh Importir atau PPJK dalam jangka waktu paling lama :
1 (satu) hari kerja sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen selesai melakukan Penelitian Dokumen.
3 (tiga) hari kerja sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen selesai melakukan Penelitian Dokumen.
5 (lima) hari kerja sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen selesai melakukan Penelitian Dokumen.
7 (tujuh) hari kerja sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen selesai melakukan Penelitian Dokumen.
