wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Quiz Fiqh Munakahat

Total questions: 54

Worksheet time: 54mins

Name
Class
Date
1.

Apa yang dimaksud dengan "nikah" secara bahasa:

a)

Perkawinan antara pria dan wanita

b)

Mengikat atau menghubungkan dua pihak

c)

Menyatukan dua orang dalam ikatan suci

d)

Pernikahan yang dilakukan di masjid

2.

Dalam bahasa Arab, kata "nikah" berasal dari kata dasar "ن ك ح" yang memiliki arti:

a)

Memutuskan hubungan

b)

Menghubungkan atau menyatukan

c)

Menghukum pasangan

d)

Menerima lamaran

3.

Istilah "nikah" dalam konteks fiqh Islam merujuk pada:

a)

Perjanjian antara keluarga untuk menyatukan dua orang

b)

Proses perceraian antara suami dan istri

c)

Ikatan suci yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan

d)

Upacara adat yang diadakan untuk memulai hubungan keluarga

4.

Apa yang dimaksud dengan Fiqh Munakahat:

a)

Ilmu yang mempelajari tentang pernikahan dan keluarga dalam Islam

b)

Ilmu yang mempelajari tentang ibadah sehari-hari

c)

Ilmu yang mempelajari tentang hukum waris

d)

Ilmu yang mempelajari tentang peraturan negara dalam Islam

5.

Bagi yang telah mampu melaksanakan pernikahan dan takut terjerumus kedalam perzinahan maka hukumnya menjadi:

a)

Wajib

b)

Sunnah

c)

Haram

d)

Makruh

6.

Bagi yang telah mampu melaksanakan nikah, namun tidak khawatir akan terjerumus kedalam perzinahan maka hukumnya menjadi:

a)

Wajib

b)

Sunnah

c)

Haram

d)

Makruh

7.

Jika dengan menikah dapat dipastikan tidak akan mampu memberikan nafkah isteri, baik lahir maupun batin, maka hukum menikahnya menjadi:

a)

Wajib

b)

Sunnah

c)

Haram

d)

Makruh

8.

Jika tidak akan mampu memberikan nafkah isteri, baik lahir maupun batin, namun isteri tidak menuntutnya/mempermasalahkannya maka hukum nikahnya menjadi:

a)

Wajib

b)

Sunnah

c)

Haram

d)

Makruh

9.

Berikut ini adalah dasar hukum pernikahan yang terdapat dalam Al-Qur'an, kecuali:

a)

An-Nisa ayat 1

b)

Az-zariyat ayat 49

c)

An-Nur ayat 32

d)

Al-Baqarah ayat 20

10.

Salah satu tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah:

a)

Untuk mencapai kehidupan sosial yang bergengsi

b)

Untuk memperoleh keturunan yang saleh dan menjaga keturunan

c)

Untuk memperkaya harta benda

d)

Untuk memenuhi kewajiban hukum negara

11.

Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk:

a)

Meningkatkan prestise dan status sosial di masyarakat

b)

Menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah

c)

Menyatukan dua keluarga dengan kekuatan ekonomi yang kuat

d)

Membantu pasangan menghindari kesulitan hidup

12.

Dalam Islam, pernikahan juga dianggap sebagai:

a)

Sebuah bentuk hiburan sosial

b)

Cara untuk melindungi diri dari perbuatan zina dan menjaga kehormatan diri

c)

Sebuah kewajiban agama tanpa memerlukan niat tertentu

d)

Salah satu cara untuk memperoleh kekuasaan dan pengaruh

13.

Berikut ini adalah bentuk-bentuk pernikahan yang dilarang dalam islam, kecuali:

a)

Nikah syighar

b)

Nikah mut'ah

c)

Nikah tahlil

d)

Nikah poligami

14.

Berikut ini adalah bentuk-bentuk pernikahan yang dilarang dalam islam, kecuali:

a)

Nikah syighar

b)

Nikah mut'ah

c)

Nikah tahlil

d)

Nikah poligami

15.

Pernikahan antara seorang pria dengan ibu kandungnya adalah:

a)

Diperbolehkan jika ibu tersebut menikah lagi

b)

Dilarang dalam Islam dan dianggap sebagai perbuatan haram

c)

Diperbolehkan jika sudah bercerai dari pasangan sebelumnya

d)

Dilarang, tetapi dapat dilakukan dengan mahr yang besar

16.

