wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

100 soal Pemilihan PBJ Dr. YW

Total questions: 100

Worksheet time: 50mins

Name
Class
Date
1.

Dasar hukum utama PBJP adalah:

a)

UU No. 5/2014

b)

Perpres No. 16 Tahun 2018

c)

Permenkeu No. 190/2012

d)

Perka LKPP No. 9/2018

2.

PBJP diubah dengan:

a)

Perpres No. 10/2020

b)

Perpres No. 12 Tahun 2021

c)

PP No. 60/2014

d)

Permendagri No. 77/2020

3.

PBJP didefinisikan sebagai:

a)

Proses pembelian barang pribadi

b)

Proses memperoleh barang/jasa dengan dana pemerintah

c)

Transaksi usaha antar swasta

d)

Belanja hibah luar negeri

4.

Pengadaan barang/jasa pemerintah dibiayai melalui:

a)

APBN/APBD

b)

CSR perusahaan

c)

Dana pribadi PPK

d)

Hibah asing

5.

Proses PBJP dimulai dari:

a)

Identifikasi kebutuhan

b)

Audit internal

c)

Penandatanganan kontrak

d)

Pengumuman tender

6.

Pemilihan penyedia sederhana mencakup:

a)

Tender cepat

b)

Tender internasional

c)

Seleksi konsultan kompleks

d)

Penunjukan ormas

7.

Pemilihan penyedia tidak sederhana meliputi:

a)

Tender/Seleksi

b)

E-purchasing

c)

Pengadaan langsung

d)

Hibah barang

8.

Pengadaan dengan syarat khusus meliputi:

a)

Pekerjaan terintegrasi

b)

Tender cepat

c)

Penunjukan lokal

d)

Belanja rutin

9.

Tender internasional termasuk kategori:

a)

Pengadaan sederhana

b)

Pengadaan khusus/spesifik

c)

Pengadaan langsung

d)

Swakelola

10.

Pekerjaan dengan tingkat kompleksitas tinggi disebut:

a)

Non-rutin

b)

Spesifik

c)

Darurat

d)

Rahasia

11.

Dokumen Persiapan Pengadaan ditetapkan oleh:

a)

PPK

b)

PA

c)

DPR

d)

Auditor

12.

Pihak yang mereviu dokumen persiapan adalah:

a)

Pokja Pemilihan

b)

Auditor

c)

Penyedia

d)

BPK

13.

Reviu bertujuan untuk:

a)

Memastikan dokumen sesuai aturan

b)

Membatalkan dokumen

c)

Menambah biaya proyek

d)

Mengurangi prosedur

14.

Hasil reviu dituangkan dalam:

a)

Berita Acara Reviu

b)

Nota Dinas

c)

RAB

d)

Memo

15.

Reviu dilakukan pada tahap:

a)

A. Persiapan pemilihan penyedia

b)

B. Audit akhir

c)

C. Perencanaan APBN

d)

D. Evaluasi kontrak

16.

Spesifikasi teknis barang harus mencantumkan:

a)

TKDN

b)

Nama penyedia

c)

Hak paten

d)

Rahasia negara

17.

Reviu HPS dilakukan untuk:

a)

Memastikan harga wajar

b)

Mengurangi biaya

c)

Menentukan pajak

d)

Menghapus kontrak

18.

HPS dapat dibuat berdasarkan:

a)

RAB & data pasar

b)

Pendapat pribadi

19.

Reviu rancangan kontrak meliputi:

a)

Syarat umum & khusus kontrak

b)

Nota rapat

c)

Laporan bulanan

d)

Surat pribadi

20.

Reviu analisis pasar bertujuan:

a)

Mengetahui ketersediaan barang/jasa

b)

Menetapkan penyedia langsung

c)

Mengurangi anggaran

d)

Menambah spesifikasi

21.

Dokumen pemilihan ditetapkan oleh:

a)

Pokja Pemilihan

b)

PPK

c)

Auditor

d)

PA

22.

Komponen dokumen pemilihan adalah:

a)

Dokumen kualifikasi & tender/seleksi

b)

Nota keuangan

c)

Laporan tahunan

d)

Memo

23.

Tender digunakan untuk:

a)

Barang, konstruksi, jasa lainnya

b)

Konsultan perorangan

c)

Hibah barang

d)

Swakelola

24.

Seleksi digunakan untuk:

a)

Jasa Konsultansi

b)

Barang habis pakai

c)

Bahan baku

d)

Hibah

25.

