Font size
Worksheets100 soal Pemilihan PBJ Dr. YW
Total questions: 100
Worksheet time: 50mins
Dasar hukum utama PBJP adalah:
UU No. 5/2014
Perpres No. 16 Tahun 2018
Permenkeu No. 190/2012
Perka LKPP No. 9/2018
PBJP diubah dengan:
Perpres No. 10/2020
Perpres No. 12 Tahun 2021
PP No. 60/2014
Permendagri No. 77/2020
PBJP didefinisikan sebagai:
Proses pembelian barang pribadi
Proses memperoleh barang/jasa dengan dana pemerintah
Transaksi usaha antar swasta
Belanja hibah luar negeri
Pengadaan barang/jasa pemerintah dibiayai melalui:
APBN/APBD
CSR perusahaan
Dana pribadi PPK
Hibah asing
Proses PBJP dimulai dari:
Identifikasi kebutuhan
Audit internal
Penandatanganan kontrak
Pengumuman tender
Pemilihan penyedia sederhana mencakup:
Tender cepat
Tender internasional
Seleksi konsultan kompleks
Penunjukan ormas
Pemilihan penyedia tidak sederhana meliputi:
Tender/Seleksi
E-purchasing
Pengadaan langsung
Hibah barang
Pengadaan dengan syarat khusus meliputi:
Pekerjaan terintegrasi
Tender cepat
Penunjukan lokal
Belanja rutin
Tender internasional termasuk kategori:
Pengadaan sederhana
Pengadaan khusus/spesifik
Pengadaan langsung
Swakelola
Pekerjaan dengan tingkat kompleksitas tinggi disebut:
Non-rutin
Spesifik
Darurat
Rahasia
Dokumen Persiapan Pengadaan ditetapkan oleh:
PPK
PA
DPR
Auditor
Pihak yang mereviu dokumen persiapan adalah:
Pokja Pemilihan
Auditor
Penyedia
BPK
Reviu bertujuan untuk:
Memastikan dokumen sesuai aturan
Membatalkan dokumen
Menambah biaya proyek
Mengurangi prosedur
Hasil reviu dituangkan dalam:
Berita Acara Reviu
Nota Dinas
RAB
Memo
Reviu dilakukan pada tahap:
A. Persiapan pemilihan penyedia
B. Audit akhir
C. Perencanaan APBN
D. Evaluasi kontrak
Spesifikasi teknis barang harus mencantumkan:
TKDN
Nama penyedia
Hak paten
Rahasia negara
Reviu HPS dilakukan untuk:
Memastikan harga wajar
Mengurangi biaya
Menentukan pajak
Menghapus kontrak
HPS dapat dibuat berdasarkan:
RAB & data pasar
Pendapat pribadi
Reviu rancangan kontrak meliputi:
Syarat umum & khusus kontrak
Nota rapat
Laporan bulanan
Surat pribadi
Reviu analisis pasar bertujuan:
Mengetahui ketersediaan barang/jasa
Menetapkan penyedia langsung
Mengurangi anggaran
Menambah spesifikasi
Dokumen pemilihan ditetapkan oleh:
Pokja Pemilihan
PPK
Auditor
PA
Komponen dokumen pemilihan adalah:
Dokumen kualifikasi & tender/seleksi
Nota keuangan
Laporan tahunan
Memo
Tender digunakan untuk:
Barang, konstruksi, jasa lainnya
Konsultan perorangan
Hibah barang
Swakelola
Seleksi digunakan untuk:
Jasa Konsultansi
Barang habis pakai
Bahan baku
Hibah
Penunjukan langsung digunakan jika:
Keadaan tertentu
Anggaran besar
Persaingan terbuka
Penyedia banyak
Metode evaluasi harga terendah ambang batas menilai:
Harga penawaran terendah yang memenuhi syarat
Penawaran tertinggi
Penawaran tercepat
Penawaran berdasarkan lobi
Evaluasi sistem nilai mempertimbangkan:
Kombinasi teknis & harga
Penawaran tercepat
Harga terendah
Penawaran tertinggi
Evaluasi biaya umur ekonomis digunakan untuk:
Barang yang dipakai jangka panjang
Belanja konsumsi
Barang habis pakai
Hibah
Evaluasi kualitas dipakai pada:
Jasa konsultansi
Barang rutin
Pekerjaan sederhana
Belanja ATK
Evaluasi kualitas & biaya bertujuan:
Mencapai keseimbangan
Menghapus biaya
Menambah kontrak
Mengurangi teknis
Penilaian kualifikasi bertujuan untuk:
Memastikan penyedia memenuhi persyaratan
Membatasi jumlah peserta
