NEW
Font size
WorksheetsSoal UAS Hukum Kes - D3 Kep, Sem.II, Juni 2025 (FXDotulong)
Total questions: 30
Worksheet time: 30mins
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kesehatan yang saat ini berlaku di Indonesia yaitu:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku saat ini di Indonesia yaitu:
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022
Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Unit Kesehatan Perseorangan (UKP), Unit Kesehatan Masyarakat (UKM) termasuk Unit Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yaitu:
Pelayanan Kesehatan Penunjang
Pelayanan Kesehatan Utama
Pelayanan Kesehatan Awal
Pelayanan Kesehatan Lanjutan
Pelayanan Kesehatan Primer
Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan spesialistik dan/atau sub-spesialistik, yang mengedepankan pelayanan kuratif, rehabilitatif dan paliatif, tanpa mengabaikan promotif dan preventif yaitu:
Pelayanan Kesehatan Penunjang
Pelayanan Kesehatan Utama
Pelayanan Kesehatan Awal
Pelayanan Kesehatan Lanjutan
Pelayanan Kesehatan Primer
Rumah Sakit termasuk dalam Fasilitas Pelayanan Kesehatan:
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penunjang
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Utama
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tambahan
Puskesmas termasuk dalam Fasilitas Pelayanan Kesehatan:
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penunjang
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Utama
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tambahan
Balai Kesehatan termasuk dalam Fasilitas Pelayanan Kesehatan:
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penunjang
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Utama
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tambahan
Laboratorium Kesehatan termasuk dalam Fasilitas Pelayanan Kesehatan:
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penunjang
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Utama
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tambahan
Klinik Utama termasuk dalam Fasilitas Pelayanan Kesehatan:
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penunjang
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Utama
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tambahan
Berdasarkan Pasal 197 pada Undang-Undang Kesehatan yang saat ini berlaku di Indonesia, Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri atas:
Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Tenaga PPPK Tambahan
Tenaga Dokter, Tenaga Keperawatan, Tenaga PPPK Tambahan
Tenaga Dokter, Tenaga Perawat, Tenaga Pendukung/Penunjang Kesehatan
Tenaga Medis, Tenaga Keperawatan, Tenaga Pendukung/Penunjang Kesehatan
Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Tenaga Pendukung/Penunjang Kesehatan
Tenaga Keperawatan sebagaimana dalam Pasal 199 Ayat (3) pada Undang-Undang Kesehatan yang saat ini berlaku di Indonesia terdiri atas:
Vokasi, S1 Keperawatan, Ners, Ners Spesialis
Vokasi, S1 Keperawatan, Ners Spesialis
Vokasi, S1 Keperawatan, Ners
Vokasi, Ners, Ners Spesialis
Vokasi, D4 Keperawatan, S1 Keperawatan, S2 Keperawatan, S3 Keperawatan
Pasal 213 pada Undang-Undang Kesehatan yang saat ini berlaku di Indonesia mengatur regulasi tentang:
Uji Kompetensi Nasional
Praktik Profesi
Ijazah Mahasiswa
Kualifikasi Pendidikan Tenaga Medis
Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan
Salah 1 syarat untuk pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) yaitu:
Sertifikat SIP
Sertifikat Pelatihan
Sertifikat Kompetensi
Sertifikat Penghargaan
Sertifikat Pendidikan
Surat Tanda Registrasi (STR) diterbitkan oleh:
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Konsil Kesehatan
Konsil Keperawatan
Konsil atas nama Menteri
Dinas Kesehatan atas nama Menteri Kesehatan
Surat Tanda Registrasi (STR) tidak berlaku apabila:
Dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Dinonaktifkan atau dicabut oleh Konsil Kesehatan
Dinonaktifkan atau dicabut oleh Kementerian Kesehatan
Dinonaktifkan atau dicabut oleh Konsil Keperawatan
Dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Salah 1 syarat untuk pengurusan mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) yaitu:
Memiliki tempat praktik
Memiliki sertifikat pelatihan
Memiliki sertifikat kompetens
Memiliki ijazah profesi
Memiliki KTA PPNI
Surat Izin Praktik (SIP) diterbitkan oleh:
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Konsil Kesehatan
Konsil Keperawatan
Konsil atas nama Menteri
Dinas Kesehatan atas nama Menteri Kesehatan
Yang tidak termasuk pada penyebab Surat Izin Praktik (SIP) tidak berlaku yaitu:
SIP dicabut
STR dicabut
Meninggal dunia
Tempat praktik berubah
Habis masa berlaku setelah 3 tahun
Hak yang dimiliki setiap orang dalam Undang-Undang Kesehatan yang saat ini berlaku di Indonesia:
Menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagl dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab
Mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
Menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya
Mematuhi kegiatan penanggulangan KLB atau Wabah
Mengikuti program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional
Kewajiban yang dimiliki setiap orang dalam Undang-Undang Kesehatan yang saat ini berlaku di Indonesia:
Memperoleh kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadinya
Mendapatkan pelindungan dari risiko kesehatan
Mendapatkan akses atas sumber daya kesehatan
Menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat
Hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial
Yang tidak termasuk pada Tujuan Kode Etik Keperawatan dari PPNI:
Standar untuk mengatasi masalah yang dilakukan oleh praktisi keperawatan
Memberikan pemahaman kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan keperawatan
Mendukung profesi perawat
Menyusun kurikulum profesi keperawatan
Dasar dalam mengatur hubungan antar perawat, klien atau pasien, teman sebaya, masyarakat, dan unsur profesi
Perawat senantiasa menjunjungi tinggi nama baik perawat profesi keperawatan dengan selalu menunjukan perilaku profesional, merupakan salah satu poin Kode Etik Keperawatan dari PPNI pada aspek:
Perawat dan Klien
Perawat dan Praktek
Perawat dan Masyarakat
Perawat dan Teman Sejawat
Perawat dan Profesi
Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis, dan illegal, merupakan salah satu poin Kode Etik Keperawatan dari PPNI pada aspek:
Perawat dan Klien
Perawat dan Praktek
Perawat dan Masyarakat
Perawat dan Teman Sejawat
Perawat dan Profesi
Salah 1 poin yang bukan menjadi bagian dari Ikrar Perawat Indonesia daslam Kode Etik Keperawatan dari PPNI:
Kami Perawat adalah warga Negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Kami Perawat Indonesia senantiasa mengabdikan diri untuk kepentingan kemanusiaan
Kami Perawat Indonesia dalam tugas melaksanakan tidak akan membedakan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan social
Kami Perawat Indonesia senantiasa menghormati guru dan pembimbing kami, sesama perawat serta menjunjung tinggi profesi keperawatan
Kami Perawat Indonesia memegang teguh segala rahasia yang berhubungan dengan tugas, jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan tanggung jawabanya
Tindakan malpraktik atau pelanggaran hak pasien termasuk pada tanggung jawab perawat pada aspek hukum:
Tanggung jawab hukum perdata
Tanggung jawab hukum pidana
Tanggung jawab administratif
Tanggung jawab etik dan disipliner
Tanggung jawab moral
Salah 1 aspek yang termasuk pada “Kewenangan” pada Aspek Legal dalam Keperawatan menyangkut Perizinan yaitu:
Ijazah
Sertifikat Pelatihan
Sertifikat Keahlian
Clinical Privilege
Sertifikat Seminar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku saat ini di Indonesia, salah satu yang menjadi Hak Pasien yaitu:
Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain
Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat dari Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain
Menolak atau menyetujui tindakan medis, untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB/Wabah
Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu
Mendapatkan informasi mengenai perawatan diri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku saat ini di Indonesia, salah satu yang menjadi Kewajiban Pasien yaitu:
Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang rekam medis
Mematuhi nasihat dan petunjuk kesehatan
Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan kesehatan yang diterima
Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku saat ini di Indonesia, salah satu yang menjadi Hak Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yaitu:
Mendapatkan pelindungan hukum saat bertugas maupun saat tidak bertugas
Mendapatkan pelindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan
Mendapatkan informasi yang lengkap dan benar dari tenaga kesehatan lain
Mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan tunjangan kerja
Mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan kesehatan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku saat ini di Indonesia, salah satu yang menjadi Hak Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yaitu:
Membuat dan menyimpan catatan dan/atau dokumen tentang pasien
Menjaga rahasia kesehatan keluarga pasien
Memperoleh persetujuan dari pasien atau keluarganya atas tindakan yang sudah diberikan
Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi keperawatan
Merujuk pasien ke tenaga medis atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai kompetensi dan kewenangan yang sesuai