Penunjukan langsung digunakan jika:

a)

Keadaan tertentu

b)

Anggaran besar

c)

Persaingan terbuka

d)

Penyedia banyak

26.

Metode evaluasi harga terendah ambang batas menilai:

a)

Harga penawaran terendah yang memenuhi syarat

b)

Penawaran tertinggi

c)

Penawaran tercepat

d)

Penawaran berdasarkan lobi

27.

Evaluasi sistem nilai mempertimbangkan:

a)

Kombinasi teknis & harga

b)

Penawaran tercepat

c)

Harga terendah

d)

Penawaran tertinggi

28.

Evaluasi biaya umur ekonomis digunakan untuk:

a)

Barang yang dipakai jangka panjang

b)

Belanja konsumsi

c)

Barang habis pakai

d)

Hibah

29.

Evaluasi kualitas dipakai pada:

a)

Jasa konsultansi

b)

Barang rutin

c)

Pekerjaan sederhana

d)

Belanja ATK

30.

Evaluasi kualitas & biaya bertujuan:

a)

Mencapai keseimbangan

b)

Menghapus biaya

c)

Menambah kontrak

d)

Mengurangi teknis

31.

Penilaian kualifikasi bertujuan untuk:

a)

Memastikan penyedia memenuhi persyaratan

b)

Membatasi jumlah peserta

c)

Menentukan harga langsung

d)

Mengurangi persaingan

32.

Dokumen kualifikasi disampaikan melalui:

a)

A. Aplikasi SPSE

b)

B. Surat pribadi

c)

C. Media sosial

d)

D. Memo

33.

Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi kualifikasi jika:

a)

A. Ada data kurang jelas

b)

B. Harga terlalu tinggi

c)

C. Penyedia banyak

d)

D. Waktu singkat

34.

Penilaian kualifikasi dapat dilakukan dengan:

a)

Sistem lulus/gagal

b)

Sistem nilai

c)

Sistem harga

d)

Arbitrase

35.

Kualifikasi berlaku untuk:

a)

Penyedia barang, konstruksi, jasa lainnya

b)

Pegawai pemerintah

c)

Auditor

d)

Bendahara

36.

Peserta tender berhak mengajukan sanggahan pada tahap:

a)

Setelah pengumuman hasil

b)

Sebelum upload dokumen

c)

Setelah kontrak

d)

Saat audit

37.

Sanggahan diajukan melalui:

a)

SPSE

b)

Surat lisan

c)

Media massa

d)

Telepon

38.

Jangka waktu pengajuan sanggahan adalah:

a)

5 hari kerja

b)

10 hari kerja

c)

3 hari kerja

d)

1 bulan

39.

Sanggah banding ditujukan kepada:

a)

Menteri/Kepala Lembaga/Pemda

b)

Pokja

c)

Auditor

d)

Penyedia lain

40.

Pokja wajib memberikan jawaban sanggahan dalam waktu:

a)

5 hari kerja

b)

10 hari

c)

3 hari

d)

1 bulan

41.

Negosiasi dilakukan dalam:

a)

Seleksi jasa konsultansi

b)

Tender barang

c)

Pengadaan langsung

d)

E-purchasing

42.

Negosiasi meliputi:

a)

Teknis & biaya

b)

Administrasi

c)

Sanggahan

d)

Arbitrase

43.

Negosiasi harga bertujuan untuk:

a)

Mendapatkan harga wajar

b)

Menurunkan kualitas

c)

Mengurangi peserta

d)

Menghapus kontrak

44.

Dalam jasa konsultansi, negosiasi dilakukan terhadap:

a)

Personil & biaya

b)

Volume barang

c)

Pajak

d)

TKDN

45.

Jika negosiasi gagal, Pokja:

a)

Mengundang peringkat berikutnya

b)

Membatalkan

c)

Menurunkan syarat

d)

Mengulang kualifikasi

46.

E-purchasing dilakukan melalui:

a)

Katalog elektronik

b)

Media sosial

c)

Nota dinas

d)

Memo

47.

Katalog elektronik dikelola oleh:

a)

LKPP

b)

BPK

c)

PA

d)

DPR

48.

E-purchasing digunakan untuk:

a)

Barang/jasa tersedia di e-katalog

b)

Belanja hibah

c)

Swakelola

d)

Pengadaan darurat

49.