Menentukan harga langsung
Mengurangi persaingan
Dokumen kualifikasi disampaikan melalui:
A. Aplikasi SPSE
B. Surat pribadi
C. Media sosial
D. Memo
Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi kualifikasi jika:
A. Ada data kurang jelas
B. Harga terlalu tinggi
C. Penyedia banyak
D. Waktu singkat
Penilaian kualifikasi dapat dilakukan dengan:
Sistem lulus/gagal
Sistem nilai
Sistem harga
Arbitrase
Kualifikasi berlaku untuk:
Penyedia barang, konstruksi, jasa lainnya
Pegawai pemerintah
Auditor
Bendahara
Peserta tender berhak mengajukan sanggahan pada tahap:
Setelah pengumuman hasil
Sebelum upload dokumen
Setelah kontrak
Saat audit
Sanggahan diajukan melalui:
SPSE
Surat lisan
Media massa
Telepon
Jangka waktu pengajuan sanggahan adalah:
5 hari kerja
10 hari kerja
3 hari kerja
1 bulan
Sanggah banding ditujukan kepada:
Menteri/Kepala Lembaga/Pemda
Pokja
Auditor
Penyedia lain
Pokja wajib memberikan jawaban sanggahan dalam waktu:
5 hari kerja
10 hari
3 hari
1 bulan
Negosiasi dilakukan dalam:
Seleksi jasa konsultansi
Tender barang
Pengadaan langsung
E-purchasing
Negosiasi meliputi:
Teknis & biaya
Administrasi
Sanggahan
Arbitrase
Negosiasi harga bertujuan untuk:
Mendapatkan harga wajar
Menurunkan kualitas
Mengurangi peserta
Menghapus kontrak
Dalam jasa konsultansi, negosiasi dilakukan terhadap:
Personil & biaya
Volume barang
Pajak
TKDN
Jika negosiasi gagal, Pokja:
Mengundang peringkat berikutnya
Membatalkan
Menurunkan syarat
Mengulang kualifikasi
E-purchasing dilakukan melalui:
Katalog elektronik
Media sosial
Nota dinas
Memo
Katalog elektronik dikelola oleh:
LKPP
BPK
PA
DPR
E-purchasing digunakan untuk:
Barang/jasa tersedia di e-katalog
Belanja hibah
Swakelola
Pengadaan darurat
Salah satu keuntungan e-purchasing adalah:
Transparan & efisien
Sulit dipantau
Membatasi peserta
Menambah waktu
Transaksi e-purchasing dilakukan oleh:
PPK
Auditor
Pokja
Penyedia lain
Tender cepat dipakai untuk:
Barang/jasa yang spesifikasi & harganya jelas di e-katalog
Pekerjaan konstruksi kompleks
Seleksi konsultan
Pengadaan darurat
Penunjukan langsung hanya bisa dilakukan jika:
Kondisi khusus/darurat
Banyak penyedia
Harga murah
Pengadaan rutin
Pengadaan langsung dapat dilakukan untuk nilai maksimal:
200 juta
2 miliar
Seleksi sederhana digunakan untuk:
Jasa konsultansi dengan nilai terbatas
Pekerjaan konstruksi besar
Barang impor
Swakelola
Tender internasional dilakukan jika:
Dana pinjaman/hibah luar negeri
Anggaran kecil
Hanya penyedia lokal
Barang rutin
Pemenang tender ditetapkan oleh:
Pokja Pemilihan
Auditor
PPK
PA
Penetapan pemenang diumumkan melalui:
SPSE
Media massa
Nota dinas
Surat pribadi
Kontrak pengadaan ditandatangani oleh:
PPK dengan penyedia
Pokja
Auditor
PA
59. Kontrak berlaku sejak:
Ditandatangani
Diumumkan
Dibayar DP
Diunggah SPSE
Dokumen kontrak terdiri atas:
Surat perjanjian, spesifikasi, HPS
Memo dinas
Laporan tahunan
Nota pribadi
Etika PBJP melarang:
Kolusi & nepotisme
Transparansi
Persaingan sehat
Akuntabilitas
Penyedia yang melakukan persekongkolan dikenakan:
(a)
ASN dilarang menjadi:
Penyedia langsung
PPK
Pokja
PA
Laporan pelanggaran PBJP dapat disampaikan ke:
APIP
DPR
Auditor swasta
Penyedia lain
Integritas dalam PBJP berarti:
Kejujuran & akuntabilitas
Bebas tanpa aturan
Menguntungkan pribadi
Menutup informasi
Risiko keterlambatan penyedia ditangani dengan:
Denda keterlambatan
Penghapusan kontrak
Mengabaikan