Pernikahan antara seorang Muslim dengan seorang non-Muslim yang bukan ahli kitab (Yahudi atau Nasrani) adalah:

a)

Diperbolehkan, asalkan tidak ada paksaan

b)

Dilarang dalam Islam

c)

Diperbolehkan dengan izin wali

d)

Diperbolehkan jika sudah menikah terlebih dahulu

17.

Salah satu hikmah dari pernikahan dalam Islam adalah:

a)

Menambah status sosial dan kekayaan

b)

Menjaga kesucian diri dan menghindari perbuatan zina

c)

Mengumpulkan harta bersama pasangan

d)

Menghindari tanggung jawab keluarga

18.

Berikut ini adalah hikmah-hikmah dari menikah, kecuali:

a)

Mendapatkan keturunan

b)

Menyalurkan kebutuhan syahwat

c)

Mendapatkan ketenangan

d)

Membelanjakan harta

19.

Dalam konteks pernikahan, siapa yang disebut dengan mahram:

a)

Orang yang boleh menikah dengan pasangan kita

b)

Orang yang tidak boleh menikah dengan kita karena adanya hubungan darah atau hubungan keluarga yang diharamkan

c)

Orang yang menjadi wali dalam pernikahan

d)

Orang yang disarankan untuk menjadi saksi pernikahan

20.

Menurut hukum Islam, apakah seorang perempuan boleh menikah dengan sepupu laki-lakinya (saudara anak dari paman atau bibi):

a)

Tidak boleh, karena sepupu termasuk mahram

b)

Boleh, karena sepupu bukan mahram

c)

Tidak boleh, kecuali sudah ada izin dari wali

d)

Boleh jika sepupu laki-laki tersebut lebih tua

21.

Dalam fiqh Islam, hubungan mahram diartikan sebagai:

a)

Hubungan yang dihalalkan untuk menikah

b)

Hubungan yang tidak dihalalkan untuk menikah karena adanya hubungan darah atau hubungan pernikahan

c)

Hubungan antara suami dan istri

d)

Hubungan yang membutuhkan izin wali untuk menikah

22.

Apa yang dimaksud dengan khitbah dalam konteks pernikahan Islam:

a)

Pernikahan yang dilakukan dengan mahr yang besar

b)

Lamaran atau proses pertunangan antara pria dan wanita yang akan menikah

c)

Proses pencatatan pernikahan di kantor agama

d)

Waktu tunggu bagi wanita yang sedang hamil sebelum menikah lagi

23.

Dalam Islam, apakah hukum khitbah (lamaran) antara seorang pria dan wanita yang belum menikah:

a)

Wajib untuk dilakukan sebelum pernikahan

b)

Diperbolehkan, tetapi tidak wajib

c)

Dilarang karena dapat menimbulkan fitnah

d)

Harus dilakukan setelah akad nikah

24.

lum pernikahan

a)

Diperbolehkan, tetapi tidak wajib

b)

Dilarang karena dapat menimbulkan fitnah

c)

Harus dilakukan setelah akad nikah

25.

Seorang pria yang telah melakukan khitbah kepada seorang wanita:

a)

Sudah sah menikahi wanita tersebut tanpa izin wali

b)

Masih belum memiliki hak untuk menjalin hubungan lebih jauh dengan wanita tersebut

c)

Boleh menghubungi wanita tersebut kapan saja tanpa batasan

d)

Harus memberikan mahr sebelum melakukan khitbah

26.

Apa yang menjadi tujuan utama dari khitbah dalam pernikahan Islam:

a)

Untuk menunjukkan keseriusan dalam melamar dan merencanakan pernikahan

b)

Untuk mendapatkan izin dari keluarga

c)

Untuk memulai kehidupan rumah tangga

d)

Untuk mempersiapkan mahr yang besar

27.

Salah satu kriteria wanita yang boleh dihitbah (dilamar) menurut Islam adalah:

a)

Wanita yang sudah menikah

b)

Wanita yang masih dalam masa iddah

c)

Wanita yang belum menikah dan tidak sedang dalam ikatan pernikahan dengan orang lain

d)

Wanita yang belum mencapai usia dewasa

28.

