wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Quiz Metode Pemilihan Penyedia

Total questions: 10

Worksheet time: 2mins

Name
Class
Date
1.

Berapa nilai maksimum untuk Pengadaan Langsung dalam penyediaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya?

a)

Rp50.000.000,00

b)

Rp300.000.000,00

c)

Rp200.000.000,00

d)

Rp100.000.000,00

2.

Apa yang dimaksud dengan Tender Cepat?

a)

Tender yang tidak memerlukan penawaran

b)

Tender yang hanya diikuti oleh penyedia terkualifikasi

c)

Tender yang terbuka untuk semua penyedia

d)

Tender yang dilakukan tanpa dokumen

3.

Dalam kondisi apa Penunjukan Langsung dapat dilakukan?

a)

Ketika tender telah gagal

b)

Ketika ada lebih dari satu penyedia

c)

Ketika barang/jasa bersifat rahasia

d)

Ketika semua penyedia terdaftar

4.

Apa syarat untuk menggunakan metode Seleksi dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi?

a)

Nilai di bawah Rp100.000.000

b)

Hanya untuk jasa yang bersifat rahasia

c)

Nilai di atas Rp100.000.000

d)

Hanya satu penyedia yang mampu

5.

Apa yang harus dilakukan sebelum mengumumkan pemenang tender?

a)

Evaluasi dokumen penawaran

b)

Pengumuman lelang

c)

Klarifikasi dokumen

d)

Upload dokumen penawaran

6.

Apa yang menjadi dasar untuk melakukan E-Purchasing?

a)

Tender terbuka

b)

Katalog elektronik

c)

Pengadaan langsung

d)

Penunjukan langsung

7.

Apa yang dimaksud dengan Pengadaan Langsung pada jasa konsultansi?

a)

Metode untuk barang/jasa yang tidak terdaftar

b)

Metode untuk barang/jasa yang bersifat rahasia

c)

Metode untuk barang/jasa di bawah Rp100.000.000

d)

Metode untuk barang/jasa di atas Rp200.000.000

8.

Apa yang menjadi kriteria untuk Tender Cepat?

a)

Spesifikasi dan volume pekerjaan tidak jelas

b)

Pekerjaan tidak memerlukan penawaran

c)

Spesifikasi dan volume pekerjaan sudah ditentukan

d)

Tender terbuka untuk semua penyedia

9.

Apa yang harus dilakukan jika tender mengalami kegagalan?

a)

Menggunakan metode E-Purchasing

b)

Mengabaikan tender

c)

Menunjuk penyedia langsung

d)

Melakukan tender ulang

10.

Dalam situasi apa Pengadaan Langsung pada kontraktor tidak diperbolehkan?

a)

Ketika nilai pengadaan di atas Rp200.000.000

b)

Ketika pengadaan bersifat mendesak

c)

Ketika barang/jasa tersedia di pasar

d)

Ketika ada lebih dari satu penyedia yang memenuhi syarat