wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pennggulangan Keadaan Darurat

Total questions: 30

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia yang mengatur tentang Program Penanggulangan Keadan darurat Keamanan Penerbangan Nasional adalah   

a)

PM 9 Tahun 2024

b)

PM 167 Tahun 2015

c)

KM 39 Tahun 2024

d)

PM 140 Tahun 2015

2.

Tim yang beranggotakan anggota komite keamanan bandar udara dan instansi lain yang dibutuhkan yang bertugas untuk penanggulangan keadaan darurat keamanan di bandar udara adalah

a)

Tim Pengendali Insiden Nasional

b)

Tim Penanggulangan Krisis

c)

Tim Operasi Darurat

d)

Tim Komando dan Pengendalian Nasional

3.

Tempat komando dan pengendalian para anggota Crisis Management Team untuk penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan adalah

a)

Pusat Komando dan Pengendalian Nasional

b)

Pusat Penanggulangan Krisis

c)

Pusat Operasi Darurat

d)

Pusat Pengendalian Insiden Nasional

4.

Pada kondisi rawan (kondisi kuning) merupakan kondisi keamanan penerbangan dimana diperlukan peningkatan keamanan, kewaspadaan, dan kesiagaan pada saat ?

a)

Terdapat informasi ancaman tindakan melawan hukum dari sumber yang perlu dilakukan penilaian ancaman lebih lanjut

b)

Terjadi risiko terhadapan kejadian tindakan melawan hukum

c)

Terjadi kerusuhan diluar Bandar Udara

d)

Terjadi tindakan melawan hukum berupa ancaman bom dan pembajakan

5.

Pada kondisi rawan (kondisi merah) merupakan kondisi keamanan penerbangan dimana diperlukan peningkatan keamanan, kewaspadaan, dan kesiagaan pada saat ?

a)

Terdapat informasi ancaman tindakan melawan hukum dari sumber yang perlu dilakukan penilaian ancaman lebih lanjut

b)

Terjadinya gangguan keamanan yang berpotensi mengganggu keamanan penerbangan

c)

Ancaman yang membahayakan keamanan penerbangan yang terjadi terhadap pesawat udara, bandar udara dan pelayan navigasi penerbangan

d)

Terjadi risiko terhadapan kejadian tindakan melawan hukum

6.

Memberikan pedoman dalam penyusunan pelaporan, evaluasi dan analisa serta pelaporan kejadian termasuk dalam program ?

a)

Program Operasi Darurat

b)

Program Komando dan Pengendalian Nasional

c)

Program Penanggulangan Keadaan Darurat

d)

Program Pengendalian Insiden Nasional

7.

Tanggung jawab dari Kepala Badan Intelejen Negara adalah

a)

Membantu tugas-tugas yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara

b)

Mengumpulkan informasi intelijen terkait adanya indikasi keadaan darurat keamanan penerbangan

c)

Membantu keanggotan KNKP untuk menanggulangi keadaan darurat

d)

Mengaktifkan / melaksanakan prosedur contingency plans internal

8.

Siapa pemegang tongkat komando darurat (merah) di Bandara Kediri sesuai

Airport Contingency Plan?

a)

General Manager

b)

Ka Otban III

c)

Kapolres Kediri Kota

d)

Danlanud Iswahjudi

9.

Jalur komuniukasi dan informasi dengan pesawat udara Sedang Terbang yang mengalami tindakan melawan hukum dilakukan oleh Ketua Pusat Komando dan Pengendalian Nasional melalui :

a)

Air Traffic Control

b)

Nasional Command

c)

Control Center/NCCC

d)

Airport Seciruty Program

10.

Tenaga spesialis/ahli yang dibutuhkan dalam penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan antara lain

a)

Satuan Penannggulangan bahan peledak

b)

Satuan Penanggulangan gegana

c)

Pusat Komando dan Pengendalian Nasional

d)

Pusat Operasi Darurat

11.

Berdasarkan aturan KM 36 Tahun 2024 mengatur tentang

a)

Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara

b)

Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional

c)

Penanganan Pengangkutan Barang dan/atau Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara

d)

Petunjuk dan Tata Cara Pengawasan Keamanan Penerbangan

12.

Sesuai PM 33 Tahun 2015 penggunaan Pas Bandara Udara harus memenuhi ketentuan sebagai berikut, KECUALI

a)

Sesuai dengan wilayah kerja yang tertera di dalam Pas Bandar Udara

b)

Masih berlaku

c)

Digunakan pada saat menjalankan tugas

d)

Berlaku di seluruh bandar udara

13.

Badan Usaha angkutan udara wajib membuat Program Keamanan Angkutan Udara,diatur dalam

a)

KM 39 Tahun 2024

b)

KM 37 Tahun 2025

c)

PM 33 Tahun 2015

d)

KM 40 Tahun 2024

14.

