WorksheetsPennggulangan Keadaan Darurat
Total questions: 30
Worksheet time: 10mins
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia yang mengatur tentang Program Penanggulangan Keadan darurat Keamanan Penerbangan Nasional adalah
PM 9 Tahun 2024
PM 167 Tahun 2015
KM 39 Tahun 2024
PM 140 Tahun 2015
Tim yang beranggotakan anggota komite keamanan bandar udara dan instansi lain yang dibutuhkan yang bertugas untuk penanggulangan keadaan darurat keamanan di bandar udara adalah
Tim Pengendali Insiden Nasional
Tim Penanggulangan Krisis
Tim Operasi Darurat
Tim Komando dan Pengendalian Nasional
Tempat komando dan pengendalian para anggota Crisis Management Team untuk penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan adalah
Pusat Komando dan Pengendalian Nasional
Pusat Penanggulangan Krisis
Pusat Operasi Darurat
Pusat Pengendalian Insiden Nasional
Pada kondisi rawan (kondisi kuning) merupakan kondisi keamanan penerbangan dimana diperlukan peningkatan keamanan, kewaspadaan, dan kesiagaan pada saat ?
Terdapat informasi ancaman tindakan melawan hukum dari sumber yang perlu dilakukan penilaian ancaman lebih lanjut
Terjadi risiko terhadapan kejadian tindakan melawan hukum
Terjadi kerusuhan diluar Bandar Udara
Terjadi tindakan melawan hukum berupa ancaman bom dan pembajakan
Pada kondisi rawan (kondisi merah) merupakan kondisi keamanan penerbangan dimana diperlukan peningkatan keamanan, kewaspadaan, dan kesiagaan pada saat ?
Terdapat informasi ancaman tindakan melawan hukum dari sumber yang perlu dilakukan penilaian ancaman lebih lanjut
Terjadinya gangguan keamanan yang berpotensi mengganggu keamanan penerbangan
Ancaman yang membahayakan keamanan penerbangan yang terjadi terhadap pesawat udara, bandar udara dan pelayan navigasi penerbangan
Terjadi risiko terhadapan kejadian tindakan melawan hukum
Memberikan pedoman dalam penyusunan pelaporan, evaluasi dan analisa serta pelaporan kejadian termasuk dalam program ?
Program Operasi Darurat
Program Komando dan Pengendalian Nasional
Program Penanggulangan Keadaan Darurat
Program Pengendalian Insiden Nasional
Tanggung jawab dari Kepala Badan Intelejen Negara adalah
Membantu tugas-tugas yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Mengumpulkan informasi intelijen terkait adanya indikasi keadaan darurat keamanan penerbangan
Membantu keanggotan KNKP untuk menanggulangi keadaan darurat
Mengaktifkan / melaksanakan prosedur contingency plans internal
Siapa pemegang tongkat komando darurat (merah) di Bandara Kediri sesuai
Airport Contingency Plan?
General Manager
Ka Otban III
Kapolres Kediri Kota
Danlanud Iswahjudi
Jalur komuniukasi dan informasi dengan pesawat udara Sedang Terbang yang mengalami tindakan melawan hukum dilakukan oleh Ketua Pusat Komando dan Pengendalian Nasional melalui :
Air Traffic Control
Nasional Command
Control Center/NCCC
Airport Seciruty Program
Tenaga spesialis/ahli yang dibutuhkan dalam penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan antara lain
Satuan Penannggulangan bahan peledak
Satuan Penanggulangan gegana
Pusat Komando dan Pengendalian Nasional
Pusat Operasi Darurat
Berdasarkan aturan KM 36 Tahun 2024 mengatur tentang
Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara
Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional
Penanganan Pengangkutan Barang dan/atau Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara
Petunjuk dan Tata Cara Pengawasan Keamanan Penerbangan
Sesuai PM 33 Tahun 2015 penggunaan Pas Bandara Udara harus memenuhi ketentuan sebagai berikut, KECUALI
Sesuai dengan wilayah kerja yang tertera di dalam Pas Bandar Udara
Masih berlaku
Digunakan pada saat menjalankan tugas
Berlaku di seluruh bandar udara
Badan Usaha angkutan udara wajib membuat Program Keamanan Angkutan Udara,diatur dalam
KM 39 Tahun 2024
KM 37 Tahun 2025
PM 33 Tahun 2015
KM 40 Tahun 2024
Sesuai dengan KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area) adalah :
Daerah pada bandar udara yang terbuka untuk umum
