NEW
Font size
Worksheetskonsep pasar modal syariah
Total questions: 75
Worksheet time: 1hrs 15mins
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang beroperasi berdasarkan
Prinsip ekonomi konvensional
Prinsip syariah Islam
Prinsip kapitalisme bebas
Prinsip sosialisme
Tujuan utama dari pasar modal syariah adalah untuk
Meningkatkan utang perusahaan
Mempercepat spekulasi pasar
Mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan
Mendapatkan keuntungan tanpa batas
Prinsip utama dalam investasi di pasar modal syariah adalah
Transaksi yang mengutamakan keuntungan maksimal
Transaksi yang tidak terikat pada hukum
Transaksi yang adil dan transparan
Transaksi yang bebas risiko
Pasar modal syariah berfungsi untuk
Meningkatkan likuiditas aset syariah
Mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan risiko
Mendukung investasi yang tidak etis
Mempercepat spekulasi jangka pendek
Saham syariah adalah saham yang …
Tidak bertentangan dengan prinsip syariah
Selalu memberikan dividen tetap
Hanya diterbitkan oleh bank syariah
Tidak memiliki risiko kerugian
Investasi di pasar modal syariah harus menghindari
Investasi jangka pendek
Transaksi yang mengandung riba
Transaksi yang tidak transparan
Investasi pada perusahaan yang berisiko tinggi
Perbedaan utama antara pasar modal syariah dan pasar modal konvensional adalah
Adanya regulasi yang lebih ketat
Adanya larangan terhadap spekulasi
Fokus pada keuntungan jangka pendek
Penggunaan instrumen derivatif
Dalam pasar modal syariah, prinsip yang harus dipegang adalah
Transaksi yang tidak melibatkan pihak ketiga
Transaksi yang berlandaskan pada keadilan dan kejujuran
Transaksi yang tidak memerlukan izin dari otoritas
Transaksi yang mengutamakan keuntungan pribadi
Fatwa DSN-MUI tentang pasar modal syariah pertama kali dikeluarkan pada tahun …
1997
2001
2003
2011
Investasi dalam saham syariah harus memperhatikan …
Transaksi yang tidak transparan
Risiko yang tidak terukur
Keuntungan jangka pendek
Aspek sosial dan lingkungan
Perusahaan yang terdaftar di pasar modal syariah harus …
Memiliki utang yang tinggi
Menawarkan produk yang tidak etis
Beroperasi tanpa prinsip syariah
Memiliki izin dari otoritas keuangan
Dalam pasar modal syariah, investor harus …
Menjauhi semua risiko
Memprioritaskan keuntungan pribadi
Memahami prinsip-prinsip syariah
Berinvestasi tanpa analisis
Indeks saham syariah di Indonesia yang pertama kali diluncurkan adalah
JII
ISSI
LQ45 Syariah
IDX30
Sukuk dalam pasar modal syariah dikenal juga dengan istilah
Islamic bond
Islamic insurance
Islamic equity
Islamic fund
Dalam pasar modal syariah, larangan terhadap riba bertujuan untuk …
Meningkatkan keuntungan investor
Melindungi kepentingan sosial
Mengurangi risiko investasi
Mendukung spekulasi
Perusahaan yang ingin terdaftar di pasar modal syariah harus memenuhi …
Persyaratan keuntungan maksimal
Persyaratan etika dan syariah
Persyaratan utang yang tinggi
Persyaratan diversifikasi investasi
Landasan hukum pasar modal syariah di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
KUHP
UU Perbankan Syariah 2008
UUD 1945 Pasal 33
Manakah dari berikut ini yang bukan merupakan instrumen dalam pasar modal syariah?
