wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Fa Kepab Jau 1

Total questions: 60

Worksheet time: 30mins

Name
Class
Date
1.

Salah satu bentuk fasilitas kepabeanan berupa fasilitas prosedural adalah sebagai berikut, kecuali:

a)

Mitra Utama

b)

AEO

c)

KITE

d)

Vooruitslag

2.

Jenis Fasilitas Bea Masuk yang diberikan antara lain sebagai berikut, kecuali:

a)

BM Tidak Dipungut

b)

BM tidak Terhutang

c)

BM Dibebaskan

d)

Pengembalian BM

3.

Aturan tentang Mitra Utama Kepabeanan diatur dalam :

a)

PMK Nomor 128 Tahun 2023

b)

PMK 66/PMK.010/2015

c)

101/PMK.04/2007

d)

105/PMK.04/2007

4.

Pelayanan khusus berupa Client Coordinator diberikan kepada Importir dan/ atau Eksportir yang telah ditetapkan sebagai:

a)

MITA

b)

AEO

c)

Kawasan Berikat

d)

KITE

5.

Penetapan Importir dan/atau Eksportir sebagai MITA Kepabeanan dilakukan sepanjang Importir dan/atau Eksportir telah memenuhi persyaratan sebagai berikut, Kecuali:

a)

terdapat kegiatan impor dan/atau ekspor dalam periode 6 (enam) bulan terakhir

b)

tidak sedang mempunyai tunggakan kewajiban pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda yang sudah jatuh tempo

c)

telah mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid

d)

memiliki laporan keuangan dengan mendapatkan opini minimal iwajar dengan pengecualian berdasarkan hasil audit akuntan publik terhadap laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir

6.

Importir dan/ atau Eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan wajib menyampaikan permohonan perubahan data kepada Direktur. Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud meliputi perubahan terhadap, kecuali:

a)

identitas MITA Kepabeanan

b)

Kantor Bea clan Cukai tempat pemberian pelayanan khusus MITA Kepabeanan

c)

jenis kegiatan kepabeanan

d)

pegawai perusahaan sebagai narahubung MITA Kepabeanan

7.

Direktur memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan perubahan data yang diajukan Importir dan/ atau Eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan, paling lambat

a)

3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap

b)

7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap

c)

5 (lima) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap

d)

10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap

8.

Pihak yang dapat melakukan monitoring terhadap MITA Kepabeanan adalah sebagai berikut, kecuali:

a)

Direktur Teknis Kepabeanan

b)

Kepala Kantor Wilayah,

c)

Kepala Kantor Bea dan Cukai

d)

Client Coordinator

9.

Pihak yang dapat melakukan Evaluasi terhadap MITA Kepabeanan adalah sebagai berikut:

a)

Direktur Teknis Kepabeanan

b)

Kepala Kantor Wilayah,

c)

Kepala Kantor Bea dan Cukai

d)

Client Coordinator

10.

Direktur menerbitkan surat peringatan dan permintaan tindak lanjut perbaikan dalam hal, Kecuali

a)

MITA Kepabeanan tidak menunjuk dan menyampaikan narahubung

b)

MITA Kepabeanan tidak menyampaikan permohonan kepada Direktur atas perubahan data jenis kegiatan kepabeanan

c)

MITA Kepabeanan tidak menyampaikan permohonan kepada Direktur atas perubahan data identitas MITA Kepabeanan

d)

dalam periode 6 (enam) bulan terakhir melakukan kesalahan mencantumkan jumlah, jenis barang, dan/ atau nilai pabean

11.

Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pembekuan penetapan sebagai MITA Kepabeanan dalam hal MITA Kepabeanan tidak menindaklanjuti laporan hasil perunjauan lapangan dalam rangka monitoring dalam jangka waktu paling lama :

a)

10 (sepuluh) hari sejak tanggal pengmrnan surat penyampaian hasil peninjauan lapangan

b)

30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengmrnan surat penyampaian hasil peninjauan lapangan

c)

60 (enam puluh) hari sejak tanggal pengmrnan surat penyampaian hasil peninjauan lapangan

d)

90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengmrnan surat penyampaian hasil peninjauan lapangan

12.

       Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan, dalam hal, kecuali:

a)

   Tidak terdapat kegiatan impor dan/atau ekspor dalam periode 6 (enam) bulan terakhir

b)

      telah mendapatkan pengakuan sebagai AEO

c)

     tidak menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

d)

   dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang- undangan

13.

Untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO, Operator Ekonomi harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

a)

tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan

b)

terdapat kegiatan impor dan/atau ekspor dalam periode 6 (enam) bulan terakhir

c)

memiliki sistem pengendalian internal yang memadai

d)

telah mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid

14.

Validator melakukan penilaian dan penelitian terhadap pemenuhan kondisi dan persyaratan atas permohonan tersebut, dengan cara, kecuali:

a)

penelitian administrasi

b)

Validasi Lapangan

c)

Forum Panel

d)

Rekomendasi dari Mitra dagang

15.

Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan mengenai pengakuan sebagai AEO berdasarkan hasil Forum Panel dengan jangka waktu paling lama:

a)

10 (sepuluh) hari kerja sejak pelaksanaan Forum Panel

b)

30 (tiga puluh) hari kerja sejak pelaksanaan Forum Panel

c)

60 (enam puluh) hari kerja sejak pelaksanaan Forum Panel

d)

90 (sembilan puluh) hari kerja sejak pelaksanaan Forum Panel

16.

Masa Berlaku Keputusan Dan Sertifikat AEO:

a)

2 (dua) tahun

b)

5 (lima) tahun

c)

10 (sepuluh) tahun

d)

Tidak terbatas

17.

AEO diberikan perlakuan kepabeanan tertentu bersifat umum, diantaranya kecuali:

a)

diakui sebagai partner Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

b)

mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan Client Coordinator

c)

prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru

d)

mendapatkan layanan konsultasi dan/ atau asistensi kepabeanan di luar jam kerja Kantor Pabean

18.

      AEO diberikan perlakuan kepabeanan tertentu bersifat khusus, diantaranya kecuali

a)

     memperoleh predikat sebagai perusahaan berisiko rendah

b)

    prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan

c)

   prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru

d)

    prioritas untuk mendapatkan layanan kepabeanan

19.

AEO bertanggungjawab untuk mempertahankan dan/ atau meningkatkan kondisi dan persyaratan, untuk itu AEO harus:

a)

menunjuk client manajer yang menangani kegiatan AEO

b)

melakukan monitoring mandiri atas kondisi dan persyaratan AEO

c)

menyampaikan permohonan perubahan data kepada Direktur, dalam hal terdapat perubahan data

d)

menunjuk pegawai perusahaan sebagai narahubung yang ditetapkan oleh pimpinan perusahaan untuk melakukan komunikasi dengan Client Coordinator

20.

AEO bertanggungjawab untuk mempertahankan dan/ atau meningkatkan kondisi dan persyaratan, untuk itu AEO harus melakukan Audit Internal secara periodik yakni:

a)

sekali dalam 1 (satu) tahun

b)

sekali dalam 2 (dua) tahun

c)

sekali dalam 5 (lima) tahun

d)

sewaktu- waktu

21.

Laporan hasil Audit Internal paling sedikit berisi hal berikut, kecuali:

a)

Program Audit yang dilakukan

b)

review atas hasil penilaian kondisi dan persyaratan AEO;

c)

umpan balik dari pihak manajemen

d)

rekomendasi yang direncanakan untuk ditingkatkan ke depan

22.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi AEO bertujuan antara lain sebagai berikut, kecuali:

a)

sebagai dasar untuk menerbitkan permintaan tindak lanjut perbaikan sebagai AEO

b)

sebagai dasar untuk menerbitkan pembekuan sebagai AEO

c)

sebagai dasar untuk menerbitkan pencabutan pembekuan sebagai AEO

d)

sebagai dasar untuk menerbitkan pencabutan pengakuan sebagai AEO

23.

Monitoring terhadap AEO dengan validasi lapangan dapat dilakukan dengan kegiatan berikut, kecuali:

a)

virtual/ remote

b)

Forum Panel

c)

fisik (on-site)

d)

kombinasi (hybrid)

24.

Pengakuan sebagai AEO dilakukan pembekuan dalam hal:

a)

dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tidak melakukan kegiatan di bidang kepabeanan dan/ atau cukai

b)

dinyatakan pailit oleh pengadilan

c)

terdapat perubahan legalitas entitas AEO

d)

melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan clan/ atau cukai serta perpajakan;

25.

