NEW
Font size
WorksheetsQuiz Fiqh Munakahat
Total questions: 54
Worksheet time: 54mins
Apa yang dimaksud dengan "nikah" secara bahasa:
Perkawinan antara pria dan wanita
Mengikat atau menghubungkan dua pihak
Menyatukan dua orang dalam ikatan suci
Pernikahan yang dilakukan di masjid
Dalam bahasa Arab, kata "nikah" berasal dari kata dasar "ن ك ح" yang memiliki arti:
Memutuskan hubungan
Menghubungkan atau menyatukan
Menghukum pasangan
Menerima lamaran
Istilah "nikah" dalam konteks fiqh Islam merujuk pada:
Perjanjian antara keluarga untuk menyatukan dua orang
Proses perceraian antara suami dan istri
Ikatan suci yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan
Upacara adat yang diadakan untuk memulai hubungan keluarga
Apa yang dimaksud dengan Fiqh Munakahat:
Ilmu yang mempelajari tentang pernikahan dan keluarga dalam Islam
Ilmu yang mempelajari tentang ibadah sehari-hari
Ilmu yang mempelajari tentang hukum waris
Ilmu yang mempelajari tentang peraturan negara dalam Islam
Bagi yang telah mampu melaksanakan pernikahan dan takut terjerumus kedalam perzinahan maka hukumnya menjadi:
Wajib
Sunnah
Haram
Makruh
Bagi yang telah mampu melaksanakan nikah, namun tidak khawatir akan terjerumus kedalam perzinahan maka hukumnya menjadi:
Wajib
Sunnah
Haram
Makruh
Jika dengan menikah dapat dipastikan tidak akan mampu memberikan nafkah isteri, baik lahir maupun batin, maka hukum menikahnya menjadi:
Wajib
Sunnah
Haram
Makruh
Jika tidak akan mampu memberikan nafkah isteri, baik lahir maupun batin, namun isteri tidak menuntutnya/mempermasalahkannya maka hukum nikahnya menjadi:
Wajib
Sunnah
Haram
Makruh
Berikut ini adalah dasar hukum pernikahan yang terdapat dalam Al-Qur'an, kecuali:
An-Nisa ayat 1
Az-zariyat ayat 49
An-Nur ayat 32
Al-Baqarah ayat 20
Salah satu tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah:
Untuk mencapai kehidupan sosial yang bergengsi
Untuk memperoleh keturunan yang saleh dan menjaga keturunan
Untuk memperkaya harta benda
Untuk memenuhi kewajiban hukum negara
Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk:
Meningkatkan prestise dan status sosial di masyarakat
Menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah
Menyatukan dua keluarga dengan kekuatan ekonomi yang kuat
Membantu pasangan menghindari kesulitan hidup
Dalam Islam, pernikahan juga dianggap sebagai:
Sebuah bentuk hiburan sosial
Cara untuk melindungi diri dari perbuatan zina dan menjaga kehormatan diri
Sebuah kewajiban agama tanpa memerlukan niat tertentu
Salah satu cara untuk memperoleh kekuasaan dan pengaruh
Berikut ini adalah bentuk-bentuk pernikahan yang dilarang dalam islam, kecuali:
Nikah syighar
Nikah mut'ah
Nikah tahlil
Nikah poligami
Berikut ini adalah bentuk-bentuk pernikahan yang dilarang dalam islam, kecuali:
Nikah syighar
Nikah mut'ah
Nikah tahlil
Nikah poligami
Pernikahan antara seorang pria dengan ibu kandungnya adalah:
Diperbolehkan jika ibu tersebut menikah lagi
Dilarang dalam Islam dan dianggap sebagai perbuatan haram
Diperbolehkan jika sudah bercerai dari pasangan sebelumnya
Dilarang, tetapi dapat dilakukan dengan mahr yang besar
Pernikahan antara seorang Muslim dengan seorang non-Muslim yang bukan ahli kitab (Yahudi atau Nasrani) adalah:
Diperbolehkan, asalkan tidak ada paksaan
Dilarang dalam Islam
Diperbolehkan dengan izin wali
Diperbolehkan jika sudah menikah terlebih dahulu
Salah satu hikmah dari pernikahan dalam Islam adalah:
Menambah status sosial dan kekayaan
Menjaga kesucian diri dan menghindari perbuatan zina
Mengumpulkan harta bersama pasangan
Menghindari tanggung jawab keluarga
Berikut ini adalah hikmah-hikmah dari menikah, kecuali:
Mendapatkan keturunan
Menyalurkan kebutuhan syahwat
Mendapatkan ketenangan
Membelanjakan harta
Dalam konteks pernikahan, siapa yang disebut dengan mahram:
Orang yang boleh menikah dengan pasangan kita
Orang yang tidak boleh menikah dengan kita karena adanya hubungan darah atau hubungan keluarga yang diharamkan
Orang yang menjadi wali dalam pernikahan
Orang yang disarankan untuk menjadi saksi pernikahan
Menurut hukum Islam, apakah seorang perempuan boleh menikah dengan sepupu laki-lakinya (saudara anak dari paman atau bibi):