Reksa dana syariah
Sukuk
Obligasi konvensional
Saham syariah
Dalam pasar modal syariah, larangan terhadap investasi dalam bisnis yang haram bertujuan untuk …
Mempercepat pertumbuhan ekonomi
Meningkatkan spekulasi pasar
Menjaga integritas moral dan etika
Mendapatkan keuntungan maksimal
Regulasi pasar modal syariah di Indonesia dikeluarkan oleh …
Bank Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan
Majelis Ulama Indonesia
Departemen Keuangan
Reksa dana syariah berbeda dari reksa dana konvensional karena
Menggunakan akad sesuai syariah
Menjamin keuntungan tetap
Hanya dikelola oleh bank syariah
Bebas risiko
Dalam konteks pasar modal syariah, apa yang dimaksud dengan 'halal'?
Transaksi yang selalu menguntungkan
Transaksi yang dilakukan secara rahasia
Transaksi yang tidak melibatkan risiko
Transaksi yang diperbolehkan menurut syariah
Salah satu akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk adalah
Murabahah
Mudharabah
Musyarakah
Semua benar
Pasar modal syariah di Indonesia pertama kali resmi diluncurkan pada tahun
2003
2008
2011
2013
Pihak yang berwenang mengawasi pasar modal syariah di Indonesia adalah
Bank Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kementerian Keuangan
Bursa Efek Syariah
ISSI diluncurkan pada tahun
1997
2001
2011
2015
Instrumen derivatif yang diperbolehkan dalam pasar modal syariah adalah
Futures spekulatif
Opsi saham berbasis akad
Swap bunga
Short selling
Akad yang paling umum digunakan dalam transaksi saham syariah adalah
Murabahah
Musyarakah
Wakalah
Qardh
Peraturan mengenai penerbitan sukuk diatur dalam
Fatwa DSN-MUI
Peraturan OJK
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Akad yang digunakan dalam reksa dana syariah adalah
Murabahah
Musyarakah
Semua benar
Wakalah
Reksadana syariah dikelola oleh
Manajer investasi
Bank Indonesia
OJK
Bursa Efek Indonesia
Tujuan adanya indeks syariah seperti JII adalah
Mempermudah investor memilih saham syariah
Menjamin dividen tetap
Melarang investor asing
Menghapus risiko investasi
Lembaga yang menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) adalah
OJK
BEI
DSN-MUI
Bank Indonesia
Instrumen ETF syariah adalah
Reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang diperdagangkan di bursa
Saham syariah yang diterbitkan oleh BUMN
Obligasi pemerintah syariah
Pinjaman online syariah
Dividen dalam saham syariah diperoleh dari
Saham Syariah
Sukuk
Laba Perusahaan
Pendapatan
Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 berkaitan dengan
Reksadana syariah
Sukuk Mudharabah
Saham Syariah
Pasar Modal Syariah secara umum
Peran DSN-MUI dalam pasar modal syariah adalah
Mengatur kebijakan fiskal nasional
Menyusun daftar emiten yang wajib IPO
Menentukan kesesuaian produk dengan prinsip syariah
Menetapkan suku bunga acuan
Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 membahas tentang
Obligasi syariah
Pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah
Indeks Saham Syariah Indonesia
Asuransi syariah
Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada perusahaan sekuritas syariah dibentuk berdasarkan
Ketentuan OJK
Fatwa DSN-MUI
Undang-undang Pajak
Peraturan Bank Indonesia
Fatwa DSN-MUI menjadi rujukan utama bagi
Investor dalam memilih saham halal
BEI dalam membentuk indeks syariah
OJK dalam menetapkan regulasi teknis
Semua benar
Reksa dana syariah menggunakan akad
Wakalah dan mudharabah
Murabahah dan salam
Ijarah dan qardh
Hawalah dan kafalah
Instrumen pasar modal syariah yang memberikan hak kepemilikan perusahaan adalah
Saham syariah
Sukuk
Reksadana
Obligasi konvensional