Pengakuan sebagai AEO dicabut dalam hal:

a)

Tidak memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir

b)

diduga melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan rekomendasi penyidik

c)

terdapat perubahan legalitas entitas AEO

d)

tidak menyampaikan tanggapan atas permintaan tindak lanjut perbaikan

26.

Pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean disebut:

a)

Vooruitslag

b)

Rush Handling

c)

Overbrengen

d)

Eigen Losing

27.

Barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush Handling dapat berupa:

a)

barang untuk keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu

b)

barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, dan/ atau perlombaan

c)

ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin

d)

barang pribadi penumpang dan barang pribadi awak sarana pengangkut

28.

Atas permohonan Pelayanan Segera importir menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean. Jumlah jaminan yang diserahkan paling sedikit sebesar:

a)

Bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang.

b)

Bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang

c)

Bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang

d)

Bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang

29.

Atas permohonan Pelayanan Segera importir menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean. Jaminan wajib diserahkan dalam hal:

a)

barang impor berupa jenazah

b)

barang impor berupa abu jenazah

c)

barang impor berupa organ tubuh

d)

barang impor berupa vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus

30.

Persetujuan pengeluaran barang impor dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama:

a)

2 (dua) jam terhitung sejak permohonan

b)

3 (tiga) jam terhitung sejak permohonan

c)

7 (tujuh) jam terhitung sejak permohonan

d)

24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak permohonan

31.

Importir wajib memenuhi kewajiban pabean berupa pelunasan bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor dengan penyampaian PIB atau PIBK kepada Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lama:

a)

3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang

b)

5 (lima) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang

c)

7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang

d)

30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang

32.

importir yang tidak memenuhi kewajiban pabean berupa pelunasan bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor dengan penyampaian PIB atau PIBK kepada Kantor Pabean dikenakan sanksi administrasi sebesar:

a)

10% (sepuluh persen) dari bea masuk yang wajib dilunasi

b)

100% (seratus persen) dari bea masuk yang wajib dilunasi

c)

10% (sepuluh persen) dari bea masuk yang kurang dibayar

d)

100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar

33.

Barang impor yang diajukan permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling) dapat diberikan persetujuan pengeluaran sebagian barang tanpa pengajuan permohonan pengeluaran sebagian dalam hal sebagai berikut, kecuali:

a)

Belum memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan;

b)

    terkena ketentuan hak atas kekayaan intelektual dan diperintahkan oleh pengadilan niaga untuk ditangguhkan pengeluarannya

c)

    dilakukan tindakan penangguhan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan bukti yang cukup bahwa barang tersebut merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta

d)

  Jumlah jaminan yang diserahkan tidak sesuai (kurang)

34.

    Pengeluaran Barang Impor dengan Penundaan Pembayaran Bea Masuk, Cukai Dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan mempertaruhkan jaminan, disebut

a)

a.  Vooruitslag

b)

a.      Rush Handling

c)

a.      Overbrengen

d)

a.      Eigen Losing

35.

Permohonan Penundaan paling sedikit memuat hal-hal berikut, kecuali:

a)

Alasan untuk mendapatkan Penundaan

b)

Lokasi penimbunan

c)

Jumlah bea masuk atau bea masuk clan cukai yang dimintakan Penundaan pembayaran

d)

Jumlah dan jenis barang

36.

Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan Penundaan dalam jangka waktu paling lama:

a)

3 (tiga) hari kerja setelah menerima jawaban atas konfirmasi dari penerbit fasilitas pembebasan atau keringanan

b)

7 (tujuh) hari kerja setelah menerima jawaban atas konfirmasi dari penerbit fasilitas pembebasan atau keringanan

c)

14 (empat belas) hari kerja setelah menerima jawaban atas konfirmasi dari penerbit fasilitas pembebasan atau keringanan

d)

30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima jawaban atas konfirmasi dari penerbit fasilitas pembebasan atau keringanan

37.

Penundaan (Vooruitslag) diberikan dalam jangka waktu:

a)

7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor

b)

14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor

c)

30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor

d)

60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor

38.

Penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor dilakukan dalam jangka waktu paling lama:

a)

7 (tujuh) hari terhitung sejak Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan dikirimkan

b)

14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan dikirimkan

c)

7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan dikirimkan

d)

14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan dikirimkan

39.