Tidak boleh, karena sepupu termasuk mahram
Boleh, karena sepupu bukan mahram
Tidak boleh, kecuali sudah ada izin dari wali
Boleh jika sepupu laki-laki tersebut lebih tua
Dalam fiqh Islam, hubungan mahram diartikan sebagai:
Hubungan yang dihalalkan untuk menikah
Hubungan yang tidak dihalalkan untuk menikah karena adanya hubungan darah atau hubungan pernikahan
Hubungan antara suami dan istri
Hubungan yang membutuhkan izin wali untuk menikah
Apa yang dimaksud dengan khitbah dalam konteks pernikahan Islam:
Pernikahan yang dilakukan dengan mahr yang besar
Lamaran atau proses pertunangan antara pria dan wanita yang akan menikah
Proses pencatatan pernikahan di kantor agama
Waktu tunggu bagi wanita yang sedang hamil sebelum menikah lagi
Dalam Islam, apakah hukum khitbah (lamaran) antara seorang pria dan wanita yang belum menikah:
Wajib untuk dilakukan sebelum pernikahan
Diperbolehkan, tetapi tidak wajib
Dilarang karena dapat menimbulkan fitnah
Harus dilakukan setelah akad nikah
lum pernikahan
Diperbolehkan, tetapi tidak wajib
Dilarang karena dapat menimbulkan fitnah
Harus dilakukan setelah akad nikah
Seorang pria yang telah melakukan khitbah kepada seorang wanita:
Sudah sah menikahi wanita tersebut tanpa izin wali
Masih belum memiliki hak untuk menjalin hubungan lebih jauh dengan wanita tersebut
Boleh menghubungi wanita tersebut kapan saja tanpa batasan
Harus memberikan mahr sebelum melakukan khitbah
Apa yang menjadi tujuan utama dari khitbah dalam pernikahan Islam:
Untuk menunjukkan keseriusan dalam melamar dan merencanakan pernikahan
Untuk mendapatkan izin dari keluarga
Untuk memulai kehidupan rumah tangga
Untuk mempersiapkan mahr yang besar
Salah satu kriteria wanita yang boleh dihitbah (dilamar) menurut Islam adalah:
Wanita yang sudah menikah
Wanita yang masih dalam masa iddah
Wanita yang belum menikah dan tidak sedang dalam ikatan pernikahan dengan orang lain
Wanita yang belum mencapai usia dewasa
Dalam Islam, wanita yang dihitbah oleh seorang pria harus memenuhi beberapa kriteria. Salah satu kriteria utama adalah:
Wanita harus sudah memiliki pekerjaan tetap
Wanita tersebut harus sudah mencapai usia 25 tahun
Wanita tersebut harus belum menikah atau bercerai
Wanita tersebut harus memiliki mahr yang tinggi
Kriteria wanita yang boleh dilamar (di-hitbah) dalam Islam adalah:
Wanita yang cantik dan menarik perhatian
Wanita yang memiliki harta banyak
Wanita yang memenuhi syarat agama dan akhlak yang baik
Wanita yang berasal dari keluarga terpandang
Seorang pria ingin melamar wanita yang sudah memiliki tunangan (khitbah) dengan orang lain. Dalam hal ini, pria tersebut:
Diperbolehkan untuk melamar wanita tersebut tanpa izin tunangannya
Tidak boleh melamar sampai wanita tersebut menikah atau membatalkan tunangannya
Diperbolehkan jika tunangannya tidak mampu memberikan mahr yang sesuai
Harus menunggu sampai wanita tersebut memiliki anak
Salah satu rukun pernikahan dalam Islam adalah:
Adanya mahr yang besar
Saksi yang berjumlah dua orang
Wali yang sah untuk wanita
Pernikahan dilakukan di masjid
Di antara syarat sahnya pernikahan dalam Islam, salah satunya adalah:
Kedua mempelai harus berasal dari keluarga yang sama
Adanya akad nikah yang dilakukan oleh wali
Kedua mempelai harus saling mencintai sebelum pernikahan
Kedua mempelai harus mengucapkan sumpah setia di hadapan saksi
Wali yang berperan sebagai wali utama dalam pernikahan adalah:
Wali hakim
Wali nasab (wali darah)
Wali mu'tabar (wa
Wali yang berperan sebagai wali utama dalam pernikahan adalah:
Wali hakim
Wali nasab (wali darah)
Wali mu'tabar (wali yang sah)
Wali mujbir
Wali yang berperan sebagai wali dalam keadaan tertentu, seperti jika wali nasab tidak ada, adalah:
Wali ijbar
Wali hakim
Wali nasab
Wali adhol
Wali nasab (wali darah) adalah wali yang berhubungan langsung dengan mempelai wanita melalui hubungan:
Persahabatan
Pernikahan
Hubungan keluarga darah (kerabat)
Perjanjian sosial
Wali yang dapat menggantikan wali nasab dalam keadaan tertentu, seperti jika wali nasab tidak mampu atau tidak ada, disebut:
Wali nasab
Wali hakim
Wali ijbar
Wali adhol