Pihak yang berwenang mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) setiap enam bulan sekali adalah
Bank Indonesia
Bursa Efek Indonesia (BEI)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
DSN-MUI
Fatwa DSN-MUI yang menjadi dasar hukum utama saham syariah adalah
Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003
Fatwa DSN-MUI No. 20/2001
Fatwa DSN-MUI No. 41/2004
Fatwa DSN-MUI No. 80/2011
Saham syariah yang tercatat di Daftar Efek Syariah (DES) ditentukan berdasarkan
Penilaian OJK atas laporan keuangan dan kegiatan usaha emiten
Kesepakatan antara BEI dan investor
Voting anggota DSN-MUI
Peraturan internal perusahaan
Mekanisme screening saham syariah di Indonesia dilakukan melalui dua tahap, yaitu
Screening etika dan screening pajak
Screening aktivitas usaha dan screening rasio keuangan
Screening dividen dan screening laba
Screening IPO dan screening pasar sekunder
Konsep kepemilikan dalam saham syariah didasarkan pada prinsip
Al-milk al-musytarak (kepemilikan bersama)
Al-qardh (pinjaman)
Al-‘ariyah (pinjaman pakai)
Al-wakalah (perwakilan)
Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) berbeda dengan Jakarta Islamic Index (JII) karena
ISSI mencakup semua saham syariah di DES, sedangkan JII hanya 30 saham terlikuid
ISSI berisi saham global, JII hanya saham domestik
ISSI dikeluarkan oleh DSN-MUI, JII oleh OJK
ISSI menilai obligasi syariah, JII menilai saham syariah
Salah satu risiko utama yang tetap ada pada saham syariah meskipun halal adalah
Risiko spekulasi judi
Risiko fluktuasi harga pasar (market risk)
Risiko bunga pinjaman
Risiko gharar
Perusahaan yang sahamnya masuk ke Daftar Efek Syariah wajib...
Menyediakan Dewan Pengawas Syariah (DPS) internal
Membayar zakat saham setiap bulan ke BEI
Memberikan dividen tetap kepada investor
Menjual sahamnya hanya kepada investor Muslim
Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 berhubungan dengan
Obligasi syariah ijarah
Penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa
Reksa dana syariah
Penentuan indeks syariah
Salah satu alasan investor asing tertarik pada saham syariah di Indonesia adalah
Likuiditas lebih rendah dari saham konvensional
Mekanisme screening meningkatkan transparansi dan tata kelola perusahaan
Hanya perusahaan BUMN yang bisa masuk DES
Jaminan dividen tetap
Dalam konsep syariah, kepemilikan saham menimbulkan hak dan kewajiban, salah satunya
Hak mendapatkan bunga tetap
Kewajiban ikut menanggung kerugian sesuai porsi kepemilikan
Hak menghindari risiko pasar
Kewajiban membayar utang perusahaan
Investor yang berinvestasi pada saham syariah tetapi menerima dividen dari pendapatan non-halal perusahaan wajib …
Menyimpan semua dividen
Melakukan cleansing atau pembersihan (taṭhīr)
Menggugat perusahaan
Menjual saham secepatnya
Jakarta Islamic Index (JII) berisi
10 saham syariah terbesar
30 saham syariah paling likuid dan kapitalisasi besar
Seluruh saham syariah di BEI
Saham syariah global yang tercatat di IDX
Hubungan OJK dan DSN-MUI dalam pasar modal syariah adalah
OJK menetapkan regulasi teknis, DSN-MUI menetapkan fatwa syariah
OJK menetapkan fatwa, DSN-MUI mengawasi teknis perdagangan
OJK hanya mengawasi perbankan, DSN-MUI mengatur pasar modal
Tidak ada hubungan langsung
Salah satu peran OJK Syariah dalam perlindungan konsumen adalah
Menjamin keuntungan investasi syariah
Menyediakan edukasi literasi keuangan syariah
Mengeluarkan fatwa zakat investasi
Menentukan dividen saham syariah
Unit khusus yang menangani keuangan syariah di OJK adalah
Direktorat Pasar Modal Syariah
Direktorat Keuangan Syariah
