NEW
Font size
WorksheetsFa Kepab Jau 1
Total questions: 60
Worksheet time: 30mins
Salah satu bentuk fasilitas kepabeanan berupa fasilitas prosedural adalah sebagai berikut, kecuali:
Mitra Utama
AEO
KITE
Vooruitslag
Jenis Fasilitas Bea Masuk yang diberikan antara lain sebagai berikut, kecuali:
BM Tidak Dipungut
BM tidak Terhutang
BM Dibebaskan
Pengembalian BM
Aturan tentang Mitra Utama Kepabeanan diatur dalam :
PMK Nomor 128 Tahun 2023
PMK 66/PMK.010/2015
101/PMK.04/2007
105/PMK.04/2007
Pelayanan khusus berupa Client Coordinator diberikan kepada Importir dan/ atau Eksportir yang telah ditetapkan sebagai:
MITA
AEO
Kawasan Berikat
KITE
Penetapan Importir dan/atau Eksportir sebagai MITA Kepabeanan dilakukan sepanjang Importir dan/atau Eksportir telah memenuhi persyaratan sebagai berikut, Kecuali:
terdapat kegiatan impor dan/atau ekspor dalam periode 6 (enam) bulan terakhir
tidak sedang mempunyai tunggakan kewajiban pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda yang sudah jatuh tempo
telah mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid
memiliki laporan keuangan dengan mendapatkan opini minimal iwajar dengan pengecualian berdasarkan hasil audit akuntan publik terhadap laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir
Importir dan/ atau Eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan wajib menyampaikan permohonan perubahan data kepada Direktur. Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud meliputi perubahan terhadap, kecuali:
identitas MITA Kepabeanan
Kantor Bea clan Cukai tempat pemberian pelayanan khusus MITA Kepabeanan
jenis kegiatan kepabeanan
pegawai perusahaan sebagai narahubung MITA Kepabeanan
Direktur memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan perubahan data yang diajukan Importir dan/ atau Eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan, paling lambat
3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap
7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap
5 (lima) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap
10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap
Pihak yang dapat melakukan monitoring terhadap MITA Kepabeanan adalah sebagai berikut, kecuali:
Direktur Teknis Kepabeanan
Kepala Kantor Wilayah,
Kepala Kantor Bea dan Cukai
Client Coordinator
Pihak yang dapat melakukan Evaluasi terhadap MITA Kepabeanan adalah sebagai berikut:
Direktur Teknis Kepabeanan
Kepala Kantor Wilayah,
Kepala Kantor Bea dan Cukai
Client Coordinator
Direktur menerbitkan surat peringatan dan permintaan tindak lanjut perbaikan dalam hal, Kecuali
MITA Kepabeanan tidak menunjuk dan menyampaikan narahubung
MITA Kepabeanan tidak menyampaikan permohonan kepada Direktur atas perubahan data jenis kegiatan kepabeanan
MITA Kepabeanan tidak menyampaikan permohonan kepada Direktur atas perubahan data identitas MITA Kepabeanan
dalam periode 6 (enam) bulan terakhir melakukan kesalahan mencantumkan jumlah, jenis barang, dan/ atau nilai pabean
Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pembekuan penetapan sebagai MITA Kepabeanan dalam hal MITA Kepabeanan tidak menindaklanjuti laporan hasil perunjauan lapangan dalam rangka monitoring dalam jangka waktu paling lama :
10 (sepuluh) hari sejak tanggal pengmrnan surat penyampaian hasil peninjauan lapangan
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengmrnan surat penyampaian hasil peninjauan lapangan
60 (enam puluh) hari sejak tanggal pengmrnan surat penyampaian hasil peninjauan lapangan
90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengmrnan surat penyampaian hasil peninjauan lapangan
Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan, dalam hal, kecuali:
Tidak terdapat kegiatan impor dan/atau ekspor dalam periode 6 (enam) bulan terakhir
telah mendapatkan pengakuan sebagai AEO
tidak menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang- undangan
Untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO, Operator Ekonomi harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan
terdapat kegiatan impor dan/atau ekspor dalam periode 6 (enam) bulan terakhir
memiliki sistem pengendalian internal yang memadai
telah mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid
Validator melakukan penilaian dan penelitian terhadap pemenuhan kondisi dan persyaratan atas permohonan tersebut, dengan cara, kecuali:
penelitian administrasi
Validasi Lapangan
Forum Panel
Rekomendasi dari Mitra dagang
Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan mengenai pengakuan sebagai AEO berdasarkan hasil Forum Panel dengan jangka waktu paling lama:
10 (sepuluh) hari kerja sejak pelaksanaan Forum Panel
30 (tiga puluh) hari kerja sejak pelaksanaan Forum Panel
60 (enam puluh) hari kerja sejak pelaksanaan Forum Panel
90 (sembilan puluh) hari kerja sejak pelaksanaan Forum Panel
Masa Berlaku Keputusan Dan Sertifikat AEO:
2 (dua) tahun
5 (lima) tahun
10 (sepuluh) tahun
Tidak terbatas
AEO diberikan perlakuan kepabeanan tertentu bersifat umum, diantaranya kecuali:
diakui sebagai partner Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan Client Coordinator
prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru
mendapatkan layanan konsultasi dan/ atau asistensi kepabeanan di luar jam kerja Kantor Pabean
AEO diberikan perlakuan kepabeanan tertentu bersifat khusus, diantaranya kecuali
memperoleh predikat sebagai perusahaan berisiko rendah
prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan
prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru
prioritas untuk mendapatkan layanan kepabeanan
AEO bertanggungjawab untuk mempertahankan dan/ atau meningkatkan kondisi dan persyaratan, untuk itu AEO harus:
menunjuk client manajer yang menangani kegiatan AEO
melakukan monitoring mandiri atas kondisi dan persyaratan AEO
menyampaikan permohonan perubahan data kepada Direktur, dalam hal terdapat perubahan data
menunjuk pegawai perusahaan sebagai narahubung yang ditetapkan oleh pimpinan perusahaan untuk melakukan komunikasi dengan Client Coordinator
AEO bertanggungjawab untuk mempertahankan dan/ atau meningkatkan kondisi dan persyaratan, untuk itu AEO harus melakukan Audit Internal secara periodik yakni:
sekali dalam 1 (satu) tahun
sekali dalam 2 (dua) tahun
sekali dalam 5 (lima) tahun
sewaktu- waktu
Laporan hasil Audit Internal paling sedikit berisi hal berikut, kecuali:
Program Audit yang dilakukan
review atas hasil penilaian kondisi dan persyaratan AEO;
umpan balik dari pihak manajemen
rekomendasi yang direncanakan untuk ditingkatkan ke depan
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi AEO bertujuan antara lain sebagai berikut, kecuali:
sebagai dasar untuk menerbitkan permintaan tindak lanjut perbaikan sebagai AEO
sebagai dasar untuk menerbitkan pembekuan sebagai AEO
sebagai dasar untuk menerbitkan pencabutan pembekuan sebagai AEO
sebagai dasar untuk menerbitkan pencabutan pengakuan sebagai AEO
Monitoring terhadap AEO dengan validasi lapangan dapat dilakukan dengan kegiatan berikut, kecuali:
virtual/ remote
Forum Panel
fisik (on-site)
kombinasi (hybrid)
Pengakuan sebagai AEO dilakukan pembekuan dalam hal:
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tidak melakukan kegiatan di bidang kepabeanan dan/ atau cukai
dinyatakan pailit oleh pengadilan
terdapat perubahan legalitas entitas AEO
melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan clan/ atau cukai serta perpajakan;
Pengakuan sebagai AEO dicabut dalam hal:
Tidak memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir
diduga melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan rekomendasi penyidik
terdapat perubahan legalitas entitas AEO
tidak menyampaikan tanggapan atas permintaan tindak lanjut perbaikan
Pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean disebut:
Vooruitslag
Rush Handling
Overbrengen
Eigen Losing
Barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush Handling dapat berupa:
barang untuk keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu
barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, dan/ atau perlombaan
ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin
barang pribadi penumpang dan barang pribadi awak sarana pengangkut
Atas permohonan Pelayanan Segera importir menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean. Jumlah jaminan yang diserahkan paling sedikit sebesar:
Bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang.
Bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang
Bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang
Bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang
Atas permohonan Pelayanan Segera importir menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean. Jaminan wajib diserahkan dalam hal:
barang impor berupa jenazah
barang impor berupa abu jenazah
barang impor berupa organ tubuh
barang impor berupa vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus
Persetujuan pengeluaran barang impor dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama:
2 (dua) jam terhitung sejak permohonan
3 (tiga) jam terhitung sejak permohonan
7 (tujuh) jam terhitung sejak permohonan
24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak permohonan
Importir wajib memenuhi kewajiban pabean berupa pelunasan bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor dengan penyampaian PIB atau PIBK kepada Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lama:
3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang
5 (lima) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang
7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang
importir yang tidak memenuhi kewajiban pabean berupa pelunasan bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor dengan penyampaian PIB atau PIBK kepada Kantor Pabean dikenakan sanksi administrasi sebesar:
10% (sepuluh persen) dari bea masuk yang wajib dilunasi
100% (seratus persen) dari bea masuk yang wajib dilunasi
10% (sepuluh persen) dari bea masuk yang kurang dibayar
100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar
Barang impor yang diajukan permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling) dapat diberikan persetujuan pengeluaran sebagian barang tanpa pengajuan permohonan pengeluaran sebagian dalam hal sebagai berikut, kecuali:
Belum memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan;
terkena ketentuan hak atas kekayaan intelektual dan diperintahkan oleh pengadilan niaga untuk ditangguhkan pengeluarannya
dilakukan tindakan penangguhan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan bukti yang cukup bahwa barang tersebut merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta
Jumlah jaminan yang diserahkan tidak sesuai (kurang)
Pengeluaran Barang Impor dengan Penundaan Pembayaran Bea Masuk, Cukai Dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan mempertaruhkan jaminan, disebut
a. Vooruitslag
a. Rush Handling
a. Overbrengen
a. Eigen Losing
Permohonan Penundaan paling sedikit memuat hal-hal berikut, kecuali:
Alasan untuk mendapatkan Penundaan
Lokasi penimbunan
Jumlah bea masuk atau bea masuk clan cukai yang dimintakan Penundaan pembayaran
Jumlah dan jenis barang
Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan Penundaan dalam jangka waktu paling lama:
3 (tiga) hari kerja setelah menerima jawaban atas konfirmasi dari penerbit fasilitas pembebasan atau keringanan
7 (tujuh) hari kerja setelah menerima jawaban atas konfirmasi dari penerbit fasilitas pembebasan atau keringanan
14 (empat belas) hari kerja setelah menerima jawaban atas konfirmasi dari penerbit fasilitas pembebasan atau keringanan
30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima jawaban atas konfirmasi dari penerbit fasilitas pembebasan atau keringanan
Penundaan (Vooruitslag) diberikan dalam jangka waktu:
7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor
Penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor dilakukan dalam jangka waktu paling lama:
7 (tujuh) hari terhitung sejak Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan dikirimkan
14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan dikirimkan
7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan dikirimkan
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan dikirimkan
Importir Wajib menyerahkan PIB dan SK Fasilitas Pembebasan/Keringan yang telah disetujui Paling Lambat sesuai batas waktu pemberian izin Vooruitslag, apabila tidak dipenuhi maka:
Mencairkan Jaminan Untuk Penyelesaian BM, Cukai dan PDRI
Mencairkan Jaminan Untuk Penyelesaian BM, Cukai dan PDRI dan Sanksi Denda 10% dari BM
Mencairkan Jaminan Untuk Penyelesaian BM, Cukai dan PDRI dan Sanksi Denda 100% dari BM
Mencairkan Jaminan Untuk Penyelesaian BM, Cukai dan PDRI dan Sanksi Denda 10% dari BM dan bunga sebesar 2% per bulan dari BM
Pembongkaran atau penimbunan di luar kawasan pabean dapat dilakukan dalam hal sebagai berikut, kecuali:
Keadaan darurat
Sifat dan karakteristik barang tidak memungkinkan ditimbun TPS/Kawasan pabean
Adanya kongesti (kelebihan daya tampung) yang dinyatakan tertulis
Barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi
Importir dapat menyampaikan pemberitahuan pendahuluan dengan mengajukan PIB sebelum BC1.1 didaftarkan oleh pihak pengangkut, hal ini disebut dengan:
Vooruitslag
Rush Handling
Overbrengen
Pre notification
Khusus importir MITA/AEO yang menggunakan pemberitahuan pendahuluan, mempunyai kewajiban mengupdate nomor BC1.1 dan/atau kode Gudang TPS dilakukan paling lambat:
3 hari sejak pengeluaran barang impor
7 hari sejak pengeluaran barang impor
14 hari sejak pengeluaran barang impor
30 hari sejak pengeluaran barang impor
Berikut ini yang termasuk fasilitas kepabeanan di bidan prosedural antara lain kecuali:
Returnable Package
Truck Losing
Pre Entry Classification
Impor Sementara
Barang impor dapat disetujui untuk dikeluarkan sebagai barang Impor Sementara sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Importir yg mengimpor barang dalam frekuensi tinggi serta perlu segera digunakan
Diimpor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi
Dimpor oleh perusahaan dengan status MITA/AEO
Barang impor tersebut tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki
Keringanan bea masuk dengan impor sementara diberikan dengan membayar bea masuk sebesar:
2 % (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan jumlah bulan jangka waktu Impor Sementara, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar atas barang Impor Sementara
5 % (lima persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan jumlah bulan jangka waktu Impor Sementara, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar atas barang Impor Sementara
7 % (tujuh persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan jumlah bulan jangka waktu Impor Sementara, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar atas barang Impor Sementara
10 % (sepuluh persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan jumlah bulan jangka waktu Impor Sementara, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar atas barang Impor Sementara
Berikut ini sesuai dengan ketentuan impor sementara, kecuali:
Diberikan Pembebasan Bea Masuk
Diberikan Keringanan Bea Masuk
Diberikan Penangguhan Bea Masuk
Diberikan Pembebasan Bea Masuk dan dikecualikan dari pemungutan PPH 22 Impor
Barang Impor Sementara yang mendapatkan pembebasan bea masuk, kecuali:
barang untuk keper luan seminar, konferensi, lokakarya, workshop, atau kegiatan semacam itua.
barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, dan perlombaan
mesin dan peralatan untuk kepentingan produksI atau pengerjaan proyek infrastruktur
barang untuk Diperbaiki, Direkondisi, Diuji,dan / atau Dikalibrasi
Untuk mendapatkan izin Impor Sementara , importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean, paling sedikit harus memuat hal berikut kecuali:
Rincian jenis , jumlah , spesifikasi, identitas , dan perkiraan nilai barang Impor Sementara
pelabuhan muat barang Impor Sementara
lokasi penggunaan barang Impor Sementara
tujuan penggunaan barang Impor Sementara
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara/ Penolakan dalam jangka waktu paling lama:
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap
5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap
7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap
10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap
Impor Sementara diberikan sesuai dengan tujuan penggunaan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sehingga menjadi paling lama 3 (tiga) tahun, Kecuali:
barang untuk keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu
barang untuk Diperbaiki, Direkondisi, Diuji, dan/atau Dikalibrasi;
barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, profesional/tenaga ahli, barang contoh, dan/ atau peragaan
barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, dan/atau perlombaan
Pemenuhan ke wajiban pabean atas barang Impor Sementara dilaksanakan dengan menyerahkan Pemberitahuan Pabean impor dan jaminan. Kewajiban pabean dengan menyerahkan Jaminan dapat dikecualikan untuk barang Impor Sementara berupa:
barang untuk keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu
barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, profesional/tenaga ahli, barang contoh, dan/ atau peragaan
sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean
barang yang d iimpor oleh Pemerintah
Dalam hal permohonan perpanjangan izin impor sementara ditolak mportir wajib mengekspor kembali barang Impor Sementara dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Impor Sementara. Keterlambatan realisasi diekspor kembali barang Impor Sementara dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar:
2% (dua persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar
7,5% (tujuh setengah persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar
10% (sepuluh persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar
100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar
Barang Impor Sementara dapat tidak diekspor kembali dengan pertimbangan sebagai berikut, kecuali:
barang Impor Sementara diperlukan untuk pengerjaan proyek pemerintah
barang Impor Sementara mengalami kerusakan berat dalam penggunaan
barang Impor Sementara hilang tanpa ada unsur kesengajaan
barang Impor Sementara diperuntukkan unutk tujuan Hibah
Terhadap barang Impor Sementara yang diberikan keputusan tidak diekspor kembali, importir wajib membayar bea masuk danj atau pajak dalam rangka impor yang terutang, kecuali terhadap:
Tujuan Hibah yang Diberikan kepada Pemerintah Pusat
diperlukan untuk pengerjaan proyek pemerintah
mengalami kerusakan berat dalam penggunaan
hilang tanpa ada unsur kesengajaan
Permohonan tidak diekspor kembali yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) didukung dengan pernyataan tertulis dari instansi yang berwenang yaitu sebagai berikut, kecuali:
Badan Nasional Penanggulangan Bencana , untuk bencana alam ;
Kepolisian Nega ra Republik Indonesia , untuk keadaan huru-hara , kebakaran , dan kecelakaan darat ;
izin dari instansi teknis terkait , dalam hal barang impor merupakan barang yang dibatasi impornya
Komite Nasional Keselamatan Transportasi , untuk keadaan kecelakaan laut dan udara
Kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu, disebut:
KPBPB
KEK
TPB
AEO
Berikut ini yang bukan tujuan dibentuknya KEK adalah:
Untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional
Untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan ekonomi nasional
Mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi sehingga menciptakan lapangan pekerjaan
Membuka lahan tidur
Waktu timbun pemasukan barang di kawasan ekonomi khusus adalah:
1 tahun terhitung sejak tanggal pemasukan ke KEK
2 tahun terhitung sejak tanggal pemasukan ke KEK
3 tahun terhitung sejak tanggal pemasukan ke KEK
5 tahun terhitung sejak tanggal pemasukan ke KEK
Untuk kepentingan pengawasan, sebagian atau seluruh KEK dapat ditetapkan sebagai:
Daerah Pabean
Kawasan Pabean
Kawasan Berikat
Kawasan Bebas
Terhadap penetapan IT Inventory oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK dilakukan pemeriksaan lokasi oleh kantor pabean dalam jangka waktu:
3 hari kerja setelah tanggal kesiapan periksa lokasi
5 hari kerja setelah tanggal kesiapan periksa lokasi
7 hari kerja setelah tanggal kesiapan periksa lokasi
10 hari kerja setelah tanggal kesiapan periksa lokasi