Dalam Islam, wanita yang dihitbah oleh seorang pria harus memenuhi beberapa kriteria. Salah satu kriteria utama adalah:

a)

Wanita harus sudah memiliki pekerjaan tetap

b)

Wanita tersebut harus sudah mencapai usia 25 tahun

c)

Wanita tersebut harus belum menikah atau bercerai

d)

Wanita tersebut harus memiliki mahr yang tinggi

29.

Kriteria wanita yang boleh dilamar (di-hitbah) dalam Islam adalah:

a)

Wanita yang cantik dan menarik perhatian

b)

Wanita yang memiliki harta banyak

c)

Wanita yang memenuhi syarat agama dan akhlak yang baik

d)

Wanita yang berasal dari keluarga terpandang

30.

Seorang pria ingin melamar wanita yang sudah memiliki tunangan (khitbah) dengan orang lain. Dalam hal ini, pria tersebut:

a)

Diperbolehkan untuk melamar wanita tersebut tanpa izin tunangannya

b)

Tidak boleh melamar sampai wanita tersebut menikah atau membatalkan tunangannya

c)

Diperbolehkan jika tunangannya tidak mampu memberikan mahr yang sesuai

d)

Harus menunggu sampai wanita tersebut memiliki anak

31.

Salah satu rukun pernikahan dalam Islam adalah:

a)

Adanya mahr yang besar

b)

Saksi yang berjumlah dua orang

c)

Wali yang sah untuk wanita

d)

Pernikahan dilakukan di masjid

32.

Di antara syarat sahnya pernikahan dalam Islam, salah satunya adalah:

a)

Kedua mempelai harus berasal dari keluarga yang sama

b)

Adanya akad nikah yang dilakukan oleh wali

c)

Kedua mempelai harus saling mencintai sebelum pernikahan

d)

Kedua mempelai harus mengucapkan sumpah setia di hadapan saksi

33.

Wali yang berperan sebagai wali utama dalam pernikahan adalah:

a)

Wali hakim

b)

Wali nasab (wali darah)

c)

Wali mu'tabar (wa

34.

Wali yang berperan sebagai wali utama dalam pernikahan adalah:

a)

Wali hakim

b)

Wali nasab (wali darah)

c)

Wali mu'tabar (wali yang sah)

d)

Wali mujbir

35.

Wali yang berperan sebagai wali dalam keadaan tertentu, seperti jika wali nasab tidak ada, adalah:

a)

Wali ijbar

b)

Wali hakim

c)

Wali nasab

d)

Wali adhol

36.

Wali nasab (wali darah) adalah wali yang berhubungan langsung dengan mempelai wanita melalui hubungan:

a)

Persahabatan

b)

Pernikahan

c)

Hubungan keluarga darah (kerabat)

d)

Perjanjian sosial

37.

Wali yang dapat menggantikan wali nasab dalam keadaan tertentu, seperti jika wali nasab tidak mampu atau tidak ada, disebut:

a)

Wali nasab

b)

Wali hakim

c)

Wali ijbar

d)

Wali adhol

38.

Jika seorang wanita yang ingin menikah tidak memiliki wali nasab, maka wali yang sah untuk menikahkannya adalah:

a)

Wali hakim atau wali yang ditunjuk oleh negara

b)

Wali dari keluarga dekat

c)

Imam masjid terdekat

d)

Wali yang dipilih oleh wanita

39.

Seorang wanita yang akan menikah dengan seorang pria, jika wali nasabnya tidak hadir, maka pernikahannya tetap sah jika diwakilkan oleh:

a)

Wali hakim

b)

Wali nasab yang lain

c)

Dua orang saksi

d)

Mempelai pria

40.

Dalam pernikahan Islam, wali mujbir adalah wali yang memiliki kewenangan untuk menikahkan seorang wanita yang:

a)

Masih di bawah umur dan belum baligh

b)

Telah dewasa dan berhak menikah dengan siapa saja

c)

Sudah memiliki pekerjaan tetap

d)

Menjadi janda dan ingin menikah lagi

41.

Wali yang diperbolehkan untuk menikahkan seorang wanita tanpa perlu izin dari wanita tersebut (selama wanita tersebut belum baligh) disebut:

a)

Wali hakim

b)

Wali mujbir

c)

Wali nasab

d)

Wali muqaddam

42.