Importir Wajib menyerahkan PIB dan SK Fasilitas Pembebasan/Keringan yang telah disetujui Paling Lambat sesuai batas waktu pemberian izin Vooruitslag, apabila tidak dipenuhi maka:

a)

Mencairkan Jaminan Untuk Penyelesaian BM, Cukai dan PDRI

b)

Mencairkan Jaminan Untuk Penyelesaian BM, Cukai dan PDRI dan Sanksi Denda 10% dari BM

c)

Mencairkan Jaminan Untuk Penyelesaian BM, Cukai dan PDRI dan Sanksi Denda 100% dari BM

d)

Mencairkan Jaminan Untuk Penyelesaian BM, Cukai dan PDRI dan Sanksi Denda 10% dari BM dan bunga sebesar 2% per bulan dari BM

40.

Pembongkaran atau penimbunan di luar kawasan pabean dapat dilakukan dalam hal sebagai berikut, kecuali:

a)

Keadaan darurat

b)

Sifat dan karakteristik barang tidak memungkinkan ditimbun TPS/Kawasan pabean

c)

Adanya kongesti (kelebihan daya tampung) yang dinyatakan tertulis

d)

Barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi

41.

Importir dapat menyampaikan pemberitahuan pendahuluan dengan mengajukan PIB sebelum BC1.1 didaftarkan oleh pihak pengangkut, hal ini disebut dengan:

a)

Vooruitslag

b)

Rush Handling

c)

Overbrengen

d)

Pre notification

42.

Khusus importir MITA/AEO yang menggunakan pemberitahuan pendahuluan, mempunyai kewajiban mengupdate nomor BC1.1 dan/atau kode Gudang TPS dilakukan paling lambat:

a)

3 hari sejak pengeluaran barang impor

b)

7 hari sejak pengeluaran barang impor

c)

14 hari sejak pengeluaran barang impor

d)

30 hari sejak pengeluaran barang impor

43.

Berikut ini yang termasuk fasilitas kepabeanan di bidan prosedural antara lain kecuali:

a)

Returnable Package

b)

Truck Losing

c)

Pre Entry Classification

d)

Impor Sementara

44.

Barang impor dapat disetujui untuk dikeluarkan sebagai barang Impor Sementara sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a)

Importir yg mengimpor barang dalam frekuensi tinggi serta perlu segera digunakan

b)

Diimpor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi

c)

Dimpor oleh perusahaan dengan status MITA/AEO

d)

Barang impor tersebut tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki

45.

Keringanan bea masuk dengan impor sementara diberikan dengan membayar bea masuk sebesar:

a)

2 % (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan jumlah bulan jangka waktu Impor Sementara, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar atas barang Impor Sementara

b)

5 % (lima persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan jumlah bulan jangka waktu Impor Sementara, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar atas barang Impor Sementara

c)

7 % (tujuh persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan jumlah bulan jangka waktu Impor Sementara, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar atas barang Impor Sementara

d)

10 % (sepuluh persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan jumlah bulan jangka waktu Impor Sementara, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar atas barang Impor Sementara

46.

Berikut ini sesuai dengan ketentuan impor sementara, kecuali:

a)

Diberikan Pembebasan Bea Masuk

b)

Diberikan Keringanan Bea Masuk

c)

Diberikan Penangguhan Bea Masuk

d)

Diberikan Pembebasan Bea Masuk dan dikecualikan dari pemungutan PPH 22 Impor

47.

     Barang Impor Sementara yang mendapatkan pembebasan bea masuk, kecuali:

a)

        barang untuk keper luan seminar, konferensi, lokakarya, workshop, atau kegiatan semacam itua.      

b)

barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, dan perlombaan

c)

mesin dan peralatan untuk kepentingan produksI atau pengerjaan proyek infrastruktur

d)

  barang untuk Diperbaiki, Direkondisi, Diuji,dan / atau Dikalibrasi

48.

   Untuk mendapatkan izin Impor Sementara , importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean, paling sedikit harus memuat hal berikut kecuali:

a)

Rincian jenis , jumlah , spesifikasi, identitas , dan perkiraan nilai barang Impor Sementara

b)

pelabuhan muat barang Impor Sementara

c)

  lokasi penggunaan barang Impor Sementara

d)

  tujuan penggunaan barang Impor Sementara

49.

  Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara/ Penolakan dalam jangka waktu paling lama:

a)

  3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap

b)

5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap

c)

7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap

d)

10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap

50.

