wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Soal UAS Hukum Kes - D3 Kep, Sem.II, Juni 2025 (FXDotulong)

Total questions: 30

Worksheet time: 30mins

Name
Class
Date
1.

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kesehatan yang saat ini berlaku di Indonesia yaitu:

a)

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009

b)

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014

c)

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014

d)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022

e)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023

2.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku saat ini di Indonesia yaitu:

a)

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2024

b)

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2023

c)

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024

d)

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023

e)

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022

3.

Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Unit Kesehatan Perseorangan (UKP), Unit Kesehatan Masyarakat (UKM) termasuk Unit Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yaitu:

a)

Pelayanan Kesehatan Penunjang

b)

Pelayanan Kesehatan Utama

c)

Pelayanan Kesehatan Awal

d)

Pelayanan Kesehatan Lanjutan

e)

Pelayanan Kesehatan Primer

4.

Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan spesialistik dan/atau sub-spesialistik, yang mengedepankan pelayanan kuratif, rehabilitatif dan paliatif, tanpa mengabaikan promotif dan preventif yaitu:

a)

Pelayanan Kesehatan Penunjang

b)

Pelayanan Kesehatan Utama

c)

Pelayanan Kesehatan Awal

d)

Pelayanan Kesehatan Lanjutan

e)

Pelayanan Kesehatan Primer

5.

Rumah Sakit termasuk dalam Fasilitas Pelayanan Kesehatan:

a)

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

b)

Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut

c)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penunjang

d)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan Utama

e)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tambahan

6.

Puskesmas termasuk dalam Fasilitas Pelayanan Kesehatan:

a)

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

b)

Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut

c)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penunjang

d)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan Utama

e)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tambahan

7.

Balai Kesehatan termasuk dalam Fasilitas Pelayanan Kesehatan:

a)

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

b)

Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut

c)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penunjang

d)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan Utama

e)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tambahan

8.

Laboratorium Kesehatan termasuk dalam Fasilitas Pelayanan Kesehatan:

a)

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

b)

Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut

c)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penunjang

d)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan Utama

e)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tambahan

9.

Klinik Utama termasuk dalam Fasilitas Pelayanan Kesehatan:

a)

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

b)

Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut

c)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penunjang

d)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan Utama

e)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tambahan

10.

Berdasarkan Pasal 197 pada Undang-Undang Kesehatan yang saat ini berlaku di Indonesia, Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri atas:

a)

Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Tenaga PPPK Tambahan

b)

Tenaga Dokter, Tenaga Keperawatan, Tenaga PPPK Tambahan

c)

Tenaga Dokter, Tenaga Perawat, Tenaga Pendukung/Penunjang Kesehatan

d)

Tenaga Medis, Tenaga Keperawatan, Tenaga Pendukung/Penunjang Kesehatan

e)

Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Tenaga Pendukung/Penunjang Kesehatan

11.

Tenaga Keperawatan sebagaimana dalam Pasal 199 Ayat (3) pada Undang-Undang Kesehatan yang saat ini berlaku di Indonesia terdiri atas:

a)

Vokasi, S1 Keperawatan, Ners, Ners Spesialis

b)

Vokasi, S1 Keperawatan, Ners Spesialis

c)

Vokasi, S1 Keperawatan, Ners

d)

Vokasi, Ners, Ners Spesialis

e)

Vokasi, D4 Keperawatan, S1 Keperawatan, S2 Keperawatan, S3 Keperawatan

12.

Pasal 213 pada Undang-Undang Kesehatan yang saat ini berlaku di Indonesia mengatur regulasi tentang:

a)

Uji Kompetensi Nasional

b)

Praktik Profesi

c)

Ijazah Mahasiswa

d)

Kualifikasi Pendidikan Tenaga Medis

e)

Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan

13.

Salah 1 syarat untuk pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) yaitu:

a)

Sertifikat SIP

b)

Sertifikat Pelatihan

c)

Sertifikat Kompetensi

d)

Sertifikat Penghargaan

e)

Sertifikat Pendidikan

14.

Surat Tanda Registrasi (STR) diterbitkan oleh:

a)

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

b)

Konsil Kesehatan

c)

Konsil Keperawatan

d)

Konsil atas nama Menteri

e)

Dinas Kesehatan atas nama Menteri Kesehatan

15.

Surat Tanda Registrasi (STR) tidak berlaku apabila:

a)

Dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

b)

Dinonaktifkan atau dicabut oleh Konsil Kesehatan

c)

Dinonaktifkan atau dicabut oleh Kementerian Kesehatan

d)

Dinonaktifkan atau dicabut oleh Konsil Keperawatan

e)

Dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

16.

Salah 1 syarat untuk pengurusan mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) yaitu:

a)

Memiliki tempat praktik

b)

Memiliki sertifikat pelatihan

c)

Memiliki sertifikat kompetens

d)

Memiliki ijazah profesi

e)

Memiliki KTA PPNI

17.

Surat Izin Praktik (SIP) diterbitkan oleh:

a)

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

b)

Konsil Kesehatan

c)

Konsil Keperawatan

d)

Konsil atas nama Menteri

e)

Dinas Kesehatan atas nama Menteri Kesehatan

18.