Salah satu keuntungan e-purchasing adalah:

a)

Transparan & efisien

b)

Sulit dipantau

c)

Membatasi peserta

d)

Menambah waktu

50.

Transaksi e-purchasing dilakukan oleh:

a)

PPK

b)

Auditor

c)

Pokja

d)

Penyedia lain

51.

Tender cepat dipakai untuk:

a)

Barang/jasa yang spesifikasi & harganya jelas di e-katalog

b)

Pekerjaan konstruksi kompleks

c)

Seleksi konsultan

d)

Pengadaan darurat

52.

Penunjukan langsung hanya bisa dilakukan jika:

a)

Kondisi khusus/darurat

b)

Banyak penyedia

c)

Harga murah

d)

Pengadaan rutin

53.

Pengadaan langsung dapat dilakukan untuk nilai maksimal:

a)

200 juta

b)

2 miliar

54.

Seleksi sederhana digunakan untuk:

a)

Jasa konsultansi dengan nilai terbatas

b)

Pekerjaan konstruksi besar

c)

Barang impor

d)

Swakelola

55.

Tender internasional dilakukan jika:

a)

Dana pinjaman/hibah luar negeri

b)

Anggaran kecil

c)

Hanya penyedia lokal

d)

Barang rutin

56.

Pemenang tender ditetapkan oleh:

a)

Pokja Pemilihan

b)

Auditor

c)

PPK

d)

PA

57.

Penetapan pemenang diumumkan melalui:

a)

SPSE

b)

Media massa

c)

Nota dinas

d)

Surat pribadi

58.

Kontrak pengadaan ditandatangani oleh:

a)

PPK dengan penyedia

b)

Pokja

c)

Auditor

d)

PA

59.

59. Kontrak berlaku sejak:

a)

Ditandatangani

b)

Diumumkan

c)

Dibayar DP

d)

Diunggah SPSE

60.

Dokumen kontrak terdiri atas:

a)

Surat perjanjian, spesifikasi, HPS

b)

Memo dinas

c)

Laporan tahunan

d)

Nota pribadi

61.

Etika PBJP melarang:

a)

Kolusi & nepotisme

b)

Transparansi

c)

Persaingan sehat

d)

Akuntabilitas

62.

Penyedia yang melakukan persekongkolan dikenakan:

(a)  

63.

ASN dilarang menjadi:

a)

Penyedia langsung

b)

PPK

c)

Pokja

d)

PA

64.

Laporan pelanggaran PBJP dapat disampaikan ke:

a)

APIP

b)

DPR

c)

Auditor swasta

d)

Penyedia lain

65.

Integritas dalam PBJP berarti:

a)

Kejujuran & akuntabilitas

b)

Bebas tanpa aturan

c)

Menguntungkan pribadi

d)

Menutup informasi

66.

Risiko keterlambatan penyedia ditangani dengan:

a)

Denda keterlambatan

b)

Penghapusan kontrak

c)

Mengabaikan

d)

Bonus

67.

Sengketa PBJP dapat diselesaikan melalui:

a)

Arbitrase

b)

Lisan

c)

Nota pribadi

d)

Media massa

68.

Pemutusan kontrak sepihak dilakukan jika:

a)

Penyedia wanprestasi

b)

Harga turun

c)

PA bosan

d)

Dana habis

69.

Jaminan pelaksanaan berfungsi:

a)

Menjamin penyedia laksanakan kontrak

b)

Membayar pajak

c)

Mengurangi APBN

d)

Bonus kontrak

70.

Penyedia masuk daftar hitam jika:

a)

Tidak melaksanakan kontrak

b)

Membayar pajak

c)

Mengikuti tender

d)

Memberi diskon

71.

Pokja Pemilihan bertugas:

a)

Menyelenggarakan pemilihan penyedia

b)

Menandatangani kontrak

c)

Membayar

d)

Menetapkan anggaran

72.

PPK bertugas:

a)

Menandatangani kontrak

b)

Melaksanakan pemilihan

c)

Menetapkan pemenang

d)

Mengajukan sanggah

73.

Pokja wajib menyusun:

a)

Berita Acara Hasil Pemilihan

b)

Kontrak

c)

Nota dinas

d)

Memo

74.

PPK wajib memastikan:

a)

Kebutuhan jelas & terukur

b)

Penyedia diberi bonus

c)

Dana habis terpakai

d)

Tidak ada laporan

75.