Bonus
Sengketa PBJP dapat diselesaikan melalui:
Arbitrase
Lisan
Nota pribadi
Media massa
Pemutusan kontrak sepihak dilakukan jika:
Penyedia wanprestasi
Harga turun
PA bosan
Dana habis
Jaminan pelaksanaan berfungsi:
Menjamin penyedia laksanakan kontrak
Membayar pajak
Mengurangi APBN
Bonus kontrak
Penyedia masuk daftar hitam jika:
Tidak melaksanakan kontrak
Membayar pajak
Mengikuti tender
Memberi diskon
Pokja Pemilihan bertugas:
Menyelenggarakan pemilihan penyedia
Menandatangani kontrak
Membayar
Menetapkan anggaran
PPK bertugas:
Menandatangani kontrak
Melaksanakan pemilihan
Menetapkan pemenang
Mengajukan sanggah
Pokja wajib menyusun:
Berita Acara Hasil Pemilihan
Kontrak
Nota dinas
Memo
PPK wajib memastikan:
Kebutuhan jelas & terukur
Penyedia diberi bonus
Dana habis terpakai
Tidak ada laporan
Pokja harus bekerja berdasarkan:
Standar Dokumen Pemilihan
Memo PA
Arahan penyedia
Perjanjian lisan
Seleksi internasional jasa konsultansi dilakukan jika:
Dana hibah/loan luar negeri
Nilai kecil
Penyedia lokal cukup
Barang habis pakai
Metode evaluasi kualitas digunakan pada:
Konsultan ahli
Barang sederhana
ATK
Swakelola
Sistem nilai dipakai untuk:
Konsultan dengan banyak kriteria
Pengadaan langsung
ATK
E-katalog
Evaluasi unsur ekonomis dipakai pada:
Barang investasi jangka panjang
Konsumsi harian
Belanja rutin
ATK
Pemilihan langsung konsultan perorangan dilakukan untuk nilai maksimal:
100 juta
50 juta
200 juta
500 juta
Jika hanya ada 1 penyedia memenuhi syarat, maka:
Tender bisa dilanjutkan
Harus batal
Ditambah penyedia fiktif
Ditunda
Jika terjadi kesalahan dokumen, Pokja wajib:
Melakukan addendum
Membiarkan
Menunda
Membatalkan
Jika peserta tender memberikan dokumen palsu:
Didiskualifikasi
Tetap diloloskan
Hanya diberi peringatan
Diabaikan
Apabila semua penawaran gagal, maka:
Tender gagal
Tender tetap lanjut
Dipilih langsung
Ditunda
Pengumuman tender harus bersifat:
Terbuka & transparan
Rahasia
Internal saja
Hanya untuk penyedia tertentu
Penunjukan langsung boleh dilakukan dalam kondisi:
Darurat bencana
Barang habis pakai
ATK rutin
Anggaran besar
Pengadaan darurat dicatat dalam:
Berita acara khusus
Nota pribadi
Memo
Media massa
Dalam pengadaan darurat, penyedia dipilih berdasarkan:
Kemampuan terdekat
Tender terbuka
Setelah pengadaan darurat, PPK wajib:
Membuat laporan
Mengabaikan
Menunda audit
Membatalkan kontrak
Tujuan utama pengadaan darurat adalah:
Menangani kebutuhan mendesak
Meningkatkan keuntungan
Mengurangi laporan
Menghapus prosedur
PBJP wajib mematuhi prinsip:
Efisien, efektif, transparan, akuntabel
Mahal, cepat, tertutup
Fleksibel, informal, subjektif
Sesuai penyedia
Dokumen penting dalam tender:
Dokumen kualifikasi & pemilihan
Nota dinas
Memo
Surat pribadi
RUP diumumkan oleh:
PA/KPA
Auditor
Pokja
DPR
HPS disusun berdasarkan:
Data pasar & regulasi
Usulan DPR
Catatan pribadi
Nilai lama
Kontrak berlaku setelah:
Ditandatangani
Diumumkan
Dibayar DP
Diupload
PPK dapat memutus kontrak jika:
Penyedia wanprestasi
Dana lebih
Penyedia baik
Audit selesai
Pokja bekerja secara:
Kolektif kolegial
Individu
Evaluasi tender dilakukan dengan prinsip:
Adil, transparan
Tertutup
Subjektif
Rahasia
Tujuan akhir PBJP adalah:
Mendukung pelayanan publik
Membebani anggaran
Menambah kontrak
Menguntungkan pribadi
Prinsip dasar pemilihan penyedia adalah:
A. Persaingan sehat & transparan
B. Monopoli
C. Kolusi
D. Nepotisme