Yang tidak termasuk pada penyebab Surat Izin Praktik (SIP) tidak berlaku yaitu:

a)

SIP dicabut

b)

STR dicabut

c)

Meninggal dunia

d)

Tempat praktik berubah

e)

Habis masa berlaku setelah 3 tahun

19.

Hak yang dimiliki setiap orang dalam Undang-Undang Kesehatan yang saat ini berlaku di Indonesia:

a)

Menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagl dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab

b)

Mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya

c)

Menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya

d)

Mematuhi kegiatan penanggulangan KLB atau Wabah

e)

Mengikuti program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional

20.

Kewajiban yang dimiliki setiap orang dalam Undang-Undang Kesehatan yang saat ini berlaku di Indonesia:

a)

Memperoleh kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadinya

b)

Mendapatkan pelindungan dari risiko kesehatan

c)

Mendapatkan akses atas sumber daya kesehatan

d)

Menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat

e)

Hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial

21.

Yang tidak termasuk pada Tujuan Kode Etik Keperawatan dari PPNI:

a)

Standar untuk mengatasi masalah yang dilakukan oleh praktisi keperawatan

b)

Memberikan pemahaman kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan keperawatan

c)

Mendukung profesi perawat

d)

Menyusun kurikulum profesi keperawatan

e)

Dasar dalam mengatur hubungan antar perawat, klien atau pasien, teman sebaya, masyarakat, dan unsur profesi

22.

Perawat senantiasa menjunjungi tinggi nama baik perawat profesi keperawatan dengan selalu menunjukan perilaku profesional, merupakan salah satu poin Kode Etik Keperawatan dari PPNI pada aspek:

a)

Perawat dan Klien

b)

Perawat dan Praktek

c)

Perawat dan Masyarakat

d)

Perawat dan Teman Sejawat

e)

Perawat dan Profesi

23.

Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis, dan illegal, merupakan salah satu poin Kode Etik Keperawatan dari PPNI pada aspek:

a)

Perawat dan Klien

b)

Perawat dan Praktek

c)

Perawat dan Masyarakat

d)

Perawat dan Teman Sejawat

e)

Perawat dan Profesi

24.

Salah 1 poin yang bukan menjadi bagian dari Ikrar Perawat Indonesia daslam Kode Etik Keperawatan dari PPNI:

a)

Kami Perawat adalah warga Negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

b)

Kami Perawat Indonesia senantiasa mengabdikan diri untuk kepentingan kemanusiaan

c)

Kami Perawat Indonesia dalam tugas melaksanakan tidak akan membedakan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan social

d)

Kami Perawat Indonesia senantiasa menghormati guru dan pembimbing kami, sesama perawat serta menjunjung tinggi profesi keperawatan

e)

Kami Perawat Indonesia memegang teguh segala rahasia yang berhubungan dengan tugas, jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan tanggung jawabanya

25.

Tindakan malpraktik atau pelanggaran hak pasien termasuk pada tanggung jawab perawat pada aspek hukum:

a)

Tanggung jawab hukum perdata

b)

Tanggung jawab hukum pidana

c)

Tanggung jawab administratif

d)

Tanggung jawab etik dan disipliner

e)

Tanggung jawab moral

26.

Salah 1 aspek yang termasuk pada “Kewenangan” pada Aspek Legal dalam Keperawatan menyangkut Perizinan yaitu:

a)

Ijazah

b)

Sertifikat Pelatihan

c)

Sertifikat Keahlian

d)

Clinical Privilege

e)

Sertifikat Seminar

27.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku saat ini di Indonesia, salah satu yang menjadi Hak Pasien yaitu:

a)

Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain

b)

Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat dari Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain

c)

Menolak atau menyetujui tindakan medis, untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB/Wabah

d)

Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu

e)

Mendapatkan informasi mengenai perawatan diri

28.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku saat ini di Indonesia, salah satu yang menjadi Kewajiban Pasien yaitu:

a)

Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang rekam medis

b)

Mematuhi nasihat dan petunjuk kesehatan

c)

Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama

d)

Memberikan imbalan jasa atas pelayanan kesehatan yang diterima

e)

Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya

29.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku saat ini di Indonesia, salah satu yang menjadi Hak Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yaitu:

a)

Mendapatkan pelindungan hukum saat bertugas maupun saat tidak bertugas

b)

Mendapatkan pelindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan

c)

Mendapatkan informasi yang lengkap dan benar dari tenaga kesehatan lain

d)

Mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan tunjangan kerja

e)

Mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan kesehatan

30.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku saat ini di Indonesia, salah satu yang menjadi Hak Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yaitu:

a)

Membuat dan menyimpan catatan dan/atau dokumen tentang pasien

b)

Menjaga rahasia kesehatan keluarga pasien

c)

Memperoleh persetujuan dari pasien atau keluarganya atas tindakan yang sudah diberikan

d)

Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi keperawatan

e)

Merujuk pasien ke tenaga medis atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai kompetensi dan kewenangan yang sesuai