Jika seorang wanita menikah tanpa izin dari wali nasab, maka:

a)

Pernikahannya tetap sah jika disaksikan dua orang saksi

b)

Pernikahannya sah hanya jika ada wali hakim yang menikahkannya

c)

Pernikahannya tidak sah dan harus dibatalkan

d)

Pernikahannya sah, meskipun tanpa wali

43.

Salah satu syarat wali dalam pernikahan Islam adalah:

a)

Wali harus berusia minimal 30 tahun

b)

Wali harus seorang Muslim yang berakal sehat

c)

Wali harus berasal dari keluarga kaya

d)

Wali harus memiliki jabatan resmi di masyarakat

44.

Dalam pernikahan Islam, salah satu syarat agar seorang wali hakim sah untuk menikahkan seorang wanita adalah:

a)

Wali hakim harus memiliki hubungan darah dengan mempelai wanita

b)

Wali hakim harus dipilih oleh keluarga mempelai wanita

c)

Wali hakim harus bertindak atas izin penguasa atau pihak berwenang

d)

Wali hakim harus menjadi imam masjid terdekat

45.

Seorang wali nasab (wali darah) yang tidak dapat menikahkan seorang wanita adalah:

a)

Ayah kandung yang sudah meninggal dunia

b)

Saudara laki-laki dari ibu

c)

Paman dar

46.

Seorang wali nasab (wali darah) yang tidak dapat menikahkan seorang wanita adalah:

a)

Ayah kandung yang sudah meninggal dunia

b)

Saudara laki-laki dari ibu

c)

Paman dari pihak ibu

d)

Anak laki-laki dari ibu

47.

Akad nikah dalam pernikahan Islam adalah:

a)

Pernyataan kesepakatan antara dua keluarga

b)

Pernikahan yang dilaksanakan setelah masa khitbah

c)

Proses resmi yang menyatukan pasangan suami dan istri di hadapan saksi dan wali

d)

Proses pemberian mahr oleh mempelai pria kepada mempelai wanita

48.

Dalam akad nikah, pihak yang berperan sebagai pihak yang mengucapkan ijab adalah:

a)

Calon pengantin wanita

b)

Calon pengantin pria

c)

Wali dari mempelai wanita

d)

Saksi yang hadir dalam pernikahan

49.

Salah satu syarat sahnya akad nikah dalam Islam adalah:

a)

Kedua mempelai harus saling memberi mahr pada saat yang bersamaan

b)

Harus ada dua saksi yang hadir dan mendengarkan akad nikah

c)

Mempelai pria harus terlebih dahulu meminta izin dari keluarga wanita

d)

Mempelai wanita harus menyerahkan mahr sebelum akad nikah

50.

Ijab dan kabul dalam akad nikah berarti:

a)

Pernyataan setuju dari kedua mempelai

b)

Pernyataan dari pihak laki-laki dan pihak perempuan untuk menikah

c)

Pernyataan persetujuan dari wali dan pengantin pria

d)

Pernyataan akad dari wali pengantin wanita dan pengantin pria

51.

Mahar dalam pernikahan Islam adalah:

a)

Uang yang diberikan kepada keluarga mempelai wanita

b)

Hadiah dari mempelai pria kepada mempelai wanita sebagai simbol penghormatan

c)

Uang yang digunakan untuk biaya pernikahan

d)

Biaya yang dibayar untuk mencatatkan pernikahan di kantor agama

52.

Dalam Islam, mahar harus diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita sebagai:

a)

Bukti keseriusan dalam pernikahan

b)

Hadiah untuk keluarga pengantin wanita

c)

Pengganti biaya pernikahan

d)

Pembayaran atas jasa orang tua pengantin wanita

53.

Apabila mahar sudah disepakati dalam akad nikah, maka:

a)

Mempelai wanita boleh meminta lebih banyak mahar setelah menikah

b)

Mahar harus diberikan sepenuhnya kepada mempelai wanita

c)

Mempelai pria berhak menuntut kembali mahar jika terjadi perceraian

d)

Mahar dapat digunakan untuk membayar biaya pernikahan

54.

Salah satu jenis mahar yang diperbolehkan dalam Islam adalah:

a)

Uang yang dipinjam dari bank

b)

Barang yang berguna bagi mempelai wanita

c)

Mahar yang diserahkan kepada keluarga besar pengantin

d)

Harta warisan yang diberikan oleh orang tua mempelai pria