Daerah tertentu dalam bandar udara maupun di luar bandar udara yang diidentifikasi sebagai daerah beresiko tinggi untuk digunakan kepentingan penerbangan, penyelenggara bandar udara, dan kepentingan lain dan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan keamanan untuk dapat masuk ke daerah tersebut
Daerah tertentu di bandar udara dimana penumpang dan/atau non-penumpang memiliki akses masuk dengan persyaratan tertentu
Daerah tertentu di dalam Daerah Keamanan Terbatas yang merupakan daerah pergerakan penumpang sejak dari tempat pemeriksaan keamanan terakhir sampai dengan masuk pesawat udara dan selalu dilakukan pengendalian dan pengawasan
Annex tentang security diatur dalam :
Annex 18
Annex 17
Annex 14
Annex 7
Document ICAO tentang Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference, diatur dalam :
Document 8973
Document 9173
Document 9284/AN-905
Document 9808
Document ICAO yang mengatur tentang Penanganan Bahan/ Barang Berbahaya adalah :
Document 9808
Document 9284/ AN-905
Document 9173
Document 8973
The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, diatur dalam :
Annex 8
Annex 17
Annex 18
Annex 16
Sesuai dengan KM 39 Tahun 2024, pembatas fisik pada perimeter untuk bandar udara domestik harus memenuhi persyaratan, KECUALI :
Dapat berupa pagar
Tinggi minimal 2,44 meter dan dilengkapi dengan kawat berduri diatasnya
Tidak ada celah dari bawah sampai atas untuk disusupi orang
Tidak perlu diberi lampu penerangan
Setiap penumpang penerbangan internasional dibatasi membawa barang bawaan jenis cairan, aerosol dan jelly, diatur dalam :
SKEP/100/VII/2003
KM 37 Tahun 2025
PR 14 Tahun 2024
KM 39 Tahun 2024
Ketentuan tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional di Indonesia diatur dalam keputusan
KM 36 Tahun 2024
KM 40 Tahun 2024
KM 39 Tahun 2024
PM 9 Tahun 2024
Menggunakan alat apakah saat ingin melakukan pemeriksaan benda dicurigai berisi explosive?
Explosive Detection System
Explosive Trace Detector
Explosive Trade Detector
Expose Wire Standard Test Piece
Tindakan melawan hukum adalah :
Tindakan-tindakan yang memberikan perlindungan
Tindakan-tindakan yang tergolong memberikan keamanan dan keselamatan penerbangan;
Tindakan-tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara
Tindakan-tindakan yang tergolong memberikan kenyamanan terhadap penumpang
Komando penanggulangan tindakan melawan hukum pada kondisi darurat (merah) tingkat Nasional
Kapolri
Kapolres terdekat
Komandan Pangkalan
Panglima TNI
Khusus untuk penjagaan pesawat yang sedang RON (Remain Over Night) di Bandar Udara dilakukan oleh :
Security Airline
Polisi
Security Bandara
Ground Handling
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh seorang petugas, bila menemukan benda yang dicurigai sebagai bahan peledak diarea sekitar Bandara adalah :
Segera dibuang
Jangan disentuh
Dilindungi
Buat laporan
Berlaku sebagai apakah Ka Otban Wilayah III Surabaya pada Crisis Management Team Bandara Kediri?
Pembina
Ketua
Anggota
Wakil Ketua
Tindakan yang dilakukan operator mesin x-ray ketika mengidentifikasi tampilan bagasi atau barang bawaan yang dikategorikan berbahaya berupa rangkaian bom, adalah KECUALI :
Menghentikan conveyor belt mesin x-ray
Memberitahukan pengawas (supervisor)
Langsung membuka bagasi tersebut
Berkoordinasi dengan polisi
Bagasi atau barang bawaan yang dikategorikan mencurigakan oleh operator mesin x-ray dilakukan pemeriksaan keamanan dengan langkah-langkah sebagai berikut, KECUALI :
Memastikan kepemilikan bahasi atau barang bawaan
Memerintahkan pemilik untuk membuka bagasi dengan memperhatikan reaksi dari pemilik
Melakukan pemeriksaan bagasi secara keseluruhan dari luar ke dalam untuk menemukan benda yang diinformasikan oleh operator mesin x-ray
Apabila bagasi telah diperiksa, tidak perlu mengembalikan dan membantu penumpang merapikan tasnya kembali
Personel keamanan penerbangan yang bertugas melakukan identifikasi tampilan bagasi atau barang bawaan di layar monitor x-ray adalah :
Pengatur arus masuk penumpang
Operator mesin x-ray
Pemeriksa bagasi
Pemeriksa penumpang