Badan Pengawas Syariah OJK
Divisi Bank Syariah
Dalam konteks literasi keuangan, OJK Syariah mengusung program
Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI)
Roadmap Infrastruktur Nasional
Masterplan Ekonomi Digital
Strategi Fiskal Jangka Panjang
Instrumen berikut yang termasuk dalam pasar modal syariah adalah
Obligasi dan reksa dana konvensional
Sukuk dan reksa dana syariah
Kredit syariah dan murabahah
Deposito syariah dan tabungan wadiah
Daftar Efek Syariah (DES) diterbitkan oleh …
DSN-MUI berdasarkan regulasi BEI
BEI berdasarkan keputusan emiten
OJK berdasarkan fatwa DSN-MUI
Bank Indonesia berdasarkan prinsip syariah
Saham syariah yang masuk dalam Jakarta Islamic Index (JII) dipilih berdasarkan
Likuiditas dan kesesuaian dengan prinsip syariah
Harga saham tertinggi di bursa
Kepemilikan mayoritas oleh Muslim
Persetujuan langsung DSN-MUI
Peran BEI dalam pengembangan pasar modal syariah adalah
Menyediakan sistem perdagangan efek syariah yang sesuai fatwa
Mengeluarkan fatwa halal bagi emiten
Menetapkan rasio keuangan untuk screening
Mengatur zakat investasi syariah
Indeks saham berfungsi sebagai
Indikator pergerakan harga saham secara keseluruhan
Penentu jumlah investor dalam bursa
Alat untuk menentukan suku bunga acuan
Sarana pencatatan dividen perusahaan
Indeks saham syariah pertama di Indonesia adalah …
JII
IDX30
LQ45
ISSI
Indeks LQ45 adalah indeks saham
45 emiten dengan likuiditas tinggi di BEI
45 saham syariah dalam Daftar Efek Syariah
45 perusahaan BUMN yang tercatat di bursa
45 saham dengan kapitalisasi terbesar di Asia Tenggara
Indeks saham dapat digunakan untuk
Benchmark kinerja portofolio investor
Penentuan zakat perusahaan
Penetapan harga IPO
Penentuan tarif pajak saham
Perbedaan utama antara Jakarta Islamic Index (JII) dan ISSI terletak pada …
Kriteria kepatuhan syariah yang digunakan
Jumlah saham konstituen
Frekuensi review indeks
Penggunaan data fundamental emiten
Rebalancing indeks saham syariah umumnya dilakukan setiap...
Setiap bulan
Dua kali setahun
Sekali dalam dua tahun
Setiap kuartal
Perhitungan bobot saham dalam indeks syariah umumnya didasarkan pada
Tingkat likuiditas bulanan
Harga saham semata
Kapitalisasi pasar free-float
Volume transaksi
Salah satu tujuan adanya indeks saham syariah adalah
Mengurangi risiko investasi secara otomatis
Menjamin dividen halal bagi investor
Menghapus praktik short selling di BEI
Menjadi benchmark bagi manajer investasi syariah
Dalam praktik, saham yang tergabung di JII tidak selalu sama dengan ISSI karena
JII diatur langsung oleh OJK, ISSI oleh BEI
ISSI hanya berisi saham syariah papan utama
JII memiliki kriteria tambahan likuiditas dan kapitalisasi
ISSI menggunakan kriteria syariah yang lebih longgar
Jika suatu saham syariah mengalami suspensi panjang di BEI, maka …
Akan dikeluarkan dari indeks pada periode review
Tetap berada di indeks ISSI dan JII
Tidak berpengaruh pada indeks manapun
Hanya dikeluarkan dari ISSI tetapi tetap di JII
Kinerja indeks syariah sering dibandingkan dengan indeks konvensional. Tujuan utama perbandingan ini adalah
Membuktikan bahwa syariah lebih menguntungkan
Menilai daya tarik investasi syariah relatif terhadap pasar umum
Menentukan pajak atas transaksi saham syariah
Mengatur kewajiban dividen bagi emiten syariah
Salah satu kelemahan indeks syariah dibandingkan indeks konvensional adalah
Lebih volatil karena semua saham syariah spekulatif
Hanya berisi saham yang tidak membagikan dividen
Jumlah emiten syariah lebih terbatas sehingga kurang diversifikasi
Tidak bisa diperdagangkan oleh investor asing