Impor Sementara diberikan sesuai dengan tujuan penggunaan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sehingga menjadi paling lama 3 (tiga) tahun, Kecuali:

a)

barang untuk keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu

b)

  barang untuk Diperbaiki, Direkondisi, Diuji, dan/atau Dikalibrasi;

c)

barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, profesional/tenaga ahli, barang contoh, dan/ atau peragaan

d)

barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, dan/atau perlombaan

51.

Pemenuhan ke wajiban pabean atas barang Impor Sementara dilaksanakan dengan menyerahkan Pemberitahuan Pabean impor dan jaminan. Kewajiban pabean dengan menyerahkan Jaminan dapat dikecualikan untuk barang Impor Sementara berupa:

a)

  barang untuk keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu

b)

barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, profesional/tenaga ahli, barang contoh, dan/ atau peragaan

c)

sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean

d)

     barang yang d iimpor oleh Pemerintah

52.

Dalam hal permohonan perpanjangan izin impor sementara ditolak mportir wajib mengekspor kembali barang Impor Sementara dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Impor Sementara. Keterlambatan realisasi diekspor kembali barang Impor Sementara dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar:

a)

  2% (dua persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar

b)

   7,5% (tujuh setengah persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar

c)

   10% (sepuluh persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar

d)

100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar

53.

  Barang Impor Sementara dapat tidak diekspor kembali dengan pertimbangan sebagai berikut, kecuali:

a)

  barang Impor Sementara diperlukan untuk pengerjaan proyek pemerintah

b)

  barang Impor Sementara mengalami kerusakan berat dalam penggunaan

c)

barang Impor Sementara hilang tanpa ada unsur kesengajaan

d)

barang Impor Sementara diperuntukkan unutk tujuan Hibah

54.

Terhadap barang Impor Sementara yang diberikan keputusan tidak diekspor kembali, importir wajib membayar bea masuk danj atau pajak dalam rangka impor yang terutang, kecuali terhadap:

a)

Tujuan Hibah yang Diberikan kepada Pemerintah Pusat

b)

  diperlukan untuk pengerjaan proyek pemerintah

c)

  mengalami kerusakan berat dalam penggunaan

d)

  hilang tanpa ada unsur kesengajaan

55.

Permohonan tidak diekspor kembali yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) didukung dengan pernyataan tertulis dari instansi yang berwenang yaitu sebagai berikut, kecuali:

a)

  Badan Nasional Penanggulangan Bencana , untuk bencana alam ;

b)

Kepolisian Nega ra Republik Indonesia , untuk keadaan huru-hara , kebakaran , dan kecelakaan darat ;

c)

izin dari instansi teknis terkait , dalam hal barang impor merupakan barang yang dibatasi impornya

d)

Komite Nasional Keselamatan Transportasi , untuk keadaan kecelakaan laut dan udara

56.

Kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu, disebut:

a)

KPBPB

b)

KEK

c)

TPB

d)

AEO

57.

Berikut ini yang bukan tujuan dibentuknya KEK adalah:

a)

Untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional

b)

Untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan ekonomi nasional

c)

Mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi sehingga menciptakan lapangan pekerjaan

d)

Membuka lahan tidur

58.

Waktu timbun pemasukan barang di kawasan ekonomi khusus adalah:

a)

1 tahun terhitung sejak tanggal pemasukan ke KEK

b)

2 tahun terhitung sejak tanggal pemasukan ke KEK

c)

3 tahun terhitung sejak tanggal pemasukan ke KEK

d)

5 tahun terhitung sejak tanggal pemasukan ke KEK

59.

Untuk kepentingan pengawasan, sebagian atau seluruh KEK dapat ditetapkan sebagai:

a)

Daerah Pabean

b)

Kawasan Pabean

c)

Kawasan Berikat

d)

Kawasan Bebas

60.

Terhadap penetapan IT Inventory oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK dilakukan pemeriksaan lokasi oleh kantor pabean dalam jangka waktu:

a)

3 hari kerja setelah tanggal kesiapan periksa lokasi

b)

5 hari kerja setelah tanggal kesiapan periksa lokasi

c)

7 hari kerja setelah tanggal kesiapan periksa lokasi

d)

10 hari kerja setelah tanggal kesiapan periksa lokasi