Sesuai dengan KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan   Nasional Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area) adalah :

a)

Daerah pada bandar udara yang terbuka untuk umum

b)

Daerah tertentu dalam bandar udara maupun di luar bandar udara yang diidentifikasi sebagai daerah beresiko tinggi untuk digunakan kepentingan penerbangan, penyelenggara bandar udara, dan kepentingan lain dan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan keamanan untuk dapat masuk ke daerah tersebut

c)

Daerah tertentu di bandar udara dimana penumpang dan/atau non-penumpang memiliki akses masuk dengan persyaratan tertentu

d)

Daerah tertentu di dalam Daerah Keamanan Terbatas yang merupakan daerah pergerakan penumpang sejak dari tempat pemeriksaan keamanan terakhir sampai dengan masuk pesawat udara dan selalu dilakukan pengendalian dan pengawasan

15.

Annex tentang security diatur dalam :

a)

Annex 18

b)

Annex 17

c)

Annex 14

d)

Annex 7

16.

Document ICAO tentang Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference, diatur dalam :

a)

Document 8973

b)

Document 9173

c)

Document 9284/AN-905

d)

Document 9808

17.

Document ICAO yang mengatur tentang Penanganan Bahan/ Barang Berbahaya adalah :

a)

Document 9808

b)

Document 9284/ AN-905

c)

Document 9173

d)

Document 8973

18.

The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, diatur dalam :

a)

Annex 8

b)

Annex 17

c)

Annex 18

d)

Annex 16

19.

Sesuai dengan KM 39 Tahun 2024, pembatas fisik pada perimeter untuk bandar udara domestik harus memenuhi persyaratan, KECUALI :

a)

Dapat berupa pagar

b)

Tinggi minimal 2,44 meter dan dilengkapi dengan kawat berduri diatasnya

c)

Tidak ada celah dari bawah sampai atas untuk disusupi orang

d)

Tidak perlu diberi lampu penerangan

20.

Setiap penumpang penerbangan internasional dibatasi membawa barang bawaan jenis cairan, aerosol dan jelly, diatur dalam :

a)

SKEP/100/VII/2003

b)

KM 37 Tahun 2025

c)

PR 14 Tahun 2024

d)

KM 39 Tahun 2024

21.

Ketentuan tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional di Indonesia diatur dalam keputusan

a)

KM 36 Tahun 2024

b)

KM 40 Tahun 2024

c)

KM 39 Tahun 2024

d)

PM 9 Tahun 2024

22.

Menggunakan alat apakah saat ingin melakukan pemeriksaan benda dicurigai berisi explosive?

a)

Explosive Detection System

b)

Explosive Trace Detector

c)

Explosive Trade Detector

d)

Expose Wire Standard Test Piece

23.

Tindakan melawan hukum adalah :

a)

Tindakan-tindakan yang memberikan perlindungan 

b)

Tindakan-tindakan yang tergolong memberikan keamanan dan keselamatan penerbangan;

c)

Tindakan-tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara

d)

Tindakan-tindakan yang tergolong memberikan kenyamanan terhadap penumpang

24.

Komando penanggulangan tindakan melawan hukum pada kondisi darurat (merah) tingkat Nasional

a)

Kapolri

b)

Kapolres terdekat

c)

Komandan Pangkalan

d)

Panglima TNI

25.

Khusus untuk penjagaan pesawat yang sedang RON (Remain Over Night) di Bandar Udara dilakukan oleh :

a)

Security Airline

b)

Polisi

c)

Security Bandara

d)

Ground Handling

26.

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh seorang petugas, bila menemukan benda yang dicurigai sebagai bahan peledak diarea sekitar Bandara adalah :

a)

Segera dibuang

b)

Jangan disentuh

c)

Dilindungi

d)

Buat laporan

27.

Berlaku sebagai apakah Ka Otban Wilayah III Surabaya pada Crisis Management Team Bandara Kediri?

a)

Pembina

b)

Ketua

c)

Anggota

d)

Wakil Ketua

28.

Tindakan yang dilakukan operator mesin x-ray ketika mengidentifikasi tampilan bagasi        atau barang bawaan yang dikategorikan berbahaya berupa rangkaian bom, adalah KECUALI :

a)

Menghentikan conveyor belt mesin x-ray

b)

Memberitahukan pengawas (supervisor)

c)

Langsung membuka bagasi tersebut

d)

Berkoordinasi dengan polisi

29.

Bagasi atau barang bawaan yang dikategorikan mencurigakan oleh operator mesin x-ray dilakukan pemeriksaan keamanan dengan langkah-langkah sebagai berikut, KECUALI :

a)

Memastikan kepemilikan bahasi atau barang bawaan

b)

Memerintahkan pemilik untuk membuka bagasi dengan memperhatikan reaksi dari pemilik

c)

Melakukan pemeriksaan bagasi secara keseluruhan dari luar ke dalam untuk menemukan benda yang diinformasikan oleh operator mesin x-ray

d)

Apabila bagasi telah diperiksa, tidak perlu mengembalikan dan membantu penumpang merapikan tasnya kembali

30.

Personel keamanan penerbangan yang bertugas melakukan identifikasi tampilan bagasi atau barang bawaan di layar monitor x-ray adalah :

a)

Pengatur arus masuk penumpang

b)

Operator mesin x-ray

c)

Pemeriksa bagasi

d)

Pemeriksa penumpang