Pokja harus bekerja berdasarkan:

a)

Standar Dokumen Pemilihan

b)

Memo PA

c)

Arahan penyedia

d)

Perjanjian lisan

76.

Seleksi internasional jasa konsultansi dilakukan jika:

a)

Dana hibah/loan luar negeri

b)

Nilai kecil

c)

Penyedia lokal cukup

d)

Barang habis pakai

77.

Metode evaluasi kualitas digunakan pada:

a)

Konsultan ahli

b)

Barang sederhana

c)

ATK

d)

Swakelola

78.

Sistem nilai dipakai untuk:

a)

Konsultan dengan banyak kriteria

b)

Pengadaan langsung

c)

ATK

d)

E-katalog

79.

Evaluasi unsur ekonomis dipakai pada:

a)

Barang investasi jangka panjang

b)

Konsumsi harian

c)

Belanja rutin

d)

ATK

80.

Pemilihan langsung konsultan perorangan dilakukan untuk nilai maksimal:

a)

100 juta

b)

50 juta

c)

200 juta

d)

500 juta

81.

Jika hanya ada 1 penyedia memenuhi syarat, maka:

a)

Tender bisa dilanjutkan

b)

Harus batal

c)

Ditambah penyedia fiktif

d)

Ditunda

82.

Jika terjadi kesalahan dokumen, Pokja wajib:

a)

Melakukan addendum

b)

Membiarkan

c)

Menunda

d)

Membatalkan

83.

Jika peserta tender memberikan dokumen palsu:

a)

Didiskualifikasi

b)

Tetap diloloskan

c)

Hanya diberi peringatan

d)

Diabaikan

84.

Apabila semua penawaran gagal, maka:

a)

Tender gagal

b)

Tender tetap lanjut

c)

Dipilih langsung

d)

Ditunda

85.

Pengumuman tender harus bersifat:

a)

Terbuka & transparan

b)

Rahasia

c)

Internal saja

d)

Hanya untuk penyedia tertentu

86.

Penunjukan langsung boleh dilakukan dalam kondisi:

a)

Darurat bencana

b)

Barang habis pakai

c)

ATK rutin

d)

Anggaran besar

87.

Pengadaan darurat dicatat dalam:

a)

Berita acara khusus

b)

Nota pribadi

c)

Memo

d)

Media massa

88.

Dalam pengadaan darurat, penyedia dipilih berdasarkan:

a)

Kemampuan terdekat

b)

Tender terbuka

89.

Setelah pengadaan darurat, PPK wajib:

a)

Membuat laporan

b)

Mengabaikan

c)

Menunda audit

d)

Membatalkan kontrak

90.

Tujuan utama pengadaan darurat adalah:

a)

Menangani kebutuhan mendesak

b)

Meningkatkan keuntungan

c)

Mengurangi laporan

d)

Menghapus prosedur

91.

PBJP wajib mematuhi prinsip:

a)

Efisien, efektif, transparan, akuntabel

b)

Mahal, cepat, tertutup

c)

Fleksibel, informal, subjektif

d)

Sesuai penyedia

92.

Dokumen penting dalam tender:

a)

Dokumen kualifikasi & pemilihan

b)

Nota dinas

c)

Memo

d)

Surat pribadi

93.

RUP diumumkan oleh:

a)

PA/KPA

b)

Auditor

c)

Pokja

d)

DPR

94.

HPS disusun berdasarkan:

a)

Data pasar & regulasi

b)

Usulan DPR

c)

Catatan pribadi

d)

Nilai lama

95.

Kontrak berlaku setelah:

a)

Ditandatangani

b)

Diumumkan

c)

Dibayar DP

d)

Diupload

96.

PPK dapat memutus kontrak jika:

a)

Penyedia wanprestasi

b)

Dana lebih

c)

Penyedia baik

d)

Audit selesai

97.

Pokja bekerja secara:

a)

Kolektif kolegial

b)

Individu

98.

Evaluasi tender dilakukan dengan prinsip:

a)

Adil, transparan

b)

Tertutup

c)

Subjektif

d)

Rahasia

99.

Tujuan akhir PBJP adalah:

a)

Mendukung pelayanan publik

b)

Membebani anggaran

c)

Menambah kontrak

d)

Menguntungkan pribadi

100.

Prinsip dasar pemilihan penyedia adalah:

a)

A. Persaingan sehat & transparan

b)

B. Monopoli

c)

C. Kolusi

d)

D. Nepotisme