Jika seorang wanita yang ingin menikah tidak memiliki wali nasab, maka wali yang sah untuk menikahkannya adalah:
Wali hakim atau wali yang ditunjuk oleh negara
Wali dari keluarga dekat
Imam masjid terdekat
Wali yang dipilih oleh wanita
Seorang wanita yang akan menikah dengan seorang pria, jika wali nasabnya tidak hadir, maka pernikahannya tetap sah jika diwakilkan oleh:
Wali hakim
Wali nasab yang lain
Dua orang saksi
Mempelai pria
Dalam pernikahan Islam, wali mujbir adalah wali yang memiliki kewenangan untuk menikahkan seorang wanita yang:
Masih di bawah umur dan belum baligh
Telah dewasa dan berhak menikah dengan siapa saja
Sudah memiliki pekerjaan tetap
Menjadi janda dan ingin menikah lagi
Wali yang diperbolehkan untuk menikahkan seorang wanita tanpa perlu izin dari wanita tersebut (selama wanita tersebut belum baligh) disebut:
Wali hakim
Wali mujbir
Wali nasab
Wali muqaddam
Jika seorang wanita menikah tanpa izin dari wali nasab, maka:
Pernikahannya tetap sah jika disaksikan dua orang saksi
Pernikahannya sah hanya jika ada wali hakim yang menikahkannya
Pernikahannya tidak sah dan harus dibatalkan
Pernikahannya sah, meskipun tanpa wali
Salah satu syarat wali dalam pernikahan Islam adalah:
Wali harus berusia minimal 30 tahun
Wali harus seorang Muslim yang berakal sehat
Wali harus berasal dari keluarga kaya
Wali harus memiliki jabatan resmi di masyarakat
Dalam pernikahan Islam, salah satu syarat agar seorang wali hakim sah untuk menikahkan seorang wanita adalah:
Wali hakim harus memiliki hubungan darah dengan mempelai wanita
Wali hakim harus dipilih oleh keluarga mempelai wanita
Wali hakim harus bertindak atas izin penguasa atau pihak berwenang
Wali hakim harus menjadi imam masjid terdekat
Seorang wali nasab (wali darah) yang tidak dapat menikahkan seorang wanita adalah:
Ayah kandung yang sudah meninggal dunia
Saudara laki-laki dari ibu
Paman dar
Seorang wali nasab (wali darah) yang tidak dapat menikahkan seorang wanita adalah:
Ayah kandung yang sudah meninggal dunia
Saudara laki-laki dari ibu
Paman dari pihak ibu
Anak laki-laki dari ibu
Akad nikah dalam pernikahan Islam adalah:
Pernyataan kesepakatan antara dua keluarga
Pernikahan yang dilaksanakan setelah masa khitbah
Proses resmi yang menyatukan pasangan suami dan istri di hadapan saksi dan wali
Proses pemberian mahr oleh mempelai pria kepada mempelai wanita
Dalam akad nikah, pihak yang berperan sebagai pihak yang mengucapkan ijab adalah:
Calon pengantin wanita
Calon pengantin pria
Wali dari mempelai wanita
Saksi yang hadir dalam pernikahan
Salah satu syarat sahnya akad nikah dalam Islam adalah:
Kedua mempelai harus saling memberi mahr pada saat yang bersamaan
Harus ada dua saksi yang hadir dan mendengarkan akad nikah
Mempelai pria harus terlebih dahulu meminta izin dari keluarga wanita
Mempelai wanita harus menyerahkan mahr sebelum akad nikah
Ijab dan kabul dalam akad nikah berarti:
Pernyataan setuju dari kedua mempelai
Pernyataan dari pihak laki-laki dan pihak perempuan untuk menikah
Pernyataan persetujuan dari wali dan pengantin pria
Pernyataan akad dari wali pengantin wanita dan pengantin pria
Mahar dalam pernikahan Islam adalah:
Uang yang diberikan kepada keluarga mempelai wanita
Hadiah dari mempelai pria kepada mempelai wanita sebagai simbol penghormatan
Uang yang digunakan untuk biaya pernikahan
Biaya yang dibayar untuk mencatatkan pernikahan di kantor agama
Dalam Islam, mahar harus diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita sebagai:
Bukti keseriusan dalam pernikahan
Hadiah untuk keluarga pengantin wanita
Pengganti biaya pernikahan
Pembayaran atas jasa orang tua pengantin wanita
Apabila mahar sudah disepakati dalam akad nikah, maka:
Mempelai wanita boleh meminta lebih banyak mahar setelah menikah
Mahar harus diberikan sepenuhnya kepada mempelai wanita
Mempelai pria berhak menuntut kembali mahar jika terjadi perceraian
Mahar dapat digunakan untuk membayar biaya pernikahan
Salah satu jenis mahar yang diperbolehkan dalam Islam adalah:
Uang yang dipinjam dari bank
Barang yang berguna bagi mempelai wanita
Mahar yang diserahkan kepada keluarga besar pengantin
Harta warisan yang diberikan oleh orang tua mempelai pria
